jdih.kemenkeu.go.id
MENTER! KEUANGAN
REPUSLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 179 /PMK.02/2022
TENTANG
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEKAYAAN
NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan
Pernerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara
Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor .9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6245);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan
Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan
(Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan
Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 82);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6563);
-- 1 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 954);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
155/PMK.02/2021 tentang Tatacara Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1235);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI
KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA
UMUM NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanju tnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungu tan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpaj akan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme APBN.
3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
4. Kekayaan Negara Dipisahkan yang selanjutnya
disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal
dari APBN dan/atau sumber lainnya yang
diinvestasikan secara jangka panjang dan
berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola
secara terpisah dari mekanisme APBN.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
6. Instansi Pengelola PNBP dari KND yang selanjutnya
disebut IP PNBP adalah instansi yang menjalankan
fungsi sebagai BUN.
-- 2 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
7.
Pimpinan
IP PNBP
dari
KND
yang
selanjutnya disebut
Pimpinan
IP PNBP
adalah
Menteri
selaku
BUN.
8.
Pejabat
Kuasa
Pengelola
PNBP
adalah pejabat
yang
diberi
kuasa untuk
melaksanakan
sebagian
tugas dan
fungsi Pimpinan
IP
PNBP,
serta tugas
lain
terkait
PNBP
dari
KND
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9.
Badan
adalah sekumpulan
orang yang
merupakan
kesatuan,
baik
yang
melakukan
usaha
maupun
yang
tidak melakukan
usaha
yang meliputi
perseroan
terbatas, perseroan
komanditer,
perseroan
lainnya,
badan
usaha
milik
negara
atau
daerah
dengan
nama
dan
dalam
bentuk apa pun,
firma, kongsi,
koperasi,
dana pensiun, persekutuan, kumpulan,
yayasan,
organisasi
massa,
organisasi
sosial
politik
atau
organisasi
yang sejenis, lembaga,
bentuk
usaha
tetap,
badan
hukum
publik,
dan bentuk badan
lain yang
melakukan kegiatan
di
dalam
dan/
atau
di
luar
negeri.
10.
Badan Usaha adalah badan
usaha
berbentuk badan
hukum atau
tidak berbentuk badan hukum
yang
didirikan
di
wilayah Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia dan melakukan
usaha
dan atau
kegiatan
pada
bidang
tertentu.
11.
Badan Usaha
Milik Negara
yang selanjutnya disingkat
BUMN
adalah badan
usaha
yang
seluruh atau
sebagian
besar
modalnya
dimiliki oleh
negara
melalui
penyertaan secara langsung yang
berasal dari
kekayaan negara
yang dipisahkan.
12.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum
yang
merupakan persekutuan
modal,
didirikan
berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan
usaha
dengan modal
dasar
yang
seluruhnya
terbagi dalam
saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang mengenai Perseroan Terbatas serta
peraturan pelaksanaannya.
13.
Perusahaan
Umum yang selanjutnya disebut
Perum
adalah
BUMN
yang
seluruh
modalnya
dimiliki
negara
dan tidak terbagi
atas
saham, yang
bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa
yang
bermutu
tinggi
dan sekaligus
mengejar
keuntungan berdasarkan
prinsip
pengelolaan
perusahaan.
14.
Kementerian Teknis adalah kementerian yang
mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang
Saham pada Perseroan Terbatas
dan/ atau
pemilik modal
pada Perum/lembaga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Menteri Teknis adalah menteri yang ditunjuk
mewakili
Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Kuasa
Pemegang Saham pada Persero dan / a tau pemilik
modal pada Perum/lembaga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
16.
Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat
BI
adalah
Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
-- 3 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
17. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang
selanju tnya disingkat LPEI adalah Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.
18. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya
disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
19. Dividen Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut
Dividen adalah bagian Pemerintah atas laba dari
Badan Usaha yang pemerintah mempunyai
kepemilikan di dalamnya.
20. Sisa Surplus dari Hasil Kegiatan BI yang selanjutnya
disebut Sisa Surplus BI adalah surplus hasil kegiatan
BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan
tujuan sebesar 30% (tiga puluh persen), dan sisanya
dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah
modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10%
(sepuluh persen) dari seluruh kewajiban moneter
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Bank Indonesia.
21. Bagian Surplus LPS Bagian Pemerintah yang
selanjutnya disebut Bagian Surplus LPS adalah bagian
Surplus dalam hal akumulasi cadangan penjaminan
mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua koma
lima persen) dari total simpanan pada seluruh bank
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
22. PNBP LPEI adalah PNBP yang berasal dari bagian
kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan
tujuan dan bagian laba Pemerintah pada LPEI
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
23. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya
disingkat RUPS adalah organ perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
direksi atau dewan komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang mengenai
Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
24. Wajib Bayar PNBP dari KND yang selanjutnya disebut
Wajib Bayar adalah badan yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP dari pengelolaan KND sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Dividen Interim adalah Dividen sementara yang
ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan
Dewan Komisaris dan dibayarkan sebelum tahun
buku berakhir.
26. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat
APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk
dengan tugas melaksanakan pengawasan intern
di lingkungan Kementerian/Lembaga meliputi
inspektorat j enderal/ inspektorat u tama/ inspektorat/
unit lain yang menjalankan peran pengawasan intern
Kementerian/ Lembaga.
-- 4 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
27.
Rencana
PNBP
dari
KND
yang
selanjutnya disebut
Rencana
PNBP
adalah Rencana
PNBP
dari
KND
dalam
bentuk
target
PNBP
dari
KND.
28.
Instansi
Pemeriksa
adalah badan
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan
keuangan negara dan pembangunan
nasional.
BAB
II
OBJEK,
PENGELOLA,
KEWENANGAN
DAN
TUGAS
Bagian Kesatu
Objek
Pasal
2
Objek
PNBP
dari
KND
terdiri atas:
a. Dividen;
b.
Bagian
laba Pemerintah dari Badan;
c.
Sisa
Surplus
BI;
d.
Bagian
Surplus
LPS;
e.
PNBP
LPEI;
dan
f.
PNBP
dari pengelolaan
KND
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengelola
Pasal
3
(1)
Pengelola
PNBP
dari
KND
adalah
Menteri selaku:
a.
Pengelola fiskal;
dan
b.
Pimpinan
IP PNBP.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas
pengelolaan
PNBP
dari
KND
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
Menteri
selaku pimpinan
IP PNBP
menunjuk Direktur
Jenderal
Anggaran sebagai Pejabat Kuasa
Pengelola
PNBP.
Bagian
Ketiga
Kewenangan dan Tugas
Pasal
4
Menteri
selaku pengelola fiskal
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
3
ayat
(1)
huruf
a, memiliki kewenangan:
a.
menyusun kebijakan umum pengelolaan
PNBP;
b.
menetapkan Rencana
PNBP
dalam rangka
penyusunan rancangan
APBN
dan/atau
rancangan
peru bahan
APBN;
c.
melakukan pengawasan terhadap perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
PNBP;
d.
meminta Instansi Pemeriksa
untuk melakukan
Pemeriksaan
PNBP;
dan
e.
melaksanakan kewenangan lain di bidang
PNBP
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-- 5 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal
5
(1)
Direktur
Jenderal
Anggaran sebagai Pejabat Kuasa
Pengelola
PNBP
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
3
ayat
(2),
bertugas:
a.
melakukan
koordinasi dengan Kementerian/
Lem
baga dalam
rangka
penyusunan
Rencana
PNBP;
b.
mengusulkan
Rencana
PNBP
dalam
bentuk
Target
PNBP
kepada
Menteri
selaku
pengelola
fiskal;
c.
memungut dan menyetorkan
PNBP
ke
kas
negara;
d.
mengelola
piutang
PNBP;
e.
melaksanakan
pertanggungjawaban
PNBP
kepada
Menteri;
dan/
atau
f.
melaksanakan tugas
lain
di
bidang
PNBP
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Togas lain
di
bidang
PNBP
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
huruf
f,
diantaranya:
a.
melakukan
penelitian
atas
Rencana
PNBP
yang
diusulkan
Kementerian
Teknis;
b.
melakukan penelaahan
usulan
Rencana
PNBP
dalam rangka penyusunan rancangan
APBN
dan/atau
rancangan perubahan
APBN;
c.
menyusun dan menyampaikan Rencana
PNBP
dalam rangka penyusunan rancangan
APBN
dan/
a
tau
rancangan perubahan
APBN;
d.
melakukan penagihan
PNBP
terutang;
e.
melakukan
verifikasi
dan/ atau
monitoring
atas
kewajiban
pembayaran dan penyetoran
PNBP;
f.
menatausahakan
PNBP;
g.
melakukan
monitoring
dan pengawasan
PNBP;
h.
menyelesaikan permohonan keringanan dan
pengembalian
PNBP
yang
diajukan
oleh
Wajib
Bayar;
dan/ atau
1.
menyusun dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
PNBP.
Pasal
6
(
1)
Dalam
melaksanakan
pengelolaan
PNBP
dari
KND, IP
PNBP
berkoordinasi dengan:
a.
Kementerian Teknis,
untuk
PNBP
yang bersumber
dari
Dividen, Bagian laba Pemerintah dari Badan,
dan
PNBP LPEI;
b. BI,
untuk
PNBP
yang bersumber dari Sisa Surplus
BI;
dan
c. LPS,
untuk
PNBP
yang bersumber dari Bagian
Surplus
LPS.
