MENTERIKEUANGAN
REPUBUK INDONESlA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 189 /PMK.05/2022
TENTANG
PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN
PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK
TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022 DAN
AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi
pelaksanaan anggaran atas penyelesaian pekerjaan
yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun
anggaran 2022 yang disebabkan oleh adanya pandemi
Corona Virus Disease 2019 serta memperhatikan
kebijakan anggaran pada tahun anggaran 2023, perlu
mengatur secara khusus ketentuan mengenai
pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan
yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun
anggaran 2022 dan akan dilanjutkan ke tahun
anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan
kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian
Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir
Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada
Tahun Anggaran 2023;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 14 --
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5423)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubah8:Il
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 6267);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANG KA
PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK
TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN
ANGGARAN 2022 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN
ANGGARAN 2023.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini y~ng dimaksud dengan:
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan.
2. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindq.kan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 14 --
3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk
melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
4. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima
hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja
lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar
langsung.
5. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat
BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil
pekerjaan dari penyedia kepada pemberi kerja.
6. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk
dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai
dikerjakan sesuai dengan kontrak.
7. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan
penyedia barang dan/jasa untuk melaksanakan suatu
pekerjaan terten tu.
8. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah j aminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank
um um/ perusahaan penjaminan/ perusahaan
asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
9. J aminan Pemeliharaan adalah J aminan tertulis dari
penerbit Jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa
apabila penyedia barang/ jasa tidak melaksanakan
pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan
pembayarannya maka penjamin akan membayar
kepada PPK sebesar nilai Jaminan.
10. Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga
atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum
Mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun
Anggaran yang selanjutnya disebut Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah Jaminan
tertulis dari bank dengan nilai jaminan paling sedikit
sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan
untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa
tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan
pembayarannya, maka penjamin akan membayar
kepada PPK sebesar nilai Jaminan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan
anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 14 --
masa pandemi Corona Virus Disease 2019 yang tidak
terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran
2022 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023
dengan dibebankan pada daftar isian pelaksanaan
anggaran tahun anggaran 2022.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang:
a. dibiayai dari Rupiah Murni dan/ atau penerimaan
negara bukan pajak;
b. pembayarannya dilakukan melalui mekanisme
Pembayaran LS kontraktual dengan lampiran
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan
c. ditandatangani paling lambat tanggal 30 November
2022.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
Kontrak tahunan dan Kontrak tahun jamak pada akhir
masa Kontrak.
(4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk:
a. pekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari
pendapatan badan layanan umum; dan
b. pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara
Nasional Indonesia.
BAB III
PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK
TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN
ANGGARAN 2022
Bagian Kesatu
Keputusan Penyelesaian Sisa Pekerjaan
ke Tahun Berikutnya
Pasal 3
(1) Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan
akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan
penyelesaiannya ke tahun anggaran 2023 sepanjang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa
diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai
dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
b. penyedia barang/jasa sanggup untuk
menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya
masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan
dengan surat pernyataan kesanggupan yang
ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa
untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan
ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan
pekerjaan yang disusun sesuai dengan format
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 14 --
tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri ini; dan
b. pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia
dikenakan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan yang disusun sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri ini.
(3) Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA
memutuskan untuk:
a. melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun
anggaran 2023; atau
b. tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke
tahun anggaran 2023.
(4) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), KPA dapat melakukan konsultasi dengan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Bagian Kedua
Perubahan Kontrak
Pasal 4
(1) Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang
dilanjutkan ke tahun anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPK dan penyedia
barang/jasa melakukan perubahan Kontrak.
(2) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mencantumkan jangka waktu pemberian
kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;
b. pengenaan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan;
c. perpanjangan Jaminan pelaksanaan;
d. tidak boleh menambah volume dan nilai kontrak
pekerjaan; dan
e. tidak boleh menambah jangka waktu/masa
pelaksanaan pekerjaan.
(3) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak
berakhir.
(4) Penyedia barang/jasa memperpanjang masa berlaku
Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c yang telah disimpan oleh PPK paling
singkat sampai dengan batas waktu penyelesaian sisa
pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan
kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2).
(5) Penandatanganan perubahan Kontrak dilaksanakan
setelah PPK menerima Jaminan pelaksanaan
yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 14 --
Bagian Ketiga
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
atas Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan Penyelesaiannya
ke Tahun Anggaran 2023
Pasal 5
(1) Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak
terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran
2022, selain melakukan perpanjangan Jaminan
pelaksanaan dalam perubahan Kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, penyedia barang/jasa
melakukan perpanjangan masa berlaku atau
mengganti Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran.
