No. 175 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaoran Keuangan Transaksi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaoran Keuangan Transaksi Khusus
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a new framework for the accounting and financial reporting of special transactions managed by the Indonesian government. It replaces the previous regulation from 2015 and aims to enhance transparency and accountability in financial management, particularly for transactions that do not fall under the standard accounting systems.
The regulation primarily affects government entities, including ministries and agencies involved in financial management, as well as units responsible for special transactions such as international cooperation, project preparation facilities, and social security expenditures. It also impacts contractors involved in public-private partnerships and other financial transactions with the government.
- Article 2 outlines the scope of the special accounting system (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus or SATK), which includes various types of expenditures such as international cooperation, project preparation, and social security (Pasal 2). - Article 4 establishes the requirement for units to produce financial reports, including the Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, and other financial statements (Pasal 4). - Article 18 mandates that each accounting unit must create a statement of responsibility for the financial reports they prepare, ensuring that they adhere to internal control systems and accounting standards (Pasal 18).
- Bendahara Umum Negara (BUN): The General Treasurer of the State, responsible for managing state finances. - Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK): A system for accounting and reporting special transactions. - Laporan Keuangan: Financial reports that provide accountability for the execution of the state budget.
The regulation is effective from December 29, 2023, and it repeals the previous regulation, No. 256/PMK.05/2015, along with its amendments (Pasal 23).
This regulation interacts with various laws and regulations, including the Law on State Treasury (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004) and the Government Regulation on Government Accounting Standards (Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010). It also aligns with the broader framework of financial management and reporting established by the Ministry of Finance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 defines the scope of SATK, which includes expenditures for international relations, project preparation facilities, social security, and other specific financial transactions.
Article 4 mandates the preparation of financial reports, including the LRA and Neraca, by accounting units responsible for special transactions.
Article 18 requires each accounting unit to issue a statement of responsibility for their financial reports, ensuring compliance with internal controls and accounting standards.
Article 23 states that this regulation is effective from December 29, 2023, and repeals the previous regulation No. 256/PMK.05/2015.
The regulation aligns with the Law on State Treasury and the Government Regulation on Government Accounting Standards, ensuring a cohesive framework for financial management.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 5 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan keuangan negara, dan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Um um Negara berwenang untuk menetapkan sis tern akun tansi dan pelaporan keuangan negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); t -- 1 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1451) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 402); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 2. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam sub sistem akuntansi BUN lainnya. 3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA I -- 2 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan. 4. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan se baik-baiknya. 5. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup BUN. 6. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya. 7. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK dan/ atau UAKKPA BUN TK. 8. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan seluruh UAP BUNTK. 9. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat DJA adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. 10. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. 11. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang. 12. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat DJPK adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. 13. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertugas f -- 3 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko. 14. Badan Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat BKF adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal. 15. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan BUN, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara. 16. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 17. PNBP BUN Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disingkat PNBP BUN PKN adalah PNBP yang berasal dari pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN yang dikelola oleh DJPb. 18. Fasilitas Penyiapan Proyek adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara. 20. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 21. BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga. 22. BMN Eks BMN Idle adalah BMN Idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang berdasarkan berita acara serah terima. 23. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan: a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/ 1958 tentang Larangan Adanya Organisasi yang Didirikan oleh dan/ a tau untuk Orang-Orang Warga Negara dari Negara Asing yang Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan Negara Republik Indonesia jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439 / 1958 tentang Penempatan f -- 4 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Semua Sekolah/Kursus yang Sebagian atau Seluruhnya Milik dan/ atau Diusahakan oleh Organisasi yang Didirikan oleh dan/ a tau Orang- Orang Tionghoa Perantauan (Hoa Kiauw) yang Bukan Warga Negara dari Negara Asing, yang Telah Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan Republik Indonesia dan/ atau Telah Memperoleh Pengakuan dari Negara Republik Indonesia di Bawah Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi- organisasi dan Pengawasan Terhadap Perusahaan- Perusahaan Orang Asing Tertentu; b. Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi yang Tidak sesuai dengan Kepribadian Indonesia, Menghambat Penyelesaian Revolusi atau Bertentangan dengan Cita-Cita Sosialisme Indonesia; c. Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 tentang Keadaan Tertib Nasional jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/ 1964; dan d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G- 5/5/66 tentang Pengawasan PEPELRADA terhadap Pengambilalihan Sekolah-Sekolah Tionghoa oleh Mahasiswa-Mahasiswa dan Pelajar- Pelajar Setempat. 24. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Pemerintah. 25. Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara, baik untuk penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. 