No. 193 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the excise tariffs for tobacco products, specifically focusing on e-cigarettes and other processed tobacco products. It aims to create a fair and sustainable tax structure that considers societal impacts and legal developments in the tobacco sector.
The regulation affects various entities including individuals and legal bodies involved in the production and importation of tobacco products, particularly e-cigarettes and other processed tobacco products. This includes manufacturers (Pengusaha Pabrik) and importers (Importir) of these goods.
- According to Pasal 4, the excise tariffs for domestic and imported tobacco products are set in Indonesian Rupiah per unit of measurement (milliliters or grams). - Pasal 5 states that the retail selling price for export must match the domestic retail price for similar tobacco products. - Pasal 7 outlines that the Head of the Customs Office will issue a decision on the excise tariff for each manufacturer or importer. - Pasal 9 allows the Head of the Customs Office to revoke the excise tariff decision under certain conditions, such as legal rulings or requests from manufacturers or importers. - Pasal 13 specifies that manufacturers or importers must apply for new excise tariff determinations for new brands of processed tobacco products.
- Hasil Tembakau (Tobacco Products): Refers to products derived from tobacco leaves, including e-cigarettes and other processed forms. - Rokok Elektrik (E-Cigarettes): Tobacco products in liquid or solid form that are heated and inhaled. - HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya): Other processed tobacco products not classified as cigarettes or cigars. - Harga Jual Eceran (Retail Selling Price): The price set as the basis for calculating the excise tax.
The regulation is effective from January 1, 2022, and replaces the previous regulation No. 198/PMK.010/2020 regarding tobacco excise tariffs. Transitional provisions allow for the continued application of previous tariffs for certain products until specified deadlines.
The regulation references several laws and regulations, including the Law on Excise (Law No. 11 of 1995) and its amendments, as well as the previous regulation on tobacco excise tariffs. It also outlines that the provisions for the new tariffs will apply to documents related to the ordering of excise stamps and customs clearance until the end of 2021.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 establishes that the excise tariffs for tobacco products are set in Rupiah per unit of measurement, based on the type of tobacco product.
Pasal 5 mandates that the retail selling price for exported tobacco products must match the domestic price for similar products.
Pasal 7 states that the Head of the Customs Office is responsible for issuing decisions on excise tariffs for each manufacturer or importer.
Pasal 9 allows the Head of the Customs Office to revoke tariff decisions based on requests or legal rulings.
Pasal 13 requires manufacturers or importers to apply for new tariff determinations for new brands of processed tobacco products.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (19K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA; a. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat dan untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri; c. bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai untuk tahun 2022 pada tanggal 28 September 2021; d. bahwa berdasarkan. pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 14 -- Mengingat Menetapkan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/ 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 14 -- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 2. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. 3. Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau. 4. Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 5. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 6. Rokok Elektrik Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 14 -- dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 7. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 8. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap. 9. Tembakau Molasses adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/ hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap. 10. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 14 -- sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup. 11. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah. 12. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 13. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean. 14. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. 15. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir. 16. Merek Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Merek adalah huruf, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya yang diberitahukan sebagai identitas Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 14 -- 19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 2 Rokok Elektrik meliputi: a. Rokok Elektrik Padat; b. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dan c. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup; Pasal 3 HPTL meliputi: a. Tembakau Molasses; b. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco); dan c. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco). BAB II TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 4 ( 1) Tarif cukai Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram Hasil Tembakau. (2) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (3) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau sebagaimana tercantum J (1www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 14 -- dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Harga Jual Eceran per mililiter, cartridge, atau gram untuk setiap rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per mililiter, cartridge, atau gram untuk jenis Hasil Tembakau dari jenis dan Merek Hasil Tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. Pasal6 Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah). BAB III PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 7 (1) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk masing-masing Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau lmportir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. (2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri ini yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek. Pasal 8 (1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 14 -- apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut- turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan: a. pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau b. ekspor Hasil Tembakau dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor. (2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak pengajuan pemesanan pita cukai terakhir a tau realisasi ekspor terakhir. (4) Dalam hal suatu Merek Hasil Tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai maka tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan permohonan penetapan tarif hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pasal 9 (1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan: a. permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau lmportir; b. putusan pengadilan yang mempunya1 kekuatan hukum tetap; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 14 -- c. hasil penelitian lebih lanjut Kepala Kantor, dalam hal: 1. desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain kemasan milik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga tidak mudah untuk membedakannya; 2. Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat J enderal Bea dan Cukai; atau 3. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai. (2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BAB IV PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR Pasal 11 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan secara berkala. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 14 -- (2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 12 Hasil Tembakau yang diimpor bersamaan dengan peralatan untuk mengkonsumsinya, diperlakukan sebagai komoditi/ barang yang terpisah dari peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsinya. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau mengajukan permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek baru diajukan dengan memperhatikan rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; 2) Tarif cukai yang diajukan dalam permohonan sesuai dengan Lampiran yang merupakan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 14 -- bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 3) Harga Jual Eceran yang diajukan dalam permohonan tidak boleh le bih rendah dari batasan Harga Jual Eceran mm1mum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai atas Merek HPTL berupa Tembakau Molasses, Tembakau Hirup, dan Tembakau Kunyah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) penetapan kembali tarif dilakukan dengan memperhatikan rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; 2) tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 3) Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif cukai untuk Merek baru dan penetapan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Pasal 14 Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor berlaku ketentuan sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 14 -- a. penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan 31 Desember 2021; b. penetapan tarif cukai untuk Merek baru dan penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan c. batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2022. Pasal 15 Ketentuan mengenai tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan jenis Hasil Tembakau buatan dalam negen dan 1mpor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 14 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1385 · Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian ministrasi Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 14 -- No. Urut 1. 2. LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/PMIZ.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA Jenis Hasil Harga Jual Eceran Tarif Cukai Minimum Tembakau Besaran Satuan Besaran Satuan Rokok Elektrik, berupa a. Rokok Elektrik Padat b. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka c. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, berupa a. Tembakau ' Molasses b. Tembakau Hirup c. Tembakau Kunyah Rp 5.190,00 Per gram Rp 2.710,00 Per gram Rp 785,00 Per Rp 445,00 Per mililiter mililiter Rp 35.250,00 Per Rp 6.030,00 Per cartridge mililiter Rp 215,00 Per gram Rp 120,00 Per gram Rp 215,00 Per gram Rp 120,00 Per gram Rp 215,00 Per gram Rp 120,00 Per gram : MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 193/PMK.010/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation takes effect on January 1, 2022, replacing the previous regulation No. 198/PMK.010/2020.
Transitional provisions allow for the continued application of previous tariffs until specified deadlines.