(2)
Dalam hal
PNBP
berasal dari Badan/Badan Usaha
yang berada
di
bawah pembinaan dan pengawasan
Menteri,
IP PNBP
melakukan koordinasi dengan
Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
-- 6 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal
7
(1)
Dalam
rangka melaksanakan
pengelolaan
PNBP,
IP PNBP
dapat
meminta
data
dan
informasi
kepada
Kementerian
Teknis,
yang meliputi:
a.
data dan
informasi
dalam
rangka penyusunan
Rencana
PNBP
dalam
penyusunan rancangan
APBN
dan/atau
rancangan perubahan
APBN;
b.
data
dan
informasi dalam
rangka
verifikasi
atau
monitoring
atas
pembayaran dan penyetoran
PNBP;
c.
data dan
informasi dalam
rangka pengawasan
PNBP,
pemeriksaan
PNBP,
dan
monitoring
atas
tindak lanjut
hasil pengawasan
PNBP
atau
hasil
pemeriksaan
PNBP;
dan
d.
data dan
informasi lain yang
diperlukan dalam
rangka
pengelolaan
PNBP
dari
KND.
(2)
Format
dan batas
waktu penyampaian
data
dan
informasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
sesuai
dengan
surat
permin
taan
Direktur
yang
memiliki
tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan,
standardisasi
teknis, penggalian potensi dan
pengawasan
di
bidang
PNBP
Sumber
Daya
Alam
dan
KND
untuk
dan
atas nama
Direktur
Jenderal
Anggaran sebagai Pejabat Kuasa
Pengelola
PNBP.
BAB
III
PERENCANAAN PENERIMAAN NEGARA
BUKAN
PAJAK
Bagian Kesatu
Rencana
PNBP
dalam
rangka
Rancangan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal
8
(
1)
Perencanaan
PNBP
dari
KND
melipu ti kegiatan:
a.
penyusunan dan penyampaian Rencana
PNBP;
dan
b.
penelaahan dan penetapan atas Rencana
PNBP.
(2)
Rencana
PNBP
disusun
secara realistis, optimal,
dan
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Rencana
PNBP
disusun dalam rangka penyusunan
rancangan
APBN
dan/ atau rancangan perubahan
APBN
dengan mengikuti siklus
APBN.
Pasal
9
(1)
Dalam rangka penyusunan Rencana
PNBP
tahun
anggaran yang direncanakan
:
a.
Sekretaris Kementerian Teknis; dan
b.
Direktur Jenderal pada Kementerian Keuangan
yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan
di
bidang kekayaan
negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
menyampaikan surat usulan Rencana
PNBP
kepada
Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada
minggu kedua bulan Februari.
-- 7 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Surat usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan
informasi:
a. pokok-pokok kebijakan Pemerintah dalam
pengelolaan BUMN dan pengaruhnya terhadap
setoran Dividen;
b. Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang
direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga)
tahun anggaran setelah tahun anggaran yang
direncanakan;
c. proyeksi realisasi PNBP tahun anggaran berjalan;
dan
d. penugasan dan/atau rencana penugasan
pemerin tah kepada badan usaha, dan indikasi
kebutuhan pendanaan.
(3) Surat usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan data
dan informasi yang mengacu pada format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Men teri ini.
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Anggaran bersama Kementerian
Teknis melakukan penelaahan atas usulan Rencana
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam melakukan penelaahan usulan Rencana PNBP,
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Direktorat
J enderal Anggaran dapat mengiku tsertakan
instansi/unit terkait.
(3) Dalam rangka pendalaman atas usulan Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat
Jenderal Anggaran, dapat meminta data dan informasi
dari Wajib Bayar dan/atau pihak lain.
Pasal 11
( 1) Hasil penelaahan dan pendalaman atas usulan
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10, menjadi salah satu bahan penetapan Menteri atas
Rencana PNBP dalam penyusunan rancangan
Undang-Undang APBN.
(2) Rencana PNBP bersifat dinamis hingga Rancangan
Undang-Undang APBN yang diajukan Pemerintah
ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 12
( 1) Dalam hal hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan Undang-Undang
APBN terdapat peru bahan Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2),
Direktorat Jenderal Anggaran meminta Kementerian
Teknis melakukan pemutakhiran Rencana PNBP
berdasarkan Undang-Undang APBN.
-- 8 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Hasil pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh
Kementerian Teknis kepada Direktur Jenderal
Anggaran paling lama 1 (satu) minggu setelah Undang-
Undang APBN ditetapkan.
