No. 186 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation provides guidelines for the crediting of input tax for taxable entrepreneurs who make taxable and non-taxable deliveries. It aims to facilitate and ensure legal certainty in the input tax credit process, replacing the previous regulation, PMK No. 78/PMK.03/2010, which was deemed outdated.
This regulation affects taxable entrepreneurs (Pengusaha Kena Pajak) engaged in various sectors that involve the delivery of goods and services subject to Value Added Tax (Pajak Pertambahan Nilai) and those that are not subject to VAT. It applies to businesses involved in taxable deliveries and those that may also engage in non-taxable activities.
- Article 2 outlines that taxable entrepreneurs can conduct taxable deliveries and claim input tax credits related to these deliveries. - Article 3 specifies that if a business conducts both taxable and non-taxable deliveries, the input tax credit must be calculated based on the proportion of taxable deliveries. - Article 4 mandates that the calculation of input tax credits must be based on estimates initially and adjusted based on actual deliveries later. - Article 5 provides a formula for estimating the input tax credit based on the proportion of taxable deliveries. - Article 6 details the recalculation of input tax credits based on actual delivery realizations. - Article 8 states that adjustments to previously credited input tax must be made based on the difference between estimated and actual realizations. - Article 10 clarifies that businesses that have previously credited input tax under the old regulation must follow the new guidelines for recalculating and adjusting input tax credits.
- Pengusaha Kena Pajak (Taxable Entrepreneur): A business entity that conducts taxable deliveries. - Pajak Masukan (Input Tax): The VAT that should have been paid by taxable entrepreneurs due to the acquisition of taxable goods or services. - Penyerahan yang Terutang Pajak (Taxable Delivery): Deliveries of goods or services that are subject to VAT.
This regulation came into effect on December 12, 2022, and it replaces PMK No. 78/PMK.03/2010 and its amendments.
The regulation references the Law on Value Added Tax (Law No. 8 of 1983) and its amendments, particularly Law No. 7 of 2021 regarding tax harmonization, as well as other related financial regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 4, taxable entrepreneurs must initially estimate the input tax credit based on the proportion of taxable deliveries and later adjust this based on actual realizations.
Pasal 6 states that the recalculation of the input tax credit must be based on actual delivery realizations, ensuring that the credit reflects the true taxable activities of the business.
Pasal 8 requires businesses to adjust previously credited input tax based on the difference between estimated and actual realizations, ensuring compliance with the new guidelines.
Pasal 10 clarifies that businesses that have credited input tax under the previous regulation must follow the new guidelines for recalculating and adjusting their input tax credits.
Pasal 2 outlines that taxable entrepreneurs can conduct both taxable and non-taxable deliveries, impacting how they calculate their input tax credits.
Full text extracted from the official PDF (66K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 186/PMK.03/2022
TENTANG
PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN
YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan
· kepastian hukum dalam pengkreditan pajak masukan,
perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman
pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak
yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan
penyerahan yang tidak terutang pajak;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak
yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 135/PMK.0l 1/2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak
yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di
masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16G huruf e Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan ten tang Pedoman
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak
yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 30 --
Mengingat
Menetapkan
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang clan Jasa clan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi clan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEDOMAN
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA
PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG
PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang clan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 30 --
6. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak clan/ atau perolehan
Jasa Kena Pajak clan/ atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean clan/ atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean
clan/ atau impor Barang Kena Pajak.
7. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan
adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Masukannya
pada dasarnya dapat dikreditkan.
8. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat
Dikreditkan adalah penyerahan barang atau jasa yang
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikenai Pajak Pertambahan Nilai, tetapi
Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang
atau jasa tersebut dipungut clan disetorkan oleh
Pengusaha Kena Pajak dengan besaran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
9. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan
barang atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai clan yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
10. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, clan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
11. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
Dalam kegiatan usahanya, Pengusaha Kena Pajak dapat
melakukan:
a. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan;
b. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat
Dikreditkan; dan/atau
c. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
Pasal3
Dalam ha! Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha
yang atas penyerahannya: /
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 30 --
a. sebagian merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya
Dapat Dikreditkan; dan
b. sebagian lainnya merupakan:
1. Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan
yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat
Dikreditkan; dan/atau
2. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak,
sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan
yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a
tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan
pedoman pengkreditan Pajak Masukan.
Pasal 4
Dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak:
a. menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan
pedoman pengkreditan Pajak Masukan dan melaporkan
perkiraan Pajak Masukan tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai;
b. menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan
menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan;
dan
c. melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang
telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
Pasal 5
(1) Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan menggunakan
pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara
mengalikan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang
Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan persentase
yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang
Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan
dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap
perkiraan penyerahan seluruhnya.
(2) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan
perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diformulasikan sebagai berikut:
P=PMXZ
dengan ketentuan:
P merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan perkiraan;
PM merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak;
Z merupakan persentase yang sebanding dengan
perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak /
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 30 --
Pajak Masukan yang Berkenaan dengan
Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap
perkiraan penyerahan seluruhnya.
Pasal 6
(1) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan
menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan
dengan cara mengalikan alokasi Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dengan persentase yang sebanding dengan realisasi
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan
terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap
Tahun Pajak.
(2) Alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan proporsi Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak
terhadap masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa
Kena Pajak.
(3) Masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
sebagai berikut:
a. 1 (satu) tahun untuk Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1
(satu) tahun;
b. 4 (em pat) tahun untuk Barang Kena Pajak selain tanah
dan/ atau bangunan atau Jasa Kena Pajak yang masa
manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun; dan
c. 10 (sepuluh) tahun untuk Barang Kena Pajak berupa
tanah dan/ atau bangunan.
(4) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan
realisasi penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diformulasikan sebagai berikut:
PM
P'=- X Z'
T
dengan ketentuan:
P' merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada
suatu Tahun Pajak;
PM merupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
T merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak
dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3);
Z' merupakan persentase yang sebanding dengan
realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak
Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya
Dapat Dikreditkan terhadap realisasi penyerahan
seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak.