(2) Penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang telah
diperpanjang atau diganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada PPK.
(3) Masa berlaku Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
singkat sampai dengan batas waktu sesuai surat
pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 6
(1) KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas
sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan
akhir tahun anggaran 2022 yang akan dilanjutkan pada
tahun anggaran 2023.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diterima KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
masa berakhirnya Kontrak.
(3) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melampirkan:
a. salinan surat pernyataan kesanggupan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang
telah dilegalisasi oleh KPA;
b. asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
c. asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari
KPA/PPK kepada Kepala KPPN, untuk Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada huruf b.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan lampiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), KPPN mengembalikan asli Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dan asli Surat
Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari KPA/PPK kepada
Kepala KPPN atas Kontrak dimaksud yang sebelumnya
ditatausahakan oleh KPPN.
(5) KPPN menatausahakan asli Jaminan Pembayaran
Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b dan asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan
Jaminan dari KPA/PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 14 --
Bagian Ke~mpat
Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan
Pasal 7
(1) Penyedia barang/ jasa menyelesaikan sisa pekerjaan
yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun
anggaran 2022 di tahun anggaran 2023 sesuai dengan
waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum
dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Dalam masa penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyedia barang/ jasa
dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Kontrak dan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/ jasa pemerintah.
(3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah menyelesaikan
sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPK dan penyedia barang/jasa menandatangani
BAST/BAPP.
(4) Penyedia barang/jasa menyetorkan denda
keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke
rekening kas negara setelah penandatanganan
BAST/BAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal terdapat masa pemeliharaan (retensi)
sebagaimana tercantum dalam Kontrak, penyedia
barang/jasa menyampaikan Jaminan Pemeliharaan
kepada PPK sebelum penandatanganan BAST /BAPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 8
(1) Dalam hal penyedia barang/ jasa telah menyelesaikan
sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1), KPA menyampaikan pemberitahuan kepada
KPPN.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan
yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melampirkan:
a. BAST/BAPP;
b. bukti penerimaan negara atas penyetoran denda
keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam
Pas al 7 ayat (4); dan
c. salinan Jaminan Pemeliharaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), yang telah
disahkan oleh PPK, apabila ada.
Pasal 9
(1) Berdasarkan pemberitahuan penyelesaian sis a
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), KPPN mengembalikan dokumen:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 14 --
a. asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
hurufb;dan
b. asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf c.
(2) Pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara penyerahan
dokumen yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang pada KPPN dan satuan kerja.
Pasal 10
(1) Dalam hal satuan kerja tidak menyampaikan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak
berakhirnya masa penyelesaian sisa pekerjaan yang
dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), KPPN
menyampaikan pemberitahuan kepada satuan kerja.
(2) Dalam hal setelah 10 (sepuluh) hari kerja sejak
berakhirnya masa penyelesaian sisa pekerjaan yang
dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
KPPN tidak menerima pemberitahuan penyelesaian
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), KPPN melakukan klaim/pencairan Jaminan
Pembayaran· Akhir Tahun Anggaran pada hari kerja
berikutnya.
Pasal 11
(1) Dalam hal penyedia barang/ jasa tidak dapat
menyelesaikan sisa pekerjaan sampai dengan
berakhirnya waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang
tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), KPA
segera memerintahkan penyedia barang/jasa untuk:
a. mengembalikan pembayaran yang telah diterima ke
kas negara yang nilainya dihitung berdasarkan_ sisa
pekerjaan yang tidak selesai; dan
b. menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan yang nilainya sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Kontrak.
(2) Dalam hal penyedia tidak melakukan pengembalian
ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, pengembalian kepada negara dilakukan
melalui klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran.
(3) Pengembalian ke kas negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
tindak lanjut pelaksanaan klaimnya berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa
diterima.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 14 --
BAB IV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 12
(1) Kementerian negara/lembaga melaksanakan
penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian
pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease
2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir
tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai kebijakan
akuntansi pemerintah pusat.
