MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONES!A
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/PMK.07/2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
76/PMK.07/2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA
OTONOMIKHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas pengelolaan penerimaan dalam rangka
otonomi khusus, perlu penyempurnaan terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2022
tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4633);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 119 --
Menetapkan
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang
Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana
Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka
Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6731);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2022
tentang Pengelolaan Penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1681);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
76/PMK.07 /2022 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN
DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS.
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 1681), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 119 --
2. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
5. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang
diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh
sesuai dengan ketentuan peraturari perundang
undangan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
8. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari belanja negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk
dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
9. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
10. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kemen terian / lem baga.
11. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang
berasal dari BA BUN.
12. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik
di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan
kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh
penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab
pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh
KPA BUN.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 119 --
14. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD
adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam
rangka pelaksanaan TKD.
15. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka
pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan
yang disusun oleh KPA BUN.
16. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen
perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan
himpunan RKA BUN.
17. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP
BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit
organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
18. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA BUN/pejabat pembuat komitmen yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
19. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA
BUN/ pejabat penandatangan SPM atau pejabat lain
yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
20. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku
kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
21. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disingkat LKT adalah dokumen yang
memuat rincian penerimaan TKD oleh Daerah.
22. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah yang
selanjutnya disingkat LRT adalah dokumen yang
memuat rincian penerimaan TKD oleh Daerah dalam 1
(satu) tahun anggaran.
23. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk
usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja
berdasarkan kontrak kerja sama.
24. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam
yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian
dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara,
perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan
panas bumi.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 119 --
25. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
26. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan
membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
27. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu
dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk
mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil
dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif
dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
28. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
29. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
DTI adalah dana tambahan dalam rangka Otonomi
Khusus yang besamya ditetapkan antara Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan
provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan
untuk pendanaan pembangunan infrastruktur
perhubungan, energi listrik, air bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
30. Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak
Bumi dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus
yang selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus
adalah bagian DBH yang secara khusus ditujukan
untuk Provinsi Papua dan Provinsi Aceh yang berasal
dari penerimaan sumber daya alam pertambangan
minyak bumi dan gas alam.
31. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP
adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia
yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua
dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP
oleh masyarakat adat Papua.
32. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang
selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk
perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi
khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
33. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang
selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 119 --
34. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang
selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
35. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah adalah
dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu)
tahun.
36. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut
Renstra K/L adalah dokumen perencanaan
kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
37. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang
memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah
yang mengacu pada RPJP nasional.
38. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran
dari visi, misi, dan program kepala Daerah yang
penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan
memperhatikan RPJM nasional, memuat arah
kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan
Daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja
perangkat Daerah, lintas satuan kerja perangkat
Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan
rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode 5
(lima) tahun.
39. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, memuat
rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas
pembangunan Daerah, rencana kerja, dan
pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh
Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk periode 1
(satu) tahun.
40. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut
Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam
Peraturan Menteri ini.
41. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan satuan
kerja perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
42. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD)
adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
43. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang
selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum
antarpelaku dalam rangka menyusun rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan
Daerah.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 119 --
44. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi
Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus
adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun
rencana pembangunan nasional dan rencana
pembangunan Daerah dalam rangka Otonomi Khusus
yang dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan
Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang
tahunan Daerah.
45. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang
berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh satuan kerja perangkat Daerah atau masyarakat
yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk
mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
46. Kegiatan adalah bagian dari Program yang
dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja
perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian
sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik
yang berupa personil atau sumber daya manusia,
barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,
atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis
sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
47. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh
Kegiatan yang dilaksanakan un tuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan Program dan
kebijakan.
48. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu)
Program.
49. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu
Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu
Kegiatan.
50. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan
yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
yang terukur.
51. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
52. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang Daerah yang ditentukan oleh kepala Daerah
untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan
membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank
yang ditetapkan.
53. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 119 --
54. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan Daerah
provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
55. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga
perwakilan Daerah kabupaten/kota yang
berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di
Provinsi Papua.
56. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi Papua.
57. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi,
bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi
Daerah kota.
58. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah
bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah yang memimpin urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
kabupaten/kota.
59. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah, DPRP kabupaten/kota, dan Majelis Rakyat
Papua dalam penyelenggaraan kebijakan Otonomi
Khusus dan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
60. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP
adalah representasi kultural OAP yang memiliki
wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak
hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan,
dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
61. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan
Pengarah Papua adalah badan khusus yang
melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan koordinasi percepatan pembangunan dan
pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
62. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern
Pemerintah, inspektorat jenderal pada
kementerian/lembaga, inspektorat Daerah provinsi
dan inspektorat Daerah kabupaten/kota.
63. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
64. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang
selanjutnya disingkat RAPPP adalah dokumen
penjabaran RIPPP yang memuat sinergi
Program/Kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi
antarpelaku pembangunan dengan kerangka
waktu sesuai dengan periode RPJM nasional.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 119 --
65. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus, Menteri selaku Pengguna
Anggaran BUN Pengelolaan TKD menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD;
b. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelolaan
Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan;
c. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan; dan
d. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah
kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota
penerima alokasi penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Direktur
Dana Transfer Umum sebagai pelaksana tugas KPA
BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat
pelaksana tugas / pelaksana harian Kepala KPPN
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(5) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang
menyebabkan pejabat definitifyang ditetapkan sebagai
KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan/atau KPA BUN Penyaluran
Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan se bagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang
ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat
melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
(6) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pelaksana
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 119 --
tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(7) Penunjukan:
a. Direktur Dana Transfer Umum sebagai pelaksana
tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan/ atau
b. Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala
KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4),
berakhir dalam hal Direktur Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurufb dan/atau Kepala KPPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah
terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat
melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD dapat
mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(9) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD
untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD yang
dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA BUN TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen
pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA BUN TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b
kepada Inspektorat Jenderal Kementerian
Keuangan untuk direviu;
d. menandatangani RKA BUN TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus yang telah direviu
oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKD;
e. menyusun DIPA BUN TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 119 --
f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi
penyaluran dan/ atau penundaan penyaluran
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada
KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator
KPA BUN Penyaluran TKD.
(2) KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut:
a. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan
pejabat penandatangan SPM;
b. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan
Rencana Penarikan Dana TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus;
c. mengawasi penatausahaan dokumen dan
transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan
penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus;
d. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada
PPA BUN Pengelolaan TKD melalui koordinator KPA
BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. melakukan verifikasi terhadap rekomendasi
penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus dari KPA BUN Pengelolaan Dana
Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan;
f. melaksanakan penyaluran TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus berdasarkan
rekomendasi KPA BUN Pengelolaan Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
g. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran TKD un tuk penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan
TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD
menggunakan aplikasi online monitoring sistem
perbendaharaan dan anggaran negara dalam
rangka pertanggungjawaban penyaluran
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus; dan
h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian
kinerja penyaluran penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus melalui aplikasi sistem
monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai
tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
realisasi penyaluran penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus kepada PPA BUN Pengelolaan
TKD;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 119 --
b. menyusun proyeksi penyaluran penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus sampai dengan akhir
tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA
BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan melalui aplikasi yang
mengelola terkait perencanaan kas; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN Pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD, KPA BUN
Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA
BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus oleh
Pemerintah Daerah.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan
Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin
PPA BUN Pengelolaan TKD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD
untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin
PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku
pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKO menyampaikan
Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur J enderal
Anggaran paling lambat bulan Februari tahun
anggaran sebelumnya.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan
Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan
penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA
BUN.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 119 --
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua
serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh disusun
dengan memperhatikan besaran usulan Indikasi
Kebutuhan Dana TKD untuk DAU.
(6) Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus untuk DTI, disusun dengan
memperhatikan paling sedikit:
a. kebutuhan pendanaan berdasarkan prioritas
kebutuhan sebagaimana tertuang dalam dokumen
perencanaan percepatan pembangunan Papua;
b. kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran
sebelumnya; dan
c. kemampuan keuangan negara.
(7) Ketentuan mengenai Indikasi Kebutuhan Dana TKD
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk
Tambahan DBH Migas Otsus dan pengalokasian
Tambahan DBH Migas Otsus diatur dalam Peraturan
Menteri mengenai pengelolaan DBH.
6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Dalam rangka penyusunan perencanaan penggunaan
atas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua, Pemerintah Daerah melibatkan
seluruh pemangku kepentingan dan peran serta
masyarakat.
(2) Pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan peran
serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang
Otsus se bagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD
yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan
yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan
Musrenbang Provinsi Papua.
(3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang Otsus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar Program
dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus dalam hasil kesepakatan Musrenbang Otsus
berpedoman pada RI PPP dan RAPPP.
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta ayat (3) Pasal
8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal8
( 1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (18) diterima oleh gubernur paling lambat bulan
April tahun anggaran sebelumnya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 119 --
8. Setelah ayat (6) Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Gubernur menyusun rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang
Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan RAPPP
yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan
peraturan perundang-undangan mengena1
pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua.
(2) Penyusunan rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun
anggaran se belumnya.
(3) Gubernur menyampaikan rencana anggaran dan
Program penggunaan penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan
untuk provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dan hasil evaluasi rencana anggaran dan Program
penggunaan yang dialokasikan untuk kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (17) kepada
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan kementerian/lembaga terkait.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilampiri dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk
kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(18).
(5) Rencana anggaran dan Program penggunaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi
Papua yang dialokasikan untuk provinsi, kabupaten,
dan kota yang disampaikan oleh gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
meliputi:
a. rencana anggaran dan Program penggunaan yang
bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus
Provinsi Papua;
b. rencana anggaran dan Program penggunaan yang
bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang
bersifat umum;
c. rencana anggaran dan Program penggunaan yang
bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah
ditentukan penggunaannya dengan berbasis
kinerja pelaksanaan; dan
d. rencana anggaran dan Program penggunaan yang
bersumber dari DTI.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 119 --
(6) Rencana anggaran clan program yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
memuat:
a. kegiatan fisik/ nonfisik;
b. indikator Keluaran;
c. target Keluaran meliputi volume clan satuan;
d. pagu alokasi kegiatan;
e. lokus kegiatan;
f. titik koordinat kegiatan;
g. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan;
clan
h. jadwal pelaksanaan kegiatan.
(7) Rencana anggaran clan Program penggunaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi
Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri
dengan dokumen pendukung yang meliputi:
a. kerangka acuan kerja rencana anggaran clan
Program;
b. rencana anggaran clan biaya;
c. studi kelayakan;
d. rancang bangun rinci;
e. kesiapan lahan;
f. rancangan RKPD; dan/atau
g. hasil kesepaaktan Musrenbang Otsus.