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 30 --
Pasal 7
(1) Penghitungan kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan
selama masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
tahun-tahun pajak setelah Tahun Pajak dilakukannya
pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 8
(1) Pengusaha Kena Pajak melakukan penyesuaian jumlah
Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara menghitung
selisih antara jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan alokasi
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan
perkiraan.
(2) Alokasi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan proporsijumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 terhadap masa manfaat Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3) Penghitungan besarnya penyesuaian jumlah Pajak
Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut:
p
L',.P = P' - -
T
dengan ketentuan:
L',.P merupakan besarnya penyesuaian jumlah Pajak
Masukan yang telah dikreditkan;
P' merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan pada
suatu Tahun Pajak;
P merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan berdasarkan perkiraan;
T merupakan masa manfaat Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3).
(4) Besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada
Masa Pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya
penghitungan kembali.
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 30 --
Pasal 9
Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan dengan menggunakan pedoman
pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan yang terutang pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah mengkreditkan Pajak
Masukan sesuai pedoman pengkreditan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang
Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 168)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 828) tetapi masa manfaat Barang Kena
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak belum berakhir, penghitungan
kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan
penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak
dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 168) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 828), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 30 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
YASONNA H . LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1241
Salinan sesuai dengan aslinya
· oUmum
\
ARTO rNIP 19690922 199001 1 001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 30 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 186/PMI<.03/2022
TENTANG
PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN
PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN
PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN
DENGAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG
TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
A. CONTOH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DALAM KEGIATAN USAHANYA
MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PAJAK
MASUKAN YANG BERKENMN DENGAN PENYERAHANNYA DAPAT
DIKREDITKAN, PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PAJAK
MASUKAN YANG BERKENMN DENGAN PENYERAHANNYA TIDAK DAPAT
DIKREDITKAN, DAN/ ATAU PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
Contoh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha
penyerahan barang clan/ ataujasa serta kegiatan usaha terpaclu (integrated)
clengan sebagian penyerahan merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak
clan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan Penyerahannya Dapat
Dikreclitkan clan sebagian penyerahan lainnya merupakan Penyerahan
yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan
Penyerahannya Ticlak Dapat Dikreclitkan clan/ atau Penyerahan yang Ticlak
Terutang Pajak, antara lain:
1. Pengusaha Kena Pajak A melakukan kegiatan usaha penjualan kopi
bubuk, biji kopi sangrai, dan bibit kopi. Kegiatan penjualan barang
tersebut diidentifikasi masing-masing sebagai berikut:
a. Penjualan kopi bubuk merupakan Penyerahan yang Terutang
Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan
Penyerahannya Dapat Dikreditkan.
b. Penjualan biji kopi sangrai merupakan Penyerahan yang Terutang
Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan
Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan, mengingat biji kopi
sangrai termasuk barang hasil pertanian tertentu yang dalam
contoh ini Pengusaha Kena Pajak A memilih untuk memungut
dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan
besaran tertentu.
c. Penjualan bibit kopi merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang
Pajak, mengingat bibit kopi merupakan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Pengusaha Kena Pajak B melakukan kegiatan usaha penyerahanjasa
persewaan kantor. Selain itu, clalam kegiatan usahanya, Pengusaha
Kena Pajak B juga melakukan penyerahan jasa pengiriman paket, dan
jasa boga. Kegiatan penyerahaan jasa tersebut diiclentifikasi masing-
masing sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 30 --
a. Penyerahan jasa persewaan kantor merupakan Penyerahan yang
Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan
Penyerahannya Dapat Dikreditkan.
b. Penyerahan jasa pengiriman paket merupakan Penyerahan yang
Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan
Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan, mengingat Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa
pengiriman paket dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena
Pajak B dengan besaran tertentu.
c. Penyerahan jasa boga merupakan Penyerahan yang Tidak
Terutang Pajak, mengingat jasa boga termasuk jenis jasa yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pengusaha Kena Pajak C melakukan kegiatan usaha penyediaan jasa
hiburan rekreasi wahana air. Selain itu, dalam kegiatan usahanya,
Pengusaha Kena Pajak C juga melakukan penjualan suvenir. Kegiatan
penjualan barang dan penyediaan jasa terse but diidentifikasi masing-
masing sebagai berikut:
a. Penyediaan jasa hiburan rekreasi wahana air merupakan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengingat jasa hiburan
rekreasi wahana air termasuk jasa yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Penjualan suvenir merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak
dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya
Dapat Dikreditkan.
4. Pengusaha Kena Pajak D melakukan kegiatan usaha terpadu
(integrated) berupa perkebunan kelapa sawit dan pengolahan tandan
buah segar kelapa sawit menjadi minyak sawit. Pengusaha Kena Pajak
D menggunakan sebagian besar tandan buah segar hasil perkebunan
miliknya sebagai bahan baku dalam proses produksi minyak sawit dan
menjual sebagian lain tandan buah segar hasil perkebunan miliknya
tersebut kepada pabrik minyak sawit lain. Kegiatan penjualan minyak
sawit dan penjualan tandan buah segar kepada pihak lain tersebut
diidentifikasi masing-masing sebagai berikut:
a. Penjualan minyak sawit merupakan Penyerahan yang Terutang
Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan
Penyerahannya Dapat Dikreditkan.
b. Penjualan tandan buah segar kepada pabrik minyak sawit lain
merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan
yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan,
mengingat tandan buah segar termasuk barang hasil pertanian
tertentu yang dalam contoh ini Pengusaha Kena Pajak D memilih
untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang dengan besaran tertentu.
