No. 18 of 2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for converting the distribution of revenue-sharing funds (Dana Bagi Hasil - DBH) and/or general allocation funds (Dana Alokasi Umum - DAU) into non-cash forms through the issuance of government securities (Surat Berharga Negara - SBN). It aims to enhance the management of regional budgets (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - APBD) by promoting efficiency and reducing excessive cash reserves in local governments.
The regulation primarily affects local governments (Pemerintah Daerah), including governors, regents, and mayors, as well as their financial management officials (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah - PPKD). It pertains to all regions receiving DBH and DAU, particularly those with significant cash reserves.
- Article 2 outlines that non-cash transfers include DBH and DAU. - Article 3 mandates that the conversion is executed through the issuance of SBN. - Article 4 specifies the schedule for non-cash conversions, requiring completion by April 7 and July 7 each year. - Article 5 states the objectives of the conversion, including promoting healthy APBD management and timely fund absorption. - Article 8 allows the Minister of Finance to delay DBH or DAU distribution if local governments fail to submit required data by specified deadlines. - Article 11 requires the issuance of a Ministerial Decree to determine the regions and amounts for non-cash transfers. - Article 17 allows for early redemption of SBN under specific conditions, ensuring local governments can manage their cash flow effectively.
- Dana Bagi Hasil (DBH): Revenue-sharing funds allocated to regions based on a percentage of national revenue. - Dana Alokasi Umum (DAU): General allocation funds aimed at equalizing financial capacities among regions. - Surat Berharga Negara (SBN): Government securities issued to facilitate non-cash transfers. - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD): Local financial management officials responsible for APBD management.
This regulation came into effect on February 14, 2017, and it repeals the previous regulation, Minister of Finance Regulation No. 93/PMK.07/2016, regarding the conversion of DBH and DAU into non-cash forms.
The regulation is aligned with the provisions of Law No. 18 of 2016 concerning the State Budget for the fiscal year 2017, and it interacts with other financial management regulations as stipulated by the Ministry of Finance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 states that non-cash transfers to regions consist of DBH and/or DAU.
According to Article 3, the conversion of DBH and/or DAU into non-cash forms is conducted through the issuance of SBN.
Article 4 outlines that the non-cash conversion occurs in two stages each year, with deadlines set for April 7 and July 7.
Article 7 requires local governments to submit financial data to the Minister of Finance by the 20th of the following month.
Article 11 mandates the issuance of a Ministerial Decree to determine the regions and amounts for non-cash transfers.
Full text extracted from the official PDF (51K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERJKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.07/2017 TENTANG KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI Menimbang Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 ten.tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); · MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI BASIL DAN/ATAU DANA ALOI\ASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 34 -- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang climaksucl clengan: 1. Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara yang selanjutnya clisingkat APBN aclalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang clisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Anggaran Penclapatan clan Belanja Daerah yang selanjutnya clisingkat APBD aclalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan clisetujui bersama oleh Pemerintah Daerah clan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Pemerintah Daerah aclalah gubernur, bupati, atau walikota, clan perangkat claerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Kepala Daerah aclalah gubernur bagi claerah provinsi atau bupati bagi claerah kabupaten atau walikota bagi claerah kota. 5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya clisingkat PPKD aclalah kepala satuan kerja pengelola keuangan claerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD clan bertinclak sebagai bendahara umum claerah. 6. Penclapatan Daerah aclalah hak pemerintah claerah yang cliakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 7. Belanja Daerah aclalah kewajiban pemerintah claerah yang cliakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 8. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya clisingkat DBH adalah clana yang bersumber clari penclapatan APBN yang clialokasikan kepacla claerah berclasarkan angka persentase untuk menclanai kebutuhan claerah clalam rangka pelaksanaan clesentralisasi. 9. Pajak Bumi clan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang selanjutnya clisebut PBB Migas aclalah PBB atas bumi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 34 -- dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang diperoleh · haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. 10. Pajak Penghasilan Pasal 2 1 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 2 1 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 2 1 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. 1 1. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak 0.rang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. 12. Dana Bagi Basil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi. 13. