No. 188 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for the accounting and reporting of state assets derived from coal mining agreements in Indonesia. It aims to standardize the management of these assets to ensure transparency and accountability in financial reporting.
The regulation primarily affects contractors involved in coal mining activities, both domestic and foreign, as well as government agencies responsible for managing state assets (Barang Milik Negara, BMN). It applies to all entities that enter into agreements with the Indonesian government for coal mining operations.
- **Pasal 1** defines key terms such as "Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara" (coal mining cooperation agreement) and "Kontraktor" (contractor). - **Pasal 2** mandates that BMN PKP2B (state assets from coal mining agreements) must be accounted for and reported through a specific financial reporting system. - **Pasal 3** establishes the formation of accounting and financial reporting units (UAKPA BUN TK and UAKPA PL BUN TK) responsible for managing BMN PKP2B. - **Pasal 5** outlines the reporting requirements for BMN PKP2B, including detailed information on asset categories and their management. - **Pasal 6** specifies the recognition criteria for BMN PKP2B, including assets acquired from agreements dating back to 1981. - **Pasal 17** discusses depreciation policies for BMN PKP2B, indicating how depreciation should be calculated and reported.
- **BMN**: Barang Milik Negara (State Assets) - **PKP2B**: Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Coal Mining Cooperation Agreement) - **UAKPA**: Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (Accounting Unit for Budget User Authority) - **IUPK**: Izin Usaha Pertambangan Khusus (Special Mining Business License)
The regulation came into effect on December 16, 2022, and it replaces the previous regulation, No. 233/PMK.05/2016, regarding the accounting and reporting of state assets from coal mining agreements. It is intended to be applied in the preparation of the Annual Financial Report for the year 2022.
This regulation interacts with several existing laws and regulations, including the Government Regulation No. 27 of 2014 on the Management of State/Regional Assets, and the Minister of Finance Regulation No. 225/PMK.06/2021 on the Management of State Assets from Coal Mining Agreements. It also references the Presidential Regulation No. 57 of 2020 regarding the Ministry of Finance and other relevant regulations that govern the management of state assets.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines state assets (BMN) as all items purchased or obtained at the expense of the state budget or from other legitimate acquisitions.
Pasal 2 mandates that BMN PKP2B must be accounted for and reported through a specific financial reporting system designed for special transactions.
Pasal 3 establishes the creation of accounting units (UAKPA BUN TK and UAKPA PL BUN TK) responsible for the financial management of BMN PKP2B.
Pasal 5 outlines that the reporting of BMN PKP2B must include detailed information on asset categories and their management, ensuring transparency.
Pasal 6 specifies the criteria for recognizing BMN PKP2B, including assets acquired from agreements dating back to 1981.
Full text extracted from the official PDF (55K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 188/PMK.05/2022
TENTANG
PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA
BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN
KERJA SAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan
akuntansi dan pelaporan barang milik negara yang
berasal dari pelaksanaan perjanjian kerja sama/karya
pengusahaan pertambangan batubara, dan untuk
menyesuaikan dengan perubahan kebijakan
pengelolaan barang milik negara yang berasal dari
perjanjian kerja sama/karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu mengatur
kembali ketentuan mengenai pedoman akuntansi dan
pelaporan aset berupa barang milik negara yang berasal
dari perjanjian kerja sama/karya pengusahaan
pertambangan batubara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan
Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang
Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
i jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 32 --
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 /PMK.0 1 /2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1529);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN
AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK
NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJA
SAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN
BATUBARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut
Perjanjian adalah perjanjian kerja sama/karya antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor
untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan
batubara.
2. Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut
Kontraktor, adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan usaha pertambangan batubara, baik dalam
rangka penanaman modal asing maupun penanaman
modal dalam negeri.
3. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya
disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha
pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
4. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 32 --
setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara.
5. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6. BMN yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara yang
selanjutnya disebut BMN PKP2B adalah seluruh barang
dan peralatan yang diperoleh dan/atau dibeli
Kontraktor dalam rangka kegiatan usaha
pertambangan batubara dan/ atau barang dan
peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau
tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran
perjanjian yang telah melewatijangka waktu yang telah
ditetapkan menjadi milik Pemerintah, termasuk barang
kontraktor yang pada pengakhiran perjanjian akan
dipergunakan untuk kepentingan umum.
7. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya
disingkat UAKPB BUN TK adalah unit yang melakukan
penatausahaan BMN PKP2B pada tingkat Kuasa
Pengguna Barang.
8. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus pada Pengelola
Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB PL BUN TK
adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN
PKP2B yang berada pada Pengelola Barang.
9. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya
disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang
melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat
satuan kerja pada Bendahara Umum Negara atas
pengelolaan BMN yang berasal dari PKP2B.
10. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pengelola
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang
selanjutnya disingkat UAKPA PL BUN TK adalah unit
akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan
pelaporan tingkat satuan kerja pada Pengelola Barang
Bendahara Umum Negara atas pengelolaan BMN yang
berasal dari PKP2B.
11. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat
tertentu.
12. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi keuangan yang diguriakan sebagai
sumber atau bukti untuk menghasilkan data
akuntansi.
13. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit,
dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan
dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 32 --
14. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.
15. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam 1 (satu) periode
pelaporan.
16. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat
LPE adalah laporan yang menyajikan informasi
kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
17. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pas yang disajikan dalam LRA,
Neraca, LO, dan LPE dalam rangka penyajian yang
waJar.
18. Verifikasi adalah kegiatan memeriksa kelengkapan
dokumen sumber secara formal yang digunakan
sebagai dasar untuk melakukan pencatatan aset.
19. Sewa Operasi adalah kegiatan dimanfaatkannya BMN
PKP2B oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian dengan membayar tarif tertentu
dalam bentuk uang kepada negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
BAB II
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
BMN PKP2B diakuntansikan dan dilaporkan melalui Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Bagian Kedua
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan akuntansi dan pelaporan
keuangan atas pengelolaan BMN PKP2B, dibentuk unit
akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas:
a. UAKPA BUN TK; dan
b. UAKPA PL BUN TK
(2) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas
BMN PKP2B oleh UAKPA BUN TK sebagaimana
dimaksud dalam huruf a mencakup:
a. BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan
Kontraktor; dan/ a tau
b. BMN PKP2B yang sudah diserahkan kepada
pemerintah yang berada dalam penguasaan Kuasa
Pengguna Barang.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 32 --
(3) UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan unit pertanggungjawaban,
dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang membidangi
urusan BMN pada Unit Eselon I yang membidangi
urusan kesekretariatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan energi dan sumber daya
mineral.
