No. 182 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for piloting government payments under the State Budget (APBN) through a Government Payment Platform. It aims to enhance the effectiveness, efficiency, and accountability of financial management in Indonesia, replacing the previous regulation (No. 204/PMK.05/2020).
The regulation affects various government ministries and agencies (Kementerian Negara/Lembaga) involved in the management of the State Budget. It specifically targets units responsible for budget execution (Satker) and any entities engaged in government procurement and payment processes.
- **Piloting Stages**: As per Pasal 4, the piloting of payments will occur in three stages, starting from 2022 to 2024, covering employee salaries, operational expenditures, simple procurements, travel expenses, and social assistance payments. - **Principles of Implementation**: Payments must adhere to principles of effectiveness, efficiency, transparency, and accountability as outlined in Pasal 3. - **Interconnection Requirements**: Pasal 8 specifies that ministries must have adequate human resources and supporting systems to interconnect with the Core System for payment processing. - **Quality Assurance**: Pasal 10 mandates that integration testing and user acceptance testing must be conducted to ensure system readiness before full implementation. - **Electronic Administration**: Pasal 18 emphasizes that financial administration must be conducted electronically, utilizing electronic data, transactions, and documents.
- **Platform**: Refers to the Government Payment Platform that interconnects various systems for payment execution. - **Satker**: Units within ministries responsible for budget execution. - **Core System**: The main payment system managed by the Directorate General of Treasury. - **Sistem Pendukung**: Supporting systems that assist in the payment process. - **Tanda Tangan Elektronik**: Electronic signatures used for validating electronic documents.
The regulation took effect on December 9, 2022, and it replaces the previous regulation No. 204/PMK.05/2020. Transitional provisions allow for the continuation of processes initiated under the previous regulation until the new system is fully operational.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the State Treasury Law (UU No. 1 Tahun 2004) and the Ministry of Finance's organizational regulations. It also mentions that technical guidelines for electronic systems and payment processes will be further detailed in subsequent regulations issued by the Directorate General of Treasury.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The piloting of payments will occur in three stages, starting from 2022 to 2024, covering various types of expenditures as detailed in Pasal 4.
Payments must adhere to principles of effectiveness, efficiency, transparency, and accountability as outlined in Pasal 3.
Ministries must have adequate human resources and supporting systems to interconnect with the Core System for payment processing as specified in Pasal 8.
Integration testing and user acceptance testing must be conducted to ensure system readiness before full implementation as mandated in Pasal 10.
Financial administration must be conducted electronically, utilizing electronic data, transactions, and documents as emphasized in Pasal 18.
Full text extracted from the official PDF (47K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/PMK.05/2022
TENTANG
PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI PLATFORM PEMBAYARAN
PEMERINTAH
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa agar pembayaran dalam rangka pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
platform pembayaran pemerintah dapat dilaksanakan
dan dipertanggungjawabkan secara lebih efektif,
efisien, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip
good governance pengelolaan keuangan negara, perlu
mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran dalam
rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara melalui Platform Pembayaran
Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Piloting Pembayaran dalam
rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 22 --
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PILOTING
PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI PLATFORM
PEMBAYARAN PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Platform Pembayaran Pemerintah (Government
Payment Platfonn) yang selanjutnya disebut Platform
adalah interkoneksi sistem antara core system dengan
sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem
monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran
pemerintah.
2. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian
negara/lembaga negara.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
5. Pengadaan Sederhana adalah pengadaan barang/jasa
dengan nilai paling banyak sebesar Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) melalui e-purchasing dan
marketplace berbasis Platform.
6. Pengelola Platform adalah unit kerja di bawah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki
tugas untuk mengelola Platform.
7. Core System adalah sistem utama pembayaran yang
disediakan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
8. Sistem Pendukung adalah sistem yang dikelola dan
digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga
dan/ atau sistem yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang diinterkoneksikan
dengan Core System dalam rangka pembayaran APBN
melalui Platform.
9. Sistem Mitra adalah sistem yang dimiliki oleh selain
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian
Negara/Lembaga yang diinterkoneksikan dengan Core
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 22 --
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
System dalam rangka pembayaran APBN melalui
Platform.