(3) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian
terhadap pemu takhiran Rencana PNBP yang
disampaikan oleh Kementerian Teknis.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditemukan terdapat ketidaksesuaian
Rencana PNBP antara hasil pemutakhiran
Kementerian Teknis dengan hasil kesepakatan
Pemerin tah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat
Jenderal Anggaran melalui koordinasi dengan
Kementerian Teknis melakukan penyesuaian
pemutakhiran Rencana PNBP.
(5) Hasil pemutakhiran/penyesuaian pemutakhiran
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (4) digunakan sebagai bahan penyusunan
rincian pendapatan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN.
Pasal 13
Dalam hal Kementerian Teknis tidak menyampaikan
usulan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan
perhitungan Rencana PNBP berdasarkan data historis
PNBP dan kebijakan fiskal pemerintah.
Bagian Kedua
Perubahan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dalam Rangka Rancangan Peru bahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 14
( 1) Penyusunan rencana PNBP dalam rangka penyusunan
rancangan Undang-Undang APBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13,
berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan
rencana PNBP dalam rangka rancangan Undang-
U ndang peru bahan APBN.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap batas waktu penyampaian
surat usulan rencana PNBP oleh Kementerian Teknis
kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Bagian Ketiga
Tanggungjawab Terhadap Pencapaian Rencana Penerimaan
Negara Bukan Pajak
Pasal 15
Kementerian Teknis dan IP PNBP sesuai dengan tugas dan
kewenangannya memiliki tanggungjawab terhadap
pencapaian realisasi PNBP dari KND, sesuai dengan
-- 9 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Rencana PNBP yang ditetapkan dalam Undang-Undang
APBN/Undang-Undang Perubahan APBN.
BAB IV
PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang
Pasal 16
(1) Besaran PNBP terutang yang berasal dari
Dividen/bagian laba pemerintah ditetapkan:
a. berdasarkan RUPS untuk Perseroan Terbatas; atau
b. dengan Surat Menteri Teknis untuk Perum.
(2) Besaran PNBP terutang yang berasal dari Sisa Surplus
BI ditetapkan dalam Surat Gubernur BI berdasarkan
laporan keuangan BI yang telah diaudit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
(3) Besaran PNBP terutang yang berasal dari Bagian
Surplus LPS ditetapkan dengan surat Kepala LPS
berdasarkan laporan keuangan LPS yang telah diaudit
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
( 4) Besaran PNBP teru tang yang berasal dari LPEI
ditetapkan dengan Surat Menteri.
Bagian Kedua
Jatuh Tempo
Pasal 17
(1) Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perseroan
Terbatas dan bagian laba pemerintah untuk Perum,
dihitung 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan
Dividen dalam RUPS atau yang dipersamakan dengan
RUPS.
(2) Jatuh tempo pembayaran Dividen untuk Perseroan
Terbatas yang terdaftar di pasar modal, mengikuti
ketentuan di bidang pasar modal.
(3) Jatuh tempo pembayaran Sisa Surplus BI, dihitung
sejak 7 (tujuh) hari kerja setelah BI menerima Surat
Menteri mengenai persetujuan penggunaan Sisa
Surplus BI yang menjadi bagian pemerintah, sesuai
kesepakatan bersama antara Pemerintah dan BI.
(4) Jatuh tempo pembayaran Bagian Surplus LPS yakni
pada akhir Juni tahun berikutnya setelah tahun buku
berakhir.
(5) Jatuh tempo pembayaran PNBP LPEI, dihitung sejak
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat penetapan
PNBP LPEI oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau
keterlambatan pembayaran PNBP Terutang sesuai
batas jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa
denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah
-- 10 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
PNBP
Terutang
yang
kurang
dan/atau
terlambat
dibayar.
(2)
Wajib
Bayar
membayar
seluruh kekurangan
dan/atau
denda keterlambatan pembayaran
PNBP
terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
ke
rekening
kas
negara.
(3)
Sanksi administrasi berupa denda sebesar
2%
(dua
persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dikenakan
untuk
jangka
waktu
paling
lama
24
(dua
puluh
empat)
bulan.
Pasal
19
(1)
Direktorat
Jenderal
Anggaran
selaku Kuasa
Pengelola
PNBP
melakukan
monitoring
dan
verifikasi
terhadap
kewajiban
pembayaran
PNBP.
(2)
Dalam
hal
berdasarkan
hasil
monitoring
dan
verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
terdapat
kekurangan
dan/
atau
keterlambatan pembayaran,
Direktur
Jenderal
Anggaran
selaku Pejabat Kuasa
Pengelola
PNBP
menerbitkan
surat
tagihan kepada
Wajib
Bayar.
(3)
Surat
tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
telah memperhitungkan sanksi administrasi berupa
denda sebesar
2%
(dua persen) per bulan dari
jumlah
PNBP
terutang dan bagian dari bulan dihitung
satu
bulan penuh.
