No. 177 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for the examination of preliminary evidence in tax-related criminal offenses in Indonesia. It aims to provide legal certainty in the implementation of these examinations, replacing the previous regulation from 2014.
This regulation affects individuals and entities involved in taxation, including taxpayers, tax collectors, and tax officers. It is relevant to all sectors engaged in taxable activities within Indonesia.
- Pasal 2 outlines that the Director General of Taxes has the authority to conduct preliminary evidence examinations against individuals or entities suspected of tax-related criminal offenses. - Pasal 3 specifies that these examinations are based on intelligence activities or other analyses of received information, data, reports, and complaints. - Pasal 4 states that examinations can cover any tax period, whether or not tax assessments have been issued. - Pasal 8 details the obligations of the preliminary evidence examiner, including notifying the taxpayer and maintaining confidentiality. - Pasal 20 allows taxpayers to voluntarily disclose inaccuracies in their tax reporting before criminal investigations are initiated, which may mitigate penalties.
- Bukti Permulaan (Preliminary Evidence): Evidence indicating a strong suspicion of a tax-related crime. - Pemeriksa Bukti Permulaan (Preliminary Evidence Examiner): A civil servant authorized to conduct these examinations. - Wajib Pajak (Taxpayer): Individuals or entities with tax obligations.
This regulation is effective immediately upon its issuance and replaces the previous regulation No. 239/PMK.03/2014.
The regulation interacts with various laws, including the General Taxation Law (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) and the Law on Tax Collection through Coercive Letters (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997). It also references the need for compliance with the provisions of the Criminal Code regarding tax offenses.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 grants the Director General of Taxes the authority to conduct preliminary evidence examinations against individuals or entities suspected of tax-related crimes.
Pasal 3 mandates that examinations are based on intelligence activities or analyses of information, data, reports, and complaints received by the Directorate General of Taxes.
Pasal 4 allows examinations to cover any tax period, regardless of whether tax assessments have been issued.
Pasal 20 permits taxpayers to voluntarily disclose inaccuracies in their tax reporting before criminal investigations commence, potentially reducing penalties.
Pasal 8 outlines the obligations of preliminary evidence examiners, including notifying taxpayers and maintaining confidentiality during the examination process.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NO MOR 177/PMK.03/2022
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSMN BUKTI PERMULMN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a.. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
di bidang perpajakan, perlu dilakukan penggantian
terhadap Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 239/PMK.03/2014 tentangTata Cara Pemeriksaan
Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti
Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Re·publik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang NomorJ
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 67 --
Menetapkan
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI
BIDANG PERPAJAKAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
3. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
4. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
5. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk
Kepentingan Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 9
Tahun 201 7 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Menjadi Undang-Undang.
6. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan
yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,
Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses
Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 67 --
7. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
8. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau
bukti berupa keterangan, tulisan, a tau benda yang dapat
memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang
atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
9. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan.
10. Pemeriksa Bukti Permulaan adalah pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diberi wewenang untuk melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
11. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang
selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.
12. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
13. Informasi adalah keterangan yang disampaikan secara
lisan atau tertulis, baik dalam bentuk elektronik maupun
bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan
dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti
Permulaan.
14. Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang
bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau
catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan
elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk
mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan.
15. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic maiij, telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau
perforasi.
16. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh
orang atau institusi karena hak dan/ atau kewajiban
berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada
pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik
maupun bukan elektronik, mengenai dugaan telah a/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 67 --
sedang atau akan terjadinya Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan.
17. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan
oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang
berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan
elektronik, untuk menindak menurut hukum orang
pribadi atau badan yang diduga telah melakukan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan.
18. Peristiwa Pidana adalah peristiwa yang mengandung
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
19. Bahan Bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan,
informasi, data, dan/ atau benda lainnya, yang dapat
digunakan untuk menemukan Bukti Permulaan.
20. Unit Pelaksana Penegakan Hukum adalah unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai
wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan
hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
21. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek
pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
22. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat
perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka
mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan
telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
23. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan
adalah perubahan atas Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang telah diterbitkan.
24. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel
pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak
dan/ atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data
dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda
lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai
tempat atau alat untuk menyimpan Bahan Bukti.
25. Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah
dokumentasi yang dibuat oleh Pemeriksa Bukti Permulaan
mengenai prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan yang
ditempuh, Bahan Bukti yang dikumpulkan, analisis
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan simpulan yang
diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
26. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan
yang disusun oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang
mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan
tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
27. Laporan Kejadian adalah laporan tertulis ten tang adanya
Peristiwa Pidana yang terdapat Bukti Permulaan sebagai
dasar dilakukan Penyidikan.
28. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh Menteri. /
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 67 --
29. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan
adalah informasi yang memuat hasil Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang disampaikan kepada orang pribadi atau
badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang keuangan negara.
BAB II
KEWENANGAN, DASAR, LINGKUP, JENIS, DAN JANGKA
WAKTU PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap orang pribadi
atau badan yang diduga melakukan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti
Permulaan yang menerima Surat Perintah Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebelum Penyidikan.
(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditindaklanjuti
Penyidikan dalam hal Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri mengungkapkan dengan pernyataan tertulis
mengenai ketidakbenaran perbuatannya disertai
pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang
terutang beserta sanksi administratif sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Pasal 3
(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan pengembangan dan
analisis melalui:
a. kegiatan intelijen; atau
b. kegiatan lain.
