No. 192 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the excise tariffs for tobacco products, including cigarettes, cigars, leaf tobacco, and sliced tobacco, to ensure a structured, fair, and sustainable taxation system that considers societal impacts. It replaces the previous regulation, No. 198/PMK.010/2020, to align with legal developments in tobacco excise tariffs.
The regulation primarily affects tobacco manufacturers (Pengusaha Pabrik) and importers (Importir) of tobacco products. It categorizes manufacturers based on their production volumes and types of tobacco products, which include various forms of cigarettes (SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, SPTF), cigars (CRT), leaf tobacco (KLB), and sliced tobacco (TIS).
- **Tariff Determination**: According to Pasal 5, the excise tariff for tobacco products is set in rupiah per unit (batang or gram) based on the type of product and the manufacturer's classification. - **Classification of Manufacturers**: As per Pasal 2, manufacturers are classified into groups based on their production limits, which are detailed in Lampiran I. - **Retail Price Limits**: Pasal 6 outlines the minimum retail prices for each type of tobacco product, which must be adhered to by manufacturers and importers. - **Price Monitoring**: Pasal 16 mandates regular monitoring of market transaction prices by customs officials to ensure compliance with retail price regulations.
- **Pengusaha Pabrik**: Manufacturer of tobacco products. - **Importir**: Importer of excise goods, specifically tobacco products. - **Hasil Tembakau**: Tobacco products, including various forms of cigarettes, cigars, and sliced tobacco. - **Harga Jual Eceran**: Retail selling price, which is the basis for calculating excise duties. - **Batasan Jumlah Produksi**: Production limits set for different categories of manufacturers.
This regulation is effective from January 1, 2022, and it replaces the previous regulation No. 198/PMK.010/2020. Transitional provisions allow for the continued use of previously established tariffs until the new tariffs take effect.
The regulation references and amends provisions from the previous tobacco excise regulation (No. 198/PMK.010/2020) and aligns with laws governing excise duties as outlined in Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 and its amendments. It also interacts with regulations concerning the Ministry of Finance's organizational structure and duties.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 5 states that the excise tariff for tobacco products is calculated in rupiah per unit based on product type and manufacturer classification.
Pasal 2 outlines that tobacco manufacturers are classified based on their production volumes, as detailed in Lampiran I.
Pasal 6 specifies the minimum retail prices for each type of tobacco product, which must be adhered to by manufacturers and importers.
Pasal 16 requires customs officials to monitor market transaction prices to ensure compliance with retail price regulations.
Pasal 17 allows for the continued application of previous tariffs until the new tariffs take effect on January 1, 2022.
Full text extracted from the official PDF (29K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASILTEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau perlu menyesuaikan dengan perkembangan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau; c. bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republi~ Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai untuk tahun 2022 pada tanggal 28 September 2021; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ditnaksud dalam huruf a sa:mpai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 22 -- Mengingat Menetapkan ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Ternbakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, clan Tembakau Iris; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Noinor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/ 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF . CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 22 -- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 2. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. 3. Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris selanjutnya disebut Hasil Tembakau. 4. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara mengindahkan dilinting, bahan untuk dipakai, pengganti atau tanpa bahan pernbantu yang digunakan dalarn pembuatannya. 5. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli rnaupun tiruan tanpa memperhatikan jurnlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pernasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mes1n. 6. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian rnenggunakan mesin. 7. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 22 -- 8. yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Sigaret Kretek Tangan Filter yang disingkat SKTF adalah sigaret selanjutnya yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dar.i dari pelin ting an, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. 9. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. 10. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. 11. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut KLM pem buatannya adalah sigaret yang dalam dicampur dengan kelembak dan/ atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. 12. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, (l www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 22 -- untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pem bua tannya. 13. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 14. Tembakau Iris yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. 15. Kantor Direktorat Jenderal .Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 16. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean. 17. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai. 18. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram adalah rentang harga jual eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang ditetapkan Menteri. 