(4) UAKPA PL BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan unit pertanggungjawaban,
dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang menangani
pengelolaan BMN PKP2B pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan keuangan.
(5) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan
yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca;
c. LO;
d. LPE; dan/atau
a. CaLK.
Bagian Ketiga
Unit Akuntansi Pelaporan Barang
Pasal 4
(1) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas
pengelolaan BMN PKP2B dilakukan oleh:
a. UAKPB BUN TK; dan
b. UAKPB PL BUN TK.
(2) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas
BMN PKP2B oleh UAKPB BUN TK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
b. BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan
Kontraktor; dan/atau
c. BMN PKP2B yang sudah diserahkan kepada
pemerintah yang berada dalam penguasaan Kuasa
Pengguna Barang.
(3) UAKPB BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan unit pertanggungjawaban,
dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang mempunyai
kewenangan, tugas dan fungsi menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
usaha mineral dan batubara pada kementerian yang
membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.
(4) UAKPB PL BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Unit Eselon II yang
menangani pengelolaan BMN PKP2B pada kementerian
yang membidangi urusan keuangan.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas
BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan Kontraktor
pada UAKPB BUN TK sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 ayat (2) huruf a dilaporkan dalam Laporan BMN
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 32 --
PKP2B Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus (LBKP BUN TK).
(2) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas
BMN PKP2B yang berada dalam penguasaan Kuasa
Pengguna Barang pada UAKPB BUN TK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaporkan
dalam Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang
pada Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus (LBKPKPB BUN TK); dan
(3) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan BMN PKP2B
pada UAKPB PL BUN TK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaporkan dalam Laporan BMN
PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada Pengelola
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPPL
BUNTK).
(4) Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKP
BUN TK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada
Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus (LBKPKPB BUN TK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit menyajikan
informasi mengenai rincian, saldo awal, mutasi, dan
saldo akhir barang yang meliputi:
a. Laporan Tanah;
b. Laporan Gedung dan Bangunan;
c. Laporan Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
d. Laporan Peralatan dan Mesin;
e. Laporan Bahan; dan
f. Catatan Ringkas Barang, yang berisi penjelasan
penatausahaan dan pengelolaan BMN PKP2B.
(5) Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada
Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus (LBKPKPB BUN TK), Laporan BMN
PKP2B Kuasa Pengguna Barang Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus (LBKP BUN TK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Laporan BMN PKP2B
Kuasa Pengguna Barang pada Pengelola Bendahara
Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPPL BUN TK)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun menurut
penggolongan dan kodefikasi barang di bidang
pertambangan batubara.
BAB III
PEDOMAN AKUNTANSI
Bagian Kesatu
Pengakuan
Pasal 6
(1) BMN PKP2B meliputi:
a. barang dan peralatan yang diperoleh dari Perjanjian
yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun
1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 32 --
secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian sebagai
BMN;
b. barang dan peralatan yang diperoleh dan/ atau
dibeli sebagai pelaksanaan dari perubahan atas
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a;
dan
c. barang dan peralatan yang diperoleh dan/ a tau
dibeli berdasarkan Perjanjian selain dari Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau
tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran
Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang
telah ditetapkan menjadi milik Pemerintah,
termasuk barang Kontraktor yang pada
pengakhiran Perjanjian akan dipergunakan untuk
Kepentingan Umum.
(2) BMN yang pengadaannya pada masa Perjanjian belum
diselesaikan oleh Kontraktor dan penyelesaiannya
dilakukan pada masa IUPK oleh pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, tetap
diakui sebagai BMN PKP2B.
Bagian Kedua
Pengklasifikasian
Pasal 7
BMN PKP2B terdiri atas tanah, bangunan, infrastruktur,
mesin, peralatan, perlengkapan, bahan, kolam
pengendapan, pembukaan lahan, fasilitas penimbunan, dan
limbah sisa operasi.
Pasal 8
BMN PKP2B yang belum diserahkan kepada Pemerintah,
diklasifikasikan sebagai berikut:
a. BMN PKP2B yang diperoleh sampai dengan tahun 2010:
1. yang belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian,
tidak dicatat dalam Neraca namun hanya
diungkapkan dalam CaLK; dan
2. yang sudah dilakukan inventarisasi dan Penilaian,
dicatat dalam Neraca sebagai Aset Lainnya.
b. BMN PKP2B yang diperoleh sejak tahun 2011, dicatat
dalam Neraca sebagai Aset Lainnya.
Pasal 9
(1) BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah
dan belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian, tidak
dicatat dalam Neraca namun hanya diungkapkan
dalamCaLK.
(2) BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah
dan telah dilakukan inventarisasi dan Penilaian dicatat
dalam Neraca sebagai Aset Lainnya.
(3) BMN PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah,
telah terbit Penetapan Status Penggunaan pada
Kementerian/Lembaga, dan telah dihapus dari
pencatatan SATK mengikuti ketentuan sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 32 --
diatur dalam Sistem Akuntansi Instansi dan
Penatausahaan BMN pada Kementerian/Lembaga.
Pasal 10 ·
BMN PKP2B yang telah selesai dilakukan
pemindahtanganan, pemusnahan, pemindahan status
penggunaan, atau penghapusan, namun belum diterbitkan
keputusan penghapusan oleh pengguna barang tidak dicatat
dalam neraca namun diungkapkan secara memadai dalam
CaLK.
Bagian Ketiga
Pengukuran
Pasal 11
(1) BMN PKP2B yang diperoleh:
a. sampai dengan tahun 2010, dicatat dalam mata
uang Rupiah berdasarkan nilai hasil Penilaian; dan
b. sejak tahun 2011, dicatat dalam mata uang Rupiah
berdasarkan:
1. nilai perolehan, sepanjang diketahui nilai
perolehannya; atau
2. nilai hasil Penilaian, sepanjang tidak diketahui
nilai perolehannya.
(2) Dalam hal nilai perolehan BMN PKP2B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dalam mata
uang asing, nilai BMN PKP2B tersebut dijabarkan ke
dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah
Bank Indonesia pada tanggal perolehan.