9. Pasal 11 dihapus.
10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), angka 1, angka 2, clan
angka 3 huruf b ayat (6), angka 2 clan angka 3 huruf c ayat
(6), clan angka 3, angka 4, clan angka 5 huruf d ayat (6) Pasal
12 dihapus, setelah angka 3 huruf a ayat (6) Pasal 12
ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 4, di antara angka
3 clan angka 4 huruf b ayat (6) Pasal 12 ditambahkan 1
(satu) angka, yakni angka 3a, serta angka 1 huruf c ayat (6),
angka 1 huruf d ayat (6), clan huruf b ayat (7) Pasal 12
diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, clan kementerian/lembaga
nonkementerian terkait melakukan penilaian atas
rencana anggaran clan Program penggunaan yang
bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua
yang telah ditentukan penggunaannya dengan
berbasis kinerja pelaksanaan clan rencana anggaran
clan Program penggunaan yang bersumber dari DTI
yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf c clan huruf d.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Kementerian/lembaga yang melakukan penilaian atas
rencana anggaran clan Program penggunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 119 --
a. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
b. Kementerian Kesehatan;
c. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
d. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
e. Kementerian Perdagangan;
f. Kementerian Perindustrian;
g. Kementerian Ketenagakerjaan;
h. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. Kementerian Pertanian;
J. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
k. Kementerian Perhubungan;
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
m. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
n. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
o. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
dan
p. Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan kementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan tugas masing
masing kementerian/lembaga sebagai berikut:
a. Kementerian Keuangan bertugas melakukan
penilaian atas:
1. duplikasi rencana anggaran dan Program
penggunaan yang bersumber dari Dana
Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan dan rencana anggaran dan
Program penggunaan yang bersumber dari DTI
dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan yang bersumber dari Tambahan
DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana
anggaran dan Program penggunaan yang
bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang
bersifat umum;
2. sinergi rencana anggaran dan Program
penggunaan yang bersumber dari Dana
Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan dan rencana anggaran dan
Program penggunaan yang bersumber dari DTI
dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan yang bersumber dari Tambahan
DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana
anggaran dan Program penggunaan yang
bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang
bersifat umum;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 119 --
3. penyusunan rencana anggaran dan Program
penggunaan telah mempertimbangkan hasil
pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
4. kesesuaian penggunaan penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan
dalam perundang-undangan.
b. Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan
penilaian atas:
1. dihapus;
2. dihapus;
3. dihapus;
3a. kesesuaian rencana anggaran dan Program
penggunaan dengan rancangan RKPD;
4. kesesuaian rencana anggaran dan Program
penggunaan dengan kewenangan
provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan
perundang-undangan;dan
5. penyusunan rencana anggaran dan Program
penggunaan telah mempertimbangkan hasil
pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
bertugas melakukan penilaian atas:
1. kesesuaian rencana anggaran dan Program
penggunaan dengan RAPPP, RPJM nasional,
dan Rencana Kerja Pemerintah dengan
memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
2. dihapus;
3. dihapus;
4. penyusunan rencana anggaran dan Program
penggunaan telah mempertimbangkan Hasil
pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus terkait RIPPP Provinsi
Papua.
d. Kementerian/lembaga terkait bertugas melakukan
penilaian atas:
1. kewajaran unit cost dan volume;
2. duplikasi rencana anggaran dan Program
penggunaan yang bersumber dari Dana
Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaanya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan dan rencana anggaran dan
Program penggunaan yang bersumber dari DTI
dengan Program yang bersumber dari dana
lainnya meliputi DAK fisik, DAK non fisik, hibah
ke Daerah, dan/ atau belanja
kemen terian / lembaga;
3. dihapus;
4. dihapus;
5. dihapus;
6. kesesuaian rencana anggaran dan Program
penggunaan dengan kewenangan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan; dan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 119 --
7. penyusunan rencana anggaran dan Program
telah mempertimbangkan hasil pemantauan
dan evaluasi penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(7) Penilaian atas sinergi rencana anggaran dan Program
penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a angka 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kesesuaian antara rencana anggaran dan Program
penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH
Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran
dan Program penggunaan yang bersumber dari
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan
prioritas program strategis bersama antara
provinsi dan kabupaten/kota.
(8) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan kementerian / lembaga nonkementerian terkai t
menyusun indikator dan kriteria penilaian sesuai
tugas masing-masing kementerian/ lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
11. Ketentuan ayat (1) dihapus dan ayat (2) Pasal 14 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dihapus.
(2) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan
Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3) paling lambat bulan Mei tahun
anggaran se belumnya.
12. Setelah ayat (3) Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Rencana anggaran dan Program penggunaan a tau
penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) atau ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau
Pasal 13 ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian oleh
Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat perubahan rencana anggaran dan
Program penggunaan dalam proses pembahasan
kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon
anggaran sementara antara Pemerintah Daerah
dengan DPRP / DPRK se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3); dan/atau
b. nilai rencana anggaran dan Program penggunaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau
ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13
ayat (3) tidak sesuai dengan pagu penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua
dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 119 --
(2) Penyesuaian atas perubahan rencana anggaran dan
Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus dan sesuai dengan pagu
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam
APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan
Rakyat dan Pemerintah.