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 14. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penenmaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan. 15. Posisi Kas adalah saldo kas dan setara kas daerah pada periode tertentu setelah dikurangi dengan SiLPA tahun www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 34 -- lalu yang bersumber clari clana earmarked clan informasi lainnya tentang clana yang berkaitan. 16. Belanja Operasi · aclalah pengeluaran anggaran belanja untuk menclukung kegiatan rutin Pemerintah Daerah yang memberi manfaat clalam satu periocle akuntansi. 17. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran belanja untuk perolehan aset tetap clan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 18. Transfer aclalah penerimaan atau pengeluaran dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lainnya, termasuk dana perimbangan clan dana bagi hasil. 19. Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya clisingkat SIKD aclalah suatu sistem yang menclokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data terkait lainnya menjacli informasi yang clisajikan kepacla masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. 20. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara clan Surat Berharga Syariah Negara. 2 1. Kuasa Pengguna Anggaran Benclahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan yang selanjutnya disebut KPA BUN Transfer Dana Perimbangan adalah satuan kerja Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan clan tanggung jawab pengelolaan clana perimbangan. 22. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka menclanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, clan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 23. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM aclalah surat perintah yang cliterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penanclatangan Surat Perintah Membayar www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 34 -- atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan. 24. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 25. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBN. 26. Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah adalah rekening surat berharga yang dibuka oleh masing-masing Pemerintah Daerah pada Sub-Registry. 27. Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah. 28. Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 ( 1) Transfer ke Daerah yang dikonversi dalam bentuk nontunai terdiri atas: a. DBH; dan/atau b. DAU. (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a terdiri atas: a. DBH PBB Migas; b. DBH PPh Pasal 2 1 dan PPh WPOPDN; c. DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi; d. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan e. DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 34 -- Pasal 3 Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui penerbitan SBN. Pasal 4 ( 1) Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dalam 2 (dua) tahap dalam setahun, yaitu: a. tahap I dilaksanakan paling lambat tanggal 7 April; dan b. tahap II dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Juli. (2) Dalam hal tanggal 7 (tujuh) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hurub a dan huruf b bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, maka konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. (3) Konversi penyaluran DBH dan/ atau DAU dalam bentuk nontunai tahap I sebagaimana dimaksud ayat ( 1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran DBH triwulan I untuk DBH; dan/ atau b. penyaluran DAU bulan April untuk DAU. (4) Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai tahap II sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran DBH triwulan II untuk DBH; dan/atau b. penyaluran DAU bulan Juli untuk DAU. BAB III TUJUAN KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI Pasal 5 Konversi Penyaluran DBH dan/ atau DAU dalam bentuk nontunai bertujuan untuk: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 34 -- a. mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif; b. mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu; dan c. mengurang1 uang kas dan/atau s1mpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar. BAB IV SUMBER DATA Pasal 6 Data yang digunakan untuk menghitung besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai dapat bersumber dari: ·a. Pemerintah Daerah; dan/ atau b. Bank Indonesia. Pasal 7 (1) Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas: a. Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Basil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk 12 (dua belas) bulan; b. Laporan Posisi Kas bulanan; dan c. Ringkasan Realisasi APBD bulanan. (2) Kepala Daerah menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 20 '(dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaian data ditetapkan pada hari kerja berikutnya. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah atau PPKD. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 34 -- (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pasal 8 (1) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH atau DAU. (2) Daerah yang penyaluran DBH atau DAU dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan · Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (3) Penundaan penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Penundaan penyaluran DBH atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai DBH atau DAU . tahap penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Besaran penundaan penyaluran DBH atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan daerah; dan/atau b. tingkat kepatuhan daerah dalam penyampaian data Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan bulanan untuk 12 (dua belas) bulan, Laporan Posisi Kas bulanan, dan Ringkasan Realisasi APBD bulanan. (6) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung melalui penerimaan umum APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 34 -- Basil Reboisasi, dan Dana Bagi Basil Cukai Basil Tembakau setelah dikurangi dengan belanja pegawai. (7) Penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data APBD tahun sebelumnya. (8) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikelompokan dalam kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. (9) Besaran persentase penundaan penyaluran DBB atau DAU se'bagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan secara berjenjang sesuai dengan kategori kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Penundaan penyaluran DBB atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif pada penyaluran DBB tahap bersangkutan atau DAU bulan berikutnya. Pasal 9 (1) Dalam hal Kepala Daerah telah menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Menteri Keuangan menyalurkan kembali DBB atau DAU yang ditunda kepada daerah. (2) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) sampai dengan tanggal 15 Desember, Menteri Keuangan menyalurkan kembali DBB atau DAU yang ditunda kepada daerah. (3) Daerah yang DBB atau DAU, .disalurkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (4) Penyaluran kembali · DBB atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya setelah ·penetapan penyaluran kembali DBB atau DAU. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 34 -- (5) Penyaluran kembali DBH atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat tanggal 3 1 Desember. Pasal 10 (1) Data yang bersumber dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan data mengenm dana Simpanan Pemerintah Daerah di perbankan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan koordinasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Bank Indonesia. (3) Data yang bersumber dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai data pendukung untuk penghitungan uang kas dan/atau simpanan pemeriritah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar. BAB V PENETAPAN DAERAH DAN BESARAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI Pasal 11 (1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai. (2) Penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan: a. paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan April untuk tahap I; dan b. paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum bulan Juli untuk tahap II. (3) Penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 34 -- - 1 1 - diniaksud pada ayat ( 1) dilakukan terhadap daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar. (4) Daerah yang memiliki uang kas dan/atau s1mpanan di bank dalam jumlah tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daerah yang memiliki Posisi Kas setelah dikurangi perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan berikutnya. (5) Penetapq.n daerah DBH dan/atau DAU dan besaran penyaluran dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan volume APBD, alokasi DBH dan/atau DAU, atau faktor lainnya yang terkait dengan kemampuan keuangan daerah. Pasal 12 ( 1) Berdasarkan Keputusari Menteri Keuangan mengenm penetapan daerah .dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai persyaratan penerbitan SBN dalam rangka konversi penyaluran DBH dan/ atau DAU kepada Pemerintah Daerah. (2) Penyampai.an surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan: a. paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum bulan April untuk tahap I; da_n b. paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum bulan Juli untuk tahap II. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 34 -- (3) Surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), paling kurang memuat: a. nama daerah; b. besaran DBH dan/atau DAU yang dikonversi dalam bentuk nontunai; c . jenis atau sumber dana yang dikonversi (DBH dan/atau DAU); d. informasi Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah pada Sub-Registry; e. . nomor Rekening Kas Umum Daerah; dan f. tanggal setelmen. BAB VI MEKANISME KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK SURAT BERHARGA NEGARA Pasal 13 ( 1) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 1), KPA BUN Transfer Dana Perimbangan menerbitkan SPM untuk: a. konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai ke Rekening Menteri Keuangan; dan b. selisih perhitungan nilai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dengan nilai alokasi DBH dan/ atau DAU yang dikonversi ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan: a. paling lambat akhir bulan Maret untuk tahap I; dan b. paling lambat akhir bulan Juni untuk tahap II. (3) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 34 -- Negara menerbitkan SP2D untuk Konversi penyaluran DBH dalam bentuk nontunai ke Rekening Menteri Keuangan pada awal bulan April untuk tahap I dan awal bulan Juli untuk tahap II. (4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D untuk selisih perhitungan nilai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dengan nilai alokasi DBH dan/atau DAU yang dikonversi ke Rekening Kas Umum Daerah pada akhir bulan Maret untuk tahap I dan akhir bulan Juni untuk tahap II. Pasal 14 (1) Berdasarkan · surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBN. (2) Ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko kepada Bank Indonesia untuk keperluan Setelmen. (3) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Bank Indonesia. (4) Bank Indonesia menyampaikan informasi pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (5) Berdasarkan informasi pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan surat pemberitahuan