(4)
Mekanisme
penerbitan Surat
Tagihan
PNBP
terutang
mengikuti
ketentuan
yang
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
mengenai
tatacara
pengelolaan
PNBP.
Bagian
Ketiga
Pembayaran Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Pasal
20
(1)
Wajib
Bayar melakukan pembayaran
PNBP
terutang
melalui mekanisme pembayaran sebagai berikut:
a. Dividen
dari Badan Usaha, bagian laba Pemerintah
dari Badan, Bagian
Surplus
LPS, PNBP LPEI,
dan
PNBP BUN
lain yang ditetapkan
Menteri sebagai
PNBP
dari
KND
disetor
ke
kas negara melalui
bank/pas
persepsi dengan menggunakan sistem
elektronik sesuai dengan Peraturan
Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai sistem
penerimaan negara secara elektronik.
b.
Sisa Surplus
BI
melalui rekening kas umum
negara
di
BI.
(2)
Wajib Bayar bertanggung jawab atas kebenaran
jumlah dan data pembayaran.
(3)
Pembayaran
PNBP
terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
dicatat sebagai pelunasan
PNBP
sesuai
dengan tanggal pembayaran.
-- 11 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat
Tambahan Setoran Dividen dan Dividen Interim
Pasal 21
(1) Dalam hal tertentu, Menteri selaku wakil Pemerintah
dalam kepemilikan KND dapat meminta kepada Badan
Usaha:
a. tambahan setoran Dividen dari yang telah
ditetapkan dalam RUPS atau yang dipersamakan
dengan RUPS, dan / atau
b. setoran Dividen Interim.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diantaranya:
a. pertimbangan capaian penerimaan negara;
b. pertimbangan kebutuhan mendesak untuk
memenuhi pendanaan APBN; dan/atau
c. pertimbangan lainnya sesuai kebijakan
Pemerintah.
(3) Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan dan dikoordinasikan melalui
Kementerian Teknis.
Pasal 22
(1) Keputusan pemberian tambahan setoran Dividen
dan/ atau setoran Dividen Interim oleh Badan Usaha
dilaksanakan sesuai mekanisme dan keten tuan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Penyetoran Dividen Interim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b merupakan
penyetoran PNBP, yang selanju tnya diperhitungkan
dalam RUPS atau yang dipersamakan dengan RUPS.
Bagian Kelima
Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 23
(1) Wajib Bayar dapat mengajukan surat permohonan
keringanan pembayaran PNBP terutang kepada
Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengelola
PNBP.
(2) Permohonan keringanan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan dalam bentuk
penundaan atau pengangsuran.
(3) Permohonan keringanan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat diajukan
oleh Wajib Bayar berupa Badan Usaha yang
mengalami kesulitan arus kas.
Pasal 24
(1) Surat permohonan keringanan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1),
diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal
Anggaran selaku Pejabat Kuasa Pengelola PNBP paling
lama 15 (lima belas) hari sejak timbulnya kewajiban
PNBP teru tang.
e
-- 12 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Permohonan keringanan berupa penundaan atau
pengangsuran pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan
dokumen pendukung paling sedikit meliputi:
a. surat penetapan penggunaan laba bersih oleh
Menteri Teknis untuk Perum atau ringkasan
risalah RUPS untuk Perseroan Terbatas;
b. laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit;
c. realisasi dan proyeksi arus kas tahun · berjalan
serta penjelasan penyebab kesulitan arus kas;
d. dokumen yang menunjukkan adanya penugasan
Pemerin tah kepada Badan U saha, dalam hal
terdapat penugasan dari Pemerintah; dan
e. surat pemyataan tanggung jawab mutlak
mengenai kebenaran data pendukung dari Direksi
yang mengacu pada format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 25
Surat permohonan keringanan pembayaran PNBP yang
disampaikan Wajib Bayar paling sedikit memuat informasi:
a. nama;
b. jabatan;
c. nama Badan Usaha;
d. NPWP;
e. alamat lengkap; dan
f. bentuk keringanan yang diajukan dan dasar
pertimbangan permohonan keringanan.
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan uji
kelengkapan dari aspek administratif terhadap
dokumen pendukung permohonan keringanan
pembayaran PNBP terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Dalam hal hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
permohonan keringanan pembayaran PNBP terutang
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dinyatakan telah
lengkap, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan
penelitian atas substansi keringanan PNBP terutang
yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(3) Dalam hal hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
permohonan keringanan pem bayaran PNBP teru tang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak
lengkap, Wajib Bayar pemohon dapat melengkapi
kekurangan dokumen sepanjang batas waktu 15 (lima
belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1).
