No. 178 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for the issuance and validation of the Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), or Payment Suspension Certificate, electronically. It aims to streamline the process for government employees who are either transferred or terminated, ensuring that their salary payments are managed efficiently through electronic means.
The regulation applies to various government employees, including Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (civil servant candidates), members of the Indonesian National Police (Polri), members of the Indonesian National Armed Forces (TNI), and Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) at the central level (Pasal 2 ayat (2)).
- The issuance of SKPP is the responsibility of the Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) and must be based on a decision from an authorized official (Pasal 5 ayat (1)). - The SKPP serves as the basis for stopping salary payments for employees who are transferred or terminated (Pasal 6 ayat (1)). - The process of issuing and validating SKPP must be conducted electronically using interconnected salary applications (Pasal 3). - KPA must ensure the accuracy of employee data and the validity of supporting documents before issuing SKPP (Pasal 8). - The KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) is responsible for validating the SKPP requests (Pasal 15).
- SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran): A certificate indicating the suspension of salary payments for government employees. - KPA (Kuasa Pengguna Anggaran): The official authorized to manage budget usage within a government agency. - KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara): The office responsible for managing state treasury services.
The regulation came into effect on December 5, 2022, and mandates that all SKPP issuance and validation processes be completed electronically. It replaces previous manual processes and aims to enhance efficiency in government payroll management (Pasal 32).
This regulation references several laws and regulations, including the Law on State Treasury (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004) and the Government Regulation on Budget Implementation (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013). It also outlines the need for interconnection between salary applications and the systems of PT Taspen (Persero) and PT Asabri (Persero) within one year of its enactment (Pasal 31).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The KPA is responsible for issuing the SKPP based on decisions from authorized officials for employees who are transferred or terminated (Pasal 5 ayat (1)).
The issuance and validation of SKPP must be conducted electronically using interconnected salary applications (Pasal 3).
KPA must ensure the accuracy of employee data and the validity of supporting documents before issuing SKPP (Pasal 8).
The KPPN is responsible for validating the SKPP requests based on the data and documents submitted by the KPA (Pasal 15).
All SKPP issuance and validation processes must be completed electronically, replacing previous manual processes (Pasal 32).
Full text extracted from the official PDF (58K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.05/2022 TENT ANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa dalam melaksanakan pembayaran gaji/ penghasilan bagi pegawai yang pindah atau diberhentikan, diperlukan penerbitan dan pengesahan suatu dokumen berupa surat keterangan penghentian pembayaran; b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan memberikan kemudahan dalam pembayaran gaji/penghasilan bagi pegawai yang pindah atau diberhentikan, maka penerbitan dan pengesahan surat keterangan mengenai penghentian pembayaran dapat dilakukan secara elektronik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan -- 1 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN. 2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) un tuk melaksanakan se bagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangku tan. 4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. -- 2 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 5. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggungjawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai. 6. Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat/ pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada aplikasi kepegawaian Satker. 7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 8. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 9. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara. 10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 11. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/ dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 12. Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai ASN. 13. Aplikasi Belanja Pegawai Polri Satker yang selanjutnya disebut Aplikasi BPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai anggota Polri pada Satker. 14. Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan yang selanjutnya disebut Aplikasi DPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai prajurit TNI pada Satker di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI. -- 3 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 15. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. 16. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang selanjutnya disebut PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi PNS. 17. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri. Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan: a. penerbitan SKPP pada Satker; dan b. pengesahan SKPP pada KPPN. (2) Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berlaku bagi pegawai yang meliputi: a. PNS / calon PNS Pusat; b. prajurit TNI; c. anggota Polri; dan d. PPPK Pusat. (3) Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara elektronik. BAB II PENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN PELAKSANAAN SKPP ELEKTRONIK Pasal 3 (1) Penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi. (2) Aplikasi gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi GPP /BPP /DPP; b. aplikasi gaji modul Satker; dan c. aplikasi gaji modul KPPN. (3) Aplikasi gaji modul Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan oleh: a. Satker yang belum memiliki interkoneksi antara aplikasi gaji modul Satker dengan aplikasi kepegawaian; atau b. Satker yang telah memiliki interkoneksi antara aplikasi gaji modul Satker dengan aplikasi kepegawaian. -- 4 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 4 (1) Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan secara bertahap. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB III PENERBITAN SKPP PADA SATKER Bagian Kesatu Prinsip dan Jenis SKPP Pasal 5 ( 1) Penerbitan SKPP dilakukan oleh KPA. (2) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang: a. dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya; atau b. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ( 1) SKPP se bagaimana dimaksud dalam Pas al 5 digunakan sebagai: a. dasar penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerbit SKPP; b. dasar pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerima SKPP; dan/atau c. dasar pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). (2) Pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya bagi pegawai pada Satker penerima SKPP atau pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c tidak dapat dilaksanakan apabila: a. KPA belum menerbitkan SKPP; dan b. KPPN belum melakukan pengesahan SKPP dan penonaktifan basis data pegawai pada aplikasi gaji modul KPPN. Pasal 7 ( 1) SKPP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) terdiri atas: a. SKPP pindah; atau b. SKPP pensiun/berhenti. (2) SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan bagi pegawai yang dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan KPPN pembayar. -- 5 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id (3) Penerbitan SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara kolektif. (4) SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan bagi pegawai dengan ketentuan: a. mencapai batas usia pensiun; b. meninggal dunia dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun; c. diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun; d. berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK; e. masa perjanjian kerja PPPK berakhir dan tidak diperpanjang; atau f. mengalami hal lainnya yang menyebabkan diterbitkannya surat keputusan/ surat keterangan untuk menerbitkan SKPP pensiun/berhenti. (5) SKPP pensiun/berhenti yang diterbitkan bagi pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi pegawai yang: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan sebagai tersangka tindak pidana dan telah mencapai batas usia pensiun. (6) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Proses Penerbitan SKPP Paragraf 1 Tanggung Jawab KPA dalam Penerbitan SKPP Pasal 8 (1) Dalam penerbitan SKPP, KPA bertanggungjawab atas: a. kebenaran data pegawai yang diterbitkan SKPP; b. validitas data dokumen pendukung SKPP; dan c. penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebelum diterbitkannya SKPP. (2) Kebenaran data pegawai yang diterbitkan dalam SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. data identitas pegawai; b. data penghasilan terakhir; c. data utang; dan d. data keluarga. (3) Validitas data dokumen pendukung SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. surat keputusan pensiun, surat keputusan pemberhentian, atau surat keterangan kematian, untuk penerbitan SKPP pensiun/berhenti; atau b. surat keputusan/ surat perintah mutasi pegawai, untuk penerbitan SKPP pindah. (4) Penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: -- 6 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id a. pengembalian barang milik negara; b. penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran; c. penyelesaian tun tu tan perbendaharaan/ ganti rugi; dan/atau d. penyelesaian kewajiban lainnya kepada negara. (5) Dalam hal terdapat penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum dapat diselesaikan, pegawai membuat surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban. (6) Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada KPA. (7) Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan oleh KPA sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan SKPP dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelesaian kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bukan merupakan lampiran dalam permintaan pengesahan SKPP kepada KPPN. Pasal9 (1) KPA menerbitkan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan Aplikasi GPP /BPP /DPP atau aplikasi gaji modul Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b. (2) Proses penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan perekaman a tau pemrosesan data SKPP oleh PPABP. Paragraf 2 Perekaman Data SKPP pada Aplikasi GPP/BPP/DPP dan Aplikasi Gaji Modul Satker yang Belum Memiliki Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian Pasal 10 (1) Dalam penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), PPABP melakukan pemrosesan: a. perekaman data pegawai dan data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3); b. dalam hal pegawai mempunyai kewajiban atau utang kepada negara, PPABP memastikan pencantuman data kewajiban atau utang pegawai pada lembar kedua SKPP; dan c. perubahan kedudukan pegawai: 1. menjadi pindah dalam hal pegawai diterbitkan SKPP pindah; atau 2. menjadi pensiun/berhenti/meninggal dunia dalam hal pegawai diterbitkan SKPP pensiun/berhenti. (2) Perekaman data pegawai dan data pendukung oleh PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), -- 7 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id menghasilkan data SKPP beserta data dokumen pendukung SKPP. (3) Data SKPP beserta data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan jenis SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (4) Data SKPP beserta data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA. Paragraf 3 Perekaman Data SKPP pada Aplikasi Gaji Modul Satker yang Telah Memiliki Interkoneksi dengan Aplikasi Kepegawaian Pasal 11 (1) Dalam penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), data dokumen pendukung berupa surat keputusan/ surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) direkam pada aplikasi kepegawaian Satker. (2) Tata cara perekaman data pada aplikasi kepegawaian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-rnasing kementerian negara/ lembaga. (3) Berdasarkan hasil perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PBDK melakukan pengujian kesesuaian antara data dokumen pendukung dengan dokumen surat keputusan/ surat perintah/ surat keterangan dari pejabat yang berwenang. (4) PBDK bertanggung jawab terhadap validitas hasil perekaman dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, PBDK memberikan persetujuan atas hasil perekaman pada aplikasi kepegawaian Satker. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan informasi perubahan data pegawai. (7) Informasi perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terkirim secara otomatis kepada PPABP pada aplikasi gaji modul Satker. (8) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, PBDK mengembalikan data dokumen pendukung melalui aplikasi kepegawaian Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-rnasing kementerian negara/lembaga untuk dilakukan perbaikan. Pasal 12 (1) Berdasarkan informasi perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), PPABP melakukan pemrosesan data SKPP. (2) Ketentuan pemrosesan data SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c, ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis e -- 8 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id terhadap pemrosesan data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (3) Data SKPP beserta data dokumen pendukung dari hasil pemrosesan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada KPA. Paragraf 4 Penerbitan SKPP oleh KPA Pasal 13 ( 1) Berdasarkan data SKPP dan data dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPABP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) atau Pasal 12 ayat (3), KPA melakukan pengujian kesesuaian data SKPP dengan data dokumen pendukung secara sistem. (2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, KPA melakukan persetujuan dengan menandatangani SKPP secara elektronik. (3) Setelah melakukan persetujuan dan menandatangani SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan permintaan pengesahan SKPP ke KPPN disertai pengiriman data dokumen pendukung secara sistem melalui aplikasi gaji modul Satker ke aplikasi gaji modul KPPN. (4) Dalam hal penerbitan SKPP dilakukan melalui Aplikasi GPP/BPP/DPP, KPA melakukan permintaan pengesahan SKPP yang disertai data dokumen pendukung dengan arsip data komputer ke aplikasi gaji modul KPPN. (5) Permintaan pengesahan SKPP ke KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sekaligus merupakan permintaan penonaktifan data supplier. (6) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai, KPA mengembalikan data SKPP dan data dokumen pendukung kepada PPABP secara sistem untuk dilakukan perbaikan. Pasal 14 (1) KPA dapat melimpahkan kewenangannya kepada PPK untuk menandatangani SKPP atas nama KPA dengan surat keputusan. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). BAB IV PENGESAHAN SKPP PADA KPPN DAN TINDAK LANJUT ATAS PENGESAHAN SKPP Bagian Kesatu Pengesahan SKPP pada KPPN Pasal 15 (1) Berdasarkan permintaan disertai data dokumen pengesahan pendukung SKPP yang se bagaimana -- 9 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), KPPN melakukan pengesahan SKPP. (2) Pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan menggunakan aplikasi gaji modul KPPN. (3) Dalam pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana menerima permin taan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung pada aplikasi gaji modul KPPN. (4) Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana melakukan proses penelitian dan validasi data SKPP dengan data dokumen pendukung secara sistem. (5) Penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pembayaran gaji terakhir pada aplikasi gaji modul KPPN. (6) Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, pelaksana pada seksi yang mem bidangi pencairan dana menyampaikan permintaan pengesahan SKPP yang disertai data dokumen pendukung secara sistem kepada kepala seksi yang membidangi pencairan dana. (7) Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana mengembalikan permintaan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung ke Satker penerbit SKPP secara sistem dari aplikasi gaji modul KPPN ke aplikasi gaji modul Satker/Aplikasi GPP/BPP/DPP untuk dilakukan perbaikan. Pasal 16 ( 1) Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), kepala seksi yang membidangi pencairan dana melakukan penelitian hasil validasi data SKPP dan data dokumen pendukung secara sistem pada aplikasi gaji modul KPPN. (2) Dalam hal penelitian hasil validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, kepala seksi yang membidangi pencairan dana melakukan: a. penonaktifan secara otomatis data pegawai dari basis data aplikasi gaji modul KPPN; b. pengesahan SKPP dengan menandatangani secara elektronik dan memberi keterangan pada SKPP bahwa data pegawai telah dinonaktifkan dari basis data aplikasi gaji modul KPPN; dan c. penonaktifan data supplier tipe pegawai secara sistem melalui aplikasi gaji modul KPPN. (3) Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, kepala seksi yang membidangi pencairan dana -- 10 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id mengembalikan permintaan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung secara sistem ke pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana untuk diteruskan kepada Satker penerbit SKPP untuk dilakukan perbaikan. Bagian Kedua Penyampaian dan Tindak Lanjut atas Pengesahan SKPP Paragraf 1 Penyampaian atas Pengesahan SKPP Pasal 17 ( 1) SKPP yang telah dilakukan pengesahan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), secara otomatis terkirim kepada Satker / KPPN / PT Taspen (Persero) /PT Asabri (Persero) melalui aplikasi gaji modul KPPN. (2) Dalam hal SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPP pindah, data SKPP secara otomatis terkirim kepada: a. Satker penerbit SKPP; b. Satker penerima SKPP; dan c. KPPN penerima SKPP. (3) Dalam hal SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKPP pensiun/berhenti, data SKPP secara otomatis terkirim kepada: a. Satker penerbit SKPP; dan b. PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Paragraf 2 Tindak Lanjut atas SKPP Pindah Pasal 18 Berdasarkan SKPP pindah yang telah disahkan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), PPABP pada Satker penerbit SKPP: a. mengunduh SKPP pindah; dan b. mengirimkan/ menyampaikan SKPP pindah dan data pegawai pindah ke Satker penerima SKPP pindah. Pasal 19 Berdasarkan SKPP pindah dan data pegawai pindah se bagaimana dimaksud dalam Pas al 18, PPABP Satker penerima SKPP pindah: a. mengunduh dan melakukan penelitian SKPP pindah; b. menerima dan melakukan restorasi data pegawai pindah; c. merekam dan/ a tau melakukan perubahan kode tunjangan sesuai lokasi pindah ke dalam basis data pegawai untuk: 1. tunjangan beras; 2. tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil; dan/atau 3. tunjangan Khusus Provinsi Papua; dan d. melakukan pengiriman data pegawai pindah ke KPPN. -- 11 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 