(2) Pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
terhadap Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang
diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan hasil
laporan berupa lembar informasi intelijen perpajakan.
(3) Pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
melalui kegiatan pengawasan, Pemeriksaan,
pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau
pengembangan Penyidikan, dengan hasil berupa Laporan
yang memuat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Laporan hasil pengembangan dan analisis melalui
kegiatan intelijen berupa lembar informasi intelijen
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilakukan penelaahan.
(5) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untu~/
menentukan: / ·
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 67 --
a. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal
terdapat dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
b. tidak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam hal tidak terdapat
dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; atau
c. dilakukan Penyidikan tanpa Pemeriksaan Bukti
Permulaan, dalam hal Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan diketahui seketika.
(6) Dalam pelaksanaan penelaahan terhadap Laporan hasil
pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
pengayaan data intelijen perpajakan.
(7) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(6) dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli.
Pasal 4
(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan atas masa pajak, bagian tahun
pajak, atau tahun pajak baik yang belum maupun telah
diterbitkan surat ketetapan pajak.
(2) Dalam hal telah diterbitkan surat ketetapan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan Bukti
Permulaan dapat dilakukan atas data yang memuat
dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan selain yang
termuat dalam surat ketetapan pajak.
(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan apabila belum melampaui
daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 5
(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilakukan secara:
a. terbuka; atau
b. tertutup.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap dugaan Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didahului
dengan penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan
Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
tidak dengan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(5) Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan Pemeriksaan
Bukti Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dengan pertimbangan risiko
perolehan Bahan Bukti dan/ atau pemulihan keru7
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 67 --
pada pendapatan negara dan selanjutnya dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.
Pasal 6
( 1) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat
pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa
Bukti Permulaan.
(3) Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan belum dapat
diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan
dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka
waktu kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti
Permulaan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak paling
lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (2).
(5) Surat pemberitahuan atas perpanjangan jangka waktu
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada orang pribadi atau
badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
secara terbuka.
(6) Direktur Jenderal Pajak mempertimbangkan permohonan
perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan memperhatikan:
a. daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. perkembangan penyelesaian Pemeriksaan Bukti
Permulaan; dan/ atau
c. jangka waktu penyelesaian permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
BAB III
KETENTUAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pasal 7
( 1) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memenuhi:
a. kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan;
b. ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti
Permulaan; dan
c. ketentuan pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Kualifikasi Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a merupakan kualifikasi
bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkung/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 67 --
Direktorat Jenderal Pajak yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan
Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
b. mendapat pelatihan teknis yang cukup sebagai
Pemeriksa Bukti Permulaan.
(3) Ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
sebagai berikut:
a. melakukan persiapan yang baik;
b. mempertimbangkan daluwarsa penuntutan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan;
c. melakukan kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan di
kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/ atau tern pat
lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Bukti
Permulaan;
d. melakukan kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan
dalam jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan;
e. mendokumentasikan dalam Kertas Kerja
Pemeriksaan Bukti Permulaan;
f. membuat simpulan Pemeriksaan Bukti Permulaan
berdasarkan pada Bahan Bukti yang sah; dan
g. dilakukan pengawasan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Ketentuan pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
sebagai berikut:
a. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disusun
berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti
Permulaan; dan
b. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan
tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK DALAM
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pasal 8
(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Pemeriksa Bukti Permulaan harus memenuhi kewajiban
sebagai berikut:
a. menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan
Bukti Permulaan, surat pemberitahuan Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan,
surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan Bukti Permulaan, pemberitahuan
tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau
pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan
Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan
yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b. memperlihatkan kartu tanda pengenal Pemeriksa
Bukti Permulaan, jika diminta oleh orang pribadi atau
badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permul/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 67 --
c. memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Perubahan, jika diminta oleh orang
pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan;
d. mengembalikan Bahan Bukti yang tel~h diperoleh
melalui pem1nJaman ketika Pemeriksaan Bukti
Permulaan telah selesai dilaksanakan;
e. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak
atas segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya dalam rangka Pemeriksaan
Bukti Permulaan; dan
f. mengamankan Bahan Bukti yang ditemukan dalam
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Kewajiban Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d dikecualikan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan
secara tertutup.
(3) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
·Penieriksa Bukti Permulaan berwenang:
a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
b. mengakses dan/ atau mengunduh data, informasi,
dan bukti yang dikelola secara elektronik;
c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan
tertentu, barang bergerak dan/atau tidak bergerak
yang diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,
dokumen lain, uang, dan/ atau barang yang dapat
memberi petunjuk tentang penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak;
d. melakukan Penyegelan tempat atau ruangan tertentu
serta barang bergerak dan/ atau barang tidak
bergerak;
e. meminta keterangan dan/ atau bukti yang diperlukan
dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan,
dan dituangkan dalam berita acara permintaan
keterangan; dan
g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam
rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup,
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dengan tetap menjaga kerahasiaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 9 of 67 --
(5) Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan:
a. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti
Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa
tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak,
dan/ atau barang tidak bergerak yang diduga atau
patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan
Bukti;
b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti
Permulaan untuk mengakses dan/ atau mengunduh
Data Elektronik;
c. memperlihatkan dan/ a tau meminjamkan Bahan
Bukti kepada Pemeriksa Bukti Permulaan;
d. memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis
kepada Pemeriksa Bukti Permulaan; dan
e. memberikan bantuan kepada Pemeriksa Bukti
Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
(6) Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikecualikan dalam Pemeriksaan Bukti
Permulaan secara tertutup.