26. BMN Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara Kontraktor dengan pemerintah, termasuk yang berasal dari kontrak karya/ contract of work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 27. BMN yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat BMN PKP2B adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh dan/ atau dibeli Kontraktor untuk kegiatan usaha pertambangan batubara darr/ atau barang dan peralatan yang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi milik pemerintah, termasuk barang kontraktor yang -- 5 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk kepentingan umum. 28. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BLBI adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada perbankan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sistem perbankan, agar tidak terganggu oleh adanya ketidakseimbangan likuiditas, antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank. 29. Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang selanjutnya disebut Aset Eks BPPN adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN. 30. Aset Eks Pertamina adalah aset-aset yang tidak turut dijadikan penyertaan modal negara dalam Neraca Pembukaan PT. Pertamina sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Per 17 September 2003, serta telah ditetapkan sebagai BMN yang berasal dari Aset Eks Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara. 31. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. 32. Perusahaan Umum Bulog yang selanjutnya disebut dengan Perum Bulog adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003. 33. Selisih Kurs adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda. 34. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. 35. Buku Besar Kas adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis kas. 36. Buku Besar Akrual adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis akrual. 37. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan. 38. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan -- 6 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode. 39. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 40. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan. 41. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 42. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan arus kas, LO, LPE, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk pengungkapan yang memadai. 43. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang menjadi dasar memadai bagi aparat pengawas intern pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. 44. Transaksi Dalam Konfirmasi Penerimaan yang selanjutnya disingkat TDK Penerimaan adalah transaksi penerimaan yang diterima kasnya di kas negara tetapi tidak teridentifikasi dan/ atau tidak diakui oleh satuan kerja pada kementerian/lembaga dan bagian anggaran BUN. Pasal 2 Peraturan Menteri mi mengatur mengenai SATK yang meliputi: a. belanja/beban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional; b. belanja/beban Fasilitas Penyiapan Proyek; c. belanja/beban Dukungan Kelayakan; d. PNBP yang dikelola oleh DJA; e. transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam pengelolaan DJKN; f. belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun; g. pendapatan dan belanja/beban pengelolaan kas negara; h. transaksi penggunaan PNBP BUN PKN; 1. utang perhitungan fihak ketiga pegawai; J. utang perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok; k. pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan negara; f -- 7 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id 1. belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan; dan m. pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah. Pasal 3 (1) Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pengeluaran kerja sama internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi internasional dan tidak menimbulkan hak suara di luar ketentuan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional, yang dibiayai dari bagian anggaran BUN seperti trust fund dan kontribusi; b. pengeluaran perjanjian internasional yang mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari bagian anggaran BUN; dan c. pendapatan dan belanja/beban selisih kurs dan biaya transfer atas pengeluaran untuk keperluan hubungan in ternasional. (2) Belanja/beban Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur; b. fasilitas untuk penyiapan proyek, pelaksanaan transaksi, proyek dan/atau pelaksanaan perjanjian untuk penyediaan infrastruktur ibu kota negara melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan/atau pembiayaan kreatif; c. fasilitas untuk penyusunan dokumen penyiapan penyediaan infrastruktur pada kawasan di ibu kota nusantara; d. fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN dan/atau pemindahtanganan BMN untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara; dan e. fasilitas terkait penyiapan proyek atau pengembangan skema pembiayaan lainnya yang mendapat penugasan dari pemerintah. (3) Belanja/beban Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan kontribusi fiskal dalam bentuk finansial atas sebagian biaya pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk penyediaan layanan infrastruktur yang terjangkau bagi masyarakat. t -- 8 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. pendapatan minyak bumi dan gas bumi; b. pendapatan panas bumi; dan c. setoran lainnya, meliputi setoran sisa surplus dari basil kegiatan Bank Indonesia, surplus, dan/ atau bagian dari surplus lembaga. (5) Transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi: a. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa; b. BMN yang berasal dari pertambangan meliputi: 1. BMN Hulu Migas; dan 2. BMN PKP2B; c. Aset Eks Pertamina; d. BMN Eks BMN Idle; e. Aset yang timbul dari pemberian BLBI meliputi: 1. piutang pada bank dalam likuidasi; dan 2. Aset Eks BPPN; f. Aset lainnya dalam pengelolaan DJKN meliputi: 1. barang gratifikasi; 2. BMN yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian kerja sama antara pemerintah Republik Indonesia dengan badan internasional dan/ atau negara asing; 3. BMN yang diperoleh dari pembubaran badan yang dibentuk kementerian/lembaga, seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh kemen terian/ lembaga; 4. BMN yang diperoleh dari pembubaran badan- badan ad hoc; atau 5. BMN yang diperoleh dari pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; g. piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo; h. piutang kepada yayasan supersemar; dan 1. penggantian biaya dan margin yang wajar atas investasi pemerintah untuk program pemulihan ekonomi nasional. (6) Belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi: a. belanja/beban pensiun; b. belanja/beban jaminan layanan kesehatan; c. belanja/beban jaminan kesehatan menteri dan pejabat tertentu; d. belanja/beban jaminan kesehatan utama; e. belanja/bebanjaminan kesehatan lainnya; f. belanja/bebanjaminan kecelakaan kerja; g. belanja/bebanjaminan kematian; h. belanja/beban program tunjangan hari tua; 1. belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog; dan J. pelaporan akumulasi iuran pensiun. -- 9 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id (7) Pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g meliputi: a. pendapatan berupa selisih lebih dalam pengelolaan kele bihan / kekurangan kas; b. pendapatan selisih kurs terealisasi dalam pengelolaan rekening milik BUN; c. pendapatan lainnya dalam pengelolaan kas negara; d. belanja/beban berupa selisih kurang dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas; e. belanja/beban selisih kurs terealisasi dalam pengelolaan rekening milik BUN; dan f. belanja/beban transaksi pengelolaan kas negara. (8) Transaksi penggunaan PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h meliputi: a. belanja/beban penggunaan PNBP BUN PKN; b. perolehan BMN dari belanja/beban penggunaan PNBP BUN PKN; dan c. penetapan status penggunaan BMN. (9) Utang perhitungan fihak ketiga pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i merupakan selisih le bih / kurang an tara penerimaan setoran / potongan perhitungan fihak ketiga pegawai dan pembayaran pengembalian penerimaan perhitungan fihak ketiga pegawai, (10) Utang perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j merupakan selisih lebih/kurang antara penerimaan setoran perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok dan pembayaran pengembalian penerimaan perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok. (11) Pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k meliputi: a. hasil koreksi atas terjadinya TDK Penerimaan; dan b. pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi atas pengelolaan rekening penerimaan negara dalam valuta asing pada KPPN yang menangani pengelolaan penerimaan negara. (12) Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 meliputi: a. belanja/beban pajak pertambahan nilai real time gross settlement Bank Indonesia; b. pembayaran bunga negatif; c. pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/ pos persepsi; d. pembayaran pajak pertambahan nilai atas transaksi real time gross settlement bank operasional; dan e. fee bank kustodian. (13) Pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m merupakan pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi dalam pengelolaan rekening valuta asing milik kuasa BUN daerah. -- 10 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB II UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Bagian Kesatu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus Pasal4 (1) SATK merupakan subsistem dari sistem akuntansi BUN. (2) SATK menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca; dan e. CaLK. (3) Untuk pelaksanaan SATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas: a. UAKPA BUN TK; b. UAKKPA BUN TK; c. UAP BUN TK; dan d. UAKP BUN TK. (4) SATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan bagian anggaran BUN Transaksi Khusus dengan menggunakan sistem aplikasi terin tegrasi. (5) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian/lembaga. Bagian Kedua Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus Pasal 5 UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran keperluan kerja sama internasional dan perjanjian internasional dilaksanakan oleh pusat di BKF yang ditunjuk oleh Kepala BKF; b. UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. dilaksanakan oleh direktorat di DJPPR yang menangani pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur dalam hal Fasilitas Penyiapan Proyek dilaksanakan melalui penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau t -- 11 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id 2. dilaksanakan oleh unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang ditunjuk sebagai KPA dalam hal Fasilitas Penyiapan Proyek dilaksanakan melalui kerja sama penyediaan infrastruktur dengan lembaga internasional dalam pembangunan dan/ atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri; c. UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh unit kerja KPA BUN yang ditunjuk di kementerian/lembaga; d. UAKPA BUN TK pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi dilaksanakan oleh direktorat di DJA yang menangani pengelolaan PNBP sumber daya alam dan kekayaan negara dipisahkan; e. UAKPA BUN TK pengelola PNBP panas bumi dilaksanakan oleh direktorat di DJA yang menangani pengelolaan PNBP sumber daya alam dan kekayaan negara dipisahkan; f. UAKPA BUN TK pengelola setoran lainnya dilaksanakan oleh direktorat di DJA yang menangani pengelolaan PNBP sumber daya alam dan kekayaan negara dipisahkan; g. UAKPA BUN TK pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa dilaksanakan oleh direktorat di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; h. UAKPA BUN TK pengelola BMN Hulu Migas dilaksanakan oleh unit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas; 1. UAKPA BUN TK pengelola BMN PKP2B dilaksanakan oleh unit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa BMN PKP2B; J. UAKPA BUN TK pengelola Aset Eks Pertamina dilaksanakan oleh direktorat di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; k. UAKPA BUN TK pengelola BMN Eks BMN Idle dilaksanakan oleh direktorat di DJKN yang menangani perumusan kebijakan kekayaan negara; I. UAKPA BUN TK pengelola aset yang timbul dari pemberian BLBI dilaksanakan oleh direktorat di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; m. UAKPA BUN TK pengelola aset lainnya dalam pengelolaan DJKN dilaksanakan oleh direktorat di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; n. UAKPA BUN TK pengelola piutang untuk dana antisipasi penanganan lumpur Sidoarjo dilaksanakan oleh unit kerja KPA BUN yang ditunjuk di kementerian/lembaga; o. UAKPA BUN TK pengelola piutang kepada yayasan supersemar dilaksanakan oleh direktorat di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; p. UAKPA BUN TK pengelola penggantian biaya dan margin yang wajar atas investasi pemerintah untuk t -- 12 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id program pemulihan ekonomi nasional dilaksanakan oleh direktorat di DJKN yang menangani kekayaan negara yang dipisahkan; q. UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun dilaksanakan oleh direktorat di DJPb yang menangani pengelolaan belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi . .ruran pensrun; r. UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara dilaksanakan oleh direktorat di DJPb yang menangani pengelolaan kas negara; s. UAKPA BUN TK transaksi penggunaan PNBP BUN PKN dilaksanakan oleh satuan kerja pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan BUN; t. UAKPA BUN TK pengelola utang perhitungan fihak ketiga pegawai dilaksanakan oleh direktorat di DJPb yang menangani pengelolaan perhitungan fihak ketiga pegawai; u. UAKPA BUN TK pengelola utang perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok dilaksanakan oleh direktorat di DJPK yang menangani penyusunan laporan keuangan atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok; v. UAKPA BUN TK pengelola penerimaan negara dilaksanakan oleh KPPN yang menangani pengelolaan penerimaan negara; w. UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan dilaksanakan oleh direktorat di DJPb yang menangani pengelolaan pengeluaran keperluan layanan perbankan; dan x. UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah dilaksanakan oleh KPPN yang memiliki rekening valuta asing. Bagian Ketiga Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus Pasal 6 (1) UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan UAKKPA BUN TK Pengelola BMN Hulu Migas. (2) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK BMN Hulu Migas. (3) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas. -- 13 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Bagian Keempat Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus Pasal 7 (1) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAP BUN TK atas pengelola pengeluaran keperluan hubungan internasional dilaksanakan oleh BKF; b. UAP BUN TK atas: 1. pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek; dan 2. pengelola pembayaran Dukungan Kelayakan, dilaksanakan oleh DJPPR; c. UAP BUN TK atas pengelola PNBP yang dikelola DJA dilaksanakan oleh DJA; d. UAP BUN TK atas pengelola transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam pengelolaan DJKN dilaksanakan oleh DJKN; e. UAP BUN TK atas: 1. pengelola belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun; 2. pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara; 3. transaksi penggunaan PNBP BUN PKN; 4. pengelola utang perhitungan fihak ketiga pegawai; 5. pengelola penerimaan negara; 6. pengelola belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan; dan 7. pengelola pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah, dilaksanakan oleh DJPb; dan f. UAP BUN TK atas pengelola utang perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok dilaksanakan oleh DJPK. (2) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN TK dan UAKKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya. Bagian Kelima Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus Pasal 8 (1) UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh DJPb. (2) UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan seluruh UAP BUN TK. -- 14 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB III AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Bagian Kesatu Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus Pasal 9 (1) UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan akuntansi yang meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas transaksi khusus. (2) Penyelenggaraan akuntansi untuk UAKPA BUN TK pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, UAKPA BUN TK pengelola PNBP panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, UAKPA BUN TK pengelola BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, dan UAKPA BUN TK pengelola BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (3) Penyelenggaraan akuntansi selain UAKPA BUN TK pada ayat (2) berpedoman pada Modul SATK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), UAKPA BUN TK memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan/ atau pengeluaran transaksi khusus. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap bulanan, semesteran, dan tahunan. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah dilakukan verifikasi data sistem aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAKPA BUN TK. (4) Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UAKPA BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/ a tau dengan pihak terkait. Pasal 11 (1) UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, hurufn,hurufo,hurufp,hurufq,hurufr,hurufs, huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, dan huruf x menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAP BUNTK; dan -- 15 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id b. UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dan huruf i menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAKKPA BUN TK. (2) Periode penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan; dan b. LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan. (3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Bagian Kedua Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus Pasal 12 ( 1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), UAKKPA BUN TK menyusun Laporan Keuangan bulanan, semesteran, dan tahunan. (2) Dalam hal UAKKPA BUN TK belum menggunakan sistem aplikasi terintegrasi, penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual. Pasal 13 (1) UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada UAP BUN TK dengan ketentuan sebagai berikut: a. LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan; dan b. LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Bagian Ketiga Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus Pasal 14 (1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan/ atau UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, UAP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan. -- 16 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun setelah dilakukan verifikasi data sis tern aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAPBUNTK. (3) Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAP BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/ a tau dengan pihak terkait. (4) Dalam hal Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKKPA BUN TK masih disusun secara manual, UAP BUN TK pengelola transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam Pengelolaan DJKN menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada di bawahnya. Pasal 15 (1) UAP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada UAKPBUNTK. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Bagian Keempat Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus Pasal 16 Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), UAKP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan. Pasal 17 ( 1) UAKP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada UA BUN. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. BAB IV PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Bagian Kesatu Pernyataan Tanggung Jawab -- 17 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 18 (1) Setiap unit akuntansi pada SATK membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan. (2) Pernyataan tanggung jawab yang dibuat oleh UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK, dan UAP BUN TK memuat pernyataan bahwa penyusunan Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (3) Pernyataan tanggung jawab yang dibuat oleh UAKP BUN TK memuat pernyataan bahwa penggabungan Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya, sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing- masing unit di bawahnya merupakan tanggung jawab UAP BUN TK, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan. Pasal 19 (1) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) untuk tingkat UAKPA BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran kerja sama internasional dan perjanjian internasional ditandatangani oleh kepala pusat di BKF yang ditunjuk sebagai KPA; b. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara ditandatangani oleh direktur di DJPPR yang ditunjuk sebagai KPA; c. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek penyediaan infrastruktur dengan lembaga internasional dalam pembangunan dan/ atau pengembangan kilang minyak di dalam negeri ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai KPA di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral; d. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Dukungan Kelayakan ditandatangani oleh pejabat di kementerian/lembaga yang ditunjuk sebagai KPA; e. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi ditandatangani oleh direktur di DJA yang mengelola i -- 18 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id PNBP sumber daya alam dan kekayaan negara dipisahkan; f. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola PNBP panas bumi ditandatangani oleh direktur di DJA yang mengelola PNBP sumber daya alam dan kekayaan negara dipisahkan; g. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola setoran lainnya ditandatangani oleh direktur di DJA yang mengelola PNBP sumber daya alam dan kekayaan negara dipisahkan; h. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa ditandatangani oleh direktur di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; 1. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola BMN Hulu Migas ditandatangani oleh kepala pusat atau deputi yang menangani pengelolaan BMN Hulu Migas; J. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola BMN PKP2B ditandatangani oleh kepala pusat yang menangani pengelolaan BMN PKP2B pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; k. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola Aset Eks Pertamina ditandatangani oleh direktur di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; I. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola BMN Eks BMN Idle ditandatangani oleh direktur di DJKN yang menangani perumusan kebijakan kekayaan negara; m. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola aset yang timbul dari pemberian BLBI ditandatangani oleh direktur di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; n. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola aset lainnya dalam pengelolaan DJKN ditandatangani oleh direktur di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; o. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola piutang untuk dana antisipasi penanggulangan lumpur Sidoarjo ditandatangani oleh pejabat di unit kerja pada kementerian/lembaga yang ditunjuk selaku KPA; p. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola piutang kepada yayasan supersemar ditandatangani oleh direktur di DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara; q. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK penggantian biaya dan margin yang wajar atas investasi pemerintah untuk program pemulihan ekonomi nasional ditandatangani oleh direktur di DJKN yang menangani kekayaan negara yang dipisahkan; -- 19 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id r. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun ditandatangani oleh direktur di DJPb yang ditunjuk sebagai KPA; s. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara ditandatangani oleh direktur di DJPb yang menangani pengelolaan kas negara; t. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK transaksi penggunaan PNBP BUN PKN ditandatangani oleh KPA satuan kerja pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan BUN; u. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola utang perhitungan fihak ketiga ditandatangani oleh direktur di DJPb yang ditunjuk sebagai KPA; v. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK Pengelola utang perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok ditandatangani oleh direktur di DJPK yang menangani penyusunan laporan keuangan atas penerimaan dan penyetoran pajak rokok; w. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan be ban untuk pengelolaan penerimaan negara ditandatangani oleh kepala KPPN yang menangani pengelolaan penerimaan negara selaku kuasa BUN daerah; x. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan ditandatangani oleh direktur di DJPb yang ditunjuk sebagai KPA; dan y. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan be ban untuk pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah ditandatangani oleh kepala KPPN selaku kuasa BUN daerah yang memiliki rekening valuta asing. (2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk UAKKPA BUN TK pengelola BMN Hulu Migas ditandatangani oleh kepala biro yang menangani keuangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAP BUN TK ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pernyataan tanggung jawab UAP BUN TK pengelola pengeluaran keperluan hubungan internasional ditandatangani oleh kepala BKF; b. Pernyataan tanggung jawab UAP BUN TK pengelola: 1. pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek; dan 2. pembayaran Dukungan Kelayakan, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko; -- 20 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id c. Pernyataan tanggung jawab UAP BUN TK pengelola PNBP yang dikelola oleh DJA ditandatangani oleh Direktur J enderal Anggaran; d. Pernyataan tanggung jawab UAP BUN TK pengelola transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam pengelolaan DJKN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara; e. Pernyataan tanggung jawab UAP BUN TK Pengelola: 1. belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun; 2. pendapatan dan belanja/beban pengelolaan kas negara; 3. transaksi penggunaan PNBP BUN PKN; 4. utang perhitungan fihak ketiga pegawai; 5. pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan negara; 6. belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan; dan 7. pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan (4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) untuk tingkat UAKP BUN TK ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. BABV MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS Pasal 20 Tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan pada SATK dilaksanakan dengan berpedoman pada Modul SATK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri 1n1. BAB VI PERNYATAAN TELAH DIREVIU Pasal 21 (1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan Reviu atas Laporan Keuangan bagian anggaran BUN pengelolaan transaksi khusus. (2) Reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas Laporan Keuangan BUN. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN -- 21 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 22 Dalam hal transaksi layanan perbankan belum memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran tersendiri, akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi tersebut dilaksanakan oleh UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 22 of 363 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1119 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id 11, ... l!I . � . . r:i . ,I:. • 1:.1· -- 23 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 5 TAHUN 2023 TENT ANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSIKHUSUS MO DUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSIKHUSUS -- 24 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 26 BAB II AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN PENGELUARAN UNTUK KEPERLUAN HUBUNGAN INTERNASIONAL 34 BAB III AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN FASILITAS PENYIAPAN PROYEK 56 BAB IV AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN DUKUNGAN KELAYAKAN 72 BAB V AKUNTANSI TRANSAKSI PNBP YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 88 BAB VI AKUNTANSI TRANSAKSI ASET DAN BELANJA/BEBAN YANG BERADA DALAM PENGELOLAAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA 103 BAB VII AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN JAMINAN SOSIAL, BELANJA/BEBAN SELISIH HARGA BERAS PERUM BULOG, DAN PELAPORAN AKUMULASI IURAN PENSIUN 235 BAB VIII AKUNTANSI TRANSAKSI PENDAPATAN DAN BELANJA/BEBAN PENGELOLAAN KAS NEGARA 254 BAB IX AKUNTANSI TRANSAKSI UTANG PERHITUNGAN FIHAK KETIGA PEGAWAI 273 BAB X AKUNTANSI TRANSAKSI UTANG PERHITUNGAN FIHAK KETIGA PAJAK RO KOK 281 BAB XI AKUNTANSI TRANSAKSI PENDAPATAN DAN BEBAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA 288 BAB XII AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PERBANKAN 301 BAB XIII AKUNTANSI TRANSAKSI PENDAPATAN DAN BEBAN UNTUK PENGELOLAAN REKENING VALUTA ASING PADA KUASA BUN DAERAH ............................................................................................................... 318 BAB XIV AKUNTANSI TRANSAKSI PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA 330 BAB XV CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB 359 BAB XVI PENUTUP 363 -- 25 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemerintah berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan pemerintah sebagai wujud upaya mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan seluruh sumber daya yang dikuasai oleh Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu upaya konkret untuk mewujudkan kondisi tersebut adalah dengan melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan khususnya Lampiran I, yang menyatakan bahwa entitas pelaporan dapat menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010, maka pada tahun 2015 pemerintah pusat menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pelaporannya. Dengan bergantinya basis akuntansi, maka pengaturan atas sistem akuntansi yang ada perlu dilakukan penyesuaian, termasuk sistem akuntansi transaksi khusus. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melaksanakan kewenangan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berbagai fungsi seperti pengelolaan utang, hibah, investasi, penerusan pinjaman, transfer daerah, dan belanja lain-lain telah dikelola dan dipertanggungjawabkan melalui sistem akuntansi. Di samping berbagai fungsi tersebut, terdapat fungsi-fungsi lain yang khusus dilaksanakan oleh BUN dan tidak dapat dilaporkan melalui sistem akuntansi BUN yang ada. Dengan latar belakang tersebut maka dipandang perlu untuk menyusun Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang berbasis akrual termasuk modulnya agar dapat dijadikan pedoman bagi penyusun dan pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup yang diatur dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SA-TK) mencakup: 1. Transaksi Belanja/Beban Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan In ternasional; 2. Transaksi Belanja/Beban Fasilitas Penyiapan Proyek; 3. Transaksi Belanja/Beban Dukungan Kelayakan; 4. Transaksi PNBP yang Dikelola oleh DJA; 5. Transaksi Aset dan Belanja/Beban yang Berada Dalam Pengelolaan DJKN; -- 26 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id 6. Transaksi Belanja/Behan Jaminan Sosial, Belanja/Behan Selisih Harga Beras Perum Bulog, dan Pelaporan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP); 7. Transaksi Pendapatan dan Belanja/Beban untuk Pengelolaan Kas Negara; 8. Transaksi Penggunaan PNBP Bendahara Umum Negara Pengelolaan Kas Negara (BUN PKN); 9. Transaksi Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai; 10. Transaksi Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pajak Rokok; 11. Transaksi Pendapatan dan Behan Pengelolaan Penerimaan Negara; 12. Transaksi Belanja/Behan Pengeluaran untuk Keperluan Layanan Perbankan; dan 13. Transaksi Pendapatan dan Behan untuk Pengelolaan Rekening Valuta Asing pada Kuasa BUN Daerah. Gambaran Umum Kedudukan SA-TK dalam SA-BUN SA-BUN SiAP SA-BL SA-TK I SA-PBL ______ __! .___ _ ___. -- 27 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Gambaran Umum Ruang Lingkup SA-TK SA-TK I I I I I I I I I I I I Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi Transaksi Belanja/ Belanja/ Belanja/ PNBPyang Asetdan Belanja/ Belanja/ Penggunaan Utang Utang Pendapatan Belanja/ Pendapatan Behan Behan Behan Dikelola Belanja/ Behan Behan PNBP Perhitungan Perhitungan danBehan Behan dan Pengeluaran Fasilitas Dukungan oleh DJA Behan yang Jaminan Pengelolaan Bendahara Fihak Fihak untuk Pengeluaran Behan untuk Penyiapan Kelayakan Berada Sosial, Kas Negara Umum Ketiga Ketiga Pengelolaan untuk untuk Keperluan Proyek dalam Belanja/ Negara Pegawai Pajak Penerimaan Keperluan Pengelolaan Huhungan Pengelolaan Behan Pengelolaan Rokok Negara Layanan Rekening lnternasional DJKN Selisih Kas Negara Perhankan Valuta Harga (BUN PKN) Asingpada Beras KuasaBUN Perum Daerah Bulog, dan Pelaporan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) -- 28 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Gambaran Umum Unit Akuntansi SA-TK I UAKPBUNTK 1 (DJPb) r I I I I I l UAPBUNTK UAPBUNTK UAPBUNTK UAPBUNTK UAPBUNTK UAPBUNTK DJ Pb DJKN OJA BKF DJ PPR DJPK 1. UAP BUN TK DJPb I UAKPBUNTK I UAP BUN TK DJPb I I I I I I UAKPABUNTK UAKPABUNTK UAKPABUNTK UAKPABUNTK UAKPABUNTK UAKPABUNTK UAKPABUNTK Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Transaksi Belanja/Beban Pendapatan UtangPFK Penerimaan Belanja/Beban Pendapatan Penggunaan Jaminan dan Pegawai Negara Pengeluaran dan PNBPBUNPKN Sosial, Belanja/Beban untuk Belanja/Beban Belanja/Beban Pengelolaan Keperluan untuk Selisih Harga Kas Negara Layanan Pengelolaan Beras Perum Perbankan Rekening Bulog, dan Valuta Asing Pelaporan pada Kuasa Akumule.si BUNDe.erah Juran Pensiun 2. UAP BUN TK DJKN I UAKPBUNTK I I UAP BUN TK DJKN I I i -1 I I UAKKPA BMN Hulu Mlgas I I I -� UAKPA UAKPA Pl UAKPA UAKPAPL UAKPA UAKPA UAKPA UAKPA UAKPA UAKPA UAKPA UAKPA UAKPA UAKPA BUNTK BUNTK DUNTK BUNTK BUNTK BUNTK BUNTK BUNTK BUNTK BUNTK BUNTK BUNTK BUNTK BUNTK Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelol<1 Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola Pengelola BMNEks BMN BMN BMN Hulu BMN Hulu OMN Hulu BMN Hulu ABMA/T A!IE1tyang A set Piutang AsetEks PiutanR Pengsantlan OMNldle PKP2B PKP20 Migas Migas Migas Migas Timbul Lainnya kepada Pertamina untukDana Blayadan dari dalam Yayasan Antisipasi Margin Pemberian Penselolaan Supersemar Penanggula yang BLBI OJKN ng11n Wajaratas Lumpur JP PEN Sldoarjo .....___ -- 29 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id 3. UAP BUN TK DJA 4. UAP BUN TK BKF UAKPBUNTK UAP BUN TK DJA I I UAKPABUNTK UAKPABUNTK UAKPABUNTK Pengelola PNBP Pengelola PNBP Pengelola MinyakBumi Panas Bumi Seto ran dan Gas Bumi Lainnya UAKPBUNTK r UAP BUN TK BKF l UAKPABUNTK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional 5. UAP BUN TK DJPPR UAKPBUNTK l UAP BUN TK DJPPR l I I UAKPABUNTK UAKPABUNTK Pengelola Pengelola Pembayaran Pembayaran Dukungan Fasilitas Kelayakan Penyiapan Proyek \ -- 30 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id 6. UAP BUN TK DJPK UAKPBUNTK UAP BUN TK DJPK UAKPABUNTK Pengelola UtangPFK Pajak Rokok C. Maksud Modul ini dimaksudkan sebagai petunjuk untuk memahami dan mengimplementasikan proses akuntansi transaksi khusus berbasis akrual secara transparan dan akurat sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus yang transparan dan akuntabel. D. Tujuan Adapun tujuan Sistem Akuntansi Transaksi Khusus ini adalah agar seluruh transaksi yang dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Transaksi Khusus dapat diakuntansikan oleh semua unit akuntansi Transaksi Khusus sesuai dengan SAP dan SAPP yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pelaporannya. E. Sistematika Untuk memberikan kemudahan kepada stakeholders dalam memahami sistem akuntansi transaksi khusus, maka modul ini disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Meliputi Latar Belakang, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan, dan Sistematika. BAB II AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN PENGELUARAN UNTUK KEPERLUAN HUBUNGAN INTERNASIONAL Meliputi Definisi dan Latar Belakang, Alokasi Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan. FASILITAS BELANJA/BEBAN BAB III AKUNTANSI TRANSAKSI PENYIAPAN PROYEK Meliputi Definisi, Alokasi Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan. -- 31 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB IV AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN DUKUNGAN KELAYAKAN Meliputi Definisi, Alokasi Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan. BAB V AKUNTANSI TRANSAKSI PNBP YANG DIKELOLA OLEH DIREKTORATJENDERALANGGARAN Meliputi Definisi, Jenis-jenis, Akuntansi dan Pelaporan. BAB VI AKUNTANSI TRANSAKSI ASET DAN BELANJA/BEBAN YANG BERADA DALAM PENGELOLAAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Meliputi Definisi, Jenis-jenis, Akuntansi dan Pelaporan. BAB VII AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN JAMINAN SOSIAL, BELANJA/BEBAN SELISIH HARGA BERAS PERUM BULOG, DAN PELAPORAN AKUMULASI IURAN PENSIUN Meliputi Definisi, Alokasi Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan. BAB VIII AKUNTANSI TRANSAKSI PENDAPATAN DAN BELANJA/BEBAN PENGELOLAAN KAS NEGARA Meliputi Jenis-jenis, Alokasi Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan. BAB IX AKUNTANSI TRANSAKSI UTANG PERHITUNGAN FIHAK KETIGA PEGAWAI Meliputi Definisi, Akuntansi dan Pelaporan. BAB X AKUNTANSI TRANSAKSI UTANG PERHITUNGAN FIHAK KETIGA PAJAKROKOK Meliputi