(3) Dalam hal BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya diketahui bulan dan tahun
perolehannya, nilai perolehan BMN PKP2B tersebut
dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan
kurs tengah Bank Indonesia pada akhir bulan pada
tahun perolehan.
(4) Dalam hal BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya diketahui tahun perolehannya, nilai
perolehan BMN PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam
mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal 31 Desember tahun perolehan.
(5) Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau akhir bulan pada tahun perolehan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tanggal 31
Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bertepatan dengan hari libur, nilai perolehan BMN
PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan
ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah
Bank Indonesia pada hari kerja sebelumnya.
Bagian Keempat
Penilaian
Pasal 12
Penilaian terhadap BMN PKP2B dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penilaian BMN.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 32 --
Bagian Kelima
Nilai Kapitalisasi Aset
Pasal 13
(1) Nilai satuan minimum kapitalisasi aset yang berada
dalam penguasaan Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal
aset oleh Kontraktor selama masa Perjanjian, yang
memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan
besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan
datang, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset
yang bersangkutan.
(3) Segala biaya yang dikeluarkan oleh Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah
perolehan awal aset tidak menambah nilai tercatat aset
yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Dokumen Sumber
Pasal 14
(1) Dokumen sumberyang digunakan sebagai dasar untuk
melakukan pencatatan oleh UAKPA BUN TK, UAKPB
BUN TK, dan UAKPA PL BUN TK/UAKPB PL BUN TK
mengacu kepada peraturan menteri keuangan
mengenai pengelolaan BMN PKP2B, antara lain:
a. Dokumen perolehan BMN berupa invoice pembelian
BMN;
b. Berita Acara Serah Terima dalam rangka
pemindahtanganan BMN PKP2B;
c. Surat Keputusan, Berita Acara Pemusnahan,
dan/atau dokumen penghapusan lainnya dalam
rangka penghapusan BMN PKP2B;
d. Dokumen koreksi pencatatan BMN PKP2B;
e. Dokumen dalam rangka pencatatan akuntansi atas
penatausahaan dan/ atau pengelolaan BMN yaitu:
1. Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN
PKP2B;
2. Daftar Rincian BMN PKP2B pada Kontraktor
atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian; dan/ a tau
3. Berita Acara Serah Terima BMN PKP2B atau
dokumen lain yang menyatakan bahwa BMN
PKP2B telah diserahkan kepada Pemerintah.
f. Dokumen dalam rangka pencatatan akuntansi atas
hasil pemanfaatan BMN:
1. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP);
2. Memo penyesuaian (MP) yang didukung dengan
dokumen sumber terkait, dan/ atau
3. Dokumen atau sarana lain yang diperlakukan
sebagai bukti penerimaan negara.
(2) Kontraktor dan/atau Pemegang IUPK Sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan
dokumen sumber yang dilampiri dengan Surat
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 32 --
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kepada Unit
Eselon II yang mempunyai kewenangan, tugas dan
fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan energi
dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) selaku UAKPB BUN TK setiap
bulan.
(3) Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan, tugas dan
fungsi menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan usaha mineral dan batubara pada
kementerian yang membidangi urusan energi dan
sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) menyampaikan seluruh Dokumen
Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
unit yang menangani pengelolaan BMN PKP2B selaku
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) setiap bulanan, semesteran, dan/ atau tahunan
untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi
Khusus.
(4) Dalam hal diperlukan, penyusunan Laporan Keuangan
Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan untuk periode yang lebih pendek di
luar periode semesteran dan tahunan sesuai
kebutuhan.
(5) UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN
TK/UAKPB PL BUN TK menatausahakan seluruh
Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi
Khusus.
(6) UAKPA BUN TK, UAKPB BUN TK, dan UAKPA PL BUN
TK/UAKPB PL BUN TK melakukan Verifikasi Dokumen
Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dengan memastikan kesesuaian dokumen
sumber dengan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
Pasal 15
(1) Daftar Rincian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 disusun oleh
Unit Eselon II yang melakukan pembinaan BMN
terhadap Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian pada
kementerian yang membidangi urusan energi dan
sumber daya.
(2) Daftar Rincian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud
pada ayat (1): ·
a. paling sedikit memuat informasi mengenai:
1. nilai perolehan, nilai penyusutan tahun
berjalan, akumulasi penyusutan dan nilai buku
per kategori BMN PKP2B per Kontraktor atau
per Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 32 --
2. keterangan bahwa bukti perolehan BMN PKP2B
disimpan oleh masing-masing Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian dan dapat dipergunakan
untuk keperluan pemeriksaan dan keperluan
administrasi lainnya; dan
b. disertai dengan lampiran berupa:
1. data detail per BMN PKP2B dalam bentuk Arsip
Data Komputer (ADK) yang paling kurang
memuat informasi mengenai:
a) mutasi BMN PKP2B dan penjelasannya;
b) koreksi BMN PKP2B dan penjelasannya;
c) nomor BMN PKP2B;
d) deskripsi BMN PKP2B;
e) kategori BMN PKP2B;
f) status BMN PKP2B (telah diserahkan
dan/atau telah dinilai);
g) nama Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
h) tanggal, bulan, dan tahun perolehan BMN
PKP2B;
i) harga perolehan BMN PKP2B; dan
j) nilai buku BMN PKP2B;
2. surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pimpinan Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
memuat mengenai kesesuaian rincian dan nilai
BMN PKP2B dengan bukti perolehannya; dan
3. surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang pada Unit Eselon II di
lingkungan kementerian yang membidangi
urusan energi dan sumber daya mineral yang
melakukan pembinaan BMN terhadap
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, yang
memuat mengenai kesesuaian rincian dan nilai
BMN PKP2B dengan Berita Acara Rekonsiliasi.
(3) Unit Eselon II yang melakukan pembinaan BMN
terhadap Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan energi
dan sumber daya mineral melakukan standardisasi
Daftar Rincian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2, setelah
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan keuangan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b angka 2 disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b angka 3 disusun sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 32 --
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 16
(1) Berita Acara Serah Terima BMN PKP2B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 3
merupakan Berita Acara Serah Terima BMN PKP2B dari
Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pemerintah.
(2) Berita Acara Serah Terima BMN PKP2B sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat
informasi mengenai:
a. nama dan lokasi Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. jenis dan jumlah BMN PKP2B;
c. luas dan/atau volume BMN PKP2B untuk tanah
dan bangunan;
d. Jenis Kepemilikan atau Nomor Bukti Hak;
e. harga perolehan; dan
f. nilai buku.