19. Harga Transaksi Pasar adalah be saran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir. 20. Batasan Jumlah Produksi adalah batas jumlah produksi yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 22 -- cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan. 21. Merek Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Merek adalah huruf, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan hasil tembakau yang diberitahukan sebagai identitas hasil tembakau oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 24. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Ondang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ten.tang Cukai. BAB II PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing- masing jenis dan jumlah produksi Hasil Tembakau, sesua1 dengan Batasan Jumlah Produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah produksi Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil Tembakau sesuai dengan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 22 -- dokumen pemesanan pita cukai baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. Pasal 3 (1) Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam l (satu) tahun takwim melebihi Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau disesuaikan penggolongannya oleh Kepala Kantor. (2) Atas penyesuaian penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. Pasal4 (1) Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, Pengusaha Pabrik Hasil Ternbakau dapat meng~jukan permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau kepada Kepala Kantor. (2) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau se belumnya. (3) Permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 22 -- (4) Atas permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menyetujui atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalarn hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau. (6) Dalam hal permohonan penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. BAB III TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 5 (1) Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau. (2) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada : a. jenis Hasil Tembakau; b. golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1); dan c. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram. Pasal 6 (1) Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis Hasil Tembakau dari masing-masing golongan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 22 -- Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Hasil Tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan: a. Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku; b. Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau untuk Hasil Tembakau Merek baru; atau c. Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan. Pasal7 Tarif cukai dan Batasan Barga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis Basil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran HI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk Hasil Tembakau dari jenis dan Merek Hasil Tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. Pasal 9 Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah). Pasal 10 (1) Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak boleh www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 22 -- lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau untuk Jems Hasil Tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Basil Tembakau atau Importir yang sama, dalam satuan batang atau gram, baik dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor. (2) Harga Jual Eceran dalam satuan batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Harga Jual Eceran yang tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea clan Cukai. Pasal 11 ( 1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Irnportir tidak dapat menurunkan Ha.rga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau yang dimilikinya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang mengalami penurunan golongan. BAB IV PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 12 (1) Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai Hasil Ternbakau. (2) Penetapan tarif cukai hasil ternbakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri 1m yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu Merek. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 22 -- Pasal 13 (1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut- turut Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan: a. pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau b. ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pem beri tah uan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor. (2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tarif cukai Hasil Tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang pernah berlaku; b. Harga Jual Eceran yang diberitahukan paling sedikit sama dengan Harga Jual Eceran yang pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau yang sama dalam satuan batang atau gram sebagaimana yang tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 22 -- c. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung · sejak pemesanan pita cukai terakhir atau realisasi ekspor terakhir. (4) Dalam hal suatu Merek Hasil Tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai maka tidak berlaku keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan permohonan penetapan tarif hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pasal 14 (1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan: a. permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir; b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau c. hasil penelitian lebih lanjut Kepala Kantor, dalam hal: 1. desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain kemasan milik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat J enderal Bea dan Cukai sehingga tidak mudah untuk membedakannya; 2. Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 22 -- 3. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang· kena cukai. (2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BABV PEMANTAUAN HARGA TRANSAKSI PASAR Pasal 16 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing- masing pada periode pemantauan secara berkala. (2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasili tas cukai. (4) Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 22 -- (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan setelah dihitung per batang atau gram untuk suatu Merek ditemukan: a. Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram di atasnya; atau b. Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau, dan temuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b terjadi pada sebagian besar wilayah pemantauan dengan memperhitungkan data Merek hasil pemantauan dan jumlah Kantor yang melaporkan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir melalui Kepala Kantor. (6) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir dapat mengajukan sanggahan atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penenmaan surat pemberitahuan dari Kepala Kantor. (7) Dalam hal atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau, Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau. (8) Dalam hal pada periode pemantauan selanjutnya setelah disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 22 -- diternukan Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh lirna persen) dari Harga Jual Eceran sebagairnana dirnaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Kantor rnelakukan penyesuaian profil Pengusaha Pabrik Hasil Ternbakau atau Irnportir. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini rnulai berlaku, Kepala Kantor rnenetapkan kernbali tarif cukai dan rnulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penetapan kernbali dilakukan dengan rnernperhatikan tarif cukai yang masih berlaku untuk jenis Hasil Tembakau, golongan Pengusaha Pabrik Hasil Ternbakau, dan batasan Harga Jual Eceran mm1mum, yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; b. tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan Larnpiran II dan Larnpiran HI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Harga Jual Eceran yang ditetapkan kernbali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang rnasih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercanturn dalarn Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri inL www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 22 -- Pasal 18 Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai dan ekspor berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan 31 Desember 2021; b. penetapan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan c. batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2022. Pasal 19 Ketentuan mengenai: a. Batasan Jumlah Produksi tercantum Lampiran I yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dalam tidak b. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Tarif cukai per batang atau gram dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram terendah www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 22 -- untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pqsal 20 Pada saat Peraturan Menteri m1 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1474), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 22 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 7 Desember 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1385 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum K al uB.b. ~ g, .. 'K . ep a I) gi~ ~ -,=-:.=1n1stras1 ementenan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 22 -- Nomor 1. 2 . 3. 4. 5. '6. 7. 8. LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAJ HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU Pengusaha Pabrik Batasan Jumlah Produksi Jenis SKM SPM SKT SPT SKTF atau SPTF TIS KLM atau KLB CRT Golongan I Lebih dari 3 miliar batang II Tidak lebih dari 3 miliar batang I Lebih dari 3 miliar batang II Tidak lebih dari 3 miliar batang I Lebih dari 2 miliar batang II Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang III Tidak lebih dari 500 juta batang I Lebih dari 2 miliar batang II Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang III Tidak lebih dari QOO juta batang Tanpa Tan pa batasan jumlah produksi Golongan Tanpa Tan pa batasan jumlah produksi Golongan Tanpa Tan pa batasan jumlah produksi Golongan Tanpa Tan pa batasan jumlah produksi Golongan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 22 -- - 20 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS BATASAN HARGA JUAL ECERAN DAN TARIF CUKAI PER BATANG ATAU GRAM HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI Golongan pengusaha Batasan harga jual eceran Tarif cukai per No. pabrik hasil batang atau Urut per batang atau gram tembakau gram Jenis Golongan I 1. SKM Paling rendah Rp 1.905,00 Rp 985,00 II Paling rendah Rp 1.140,00 Rp 600,00 I Paling rendah Rp 2.005,00 Rp 1.065,00 2. SPM II Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 635,00 Lebih dari Rp 1.635,00 Rp 440,00 SKT I Paling rendah Rp 1.135,00 Rp 345,00 3. atau sampai dengan Rp 1.635,00 SPT II Paling rendah Rp 600,00 Rp 205,00 III Paling rendah Rp 505,00 Rp 115,00 4. SKTF Tanpa Paling rendah Rp 1. 905,00 Rp 985,00 atau SPTF Golongan Lebih dari Rp 275,00 Rp 30,00 Lebih dari Rp 180,00 Tanpa sampai dengan Rp 275,00 Rp 25,00 5. TIS Golongan Paling rendah Rp 55,00 Rp 10,00 sampai dengan Rp 180,00 6. KLB Tanpa Paling rendah Rp 290,00 Rp 30,00 Golongan 7. KLM Tanpa Paling rendah Rp 200,00 Rp 25,00 Golongan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 22 -- 8. CRT Tanpa Golongan Lebih dari Rp 198.000,00 Rp 110.000,00 Lebih dari Rp 55.000,00 sampai dengan Rp Rp 22.000,00 198.000,00 Lebih dari Rp 22.000,00 sampai dengan Rp Rp 11.000,00 55.000,00 Lebih dari Rp 5.500,00 sampa.1 dengan . Rp Rp 1.320,00 22.000,00 Paling rendah Rp 495,00 Rp 275,00 sampai dengan Rp 5.500,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ementerian www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 22 -- No. Urut 1. 2. 3. 4 . 5. 6. 7. 8. LAMPIRAN III PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.010/4021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN MINIMUM HASIL TEMBAKAU YANG DIIMPOR Jenis Hasil Tembakau SKM SPM SKT atau SPT SKTF atau SPTF TIS KLB KLM CRT Batasan HJE terendah Tarif Cukai per per batang atau gram batang atau gram Rp 1.905,00 Rp 985,00 Rp 2.005,00 Rp 1.065,00 Rp 1.636,00 Rp 440,00 Rp 1.905,00 Rp 985,00 Rp 276,00 Rp 30,00 Rp 290,00 Rp 30,00 Rp 200,00 Rp 25,00 Rp 198.001,00 Rp 110.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala B ..-,·~ .jJefjl"IIIl'lM www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 22 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 192/PMK.010/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation amends and interacts with previous tobacco excise regulations and aligns with laws governing excise duties.