B. CONTOH PERLAKUAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang digunakan hanya untuk kegiatan usaha yang
termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan
yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan, dapat
dikreditkan seluruhnya sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan
Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan. /
Contoh:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 30 --
a. Pajak Masukan atas perolehan mesin giling kopi yang digunakan
oleh Pengusaha Kena Pajak A hanya untuk kegiatan usaha
penjualan kopi bubuk.
b. Pajak Masukan atas perolehan gedung yang digunakan oleh
Pengusaha Kena Pajak B hanya untuk kegiatan usaha jasa
persewaan kantor.
c. Pajak Masukan atas perolehan jasa maklon pembuatan suvenir
yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak C hanya untuk
kegiatan usaha penjualan suvenir.
d. Pajak Masukan atas perolehan truk tangki yang digunakan oleh
Pengusaha Kena Pajak D hanya untuk kegiatan usaha penjualan
minyak sawit.
2. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang digunakan hanya untuk kegiatan usaha yang
termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan
yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan,
tidak dapat dikreditkan seluruhnya.
Contoh:
a. Pajak Masukan atas perolehan kemasan karung goni yang
digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak A hanya untuk kegiatan
usaha penyerahan biji kopi sangrai dalam hal Pengusaha Kena
Pajak A memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
b. Pajak Masukan atas perolehan komputer yang digunakan oleh
Pengusaha Kena Pajak B hanya untuk kegiatan usaha Jasa
pengiriman paket.
c. Pajak Masukan atas perolehan truk yang digunakan oleh
Pengusaha Kena Pajak D hanya untuk kegiatan usaha penjualan
tandan buah segar kepada pabrik minyak sawit lain dalam hal
Pengusaha Kena Pajak D memilih untuk memungut dan
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan
besaran tertentu.
3. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang digunakan hanya untuk kegiatan usaha yang
termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, tidak dapat
dikreditkan seluruhnya.
Contoh:
a. Pajak Masukan atas perolehan wadah tanam berupapolybagyang
digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak A hanya untuk kegiatan
usaha penjualan bibit kopi.
b. Pajak Masukan atas perolehan peralatan memasak yang
digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak B hanya untuk kegiatan
usaha jasa boga.
c. Pajak Masukan atas perolehan jasa pengembangan laman situs
perusahaan yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak C hanya
untuk kegiatan usaha jasa hiburan berupa rekreasi wahana air.
4. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan
dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan dan Penyerahan yang
Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan
Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan dan/ atau Penyerahan yang
Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 30 --
pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Contoh:
a. Pajak Masukan atas perolehan truk yang digunakan oleh
Pengusaha Kena Pajak A untuk mengangkut kopi bubuk, biji kopi
sangrai, dan bibit kopi dalam ha! Pengusaha Kena Pajak A
memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan biji kopi sangrai dengan
besaran tertentu.
b. Pajak Masukan atas perolehan jasa pemasaran digital yang
digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak B untuk memasarkanjasa
persewaan ruangan, jasa pengiriman paket, dan jasa boga.
c. Pajak Masukan atas perolehan jasa cleaning service yang
digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak C sehubungan dengan
penyerahan suvenir dan jasa hiburan rekreasi wahana air.
d. Pajak Masukan atas perolehan pupuk yang digunakan oleh
Pengusaha Kena Pajak D untuk menghasilkan tandan buah segar
yang sebagian dijual kepada pihak lain dan sebagian lagi diolah
sendiri dalam ha! Pengusaha Kena Pajak D memilih untuk
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan tandan buah segar dengan besaran
tertentu.
C. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN
Contoh 1:
1. PT BYS merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan
usaha perdagangan berupa penjualan suku cadang mobil dan mobil
bekas.
2. Penjualan suku cadang mobil merupakan Penyerahan yang Terutang
Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya
Dapat Dikreditkan, sedangkan penjualan mobil bekas merupakan
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan
dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan.
3. Pada bulan November 2023, PT BYS menyewa sebuah gudang untuk
menyimpan suku cadang mobil dan mobil bekas dengan nilai sewa
sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk masa sewa
selama 2 (dua) bulan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Rpl 1.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Mengingat sewa hanya
dilakukan selama 2 (dua) bulan, maka masa manfaat jasa sewa
tersebut ditentukan selama 1 (satu) tahun untuk keperluan pedoman
pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
4. Pada saat terjadinya sewa, PT BYS belum dapat menentukan dengan
pasti berapa jumlah penjualan suku cadang mobil dan penjualan
mobil bekas. Oleh karena itu, pengkreditan Pajak Masukan atas
perolehan jasa persewaan gudang tersebut dihitung dengan
menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
5. Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas
perolehan jasa persewaan gudang dan penyesuaian jumlah Pajak
Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada angka
4 mengikuti ketentuan sebagai berikut:
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 30 --
a. PT BYS memperkirakan penyerahan suku cadang mobil adalah
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari total penyerahan.
Dengan demikian, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
berdasarkan perkiraan adalah sebagai berikut:
p = PMXZ
Rpl 1.000.000,00 x 80%
Rp8.800.000,00
b. PT BYS mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp8.800.000,00
(delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
November 2023 dengan mengisikan nilai sebesar:
1) Rpll.000.000,00 (sebelasjutarupiah) padaFormulir 1111 B2
- Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas
Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri; dan
2) Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai
pengurang Pajak Masukan pada Formulir 1111 AB Bagian III
hurufB angka 3- Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan
yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak
Masukan.
c. PT BYS harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan atas perolehan jasa persewaan gudang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan realisasi
penyerahan selama Tahun Pajak 2023 paling lambat pada Masa
Pajak Maret 2024.
d. Diketahui jumlah realisasi penjualan suku cadang mobil dan
mobil bekas PT BYS selama Tahun Pajak 2023 masing-masing
sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
e. Berdasarkan data realisasi penjualan sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, PT BYS harus menghitung kembali jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut:
PM
P' = - X Z'
T
Rpl 1.000.000,00 Rp30.000.000.000,00
= X
1 Rp50.000.000.000,00
= Rpl 1.000.000,00 x 60%
Rp6.600.000,00
f. Selanjutnya, PT BYS harus melakukan penyesuaianjumlah Pajak
Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan
kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai berikut:
p
L'IP = P'--
T
Rp8.800.000,00
= Rp6.600.000,00 - l
= Rp6.600.000,00 - Rp8.800.000,00
= (Rp2.200.000,00)
g. Mengingat L'IP bernilai negatif, PT BYS harus memperhitungkan
besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan
sebesar (Rp2.200.000,00) (dua juta dua ratus ribu rupiah)
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 30 --
tersebut sebagai pengurang Pajak Masukan dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat
pada Masa Pajak Maret 2024 dengan mengisikan nilai sebesar
(Rp2.200.000,00) (dua juta dua ratus ribu rupiah) tersebut pada
Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 - Hasil
Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan
sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.