Setelmen SBN kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (6) Berdasarkan surat pemberitahuan setelmen SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 34 -- a. surat kepada Kepala Daerah mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai yang telah dilaksanakan; dan b. informasi mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU SBN kepada Sub-Registry terkait. Pasal 15 (1) Ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) paling kurang memuat: a. jenis SBN; b. seri SBN; c. nilai nominal; d. yield (tingkat imbal hasil) SBN; e. jangka waktu; f. tanggal setelmen; g. pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) ; clan h. tanggal setelmen pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) . (2) Ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen sumber yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBN. (3) Jenis SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan. (4) Yield SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari tingkat suku bunga penempatan kas Pemerintah Pusat pada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Yield SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sampai dengan jatuh tempo. (6) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan selama 3 (tiga) bulan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 34 -- (7) Jangka waktu Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya clan dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal setelmen .sampai dengan jatuh tempo. (8) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko melakukan penghitungan harga setelmen per unit Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S). (1) (2) Pasq_l 16 Pemerintah Daerah wajib memiliki rekening surat berharga pada Sub-Registry untuk peny1mpanan clan penatausahaan SBN hasil konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU. Kepala Daerah menyampaikan norrior/kode rekening surat berharga pada Sub-Registry sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan nomor/kode rekening surat berharga pada Sub-Registry sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat membuka rekening surat berharga atas nama daerah pada Sub-Registry Bank Indonesia. (4) Rekening surat berharga pada Sub-Registry Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialihkan kepada daerah bersangkutan setelah daerah menyampaikan permohonan pembukaan rekening surat berharga pada Sub-Registry Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan rekening Sur8:t Berharga pada Sub-Registry Bank Indonesia kepada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 34 -- BAB VII PELUNASAN SURAT BERHARGA NEGARA Pasal 17 (1) Pelunasan SBN dapat.dilakukan: a. pada saat jatuh tempo; atau b. sebelum jatuh tempo (early redemption). (2) Pelunasan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai. (3) Pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan 1 (satu) bulan atau 2 (dua) bulan sebelum SBN jatuh tempo. Pasal 18· SBN yang dilakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyatakan lunas dan tidak berlaku. Pasal 19 (1) Kepala Daerah yang mengajukan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b, menyampaikan surat permintaan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption). (2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan pertimbangan persetujuan pelunasari atau penolakan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) kepada Kepala Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal setelmen pelunasan SBN sebelum jatuh tempo. (3) Dalam hal Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyetujui untuk melakukan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 34 -- a. persetujuan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan b . Rencana Penarikan Dana kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal setelmen pelunasan SBN sebelum jatuh tempo. BAB VIII SETELMEN Pasal 20 Setelmen SBN dilaksanakan sesuai Peraturan Bank Indonesia mengenai setelmen. BAB IX PENGUMUMAN Pasal 2 1 ( 1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pengumuman penerbitan SBN dalam rangka konversi penyaluran DBH dan/atau DAU kepada publik pada tanggal setelmen. (2) Pengumuman penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling kurang memuat: a. jenis SBN; b . seri SBN; c . nilai nominal SBN; d. jangka waktu; dan e. tanggal setelmen. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 34 -- \\ \ BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 22 Ketentuan mengenai: a. Format Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan Bulanan, Laporan Posisi Kas Bulanan, dan Ringkasan Realisasi APBD Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b . Format surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); c. Penghitungan harga setelmen per unit Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8); d. Format Persetujuan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 · ayat (3) huruf a; dan e . Mekanisme pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 23 Peraturan Menteri m1 berlaku sepanjang amanat pembentukan Peraturan Menteri Keuangan mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan· dan Belanja Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 34 -- BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 882), dicabut dan dinyatakan tida.k berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 34 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 20l 7 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 287 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ,,�uP u 4,R Kepala Bagian T.p� . KemeR fe� i;n . , , � - . -� �)ARIF BINTA TO � μ ON� NIP 19710912 l 99 f�31TG>�vr www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 34 -- LAMPIRAN . PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK. 