Sistem Monitoring adalah sistem aplikasi yang dikelola
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk
melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan
proses bisnis dan sistem informasi manaJemen
perbendaharaan dan anggaran negara terkait
manajemen daftar isian pelaksanaan anggaran,
penyusunan anggaran, manajemen kas, manaJemen
komitmen, manajemen pembayaran, manaJemen
penerimaan, dan manajemen pelaporan.
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang
selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang
digunakan untuk mendukung pelaksanaan sistem
perbendaharaan dan penganggaran negara pada
instansi pemerintah meliputi antara lain modul
penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran,
modul bendahara, modul persediaan, modul aset
tetap, modul piutang, serta modul akuntansi dan
pelaporan.
Aplikasi Gaji Berbasis Web yang selanjutnya disebut
Aplikasi Gaji adalah program aplikasi komputer
berbasis web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan
pengelolaan administrasi belanja pegawai bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara pusat, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Aplikasi DIGIT adalah aplikasi yang dibangun oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang digunakan
sebagai penyedia layanan autentikasi Single Sign On
(SSO) dan dapat terhubung dengan platform aplikasi
lain se bagai klien (client).
Aplikasi Kepegawaian adalah sistem informasi
pengelolaan data sumber daya manusia yang dikelola
oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Aplikasi Perjalanan Dinas adalah aplikasi yang
digunakan dalam pelaksanaan dan
pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Sistem Belanja Bantuan Sosial adalah sistem aplikasi
yang dipergunakan dalam pengelolaan belanja
bantuan sosial oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Sistem Belanja Bantuan Pemerintah adalah sistem
aplikasi yang dipergunakan dalam pengelolaan belanja
bantuan pemerintah oleh Kementerian
Negara/Lembaga.
Pihak Mitra adalah penyelenggara sistem elektronik
yang memiliki dan/ atau mengelola Sistem Mitra.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/ atau menyebarkan informasi elektronik.
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 22 --
21. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.
22. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic maiij, telegram, telex,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol atau perforasi.
23. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi
elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki
makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
24. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
sistem dan transaksi elektronik.
25. Interkoneksi adalah keterhubungan antar Sistem
Elektronik yang digunakan dalam Platform.
26. Penjaminan Mutu (Quality Assurance) adalah kegiatan
yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian
pelaksanaan setiap tahapan pengembangan Sistem
Elektronik dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
!Ill.
27. Secure Socket Layer (SSL) adalah teknologi keamanan
standar untuk membangun koneksi terenkripsi antara
webserver (website) dengan client (browser) atau
antara mail server dengan mail client sehingga koneksi
antara client dan server dapat berjalan secara aman
dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
28. Server Message Block (SMB) adalah protokol
client/ server yang ditujukan sebagai layanan untuk
berbagi berkas (file sharing) di dalam sebuah jaringan.
29. Business Continuity Plan adalah kumpulan prosedur
dan informasi yang dikembangkan, dibangun, dan
dijaga agar siap untuk digunakan dalam keadaan
kahar.
30. Disaster Recovery Plan adalah dokumen yang berisikan
rencana tindak yang diperlukan guna pemulihan
layanan Sistem Elektronik setelah keadaan kahar.
31. Integration Testing adalah pengujian integrasi dari
unit-unit dalam Sistem Elektronik yang sudah teruji.
32. User Acceptance Test adalah uji penerimaan terhadap
Sistem Elektronik yang dilakukan oleh pemilik proses
bisnis dan pengguna, antara lain uji penerimaan
sistem (system acceptance test), pilot acceptance test,
(jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 22 --
uji setiap fase roll-out, clan penguJran akhir (final
acceptance test).
33. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan
di luar kehendak, kendali, clan kemampuan pengelola
Sistem Elektronik, serta tidak dapat diperkirakan
sebelumnya yang mengakibatkan Sistem Elektronik
pada Platform tidak berfungsi, baik sebagian maupun
secara keseluruhan.
34. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) untuk mengambil keputusan clan/ atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBN.
35. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran clan
menerbitkan perintah pembayaran.
36. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, clan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam
pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian
Negara/Lembaga.
37. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai
yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu
KPA yang diberi tugas clan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan administrasi belanja
pegawar.
38. Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang
ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas clan
tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian
pada Aplikasi Kepegawaian Satker.
39. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk
melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
40. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
41. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
42. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
43. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 22 --
BAB II
RUANG LINGKUP, PRINSIP DASAR, DAN PELAKSANMN
TAHAPAN PILOTING
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
(l) Piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
melalui Platform dilaksanakan untuk memastikan
sistem berjalan dengan baik sebelum diterapkan ke
seluruh Satker Kementerian/Lembaga.
(2) Piloting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk:
a. belanja pegawai, antara lain:
1. gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
2. tunjangan kinerja;
3. uang makan; dan
4. uang lembur dan uang makan lembur.
b. belanja operasional, antara lain:
1. belanjajasa listrik; dan
2. belanja jasa telekomunikasi.
c. belanja Pengadaan Sederhana;
d. belanja perjalanan dinas; dan
e. belanja bantuan sosial dan belanja bantuan
pemerintah.
Bagian Kedua
Prinsip Dasar
Pasal 3
Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui
Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Tahapan Piloting
Pasal 4
(l) Piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
melalui Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dilaksanakan secara bertahap.
(2) Tahapan pelaksanaan piloting pembayaran dalam
rangka pelaksanaan APBN melalui Platform
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I mulai dilaksanakan paling lambat tahun
2022, untuk pembayaran:
1. belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji; dan
2. belanja operasional untuk pembayaran belanja
jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
b. tahap II mulai dilaksanakan paling lambat tahun
2023, untuk pembayaran:
I jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 22 --
1. belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji;
2. belanja operasional untuk pembayaran belanja
jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
3. belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan
kinerja;
4. belanja pegawai untuk pembayaran uang
makan;
5. belanja pegawai untuk pembayaran uang
lembur dan uang makan lembur; dan
6. belanja perjalanan dinas.
c. tahap III mulai dilaksanakan paling lambat tahun
2024, untuk pembayaran:
1. belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan
tunjangan yang melekat pada gaji;
2. belanja operasional untuk pembayaran belanja
jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
3. belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan
kinerja;
4. belanja pegawai untuk pembayaran uang
makan;
5. belanja pegawai untuk pembayaran uang
lembur dan uang makan lembur;
6. belanja perjalanan dinas;
7. belanja Pengadaan Sederhana; dan
8. belanja bantuan sosial dan belanja bantuan
pemerintah.
(3) Perubahan atas tahapan dan waktu pelaksanaan
piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
melalui Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
BAB III
SISTEM PLATFORM
Bagian Kesatu
Sistem Elektronik pada Platform
Pasal 5
(1) Sistem Elektronik pada Platform meliputi:
a. Core System meliputi SPAN, SAKTI, dan Aplikasi
Gaji;
b. Sistem Pendukung meliputi:
1. sistem Aplikasi Kepegawaian;
2. sistem Aplikasi Perjalanan Dinas;
3. Sistem Belanja Bantuan Sosial dan Sistem
Belanja Bantuan Pemerintah;
4. sistem pengadaan barang/jasa; dan
5. aplikasi lainnya.
c. Sistem Mitra; dan
d. Sistem Monitoring.
(2) Sistem Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c antara lain:
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 22 --
a. sistem pembayaran yang disediakan oleh Pihak
Mitra yang terhubung dengan penyedia
barang/jasa, antara lain e-marlcetplace, e-
commerce, e-catalogue, dan sistem lainnya;
b. sistem pembayaran yang dimiliki oleh Pihak Mitra
sebagai penyedia barang/jasa, antara lain sistem
perusahaan listrik negara, sistem perusahaan
telekomunikasi, dan sistem lainnya;
c. sistem penyaluran bantuan sosial dan bantuan
pemerintah yang disediakan oleh bank dan/ atau
pos sebagai Pihak Mitra yang ditunjuk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
d. sistem yang dikelola oleh perbankan penerbit kartu
kredit pemerintah yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menyediakan informasi tagihan.
Bagian Kedua
Pengelola Platform
Pasal 6
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Platform,
Menteri Keuangan membentuk Pengelola Platform.
(2) Pengelola Platform sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(3) Pengelola Platform memiliki fungsi sebagai berikut:
a. pengembangan kerja sama layanan;
b. pengembangan teknologi informasi;
c. layanan operasional; dan
d. manajemen mutu dan hukum.
(4) Dalam ha! Pengelola Platform sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum terbentuk, Direktur Jenderal
Perbendaharaan menetapkan tim untuk
melaksanakan fungsi Pengelola Platform.
