No. 19 of 2023
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the organizational structure and operational procedures for the Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan (BB Binomika), which is a technical implementation unit under the Ministry of Health. The regulation aims to enhance biomedical and genomic health services, facilitating precision medicine through a restructured organization that replaces the previous Balai Besar Laboratorium Kesehatan.
The regulation primarily affects the Ministry of Health and its associated units, specifically those involved in biomedical and genomic health services. It also impacts healthcare professionals and organizations that interact with BB Binomika, including researchers and healthcare providers in the biomedical field.
- Pasal 3 outlines the main tasks of BB Binomika, which include managing biomedical and genomic health services. - Pasal 4 details the functions of BB Binomika, such as planning, managing biospecimens, conducting genomic sequencing, and providing technical guidance. - Pasal 12 mandates that BB Binomika must implement a performance accountability system for government agencies. - Pasal 14 requires the head of BB Binomika to report periodically to the Director General on the unit's performance. - Pasal 25 states that existing regulations regarding the previous laboratory structure remain in effect until they are replaced by this new regulation.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): A technical implementation unit that operates independently to carry out specific operational tasks. - Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan (BB Binomika): The new technical unit responsible for biomedical and genomic health services. - Menteri: The minister responsible for health affairs.
The regulation came into effect on July 4, 2023, and it replaces the previous regulation, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020, regarding the organization and work procedures of the Balai Besar Laboratorium Kesehatan. Transitional provisions allow existing officials and coordinators to continue their duties until adjustments are made according to the new regulation, with a deadline for these adjustments set for one year from the regulation's enactment.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 about Health and Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 regarding Personal Data Protection. It also aligns with Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 concerning the organization and work procedures of the Ministry of Health, ensuring consistency in governance and operational standards across health services.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes BB Binomika under the responsibility of the Director General, ensuring it operates within the framework of the Ministry of Health.
Pasal 3 outlines that BB Binomika is tasked with managing biomedical and genomic health services, supporting the Ministry's higher organizational units as needed.
Pasal 4 specifies the functions of BB Binomika, including planning, managing biospecimens, conducting genomic sequencing, and providing technical guidance.
Pasal 12 mandates that BB Binomika implement a performance accountability system for government agencies, ensuring transparency and efficiency.
Pasal 14 requires the head of BB Binomika to provide periodic performance reports to the Director General, ensuring oversight and accountability.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.503, 2023 KEMENKES.OTK. BB Binomika. Pencabutan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penguatan transformasi layanan rujukan dan transformasi teknologi kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan kesehatan biomedis dan genomika kesehatan menuju pelayanan kedokteran presisi; b. bahwa untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan kesehatan biomedis dan genomika kesehatan, perlu dilakukan perubahan Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan; c. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/160/M.KT.01/2023 tanggal 8 Februari 2023; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran www.peraturan.go.id -- 1 of 9 -- 2023, No.503 -2- Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6665); 7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah NonKementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. UPT Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan yang selanjutnya disebut BB Binomika adalah UPT yang melaksanakan pelayanan di bidang biomedis dan genomika kesehatan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan www.peraturan.go.id -- 2 of 9 -- 2023, No.503 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2 (1) BB Binomika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BB Binomika secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola pelayanan kesehatan. BAB III TUGAS DAN FUNGSI Pasal 3 (1) BB Binomika mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan biomedis dan genomika kesehatan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BB Binomika juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BB Binomika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyelenggaraan bank biospesimen; c. pengelolaan biospesimen; d. pelaksanaan sekuensing genom; e. pengelolaan data dan informasi genomik yang terintegrasi; f. pemeriksaan laboratorium kesehatan; g. pelaksanaan bimbingan teknis; h. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan j. pelaksanaan urusan administrasi. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5 BB Binomika dipimpin oleh Kepala. www.peraturan.go.id -- 3 of 9 -- 2023, No.503 -4- Pasal 6 (1) Susunan organisasi BB Binomika terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, laporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan. BAB V INSTALASI Pasal 7 (1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BB Binomika, Kepala BB Binomika dapat membentuk, mengubah, dan/atau menghapus instalasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Pembentukan, pengubahan, dan/atau penghapusan instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 8 (1) Instalasi merupakan unit pelayanan nonstruktural. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BB Binomika. (3) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang merupakan jabatan nonstruktural. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi instalasi. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BB Binomika. BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 9 Di lingkungan BB Binomika dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BB Binomika sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada www.peraturan.go.id -- 4 of 9 -- 2023, No.503 ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh Kepala BB Binomika sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Kepala BB Binomika dapat mengangkat manajer sebagai ketua tim kerja dan anggota. (5) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII TATA KERJA Pasal 12 Kepala BB Binomika dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal 13 (1) BB Binomika harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. www.peraturan.go.id -- 5 of 9 -- 2023, No.503 -6- Pasal 14 Kepala BB Binomika menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BB Binomika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 15 BB Binomika harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya. Pasal 16 Setiap unsur di lingkungan BB Binomika dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BB Binomika maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait. Pasal 17 Semua unsur di lingkungan BB Binomika harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 18 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 20 (1) Kepala BB Binomika adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Subbagian Administrasi Umum adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 21 (1) Kepala BB Binomika diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian Administrasi Umum diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan www.peraturan.go.id -- 6 of 9 -- 2023, No.503 peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 22 Ketentuan mengenai uraian rincian tugas dan fungsi BB Binomika sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23 Bagan organisasi BB Binomika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 24 Perubahan atas organisasi dan tata kerja BB Binomika dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1520) sepanjang mengatur mengenai Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jakarta, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini Pasal 26 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jakarta, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 27 Penyesuaian organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jakarta menjadi BB Binomika dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. www.peraturan.go.id -- 7 of 9 -- 2023, No.503 -8- BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1520) sepanjang mengatur mengenai Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA www.peraturan.go.id -- 8 of 9 -- 2023, No.503 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN www.peraturan.go.id KEPALA SUBBAGIAN AOMINISTRASI UMUM I ,TnTn ·nTnTr I I I I I I I I 11 I I I [ KELOMPOK INSTALASI JABATAN FUNGSIONAL .. .. . -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
tentang KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 19/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 25 states that existing regulations related to the previous laboratory structure remain valid until they are replaced by this new regulation.
Pasal 21 outlines the procedures for the appointment and dismissal of the head of BB Binomika and other officials, ensuring adherence to legal standards.