20 Berdasarkan data pegawai pindah yang dikirimkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, KPPN penerima SKPP melakukan: a. penelitian dan validasi data SKPP pindah pada aplikasi gajimodulKPPN;dan b. pengaktifan data pegawai pada basis data gaji pada aplikasi gaji modul KPPN. Paragraf 3 Tindak Lanjut atas SKPP Pensiun/Berhenti Pasal 21 (1) Berdasarkan SKPP pensiun/berhenti yang telah disahkan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), PPABP pada Satker penerbit SKPP: a. mengunduh SKPP pensiun/berhenti; dan b. menyampaikan SKPP pensiun/berhenti kepada pegawai yang bersangkutan. (2) Dalam hal berdasarkan SKPP pensiun/berhenti se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdapat informasi data kewajiban atau utang kepada negara, PPABP pada Satker penerbit SKPP berkoordinasi dengan operator SAKTI dalam rangka perekaman data piutang pegawai pada aplikasi SAKTI. (3) Berdasarkan informasi data kewajiban atau utang kepada negara pada SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), operator SAKTI melakukan perekaman data piutang pegawai pada aplikasi SAKTI untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV PERCEPATAN PENERBITAN SKPP PENSIUN/BERHENTI DALAM RANGKA PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA DAN/ATAU JAMINAN HARi TUA Bagian Kesatu Penyelesaian Hak Keuangan Pegawai yang Akan Memasuki Batas Usia Pensiun Pasal 22 (1) Dalam penerbitan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, KPA wajib memastikan penyelesaian pembayaran seluruh hak keuangan pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji induk; b. kekurangan gaji; c. gaji terusan; d. uang makan; e. uang lembur; f. tunjangan kinerja; dan/ atau -- 12 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id g. hak keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Pembayaran hak keuangan untuk bulan terakhir bekerja bagi pegawai yang memasuki masa pensiun berupa uang makan, uang lembur, dan/atau tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, dan/ atau huruf f dapat dibayarkan melalui rekening bendahara pengeluaran Satker. (4) Pembayaran melalui rekening bendahara pengeluaran Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pemberian persetujuan oleh kuasa BUN. (5) Pemberian persetujuan oleh kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada seluruh Satker kementerian negara/lembaga dalam satu waktu, khusus untuk pembayaran hak keuangan bulan terakhir pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Bagian Kedua Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun/Berhenti Dalam Rangka Pembayaran Pensiun Pertama dan/ atau Jaminan Hari Tua Pasal 23 (1) Dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua, KPA menerbitkan dan menyampaikan SKPP pensiun/berhenti ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun melaksanakan tugas. (2) Ketentuan proses penerbitan SKPP pensiun/berhenti se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penerbitan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selain menerbitkan SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyiapkan data dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. data nomor induk kepegawaian (NIK); b. data nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. data rekening; dan/ atau d. data lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara sistem menjadi bagian dari proses pengiriman data SKPP pensiun/berhenti ke PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). (6) Data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan lampiran dalam permintaan pengesahan SKPP kepada KPPN. -- 13 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 24 (1) Proses pengmman data SKPP pensiun/berhenti dan data dokumen pendukung kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dilaksanakan secara elektronik dan terinterkoneksi antara aplikasi gaji modul KPPN dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT (Persero). (2) Dalam mendukung percepatan pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua bagi pegawai yang memasuki masa pensiun serta menjaga validitas data pegawai, dapat dilakukan pertukaran data antara aplikasi gaji modul KPPN dan sistem pada PT Taspen (Persero) a tau PT Asabri (Persero). Pasal 25 (1) Berdasarkan SKPP pensiun/berhenti yang telah disahkan oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), PT Taspen (Persero) atau PT Asabri Persero: a. menerima data SKPP pensiun/berhenti dan data dokumen pendukung pada sistem masing-rnasing; b. melakukan verifikasi dan penelitian data SKPP pensiun/berhenti dengan data dokumen pendukung melalui sistem rnasing-rnasing; dan c. melakukan pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua kepada pegawai yang telah memperoleh kesesuaian verifikasi dan penelitian data SKPP pensiun/berhenti dengan data dokumen pendukung. (2) Pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara langsung ke rekening pegawai. (3) Pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama bulan pegawai memasuki pensiun. (4) Tata cara pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh PT Taspen (Persero) atau PT PT Asabri (Pesero) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pembayaran pensiun dan jaminan hari tua. BAB VI RALAT ATAU PEMBATALAN SKPP Pasal 26 ( 1) SKPP yang telah disahkan oleh KPPN dapat diralat a tau dibatalkan dalam hal terdapat: a. ralat atau pembatalan surat keputusan/ surat perintah/ surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penerbitan SKPP; b. perubahan rincian penghasilan, anggota keluarga, dan/ atau utang pegawai; atau c. sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan. -- 14 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Penerbitan ralat atau pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan oleh Satker penerbit SKPP ke KPPN. (3) Dalam melakukan ralat atau pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satker penerbit SKPP menyampaikan surat permohonan ralat atau pembatalan SKPP dengan melampirkan: a. SKPP yang akan dilakukan ralat atau pembatalan; b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA; dan c. dokumen pendukung yang mengakibatkan dilakukan ralat atau pembatalan SKPP. (4) Dalam pengajuan ralat SKPP, KPA Satker menerbitkan SKPP yang telah diralat melalui aplikasi gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disertai surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Surat permohonan ralat atau pembatalan SKPP dan SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan proses penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penerbitan