(7) Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan:
a. meminta Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan
surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
surat pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan
Bukti Permulaan Perubahan, surat pemberitahuan
perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti
Permulaan, Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti
Permulaan, pemberitahuan tindak lanjut
Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau pemberitahuan
perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti
Permulaan;
b. melihat kartu tanda pengenal Pemeriksa Bukti
Permulaan;
c. melihat Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Perubahan; dan
d. menerima kembali Bahan Bukti yang telah dipinjam
ketika Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai
dilaksanakan.
(8) Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dikecualikan dalam Pemeriksaan Bukti
Permulaan secara tertutup.
(9) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan koordinasi
dengan aparat penegak hukum lainnya.
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 67 --
BABV
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Pasal 9
(1) Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi
dasar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh
Pemeriksa Bukti Permulaan.
(2) Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
perubahan dengan menerbitkan Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan dalam hal
terdapat:
a. perubahan Unit Pelaksana Penegakan Hukum;
b. perubahan Pemeriksa Bukti Permulaan; dan/ atau
c. kesalahan administrasi.
(3) Perubahan Unit Pelaksana Penegakan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan
efektivitas, efisiensi, atau perubahan struktur organisasi.
(4) Perubahan Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan efektivitas,
efisiensi, atau perubahan struktur organisasi.
(5) Dasar pertimbangan perubahan Unit Pelaksana
Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan perubahan Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara transparan dan
akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-
undangan.
(6) Kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi kesalahan penulisan identitas orang
pribadi atau badan dan/ atau elemen data lain dalam Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang
perubahannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(7) Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Untuk membantu tugas Pemeriksa Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak dapat menunjuk pihak lain yang terdiri
atas:
a. pegawai Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
b. tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak,
yang memiliki keahlian dan/atau kompetensi tertentu.
(2) Penunjukan pihak lain untuk membantu tugas Pemeriksa
Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan surat tugas dari Direktur J endera~
Pajak. · /
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 67 --
BAB VI
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA DAN
TERTUTUP
Pasal 11
(1) Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka yang
dilakukan terhadap orang pribadi disampaikan secara
langsung kepada orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau keluarga yang telah
dewasa.
(2) Surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka yang
dilakukan terhadap badan disampaikan oleh Pemeriksa
Bukti Permulaan secara langsung kepada wakil atau
pegawai dari badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
(3) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat disampaikan secara
langsung kepada orang pribadi atau badan, penyampaian
dapat dilakukan:
a. melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat;
b. melalui faksimile; atau
c. secara elektronik.
(4) Dalam hal diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2), Pemeriksa Bukti Permulaan
menyampaikan surat pemberitahuan Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan kepada orang
pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan secara terbuka.
Pasal 12
Ketentuan mengenai penyampaian surat pemberitahuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (3) berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penyampaian surat
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan
surat pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4).
Pasal 13
Surat pemberitahuan:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (2);
b. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4); dan
c. perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5),
/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 67 --
dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C, Lampiran huruf D, dan Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 14
( 1) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat langsung
melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
menggunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) setelah surat pemberitahuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan.
(2) Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a
menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara
penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3). Dalam hal orang pribadi atau badan menolak untuk
menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan
Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara
penolakan penandatanganan.
(4) Berdasarkan berita acara penolakan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau
berita acara penolakan penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Bukti Permulaan
mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
dilakukan Penyidikan terhadap orang pribadi atau badan
tersebut, dalam hal ditemukan Bukti Permulaan atas
dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Pasal 15
( 1) Untuk memperoleh Bahan Bukti dalam Pemeriksaan Bukti
Permulaan:
a. Pemeriksa Bukti Permulaan; atau
b. Pemeriksa Bukti Permulaan bersama-sama dengan
pihak lain yang diberi tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2),
dapat memasuki dan/ atau memeriksa tempat atau
ruangan tertentu, barang bergerak, dan/ atau barang tidak
bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan Bahan Bukti.
(2) Dalam hal Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) telah ditemukan, Pemeriksa Bukti Permulaan segera
meminjam Bahan Bukti dan membuat tanda terima serta
memeriksa Bahan Bukti tersebut.
(3) Dalam hal belum diperoleh Bahan Bukti pada saat
pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Bukti Permulaan dapat
meminjam Bahan Bukti dengan surat peminjaman.
(4) Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan harus menyerahkan Bahan Bukti yang
diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Pemeriksa Bukti Permulaan paling lama 14 (empat be!/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 67 --
hari kalender setelah tanggal pengiriman surat
peminjaman.
(5) Pemeriksa Bukti Permulaan harus membuat tanda terima
atas setiap Bahan Bukti yang diperoleh sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memenuhi
permintaan Bahan Bukti dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan telah
ditemukannya Bukti Permulaan atas dugaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan, Pemeriksa Bukti Permulaan
dapat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk dilakukan Penyidikan terhadap orang pribadi atau
badan tersebut.
Pasal 16
(1) Untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti,
dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan:
a. Pemeriksa Bukti Permulaan; atau
b. Pemeriksa Bukti Permulaan bersama-sama dengan
pihak lain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2),
dapat melakukan kegiatan penanganan Data Elektronik,
unduhan Data Elektronik, dan/ atau bukti elektronik.