(4) Dalam rangka penelitian terhadap dokumen
pendukung permohonan keringanan pembayaran
PNBP terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktorat Jenderal Anggaran dapat:
-- 13 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
a. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak
dan/ atau salinan digital kepada Wajib Bayar
terkait dengan materi permohonan keringanan
PNBP terutang; dan/ atau
b. melakukan konfirmasi kepada Wajib Bayar
dan/atau pihak lain yang berkaitan dengan materi
permohonan keringanan PNBP terutang.
(5) Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen
pendukung permohonan keringanan pembayaran
PNBP terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau
penolakan pemberian keringanan pembayaran PNBP.
(6) Dalam hal permohonan keringanan yang diajukan
Wajib Bayar telah melewati batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan/atau tidak
melampirkan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan
permohonan keringanan PNBP.
(7) Surat persetujuan atau penolakan pemberian
keringanan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), diterbitkan paling lama 15
(lima belas) hari terhitung sejak tanggal surat
permohonan keringanan pembayaran PNBP dan data
pendukung diterima secara lengkap.
Pasal 27
Pemberian persetujuan keringanan PNBP berupa
penundaan atau pengangsuran pembayaran sebagaimana
dirnaksud dalam pasal 23 ayat (2) dilaksanakan dengan
keten tuan sebagai beriku t:
a. pembayaran PNBP terutang paling sedikit sebesar 25%
(dua puluh lima persen) pada saatjatuh tempo; dan
b. sisa PNBP terutang dibayar sesuai dengan surat
persetujuan pemberian keringanan berupa penundaan
atau pengangsuran dan dibayar lunas paling lambat
pada bulan November tahun anggaran berjalan.
Pasal 28
( 1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP yang
diajukan oleh Wajib Bayar dinyatakan:
a. disetujui; atau
b. disetujui dan tidak sesuai dengan usulan Wajib
Bayar,
jatuh tempo pembayaran PNBP sesuai dengan yang
tercantum dalam surat persetujuan pemberian
keringanan pembayaran PNBP yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan
surat penolakan pemberian keringanan pembayaran
PNBP, jatuh tempo pembayaran PNBP dilaksanakan
e
-- 14 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
1
7.
(3)
Surat persetujuan atau
penolakan pemberian
keringanan pembayaran
PNBP
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
dan ayat
(2),
disampaikan kepada
Wajib
Bayar pemohon,
dengan
tembusan
kepada
Kementerian Teknis
terkait.
Pasal
29
Untuk memenuhi kas
negara, Direktur
Jenderal
Anggaran
atas nama
Menteri
dapat
meninjau
kembali
persetujuan
pemberian keringanan pembayaran
PNBP
setelah
berkoordinasi dengan
Wajib
Bayar.
Pasal
30
(1)
Wajib
Bayar
dapat
mengajukan permohonan
keringanan pembayaran
PNBP
dalam
bentuk
pengurangan
a
tau
pembebasan atas
denda
keterlambatan pembayaran
PNBP.
(2)
Tata
cara
pemberian keringanan pembayaran
PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai
pengajuan dan
penyelesaian keberatan, keringanan,
dan
pengembalian
PNBP.
Bagian Keenam
Pengembalian Penerimaan
Negara
Bukan Pajak
Pasal
31
(1)
Dalam
hal
terdapat
kelebihan pembayaran
PNBP,
Wajib
Bayar
dapat
mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran
PNBP
kepada
Direktur Jenderal
Anggaran
selaku Pejabat Kuasa
Pengelola
PNBP.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
disampaikan dengan melampirkan dokumen
pendukung yang meliputi:
a.
risalah
RUPS
atau
dokumen yang dipersamakan
dan bukti pembayaran
untuk
Wajib
Bayar
berbentuk Badan
U
saha; dan
b.
surat penetapan
PNBP
dari Menteri/Kepala Badan
dan bukti pembayaran
untuk
Wajib
Bayar
bukan
Badan Usaha.
(3)
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran
PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
Direktur Jenderal Anggaran selaku Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP
dapat memberikan persetujuan atau
penolakan.
(4)
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran
PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disetujui, kelebihan pembayaran
PNBP
diakui
sebagai pembayaran
di
muka dan diperhitungkan
sebagai pengurang jumlah
PNBP
terutang pada
kewajiban pembayaran PNBP periode berikutnya.
-- 15 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran
PNBP, dapat diberikan secara langsung melalui
pemindahbukuan, dalam hal:
a. selama 2 (dua) tahun berturut-turut RUPS
memutuskan tidak mewajibkan Wajib Bayar
menyetor Dividen; dan/ atau
b. terdapat rencana aksi korporasi, berupa
penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau
pembu bar an Badan U saha.