07/2017 TENTANG KONVERSI PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM DALAM BENTUK NONTUNAI FORMAT PERKIRAAN BELANJA OPERAS!, BELANJA MODAL, TRANSFER BAGI HASIL PENDAPATAN, DAN TRANSFER BANTUAN KEUANGAN BULANAN PERKIRAAN BELANJA OPERAS!, BELANJA MODAL, TRANSFER BAGI BASIL PENDAPATAN, DAN TRANSFER BANTUAN KEUANGAN BULANAN Tahun Anggaran Nama Daerah : Provinsi/Kabupaten/Kota......................... *) buan ruoiah) JENIS PENGELUARAN KAS JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOV DES JUMLAH A. Belanja Operasi 1. Belania Pegawai 2. Belania Barang 3. Belania Bunga 4. Belania Subsidi 5. Belania Hibah 6. Belanja Bantuap. Sosial Jumlah Belania Operasi B. Bela:nja Modal 1. Belania Tanah 2. Belania Peralatan dan Mesin 3. Belania Gedung dan Bangunan 4. Belania Jalan, Irigasi, dan Jaringan 5. Belania Aset Tetap Lainnya 6. Belania Aset Lainnya Jurnlah Belanja Modal C. Transfer Bagi Hasil Pendapatan 1. Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah 2. Transfer Bagi Hasil Retribusi Daerah 3. Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Jurnlah Transfer Bagi Hasil Pendapatan � www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 34 -- JENIS PENGELUARAN KAS JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOV DES JUMLAH D. Transfer Bantuan Keuan�an 1. Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya 2. Transfer Bantuan Keuangan ke Desa 3. Transfer Bantuan Keuangan Lainnya 4. Transfer Dana Otonomi Khusus Jumlah Transfer Bantuan Keuangan Jumlah Belanja dan Transfer (A+B+C+D) BAGIAN BELANJA DAN TRANSFER DARI SiLPA TAHUN LALU JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGT SEP OKT NOV DES JUMLAH YANG BERSUMBER DARI DANA EARMARKED 1. Belanja Operasi 2. Belania Modal 3. Transfer Bagi Basil Pendapatan 4. Transfer Bantuan Keuangan Jumlah ( 1 +2+3+4) *) Coret yang tidak perlu Tempat, Tanggal - Bulan - Tahun Kepala Daerah atau Pejabat Peng.elola Keuangan Daerah *) Nama ewww.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 34 -- Tahun Anggaran Bulan Nama DaeraJ::i FORMAT LAPORAN POSIS! K.AS BULANAN LAPORAN POSIS! KAS BULANAN : Provinsi/Kabupaten/Kota... . ... ........... .. .. ... *) POSIS! KAS DAN SETARA KAS (dalam ribuan rupiah) NO. 1. 2. 3. 4. $. 6. 7. 8. 9. 10. . 11. Ii 12. : 13. I 14. 15. I 16. : 17. 18. I. II. III. IV. JENIS NILA.I fRp) Kas a. Kas di Kas Daerah .......... .. .. ... .. . .. ... b. Kas di Bendahara Penerimaan .. ...... . . . ... ........ ... c. Kas di Bendahara Pengeluaran . .. ........ . ... ....... ... Jumlah Kas (2 s.d. 4) . .. ... ......... .. .. ... ... Setara Kas a. Deposito (kurang dari atau sama dengan 3 bulan) . ...... ... . . ..... ........ b. SBN (kurang dari atau sama dengan 3 bulan) . .. . ..... .. ...... ... ..... c. Setara Kas lainnya . ..... ..... ... .. ... . . . ... Jumlah Setara Kas · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Investasi Jangka Pendek a. Investasi dalam Saham (trading securities) . .. .. . ... . .... . .... ... .. . . b. Investasi dalam Deposito (lebih dari 3 bulan) . . ..... ... .... ... .. ... . .. c. Investasi dalam SBN (lebih dari 3 bulan) ... ....... .. .......... ... d. Investasi iangka pendek BLUD . ........ .. . ..... . .... ... e. Investasi jangka pendek lainnya ......... ... .... ....... . . Jumlah Investasi J angka Pendek ..... ..... ... .......... .. Jumlah · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · SiLPA TAHUN LALU YANG BERSUMBER DARI DANA EARMARKED NO. JENIS NILAI (Rp) 1. I. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi ..... .. ... ....... ........ 2. II. Dana Bag;i · Hasil Cukai Hasil Tembakau ..... .... . . . ....... . .... . . 3. III. Dana Alokasi Khusus (DAK) . ..... .... .. ............. 4. a. DAK Reguler . .. .... .... .. ............. 5. b. DAK Afirmasi . . . .... . . .. . . ... . ..... ... 6. c. DAK Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet . . ... .... .. . .. ... .. .... .. Kerja (P3K2) 7. d. DAK Tambahan Usulan Daerah .... .... .... .... ..... ..... 8. e. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ... . . ... ...... .... .... . ... 9. f. Dana Tuniangan Profesi Guru PNSD . ..... ..... .. ... .............. 10. g. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD .. . .. .. ..... .... .. ..... .. ... . 11. IV. Dana Otonomi Khusus .... ...... ... .. ... .. . .. . .. . ... .. . 12. v. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi .. . .. .. ... .. . . .. . .. ... .. .. .. . Khusus 13. VI. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yo�akarta ... .. ... .. ...... . .. .. . .. ....... 14. VII. Dana Desa 15. Jumlah . .... ..... .. .. . ............ . INFORMASI LAINNYA NO. JENIS NILAI (RPI 1. Dana Cadangan . .... .. ... . ... ..... .. .. ... 2. Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) .. .. ... . .. ...... .. .. ... . . . .. . . 3. SPM dan SP2D yang belum dicairkan dari bank . . .. ..... ... . . . ...... ... . . Jumlah *) Coret yang tidak perlu ..... ... . . . . ... ...... .. . .... Tempat, Tanggal - Bulan - Tahun Kepala Daerah atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah*) Nama www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 34 -- 1 2 3 4 5 €i 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 FORMAT RINGKASAN REALISASI APBD PROVINS! BULANAN Tahun Anggaran Bulan RINGKASAN REALISASI APBD BULANAN Nama Daerah : Provinsi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . *) PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Daerah Retribusi baerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Lain-iain PAD yang sah Jumlah PAP (3 s.d 6) Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat (Dana Transfer Umum) Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Jumlah Tranfer Pemerintah Pusat-Dana Transfer Umum (10 s.d 12) Transfer