Contoh 2:
1. PT SPR merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan
usaha pengolahan jagung utuh yang menjual tepung jagung, bonggol
jagung, danjagung pipilan. Mengingat bonggoljagung termasuk dalam
kelompok barang hasil pertanian tertentu, PT SPR memilih untuk
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas penyerahan bonggol jagung terse but dengan besaran tertentu.
2. Penyerahan tepung jagung merupakan Penyerahan yang Terutang
Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya
Dapat Dikreditkan. Penyerahan bonggol jagung merupakan
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan
dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan. Sementara itu,
penyerahan jagung pipilan merupakan Penyerahan yang Tidak
Terutang Pajak, mengingat jagung pipilan merupakan jenis barang
tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pada bulan Desember 2023, PT SPR membeli 1 (satu) unit generator
set diesel 30 KVA (tiga puluh kilovolt ampere) dengan nilai impor
sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan membayar
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tigajuta
rupiah).
4. Generator set diesel ini digunakan seluruhnya untuk mendukung
cadangan daya listrik di pabrik pengolahan tepung jagung, serta
gudang penyimpanan bonggol jagung dan jagung pipilan.
5. Pada saat importasi generator set diesel, PT SPR tidak dapat
menentukan secara pasti berapa jumlah penyerahan tepung jagung,
bonggol jagung, dan jagung pipilan. Oleh karena itu, PT SPR
menghitungjumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor
generator set diesel tersebut menggunakan pedoman pengkreditan
Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
6. Masa manfaat generator set diesel untuk tujuan pembukuan PT SPR,
yaitu 5 (lima) tahun. Namun, masa manfaat generator set diesel
tersebut ditentukan selama 4 (empat) tahun untuk keperluan
pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
7. Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas
impor generator set diesel dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan
yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada angka 6
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. PT SPR memperkirakan penyerahan tepung jagung adalah
sebesar 50% (lima puluh persen) dari total penyerahan. Dengan
demikian, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
berdasarkan perkiraan adalah sebagai berikut:
p PM X z
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 30 --
= Rp33.000.000,00 x 50%
Rpl6.500.000,00
b. PT SPR mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rpl6.500.000,00
(enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Desember 2023 dengan mengisikan nilai sebesar:
1) Rp33.000.000,00 (tiga puluh tigajuta rupiah) pada Formulir
1111 B 1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/ JKP
dari luar Daerah Pabean; dan
2) Rpl6.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
sebagai pengurang Pajak Masukan pada Formulir 1111 AB
Bagian III huruf B angka 3 - Hasil Penghitungan Kembali
Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah
(pengurang) Pajak Masukan.
c. PT SPR harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan atas impor generator set diesel sebagaimana
dimaksud dalam huruf a selama 4 (empat) tahun berdasarkan
realisasi penyerahan Tahun Pajak 2023, Tahun Pajak 2024,
Tahun Pajak 2025, dan Tahun Pajak 2026 dengan penghitungan
kembali masing-masing dilakukan paling lambat pada Masa
Pajak Maret 2024, Masa Pajak Maret 2025, Masa Pajak Maret
2026, dan Masa Pajak Maret 2027.
d. Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah
dikreditkan untuk Tahun Pajak 2023 yang dilakukan pada Tahun
Pajak 2024.
1) Diketahui jumlah realisasi penyerahan tepung jagung,
bonggol jagung, dan jagung pipilan PT SPR selama Tahun
Pajak 2023 sebesar Rpl20.000.000.000,00 (seratus dua
puluh miliar rupiah), yang terdiri atas:
a) Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dari
penyerahan tepung jagung;
b) Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dari
penyerahan bonggol jagung; dan
c) Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dari
penyerahan jagung pipilan.
2) Berdasarkan data realisasi penyerahan tersebut, PT SPR
harus menghitung kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sebagai berikut:
PM
P' - xz'
T
Rp33.000.000,00 Rp60.000.000.000,00
= ---"------'- X
4 Rpl20.000.000.000,00
= Rp8.250.000,00 x 50%
= Rp4.125.000,00
3) Selanjutnya, PT SPR harus melakukan penyesuaian jumlah
Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil
penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 30 --
p
P' - -
T
Rpl6.500.000,00
= Rp4.125.000,00 - 4
= Rp4.125.000,00 - Rp4.125.000,00
Rp0,00
4) Mengingat l'.P bernilai nihil, PT SPR tidak perlu melakukan
penyesuaian atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan
sehingga hanya mengisikan besarnya penyesuaian Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp0,00 (no! rupiah)
dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai
Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 - Hasil
Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan
sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan paling lambat
pada Masa Pajak Maret 2024.
e. Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah
dikreditkan untuk Tahun Pajak 2024 yang dilakukan pada Tahun
Pajak 2025.
1) Diketahui jumlah realisasi penyerahan tepung jagung,
bonggol jagung, dan jagung pipilan PT SPR selama Tahun
2024 sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),
yang terdiri atas:
a) Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) dari
penyerahan tepung jagung;
b) Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari
penyerahan bonggol jagung; dan
c) Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dari
penyerahan jagung pipilan.