(3) Penyesuaian rencana anggaran dan Program
penggunaan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pagu penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah
dari nilai rencana anggaran dan Program
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10
ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3), penyesuaian
dilakukan dengan cara mengurangi rincian
rencana anggaran dan Program penggunaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau
Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau
Pasal 13 ayat (3); atau
b. dalam hal pagu penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi
dari nilai rencana anggaran dan Program
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10
ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3), penyesuaian
dilakukan dengan menambahkan volume
dan/ atau rincian rencana anggaran dan Program
penggunaan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus.
(4) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan keten tuan mengenai penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 .dan Pasal 13
berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses
penyesuaian rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (8), ayat
(9), dan ayat (11) dihapus serta ayat (2), ayat (6), ayat (7),
dan ayat (10) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Dihapus.
(2) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan
Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan
DBH Migas Otsus Provinsi Papua kepada gubernur
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 119 --
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4)
dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur
mengenai pembagian alokasi tambahan DBH Migas
dalam rangka Otonomi Khusus masing-masing
kabupaten/kota.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Bupati dan wali kota melakukan penyesuaian rencana
anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) dan disampaikan kepada gubernur dengan
tembusan kepada Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan kementerian/ lembaga
terkait dan diterima paling lambat tanggal 10
Desember tahun anggaran sebelumnya.
(7) Gubernur menyampaikan penyesua1an rencana
anggaran dan Program yang bersumber dari
Tambahan DBH Migas Otsus yang dialokasikan untuk
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(4) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga
terkait paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai
pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
(10) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana
anggaran dan Program penggunaan yang telah sesuai
dengan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4) kepada Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga
terkait dan diterima paling lam bat tanggal 10
Desember tahun anggaran sebelumnya.
( 11) Dihapus.
14. Ketentuan ayat (5) dan ayat (10) Pasal 18 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan
Program penggunaan penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus pada tahun anggaran berjalan pada
kabupaten/kota, usulan perubahan rencana
penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus di tahun berjalan disampaikan oleh bupati dan
wali kota kepada gubernur untuk mendapatkan
persetujuan.
(2) Perubahan rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus pada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 119 --
(3) Gubernur melakukan evaluasi atas usulan perubahan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), gubernur menyampaikan persetujuan
atau penolakan kepada kabupaten/kota pengusul
dengan tembusan kepada Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga
terkait.
(5) Bupati dan wali kota melakukan penyesuaian rencana
anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
disampaikan kepada gubernur dengan tembusan
kepada Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil evaluasi
diterima oleh bupati dan wali kota.
(6) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan
Program penggunaan penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus pada tahun anggaran berjalan pada
provinsi, usulan perubahan rencana penggunaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus pada
provinsi di tahun berjalan disampaikan oleh gubernur
kepada Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga
nonkementerian terkait.
(7) Perubahan rencana anggaran dan Program
penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus pada provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
(8) Kementerian Keuangan bersama Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga
nonkementerian terkait melakukan penilaian atas
usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(9) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) Kementerian Keuangan menyampaikan
persetujuan atau penolakan kepada gubernur.
(10) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana
anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri,
dan kementerian/lembaga terkait paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak hasil penilaian diterima oleh
gubernur.
(11) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (9) menjadi pedoman dalam melakukan
penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD
tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 119 --
(12) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan keten tuan mengenai penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13
berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi dan
penilaian usulan perubahan rencana dan Program
penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(8).
15. Ketentuan ayat (6) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Kementerian Keuangan melakukan perhitungan
alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf
a berdasarkan pagu indikatif DAU nasional yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus
antarprovinsi sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan variabel:
a. jumlah OAP;
b. jumlah penduduk;
c. luas wilayah darat dan laut;
d. jumlah kabupaten/kota, distrik, desa, dan
kelurahan;
e. indeks kesulitan geografis;
f. indeks kemahalan konstruksi;
g. indeks pembangunan manusia; dan
h. indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
(3) Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h terdiri
atas variabel:
a. kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana
Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya
dengan bobot 20% (dua puluh persen);
b. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat
waktu dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
c. penyampaian rencana anggaran dan Program
penggunaan Dana Otonomi Khusus yang
dialokasikan untuk provinsi yang telah sesuai
dengan hasil penilaian dan rencana anggaran dan
Program Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan
untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (6) dan ayat (10) dengan bobot 20% (dua
puluh persen); dan
d. SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 35%
(tiga puluh lima persen).