SKPP yang diralat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 27 (1) Berdasarkan permohonan ralat atau pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), KPPN melakukan proses pengesahan ralat atau pembatalan SKPP. (2) Ketentuan pengesahan SKPP pada KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses pengesahan ralat SKPP pada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal SKPP yang telah disahkan dilakukan permohonan pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan langkah-Iangkah sebagai berikut: a. pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana melakukan penelitian dan validasi SKPP yang akan dilakukan pembatalan; b. penelitian dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan melakukan pencocokan antara data SKPP yang telah disahkan oleh KPPN dengan dokumen pendukung; c. dalam hal penelitian dan validasi data sebagaimana dimaksud pada huruf b telah sesuai, pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana melakukan proses pengajuan pembatalan SKPP ke kepala seksi yang mem bidangi pencairan dana; d. berdasarkan proses pengajuan pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada huruf c, kepala seksi -- 15 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id yang membidangi pencairan dana melakukan persetujuan pembatalan SKPP; e. persetujuan pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada huruf d, dilakukan dengan: 1. menerbitkan surat pembatalan pengesahan SKPP; 2. mengaktifkan data pegawai pada basis data aplikasi gaji modul KPPN; dan 3. mengaktifkan data supplier pegawai sesuai ketentuan yang mengatur pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (4) Dalam hal pengajuan permohonan ralat atau pembatalan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kekurangan bayar kepada pegawai, kekurangan tersebut dapat dibayarkan setelah basis data pegawai pada Satker dan KPPN diaktifkan kembali. BAB VII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 28 Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik serta pelaksanaan pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dalam rangka perbaikan tata kelola penerbitan dan pengesahan SKPP serta pembayaran pensiun pertama dan jaminan hari tua. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 29 ( 1) Dalam kondisi tertentu, penerbitan dan pengesahan SKPP dapat dilakukan secara nonelektronik. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak terdapat basis data pembayaran gaji pada aplikasi gaji; b. terjadi gangguan interkoneksi sistem antara aplikasi gaji dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero); dan/ atau c. terjadi keadaan lain yang menyebabkan tidak dapat dijalankannya penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik. (3) Dalam hal terjadi kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyampaian SKPP ke KPPN disertai: a. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); b. surat keterangan dari PPABP yang diketahui KPA yang memuat rincian komponen gaji terakhir yang -- 16 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari KPA. (4) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal30 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerbitan dan pengesahan SKPP yang telah diajukan secara nonelektronik, diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 Proses interkoneksi antara aplikasi gaji modul KPPN dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 17 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri mi dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIJ( l,NDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1213 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum -- 18 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178 /PMK.05/2022 TENT ANG TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK A. CONTOH FORMAT SKPP 1. FORMAT SKPP PINDAH PNS/CALON PNS 2. FORMAT SKPP PINDAH KOLEKTIF PNS/CALON PNS 3. FORMAT LAMPIRAN SKPP PINDAH KOLEKTIF PNS/CALON PNS 4. FORMAT SKPP PENSIUN/BERHENTI PNS/CALON PNS/PPPK 5. FORMAT SKPP PINDAH ANGGOTA POLRI 6. FORMAT SKPP PINDAH KOLEKTIF ANGGOTA POLRI 7. FORMAT LAMPIRAN SKPP PINDAH KOLEKTIF ANGGOTA POLRI 8. FORMAT SKPP PENSIUN ANGGOTA POLRI 9. FORMAT SKPP PINDAH PRAJURIT TNI 10. FORMAT SKPP PINDAH KOLEKTIF PRAJURIT TNI 11. FORMAT LAMPIRAN SKPP PINDAH KOLEKTIF PRAJURIT TNI 12. FORMAT SKPP PENSIUN PRAJURIT TNI B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN RALAT ATAU PEMBATALAN SKPP C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK -- 19 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id A. CONTOH FORMAT SKPP 1. FORMAT SKPP PINDAH PNS/CALON PNS SURAT KETERANGAN Nomor: (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN (PINDAH) Lampiran : Kuasa Penezuna Anzearan ................. meneranzkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pezawai NIP Tempat Lahir Tanzaal Lahir Golonzan / Pangkat Jabatan Satker BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tanasal SK Nomor SK Dipindahkan sebagai Jabatan Satker SAMPAI DENGAN BULAN ..................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN: PENGHASILAN POTO NGAN Gaii Pokok IWP JP/JHT Tunianzan Istri I Suami IWP BPJS Kesehatan Tunjangan Anak BPJS Kesehatan Kel. Lain Tunjangan Umum Potongan Beras Tuniangan Beras PPh Pasal 21 Tunianzan Khusus Papua Sewa Rumah Dinas Tunianzan Struktural Utanz Kepada Negara Tunjangan Fungsional TGR Tunianaan Lainnva Potongan Lain Pembulatan Tunjangan Paiak JUMLAH POTONGAN JUMLAH KOTOR JUMLAH BERSIH PEMBAYARAN LAINNYA U ang Makan Terakhir Gaii 13 Terakhir Pembavaran THR Terakhir Tunianzan Kineria Dibavarkan Uana Muka Gaii -- 20 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id UTANG - UTANG KEPADA NEGARA Uraian Potongan Jumlah Potongan angsuran Akun Penerimaan ANGGOTA KELUARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI DAN MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA DARI PEGAWAI TERSEBUT Nama Hubungan Keluarga Tanggal Lahir Tertanggung DISAMPAIKAN KEPADA ................................... , ........................ 20 .......... 1. KPA ....... (Satker Baru) Kuasa Pengguna Anggaran 2. Sa tker asal se bagai pertinggal 3. KPPN ........ Nama NIP/NRP Data pegawai yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari database KPPN Kepala Seksi ....... KPPN ....... Nama NIP -- 21 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 2. FORMAT SKPP PINDAH KOLEKTIF PNS/CALON PNS SURAT KETERANGAN Nomor: (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN KOLEKTIF Lampiran: (PINDAH) Kuasa Penzauna Anzzaran ................. meneranzkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pezawai ..................... , dkk ( .... orang) NIP Terlampir Tempat Lahir Terlampir Tanaaal Lahir Terlampir Golongan I Panzkat Terlamnir Jabatan Terlampir Satker ····················· BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari ..................... Tanzaal SK : ····················· Nomor SK ..................... Dipindahkan ke Satker ····················· SAMPAI DENGAN BULAN .................................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN: PENGHASILAN POTO NGAN Terlampir Terlampir PEMBAYARAN LAINNY A U ang Makan Terakhir Gaji 13 Terakhir Pembavaran THR Terakhir Tunianzan Kineria Dibayarkan Uang Muka Gaji DISAMPAIKAN KEPADA ................ , ........................ 20 .......... 1. KPA ....... (Satker Baru) Kuasa Pengguna Anggaran 2. Satker asal sebagai pertinggal 3. KPPN ........ Nama NIP/NRP Data pegawai sebagaimana terlampir telah dinonaktifkan dari database KPPN. Kepala Seksi ....... KPPN ..... Nama NIP -- 22 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 3. FORMAT LAMPIRAN SKPP PINDAH KOLEKTIF PNS/CALON PNS DAFTAR GAJI PEGAWAI PEMBA YARAN : NO. URUT NAMA TANGGAL IAHIR NIP STATUS PEGAWAI GO LONGAN STS KA WIN GAJI POKOK B.ANAK TUN.UMUM PENGHASILAN T. STRUKTURAL TUNJANGAN PEMBUIATAN TUNJANGAN JUMLAH POTONGAN PENGHASIIAN BERAS KOTOR 10 LEMBARKE: POTONGAN JUMLAH KETERANGAN !URAN BPJS BPJS PAJAK SEWARUMAH JUMLAH BERSIH WAJIB KESEHATAN KESEHATAN PENGHASIIAN UIANG POTONGAN YANG PEMBAYARAN PEGAWAI KEL. LAIN POT. IAIN DIBAYARKAN UANG MUKA GAJI SISA HUT ANG DLL 11 12 13 14 15 16 JMLANAK/ TUNJ. KELUARGA TUN. K. PAPUA T. FUNGSIONAL PANGAN/BERAS PAJAK JIWA A. ISTRI/SUAMI TW. TERPENCIL T. DIPERSAMAKAN PENGHASILAN -----------------------+ -----------------------+ -----------------------+ -----------------------+ I i LEMBARINIMEMUAT: PEGAWAI+ ISTRI/SUAMI+ ANAK = JIWA KUASA PENGGUNA ANGGARAN NRP/NIP -- 23 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 4. FORMAT SKPP PENSIUN/BERHENTI PNS/CALON PNS/PPPK SURAT KETERANGAN Nomor: (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN Lampiran: IPENSIUN /BERHENTil Kuasa Penzsuna Anzzaran ................. meneranzkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pegawai NIP Tempat Lahir Tanzeal Lahir Golonzan I Panzkat Jabatan Satker BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tanzeal SK Nomor SK Diberhentikan sebagai PNS/CPNS/PPPK Terhitunz Mulai 'I'anzzal SAMPAI DENGAN BULAN .................................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN: PENGHASILAN POTO NGAN Gaii Pokok IWP JP/JHT Tunianzan lstri I Suami IWP BPJS Kesehatan Tunianzan Anak BPJS Kesehatan Kel. Lain Tunianzan Umum Potonzan Beras Tunjangan Beras PPh Pasal 21 Tunjangan Khusus Paoua Sewa Rumah Dinas Tuniangan Struktural Utanz Keoada Nezara Tunianzan Funzsional TGR Tunjangan Lainnva Potonzan Lainnva Pembulatan Tunianzan PPh Pasal 21 JUMLAH POTONGAN JUMLAH KOTOR JUMLAH BERSIH -- 24 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id UTANG - UTANG KEPADA NEGARA Uraian Potongan Jumlah Potongan Angsuran Akun Penerimaan ANGGOTA KELUARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI DAN MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA DARI PEGAWAI TERSEBUT Nama Hubungan Keluarga Tanggal Lahir Tertanggung DISAMPAIKAN KEPADA 1. PT Taspen (Persero)/ PT. ASABRI (Persero) Cabang . 2. Satker asal sebagai pertinggal 3. KPPN ..... ................ , 20 . Kuasa Pengguna Anggaran Nama NIP/NRP Data pegawai telah dinonaktifkan dari database KPPN Kepala Seksi . KPPN ..... Nama NIP -- 25 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 5. FORMAT SKPP PINDAH ANGGOTA POLRI SURAT KETERANGAN Nomor: (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN Lampiran: (PINDAH) Kuasa Penazuna Anzzaran ................. menerangkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pegawai NRP Tempat Lahir Tanaaal Lahir Golongan I Pangkat Jabatan Satker BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tanazal SK Nomor SK Dioindahkan sebagai Jabatan Satker SAMPAI DENGAN BULAN ........................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN: PENGHASILAN POTO NGAN Gaii Pokok IWP JP/JHT Tunianzan Istri I Suami IWP BPJS Kesehatan Tunianzan Anak BPJS Kesehatan Kel. Lain Tuniangan Lauk Pauk Potongan Beras Tunianaan Umum PPh Pasal 21 Tunjangan Lainnya Sewa Rumah Dinas Tuniangan Sandi Utanz Kepada Negara Tunianaan Beras Penzembalian Tunianzan Struktural TGR Tunjangan Fungsional Potongan Lain Tunianzan Papua Tunianaan Polwan Tunjangan Polmas Tuniangan Wilavah Terpencil Tunianzan Keterampilan Khusus Tunianzan Pulau Terluar Tuniangan Pajak Penghasilan Pembulatan JUMLAH POTONGAN JUMLAH KOTOR JUMLAH BERSIH PEMBAYARAN LAINNYA Uang Makan Terakhir Gaii 13 Terakhir Pembavaran THR Terakhir Tuniangan Kineria Dibavarkan Uang Muka Gaii -- 26 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id UTANG - UTANG KEPADA NEGARA Uraian Potongan Jumlah Potongan Angsuran Akun Penerimaan ANGGOTA KELUARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI DAN MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA DARI PEGAWAI TERSEBUT Nama Hubungan Keluarga Tanggal Lahir Tertanggung ISAMPAIKAN KEPADA 1. KPA (Satker Baru) 2. Satker asal sebagai pertinggal 3. KPPN . ................................ , 20 . Kuasa Pengguna Anggaran Nama NRP/NIP Data pegawai yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari database KPPN Kepala Seksi . KPPN . Nama NIP -- 27 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 6. FORMAT SKPP PINDAH KOLEKTIF ANGGOTA POLRI SURAT KETERANGAN Nomor: PENGHENTIAN (Nama Satker) PEMBAYARAN Lampiran: KOLEKTIF (PINDAH) Kuasa Penzzuna Anzaaran ................. meneranzkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pezawai ...................... , dkk ( .......... orang) NRP Terlampir Tempat Lahir Terlampir Tanzzal Lahir Terlampir Golonzan I Panzkat Terlamnir Jabatan Terlampir Satker ...................... BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari ...................... Tanzzal SK ...................... Nomor SK ...................... Dipindahkan ke Satker ...................... SAMPAI DENGAN BULAN ........................ TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN: PENGHASILAN POTO NGAN Terlarnpir Terlampir PEMBAYARAN LAINNY A Uana Makan Gaji 13 Terakhir Pembayaran THR Terakhir Tuniangan Kineria Dibavarkan Uang Muka Gaii DISAMPAIKAN KEPADA ................................... , ........................ 