No. 183 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the additional investments made by the Government of the Republic of Indonesia in various International Financial Institutions (LKI) for the fiscal year 2022. It aims to maintain and increase the percentage of government investment in these institutions to benefit national interests.
This regulation primarily affects the Ministry of Finance and the International Financial Institutions in which the Indonesian government is a member, including the Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, International Development Association, International Finance Corporation, International Bank for Reconstruction and Development, and Credit Guarantee and Investment Facility.
- Pasal 3 mandates the Minister of Finance to increase government investments in specified LKIs, with funding sourced from the state budget for the fiscal year 2022. - Pasal 4 specifies the maximum amounts allocated for each institution, such as Rp82,849,068,000 for the Islamic Development Bank and Rp326,955,184,000 for the International Finance Corporation. - Pasal 5 assigns the responsibility for executing these investments to the Head of the Climate Change Financing Policy Center and Multilateral, who acts as the Budget User Power of Attorney for Government Investment Management. - Pasal 6 allows for adjustments in investment amounts due to currency fluctuations, as per the applicable budget laws. - Pasal 7 states that the definitive value of the investments will be determined by a decree from the Minister of Finance after the investments are executed.
- Lembaga Keuangan Internasional (LKI): International Financial Institutions where the Indonesian government has investments. - Investasi Pemerintah: Government investments in the form of long-term financial placements.
This regulation came into effect on December 14, 2022, and does not explicitly replace any prior regulations but is based on the provisions of the state budget law for 2022.
The regulation references several laws and regulations, including Pasal 31 ayat (3) of Law No. 6 of 2021 regarding the state budget, and is aligned with the overarching framework of the Ministry of Finance's regulations and policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 outlines the maximum amounts for government investments in various LKIs, such as Rp82,849,068,000 for the Islamic Development Bank and Rp326,955,184,000 for the International Finance Corporation.
Pasal 5 designates the Head of the Climate Change Financing Policy Center and Multilateral as responsible for executing the government investments in LKIs.
Pasal 6 allows for investment amounts to exceed specified limits due to currency exchange rate differences, in accordance with the state budget law.
Pasal 7 states that the final investment values will be determined by a decree from the Minister of Finance after the investments are made.
Pasal 3 states that the additional government investments will be sourced from the state budget for the fiscal year 2022.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK lNDONESlA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 /PMK.010/2022 TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari beberapa Lembaga Keuangan Internasional yang memiliki hak mempertahankan dan meningkatkan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia guna memperoleh manfaat dari kerja sama yang dilakukan dalam lingkup lembaga keuangan tersebut untuk kepentingan nasional; b. bahwa untuk mempertahankan besaran persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan Credit Guarantee and Investment Facility, dan untuk meningkatkan persentase investasi Pemerintah Republik Indonesia pada International Development Association, International Bank for Reconstruction and Development, dan International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan investasi yang jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 7 -- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Mengingat Menetapkan Negara Tahun Anggaran 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2022. jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 7 -- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya. 2. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3. Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank. 4. International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York. 5. International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. 6. International Finance Corporation adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 7 -- Keanggotaan Republik Indonesia pada International Finance Corporation. 7. International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund - IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (InternationalBankfor Reconstruction and Development - IBRD). 8. Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit Dan Investasi). Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2022. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI, yaitu: a. Islamic Development Bank; b. International Fund for Agricultural Development; c. International Development Association; d. International Finance Corporation; e. International Bank for Reconstruction and Develnpment, dan f. Credit Guarantee and Investment Facility. (2) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 7 -- Pasal 4 Nilai penarnbahan Investasi Pernerintah pada: a. Islamic Development Bank sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 ayat ( 1) huruf a paling banyak Rp82.849.068.000,00 (delapan puluh dua rniliar delapan ratus ernpat puluh sernbilan juta enarn puluh delapan ribu rupiah) atau setara dengan USD5, 773,454.16 (lirna juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu ernpat ratus lirna puluh ernpat dolar Arnerika Serikat enarn belas sen) berupa pernbayaran tunai; b. International Fund for Agricultural Development sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp43.050.000.000,00 (ernpat puluh tiga rniliar lirna puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Arnerika Serikat) berupa pernbayaran tunai; c. International Development Association sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar Rp169.000.000.000,00 (seratus enarn puluh sernbilan rniliar rupiah) dan paling banyak Rp39.749.500.000,00 (tiga puluh sernbilan rniliar tujuh ratus ernpat puluh sernbilan juta lirna ratus ribu rupiah) atau setara dengan USD2,770,000.00 (duajuta tujuh ratus tujuh puluh ribu dolar Arnerika Serikat) berupa pembayaran tunai; d. International Finance C01poration sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp326.955.184.000,00 (tiga ratus dua puluh enam rniliar sembilan ratus lirna puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) atau setara dengan USD22,784,333.33 (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh tiga dolar Arnerika Serikat tiga puluh tiga sen) berupa pernbayaran tunai; e. International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dal_am Pasal 3 ayat (1) huruf e paling banyak Rp237.335.490.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh lima juta empat jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 7 -- ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setara dengan USD16,539,058.50 (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai; dan f. Credit Guarantee and Investment Facility se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf f paling banyak Rp43.050.000.000,00 (empat puluh tiga miliar lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai. Pasal 5 Pelaksanaan penambahan lnvestasi Pemerintah kepada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelolaan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan. Pasal 7 Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah. Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 7 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1263 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. agian Administrasi Kementerian ~ ~ ~ ARTO ~ lt:l::l:!::::F-'3-' O90922 199001 1 001 jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2022
tentang PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 183/PMK.010/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 2 clarifies that the regulation serves as the legal basis for increasing government investments in LKIs for the fiscal year 2022.