BAB IV
INTERKONEKSI SISTEM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Untuk piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan
APBN melalui Platform, dilakukan Interkoneksi antara Core
System dengan:
a. Sistem Pendukung;
b. Sistem Mitra; dan
c. Sistem Monitoring.
(jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 22 --
Bagian Kedua
lnterkoneksi Core System dengan Sistem Pendukung
Pasal 8
(1) Untuk dapat melakukan Interkoneksi antara Core
System dengan Sistem Pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Kementerian
Negara/Lembaga/unit eselon I harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki sumber daya manusia yang memadai
untuk membangun dan mengoperasikan Sistem
Pendukung yang terinterkoneksi dengan Core
System; dan
b. memiliki Sistem Pendukung yang mampu:
1. melaksanakan kebijakan sistem manajemen
keamanan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. menyediakan fungsijejak audit (audit trails);
3. menyediakan aspek terkait dengan Penjaminan
Mutu (Quality Assurance), Business Continuity
Plan, dan Disaster Recovery Plan; dan
4. memenuhi standar data/informasi dan proses
bisnis yang dibutuhkan oleh Core System.
(2) Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan usulan untuk melakukan
interkoneksi antara Core System dengan Sistem
Pendukung melalui surat kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan yang ditandatangani oleh pimpinan
Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I.
(3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilengkapi dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pimpinan Kementerian
Negara/Lembaga/unit eselon I pengusul yang berisi:
a. kesanggupan untuk memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan sumber daya manusia yang memadai
untuk membangun dan mengoperasikan Sistem
Pendukung yang terinterkoneksi dengan Core
System;
c. kesediaan untuk memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
d. cakupan penggunaan Sistem Pendukung untuk 1
(satu) Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I;
e. Sistem Pendukung menerapkan Secure Sockets
Layer (SSL) dan telah terpasang antivirus terbaru
beserta pendukung sistem keamanan lainnya yang
akan dilakukan pembaharuan/update, serta
menutup/ disable service/port Server Message
Block (SMB);
f. kesediaan untuk dilakukan Integration Testing dan
User Aceptance Test oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan terhadap Sistem Pendukung; dan
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 22 --
g. narahubung berupa nomor induk pegawai/nomor
register pokok, nama, jabatan, dan alamat surat
elektronik resmi kantor.
Pasal 9
(1) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan
melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan
dapat menerima atau menolak usulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) Dalam hal Direktur Jenderal Perbendaharaan
menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2), dilaksanakan Integration Testing dan User
Acceptance Test terhadap Sistem Pendukung oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Dalam hal Direktur Jenderal Perbendaharaan menolak
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
penolakan dimaksud disampaikan secara tertulis
kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit
eselon I pengusul, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
surat usulan dan dokumen kelengkapan diterima
secara lengkap.
Pasal 10
(1) Dalam hal berdasarkan Integration Testing dan User
Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) Sistem Pendukung dinyatakan tidak lulus,
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan
hasil Integration Testing dan User Acceptance Test
kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit
eselon I untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan
Sistem Pendukung.
(2) Perbaikan Sistem Pendukung harus diselesaikan oleh
pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I
dan disampaikan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak Direktur Jenderal Perbendaharaan
menyampaikan hasil Integration Testing dan User
Acceptance Test sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan perbaikan Sistem Pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
Jenderal Perbendaharaan melaksanakan kembali
Integration Testing dan User Acceptance Test terhadap
Sistem Pendukung.
(4) Dalam hal pimpinan Kementerian
Negara/Lembaga/unit eselon I tidak dapat
menyelesaikan perbaikan Sistem Pendukung dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan
penolakan Interkoneksi antara Core System dengan
Sistem Pendukung secara tertulis.
(5) Dalam hal berdasarkan Integration Testing dan User
Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 22 --
ayat (3) atau pada ayat (3) Sistem Pendukung
dinyatakan lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan
menetapkan Interkoneksi Core System dengan Sistem
Pendukung dalam Keputusan Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 11
Berdasarkan penetapan Interkoneksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), ditetapkan Kementerian
Negara/Lembaga/unit eselon I pengguna Sistem
Pendukung sebagai peserta piloting pembayaran dalam
rangka pelaksanaan APBN melalui Platform dalam
Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri
Keuangan.