Pasal 32
Batas waktu, persyaratan dan prosedur pengajuan
pengembalian PNBP mengikuti ketentuan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP.
BABV
PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
Pasal 33
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban PNBP, IP PNBP
menyusun laporan pertanggungjawaban PNBP dari
KND beru pa laporan keuangan PNBP dari KND.
(2) Laporan keuangan PNBP dari KND terdiri atas:
a. laporan keuangan satuan kerja PNBP Penerima
laba BUMN; dan
b. laporan keuangan satuan kerja PNBP Khusus BUN
Pengelola PNBP Setoran Lainnya.
(3) Kepala satuan kerja PNBP penerima laba BUMN dan
kepala satuan kerja PNBP khusus BUN pengelola
PNBP setoran lainnya merupakan Direktur yang
memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi
dan pengawasan di bidang PNBP Sumber Daya Alam
dan KND.
(4) Tata cara penyusunan laporan keuangan satuan kerja
PNBP penerima laba BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Men teri Keuangan mengenai
sistem akuntansi investasi pemerintah.
(5) Tata cara penyusunan laporan keuangan satuan kerja
PNBP khusus BUN pengelola PNBP setoran lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi
transaksi khusus.
BAB VI
MONITORING DAN PENGAWASAN PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak
e
-- 16 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 34
(1) Dalam rangka monitoring pengelolaan PNBP dari KND,
Kementerian Teknis menyampaikan data dan
informasi kepada Direktur yang memiliki tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan,
standardisasi teknis, penggalian potensi dan
pengawasan di bidang PNBP Sumber Daya Alam dan
KND yang meliputi:
a. jadwal rencana pelaksanaan RUPS /yang
dipersamakan RUPS Badan/Badan Usaha, paling
lambat tanggal 31 Maret;
b. proyeksi realisasi PNBP triwulanan, paling lambat
setiap minggu pertama awal triwulan;
c. laporan keuangan semester I, paling lama 2 (dua)
bulan setelah periode semester I berakhir; dan
d. laporan keuangan tahunan (audited), paling lama 1
(satu) bulan setelah laporan keuangan tahunan
diterbitkan.
(2) Dalam hal Kementerian Teknis telah memiliki sistem
informasi pelaporan keuangan badan usaha/badan,
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d, dapat disampaikan melalui
sistem informasi yang dimiliki oleh Kementerian
Teknis.
Pasal 35
(1) Dalam hal terdapat Badan/Badan Usaha yang
melaksanakan RUPS/yang dipersamakan dengan
RUPS lebih cepat dari ketentuan penyampaian jadwal
sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) huruf a,
informasi jadwal RUPS disampaikan oleh Kementerian
Teknis kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebelum
RUPS dilaksanakan.
(2) Dalam rangka monitoring pengelolaan PNBP dari
Dividen, Surplus Bagian Pemerintah, Bagian Laba
Pemerintah atau PNBP LPEI, Badan Usaha/Badan
menyampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
yang meliputi:
a. Bukti pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah tanggal pembayaran; dan
b. Ringkasan risalah RUPS atau dokumen yang
dipersamakan, paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah pelaksanaan RUPS.
Pasal 36
Dalam rangka monitoring pengelolaan PNBP dari Sisa
Surplus BI, BI menyampaikan dokumen kepada Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP, yang melipu ti:
a. laporan keuangan BI (audited) paling lama 1 (satu)
bulan setelah laporan keuangan diterbitkan;
b. tembusan Surat Gubernur BI kepada Menteri terkait
Sisa Surplus BI Bagian Pemerintah, paling lama 20
(dua puluh) hari kerja setelah Laporan Auditor
Independen (LAI) diterima BI; dan
e
-- 17 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
c.
tembusan
surat
pemberitahuan
mengenai
pelaksanaan
penyetoran
Sisa
Surplus
BI
dari rekening
BI
ke
rekening kas umum
negara,
paling
lama
7
(tujuh)
hari
kerja setelah
dilakukannya
pemindahbukuan
PNBP.
Pasal
37
Dalam
rangka
monitoring pengelolaan
PNBP
dari
Bagian
Surplus
LPS, LPS
menyampaikan laporan
keuangan
tahunan
(
audited)
kepada
Pejabat Kuasa
Pengelola
PNBP,
paling lama
1
(
satu)
bulan setelah laporan
keuangan
tahunan
(audited)
diterbitkan.
Bagian Kedua
Pengawasan Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Pasal
38
(1)
Menteri
dan/atau
Pimpinan
IP
PNBP
melakukan
pengawasan terhadap
pengelolaan
PNBP.
(2)
Pengawasan
PNBP
dari
KND
dilaksanakan
oleh
APIP
pada
Kementerian yang membidangi
urusan
pemerintahan
di
bidang keuangan negara
dan/
atau
Direktur
Jenderal
Anggaran.
