No. 19 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum, BLU) of the State Islamic University of North Sumatra (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan) under the Ministry of Religious Affairs. It aims to provide a structured framework for the fees associated with academic and supporting services offered by the university.
This regulation primarily affects the State Islamic University of North Sumatra and its students, including both domestic and foreign students. It also impacts potential partners and users of the university's services, including those seeking academic, research, and community service collaborations.
- Article 1 states that the service tariffs are compensation for services provided by the BLU to users. - Article 2 outlines that the tariffs consist of academic service tariffs and supporting service tariffs. - Article 3 details the academic service tariffs, which include entrance exam fees, tuition fees for undergraduate and postgraduate programs, and other academic service fees. - Article 4 specifies the supporting service tariffs, which cover various facilities and services such as room usage, transportation, and healthcare. - Article 19 stipulates that foreign students may be charged a minimum of 125% of the academic service tariffs. - Article 20 allows for certain students to receive a waiver on service tariffs based on specific criteria, such as academic excellence or financial hardship.
- Badan Layanan Umum (BLU): Public Service Agency. - Universitas Islam Negeri (UIN): State Islamic University. - Tarif: Tariff or fee. - Mahasiswa: Student.
This regulation came into effect 15 days after its promulgation on March 8, 2022, and it replaces the previous regulation, No. 79/PMK.05/2018.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Agencies and various ministerial regulations that govern financial management and operational guidelines for public service agencies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 establishes that the service tariffs consist of academic service tariffs and supporting service tariffs.
Article 3 specifies that academic service tariffs include fees for entrance exams, tuition for undergraduate and postgraduate programs, and other academic services.
Article 4 outlines supporting service tariffs for facilities such as room usage, transportation, and healthcare services.
Article 19 states that foreign students may be charged a minimum of 125% of the academic service tariffs.
Article 20 allows for certain students, such as those from low-income families or with exceptional academic achievements, to receive a waiver on service tariffs.
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 /PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PADA KEMENTERIAN AGAMA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama; b. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor 1935/SJ /B.III.2/KU.03.1 /03/2020 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 14 -- Mengingat c. bahwa usulan peru.bahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huru.f b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru.f a, huru.f b, dan huru.f c, perlu menetapkan Perafu.ran Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Peru.bahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 14 -- 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PADA KEMENTERIAN AGAMA. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik. Pasal 3 Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program sarjana; c. tarif program pascasarjana; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 14 -- d. tarif dana pengembangan institusi; dan e. tarif layanan akademik lainnya. Pasal 4 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, wisma, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif rumah sakit atau klinik; e. tarif laboratorium; f. tarif pelatihan, kursus, dan konsultasi; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan dan penerbitan; i. tarif pengembangan bahasa; j. tarif perpustakaan; k. tarif layanan koordinasi perguruan tinggi agama islam (kopertais); dan 1. tarif hak atas kekayaan intelektual. Pasal 5 (1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 14 -- dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. Pasal 6 Tarif uang kuliah tunggal program sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama. Pasal 7 ( 1) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. (2) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; dan/atau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. Pasal 8 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 14 -- Pasal 9 Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, wisma, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian dan tarif penggunaan peralatan dan mesin se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 10 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 11 Tarif rumah sakit atau klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga medis. Pasal 12 Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan / a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli. Pasal 13 Tarif pelatihan, kursus, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 14 -- Pasal 14 Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h sampai dengan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja. Pasal 15 Tarif layanan koordinasi perguruan tinggi agama islam (kopertais) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja. Pasal 16 (1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa. (2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada inventor. Pasal 17 (1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 14 -- (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa. Pasal 18 (1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak lain. Pasal 19 ( 1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. Pasal 20 ( 1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 14 -- layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/ atau d. mahasiswa terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. (4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama. Pasal 21 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 22 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 902), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 14 -- - 10.- Pasal 23 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 14 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2022 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 237 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian ministrasi Kementerian ~----H~,/ ;/.1.~-~ -..:•:.: ,D 6 \ 4 .. ~ .. CI A1I . 99703 1 001 ~,.4'(, l www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 14 -- No. 1. 2. LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PADA KEMENTERIAN AGAMA TARIF LAYANAN AKADEMIK BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN PADA KEMENTERIAN AGAMA J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) Seleksi Ujian Masuk a. Program Sarjana Per Calon 250.000,00 s.d. Mahasiswa 350.000,00 b. Program Magister Per Calon 300.000,00 s.d. Mahasiswa 500.000,00 C. Program Doktoral Per Calon 400.000,00 s.d. Mahasiswa 800.000,00 Program Pascasarjana a. Program Magister Sumbangan Pembinaan Pendidikan 1) Mahasiswa Sebelum Tahun Akademik 2022/2023 a) Reguler Per 4. 000. 000, 00 Mahasiswa/ Semester b) Non Reguler Per 6.000.000,00 Mahasiswa/ Semester www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 14 -- No. J enis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2) Mahasiswa Mulai Tahun Akademik 2022/2023 a) Reguler Per 4.000.000,00 s.d. Mahasiswa/ 7.000.000,00 Semester b) Non Reguler Per 6.000.000,00 s.d. Mahasiswa/ 9.000.000,00 Semester b. Program Doktoral Sumbangan Pembinaan Pendidikan 1) Mahasiswa Sebelum Tahun Akademik 2022/2023 a) Reguler Per 7.000.000,00 Mahasiswa/ Semester b) Non Reguler Per 9.000.000,00 Mahasiswa/ Semester 2) Mahasiswa Mulai Tahun Akademik 2022/2023 a) Reguler Per 7.000.000,00 s.d. Mahasiswa/ 14.500.000,00 Semester b) Non Reguler Per 9.000.000,00 s.d. Mahasiswa/ 19.000.000,00 Semester 3. Layanan Akademik Lainnya a. Semester Antara Per 25.000,00 s.d. Mahasiswa/ 50.000,00 SKS www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 14 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) b. Denda Keterlambatan Pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau U ang Kuliah Tunggal 1) Perpanjangan Pertama Per 10% dari tarif Mahasiswa/ Sumbangan Semester Pembinaan Pendidikan atau U ang Kuliah Tunggal 2) Perpanjangan Kedua Per 20% dari tarif dan seterusnya Mahasiswa/ Sumbangan Semester Pembinaan Pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal c. Salinan Ijazah, Transkrip Per Lembar 2.000,00 s.d. Akademik, atau Dokumen 5.000,00 Lainnya MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian . ministra'st Kementerian f , r SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 19/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 23 indicates that this regulation takes effect 15 days after its promulgation.
Article 22 states that this regulation replaces the previous regulation No. 79/PMK.05/2018.
Article 21 affirms that existing agreements between the university and service users remain valid until their expiration, even after this regulation is enacted.