Bagian Ketujuh
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pasal 17
(1) Kebijakan akuntansi penyusutan BMN PKP2B diatur
sebagai berikut:
a. penyusutan BMN PKP2B yang masih berada dalam
penguasaan Kontraktor atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
mengacu pada Modul Penyusutan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran dan Tabel Masa
Manfaat, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini;
b. penyusutan BMN PKP2B yang sudah diserahkan
kepada pemerintah mengacu pada Modul
Penyusutan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran dan Tabel Masa Manfaat, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
c. barang yang termasuk dalam kategori tanah dan
barang persediaan, yaitu barang sekali pakai habis
atau tidak dapat diperbaiki atau biaya yang
dikeluarkan tidak efektif jika dilakukan perbaikan
pada barang tersebut, antara lain barang konsumsi,
suku cadang, dan bahan untuk pemeliharaan, tidak
dilakukan penyusutan; dan
d. nilai penyusutan disajikan sebagai beban
penyusutan pada LO dan akumulasi penyusutan
pada Neraca.
(2) Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan pemutakhiran.
(3) Pemutakhiran Tabel Masa Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 32 --
Pasal 18
Pencatatan transaksi BMN PKP2B dilak:ukan dengan tata
cara sesuai jurnal pencatatan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) UAKPA BUN TK dan UAKPA PL BUN TK menyajikan
dalam laporan keuangan dan mengungkapkan pada
CaLK untuk seluruh BMN PKP2B sesuai dengan
klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 8.
(2) Pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan BMN
PKP2B merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Laporan
Keuangan pada Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Transaksi Khusus, dalam hal:
a. BMN PKP2B masih dalam penguasaan Kontraktor
atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian;
b. BMN PKP2B telah diserahkan kepada Pemerintah
dan berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna
Barang; atau
c. BMN PKP2B telah diserahkan kepada Pemerintah
dan berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Laporan
Keuangan pada Sistem Akuntansi Instansi, dalam hal
BMN PKP2B sudah ditetapkan status penggunaannya
pada Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
(5) Pengakuan pendapatan atas pemanfaatan BMN PKP2B
dilakukan sebagai berikut:
a. Pendapatan atas pemanfaatan dalam bentuk sewa,
diakui pada saat:
1. Tanggal efektif berlakunya sewa yang termuat
dalam perjanjian sewa yang ditandatangani,
untuk sewa yang dilakukan setelah adanya
persetujuan Pengelola Barang; atau
2. Terbitnya surat persetujuan dari Pengelola
Barang, untuk sewa yang dilak:ukan oleh pihak
lain dengan memanfaatkan terlebih dahulu
BMN PKP2B sebelum terbitnya surat
persetujuan tersebut.
b. Pendapatan atas Sewa Operasi diakui pada saat kas
diterima pada rekening kas negara.
Pasal 20
(1) Untuk kepentingan pengungkapan pada CaLK, Kuasa
Pengguna Barang memastikan Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian menyampaikan lengkap
permasalahan untuk masing-masingjenis BMN PKP2B,
berupa daftar BMN PKP2B dengan kondisi:
a. dalam sengketa;
b. berperkara;
fjdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 32 --
c. dikuasai oleh pihak lain di luar Kontraktor atau
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, UAKPB BUN TK, dan UAKPB PL
BUNTK;
d. belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Kementerian Keuangan; dan
e. lainnya yang dipandang perlu oleh Pengelola
Barang.
(2) Bentuk dan periode penyampaian informasi mengenai
permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang dengan
menyesuaikan pada periode penyampaian Daftar
Rincian BMN PKP2B pada Kontraktor atau Pemegang
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
kepada UAKPA BUN TK dan/atau UAKPB BUN TK atau
UAKPB PL BUN TK.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2016 tentang
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang
Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2160), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Pedoman akuntansi BMN PKP2B berdasarkan Peraturan
Menteri ini mulai diterapkan dalam penyusunan Laporan
Keuangan Tahunan Tahun 2022.
Pasal 23
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 32 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1276
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b
Kepala i Kernen terian
I
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 32 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 188 /PMK . 05 / 2022
TENTANG
PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA
BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
PERJANJIAN KERJA SAMA/KARYA PENGUSAHAAN
PERTAMBANGAN BATUBARA
A. PENJENJANGAN UNIT AKUNTANSI DAN KONSOLIDASI PELAPORAN
KEUANGAN
Penjenjangan unit akuntansi yang mencatat dan / a tau melaporkan BMN
PKP2B diilustrasikan dalam bagan berikut:
Penjenjangan Unit Akuntansi
UAKPBUNTK
DitAPK -DJPB
UAP BUNTK
Dit PKKN - DfKN
t t
UAKPB BUN TK - I UAKPA BUN TIC
Setditjen Mlnerba ...~ 11n1t_Es_z_ - KESD _ 111_""'_ /IIN_~~
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 32 --
B. SURAT PERNYATAAN KONTRAKTOR PKP2B/PEMEGANG IUPK
SEBAGAI KELANJUTAN OPERAS! KONTRAK/PERJANJIAN
KOPSURAT
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .. .ll
Jabatan : ...2l
menyatakan bahwa:
1. Rincian dan nilai BMN PKP2B pada Kontraktor PKP2B dalam Daftar
Rincian BMN PKP2B bulan/ semester ... 3J Tahun ...4J adalah sesuai
dengan bukti perolehan;
2. Daftar Rincian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada angka 1
disampaikan kepada ... 51 dalam rangka memenuhi amanat Peraturan
Menteri Keuangan Nomor ...61; dan
3. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dalam Daftar Rincian BMN
PKP2B sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka kami bersedia
melakukan perbaikan dan menyampaikannya kepada ... 71dalam waktu
paling lama 4 (empat) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian
dimaksud.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya .
•. . ' ••••••••• 81
•.. 91
101
••• 111
jdih.kemenkeu.go.id
\
-- 17 of 32 --
PETUNJUK PENGISIAN
NO. URAIAN
1. Diisi dengan nama yang membuat pernyataan.
2. Diisi dengan iabatan yang membuat pernyataan.
3. Diisi sesuai dengan periode yang dilaporkan, yaitu:
a. Bulan; atau
b. Semester.
4. Diisi sesuai dengan periode tahun pelaporan.
5. Diisi dengan nama Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan kepada
Kontraktor /Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.
6. Diisi sesuai dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara
yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara.