2) Berdasarkan data realisasi penyerahan tersebut, PT SPR
harus menghitung kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sebagai berikut:
PM
P' = - X Z'
T
Rp33.000.000,00 Rp40.000.000.000,00
= x-'-------'---
4 Rpl00.000.000.000,00
= Rp8.250.000,00 x 40%
= Rp3.300.000,00
3) Selanjutnya, PT SPR harus melakukan penyesuaian jumlah
Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil
penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sebagai berikut:
p
l'.P P' - -
T
Rpl6.500.000,00
= Rp3.300.000,00 - 4
= Rp3.300.000,00 - Rp4.125.000,00
(Rp825.000,00)
4) Mengingat l'.P bernilai negatif, PT SPR harus
memperhitungkan besarnya penyesuaian Pajak Masukan
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 30 --
yang telah dikreclitkan sebesar (Rp825.000,00) (clelapan ratus
clua puluh lima ribu rupiah) terse but sebagai pengurang Pajak
Masukan clalam surat pemberitahuan masa Pajak
Pertambahan Nilai paling lambat pacla Masa Pajak Maret 2025
dengan mengisikan nilai sebesar (Rp825.000,00) (clelapan
ratus clua puluh lima ribu rupiah) tersebut pacla Formulir
1111 AB Bagian III huruf B angka 3 - Hasil Penghitungan
Kembali Pajak Masukan yang telah clikreclitkan sebagai
penambah (pengurang) Pajak Masukan.
f. Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang clapat
dikreclitkan clan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah
clikreclitkan untuk Tahun Pajak 2025 yang clilakukan pacla Tahun
Pajak 2026.
1) Diketahui jumlah realisasi penyerahan tepung jagung,
bonggol jagung, clan jagung pipilan PT SPR selama Tahun
2025 sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),
yang tercliri atas:
a) Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) clari
penyerahan tepung jagung;
b) Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) clari
penyerahan bonggol jagung; clan
c) Rp20.000.000.000,00 (clua puluh miliar rupiah) clari
penyerahan jagung pipilan.
2) Berclasarkan data realisasi penyerahan tersebut, PT SPR
harus menghitung kembalijumlah Pajak Masukan yang clapat
dikreclitkan sebagai berikut:
PM
P' = - X Z'
T
Rp33.000.000,00 Rp70.000.000.000,00
= X--''--------
4 Rpl00.000.000.000,00
= Rp8.250.000,00 x 70%
= RpS.775.000,00
3) Selanjutnya, PT SPR harus melakukan penyesuaian jumlah
Pajak Masukan yang telah dikreditkan berclasarkan hasil
penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang clapat
clikreclitkan sebagai berikut:
p
LiP = P' - -
T
Rpl6.500.000,00
Rp5.775.000,00 - 4
= RpS.775.000,00 - Rp4.125.000,00
= Rpl.650.000,00
4) Mengingat LiP bernilai positif, PT SPR harus memperhitungkan
besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah clikreclitkan
sebesar Rpl .650.000,00 (satujuta enam ratus lima puluh ribu
rupiah) tersebut sebagai penambah Pajak Masukan clalam
surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai paling
lambat pacla Masa Pajak Maret 2026 clengan mengisikan nilai
sebesar Rpl .650.000,00 (satujuta enam ratus lima puluh ribu
rupiah) tersebut pacla Formulir 1111 AB Bagian III huruf B
angka 3 - Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 30 --
telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak
Masukan.
g. Penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan clan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah
dikreditkan untuk Tahun Pajak 2026 yang dilakukan pada Tahun
Pajak 2027.
1) Diketahui jumlah realisasi penyerahan tepung jagung,
bonggol jagung, clan jagung pipilan PT SPR selama Tahun
2026 sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),
yang terdiri atas:
a) Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) dari
penyerahan tepung j agung;
b) Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari
penyerahan bonggol jagung; clan
c) Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dari
penyerahan jagung pipilan.
2) Berdasarkan data realisasi penyerahan tersebut, PT SPR
harus menghitung kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sebagai berikut:
PM
P' = - X Z'
T
Rp33.000.000,00 Rp80.000.000.000,00
X -'--------'-----
4 Rpl00.000.000.000,00
Rp8.250.000,00 x 80%
= Rp6.600.000,00
3) Selanjutnya, PT SPR harus melakukan penyesuaian jumlah
Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil
penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sebagai berikut:
p
L\.P = P' - -
T
Rpl6.500.000,00
= Rp6.600.000,00 - 4
Rp6.600.000,00 - Rp4.125.000,00
= Rp2.475.000,00
4) Mengingat 6P bernilai positif, PT SPR harus memperhitungkan
besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan
sebesar Rp2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah) tersebut sebagai penambah Pajak Masukan
dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai
paling lambat pada Masa Pajak Maret 2027 dengan
mengisikan nilai sebesar Rp2.4 75.000,00 (dua juta empat
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut pada Formulir
1111 AB Bagian III huruf B angka 3 - Hasil Penghitungan
Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai
penambah (pengurang) Pajak Masukan.
8. Mengingat masa manfaat 4 (empat) tahun atas generator set diesel
berakhir pada Tahun Pajak 2026, PT SPR tidak perlu melakukan
penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
atas impor generator set diesel sebagaimana contoh penghitungan di
atas untuk Tahun Pajak 2027 clan seterusnya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 30 --
Contoh 3:
1. PT HUS merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan
usaha terpadu (integrated) berupa perkebunan kelapa sawit dan
pengolahan tandan buah segar kelapa sawit menjadi minyak sawit. PT
HUS menggunakan sebagian besar tandan buah segar hasil
perkebunan miliknya sebagai bahan baku dalam proses produksi
minyak sawit dan menjual sebagian tandan buah segar hasil
perkebunan miliknya tersebut kepada pabrik minyak sawit lain.
2. Atas penyerahan tandan buah segar kepada pabrik minyak sawit lain,
PT HUS memilih untuk memungut dan menyetorkan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu. Dengan
demikian, penjualan tandan buah segar merupakan Penyerahan yang
Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan
Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan, sedangkan penjualan
minyak sawit merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak
Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan.
3. Pada bulan Agustus 2023, PT HUS membeli pupuk untuk digunakan
dalam kegiatan pemeliharaan kebun kelapa sawit dengan nilai
perolehan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp22.000.000,00 (dua
puluh dua juta rupiah).