(2) Kegiatan penanganan Data Elektronik, unduhan Data
Elektronik, dan/ atau bukti elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memperhatikan
kelancaran layanan publik dan integritas atau keutuhan
data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 17
(1) Untuk memperoleh atau mengamankan Bahan Bukti
dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat melakukan Penyegelan.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilakukan dalam hal:
a. Pemeriksa Bukti Permulaan tidak diberi atau tidak
mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/ atau
memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak, dan/ atau barang tidak bergerak yang
diduga atau patut diduga digunakan untuk
menyimpan Bahan Bukti;
b. orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak meminjamkan
Bahan Bukti yang diminta oleh Pemeriksa Bukti
Permulaan; atau
c. terdapat keadaan selain keadaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, sehingga
Pemeriksa Bukti Permulaan memerlukan upaya
Penyegelan.
(3) Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Penyegela.n
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disaksikan
paling sedikit 2 (dua) orang saksi selain anggota Pemerik/sa
Bukti Permulaan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 67 --
(4) Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
pelaksanaan Penyegelan.
(5) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menolak menandatangani berita acara Penyegelan,
Pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang
penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan.
(6) Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat membuka segel dalam hal:
a. orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan telah memberi
kesempatan untuk memasuki dan/ atau memeriksa
tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak,
dan/ atau barang tidak bergerak yang disegel;
b. orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan bersedia
meminjamkan dan/ atau memberikan akses untuk
memperoleh Bahan Bukti yang diminta oleh
Pemeriksa Bukti Permulaan;
c. berdasarkan pertimbangan Pemeriksa Bukti
Permulaan, Penyegelan tidak diperlukan lagi;
dan/atau
d. terdapat permintaan pembukaan segel dari penyidik
yang sedang melakukan Penyidikan.
(7) Pemeriksa Bukti Permulaan membuka segel sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dengan disaksikan paling sedikit
2 (dua) orang saksi selain anggota Pemeriksa Bukti
Permulaan dan membuat berita acara pembukaan segel.
(8) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
menolak menandatangani berita acara pembukaan segel,
Pemeriksa Bukti Permulaan membuat catatan tentang
penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
(9) Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta bantuan
pengamanan atau meminta sebagai saksi kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ a tau instansi
atau unsur pemerintah daerah setempat dalam rangka
Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan/ atau pembukaan segel sebagaimana dimaksud pada
ayat (7).
(10) Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan
Penyegelan rusak atau hilang, Pemeriksa Bukti Permulaan
membuat berita acara mengenai kerusakan atau
kehilangan tersebut dan melaporkan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sehubungan dengan tindak
pidana terkait Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 18
(1) Untuk memperoleh dan memperkuat Bahan Bukti dalam
pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa
Bukti Permulaan dapat meminta keterangan dan/ atau
bukti kepada:
a. pihak lain yang mempunyai hubungan dengan orang
pribadi atau badan, termasuk namun tidak terbatas
pada pegawai, pelanggan, atau pemasok; dan/ atau
/-jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 67 --
b. pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/atau
kompetensinya, termasuk namun tidak terbatas pada
penyediajasa keuangan, akuntan publik, notaris, dan
konsultan.
(2) Pemeriksa Bukti Permulaan meminta keterangan
dan/ atau bukti kepada pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didahului dengan surat panggilan.
(3) Dalam hal perlu dan mendesak, Pemeriksa Bukti
Permulaan dapat meminta keterangan dan/ atau bukti
kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) secara
langsung dan segera disampaikan surat panggilan.
(4) Permintaan keterangan dan/ atau bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis atau
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meminta keterangan dan/ atau bukti di kantor
Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain dengan alasan
yang patut' dan wajar.
(6) Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan meminta
keterangan dan/ atau bukti kepada pihak lain dan/ atau
pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak
lain dan/ a tau pihak ketiga wajib memberikan keterangan
dan/ atau bukti yang diminta oleh Pemeriksa Bukti
Permulaan.
(7) Terhadap pihak lain dan/ atau pihak ketiga sebagaimana
dimaksud ayat ( 1) yang dengan sengaja tidak memberikan
keterangan dan/ a tau bukti a tau memberikan keterangan
dan/ atau bukti namun tidak benar, Pemeriksa Bukti
Permulaan dapat mengusulkan kepada Direktur J enderal
Pajak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(8) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan
secara tertutup, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat
meminta keterangan dan/ atau bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dengan tetap menjaga kerahasiaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(9) Pemeriksa Bukti Permulaan membuat berita acara
permintaan keterangan dan/atau bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8).
(10) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (8) dilakukan dengan menyampaikan surat
panggilan untuk memberikan keterangan dan/ atau bukti.
(11) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
se·suai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Pemeriksa Bukti Permulaan menyampaikan
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan
kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
berdasarkan Bahan Bukti yang diperoleh.
(2) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pal/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 67 --
lama 1 (satu) bulan terhitung sebelum jangka waktu
Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir.
(3) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil
Pemeriksaan Bukti Permulaan setelah dilakukan
klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan
negara kepada Wajib Pajak.
(4) Klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan
negara kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didahului dengan penyampaian surat panggilan
paling lama 2 (dua) bulan terhitung sebelum jangka waktu
Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir.
(5) Dalam hal diberikan perpanjangan jangka waktu
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4), Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Bukti Permulaan disampaikan paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sebelum jangka waktu perpanjangan
Pemeriksaan Bukti Permulaan berakhir.