7. Diisi dengan nama Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yan!! melakukan pembinaan kepada Kontraktor
8. Diisi sesuai tempat dan tan!!!!al penandatanganan pernyataan.
9. Diisi dengan nama jabatan pemimpin kontraktor/Pemegang IUPK
Sebagai Kelaniutan Ooerasi Kontrak/Perianiian.
10. Ditandatangani dan distempel basah oleh pemimpin kontraktor
bersangkutan.
11. Diisi sesuai dengan nama pemimpin kontraktor Pemegang IUPK
Sebagai Kelaniutan Ooerasi Kontrak/Perianiian.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 32 --
C. SURAT PERNYATAAN PEMBINA BMN TERHADAP KONTRAK.TOR
PKP2B/PEMEGANG IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERAS!
KONTRAK/PERJANJIAN
SURAT PERNYATAAN PEMBINA KONTRAK.TOR PKP2B/PEMEGANG IUPK
SEBAGAI KELANJUTAN OPERAS! KONTRAK./PERJANJIAN
KOPSURAT
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ... 1l
Jabatan : ...2l
menyatakan bahwa:
1. Rincian dan nilai BMN PKP2B pada Kontraktor PKP2B/Pemegang IUPK
Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam Daftar Rincian
BMN PKP2B bulan/semester ...3l Tahun ...4l adalah sesuai dengan
Berita Acara Rekonsiliasi;
2. Daftar Rincian BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada angka 1
disampaikan kepada ... 5l selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus dalam rangka
memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... 6l; dan
3. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dalam Daftar Rincian BMN
PKP2B sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka kami bersedia
melakukan perbaikan dan menyampaikannya kepada Unit Akuntansi
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dalam waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan ketidaksesuaian
dimaksud.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya .
••• , ••••••••• 7)
••• 8)
9)
__ _10)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 32 --
PETUNJUK PENGISIAN
NO. URAIAN
1. Diisi dengan nama yang membuat pernyataan.
2. Diisi dengan iabatan yang membuat pernyataan.
3. Diisi sesuai dengan periode yang dilaporkan, yaitu:
a. Bulan; atau
b. Semester.
4. Diisi sesuai dengan oeriode tahun pelaporan.
5. Diisi dengan nama Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik
Negara.
6. Diisi sesuai dengan Nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara
yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara.
7. Diisi sesuai temoat dan tanP'P-al penandatanganan oernvataan.
8. Diisi dengan namajabatan pemimpin unit eselon II pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan
terhadap Kontraktor.
9. Ditandatangani dan distempel basah oleh pemimpin unit eselon II
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan
pembinaan terhadao Kontraktor.
10. Diisi sesuai dengan nama pemimpin unit eselon II pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan
terhadap Kontraktor /Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 32 --
D. MODUL PENYUSUTAN BMN PKP2B
1. UMUM
Modul Penyusutan Barang Milik Negara yang Masih Berada Dalam
Penguasaan Kontraktor PKP2B atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian (untuk selanjutnya disebut Modul Penyusutan
BMN) merupakan prosedur kerja dan tata cara penyusutan BMN PKP2B yang
berasal dari pelaksanaan PKP2B untuk tujuan pencatatan dalam Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LKBUN TK).
2. TUJUAN
Penyusutan BMN dilakukan untuk:
a. menyajikan nilai BMN PKP2B secara WaJar sesuai dengan manfaat
ekonomi aset dalam LKBUN TK; dan
b. mengetahui potensi BMN PKP2B dengan memperkirakan sisa masa
manfaat suatu BMN yang masih dapat diharapkan dapat diperoleh dalam
beberapa tahun ke depan.
3. OBJEK PENYUSUTAN
a. Penyusutan dilakukan terhadap BMN PKP2B yang dicatat sebagai Aset
Lainnya dalam LKBUN TK oleh UAKPA-BUN TK atas BMN yang:
1) masih dalam penguasaan Kontraktor PKP2B atau Pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
2) sudah diserahkan kepada Pemerintah baik yang berada pada UAKPB
BUN TK maupun pada UAKPB PL BUN TK.
b. Penyusutan tidak dilakukan terhadap BMN PKP2B yang tidak memenuhi
kriteria untuk dicatat dalam Neraca pada LKBUN TK.
4. NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
a. Penentuan nilai yang dapat disusutkan, dilakukan untuk setiap unit
BMNPKP2B.
b. Untuk penyusutan pertama kali, nilai yang dapat disusutkan terdiri atas
nilai wajar atau nilai perolehan.
c. Untuk nilai wajar hasil Penilaian, berlaku untuk BMN PKP2B yang
diperoleh sampai dengan Tahun 2010, yang telah dilakukan Penilaian
pada tahun 2010, 2011, 2012 dan pada tahun-tahun berikutnya. Nilai
tersebut mulai disusutkan setelah tanggal penilaian.
d. Untuk nilai perolehan, berlaku untuk BMN PKP2B yang diperoleh sejak
Tahun 2011 dan tahun-tahun berikutnya dan belum dilakukan
Penilaian.
e. Dalam hal terjadi perubahan nilai sebagai akibat penambahan atau
pengurangan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar
kinerja, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan
dalam nilai yang dapat disusutkan.
f. Penambahan atau pengurangan kapasitas, mutu produksi, atau
peningkatan standar kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf e
ijdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 32 --
meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
g. Dalam hal terjadi perubahan nilai sebagai akibat koreksi nilai yang
disebabkan oleh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di
kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap penyusutan BMN
PKP2B tersebut.
h. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf g meliputi penyesuaian
atas:
1) nilai yang dapat disusutkan; dan
2) nilai akumulasi penyusutan.
