No. 192 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 192/PMK.010/2022, amends the previous regulation No. 193/PMK.010/2021 regarding the excise tariffs on tobacco products, specifically focusing on electronic cigarettes and other processed tobacco products. The changes aim to align the excise tariffs with current market conditions and legal requirements, ensuring that the government meets its revenue targets for 2023 and 2024.
The regulation affects various stakeholders in the tobacco industry, including manufacturers (Pengusaha Pabrik) and importers (Importir) of tobacco products. It specifically addresses those involved in the production and sale of electronic cigarettes (Rokok Elektrik) and other processed tobacco products (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya).
- Article 1 defines key terms such as "Hasil Tembakau" (Tobacco Products), "Rokok Elektrik" (Electronic Cigarettes), and "HPTL" (Other Processed Tobacco Products). - Article 4 outlines the new excise tariff structure, which is based on the volume (in milliliters or grams) of the tobacco products. For instance, the excise tariff for Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka is set at Rp 938 per milliliter (Pasal 4 ayat (1)). - Article 9 allows the Head of the Office (Kepala Kantor) to revoke the excise tariff determination based on specific conditions, such as requests from manufacturers or legal rulings (Pasal 9 ayat (1)). - Article 9A introduces the requirement for a brand identification system for tobacco products, which must include information about the excise tariff and retail price (Pasal 9A).
- "Rokok Elektrik" (Electronic Cigarettes): Products made from processed tobacco designed for consumption through heating (Pasal 1). - "HPTL" (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya): Other processed tobacco products not classified as cigarettes or cigars (Pasal 1). - "Kepala Kantor" (Head of Office): The official responsible for implementing customs and excise regulations (Pasal 1).
The regulation took effect on December 15, 2022, and it amends the previous regulation No. 193/PMK.010/2021. Transitional provisions allow for the continuation of certain excise tariff determinations until specified deadlines in 2023 and 2024.
This regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 39 of 2007 concerning Excise, and it references the previous regulation No. 193/PMK.010/2021 as a basis for the new tariff structure. It also aligns with the government's revenue targets as discussed in legislative agreements from September and December 2022.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines key terms related to tobacco products, including 'Hasil Tembakau' (Tobacco Products) and 'Rokok Elektrik' (Electronic Cigarettes), which are crucial for understanding the scope of the regulation.
Article 4 establishes the new excise tariffs based on the volume of tobacco products, such as Rp 938 per milliliter for Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka, ensuring clarity on financial obligations for manufacturers and importers.
Article 9 allows the Head of the Office to revoke the excise tariff determination based on requests from manufacturers or legal decisions, providing a mechanism for compliance and enforcement.
Article 9A mandates that tobacco products must have a brand identification system that includes details about the excise tariff and retail price, enhancing transparency for consumers.
The regulation includes transitional provisions that allow for the continuation of certain excise tariff determinations until specified deadlines in 2023 and 2024, facilitating a smooth transition to the new tariff structure.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (20K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
REPUBUK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NOMOR 192/PMK.010/2022 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang TarifCukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau; c. bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai tahun 2023 pada tanggal 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan tahun 2023 dan tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2022; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang TarifCukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya; jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 11 -- Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA. Pasa!I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 16, angka 17, dan angka 19 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 2. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 11 -- 3. Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau. 4. Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 5. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 6. Rokok Elektrik Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 7. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. 8. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat a tau tern pat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 11 -- 9. Tembakau Molasses adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap. 10. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup. 11. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah. 12. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 13. Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean. 14. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. 15. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir. 16. Merek Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disebut Merek Hasil Tembakau adalah identitas produk berupa susunan huruf dan/ a tau angka yang memuat identitas pengusaha pabrik hasil tembakau/importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya dalam rangka penetapan tarif cukai. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 11 -- 19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalamjabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Tarif cukai Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap: a. satuan mililiter atas: 1. Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dan 2. cairan yang terdapat di dalam cartridge atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup; dan b. satuan gram atas: 1. padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat; dan 2. Hasil Tembakau berupa HPTL. (la) Satuan mililiter atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh. (2) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rincianjenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (3) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Pasal 8 dihapus. 4. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal9 (1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan: a. permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir; b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 11 -- c. hasil penelitian lebih lanjut Kepala Kantor, dalam hal hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai. (2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. 5. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BABIIIA MEREK HASIL TEMBAKAU Pasal9A (1) Merek Hasil Tembakau diberikan oleh Kepala Kantor pada saat penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Merek Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari beberapa karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik/Importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya. (3) Informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. besaran tarif cukai; b. Harga Jual Eceran; c. isi kemasan; d. tujuan pemasaran; dan e. bentuk fisik pita cukai, yang membedakan Merek Hasil Tembakau yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. (4) Tata cara penentuan Merek Hasil Tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 6. Mengubah Lampiran menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Untuk tahun 2023: 1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir mengajukan permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek Hasil Tembakau baru dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: a) tarif cukai yang diajukan dalam permohonan sesuai dengan Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini; dan jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 11 -- b) Harga Jual Eceran yang diajukan dalam permohonan tidak boleh lebih rendah dari batasan Harga Jual Eceran mm1mum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini. 2) Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut: a) penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 ten tang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2022; b) penetapan tarif cukai untuk Merek Hasil Tembakau baru sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan c) batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentangTarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya paling lambat tanggal 1 Februari 2023. b. Untuk tahun 2024: 1) Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut: a) tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini; b) Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran mm1mum per satuan Hasil Tembakau yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini; c) penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024; dan d) penetapan kembali tarif cukai dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2023. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 11 -- 2) Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut: a) penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2023; b) penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan c) batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan tarif sebagaimana dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Februari 2024. c. Ketentuan mengenai Merek Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A untuk dicantumkan pada kemasan untuk penjualan eceran sesuai ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2023. 2. Ketentuan mengenai: a. Tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023; dan b. Tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 11 -- sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum Administrasi Kementerian ' o'Y 199001 1 001 Salinan · o Umum \ ARTO r Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1274 Salinan sesuai dengan aslinya NIP 19690922 199001 1 001 jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 11 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.010/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA A. HARGA JUAL ECERAN MINIMUM DAN TARIF CUKAI ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA TAHUN 2023 No. Urut 1. 2. Jenis Hasil Tembakau Rokok Elektrik, berupa a. Rokok Elektrik Padat b. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka c. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, berupa a. Tembakau Molasses b. Tembakau Hirup c. Tembakau Kunyah Harga Jual Eceran '.farif Cukai Minimum Satuan Besaran Besaran Satuan Rp 5.527,00 Per gram Rp 938,00 Per mililiter Rp 37.365,00 Per cartridge Rp 228,00 Per gram Rp 2.886,00 Rp 532,00 Per gram Per mililiter Rp 6.392,00 Per mililiter Rp 127,00 Per gram Rp 228,00 Per gram Rp 127,00 Per gram Rp 228,00 Per gram Rp 127,00 Per gram jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 11 -- sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum MENTER I KEUANGAN REPUBLIK lNDO ESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Administrasi Kementerian 8. HARGA JUAL ECERAN MINIMUM DAN TARIF CUKAI ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA TAHUN 2024 No. Urut Jenis Hasil Tembakau Harga Jual Eceran Minimum Besaran Satuan Tarif Cukai Besaran Satuan 1. Rokok Elektrik, berupa a. Rokok Elektrik Rp 5.886,00 Per gram Rp 3.074,00 Per Padat gram b. Rokok Elektrik Cair Sistem Rp 1.121,00 Per mililiter Rp 636,00 Per mililiter Terbuka c. Rokok Elektrik Cair Sistem Rp 39.607,00 Per cartridge Rp 6.776,00 Per mililiter Tertutup 2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, berupa a. Tembakau Rp 242,00 Per gram Rp 135,00 Per Molasses b. Tembakau Hirup Rp 242,00 Per gram Rp 135,00 gram Per gram c. Tembakau Rp 242,00 Per gram Rp 135,00 Per Kunyah gram jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 11 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 192/PMK.010/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation is effective from December 15, 2022, and it amends the previous regulation No. 193/PMK.010/2021, ensuring that the new tariffs are applied in a timely manner.
The regulation references Law No. 39 of 2007 concerning Excise and aligns with legislative agreements regarding revenue targets, demonstrating its integration within the broader legal framework.