(3)
Pengawasan
oleh Menteri
dan/
a
tau
IP PNBP
dilakukan
terhadap:
a.
pemenuhan
kewajiban
pembayaran/
penyetoran
PNBP;
dan
b.
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan
di
bidang
PNBP.
Pasal
39
(1)
Pelaksanaan pengawasan
PNBP
oleh
Direktur
Jenderal
Anggaran mengikuti
ketentuan
yang
diatur
dalam
peraturan
Menteri Keuangan mengenai pengelolaan
PNBP.
(2)
Pelaksanaan pengawasan
oleh
APIP
mengikuti:
a.
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem pengendalian intern pemerintah;
dan
b.
ketentuan
yang
diatur dalam
peraturan
Menteri
Keuangan mengenai pengelolaan
PNBP.
BAB VII
PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal40
(
1)
Menteri
dan/
a tau Pimpinan
IP PNBP
dapat meminta
Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan
PNBP
dari
KND.
(2)
Menteri
dapat meminta pemeriksaan
PNBP
terhadap
IP
PNBP
dan/ atau
Wajib Bayar.
(3)
Pimpinan
IP PNBP
dapat meminta pemeriksaan
PNBP
terhadap
Wajib Bayar.
(4)
Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/ atau
Pimpinan IP PNBP
dapat didelegasikan kepada pejabat
setingkat eselon I.
-- 18 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Tata cara pemeriksaan PNBP dari KND mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemeriksaan PNBP.
(6) Dasar permintaan pemeriksaan PNBP dari KND
mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri
mengenai tata cara pengelolaan PNBP.
Pasal 41
( 1) Laporan hasil pemeriksaan PNBP disampaikan oleh
Instansi Pemeriksa kepada pihak yang diperiksa dan
Menteri dan/ atau Pimpinan IP PNBP yang meminta
pemeriksaan.
(2) Menteri dan/atau Pimpinan IP PNBP yang meminta
pemeriksaan PNBP menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan PNBP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak laporan hasil pemeriksaan PNBP diterima.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2017 tentang Tata
Cara Pembayaran PNBP dari Hasil Pengelolaan Kekayaan
Negara Dipisahkan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1772), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 19 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
Agar
setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Menteri
mi
dengan
penempatannya
dalam Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di
Jakarta
pada
tanggal
2
Desember 2022
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI
MULYANI
INDRAWATI
Diundangkan
di
Jakarta
pada
tanggal
5
Desember 2022
MENTER!
HUKUM
DAN HAK
ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA
H.
LAOLY
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN
2022
NOMOR
1214
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro
Umum
u.b
.
..-::::;:.=:;::
-- 20 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 179/PMK.02/2022
TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI
KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN OLEH BENDAHARA UMUM
NEGARA
I.
FORMAT DATA DAN INFORMASI RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KND
DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG
PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KND TAHUN ANGGARAN 20:XX
PROYEKSI TAHUN BUKU
20:XX:
TOTAL TOTAL
PO
RSI
NO
NAMABUMN TOTALASET
KEWAJIBAN EKUITAS PENDAPATAN LABA BERSIH DIVIDEN
SAHAM KETERANGAN
PEMERINTAH
1
2 3
4
5
6
7
8
9 10
Catatan:
Untuk
BUMN
Tbk. data dapat disampaikan
menurut
klaster
bidang usaha.
Tempat
...
,
Tanggal
...
Pejabat Eselon
I/II
Kementerian Teknis
Jabatan
(Nama Lengkap)
NIP ...
-- 21 of 22 --
jdih.kemenkeu.go.id
II. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
KEBENARAN DATA PENDUKUNG
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
KEBENARAN DATA PENDUKUNG
Yth. Direktur Jenderal Anggaran di Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
Jabatan
Alamat
Sehubungan dengan Surat Permohonan kami Nomor ... tanggal ... hal ... Tahun ... ,
dengan ini menyatakan bahwa data pendukung yang kami sampaikan yaitu:
a. surat penetapan penggunaan laba bersih/ringkasan risalah RUPS; *)
b. laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit;
c. realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan serta penjelasan penyebab
kesulitan arus kas;
d. dokumen bukti penugasan Pemerintah kepada Badan U saha. **)
adalah benar adanya.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data yang kami sampaikan tidak
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kami bersedia untuk membayar seluruh
kewajiban berikut denda apabila terjadi keterlambatan.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
(tempat) ... , tanggal ...
Yang membuat pernyataan
Direksi .....
(Nama Lengkap)
*) caret yang tidak perlu
**) dalam hal terdapat penugasan dari Pemerintah.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
-- 22 of 22 --