(4) Penilaian kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana
Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
didasarkan pada persentase nilai kinerja capaian
Keluaran terhadap nilai target Keluaran masing-
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 119 --
masing daerah yang dimasukkan ke dalam interval
persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan
·1 . b . b "k n1 a1nya se agai en ut:
Interval Persentase Kinerja Nilai
Capaian Keluaran
97,00%-100% 1,2
93,00%-96,99% 1
89,00%-92,99% 0,9
85, 00%-88, 99% 0,8
81,00%-84, 99% 0,7
77, 00%-80, 99% 0,6
73,00%-76,99% 0,5
~72,99% 0,4
(5) Penilaian penetapan Peraturan Daerah mengenai
APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan
APBD tiap-tiap Daerah yang dimasukkan ke dalam
interval waktu penetapan APBD sesuai dengan nilainya
sebagai. ben"ku: t
Interval Waktu Penetapan APBD Nilai
< 1 Desember 1,2
1 Desember - 31 Desember 1
1 Januari -12 Januari 0,9
13 Januari - 24 Januari 0,8
25 Januari - 5 Februari 0,7
6 Februari - 17 Februari 0,6
18 Februari - Akhir Februari 0,5
> Februari 0,4
(6) Penilaian penyampa1an rencana anggaran dan
Program penggunaan Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
didasarkan pada data tanggal rencana anggaran dan
Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang
telah sesuai dengan hasil evaluasi atau hasil penilaian
diterima oleh Kementerian Keuangan dari tiap-tiap
Daerah yang dimasukkan ke dalam interval waktu
. d ·1 . b . b "k t sesuai engan n1 amya se agai en u:
Interval Waktu Nilai
~ 10 Desember 1,2
11 Desember - 25 Desember 1
26 Desember- 5 Januari 0,9
6 Januari - 15 Januari 0,8
16 Januari - 25 Januari 0,7
26 Januari - 5 Februari 0,6
6 Februari - 15 Februari 0,5
> 15 Februari 0,4
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 119 --
(7) Penilaian SiLPA Dana Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d didasarkan pada:
a. kepatuhan penyampaian rencana anggaran dan
Program penggunaan SiLPA yang berasal dari
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua; dan
b. persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus
terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk
tiap-tiap Daerah,
yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai
dengan n1·1amya . sebagai. ben'ku: t
Penyampaian
rencana anggaran Interval Nilai
dan Program Persentase
pengggunaan SiLPA
Menyampaikan 0,00% - 3,00% · 1,2
Menyampaikan 3,01 % - 5,00% 1
Menyampaikan 5,01 % - 8,00% 0,9
Menyampaikan 8,01 % - 11,00% 0,8
Menyampaikan 11,01 % - 14,00% 0,7
Menyampaikan 14,01 % - 17,00% 0,6
Menyampaikan 17,01 % - 20,00% 0,5
Menyampaikan >20,00% 0,4
Tidak menyampaikan 0,00% - 3,00% 0,8
Tidak menyampaikan 3,01 % - 5,00% 0,6
Tidak menyampaikan 5,01 % - 8,00% 0,5
Tidak menyampaikan 8,01 % - 11,00% 0,4
Tidak menyampaikan 11,01 % - 14,00% 0,3
Tidak menyampaikan 14,01 % - 17,00% 0,2
Tidak menyampaikan 17,01 % - 20,00% 0, 1
Tidak menyampaikan >20,00% 0
(8) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
(9) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak diperoleh dari kementerian/lembaga
terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah
Daerah.
(10) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak tersedia dari kementerian/lembaga
terkait dan Pemerintah Daerah, variabel tidak
digunakan dalam perhitungan alokasi.
16. Ketentuan ayat (5) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Gubernur melakukan perhitungan alokasi Dana
Otonomi Khusus antarkabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c berdasarkan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 119 --
hasil perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus
antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau ayat (6) dengan
memperhatikan variabel:
a. jumlah OAP;
b. jumlah penduduk;
c. luas wilayah darat dan laut;
d. jumlah distrik, desa, dan kelurahan;
e. indeks kesulitan geografis;
f. indeks kemahalan konstruksi;
g. indeks pembangunan manusia;
h. indeks desa membangun;
i. jumlah penduduk miskin;
J. indeks kapasitas fiskal Daerah; dan
k. indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
(2) Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri
atas:
a. kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana
Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya
dengan bobot 20% (dua puluh persen);
b. penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat
waktu dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
c. penyampaian rencana anggaran dan Program
penggunaan Dana Otonomi Khusus yang
dialokasikan untuk provinsi yang telah sesuai
dengan hasil penilaian dan rencana anggaran dan
Program Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan
untuk kabupaten/kota yang telah sesuai dengan
hasil evaluasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (6) dan ayat (10) dengan bobot 20% (dua
puluh persen); dan
d. SiLPA Dana Otonomi Khusus dengan bobot 35%
(tiga puluh lima persen).
(3) Penilaian kinerja capaian Keluaran dari realisasi Dana
Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
didasarkan pada persentase nilai kinerja capaian
Keluaran terhadap nilai target Keluaran masing-
masing daerah yang dimasukkan ke dalam interval
persentase kinerja capaian Keluaran sesuai dengan
·1 . b . b 'k t n1 a1nva se aga1 en u:
Interval Persentase Kinerja Nilai
Capaian Keluaran
97,00%-100% 1,2
93,00%-96,99% 1
89,00%-92,99% 0,9
85,00%-88,99% 0,8
81, 00%-84, 99% 0,7
77, 00%-80, 99% 0,6
73,00%- 76, 99% 0,5
~72,99% 0,4
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 119 --
(4) Penilaian penetapan Peraturan Daerah mengenai
APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b didasarkan pada data tanggal penetapan
APBD tiap-tiap Daerah kabupaten/kota yang
dimasukkan ke dalam interval waktu penetapan APBD
. d ·1 . b . b .k t sesua1 engan n1 amva se aga1 en u:
Interval Waktu Penetapan APBD Nilai
< 1 Desember 1,2
1 Desember - 31 Desember 1
1 Januari -12 Januari 0,9
13 Januari - 24 Januari 0,8
25 Januari - 5 Februari 0,7
6 Februari - 17 Februari 0,6
18 Februari - Akhir Februari 0,5
> Februari 0,4
(5) Penilaian penyampaian rencana anggaran dan
Program penggunaan Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
didasarkan pada data jumlah hari rencana anggaran
dan Program penggunaan Dana Otonomi Khusus yang