(6) Dalam hal diberikan perpanjangan jangka waktu
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4), surat pemberitahuan perpanjangan
jangka waktu Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan
kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebelum
terpenuhinya jangka waktu penyampaian Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(7) Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan surat panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
dan Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan, dengan kemauan sendiri dapat
mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai
ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat
(1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya
Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum
melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas perbuatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1)
huruf c atau huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan baik yang berdiri sendiri atau
berkaitan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpaj7
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 67 --
sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf
c dan huruf d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l)yaitu suratyang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, meliputi:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan;
b. Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan; dan
c. Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan
Bangunan.
(4) Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus:
a. menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran
perbuatannya secara tertulis dan
menandatanganinya serta tidak dapat dikuasakan;
dan
b. melampirkan:
1. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah
pajak yang terutang;
2. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran
Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan
pembayaran jumlah pajak yang terutang; dan
3. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran
Pajak sebagai bukti pelunasan sanksi
administratif berupa denda sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3a) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
(5) Pembayaran jumlah pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2 dan pembayaran
sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b angka 3 merupakan pemulihan
kerugian pada pendapatan negara.
(6) Pengungkapan mengenai ketidakbenaran perbuatan yang
dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(7) Dalam hal penyampaian secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan,
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disampaikan
secara langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat objek pa~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 67 --
(8)
(9)
(1)
(2)
(3)
diadministrasikan, serta ditembuskan kepada kepala Unit
Pelaksana Penegakan Hukum.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya apabila jumlah
pembayaran pengungkapan ketidakbenaran perbuatan
sama dengan atau lebih besar dari jumlah pajak yang
terutang menurut hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang telah
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diberitahukan kepada Wajib Pajak
yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara
terbuka.
Pasal 21
Pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan adanya
dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Pemeriksaan
ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilanjutkan jika:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena:
1. tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
2. peristiwa bukan merupakan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan; atau
3. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
b. Penyidikan dihentikan:
1. karena tid~ terdapat cukup bukti;
2. karena peristiwa bukan merupakan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan;. atau
3. demi hukum karena terhadap perkara yang
sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
(nebis in idem) atau tersangka meninggal dunia;
atau
c. terdapat putusan pengadilan atas Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum dan salinan putusan
pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihentikan jika:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena
Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal
ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan
sebenarnya;
b. Penyidikan dihentikan karena:
1. Wajib Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
/jdih.kemenkeu.go.id
8
-- 19 of 67 --
2. Wajib Pajak atau tersangka melakukan
pelunasan sebagaimana diatur dalam
Pasal 44B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
c. Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan
dihentikan karena telah daluwarsa sebagaimana
diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
d. terdapat putusan pengadilan atas Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap selain Putusan Pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan salinan putusan
pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilanjutkan dalam hal masih
terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil
Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan menemukan:
a. potensi pajak yang bukan merupakan Tindak Pidana
di Bidang Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak
menindaklanjuti potensi pajak tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
b. dugaan Peristiwa Pidana yang dilakukan oleh orang
pribadi atau badan lain atau keterlibatan orang
pribadi atau badan lain, Direktur Jenderal Pajak
dapat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
terhadap orang pribadi atau badan tersebut;
c. tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak
memberitahukan tindak pidana tersebut kepada
pihak yang berwenang; dan/ atau
d. Bukti Permulaan yang cukup mengenai keterlibatan
pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal
Pajak melaporkan keterlibatan pegawai tersebut
kepada Menteri.
(2) Kewajiban melaporkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak
menunda proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk
terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat.
(3) Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan · tidak menunggu
Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 67 --
BAB VII
PELAPORAN PEMERIKSMN BUKTI PERMULMN DAN
TINDAK LANJUT PEMERIKSMN BUKTI PERMULMN
Pasal 23
(1) Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan hasil
Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Laporan
Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan mencantumkan:
a. pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b. simpulan mengenai ada atau tidaknya Bukti
Permulaan; dan
c. tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) disusun berdasarkan Kertas Kerja
Pemeriksaan Bukti Permulaan dan disampaikan kepada
kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum.
(3) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus dibuat paling lama pada
saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4).
Pasal 24
(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan
secara terbuka, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c kepada orang pribadi atau badan pada saat
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti
Pemeriksaan untuk dilakukan:
a. Penyidikan dalam hal ditemukan Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Wajib Pajak:
1. tidak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1); a tau
2. mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya
namun tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (8);
b. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam
hal:
1. Wajib Pajak telah mengungkapkan
· ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8);
2. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
3. peristiwa bukan merupakan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan;
4. tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; atau
5. daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan. /
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 67 --
(3) Dalam hal ditemukan:
a. potensi pajak yang bukan merupakan Tindak Pidana
di Bidang Perpajakan;
b. dugaan Peristiwa Pidana selain yang ditentukan
dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c. tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan; dan/ atau
d. Bukti Permulaan yang cukup mengenai keterlibatan
pegawai Direktorat J enderal Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pemeriksa
Bukti Permulaan harus mengungkapkan tindak lanjut
yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan
dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Apabila Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan
dan/ atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan
setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan secara terbuka disampaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Surat Pemberitahuan
dimaksud dianggap tidak disampaikan.
(5) Apabila Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan/ atau melakukan pembetulan Surat
Pemberitahuan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan,
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mempertimbangkannya
dalam Laporan Pemeriksaaan Bukti Permulaan.