4. Pada saat pembelian pupuk, PT HUS tidak dapat menentukan dengan
pasti berapa jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak
Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan
atas penjualan minyak sawit. Oleh karena itu, pengkreditan Pajak
Masukan atas perolehan pupuk tersebut dihitung dengan
menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ini.
5. Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas
perolehan pupuk dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah
dikreditkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. PT HUS memperkirakan penyerahan minyak sawit adalah sebesar
60% dari total penyerahan. Dengan demikian, jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan adalah
sebagai berikut:
p = PMXZ
= Rp22.000.000,00 x 60%
= Rpl3.200.000,00
b. PT HUS mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rpl3.200.000,00
(tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dalam surat pemberitahuan
masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2023 dengan
mengisikan nilai sebesar:
1) Rp22.000.000,00 (dua puluh duajuta rupiah) pada Formulir
1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri; dan
2) Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah)
sebagai pengurang Pajak Masukan pada Formulir 1111 AB
Bagian III huruf B angka 3 - Hasil Penghitungan Kembali
Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah
(pengurang) Pajak Masukan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 30 --
c. PT HUS harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan atas perolehan pupuk sebagaimana dimaksud
dalam huruf a berdasarkan realisasi penyerahan selama Tahun
Pajak 2023 paling lambat pada Masa Pajak Maret 2024.
d. Diketahui jumlah realisasi penjualan minyak sawit dan tandan
buah segar PT HUS selama Tahun Pajak 2023 masing-masing
sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
e. Berdasarkan data realisasi penjualan sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, PT HUS harus menghitung kembali Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut:
PM
P' = -x Z'
T
Rp22.000.000,00 X
Rp800.000.000.000,00
1 Rpl.000.000.000.000,00
= Rp22.000.000,00 x 80%
= Rpl 7.600.000,00
f. Selanjutnya, PT HUS harus melakukan penyesuaianjumlah Pajak
Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan
kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai berikut:
p
~P = P' - -
T
Rp13.200.000,00
= Rp17.600.000,00 - l
= Rpl 7.600.000,00 - Rp13.200.000,00
Rp4.400.000,00
g. Mengingat ~p bernilai positif, PT HUS harus memperhitungkan
besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan
sebesar Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah)
tersebut sebagai penambah Pajak Masukan dalam surat
pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat
pada Masa Pajak Maret 2024 dengan mengisikan nilai sebesar
Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) tersebut
pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 - Hasil
Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan
sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.
Contoh 4:
1. PT RKW merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan
usaha di bidang pertambangan nikel dengan transaksi penjualan Ferro
Nickel di sepanjang tahun dan transaksi penjualan bijih nikel yang
tidak diolah pada akhir Tahun Pajak (hanya pada bulan Desember).
2. Penjualan Ferro Nickel merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak
dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat
Dikreditkan. Sementara itu, penjualan bijih nikel merupakan
Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengingat bijih nikel
termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Atas hal tersebut, dapat diketahui bahwa PT RKW merupakan
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha dengan
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 30 --
sebagian penyerahan merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak
dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat
Dikreditkan dan sebagian penyerahan lain merupakan Penyerahan
yang Tidak Terutang Pajak.
4. Berikut merupakan data realisasi penjualan Ferro Nickel dan bijih nikel
oleh PT RKW untuk Tahun Pajak 2023 sampai dengan Tahun Pajak
2025.
Tahun Pajak Penjualan Ferro Nickel Penjualan Bijih Nikel
2023 Rp600.000.000.000,00 Rpl00.000.000.000,00
2024 Rp800.000.000.000,00 -
2025 Rp700.000.000.000,00 Rpl00.000.000.000,00
5. Untuk mengangkut Ferro Nickel clan bijih nikel, PT RKW membeli 4
(empat) unit truk dengan perincian sebagai berikut:
Truk Masa Perolehan Pajak Masukan
TrukA Februari 2024 Rp50.000.000,00
TrukB Maret 2025 Rp60.000.000,00
TrukC November 2025 Rp70.000.000,00
TrukD Desember 2025 Rp80.000.000,00
6. Pada Tahun Pajak 2024, PT RKW mengkreditkan Pajak Masukan atas
perolehan Truk A berdasarkan perkiraan.
7. Pada Tahun Pajak 2025, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. PT RKW melakukan penghitungan kembali jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk A
berdasarkan realisasi penyerahan Tahun Pajak 2024 dan
melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah
dikreditkan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2025.
b. PT RKW mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Truk B,
Truk C, dan Truk D berdasarkan perkiraan.
8. Pada Tahun Pajak 2026, PT RKW melakukan penghitungan kembali
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk A,
Truk B, Truk C, dan Truk D berdasarkan realisasi penyerahan Tahun
Pajak 2025 dan melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang
telah dikreditkan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2026.
9. Pada Tahun Pajak 2027, PT RKW melakukan penghitungan kembali
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk A,
Truk B, Truk C, dan Truk D berdasarkan realisasi penyerahan Tahun
Pajak 2026 dan melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang
telah dikreditkan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2027.
10. Pada Tahun Pajak 2028, PT RKW melakukan penghitungan kembali
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk A,
Truk B, Truk C, dan Truk D berdasarkan realisasi penyerahan Tahun
Pajak 2027 dan melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang
telah dikreditkan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2028.
11. Pada Tahun Pajak 2029, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. PT RKW tidak perlu melakukan penghitungan kembali jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk A dan
tidak perlu melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 30 --
telah dikreditkan mengingat masa manfaat truk A telah berakhir
pada Tahun Pajak 2027.
b. PT RKW melakukan penghitungan kembali jumlah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan Truk B, Truk C,
dan Truk D berdasarkan realisasi penyerahan Tahun Pajak 2028
dan melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah
dikreditkan paling lambat pada Masa Pajak Maret 2029.