telah sesuai dengan hasil evaluasi diterima oleh
gubernur dari tiap-tiap Daerah kabupaten/kota yang
dimasukkan ke dalam interval waktu sesuai dengan
·1 . b . b .k t n1 amya se aga1 en u:
Interval Waktu Nilai
::;; 5 hari 1,2
6 - 10 hari 1
11 -15 hari 0,9
16 - 20 hari 0,8
21 - 25 hari 0,7
26 - 30 hari 0,6
31 - 35 hari 0,5
>35 hari 0,4
(6) Penilaian SiLPA Dana Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d didasarkan pada:
a. kepatuhan penyampaian rencana anggaran dan
Program penggunaan SiLPA yang berasal dari
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua; dan
b. persentase nilai SiLPA Dana Otonomi Khusus
terhadap total nilai Dana Otonomi Khusus untuk
tiap-tiap Daerah,
yang dimasukkan ke dalam interval persentase sesuai
d ·1 . b . b .k t engan n1 amva se aga1 en u:
Penyampaian rencana Interval
anggaran dan Program Nilai
Persentase
pengggunaan SiLPA
Menyampaikan 0,00% - 3,00% 1,2
Menyampaikan 3,01 % - 5,00% 1
Menyampaikan 5,01 % - 8,00% 0,9
Menyampaikan 8,01 % - 11,00% 0,8
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 119 --
Menyampaikan 11,01 % - 14,00% 0,7
Menyampaikan 14,01 % - 17,00% 0,6
Menyampaikan 17,01 % - 20,00% 0,5
Menyampaikan >20,00% 0,4
Tidak menyampaikan 0,00% - 3,00% 0,8
Tidak menyampaikan 3,01 % - 5,00% 0,6
Tidak menyampaikan 5,01 % - 8,00% 0,5
Tidak menyampaikan 8,01 % - 11,00% 0,4
Tidak menyampaikan 11,01 % - 14,00% 0,3
Tidak menyampaikan 14,01% - 17,00% 0,2
Tidak menyampaikan 17,01 % - 20,00% 0, 1
Tidak menyampaikan >20,00% 0
(7) Data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
(8) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperoleh dari kementerian/lembaga
terkait, data variabel dapat bersumber dari Pemerintah
Daerah.
(9) Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tersedia dari kementerian/lembaga
terkait dan Pemerintah Daerah, variabel tidak
digunakan dalam perhitungan alokasi.
17. Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Kementerian Keuangan menyampaikan hasil
perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada Gubernur
paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran
se belumnya.
(2) Gubernur melakukan perhitungan alokasi DTI antara
provinsi dengan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berdasarkan hasil
perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Perhitungan alokasi DTI antara provinsi dengan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan proporsi alokasi DTI bagian
provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang
disepakati bersama antara provinsi dan
kabupaten/kota dengan mengacu pada kebutuhan
serta pembagian kewenangan dalam RAPPP.
(4) Kesepakatan proporsi alokasi DTI sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani bersama oleh gubernur/wakil
gubernur / sekretaris Daerah provinsi dan lebih dari
50% (lima puluh persen) bupati/wakil bupati/wali
kota/wakil wali kota/ sekretaris Daerah
kabupaten/kota dari jumlah kabupaten/kota di
wilayah provinsi bersangkutan dalam forum
kesepakatan yang diselenggarakan oleh provinsi.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 119 --
18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Formulasi perhitungan alokasi DTI untuk masing-masing
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) sebagai berikut:
Pagu alokasi DTI untuk masing - masing kabupaten/kota
= [L
3
(bobot indikator kewilayahan
1
x indeks indikator kewilayahan)] x [L
5
(bobot indikator infrastruktur
1
x indeks indikator infrastruktur)] x pagu alokasi DTI agregat kab/kota
Keterangan:
Bobot indikator = besaran bobot dari indikator 1
kewilayahan s.d. 3 yang besarnya
berdasarkan usulan provinsi
Indeks Indikator (total luas wilayah darat dan laut
kewilayahan 1 kabupaten/kota / total luas
wilayah darat dan laut seluruh
kabupaten/kota dalam 1
wilayah provinsi) x 100%
Indeks Indikator Uumlah OAP kabupaten/kota /
kewilayahan 2 total jumlah OAP seluruh
kabupaten/kota dalam 1
wilayah provinsi) x 100%
Indeks Indikator 3 = (indeks kemahalan konstruksi
kabupaten/kota / total indeks
kemahalan konstruksi seluruh
kabupaten/kota dalam 1
wilayah provinsi) x 100%
Bobot indikator = besaran bobot dari indikator
infrastruktur output infrastruktur 1 s.d. 5
yang besarnya berdasarkan
usulan provinsi dengan
memperhatikan proporsi
kualitas pemenuhan kebutuhan
masing-masing bidang
infrastruktur DTI
Indeks indikator = (persen tase j alan tidak man tap
infrastruktur 1 kabupaten/kota / total
persentase jalan tidak mantap
seluruh kabupaten/kota dalam
1 wilayah provinsi) x 100%
Indeks indikator (invers rasio elektrifikasi
infrastruktur 2 kabupaten/kota / total invers
rasio elektrifikasi seluruh
kabupaten/kota dalam 1
wilayah provinsi) x 100%
Indeks indikator (invers persentase akses air
infrastruktur 3 minum layak kabupaten/kota /
total invers persentase akses air
min um layak seluruh
kabupaten/kota dalam 1
wilayah provinsi) x 100%
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 119 --
Indeks indikator = (invers persentase akses sanitasi
infrastruktur 4 layak kabupaten/kota / total
invers persentase akses sanitasi
layak seluruh kabupaten/kota
dalam 1 wilayah provinsi) x
100%
Indeks indikator = (invers persentase sinyal seluler
infrastruktur 5 kabupaten/kota / total invers
persentase sinyal seluler seluruh
kabupaten/kota dalam 1
wilayah provinsi) x 100%
19. Ketentuan ayat (5) dihapus dan ayat (11) Pasal 36 diubah,
sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal36
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b dan huruf c dilaksanakan secara bertahap
melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD
provinsi/kabupaten/kota, dengan ketentuan:
a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu
alokasi;
b. tahap II paling besar 45% (empat puluh lima
persen) dari pagu alokasi dengan
memperhitungkan anggaran tahap I yang belum
direalisasikan dan realisasi anggaran tahap I yang
tidak sesuai dengan rencana anggaran dan
Program penggunaan; dan
c. tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi
dengan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
DTI yang telah disalurkan tahap I sampai dengan
tahap II setelah memperhitungkan realisasi Dana
Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI yang
tidak sesuai dengan rencana anggaran dan
Program penggunaan.