Bagian Ketiga
Interkoneksi Core System dengan Sistem Mitra
Pasal 12
(1) Untuk dapat melakukan Interkoneksi antara Core
System dengan Sistem Mitra sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b, Pihak Mitra harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki sumber daya manusia yang memadai
untuk membangun dan mengoperasikan Sistem
Mitra yang terinterkoneksi dengan Core System;
b. memiliki sistem yang mampu:
1. melaksanakan kebijakan sistem manajemen
keamanan informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. menyediakan fungsi jejak audit (audit trails);
3. menyediakan aspek terkait dengan Penjaminan
Mutu (Quality Assurance), Business Continuity
Plan, dan Disaster Recovery Plan; dan
4. memenuhi standar data/informasi dan proses
bisnis yang dibutuhkan oleh Core System.
(2) Pihak Mitra yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan usulan
untuk melakukan interkoneksi antara Core System
dengan Sistem Mitra melalui surat kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan yang ditandatangani oleh
pimpinan tertinggi Pihak Mitra.
(3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilengkapi dengan surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Pihak Mitra
pengusul yang berisi mengenai:
a. kesanggupan untuk memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan sumber daya manusia yang memadai
untuk membangun dan mengoperasikan Sistem
Mitra yang terinterkoneksi dengan Core System;
c. kesediaan untuk memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
d. Sistem Mitra menerapkan SSL dan telah terpasang
antivirus terbaru beserta pendukung sistem
I jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 22 --
keamanan lainnya yang akan dilakukan
pembaharuan/ update, serta menutup/ disable
service/ port SMB;
e. kesediaan untuk dilakukan Integration Testing dan
User Acceptance Test oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan terhadap Sistem Mitra; dan
f. narahubung berupa nama, jabatan, dan alamat
surat elektronik resmi perusahaan.
Pasal 13
(1) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan
melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan
dapat menerima atau menolak usulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(3) Dalam ha! Direktur Jenderal Perbendaharaan
menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2), dilaksanakan Integration Testing dan User
Acceptance Test terhadap Sistem Mitra oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
(4) Dalam ha! Direktur Jenderal Perbendaharaan menolak
usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2), penolakan dimaksud disampaikan secara tertulis
kepada pimpinan Pihak Mitra, paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak surat usulan dan dokumen
kelengkapan diterima secara lengkap.
Pasal 14
(1) Dalam ha! berdasarkan Integration Testing dan User
Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (3) Sistem Mitra dinyatakan tidak lulus,
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan
hasil Integration Testing dan User Acceptance Test
kepada pimpinan Pihak Mitra untuk ditindaklanjuti
dengan perbaikan Sistem Mitra.
(2) Perbaikan Sistem Mitra harus diselesaikan oleh
pimpinan Pihak Mitra dan disampaikan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak Direktur Jenderal
Perbendaharaan menyampaikan hasil Integration
Testing dan User Acceptance Test sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan perbaikan Sistem Mitra sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal
Perbendaharaan melaksanakan kembali Integration
Testing dan User Acceptance Test terhadap Sistem
Mitra.
(4) Dalam ha! p1mpman Pihak Mitra tidak dapat
menyelesaikan perbaikan Sistem Mitra dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur
Jenderal Perbendaharaan menyampaikan penolakan
Interkoneksi antara Core System dengan Sistem Mitra
secara tertulis.
I jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 22 --
(5) Dalam ha! berdasarkan Integration Testing dan User
Acceptance Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (3) atau pada ayat (3) Sistem Mitra dinyatakan
lulus, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan
pimpinan tertinggi Pihak Mitra menandatangani
perjanjian kerja sama.
Pasal 15
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5) paling sedikit memuat:
a. tujuan dan maksud perjanjian;
b. tugas dan wewenang para pihak;
c. data dan sistem yang digunakan;
d. jadwal pembayaran;
e. penanganan gangguan sistem dan jaringan;
f. penyelesaian perselisihan; dan
g. Keadaan Kahar (Force Majeure).
(2) Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I pengguna
Sistem Mitra ditetapkan sebagai peserta Piloting
pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui
Platform dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan setelah
penandatanganan perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5).
Bagian Keempat
Interkoneksi Core System dengan Sistem Monitoring
Pasal 16
(1) Untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan
pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui
Platform, dilakukan Interkoneksi antara Core System
dengan Sistem Monitoring sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c.
(2) Dalam Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Core System menyediakan data pembayaran dalam
periode tertentu untuk ditampilkan dalam Sistem
Monitoring.