5. MASA MANFAAT
a. Penentuan masa manfaat dilakukan dengan memperhatikan faktor-
faktor prakiraan:
1) daya pakai; dan
2) tingkat keausan fisik dan/atau keusangan, dari BMN PKP2B yang
bersangkutan.
b. Masa manfaat ditentukan untuk setiap unit BMN PKP2B yang dicatat
sebagai Aset Lainnya dalam LKBUN TK.
c. Penentuan masa manfaat BMN PKP2B dilakukan dengan berpedoman
pada masa manfaat BMN PKP2B yang disajikan dalam Tabel Masa
Manfaat pada Modul ini.
d. Masa manfaat BMN PKP2B yang dapat disusutkan ditinjau secara
periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya,
penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan
penyesuaian. Penyesuaian masa manfaat tersebut ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, setelah terlebih dahulu
berkoordinasi dengan instansi yang melakukan kegiatan pembinaan
pertambangan mineral dan batu bara.
e. Penyesuaian masa manfaat dapat dilakukan antara lain dalam hal:
1) terjadi perbaikan BMN PKP2B yang menambah masa manfaat atau
kapasitas manfaat; dan/ atau
2) berdasarkan hasil penilaian masih mempunyai nilai wajar.
f. Perbaikan terhadap BMN PKP2B yang menambah masa manfaat atau
kapasitas manfaat mengubah masa manfaat BMN PKP2B yang
bersangkutan. Perbaikan dimaksud antara lain:
1) renovas1;
2) restorasi; atau
3) overhaul.
g. Renovasi merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/ atau
penggantian bagian BMN PKP2B (selain peralatan mesin) dengan maksud
meningkatkan masa manfaat, kualitas dan/ a tau kapasitas.
h. Restorasi merupakan kegiatan perbaikan BMN PKP2B yang rusak
dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
i. Overhaul merupakan kegiatan penambahan, perbaikan, dan/ atau
penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan
masa manfaat, kualitas dan/ a tau kapasitas.
J. Untuk BMN PKP2B yang diperoleh sebelum Tahun 2011 dan telah
dilakukan penilaian, maka penentuan masa manfaat diatur sebagai
berikut:
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 32 --
I) Dalam hal masih terdapat sisa masa manfaat BMN PKP2B pada saat
penilaian, maka nilai wajar hasil penilaian BMN PKP2B tersebut
disusutkan selama sisa masa manfaatnya.
2) Dalam ha! masa manfaatnya telah selesai pada saat penilaian, maka
dapat diberikan penambahan masa manfaat dengan
memperhatikan kondisi barang pada saat penilaian. Penambahan
masa manfaat BMN PKP2B tersebut diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara.
6. METODE PENYUSUTAN
a. Penyusutan BMN PKP2B dilakukan dengan menggunakan metode garis
lurus.
b. Metode garis lurus dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat
disusutkan dari BMN PKP2B secara merata setiap semester selama masa
manfaat.
c. Perhitungan metode garis lurus dilakukan dengan menggunakan formula
sebagaimana tercantum dalam Tabel Masa Manfaat pada Lampiran huruf
D.
7. PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN PENYUSUTAN
a. Penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN dilakukan untuk setiap
BMNPKP2B.
b. Dikecualikan dari huruf a, penghitungan dan pencatatan penyusutan
beberapa BMN PKP2B yang diperlakukan sebagai I (satu) unit BMN
PKP2B, sepanjang aset tersebut hanya dapat digunakan secara
bersamaan. Penghitungan dan pencatatan penyusutan tersebut
mengikuti masa manfaat BMN PKP2B yang paling lama.
c. Dalam ha! penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN PKP2B
sebagaimana dimaksud pada huruf b akan dicatat secara sendiri-sendiri,
nilai buku beserta akumulasi penyusutannya dialokasikan secara
proporsional berdasarkan nilai masing-masing BMN PKP2B, untuk
dijadikan nilai yang dapat disusutkan selama sisa masa manfaat.
d. Penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN PKP2B dilakukan setiap
akhir semester. BMN PKP2B yang diperoleh dalam suatu semester,
disusutkan secara penuh dalam I (satu) semester yang bersangkutan.
e. Penghitungan dan pencatatan penyusutan BMN PKP2B dilakukan dalam
satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah
terkecil.
f. Penghitungan penyusutan BMN PKP2B dilakukan sejak diperolehnya
BMN sampai dengan berakhirnya masa manfaat BMN. Penghitungan
penyusutan BMN hasil penilaian dilakukan sejak tanggal penilaian BMN
PKP2B sampai dengan berakhirnya masa manfaat BMN PKP2B.
g. Pencatatan penyusutan BMN PKP2B dalam LKBUN TK dilakukan sejak
diperolehnya BMN PKP2B sampai dengan BMN PKP2B tersebut
dihapuskan. Pencatatan penyusutan BMN PKP2B hasil penilaian dalam
LKBUN TK dilakukan sejak tanggal penilaian BMN PKP2B sampai dengan
BMN PKP2B tersebut dihapuskan.
8. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
a. Penyusutan BMN PKP2B diakumulasikan setiap semester.
b. Penyusutan BMN PKP2B setiap semester disajikan sebagai Behan
Penyusutan pada Laporan Operasional dan akumulasinya disajikan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 32 --
sebagai Akumulasi Penyusutan pada Neraca periode bersangkutan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
c. Akumulasi dimaksud disajikan dalam akun "Akumulasi Penyusutan"
pada Neraca.
d. Akumulasi penyusutan merupakan pengurang akun "Aset Lainnya" yang
bersangkutan.
e. Informasi mengenai penyusutan BMN PKP2B diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya memuat:
1) nilai penyusutan;
2) metode penyusutan yang digunakan;
3) masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan
4) nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir
periode.
f. BMN PKP2B yang seluruh nilainya telah disusutkan dan secara teknis
masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan
menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya.
g. Tata cara penyajian, penghitungan dan pengungkapan penyusutan BMN
PKP2B dilakukan dengan berpedoman pada Modul ini.
9. LAIN-LAIN
a. BMN PKP2B yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta
dilakukan penghapusan. Penghapusan terhadap BMN PKP2B mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN
yang berasal dari PKP2B.
b. Pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan:
1) BMN PKP2B yang diperoleh sebelum diberlakukannya ketentuan
tentang penyusutan BMN PKP2B, dilakukan koreksi penyusutan.