(2) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
DTI tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian
syarat salur Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I
yang dilampiri dengan:
a. laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya; dan
b. hasil validasi atas integrasi rencana anggaran dan
Program penggunaan penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus provinsi/kabupaten/kota yang
telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (6) dan ayat (10) dengan APBD,
secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan
April.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 119 --
(3) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
DTI tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat
penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan
DTI tahap II yang dilampiri dengan:
a. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun
anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana
anggaran dan Program penggunaan; dan
b. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan DTI tahap I tahun
anggaran berjalan yang sesuai dengan rencana
anggaran dan Program penggunaan,
secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan
Juni.
(4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
DTI tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat
penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus dan
DTI tahap III yang dilampiri dengan:
a. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan
tahap II tahun anggaran berjalan yang sesuai
dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan dan menunjukkan realisasi anggaran
paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total
dana yang telah disalurkan; dan
b. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan DTI sampai dengan
tahap II tahun anggaran berjalan yang sesuai
dengan rencana anggaran dan Program
penggunaan dan menunjukkan capaian Keluaran
paling kurang 50% (lima puluh persen) dari total
rencana Keluaran,
secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan
September.
(5) Dihapus.
(6) Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan belum menerima dokumen syarat salur
secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu
pada masing-masing tahap sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), penyaluran Dana Otonomi
Khusus dan DTI tahap I dan tahap II dilakukan paling
cepat 1 (satu) bulan setelah dokumen syarat salur
masing-masing tahap diterima secara lengkap dan
benar.
(7) Dalam hal Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan belum menerima dokumen syarat salur
penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap I,
tahap II, dan/atau tahap III secara lengkap dan benar
sampai dengan bulan September dan/ atau terdapat
pagu alokasi yang belum disalurkan karena realisasi
anggaran tidak sesuai dengan rencana anggaran dan
Program penggunaan, penyaluran sisa pagu alokasi
yang belum disalurkan dilakukan pada bulan
November.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 119 --
(8) Laporan kinerja realisasi anggaran, laporan kinerja
capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi
Papua dan DTI, serta laporan tahunan pelaksanaan
pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) dilampiri dengan
reviu APIP Daerah.
(9) Laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi
Khusus Provinsi Papua dan DTI sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a
dilampiri dengan rekening koran dari rekening kas
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi
Papua yang menunjukkan pemindahbukuan dari
RKUD ke rekening kas penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua atas penyaluran
tahap se belumnya dan posisi saldo sesuai dengan
laporan kinerja realisasi anggaran.
(10) Surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi
Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) ditandatangani oleh kepala
Daerah/wakil kepala Daerah atau sekretaris Daerah.
(11) Hasil validasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan dokumen Keluaran dari
sistem informasi terintegrasi yang diverifikasi dan
ditandatangani oleh kepala badan perencanaan
pembangunan Daerah.
(12) Dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) dalam hal minimal untuk:
a. surat penyampaian beserta seluruh lampiran
syarat salur telah disampaikan;
b. nilai pagu, penyaluran, realisasi penyerapan, dan
sisa dana, serta nilai capaian Keluaran dalam
laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah
telah sama dengan nilai yang tertuang dalam reviu
APIP;
c. penghitungan nilai total pagu penyaluran, realisasi
penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian
Keluaran telah sama dengan rinciannya yang
terdapat dalam laporan yang disampaikan
pemerintah daerah;
d. nilai rupiah dan Keluaran telah diinput secara
lengkap di dalam laporan yang disampaikan
pemerintah daerah; dan
e. seluruh dokumen telah dilengkapi dengan atribut
yang meliputi nama, tanda tangan, cap dinas, dan
tanggal.
20. Ketentuan ayat (3) Pasal 38 dihapus sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam
rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dikelola
dalamAPBD.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 119 --
(2) Dalam rangka pengelolaan uang Daerah yang berasal
dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan Daerah
selaku bendahara umum daerah membuka rekening
kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua pada bank umum
yang sehat.
(3) Dihapus.