BABV
ADMINISTRASI KEUANGAN SECARA ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui
Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dan huruf c dan bersifat end-to-end.
(2) Sifat end-to-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
a. Sistem Pendukung menyediakan dan mengelola:
1. data pegawai dan administrasi data belanja
pegawa1;
2. data administrasi belanja perjalanan dinas;
3. data pengadaan barang dan/ atau jasa; dan
I jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 22 --
4. data penenma bantuan sosial dan/atau
bantuan pemerintah,
yang dilaksanakan oleh pejabat berwenang pada
Satker berkenaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Sistem Mitra menyediakan dan mengelola data
tagihan dan/ atau kontrak yang dilaksanakan oleh
pejabat yang berwenang pada Satker sesua1
pengaturan pada sistem berkenaan;
c. penyelesaian tagihan dilaksanakan pada Core
System sesuai dengan kewenangan Satker
berkenaan; dan
d. pencairan dana dilaksanakan pada Core System
oleh KPPN.
Pasal 18
(1) Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui
Platform menerapkan administrasi keuangan secara
elektronik.
(2) Administrasi keuangan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
penggunaan:
a. Data Elektronik;
b. Transaksi Elektronik; dan
c. Dokumen Elektronik.
(3) Administrasi keuangan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pembuatan atau
perekaman komitmen dan/atau dokumen
kepegawaian lainnya, pengajuan tagihan, penyelesaian
tagihan, dan pencairan dana.
(4) Administrasi keuangan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. pejabat pengadaan barang/jasa;
b. PBDK;
c. PPABP;
d. Bendahara Pengeluaran;
e. PPK;
f. PPSPM; dan
g. KPA,
sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Pasal 19
(1) Tugas dan wewenang pejabat pengadaan barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf
a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah.
(2) Tugas dan wewenang PBDK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b, meliputi:
a. menguJ1 kesesuaian data kepegawaian pada
Aplikasi Kepegawaian dengan dokumen
kepegawaian;
b. melakukan persetujuan perubahan data
kepegawaian pada Aplikasi Kepegawaian;
c. memproses perubahan data yang tercantum pada
surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 22 --
keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap
terjadi perubahan susunan keluarga pada Aplikasi
Kepegawaian;
d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen kepegawaian yang tersimpan dalam
sistem; dan
e. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan
dengan pengelolaan administrasi kepegawaian.
(3) Tugas dan wewenang PPABP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c, meliputi:
a. melakukan pengujian secara elektronik terhadap
data pegawai untuk keperluan pembayaran gaji
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. memproses pembuatan Daftar Gaji Induk, Gaji
Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan, Uang
Muka Gaji, Tunjangan Kinerja, Uang Lembur, Uang
Makan, Honorarium, Vakasi, dan pembuatan
Daftar Gaji lainnya;
c. memproses pembuatan Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran (SKPP);
d. menyampaikan Daftar Gaji dan daftar perubahan
data pegawai kepada PPK;
e. melakukan penatausahaan data utang pegawai
kepada Negara;
f. menyampaikan informasi utang pegawai kepada
Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI); dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan
dengan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
(4) Tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf
d, PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
huruf e, PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (4) huruf f, dan KPA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) huruf g dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Pasal20
(1) Data Elektronik, Transaksi Elektronik, dan Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (2) disahkan dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik.
(2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4).
(3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam Sistem Elektronik pada
Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
( 1).
(4) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Tanda Tangan Elektronik yang
tersertifikasi.
(5) Dalam ha! Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat
diterapkan, digunakan Tanda Tangan Elektronik tidak
tersertifikasi yang diamankan secara elektronik.
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 22 --
(6) Sistem Pendukung dan/ atau Sistem Mitra wajib
menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
paling lama 2 (dua) tahun sejak interkoneksi dengan
Core System ditetapkan.
Pasal 21
(1) Data Elektronik dan Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
merupakan alat bukti yang sah sebagai dasar
pembayaran atas beban APBN.
(2) Pemeliharaan atas Data Elektronik dan Dokumen
Elektronik oleh pengelola Sistem Elektronik,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PENYELESAIAN TAGIHAN
Pasal 22
(1) Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui
Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan berdasarkan komitmen dan/ atau
tagihan berupa Data Elektronik yang dihasilkan dari
Aplikasi Gaji, Sistem Pendukung, dan/ atau Sistem
Mitra.