12. Pada Tahun Pajak 2030, PT RKW tidak perlu melakukan penghitungan
kembalijumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan
Truk B, Truk C, dan Truk D dan tidak perlu melakukan penyesuaian
jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan mengingat masa
manfaat Truk B, Truk C, dan Truk D telah berakhir pada Tahun Pajak
2028.
D. KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG
TELAH DIKREDITKAN
Kertas kerja penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
1. Formulir Pedoman-Rekapitulasi
Formulir ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah
dikreditkan pada Formulir Pedoman-1, Formulir Pedoman-2, dan
Formulir Pedoman-3;
2. Formulir Pedoman-1
Formulir ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan
penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan masa
manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
3. Formulir Pedoman-2
Formulir ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan
penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas
perolehan Barang Kena Pajak selain tanah dan/atau bangunan atau
Jasa Kena Pajak dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun; dan
4. Formulir Pedoman-3
Formulir ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan
penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas
perolehan Barang Kena Pajak berupa tanah dan/ atau bangunan.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 30 --
-----
-----
-----
E. CONTOH KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN
1. Formulir Pecloman-Rekapitulasi
FORMULIR PEDOMAN-REKAPITULASI
KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN
NamaPKP : ............... ( 1)
NPWP : ............... (2)
Tahun Penghitungan Kembali Pajak Masukan : ............... (3)
I. Rekapitulasi Realisasi Penyerahan
A. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan
Penyerahannya Dapat Dikreclitkan Rp (4)
B. Penyerahan yang Terutang Pajak clan Pajak Masukan yang Berkenaan clengan
Penyerahannya Ticlak Dapat Dikreclitkan Rp ____ _ (5)
C. Penyerahan yang Ticlak Terutang Pajak Rp ____ _ (6)
D. Jumlah Seluruh Penyerahan (A+B+C) Rp (7)
E. Persentase Realisasi Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Pajak Masukannya Dapat
Dikreditkan Terhadap Realisasi Seluruh Penyerahan (Z'=A/D) (8)
II. Rekapitulasi Penyesuaian Jumlah Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan
A. Penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah clikreclitkan atas perolehan BKP / JKP yang
masa manfaatnya ticlak lebih clari satu tahun Rp (9)
B. Penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah clikreclitkan atas perolehan BKP selain tanah
clan/ atau bangunan atau JKP yang masa manfaatnya lebih clari satu tahun Rp ____ (lO)
C. Penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah clikreclitkan atas perolehan BKP berupa tanah
clan/ atau bangunan Rp ____ (11)
Jumlah Seluruh Penyesuaian Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan Rp (12)
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 23 of 30 --
Petunjuk Pengisian Formulir Pedoman-Rekapitulasi
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Diisi dengan nama Pengusaha Kena Pajak.
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak.
Diisi dengan Tahun Pajak dilakukannya penghitungan kembali
Pajak Masukan yang telah dikreditkan.
Diisi dengan realisasi Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak
Masukannya yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat
Dikreditkan untuk suatu Tahun Pajak.
Diisi dengan realisasi nilai Penyerahan yang Terutang Pajak dan
Pajak Masukannya yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak
Dapat Dikreditkan untuk suatu Tahun Pajak.
Diisi dengan realisasi nilai Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
untuk suatu Tahun Pajak.
Diisi dengan nilai jumlah seluruh realisasi penyerahan dari Wajib
Pajak, yang diperoleh dengan cara menjumlahkan isian pada nomor
(4), nomor (5), serta nomor (6).
Diisi dengan nilai persentase yang sebanding dengan realisasi
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap
realisasi penyerahan seluruhnya, yang diperoleh dengan cara
membagi isian pada nomor (4) terhadap isian pada nomor (7). Nilai
hasil penghitungan pada isian nomor ini diisikan dalam kolom K
pada Formulir Pedoman-1, Formulir Pedoman-2, serta Formulir
Pedoman-3.
Diisi dengan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang
telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, nilai
ini diperoleh dari isianjumlah kolom M pada Formulir Pedoman-1.
Diisi dengan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang
telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak selain tanah
dan/atau bangunan atau Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya
lebih dari 1 (satu) tahun, nilai ini diperoleh dari isian jumlah kolom
M pada Formulir Pedoman-2.
Diisi dengan besarnya penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang
telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa tanah
dan/ atau bangunan, nilai ini diperoleh dari isian jumlah kolom M
pada Formulir Pedoman-3.
Diisi dengan keseluruhan besarnya penyesuaian jumlah Pajak
Masukan yang telah dikreditkan, dengan menjumlahkan isian pada
nomor (9), nomor (10), dan nomor (11). Nilai hasil penghitungan
pada isian nomor ini diisikan pada formulir SPT Masa PPN 111 lAB
Bagian III Huruf B Angka 3 - Penghitungan Kembali Pajak Masukan
yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak
Masukan.
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 30 --
2. Formulir Pedoman-1
FORMULIR PEDOMAN-1
KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN
TERKAIT PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK YANG MASA MANFAATNYA TIDAK LEBIH DARI
SATUTAHUN
NamaPKP
NPWP
Tahun Penghitungan Kembali Pajak Masukan
No.
Faktur Pajak/
Dokumen
Tertentu
Kode
dan Tanggal
Nomor
Seri
OPP PPN
(PM)
Tahun
Awai
Masa
Manfaat
Tahun
Akhir
Masa
Manfaat
% Perkiraan
Penyerahan
Terutang
dan Pajak
Masukannya
dapat
dikreditkan
(Z)
PM yang
dapat
dikreditkan
berdasarkan
perkiraan
(P)
Alokasi PM
yang
Dikreditkan
Setiap
Tahunnya
{PM)
T
% Realisasi
Penyerahan
Terutang dan
Pajak
Masukannya
dapat
dikreditkan
(Z')
PM yang
dapat
dikreditkan
berdasarkan
realisasi
{P')
Penyesuaian
(~P)
A B C D E F G H I= ExH J =E/1 K L= JxK M= L -(!/ 1)
Jumlah
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 25 of 30 --
Petunjuk Pengisian Formulir Pedoman-1
Kolom A Diisi dengan nomor urut.