Pemerintah Pusat (Dana Transfer Khii.sus) Oana Alokasi Khusus Fisik Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jumlah Transfer Pemerintah Pusat-Dana Transfer Khusus (15 s.d 16) Transfer Pemerintah Pusat (Lainnya) Dana Insentif Daerah Dana Otsus Dana Keistimewaan DIY Jumlah Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya (19 s.d 21) Total Pendapatan Transfer ( 13+17+22) Lain-lain Pendapatan yang Sah Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan lainnya Jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah (25 s.d 27) TOTAL PENDAPATAN (7+23+28) BELANJA Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang Bunga Subsidi Hibah Bantuan Sosial Jumlah Belanja Operasi (32 s.d 37) Belanja Modal Belanja Tanah Belanja Peralatan clan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Aset Lainnya Jumlah Belanja Modal (40 s.d 45) Belanja Tak Terduga Belanja tak terduga Jumlah Belanja Tak Terduga (48) TOTAL BELANJA (38+46+49) TRANSFER Transfer/Bagi Hasil Pemdapatan ke kabupaten/Kota Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota Bagi Hasil Retribusi ke Kabupaten/Kota Bagi Hasil Pendapatan Lainnya ke Kabupaten /Kota Jumlah Transfer ke Kabupaten/Kota (53 s.d 55) TOTAL BELANJA DAN TRANSFER (S0+56) . .. . .. . ... . . . . . . . . . . . . . .... . . . . . ... . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ... . .. . . . . . . ....... . . . . . . . .. . . . . ... . .. . . .. . . . .. . . .. . . . . . .. .. . . . . . . . ... .. . .. . . . . . . . .. . . . .. . .... . . . . . . . . . . . . ..... . .. . . .... . . .. ... .. . .. . . .. . .. . .... . .. . . . . .. . ... .. . . . . . .. . . . . . . .. . . . . ... . . . . . . . . ... . . .... . . . . . . .... . . .. . . . .. . . . .. . . . . . " . . .. .. . . .. . . . . . . . . . . . . " . . . . . . . . ...... . . .. . .... . ... . . . . .. . . . .. ... . . . .. . . . . . . . ... . . . . . . . . . . . . . . . . . .. .. . . • • • • • • • • t . . .. . . . ... . . . . . . . . . .. . . . .. . . . . . . . .. . . . .. .. . . ...... . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . .... . . . . .. . . . . . 0 0 0 • 0 0 0 I 0 0 . . . . . . ... . . .. . . . . . . . .. . . . . . . . . .. .. . . . ... . . .. . . . ... .. . . . .. . . . . . . . . . . . .. .. .. . . . . . .. . . . . . . . . .. . . . . .. . . . . . . .. . . . ..... .. .. .. . . . .. . . . . ... . .. . . . ...... .. . . . . . .... . . ....... . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . .. . . .. . . . . .. . . . . . . . . .. . . . ... . . . . .. . . . . . ... . .. .. . . . . . . . . . . . .. ..... . . . . . . . . . . . . . .. .. .... . . . . . . .. . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . .. . . . .. . . . .. . . . . .. . . . . . . .. .. . .. .. . . .. .. . . .. • • • • • • • • • t . . .. . . . . . . - • • • • • • • • • l . . . . . . . . .. � . .. . .... . . . . .. . . . . . . www.jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 34 -- 58 SURPLUS/DEFIST (29 - 57) 59 PEMBIAYAAN 60 Penerimaan Pembiayaan 6i Penggunaan SiLPA 62 Pencairan Dana Cadangan 63 Basil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 64 Pinjaman Dalarn Negeri - Pemerintah Pusat 65 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya 66 Pinjaman Dalarn Negeri - Lembaga Keuangan Bank 67 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuaangan Bukan Bank 6$ Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi 69 Pinjaman Dalarn Negeri - Lainnya 7� Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara 71 Penerimaan Kembali Pin]aman kepada Perusahaan Daerah 72 Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 73 Jumlah Penerimaan Pembiayaan (61 s.d 72) 74 Pengeluaran Pembiayaan 75 Pembentukan Da.na Cadangan 76 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 77 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat 78 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya 79 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank 80 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank 81 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi 82 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya 83 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara 84 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah 85 Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya 86 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (75 s.d 85) 87 TOTAL PEMBIAYAAN NETTO (73 - 86) Tempat, Tanggal-Bulan-Tahun Gubernur/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nama www.jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 34 -- 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 3;3 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 FORMAT RINGKASAN REALISASI APBD KABUPATEN/KOTA BULANAN RINGKASAN REALISASI APBD BULANAN Tahun Anggaran Bulan Nama Daerah : Kabupaten/Kota ..........................*) PENDAPATAN Pendapafan Asli Daerah (PAD} Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Jumlah PAD (3 s.d 6) Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat (Dana Transfer Umum) Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Jumlah Transfer Pemerintah Pusat-Dana Transfer Transfer Pemerintah Pusat (Dana Trans/er Khusus) Dana Alokasi Khusus Fisik Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jumlah Transfer Pemerintah Pusat-Dana Transfer Transfer Pemerintah Pusat (Lainnya) Dana Insentif Daerah Dana Otsus Dana Desa Jumlah Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya (19 s.d 21} Total Transfer Pemerintah Pusat (13+17+22} Trans/er Pemerintah Provinsi Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Jumlah Transfer Pemerintah Provinsi (25 s.d. 26) Total Pendapatan Transfer (23+27) Lain-lain Pendapatan yang Sah Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Pendapatan Lainnya Jumlah Lain-lain Pendapatan yang Sah (30 s.d 32} TOTAL PENDAPATAN (7+28+33) BELANJA Belanja Operasi Belanja Pegawai Belanja Barang Bunga Subsidi Hibah Bantuan Sosial Jumlah Belanja Operasi (37 s.d 42) Belanja Modal Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Gedung dan Bangunan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Aset Lrunnya Jumlah Belanja Modal (45 s.d 50) Belanja tak Terduga Belanja tak Terduga Jumlah Belanja tak Terduga (53) TOTAL BELANJA (43+51+54) . ... .. . ... . .. . .. .. . . . .. . . . . . . .. . .. . ... . .. . . . . .. . . . . . . . . . ....... .. . . ... . . . . .. . .. . ... ...... . .. . ........ .... . .... . ... .. ... . . ..... " . . . " ... ... . ..... " . " .. . ...... . . .. . . . .. .. . .. . . " . " . . . . . .. . .... . .. .. . . . ...... . . . . . . �· . . . ... . .. . .. . . . .... . . ... . . . . . . . . ... . ... . . ....... . . . . . . . . . . ..... . .. .. . . . . . . . ... . . .. .. . ... . . .. . . . .. .... . . ....... .. .... . . . .. . . . . .. . . . .... . ... . . . . .. . . . . .. ....... . . . . . . . . .. .. . . . .... . .. . . . . .. . . . . .. .. " .... .. .. " ... . . .. . .. . ....... .. .... ... . . .. ....... . ..... . .. ....... .. . ...... ... .... . . ... . ...... . . . ' . ..... . . .... .. .. ........ . . .. .... .. .. ' . " .. . . .. . . .. .. . . .... .. .. . . ..... .. .... ..... .. . ..... .. ...... .. . ..... . . . . ..... .... . . . ...... .. . ...... ... . .. ... . ...... .. .. ... .... ......... .. . ...... ... . . . . . . . . .. .... . .... .... . .. .... ... . . .. ... . . . ....... . . . . . ..... . .. . .... . .. ... . ... .. . .. . .. . ... .. .. . . . .. . .... .. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 34 -- 56 TR.A:NSFER 57 Transfer/ Bagi Hasil ke Desa 58 Bagi Hasil Pa"ak 59 Bagi Hasil Retribusi 60 Bagi Hasil Pendapatan Lainnya 61 Transfer Dana Desa 62 Jumlah Transfer/Bagi Hasil ke Desa (58 s.d 61 ) 63 TOTAL BELANJA DAN TRANSFER (55+62) 64 SURPLUS/DEFIST (34 - 63) 65 PEMBIAYAAN 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 Penerimaan pembiayaan Penggunaan SiLPA Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Jumlah Penerimaan Pembiayaan (67 s.d 78) Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Obligasi Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara Pemberian Pinjamari kepada Perusahaan Daerah Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya Jumlah Pengeluaran Pembiayaan (81 s.d 91) TOTAL PEMBIAYAAN NETTO (79 - 92) Tempat, Tanggal-Bulan-Tahun Bupati/Walikota/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nama www.jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 34 -- FORMAT SURAT PENETAPAN DAERAH DAN BESARAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM (KOP SURAT UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN) Tempat, [tanggal, bulan, tahun] Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Gedung Frans Seda Lantai 2 Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710 Hal: Penyampaian Penetapan Daerah dan Besaran Penyaluran DBH dan/atau DAU Bersama surat ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU untuk dikonversi dalam bentuk non tunai melalui penerbitan Surat Berharga Negara dengan rincian sebagai berikut: Jenis SBN dan Nama Sub- Nomor Jenis atau sumber Besaran DBH/DAU Registry dan Rekening Nama Nomor/ Ket. No danayang yang dikonversi Kas Umum Daerah dikonversi dalam bentuk SBN Kode Daerah Rekening DBH DAU SPN SPNS Total 1. 2. Dst Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko agar menerbitkan Surat Berharga Negara kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. [unit eselon I Kementerian Keuangan] (Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan disertai stempel) Tembusan: 1. Direktur Surat U tang Negara 2. Direktur Pembiayaan Syariah [Nama Pejabat Eselon I] NIP ... www.jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 34 -- PENGHITUNGAN HARGA SETELMEN PER UNIT SURAT PERBENOAHARAAN NEGARA (SPN) ATAU SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA SYARIAH (SPN-S) 1) Harga setelmen per unit SPN: a) Cara perhitungan Harga Setelmen per unit SPN dalam Rupiah adalah sebagai berikut: N PsPN = . n 1-1-(:tx:sss) dimana, PsPN = Harga Setelmen per unit SPN; N = nilai nominal SPN per unit (satu juta Rupiah); 1 = yield (tingkat imbal hasil) dalam persentase, sampai dengan 5 (lima) desimal; D = jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo. Harga setelmen dibulatkan ke dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rpl,00 (satu Rupiah). b) Contoh perhitungan Harga Setelmen per unit dalam.Rupiah Pada tanggal 1 April 2016, Pemerintah menerbitkan SPN sebagai hasil konversi DBH/DAU dengan nilai nominal per unit sebesar Rpl.000.000,00 (satu juta Rupiah). Dengan yield (tingkat imbal hasil) sebesar 2,43750% dan jatuh tempo pada 1 Juli 2016, maka harga setelmen per unit SPN adalah sebagai berikut: N = Rpl.000.000,00 (satu juta Rupiah); 1 = 2,43750%; D = 91 (sembilan puluh satu) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal setelmen (1 April 2016) sampai dengan tanggal jatuh tempo (1 Juli 2016); Rp1.000 .000,00 PsPN = 91 1+(2A3750% x 365) = Rp993.959,65 � Rp993.960,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 34 -- Jadi harga setelmen per unit SPN setelah dibulatkan adalah Rp993.960,00 (sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) c) Selanjutnya apabila DBH dan/atau DAU yang dikonversi menjadi SPN adalah sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) maka unit SPN yang diterbitkan adalah sebagai berikut: Jumlah unit SPN yang diterbitkan dibulatkan ke bawah menjadi 100.607 unit. 100.;000�000�1Joo = 100.607,.67 unit, 993.'