(2) Penyelesaian atas tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan
SAKTI.
(3) Penyelesaian atas tagihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
batas waktu terhadap:
a. pengajuan tagihan kepada PPK;
b. pembuatan dan penyampaian SPP kepada PPSPM;
c. pembuatan dan penyampaian SPM kepada KPPN;
dan
d. penerbitan dan tanggal SP2D.
Pasal 23
(1) Pembayaran atas tagihan kepada negara dilakukan
secara langsung dari rekening kas negara ke rekening
penerima hak pembayaran.
(2) Dalam hal pembayaran tidak dapat dilakukan secara
langsung dari rekening kas negara ke rekening
penerima hak pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan secara
langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran
untuk pembayaran:
a. perjalanan dinas; dan
b. belanja pegawai yang tidak dapat dibayarkan
secara langsung kepada penerima.
(3) Dalam hal pembayaran tidak dapat dilakukan secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), pembayaran kepada penerima hak
pembayaran selain untuk pembayaran belanja pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dapat dilakukan menggunakan uang persediaan.
I jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 22 --
(4) Pembayaran belanja bantuan sosial dan/ atau belanja
bantuan pemerintah dapat dilaksanakan melalui
bank/pas penyalur sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai belanja bantuan sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan
anggaran bantuan pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga.
Pasal24
(1) Dalam rangka penyelesaian tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, PPK melakukan pengujian
terhadap kebenaran tagihan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara elektronik paling kurang terhadap:
a. kebenaran data pihak yang berhak menenma
pembayaran atas beban APBN; dan
b. kebenaran perhitungan tagihan termasuk
memperhitungkan kewajiban penenma
pembayaran kepada negara.
(3) Untuk selain belanja pegawai, selain melakukan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK
melakukan pengujian terhadap:
a. kesesuaian antara tagihan dengan barang/jasa
yang diserahterimakan/ diselesaikan serta
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam
komitmen; atau
b. kesesuaian pelaksanaan perjalanan dinas dengan
komitmen.
(4) Untuk belanja Pengadaan Sederhana, selain
melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), PPK juga melakukan pengujian
ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan.
(5) Dalam hal berdasarkan pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tagihan memenuhi ketentuan,
PPK menerbitkan SPP dan mengesahkannya
menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(6) PPK menyampaikan SPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) secara elektronik kepada PPSPM.
(7) Dalam hal berdasarkan pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tagihan tidak memenuhi
ketentuan, PPK menolak tagihan.
Pasal 25
(1) PPSPM melakukan penelitian dan penguJian secara
elektronik atas SPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (6), meliputi:
a. ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA;
b. kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam
komitmen dengan keluaran yang tercantum dalam
DIPA;
c. kebenaran administratif atas hak tagih meliputi:
1. pihak yang berhak untuk menenma
pembayaran; dan
2. nilai tagihan yang harus dibayar.
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 22 --
d. kepastian telah terpenuhinya kewajiban
pembayaran kepada negara oleh pihak yang
mempunyai hak tagih kepada negara; clan
e. ketepatan penggunaan kode bagan akun standar
antara SPP dengan DIPA/Petunjuk Operasional
Kegiatan (POK)/Rencana Kerja Anggaran (RKA)
Satker.
(2) Penelitian clan pengujian secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap data/informasi pada SAKTI.
(3) Data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
antara lain berupa:
a. data DIPA/POK/RKA Satker;
b. komitmen; clan
c. tagihan.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian clan pengujian
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
SPP memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM
clan mengesahkannya menggunakan Tanda Tangan
Elektronik.
(5) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) secara elektronik ke KPPN.
(6) Dalam hal berdasarkan penelitian clan pengujian
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
SPP tidak memenuhi ketentuan, PPSPM menolak SPP.
Pasal26
(1) Dalam rangka pencairan anggaran belanja negara,
KPPN melakukan penelitian clan pengujian secara
elektronik atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5).
(2) Penelitian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas pada penelitian kebenaran SPM secara sistem
meliputi:
a. keabsahan Tanda Tangan Elektronik pada SPM;
b. kesesuaian penulisan/pengisian jumlah angka clan
huruf pada SPM; clan
c. kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak
boleh terdapat cacat dalam penulisan.