(6) Dalam hal diperoleh atau ditemukan Bahan Bukti setelah
Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan yang dapat
menyebabkan simpulan yang berbeda dengan simpulan
dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktur
Jenderal Pajak dapat kembali nielakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
(7) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan
secara tertutup, tindak lanjut Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c meliputi tindak lanjut untuk dilakukan:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau
Penyidikan berdasarkan hasil penelaahan apabila
ditemukan dugaan atau Bukti Permulaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan; atau
b. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
2. peristiwa bukan merupakan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan;
3. tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; atau
4. daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.
(8) Pemberitahuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 67 --
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
( 1)
Lampiran
terpisahka
huruf I yang merupakan bagian
n dari Peraturan Menteri ini.
tidak
Terhadap
Pasal 25
Pemeriksaan Bukti Permulaan yang
ditindaklanjuti dengan Penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a atau Pasal 24 ayat (7) huruf
a Pemeriksa Bukti Permulaan mengungkapkan informasi
harta kekayaan orang pribadi atau badan dalam Laporan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang
berwenang menyusun Laporan Kejadian.
Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti
dengan Penyidikan dan Wajib Pajak telah mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatan tetapi tidak sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 2, pembayaran atas
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan diperhitungkan
sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara
pada saat dilakukan Penyidikan.
Penghitungan pembayaran atas pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagai pengurang nilai
kerugian pada pendapatan negara dalam Penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
ketentuan pembayaran dimaksud merupakan bagian
pembayaran atas pelunasan pajak yang kurang dibayar
dan ditambahkan sanksi administratif berupa denda
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang
kurang dibayar.
Pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat
dipindahbukukan atau dimintakan pengembalian
kelebihan pajak oleh Wajib Pajak.
Jumlah yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang
nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah pembayaran dalam rangka
pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya.
Cara menghitung jumlah yang dapat diperhitungkan
sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat ( 1) dan Pasal 20 ayat (2) setelah tanggal
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dengan sy~rat mulainya
Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum
melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia. /
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 67 --
(2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang
disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pajak
dengan melakukan penelitian untuk memastikan
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai
dengan keadaan sebenarnya.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
pemberitahuan perubahan tindak lanjut Pemeriksaan
Bukti Permulaan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara
lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
(4) Ketentuan mengenai contoh format pemberitahuan
perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Lampiran huruf K yang merupakan
terpisahkan•dari Peraturan Menteri ini.
tercantum
bagian
dalam
tidak
BAB VIII
TINDAK PIDANA YANG DIKETAHUI SEKETIKA
Pasal 27
(1) Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang
berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan
penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga
melakukan tindak pidana dan pengamanan Bahan Bukti
yang ada pada pelaku tersebut.
(2) Dalam menangani pelaku tindak pidana dan
mengamankan Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dapat secara langsung meminta
keterangan kepada pihak yang terkait dugaan tindak
pidana serta meminta dan/ atau memeriksa Bahan Bukti.
(3) Dalam hal diperoleh Bukti Permulaan dari penanganan
tindak pidana yang diketahui seketika sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Laporan Kejadian dapat dibuat
tanpa dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c.
BAB IX
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 28
(1) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya
kepada kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum untuk:
a. menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat ( 1) dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2);
b. menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan
Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1), surat pemberitahuan Surat Pemeriks7
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 67 --
Bukti Permulaan Perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (4), dan surat pemberitahuan
perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (5);
c. menerbitkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1);
d. menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan pemberitahuan
perubahan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti
Permulaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3);
e. menunjuk pihak lain yang memiliki keahlian
dan/ atau kompetensi tertentu untuk membantu
dalam pelaksanaan tugas Pemeriksa Bukti Permulaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10; dan
f. menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara
tertutup dengan pertimbangan risiko perolehan
Bahan Bukti dan/ atau pemulihan kerugian pada
pendapatan negara dan selanjutnya dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(2) Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya
kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi
Pemeriksaan Bukti Permulaan di lingkungan Unit
Pelaksana Penegakan Hukum untuk:
a. menerbitkan surat panggilan kepada orang pribadi
atau badan, pihak lain, dan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
b. menerbitkan surat peminjaman berkas atau
dokumen orang pribadi atau badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan
c. menerbitkan surat permintaan keterangan dan/ atau
bukti kepada orang pribadi atau badan, pihak lain
yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak dan
pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/ atau
kompetensinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (4).
BABX
. KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilaksanakan
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, Wajib Pajak tetap dapat melakukan
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2); /
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 67 --
2. pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak tetapi belum sesuai
dengan keadaan sebenarnya, yang dilakukan sebelum
mulai berlakunya Peraturan Menteri ini diperhitungkan
sebagai pengurang nilai kerugian pada pendapatan negara
pada tahap Penyidikan sebesar 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah pembayaran dalam rangka pengungkapan
ketidakbenaran perbuatannya;
3. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang
diterbitkan sebelum tanggal 17 Februari 2021 harus
diselesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaannya paling
lambat tanggal 31 Desember 2022;
4. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang
diterbitkan sejak tanggal 17 Februari 2021 harus
diselesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaannya dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini; dan
5. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang
diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atas
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut
dapat disampaikan sebelum jangka waktu Pemeriksaan
· Bukti Permulaan berakhir.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dokumen dalam
rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah diterbitkan
dinyatakan tetap sah.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1951); dan
2. Pasal 107 dan Pasal 114 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di
Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 153),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ·
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 67 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1212
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
Ke ~ ,_1' _:: ~ _ ~ :ll- (~ ~~ trasi Kementerian
..l.\,.~:-----r::~ \
1001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 67 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177 /PMK.03/2022
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK
PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN,
CQNTOH FORMAT SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
PERUBAHAN, CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN
BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA, CONTOH FORMAT SURAT
PEMBERITAHUAN SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
PERUBAHAN, CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA,
CONTOH FORMAT SURAT PANGGILAN UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN,
CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN BUKTI
PERMULAAN, CONTOH FORMAT SURAT PANGGILAN UNTUK MEMBERIKAN
KLARIFIKASI MENGENAI POTENSI KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA,
CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI
PERMULAAN, CONTOH CARA MENGHITUNG JUMLAH YANG DAPAT
DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PENGURANG NILAI KERUGIAN PADA
PENDAPATAN NEGARA, CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN
TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 67 --
A. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
..................................................................... ( 1)
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Nomor: .............................. (2)
Menimbang Bahwa untuk kepentingan Pemeriksaan Bukti
Permulaan atas dugaan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan dipandang perlu untuk mengeluarkan surat
perin tah ini.