Kolom B Diisi dengan kode dan nomor seri dari faktur pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Kolom C Diisi dengan tanggal dari faktur pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Kolom D Diisi dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang tertera pada faktur
pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak.
Kolom E Diisi dengan nilai PPN yang tertera pada faktur pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Kolom F Diisi dengan tahun awal masa manfaat Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak.
Kolom G Diisi dengan tahun akhir masa manfaat Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak.
Kolom H Diisi dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap
perkiraan penyerahan seluruhnya.
Kolom I Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
berdasarkan perkiraan.
Kolom J Diisi dengan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yaitu proporsi Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terhadap
masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
Kolom K Diisi dengan persentase yang sebanding dengan realisasi
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap
realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak, sesuai
dengan hasil penghitungan pada Romawi I huruf E dalam Formulir
Pedoman-Rekapitulasi.
Kolom L Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak.
Kolom M Diisi dengan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah
dikreditkan.
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 30 --
3. Formulir Pedoman-2
FORMULIR PEDOMAN-2
KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN
TERKAIT PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG
MASA MANFAATNYA LEBIH DARI SATU TAHUN
NamaPKP
NPWP
Tahun Penghitungan Kembali Pajak Masukan
No.
Faktur Pajak/
Dokumen
Tertentu
Kode
dan Tanggal
Nomor
Seri
OPP PPN
(PM)
Tahun
Awai
Masa
Manfaat
Tahun
Akhir
Masa
Manfaat
% Perkiraan
Penyerahan
Terutang
dan Pajak
Masukannya
dapat
dikreditkan
(Z)
PM yang
dapat
dikreditkan
berdasarkan
perkiraan
(P)
Alokasi PM
yang
Dikreditkan
Setiap
Tahunnya
(PM)
T
% Realisasi
Penyerahan
Terutang dan
Pajak
Masukannya
dapat
dikreditkan
(Z')
PM yang
dapat
dikreditkan
berdasarkan
realisasi
(P')
Penyesuaian
(aP)
A B C D E F G H I= ExH J =E/4 K L=JxK M= L - (1/4)
Jumlah
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 27 of 30 --
Petuniuk Pengisian Formulir Pedoman - 2
Kolom A Diisi dengan nomor urut.
Kolom B Diisi dengari kode dan nomor seri dari faktur pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Kolom C Diisi dengan tanggal dari faktur pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Kolom D Diisi dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang tertera pada faktur
pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak.
Kolom E Diisi dengan nilai PPN yang tertera pada faktur pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Kolom F Diisi dengan tahun awal masa manfaat Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak.
Kolom G Diisi dengan tahun akhir masa manfaat Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak.
Kolom H Diisi dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap
perkiraan penyerahan seluruhnya.
Kolom I Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
berdasarkan perkiraan.
Kolom J Diisi dengan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yaitu proporsi Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terhadap
masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Kolom K Diisi dengan persentase yang sebanding dengan realisasi
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap
realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak, sesuai
dengan hasil penghitungan pada Romawi I huruf E dalam Formulir
Pedoman-Rekapitulasi.
Kolom L Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak.
Kolom M Diisi dengan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah
dikreditkan.
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 30 --
4. Formulir Pedoman-3
FORMULIR PEDOMAN-3
KERTAS KERJA PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN
TERKAIT PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
NamaPKP
NPWP
Tahun Penghitungan Kembali Pajak Masukan
Faktur Pajak/
Dokumen % Perkiraan % Realisasi
Tertentu Alokasi PM
Penyerahan PM yang Penyerahan PM yang
yang
Tahun Tahun Terutang dapat Terutang dan dapat
Dikreditkan Penyesuaian
OPP PPN Awai Akhir dan Pajak dikreditkan Pajak dikreditkan
No. Kode Setiap
(PM) Masa Masa Masukannya berdasarkan Masukannya berdasarkan
dan Tahunnya (8P)
Tanggal Manfaat Manfaat dapat perkiraan dapat realisasi
Nomor (PM)
dikredi tkan (P) dikreditkan (P')
Seri T
(Z) (Z')
A B C D E F G H I= ExH J =E/ 10 K L=JxK M= L- (1/10)
Jumlah
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 29 of 30 --
Petunjuk Pengisian Formulir Pedoman-3
Kolom A Diisi dengan nomor urut.
Kolom B Diisi dengan kode dan nomor seri dari faktur pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Kolom C Diisi dengan tanggal dari faktur pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas perolehan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Kolom D Diisi dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak yang tertera pada faktur
pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan faktur pajak.
Kolom E Diisi dengan nilai PPN yang tertera pada faktur pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Kolom F Diisi dengan tahun awal masa manfaat Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak.
Kolom G Diisi dengan tahun akhir masa manfaat Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak.
Kolom H Diisi dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap
perkiraan penyerahan seluruhnya.
Kolom I Diisi . dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
berdasarkan perkiraan .
Kolom J Diisi dengan alokasi Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yaitu proporsi Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak terhadap
masa manfaat Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
Kolom K Diisi dengan persen tase yang se banding dengan realisasi
Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang
Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap
realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap Tahun Pajak, sesuai
dengan hasil penghitungan pada Romawi I huruf E dalam Formulir
Pedoman-Rekapitulasi.
Kolom L Diisi dengan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
berdasarkan realisasi penyerahan pada suatu Tahun Pajak.
Kolom M Diisi dengan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah
dikredi tkan.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro U mum
\
~lol 1 001
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 30 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
tentang PERPAJAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 186/PMK.03/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 1 provides definitions for key terms such as Pengusaha Kena Pajak (Taxable Entrepreneur) and Pajak Masukan (Input Tax), which are essential for understanding the regulation.
The regulation is effective from December 12, 2022, and replaces the previous regulation, PMK No. 78/PMK.03/2010.