(4) Rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk
menampung penerimaan yang bersumber dari
Tambahan DBH Migas Otsus dengan nama
rekening kas Daerah Tambahan DBH Migas Otsus
yang diikuti dengan nama Daerah yang
bersangkutan;
b. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk
menampung penerimaan yang bersumber dari
Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan
nama rekening kas Daerah Dana Otonomi Khusus
1% (satu persen) yang diikuti dengan nama Daerah
yang bersangkutan;
c. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk
menampung penerimaan yang bersumber dari
Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan dengan nama rekening kas Daerah
Dana Otonomi Khusus 1,25% (satu koma dua lima
persen) yang diikuti dengan nama Daerah yang
bersangkutan; dan
d. rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk
menampung penerimaan yang bersumber dari DTI
dengan nama rekening kas Daerah DTI yang diikuti
dengan nama Daerah yang bersangkutan.
(5) Kepala Daerah harus menyampaikan nama dan nomor
rekening kas penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari rekening kas penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
sampai dengan huruf d; dan
b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai
penunjukan bank tempat menampung rekening
kas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a sampai dengan huruf d.
(6) Rekening kas penerimaan .dan pengeluaran dalam
rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menyimpan
uang Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 119 --
rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan untuk
membiayai pengeluaran dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua.
(7) Pemerintah Daerah harus melakukan
pemindahanbukuan dari RKUD ke rekening kas
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua masuk
ke RKUD.
(8) Pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua oleh setiap perangkat Daerah
dan satuan kerja pengelola keuangan Daerah harus
didukung bukti yang lengkap dan sah.
(9) Pemerintah Daerah harus mencantumkan sumber
dana dan Keluaran Kegiatan yang berasal dari
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi
Papua, serta penerima manfaat utamanya OAP di
dalam dokumen pelaksanaan dan penatausahaan.
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Pemerintah Daerah di Provinsi Papua wajib menyusun
laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk
disampaikan kepada Badan Pengarah Papua,
DPRP/DPRK, MRP, Kementerian Keuangan,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,
Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga
nonkementerian, dan Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat uraian:
a. rencana anggaran dan Program;
b. sumber daya manusia;
c. realisasi anggaran dan capaian Keluaran;
d. realisasi dan capaian Keluaran SiLPAyang berasal
dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua;
e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut
penyelesaian;
f. foto dan lokus Kegiatan fisik strategis dan
prioritas; dan
g. usulan perbaikan tata kelola.
(3) Rincian uraian laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. uraian rencana anggaran dan Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
memuat:
1. nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit
yang bersumber dari masing-masingjenis dana
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 119 --
2. rincian per jenis belanja seperti belanja
pegawai, belanja jasa, dan belanja modal yang
bersumber dari masing-masing jenis dana
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua; dan
3. rincian per klasifikasi belanja seperti belanja
pendidikan, kesehatan, pemberdayaan
ekonomi masyarakat, infrastruktur,
operasional pemerintahan, ban tuan
sosial/keagamaan, bantuan untuk
kelembagaan, dan bantuan untuk masyarakat
adat yang bersumber dari masing-masing jenis
dana penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua;
b. uraian sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Provinsi
Papua memuat informasi sumber daya manusia
pengelola penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus paling sedikit mengenai sumber daya
manusia berdasarkan OAP dan non-OAP, gender,
asal perangkat Daerah, dan tingkat pendidikan;
c. realisasi anggaran dan capaian Keluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
memuat:
1. nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit
yang bersumber dari masing-masingjenis dana
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua;
2. rincian per jenis belanja seperti belanja
pegawai, belanja jasa, dan belanja modal yang
bersumber dari masing-masing jenis dana
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua; dan
3. rincian rencana anggaran dan Program per
klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan,
kesehatan, pemberdayaan ekonomi
masyarakat, infrastruktur, operasional
pemerintahan, ban tuan sosial/ keagamaan,
bantuan untuk kelembagaan, dan bantuan
untuk masyarakat adat yang bersumber dari
masing-masing jenis dana penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
d. realisasi anggaran dan capaian Keluaran SiLPA
yang berasal dari penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan
realisasi dan capaian keluaran SiLPA sampa1
dengan tahun anggaran sebelumnya;
e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut
penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e merupakan kendala dari masing-masing
pelaksanaan jenis dana penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus dan tindak lanjut penyelesaian;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 119 --
f. foto pelaksanaan Kegiatan fisik maupun non fisik
yang bersifat strategis dan prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan foto
pelaksanaan Kegiatan fisik maupun non fisik yang
bersifat strategis dan prioritas dari masing-masing
jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua;
g. lokus Kegiatan fisik strategis dan prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
merupakan titik koordinat pelaksanaan kegiatan
fisik dari masing-masing jenis dana penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua;
dan
h. usulan perbaikan tata kelola sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan usulan
perbaikan tata kelola dari masing-masing jenis
dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Provinsi Papua.
(4) Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dan huruf d merupakan nilai realisasi yang
telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga
Pemerintah yang berwenang melaksanakan
pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dan huruf d merupakan nilai capaian
Keluaran yang telah direviu oleh APIP Daerah atau
lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan
pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan c.q.
kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di
wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal.
(6) Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan capaian Keluaran pelaksanaan
Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(7) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah/ Sekretaris Daerah.
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lama minggu kedua bulan
Maret setelah tahun anggaran berakhir.
(9) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disampaikan melalui sistem informasi terintegrasi.
(10) Dalam hal muatan uraian laporan tahunan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), laporan tahunan belum dapat
memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) huruf a.
(11) Penyampaian laporan tahunan atas pelaksanaan
pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus kepada Kementeria