No. 176 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes anti-dumping duties on imports of Polyester Staple Fiber (PSF) from India, the People's Republic of China, and Taiwan. It aims to protect the domestic industry from injury caused by dumping practices, where products are sold at prices lower than their normal value, leading to economic harm.
The regulation primarily affects importers of Polyester Staple Fiber (PSF) from the specified countries. It targets businesses involved in the importation of synthetic staple fiber products classified under tariff codes 5503.20.10 and 5503.20.90.
- According to Pasal 1, imports of PSF from India, the People's Republic of China, and Taiwan are subject to anti-dumping duties. - Pasal 2 outlines the specific anti-dumping duty rates for various exporters, such as 5.82% for Reliance Industries Limited from India and 28.47% for all exporters from Taiwan. - Pasal 3 states that the anti-dumping duties are in addition to any general import duties or those based on international agreements. - Pasal 4 specifies that the anti-dumping duties apply to PSF imports that have received a registration number from the Customs Office or have their tariff and customs value determined by the Customs Office. - Pasal 5 indicates that this regulation is effective for five years from its enactment date, which is ten days after its publication.
- Pengenaan (imposition) - refers to the application of the anti-dumping duties. - Bea Masuk (import duty) - the tax levied on imported goods. - Produk Polyester Staple Fiber (PSF) - the specific product category affected by this regulation.
The regulation is effective for five years from its enactment, starting ten days after its publication on December 2, 2022. It extends the anti-dumping measures previously established under Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 on Customs and Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 on Anti-Dumping Measures. It operates within the framework of these existing laws and complements them by providing specific duties on PSF imports.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that imports of Polyester Staple Fiber (PSF) from India, the People's Republic of China, and Taiwan are subject to anti-dumping duties.
Pasal 2 specifies the anti-dumping duty rates for various exporters, such as 5.82% for Reliance Industries Limited from India and 28.47% for all exporters from Taiwan.
Pasal 3 indicates that the anti-dumping duties are in addition to any general import duties or those based on international agreements.
Pasal 4 outlines that the anti-dumping duties apply to PSF imports that have received a registration number from the Customs Office or have their tariff and customs value determined by the Customs Office.
Pasal 5 states that this regulation is effective for five years from its enactment date, which is ten days after its publication.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 176/PMK.010/2022 TENT ANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG- MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; c. bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan masih terjadi kerugian industri dalam negeri sebagai akibat adanya praktik dumping, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu diperpanjang pengenaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Men teri Keuangan ten tang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; -- 1 of 5 -- jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN. Pasal 1 Terhadap barang impor berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Pasal 2 Negara asal serta nama eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut: -- 2 of 5 -- jdih.kemenkeu.go.id Besaran Bea Negara Masuk No. Asal Eksportir Antidumping Barang dalam Persentase (%) 1. India Reliance Industries Limited 5,82 Ganesh Polytex Limited 16,67 Eksportir lainnya 16,67 2. Republik Xiamen Xianglu Chemical 13,0 Rakyat Fiber Co., Ltd Tiongkok Jinjiang Kwan Lee Da Hesne- Tidak Bonded Fabric Co., Ltd dikenakan Bea Masuk Antidumping Huvis Sichuan Corporation Tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping Eksportir lainnya 16,10 3. Taiwan Seluruh Eksportir 28,47 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. (2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 ( 1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. -- 3 of 5 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/ a tau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 4 of 5 -- jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1188 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 176/PMK.010/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.