2) Koreksi penyusutan sebagaimana dimaksud pada angka 1):
a) diperhitungkan sebagai penambah nilai akun "Akumulasi
Penyusutan" dan pengurang nilai ekuitas pada Laporan
Perubahan Ekuitas;
b) diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode
diberlakukannya penyusutan; dan
c) dikecualikan untuk BMN PKP2B yang sudah dihapuskan pada
akhir semester sebelum diberlakukannya penyusutan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 32 --
E. TABEL MASA MANFAAT
TABEL MASA MANFAAT
Klasifikasi Aset
1. Bangunan
a. Kantor Operasional
1. Bangunan kantor s.d 4
lantai
ii. Bangunan kantor > 5
lantai
b. Mess Pegawai {camp)
i. Bangunan rumah
tinggal kelas sangat
sederhana
ii. Bangunan rumah
tinggal kelas
sederhana
iii. Bangunan rumah
tinggal kelas
menengah
iv. Bangunan rumah
tinggal kelas
menengah-mewah
v. Bangunan rumah
tinirn:al kelas mewah
C. Guest House
i. Bangunan villa tidak
bertin,,-kat
ii. Bangunan
villa/hotel/motel
bertinllkat s.d 4 lantai
m. Bangunan
villa/hotel/motel
bertingkat > 5 lantai
d. Laboratorium
e. Bengkel dan Gudang
i. Kelas konstruksi
ringan
11. Kelas konstruksi
menengah dan berat
f. Bangunan Fungsi
Khusus (misalnya
incinerator)
1. Kelas konstruksi
ringan
ii. Kelas konstruksi
menengah dan berat
g. Washpad (tempat
mencuci alat beratl
1. Kelas konstruksi
ringan
ii. Kelas konstruksi
menengah dan berat
Umur
Ekonomis
(Tahun)
40
50
10
20
30
40
50
30
40
50
50
30
50
30
50
30
50
Golongan/
Bidang/
Kelompok
010101
010102
010201
010202
010203
010204
010205
010301
010302
010303
010400
010501
010502
010601
010602
010701
010702
Penyusutan/
Tahun
2.50%
2.00%
10.00%
5.00%
3.33%
2.5%
2.00%
3.33%
2.50%
2.00%
2.00%
3.33%
2.00%
3.33%
2.00%
3.33%
2.00%
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 32 --
Klasifikasi Aset
Umur
Ekonomis
(Tahun)
Golongan/
Bidang/
Kelompok
Penyusutan/
Tahun
h. Magazine (tempat
penyimpanan bahan 010800
neledakl
i. Masiid 60 010900 1.66%
j. Nursery House
(bangunan untuk
menyimpan benih
tanamanl
1. Bangunan konstruksi
kavu kelas 4-5 15 011001 6.66%
ii. Bangunan konstruksi
kavu kelas 3 30 011002 3.33%
iii. Bangunan konstruksi
kayu kelas 1-2 atau 50 011003 2.00%
beton/baia
k. HeliDad Landina 50 011100 2.00%
I. WeldinaBm-1
i. Kelas konstruksi
rirnian 30 011201 3.33%
11. Kelas konstruksi
menene:ah dan berat 50 011202 2.00%
m.Laundry (tempat cuci
pakaian karvawan) 30 011300 3.33%
n. Jetty Ballast (tempat 011400
tambatan kapal), 50 2.00%
dermae:a
o. Tennis Court 30 011500 3.33%
p. Genset House (bangunan 011600
tempat penyimpanan 30 3.33%
e:ensetl
q. Lubricant Store 011700
(bangunan tempat 30 3.33%
menvimnan olil
r. Pekerjaan perbaikan 011800
atau pengembangan -
ban<mnan
2. Konstruksi
a. Jalan utama dan
seknnder 10 020100 10.00%
b. Jembatan, flyover, dan
underoass 50 020200 2.00%
c. Konstruksi tangki (air,
BBM, aspal, gas, dan 30 020300 3.33%
bahan kimia
d. Drainase, turap, dan
e:orone:-e:orone: 30 020400 3.33%
e. Tiane: tambat 50 020500 2.00%
f. Portal, pagar, dan
menara 40 020600 2.5%
g. Jaringan pompa dan
nina 30 020700 3.33%
h. Pekerjaan perbaikan
atau pengembangan - 020800
konstruksi
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 32 --
Klasifikasi Aset
i. Fuel Jann (tangki bahan
bakar)
3. Pekeriaan Tanah
a. Stockpile based
(landasan penumpukan
batubara)
b.Pengerukan/penggalian
dan penimbunan tanah
c. Pengembangan lahan
lainnya
4. Heavu Eauivment
5. Land Transnort
6. Water Transport
7. Air Transport
8. Communication
a. Navigator Aids
b. Telecommunication Audio
Visual
c. Mobile Radio
d. Telephone/Telephone
Exchange Sustem
e. Antena/ Satelite Disk
f. Marine Radio
g_ Testinq Eauinment
h. Computer
1. Communication
Accessories/ Network
Suvvort R'.rn,inment
j. Computer Software
k. Dispatch Sustem
1. Spare Parts
9. Land Surve11
10. Drilling J:,quiPment
Sampling Lab and Up
11. Gradin_q
12. Repair and Maintenance
a. Overhead Crane
b. Weldinq Machine
c. Machine Shope
Eauipment
d. Hand Tools
e. Power Tools
f. Tools and Ti'rn,inment
g. Automatic/ Pressure
Cleaner
h. Sub Assemblies and
Comvonent
i. Spare Parts
13. Building Material
Utility, Furniture and14. Aplliance
Umur
Ekonomis
(Tahun)
50
50
-
-
8
7
10
20
5
5
5
5
10
15
5
4
Tidak
disusutkan
Tidak
disusutkan
5
Tidak
disusutkan
5
10
8
10
10
10
5
5
5
10
5
Tidak
disusutkan
5
5
Golongan/
Bidang/
Kelompok
020900
030100
030200
030300
040000
050000
060000
070000
080100
080200
080300
080400
080500
080600
080700
080800
080900
081000
081100
081200
090000
100000
110000
120100
120200
120300
120400
120500
120600
120700
120800
120900
130000
140000
Penyusutan/
Tahun
2.00%
2.00%
12.50%
14.28%
10.00%
5.00%
20.00%
20.00%
20.00%
20.00%
10.00%
6.66%
20.00%
25.00%
20.00%
20.00%
10.00%
12.5%
10.00%
10.00%
10.00%
20.00%
20.00%
20.00%
10.00%
20.00%
20.00%
20.00%
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 32 --
Klasifikasi Aset
15. Fuel, Oil & Gasses
16. Food Staff
17. Consumables: Miscellanous
18. Medical, Health and Safet:u
19. Recreation Fasilities
Power Station and
20. Hidrovower Plant
a. Diesel Generatina Set
b. Pump, Valve and
Associated R'nuivment
c. Instrument Control and
Electrical Eauipment
d. Transmission Line and
Substantion
e. Sub Assemblies and
Comvonent
f Concrete/ Shotcrete
R'.rmivment
21. Processina Plant
22. Trainnina School
23. Environment
24 Tanah
Umur
Ekonomis
(Tahun)
Tidak
disusutkan
Tidak
disusutkan
Tidak
disusutkan
5
5
20
5
5
10
5
5
20
5