(2) Penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan
sampai dengan akhir tahun anggaran diungkapkan
secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 14 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1271
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
ian Administrasi Kemeriterian
ARTO
0922 199001 1 001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 14 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 189/PMK.05/2022
TENTANG
PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANG KA PENYELESAIAN
PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE
2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR
TAHUN ANGGARAN 2022 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA
TAHUN ANGGARAN 2023
A. FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN SISA
PEKERJAAN
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN SISA PEKERJAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama ..................................................................... (1)
Alamat ..................................................................... (2)
Jabatan ..................................................................... (3)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan pada
Tahun Anggaran 2022 yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023,
yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor ......... (4) Tanggal
............. (5) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Surat Perjanjian Kerja
Nomor ........... (6) tanggal ........... (7), dengan nilai kontrak sebesar Rp .......... (8)
(............ (9) rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal .............. (10).
2. Apabila ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan
wanprestasi/tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau PPK tidak
menyampaikan BAPP /BAST paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
berakhirnya masa kontrak, maka Jaminan Bank kami yang diterbitkan oleh
Bank .......... (11) Nomor ........... (12) Tanggal ........... (13) sebesar
Rp ............. (14) (............. (15) rupiah) dapat dicairkan oleh Kepala KPPN
.............. (16) sebesar nilai pekerjaan yang dinyatakan wanprestasi/ pekerjaan
tidak dapat diselesaikan untuk disetor ke Kas Negara.
3. Surat Pernyataan Kesanggupan ini dibuat dalam rangka pengajuan
permohonan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran 2023
sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
<Nama Kota, Tanggal>.-------,
Materai
Rp10.000
<Tanda Tangan & Cap>
<Nama Lengkap>
<Jabatan>
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 14 --
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYELESAIKAN SISA PEKERJAAN
No URAIAN ISIAN
(1) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan surat pernyataan kesanggupan
(2) Diisi dengan alamat lengkap penanda tangan surat pernyataan kesanggupan
(3) Diisi dengan nama jabatan penanda tangan surat pernyataan kesanggupan
(4) Diisi dengan nomor surat perjanjian kerja
(5) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat perjanjian kerja
(6) Diisi dengan nomor addendum surat perjanjian kerja
(7) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun addendum surat perjanjian kerja
(8) Diisi dengan nilai kontrak dalam angka
(9) Diisi dengan nilai kontrak dalam huruf
(10) Diisi dengan tanggal kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan
( 11) Diisi dengan nama bank penerbit jaminan
( 12) Diisi dengan nomor jaminan
( 13) Diisi dengan tanggal jaminan
(14) Diisi dengan nilai uang jaminan dalam angka
(15) Diisi dengan nilai uang jaminan dalam huruf
(16) Diisi dengan nama KPPN pembayar
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 14 --
B. FORMAT SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN DIKENAKAN DENDA
KETERLAMBATAN
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN DIKENAKAN DENDA KETERLAMBATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama ..................................................................... (1)
Alamat ..................................................................... (2)
Jabatan ...............· ...................................................... (3)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Bersedia untuk dikenakan denda keterlambatan atas penyelesaian sisa
pekerjaan yang tidak terselesaikan pada Tahun Anggaran 2022 yang akan
dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023, yang tertuang dalam Surat
Perjanjian Kerja Nomor ......... (4) Tanggal ............. (5) sebagaimana telah
diubah terakhir melalui Surat Perjanjian Kerja Nomor ........... (6) tanggal
........... (7), dengan nilai kontrak sebesar Rp .......... (8) (............ (9) rupiah).
2. Surat Pernyataan Kesediaan Dikenakan Denda Keterlambatan ini dibuat
dalam rangka pengajuan permohonan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun
anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan batas waktu
penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan
Kesanggupan Menyelesaikan Sisa Pekerjaan.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
<Nama Kota, Tanggal>,-------,
Materai
Rp10.000
<Tanda Tangan & Cap>
<Nama Lengkap>
<Jabatan>
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 14 --
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN KESEDIMN DIKENAKAN DENDA KETERLAMBATAN
No URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan surat pernyataan
(2) Diisi dengan alamat lengkap penanda tangan surat pernyataan
(3) Diisi dengan nama jabatan penanda tangan surat pernyataan
(4) Diisi dengan nomor surat perjanjian kerja
(5) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat perjanjian kerja
(6) Diisi dengan nomor addendum surat perjanjian kerja
(7) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun addendum surat perjanjian kerja
(8) Diisi dengan nilai kon trak dalam angka
(9) Diisi dengan nilai kontrak dalam huruf
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
um
---~,...,,..--... .
990011001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 14 --