(3) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. ketersediaan dana pada kegiatan/keluaran/jenis
belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan
pada SPM;
b. kesesuaian data supplier pada SPM dengan data
supplierpada SPAN; clan
c. persyaratan pencairan dana.
(4) Pengujian persyaratan pencairan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(5) Penelitian clan pengujian secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap data/informasi pada SPAN.
(6) Dalam hal berdasarkan penelitian clan pengujian
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 22 --
SPM memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D
menggunakan SPAN.
(7) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
SPM tidak memenuhi ketentuan, KPPN menolak SPM.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal27
(1) Pengelola Platform melaksanakan monitoring dan
evaluasi meliputi:
a. analisis pengelolaan belanja; dan
b. analisis perilaku pengguna.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam
pelaksanaan kebijakan antara lain terkait dengan:
a. efisiensi belanja pemerintah;
b. efektivitas pembayaran pemerintah; dan/ atau
c. pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan.
(3) PA/KPA melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. pengelolaan dan pelaksanaan belanja; dan
b. penyelesaian tagihan.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan
Aplikasi DIGIT.
BAB VIII
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Pasal 28
(1) Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan
Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) tidak berjalan sebagaimana mestinya,
Pengelola Platform segera melakukan koordinasi
menggunakan sarana komunikasi tercepat dengan
pengelola masing-masing sistem untuk melakukan
penanganan awal sesuai dengan prosedur kerja
penanganan gangguan pada masing-masing sistem.
(2) Informasi gangguan terhadap Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
Pengelola Platform dari pengguna sistem, pengelola
sistem, Sistem Monitoring Platform dan/ atau dari
pihak lain.
(3) Dalam hal setelah penanganan awal gangguan sistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil
dan menyebabkan Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak berfungsi
sebagian maupun secara keseluruhan, diberlakukan
keadaan kahar (force majeure).
(4) Deklarasi kondisi keadaan kahar (force majeure)
dilakukan segera dan paling lambat pada hari kerja
berikutnya setelah Pengelola Platform mengusulkan
keadaan kahar (force majeure) kepada penanggung
jawab Pengelola Platform.
t jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 22 --
(5) Deklarasi kondisi keadaan kahar (force majeure)
dilakukan segera oleh penanggung jawab Pengelola
Platform atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan
menggunakan sarana komunikasi tercepat dengan
memperhatikan masukan dari pengelola sistem.
(6) Dalam ha! terdapat deklarasi keadaan kahar (force
majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dilaksanakan Business Continuity Plan.
(7) Prosedur Business Continuity Plan pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan mengikuti ketentuan yang
mengatur mengenai Business Continuity Plan pada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(8) Prosedur Business Continuity Plan pada Sistem
Pendukung dan Sistem Mitra mengikuti ketentuan
yang mengatur mengenai Business Continuity Plan
pada masing-masing sistem.
BAB IX
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 29
Untuk penambahan belanja baru pada setiap tahapan
piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
melalui Platform tahap I sampai dengan tahap III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penetapan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I
menjadi peserta piloting interkoneksi Core System
dengan Sistem Pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dilakukan dengan mengecualikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2);
b. penetapan Kementerian Negara/Lembaga/unit eselon I
menjadi peserta piloting interkoneksi Core System
dengan Sistem Mitra sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan mengecualikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2);
c. berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10; dan
d. berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada
huruf b, Direktur Jenderal Perbendaharaan
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 14, dan Pasal 15 ayat
( 1).
Pasal 30
Ketentuan mengenai Petunjuk teknis yang mengatur sistem
elektronik dan proses bisnis pembayaran dalam rangka
pelaksanaan APBN melalui Platform diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
I jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 22 --
BABX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Tahapan pelaksanaan piloting pembayaran dalam rangka
pelaksanaan APBN melalui Platform yang telah
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran
dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1556)
dinyatakan sebagai bagian dari tahap I pelaksanaan piloting
pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui
Platform sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan
pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor
204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran dalam
rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1556),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020 tentang
Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform
Pembayaran Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1556), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal34
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
tjdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 22 --
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Desember 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1231
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
Administrasi Kementerian
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 22 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
tentang APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 182/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation took effect on December 9, 2022, replacing the previous regulation No. 204/PMK.05/2020.
Processes initiated under the previous regulation may continue until the new system is fully operational.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the State Treasury Law and the Ministry of Finance's organizational regulations.