5
Tidak
disusutkan
Golongan/
Bidang/
Kelompok
150000
160000
170000
180000
190000
200100
200200
200300
200400
200500
200600
210000
220000
230000
240000
Penyusutan/
Tahun
20.00%
20.00%
5.00%
20.00%
20.00%
10.00%
20.00%
20.00%
5.00%
20.00%
20.00%
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 32 --
F. JURNAL PENCATATAN BMN PKP2B
1. Jurnal Transaksi BMN PKP2B
a. Jurnal pencatatan BMN PKP2B pada huku hesar akrual
Uraian Dr Cr
Aset Lainnya xxxx
Pendapatan Perolehan Aset Lainnya xxxx
h. Jurnal penyusutan BMN PKP2B pada huku hesar akrual:
Uraian Dr Cr
Behan Penyusutan xxxx
Akumulasi Penyusutan xxxx
c. Jurnal BMN PKP2B, yang ditetapkan status penggunaannya menjadi
BMN K/L, pada huku hesar akrual:
Uraian Dr Cr
Transfer Keluar xxxx
Aset Lainnya xxxx
Akumulasi Penyusutan xxxx
Transfer Keluar xxxx
d. Jurnal Penjualan dan Pendapatan atas penjualan BMN PKP2B:
Pada Buku Besar Akrual:
Uraian
Behan Pelepasan Aset
Aset Lainnya
Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya
Behan Pelepasan Aset
Diterima Dari Entitas Lain
Pendapatan Pemindahtanganan BMN
Pada Buku Besar Kas:
Uraian
Diterima Dari Entitas Lain
Pendapatan Pemindahtanganan BMN
Dr Cr
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
xxxx
Dr Cr
xxxx
xxxx
e. Jurnal Tokar Menukar BMN PKP2B pada huku hesar akrual:
Uraian Dr Cr
Behan Pelepasan Aset xxxx
Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya xxxx
Aset Lainnya (lama) xxxx
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 32 --
Uraian Dr Cr
Aset Lainnya (baru) xxxx
Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya
(baru) xxxx
Pendapatan Tokar Menukar BMN xxxx
f. Jurnal Hibah BMN PKP2B pada buku besar akrual:
Uraian Dr Cr
Beban Pelepasan Aset xxxx
Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya xxxx
Aset Lainnya xxxx
g. Jurnal penghapusan BMN PKP2B pada buku besar akrual:
Uraian Dr Cr
Beban Pelepasan Aset xxxx
Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya xxxx
Aset Lainnya xxxx
h. Jurnal penyerahan BMN PKP2B darr kontraktor / pemegang IUPK sebagai
kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
1) Pada saat BMN PKP2B diserahkan dari kontraktor/pemegang IUPK
sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada pemerintah
namun sampai dengan periode pelaporan belum dilakukan
inventarisasi dan penilaian, maka BMN PKP2B tersebut dikeluarkan
pencatatannya dari neraca sampai dengan dilakukannya
inventarisasi dan penilaian dalam rangka pencatatan BMN
berkenaan. Jurnal untuk mencatat dikeluarkannya BMN PKP2B
tersebut dari neraca sebagai berikut:
Uraian Dr Cr
Koreksi Ekuitas xxxx
Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya xxxx
Aset Lainnya xxxx
2) Apabila setelah periode pelaporan telah drlakukan 1nventar1sas1 dan
penilaian, maka BMN PKP2B berkenan dicatat kembali ke dalam
neraca menggunakan nilai yang diberikan pada saat inventarisasi
dan penilaian. Jurnal untuk mencatat kembali BMN PKP2B tersebut
ke dalam neraca sebagai berikut:
Uraian Dr Cr
Aset Lainnya xxxx
Koreksi Ekuitas xxxx
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 32 --
2. Pencatatan Transaksi Pendapatan atas Pemanfaatan BMN PKP2B
a. Atas pendapatan pemanfaatan BMN PKP2B yang belum sepenuhnya
menjadi hak namun kas berkenaan telah diterima di Rekening Kas
Negara diakui sebagai pendapatan diterima di muka. Jurnal Pengakuan
Pendapatan Diterima atas Pemanfaatan BMN PKP2B pada buku besar
akrual:
Uraian Dr Cr
Diterima Dari Entitas Lain xxxx
Pendapatan PNBP xxxx
Uraian Dr Cr
Pendapatan PNBP xxxx
Pendapatan Diterima Di Muka xxxx
b. Atas pendapatan pemanfaatan BMN PKP2B yang secara perhitungan
akuntansi sudah menjadi hak pemerintah namun belum terbit hak
tagih karena belum waktunya untuk ditagih/ dibayar (belum dapat
diakui sebagai piutang), maka perlu penyesuaian pada tanggal
pelaporan dilakukan penjurnalan sebagai berikut:
Uraian Dr Cr
Pendapatan yang masih harus xxxxditerima
Pendapatan PNBP xxxx
Catatan: selanjutnya, pada awal tahun berikutnya dilakukan jurnal balik.
c. Atas pendapatan pemanfaatan BMN PKP2B yang seharusnya sudah
diterima pada tahun anggaran berjalan namun belum diterima sampai
dengan tanggal pelaporan (diakui sebagai piutang), maka pada tanggal
pelaporan dilakukan penjurnalan sebagai berikut:
Uraian Dr Cr
Piutang PNBP xxxx
Pendapatan PNBP xxxx
Catatan: dilakukan penjurnalan balik pada awal tahun anggaran berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 32 --
I
3. Pencatatan jurnal untuk PNBP Sewa Operasi
Jurnal Pengakuan Pendapatan Sewa Operasi BMN PKP2B pada buku besar
akrual berdasarkan tarif yang telah ditetapkan (kas telah diterima pada
rekening kas negara):
Uraian Dr Cr
Diterima Dari Entitas Lainnya xxxx
Pendapatan PNBP xxxx
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala B
\jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 32 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 188/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 17 discusses the policies for the depreciation of BMN PKP2B, detailing how depreciation should be calculated and reported in financial statements.
The regulation is effective from December 16, 2022, and replaces the previous regulation No. 233/PMK.05/2016.
The regulation interacts with existing laws and regulations, including Government Regulation No. 27 of 2014 and Minister of Finance Regulation No. 225/PMK.06/2021.