%0 Sehingga nominal SPN yang diterbitkan adalah sebesar Rpl00.607.000.000,00 (seratus miliar enam ratus tujuh juta Rupiah). d) Adapun DBH dan/atau DAU yang akan dkonversikan menjadi SPN adalah sebesar (100.607 x 993.960) = Rp99.999.333.720,00 (sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah). Sedangkan sisa DBH dan/atau DAU sebesar (100.000.000.000 99.999.333.720) =Rp666.280,00 (enam ratus enam puluh �nam ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) akan ditransfer dalam bentuk tunai ke dalam Rekening Kas Umum Daerah. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 34 -- FORMAT PERSETUJUAN PELUNASAN SBN SEBELUM JATUH TEMPO (EARLY REDEMPTION) (KOP SURAT UNIT ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN) [tanggal, bulan, tahun] Yth. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Gedung Frans Seda Lantai 2 Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710 Hal: Penyampaian Persetujuan Pelunasan SBN Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) Sehubungan dengan adanya permintaan dari Pemerintah Daerah untuk pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (Early Redemption}, bersama surat ini kami sampaikan daerah dan besaran SBN yang akan dilunasi sebelum jatuh tempo (Early Redemption) dengan rincian sebagai berikut: Besaran SBN Yang Nama Sub- Nomor Nama Dilunasi Registry dan Rekening Tanggal No Ket Daerah SPN SPNS Total Nomor/Kode KasUmum Setelmen Rekening Daerah 1. 2. Dst Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko agar melakukan pelunasan Surat Berharga Negara kepada Pemerintah Daerah sebagaimana rincian diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. [unit eselon I Kementerian Keuangan] (Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan disertai stempel) Tembusan: Direktur Surat Utang Negara Direktur Pembiayaan Syariah [Nama Pejabat Eselon I] NIP... www.jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 34 -- MEKANISME PELUNASAN SBN SEBELUM JATUH TEMPO (EARLY REDEMPTION) 1) Pemerintah Daerah menyampaikan surat dan dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai permintaan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) yang didalamnya memuat antara lain seri SBN, jumlah unit yang akan dicairkan, bank kustodian/sub registry, nomor rekening surat berharga, nomor rekening kas umum daerah dan bank yang akan menerima kas. 2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mempertimbangkan persetujuan atau penolakan atas permintaan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah surat dan dokumen pendukung lengkap diterima oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko perihal persetujuan atau penolakan atas permintaan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) . 4) Dalam hal permintaan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) disetujui, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption). 5) Setelmen pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja (T+S) setelah surat dan dokumen pendukung telah lengkap diterima oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. 6) Penghitungan harga per unit SBN pada saat setelmen pelunasan: a) Cara penghitungan Harga Setelmen per unit SPN dalam Rupiah adalah se bagai berikut: N PsPN = . . n 1 +(.t x�) dimana, PsPN = Harga Setelmen per unit SPN; N nilai nominal SPN per unit (satu juta Rupiah); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 34 -- 1 = yield (tingkat imbal hasil) dalam persentase, sampai dengan 5 (lima) desimal; D = jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo. Harga setelmen dibulatkan ke dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rpl,00 (satu Rupiah). b) Contoh penghitungan Harga Setelmen dalam Rupiah Pada tanggal 1 Mei 2016 Pemerintah Daerah melakukan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo sebesar Rpl00.607. 000.000,00 (seratus miliar enam ratus tujuh juta Rupiah) atau 100.607 unit SPN yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2016 dan jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2016 . Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk melakukan pelunasan SBN sebelum jatuh tempo, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memproses pelunasan SBN sebelum jatuh tempo. Dengan yield (tingkat imbal hasil) sebesar 2,43750%, maka harga setelmen per unit SPN adalah sebagai berikut: N = Rpl . 000. 000,00 (satu juta Rupiah); i D = 2 , 4 3750%; 61 (enam puluh satu) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal setelmen (1 Mei 2016) sampai dengan tanggal jatuh tempo (1 Juli 2016); PsPN Rpl .000.000,,00 = . . . 6 1 1+(2,437 50 % x 365) = Rp995 .942,90 � Rp995 .943,00 Jadi harga setelmen per unit SPN setelah dibulatkan adalah Rp995 . 943,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 34 -- Sehingga dana yang diterima oleh Pemerintah Daerah pada saat pelunasan sebelum jatuh tempo adalah sebesar (100 . 607 x 995.943) = Rp l 00.198. 837.401,00 (seratus miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus satu Rupiah). Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. �· t Kepala Bagian T.U. Ke rll enterian MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI c::::::::=====� : 2)' / '· . / �" ARIF BINTAR 0 YUWDN� l� � , NIP 19710912199703100 y www.jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 34 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ Atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai
tentang APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 18/PMK.07/2017/2017. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 8 allows the Minister of Finance to delay the distribution of DBH or DAU if local governments fail to provide required data on time.
Article 17 permits local governments to request early redemption of SBN under specified conditions.
Article 5 outlines the objectives of converting DBH and DAU into non-cash forms, including promoting efficient APBD management.