Dasar Pasal 43A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
MEMERINTAHKAN:
Kepada No Nama NIP Jabatan dalam
Tim
1. ................... . (3) .................... (4) .................. (5)
...
n. .................... (3) .................... (4) . ................ . (5)
Untuk 1. melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara
... , ....................... (6) atas dugaan tindak pidana sebagai
berikut:
a ............................................................. (7)
n ............................................................. (7)
untuk mencari bukti permulaan adanya Tindak Pidana
di Bidang Perpajakan, yang diduga dilakukan oleh
dan/ atau melalui:
Wajib Pajak : ......................... (8)
NPWP : ......................... (9)
2. melaporkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan .
........ (10), .................. (11) TELAH DIPERLIHATKAN
Kepada : ....................................... (14) .................................. (12)
Sebagai : orang pribadi/wakil
badan/kuasa yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti
Permulaan*)
Tanggal : ....................................... (15) ......•... ·······················(13)
Tandatangan
dan/atau cap : ....................................... (16)
*) Coret yang tidak perlu. /jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 67 --
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Angka 1
Angka 2
Angka 3
Angka 4
Angka 5
Angka 6
Angka 7
Angka 8
Angka 9
Angka 10
Angka 11
Angka 12
Angka 13
Angka 14
Angka 15
Angka 16
: Diisi dengan kepala surat unit penerbit dokumen
: Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan
: Diisi dengan nama Pemeriksa Bukti Permulaan
: Diisi dengan NIP Pemeriksa Bukti Permulaan
: Diisi dengan jabatan Pemeriksa Bukti Permulaan
: Diisi dengan jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan
: Diisi dengan dugaan Peristiwa Pidana
: Diisi dengan nama Wajib Pajak
: Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
: Diisi dengan kota tempat penandatanganan dokumen
: Diisi dengan tanggal penandatanganan dokumen
: Diisi dengan jabatan Penanda tangan dokumen
: Diisi dengan nama, dan tanda tangan Penanda tangan
dokumen
: Diisi dengan nama orang pribadi/wakil badan/kuasa.
: Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun SPPBP diperlihatkan
: Diisi dengan tanda tangan dan/ atau cap orang pribadi/wakil
badan/kuasa
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 67 --
B. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
PERUBAHAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
..................................................................... ( 1)
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN PERUBAHAN
Nomor: .............................. (2)
Menimbang 1. Bahwa telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan
atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
terhadap Wajib Pajak ................. (3) NPWP:
................... (4)
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan:
No Nomor Tanggal
... (5) ............................. (6) ............................. (7)
n ............. ; ............... (6) ............................. (7)
2. Bahwa sehubungan dengan .............................. (8)
dipandang perlu menerbitkan Surat Perintah ini.
Dasar Pasal 43A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
Dilakukan perubahan Surat Perintah sehingga menjadi:
MEMERINTAHKAN:
Kepada No Nama NIP Jabatan dalam
Tim
1. .................. (9) ................... (10) ................... (11)
...
n. ................... (9) . .................. (10) ................... (11)
Untuk 1. melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara
........................ (12) atas dugaan tindak pidana sebagai
berikut:
a .............................................................(13)
n ............................................................. (13)
untuk mencari bukti permulaan adanya Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan, yang diduga dilakukan oleh dan/ atau
melalui:
Wajib Pajak: .............................. (3)
NPWP : ............................... (4)
jdih.kemenkeu.go.id
I
-- 31 of 67 --
2. melaporkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan .
..... (14), ..................... (15)
................................. (16)
................................. (17)
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 67 --
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Angka 1
Angka 2
Angka 3
Angka 4
Angka 5
Angka 6
Angka 7
Angka 8
Angka 9
Angka 10
Angka 11
Angka 12
Angka 13
Angka 14
Angka 15
Angka 16
Angka 17
PERUBAHAN
: Diisi dengan kepala surat unit penerbit dokumen
: Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Perubahan
: Diisi dengan nama Wajib Pajak
: Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
: Diisi dengan nomor Urut
: Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
dan/ atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Perubahan
: Diisi dengan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan dan/ atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Perubahan
: Diisi dengan alasan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Perubahan
: Diisi dengan nama Pemeriksa Bukti Permulaan
: Diisi dengan NIP Pemeriksa Bukti Permulaan
: Diisi dengan jabatan Pemeriksa Bukti Permulaan
: Diisi dengan jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan
: Diisi dengan dugaan Peristiwa Pidana
: Diisi dengan kota tempat penandatanganan surat
: Diisi dengan tanggal penandatanganan surat
: Diisi dengan jabatan penarida tangan surat
: Diisi dengan nama, dan tanda tangan penanda tangan surat
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 67 --
C. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BUKTI
PERMULAANSECARATERBUKA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
..................................................................... {1)
Nomor · : ........................... (2) ............................. (3)
Sifat : Segera dan Rahasia
Hal : Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Yth ............................... (4)
.............................. (5)
Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Nomor .............................. (6) tanggal .............................. (7), dengan ini
diberitahukan bahwa berdasarkan Pasal 43A Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan terhadap:
Nama : .............................. (4)
NPWP : .............................. (5)
atas dugaan tindak pidana sebagai berikut:
a ................................................................................................. (8)
.. . ................................................................................................. (8)
Untuk kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan,
diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara berkewajiban untuk:
a. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk
memasuki dan/ atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak
dan/ atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga
digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk
mengakses dan/ a tau mengunduh Data Elektronik;
c. memperlihatkan dan/ atau meminjamkan Bahan Bukti kepada
Pemeriksa Bukti Permulaan;
d. memberikan keterangan lisan dan/ atau tertulis kepada Pemeriksa Bukti
Permulaan; dan
e. memberikan bantuan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan guna
kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
2. Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 12 {dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat
pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dapat diperpanjang
paling lama 12 (dua belas) bulan.
3. Saudara memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atas jenis
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 67 --
pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan*).
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian .
.................. ·.............. (9)
.............................. (10)
Keterangan:
*) Dalam hal Wajib Pajak memiliki hak pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan
Disampaikan kepada : .................................. (11)
Jabatan : .................................. (12)
Tanggal : .................................. (13)
Tanda tangan/Cap : .................................. (14)
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 67 --
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA
Angka 1
Angka 2
Angka 3
Angka 4
Angka 5
Angka 6
Angka 7
Angka 8
Angka 9
Angka 10
Angka 11
Angka 12
Angka 13
Angka 14
TERBUKA
: Diisi dengan kepala surat unit penerbit surat
: Diisi dengan nomor surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan
: Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti
Permulaan
: Diisi dengan nama Wajib Pajak
: Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
: Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
: Diisi dengan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan
: Diisi dengan dugaan Peristiwa Pidana
: Diisi dengan jabatan penanda tangan dokumen
: Diisi dengan nama, dan tanda tangan penanda tangan dokumen
: Diisi dengan penerima surat
: Diisi dengan jabatan penerima surat
: Diisi dengan tanggal disampaikannya surat
: Diisi dengan tanda tangan atau cap kantor
jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 67 --
D. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN SURAT PERINTAH
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN PERUBAHAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
..................................................................... ( 1)
Nomor : ........................... (2) .............................. (3)
Sifat : Segera dan Rahasia
Hal : Pemberitahuan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Perubahan
Yth ............................... (4)
.............................. (5)
Sehubungan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan:
No Nomor Tanggal
1 ...................................... (6) ...................................... (7)
n ......................... ·············(6) ...................................... (7)
yang dilakukan terhadap:
Nama : .............................. (4)
NPWP : .............................. (5)
dengan ini diberitahukan bahwa telah dilakukan perubahan Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan dimaksud dengan Surat Perintah Pemeriksaan
Bukti Permulaan Perubahan Nomor .............................. (8) tanggal ......... (9)
dengan alasan ...................... (10)
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian .
. . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . . . . . . . . ( 11)
.............................. (12)
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 67 --
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI
PERMULAAN PERUBAHAN
Angka 1 : Diisi dengan kepala surat unit penerbit dokumen
Angka 2 : Diisi dengan nomor surat pemberitahuan Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan
Angka 3 : Diisi dengan tanggal surat pemberitahuan Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan
Angka 4 : Diisi dengan nama Wajib Pajak
Angka 5 : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
Angka 6 : Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Angka 7 : Diisi dengan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan
Angka 8 : Diisi dengan nomor Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan
Perubahan
Angka 9 : Diisi dengan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Perubahan
Angka 10 : Diisi dengan alasan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan Perubahan
Angka 11 : Diisi dengan jabatan penanda tangan dokumen
Angka 12 : Diisi dengan nama, dan tanda tangan penanda tangan dokumen
Ijdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 67 --
E. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN JANGKA
WAKTU PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPAJAK
..................................................................... ( 1)
Nomor : ............................ (2) ............................ (3)
Sifat : Segera dan Rahasia
Hal : Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu
Pemeriksaan Bukti Permulaan
Yth ............................... (4)
................... ........... (5)
Sehubungan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan:
No Nomor Tanggal
1. ...................................... (7) ······································ (6)
n. ...................................... (6) ····················· ...... (7) . ..........
yang dilakukan terhadap:
Nama Wajib Pajak : .............................. (4)
NPWP : .............................. (5)
dengan ini disampaikan bahwajangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti
Permulaan diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
semula diselesaikan paling lambat tanggal ............................ (8)
menjadi paling lam bat pada tanggal ............................. (9)
· Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian .
.............................. (10)
disampaikan kepada : .......................... (12)
Jabatan : .......................... (13) ................ : ............. ( 11)
Tanggal : .......................... (14)
Tanda tangan/Cap : .......................... (15)
/jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 67 --
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERBUKA
Angka 1 : Diisi dengan kepala surat unit For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
tentang PERPAJAKAN - TINDAK PIDANA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 177/PMK.03/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.