20 .......... 1. KPA ....... (Satker Baru) Kuasa Pengguna Anggaran ........ 2. Satker asal sebagai pertinggal 3. KPPN ........ Nama NRP/NIP Data pegawai sebagaimana terlampir telah dinonaktifkan dari database KPPN. Kepala Seksi ....... KPPN ...... Nama NIP -- 28 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 7. FORMAT LAMPIRAN SKPP PINDAH KOLEKTIF ANGGOTA POLRI DAFT AR GAJI PEGAWAI PEMBA YARAN : ,..lfil_ URUf NAMA PANGKAT NRP JABATAN NPWP PENGHASILAN JAB/ESLN GAJIPOKOK T. LAUKPAUK T. PGN/BERAS T.POLWAN T. P. TERLUAR STSKAWIN T. ISTRI/SUAMI T.UMUM T. STRUKTURAL T. POLMAS T. KHUSUS PPH JMLJIWA T. ANAK T. LAINNYA T. FUNGSIONAL T. PENCIL PEMBULATAN KDGAPOK G. BRUfO T. SANDI T. PAPUA T. TERAMPIL 4 7 -----------------------+ -----------------------+ KOTOR BPJS PPhPs. 21 10 LEMBARKE: POTONGAN JUMLAH KETERANGAN SEWARUMAH PENGEMBALIAN JUMIAH BERSIH UfANG TGR POTONGAN YANG PEMBAYARAN BPJS KEL. LAIN POT. LAINNY A DIBAYARKAN UANG MUKA GAJI SISA HUT ANG DLL II 12 13 14 15 JUMLAH P.BERAS PENGHASILAN IWP JUMLAH LEMBAR KE: -------------+ ----------------------+ -------------+ i KUASAPENGGUNAANGGARAN NRP/NIP .. LEMBARINIMEMUAT: PEGAWAI+ ISTRI/SUAMI+ ANAK = JIWA e- -- 29 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 8. FORMAT SKPP PENSIUN ANGGOTA POLRI SURAT KETERANGAN Nomor: (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN Lampiran: (PENSIUN) Kuasa Penzzuna Anzzaran ................. meneranzkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pezawai NRP Tempat Lahir Tanzzal Lahir Golonzan I Panzkat Jabatan Satker BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tanzzal SK Nomor SK Diberhentikan sebagai Anggota Polri Terhitung Mulai Tanzzal SAMPAI DENGAN BULAN ........................... TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN: PENGHASILAN POTO NGAN Gaii Pokok IWP JP/JHT Tunianzan Istri I Suami IWP BPJS Kesehatan Tunianzan Anak BPJS Kesehatan Kel. Lain Tunjangan Lauk Pauk Potonzan Beras Tuniangan Umum PPh Pasal 21 Tunianzan Lainnva Sewa Rumah Dinas Tunianzan Sandi Utang Kenada Negara Tunianzan Beras Penzembalian Tunjangan Struktural TGR Tunianzan Funzsional Potonzan Lain Tunianzan Papua Tunianzan Polwan Tuniangan Polmas Tunianzan Wilavah Terpencil Tunianaan Keterampilan Khusus Tunianzan Pulau Terluar Tunjangan Paiak Penghasilan Pembulatan JUMLAH POTONGAN JUMLAH KOTOR JUMLAH BERSIH -- 30 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id UTANG - UTANG KEPADA NEGARA Uraian Potongan Jumlah Potongan Angsuran Akun Penerimaan ANGGOTA KELUARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI DAN MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA DARI PEGAWAI TERSEBUT Nama Hubungan Keluarga Tanggal Lahir Tertanggung DISAMPAIKAN KEPADA 1. PT. ASABRI (Persero) Cabang . 2. Satker asal sebagai pertinggal 3. KPPN . .................... , 20 . Kuasa Pengguna Anggaran Nama NRP/NIP Data pegawai telah dinonaktifkan dari database KPPN Kepala Seksi . KPPN . Nama NIP -- 31 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 9. FORMAT SKPP PINDAH PRAJURIT TNI SURAT KETERANGAN Nomor: (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN (PINDAH) Lampiran: Kuasa Penzzuna Anzzaran ................. meneranzkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pegawai NRP Ternpat Lahir Tanzaal Lahir Golongan I Pangkat Jabatan Satker BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tanzaal SK Nomor SK Dipindahkan sebazai Jabatan Satker SAMPAI DENGAN BULAN .................. TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN: PENGHASILAN POTO NGAN Gaji Pokok IWP JP/JHT Tuniangan Istri I Suami IWP BPJS Kesehatan Tunianzan Anak BPJS Kesehatan Kel. Lain Tunianzan Umum Potonzan Beras Tunianzan Beras PPh Pasal 21 Tunjangan Sandi/Kompensasi Sewa Rumah Dinas Tuniangan Struktural Utang Kepada Negara Tunianzan Funzsional Penzembalian Tunjangan Kowan TGR Tuniangan Babinsa Potongan Lain Tunianzan Papua Tuniangan Pencil Tuniangan P. Terluar /Perbatasan Tunianzan Keterampilan Khusus Tunianzan Lainnva Tunjangan Paiak Penzhasilan Pembulatan JUMLAH POTONGAN JUMLAH KOTOR JUMLAH BERSIH PEMBAYARAN LAINNYA Uang Makan Terakhir Gaii 13 Terakhir Pembavaran THR Terakhir Tunjangan Kineria Dibavarkan Uanz Muka Gaii -- 32 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id UTANG - UTANG KEPADA NEGARA Uraian Potongan Jumlah Potongan Angsuran Akun Penerimaan ANGGOTA KELUARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI DAN MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA DARI PEGAWAI TERSEBUT Nama Hubungan Keluarga Tanggal Lahir Tertanggung DISAMPAIKAN KEPADA 1. KPA ....... (Satker Baru) 2. Satker asal sebagai pertinggal 3. KPPN ........ ................................... , 20 . Kuasa Pengguna Anggaran Nama NRP/NIP Data pegawai yang bersangku tan telah dinonaktifkan dari database KPPN Kepala Seksi . KPPN ...... Nama NIP -- 33 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 10. FORMAT SKPP PINDAH KOLEKTIF PRAJURIT TNI SURAT KETERANGAN Nomor: (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN KOLEKTIF Lampiran: (PINDAH) Kuasa Penzauna Anzsaran ................. meneranzkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pegawai ..................... , dkk (. ... orang) NRP Terlampir Tempat Lahir Terlampir Tanaaal Lahir Terlampir Golonzan I Panakat Terlampir Jabatan Terlampir Satker ..................... BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari ····················· Tanzeal SK ····················· Nomor SK ..................... Dipindahkan ke Satker ····················· SAMPAI DENGAN BULAN .................................... TELAH DIBA YARKAN GAJI DENGAN RINCIAN: PENGHASILAN POTO NGAN Terlampir Terlampir PEMBAYARAN LAINNY A U ang Makan Terakhir Gaii 13 Terakhir Pembavaran THR Terakhir Tunianzan Kineria Dibavarkan Uanz Muka Gaii DISAMPAIKAN KEPADA ........................... , ........................ 20 .......... 1. KPA ....... (Satker Baru) Kuasa Pengguna Anggaran ........ 2. Satker asal se bagai pertinggal 3. KPPN ........ Nama NRP/NIP Data pegawai sebagaimana terlampir telah dinonaktifkan dari database KPPN. Kepala Seksi ........ KPPN ..... Nama NIP -- 34 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 11. FORMAT LAMPIRAN SKPP PINDAH KOLEKTIF PRAJURIT TNI DAFTAR GAJI PEGAWAI PE.MBA Y ARAN : NO. URUT NAMA PANGKAT NRP JABATAN NPWP 2 PENGHASILAN JAB/ESLN GAJIPOKOK T. STRUKTURAL T. PGN/BERAS T. PAPUA T. LAINNYA STSKAWIN T. ISTRI/SUAMI T. FUNGSIONAL T.KOWAN T.PENCIL TPP JMLJIWA T.ANAK T.UMUM T. SANDVKOMP T. P. TERLUAR T. PPh KDGAPOK G.BRUTO T. BABINSA T. TERAMPIL PEMBULATAN 4 6 -----------------------+ -----------------------+ JUMLAH KOTOR P. BERAS P. BPJS P. BPJS LAIN 10 LE.MBARKE: POTONGAN JUMLAH KE TERANGAN SEWARUMAH PENGE.MBALIAN JUMLAH BERSIHGAJI UT ANG TGR POTONGAN LAUKPAUK PE.MBA YARAN PPhPs21 POT. LAINNY A ---------------+ UANG MUKA GA.TI JUMLAH SISA HUTANG, DLL DIBAYARKAN 11 12 13 14 15 PENGHASILAN IWP JUMLAH LE.MBAR KE : -------------+ ----------------------+ -------------+ 1 KUASA PENGGUNA ANGGARAN NRP/NIP. LEMBAR INI MEMUAT: PEGAWAI + ISTRI/SUAMI + ANAK = .TIWA e -- 35 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id 12. FORMAT SKPP PENSIUN PRAJURIT TNI SURAT KETERANGAN Nomor: (Nama Satker) PENGHENTIAN PEMBAYARAN (PENSION) Lampiran : Kuasa Penaauna Anszaran ................. meneranzkan bahwa: IDENTITAS PEGAWAI Nama Pegawai NRP Ternpat Lahir Tanzaal Lahir Golongan / Pangkat Jabatan Satker BERDASAR SURAT KEPUTUSAN SK Dari Tanzaal SK Nomor SK Diberhentikan sebagai Prajurit TNI Terhitung Mulai Tanazal SAMPAI DENGAN BULAN .................. TELAH DIBAYARKAN GAJI DENGAN RINCIAN: PENGHASILAN POTO NGAN Gaii Pokok IWP JP/JHT Tunianzan lstri I Suami IWP BPJS Kesehatan Tunjangan Anak BPJS Kesehatan Kel. Lain Tunjangan Umum Potongan Beras Tunianzan Beras PPh Pasal 21 Tunianzan Sandi/Kompensasi Sewa Rumah Dinas Tunianzan Struktural Utanz Kepada Negara Tunjangan Fungsional Penzern balian Tunianzan Kowan TGR Tunianzan Babinsa Potonzan Lain Tunjangan Papua Tuniangan Pencil Tunianzan P. Terluar /Perbatasan Tunianzan Keterampilan Khusus Tunianzan Lainnva Tunjangan Paiak Penghasilan Pembulatan JUMLAH POTONGAN JUMLAH KOTOR JUMLAH BERSIH -- 36 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id UTANG - UTANG KEPADA NEGARA Uraian Potongan Jumlah Potongan Angsuran Akun Penerimaan ANGGOTA KELUARGA YANG TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI DAN MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA DARI PEGAWAI TERSEBUT Nama Hubungan Keluarga Tanggal Lahir Tertanggung DISAMPAIKAN KEPADA 1. PT. ASABRI (Persero) Cabang . 2. Satker asal sebagai pertinggal 3. KPPN . ........................ , 20 . Kuasa Pengguna Anggaran . Nama NRP/NIP Data pegawai telah dinonaktifkan dari database KPPN Kepala Seksi. ..... KPPN . Nama NIP -- 37 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN RALAT ATAU PEMBATALAN SKPP -----------------------------------------KO P SURAT- . ---------------------------------------- Nomor Sifat Lampiran Hal .................... (1) Seger a .................... (3) Permohonan Ralat/Pembatalan* SKPP .............................. (2) Yth. Kepala KPPN (4) Di ............................. (5) Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor ....... /PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik, dengan ini kami mengajukan permohonan ralat/pembatalan* SKPP sebagai berikut: Jenis SKPP (6) Nomor SKPP (7) Tanggal SKPP (8) Nama Pegawai (9) NIP/NRP (10) Nama dan Kode Satker (11) Alasan dilakukan ralat/pembatalan* SKPP : ........................................................................................................... (12) Bersama ini kami lampirkan data pendukung yaitu sebagai berikut: 1. SKPP yang akan dilakukan ralat/pembatalan*; 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); dan 3. Dokumen pendukung berupa (13) nomor (14). Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara/i kami ucapkan terima kasih. Kuasa Pengguna Anggaran Satker (15) ....................................... (16) NIP/ NRP ( 1 7) *coret salah satu -- 38 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN RALAT /PEMBATALAN SKPP No Uraian (1) Diisi dengan nomor surat permohonan (2) Diisi dengan lokasi, tanggal, bulan, tahun surat permohonan (3) Diisi denzan iurnlah lampiran surat permohonan (4) Diisi dengan nama KPPN mitra Satker (5) Diisi dengan alamat KPPN mitra Satker (6) Diisi dengan jenis SKPP : - SKPP pindah, atau - SKPP pensiun/berhenti (7) Diisi dengan Nomor SKPP yang akan dilakukan ralat/pembatalan (8) Diisi dengan tanzzal SKPP yang akan dilakukan ralat/ pembatalan (9) Diisi dengan nama pegawai (10) Diisi denzan NIP I NRP (11) Diisi denzan nama dan kode Satker ( 12) Diisi dengan alasan ralat/pembatalan SKPP antara lain: - terdapat ralat/pembatalan surat keputusan/surat perintah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penerbitan SKPP, - perubahan rincian penghasilan atau utang pegawai, dan/ atau - sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga perlu dilakukan ralat/pembatalan SKPP. (13) Diisi dengan jenis dokumen pendukung yang mengakibatkan dilakukan ralat atau pembatalan SKPP, misalkan SK Pensiun, SK Mutasi dll (14) Diisi dengan nomor dokumen pendukunz (15) Diisi dengan nama Satker (16) Diisi dengan nama KPA Satker (17) Diisi denzan NIP I NRP KPA Satker -- 39 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK -----------------------------------------KOP SURAT------------------------------------------ SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertandatangan dibawah ini: Nama : (1) NIP /NRP : (2) Jabatan : (3) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Kami bertanggung jawab penuh atas keabsahan, keaslian, serta kebenaran formal dan material terkait ...... (4) yang meliputi kebenaran data pegawai yang diterbitkan SKPP, validitas data dokumen pendukung SKPP, dan penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara. 2. Apabila dikemudian hari terdapat kerugian negara karena ketidakbenaran data pembayaran gaji dan/ a tau penerbitan SKPP terse but mengakibatkan kelebihan/keterlanjuran pembayaran (kerugian negara), kami bersedia dan bertanggung jawab secara mutlak untuk menyetor kerugian negara terse but ke Kas Negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya . .......... , (5) Kuasa Pengguna Anggaran Satker (6) / ....................................... (7) NIP /NRP (8) -- 40 of 41 -- jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK No Uraian Isian ( 1) Diisi dengan nama KPA (2) Diisi dengan NIP/NRP KPA (3) Diisi dengan KPA Satker (4) Diisi dengan ralat SKPP / pembatalan SKPP / penerbitan SKPP non elektronik (5) Diisi dengan tempat dan tanzzal (6) Diisi denaan nama Satker (7) Diisi dengan nama KPA (8) Diisi dengan NIP/ NRP KPA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengari aslinya Kepala Biro Umum u.b�� ...... -- 41 of 41 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 178/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation mandates the interconnection between salary applications and the systems of PT Taspen (Persero) and PT Asabri (Persero) within one year of its enactment (Pasal 31).