PERHITUNGAN FIHAK KETIGA Definisi, Akuntansi dan Pelaporan. BAB XI AKUNTANSI TRANSAKSI PENDAPATAN DAN BEBAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA Meliputi Definisi, Akuntansi dan Pelaporan. BAB XII AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN KEPERLUAN LAYANAN PERBANKAN Meliputi Definisi, Akuntansi dan Pelaporan UNTUK -- 32 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB XIII AKUNTANSI TRANSAKSI PENDAPATAN DAN BEBAN UNTUK PENGELOLAAN REKENING VALUTA ASING PADA KUASA BUN DAE RAH Meliputi Definisi, Akuntansi dan Pelaporan BAB XIV AKUNTANSI TRANSAKSI PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA Meliputi Jenis-Jenis, Akuntansi dan Pelaporan BAB XV CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BAB XVI PENUTUP -- 33 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB II AKUNTANSI TRANSAKSI BELANJA/BEBAN PENGELUARAN UNTUK KEPERLUAN HUBUNGAN INTERNASIONAL Pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional terdiri atas 2 (dua) macam, yaitu transaksi Pengeluaran Kerja Sama Internasional dan transaksi Pengeluaran Perjanjian Internasional. Penjelasan dan perlakuan akuntansi dari masing-masing pengeluaran dijelaskan sebagai berikut: A. Definisi dan Latar Belakang Pengeluaran untuk Keperluan Kerja Sama In ternasional Transaksi Pengeluaran untuk Keperluan Kerja Sama Internasional merupakan transaksi untuk pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam organisasi internasional seperti Trust Fund dan Kontribusi. Kerja Sama Internasional adalah bentuk hubungan kerja sama suatu negara dengan negara lain dalam bidang ekonomi, budaya, sosial, politik dan pertahanan keamanan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, kepentingan nasional Indonesia, dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Dalam arti khusus, tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan kerja sama internasional adalah untuk mempererat tali persahabatan, dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, memperlancar lalu lintas ekspor/impor, dan menambah devisa. Negara Indonesia merupakan bagian dari komunitas internasional yang berhubungan secara sosial dengan negara lain maupun lembaga/ organisasi internasional lainnya. Sebagai konsekuensi atas jalinan hubungan tersebut apabila negara-negara anggota menyepakati untuk melakukan iuran secara reguler maupun nonreguler untuk kebutuhan operasional atau kegiatan lainnya maka Negara Indonesia harus patuh pada kesepakatan tersebut. Pengeluaran iuran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama, dimana Negara Indonesia ikut berpartisipasi namun tidak menimbulkan hak suara. Pengeluaran yang menimbulkan hak suara/ekuitas pemerintah diatur dalam Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah. Bentuk Kerja Sama Internasional terbagi 3 (tiga) macam yaitu: 1. dilihat dari letak geografis: Regional atau Internasional; 2. dilihat dari jumlah negara: Bilateral atau Multilateral; dan 3. dilihat dari bidang kerja sama ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. B. Definisi dan Latar Belakang Pengeluaran Perjanjian Internasional Transaksi Pengeluaran Perjanjian Internasional adalah transaksi yang melibatkan Pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan hukum internasional. Pengeluaran Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian- perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional yang tidak dapat dibiayai dari Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. \ -- 34 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Sebagai bagian dari komunitas internasional maka Pemerintah Indonesia terikat dengan Perjanjian Internasional. Sebagai contoh adalah Perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk membayar sejumlah iuran dalam rupiah untuk membiayai sebagian biaya operasional USAID di Jakarta. Pembayaran iuran tersebut selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q. Badan Kebijakan Fiskal (BKF). C. Alokasi Anggaran Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional Hubungan internasional yang meliputi hubungan kerja sama internasional dan perjanjian internasional sebagian besar terjalin melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dan di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Salah satu bentuk kerja sama dan perjanjian internasional adalah kerja sama pada organisasi- organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggotanya. Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional dan pembayaran kontribusi yang muncul akibat keanggotaan tersebut telah diatur melalui Perpres Nomor 30 tahun 2019 ten tang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional. Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada organisasi internasional bertujuan sebesar- besarnya untuk kepentingan nasional melalui: 1. peningkatan peran dan kinerja Indonesia di forum internasional; 2. peningkatan hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain; dan 3. peningkatan kepercayaan masyarakat internasional. Perpres Nomor 30 tahun 2019 mengatur bahwa pembayaran kontribusi Indonesia kepada organisasi internasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui: 1. Anggaran Kementerian Luar Negeri untuk pembayaran kontribusi reguler; 2. Anggaran Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk pembayaran kontribusi pada organisasi internasional yang dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi pengelolaan dana perwalian ( trust fund); dan 3. Anggaran Instansi Penjuru untuk pembayaran kontribusi nonreguler dan khusus. Pengeluaran untuk keperluan kontribusi pada dana perwalian (Trust Fund) dibebankan dalam BA BUN yang dilaksanakan oleh BKF selaku unit organisasi di Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi menangani kerja sama internasional. Kode akun yang digunakan saat ini untuk membiayai berbagai iuran tersebut menggunakan akun belanja barang yaitu akun Belanja Kontribusi pada Organisasi Internasional dan Trust Fund (Kode Akun 521711). Termasuk dalam belanja kontribusi pada organisasi internasional dan Trust Fund yaitu pengeluaran untuk pembayaran biaya transfer bank (bank charges) dan selisih kurs. -- 35 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id D. Akuntansi dan Pelaporan Pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional dibebankan ke dalam BA BUN Transaksi Khusus (BA 999. 99). Dalam pelaksanaan kegiatannya, pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional dilaksanakan oleh pusat pada BKF yang menangani kerja sama internasional. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membentuk UAKPA BUN TK untuk melakukan kegiatan akuntansi yang terkait dengan pengeluaran tersebut. Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mulai UAKPA BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasional dan Perjanjian Internasional. UAKPA BUN TK bertugas untuk mencatat seluruh transaksi yang ada berdasarkan dokumen sumber yang sah. Pencatatan dari UAKPA BUN TK kemudian disampaikan kepada UAP BUN TK Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional untuk dilakukan penggabungan. UAP BUN TK hanya bertugas menggabungkan laporan dari UAKPA BUN TK dan tidak berhak untuk melakukan transaksi sendiri. Struktur Pelaporan disajikan sesuai dengan gambar berikut: STRUKTUR PELAPORAN: UAKPBUNTK l UAP BUN TK BKF r UAKPABUNTK Pengelola Pengeluaran Keperluan Kerja Sama Internasionai dan Perjanjian Internasionai 1. Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan transaksi pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional adalah Basis Akrual sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Dalam hal ini basis akrual diterapkan untuk Pendapatan-LO dan Behan (pos-pos pada Laporan Operasional), sementara basis kas diterapkan untuk Pendapatan- LRA, Belanja, serta Pengeluaran dan Penerimaan Pembiayaan (pos- pos pada Laporan Realisasi Anggaran). Hal ini disebabkan penganggaran yang berbasis kas, sehingga Laporan Realisasi Anggaran adalah berbasis kas. Sistem pencatatan dengan basis akrual terdiri dari: a. Pencatatan pada buku besar akrual; dan b. Pencatatan pada buku besar kas. Pencatatan pada buku besar akrual untuk Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca menerapkan pengakuan \ -- 36 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id pendapatan dan beban atau perubahan aset, kewajiban dan ekuitas pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Sementara pencatatan pada buku besar kas untuk Laporan Realisasi Anggaran menerapkan pengakuan pendapatan pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara. 2. Akuntansi Transaksi Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional a. Pengakuan 1) Anggaran pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional diakui sebagai appropriasi pada saat ditetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan pada tingkat UAKPA diakui menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment) pada saat diterbitkan DIPA. 2) Behan atas pengeluaran keperluan hubungan internasional pada buku besar akrual diakui pada saat munculnya surat tagihan/permintaan pembayaran dan/atau saat timbulnya kewajiban yang telah diverifikasi. 3) Pendapatan-LO pada buku besar akrual diakui pada saat timbulnya hak dan/atau diterima di kas negara. 4) Belanja atas pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional pada buku besar kas diakui pada saat terjadi pengeluaran dari kas negara melalui SPM / SP2D. 5) Pendapatan-LRA atas pengeluaran keperluan hubungan internasional pada buku besar kas diakui pada saat diterima di kas negara. 6) Pengembalian belanja yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja/beban periode berjalan pada buku besar kas dan buku besar akrual, sedangkan pengembalian belanja yang diterima setelah periode belanja dibukukan sebagai pendapatan lain-lain pada buku besar kas dan buku besar akrual. 7) Pengembalian pendapatan pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode berjalan, sedangkan pengembalian pendapatan atas penerimaan pendapatan pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi. 8) Utang jangka pendek lainnya atas pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional diakui pada saat besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ditandai dengan adanya surat tagihan dan atau dokumen yang telah diverifikasi. -- 37 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id b. Pengukuran 1) Anggaran untuk keperluan hubungan internasional, untuk appropriasr diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam APBN, sedangkan allotment diukur berdasarkan jumlah yang terdapat dalam DIPA 2) Behan atas pengeluaran keperluan hubungan internasional diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sum her pencatatan (SPP / SPM) dan dokumen memo penyesuaian atas beban. Behan dalam valuta asing dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. 3) Pendapatan-LO atas pengeluaran keperluan hubungan internasional diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sum her penerimaan dan/ atau dokumen memo penyesuaian pendapatan. 4) Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran (SPM/SP2D). Belanja dalam valuta asmg dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. 5) Pendapatan-LRA diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas. 6) Pengembalian belanja diukur berdasarkan nilai. nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas. 7) Pengembalian pendapatan atas pengeluaran diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran. 8) Utang jangka pendek lainnya diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengakuan kewajiban. c. Dokumen Sumher Dokumen sumber yang digunakan untuk proses akuntansi transaksi khusus belanjaj'beban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional antara lain: 1) DIPA; 2) DIPA Revisi; 3) SPM; 4) SP2D; 5) Surat Tagihan/Permintaan Pembayaran; 6) Dokumen konfirmasi kiriman uang; 7) Naskah Kerja Sama Internasional; 8) Naskah Perjanjian Internasional; dan 9) Keputusan Mahkamah Internasional yang berkekuatan hukum tetap. 10) Memo Penyesuaian; 11) Bukti Penerimaan Negara (BPN); dan/atau 12) Dokumen lainnya. -- 38 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id d. Pencatatan 1) Transaksi Anggaran Transaksi anggaran terjadi ketika terdapat penetapan dokumen anggaran dan/ atau rinciannya seperti Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Revisi DIPA. Jurnal DIPA dicatat menggunakan single entry dalam buku besar kas se bagai beriku t: Uraian Dr Cr Allotment Belanja Barang xxxx Estimasi Pendapatan Bukan xxxx Pajak yang Dialokasikan 2) Transaksi Belanja/Beban dalam Rupiah Pada saat terdapat kewajiban atau tagihan pembayaran untuk keperluan hubungan internasional, pada buku besar akrual akan mencatat: Uraian Dr Cr Beban:XXXX xxxx Belanja Yang Masih Harus Dibayar xxxx Selanjutnya pada saat dilakukan pembayaran, pada buku besar akrual akan mencatat: Uraian Dr Cr Belanja Yang Masih Harus Dibayar xxxx Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx Sedangkan pada buku besar kas akan mencatat: Uraian Dr Cr Belanja XXXX xxxx Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx 3) Transaksi Belanja/Beban dalam Valuta Asing Apabila pembayaran untuk keperluan hubungan internasional dalam valuta asing dapat mengakibatkan terjadinya selisih kurs pada saat penjabaran ke dalam mata uang rupiah. Pada saat terdapat kewajiban atau tagihan pembayaran untuk keperluan hubungan internasional, pada buku besar akrual akan mencatat: Uraian Dr Cr Beban:XXXX xxxx Belanja Yang Masih Harus Dibayar xxxx Besarnya kewajiban (Belanja Yang Masih Harus Dibayar) dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan -- 39 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada saat pengajuan tagihan. Selanjutnya pada saat dilakukan pembayaran (diterbitkannya SP2D oleh KPPN), pada buku besar akrual akan mencatat: a) Apabila kurs Rupiah melemah terhadap kurs Valuta Asing (misalnya sebelumnya USDl=RplS.000, menjadi USDl =Rpl6.000), maka diakui adanya kerugian selisih kurs yang belum terealisasi. Uraian Dr Cr Be ban Selisih Kurs Bel um xxxx Terealisasi Belanja Yang Masih Barus xxxx Dibayar Besarnya kewajiban (Belanja Yang Masih Barus Dibayar) dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada saat tanggal pembayaran. Pada saat pembayaran dicatat: Uraian Dr Cr Belanja Yang Masih Barus xxxx Dibayar Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx b) Apabila kurs Rupiah menguat terhadap kurs Valuta Asing (misalnya sebelumnya USDl=RplS.000, menjadi USDl =Rpl4.500), maka diakui adanya pendapatan selisih kurs yang belum terealisasi. Uraian Dr Cr Belanja Yang Masih Barus xxxx Dibayar Pendapatan Selisih Kurs Belum xxxx Terealisasi Besarnya kewajiban (Belanja Yang Masih Barus Dibayar) dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada saat tanggal pembayaran. Pada saat pembayaran dicatat: Uraian Dr Cr Belanja Yang Masih Barus xxxx Dibayar Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx -- 40 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Pada saat pembayaran (penerbitan SP2D oleh KPPN) baik pada saat kurs Rupiah menguat atau melemah terhadap kurs Valuta Asing, pada buku besar kas akan mencatat: Uraian Dr Cr Belanja XXXX xxxx Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx 4) Biaya Transfer Bank (Bank Charges) Dalam hal terdapat biaya transfer bank ( bank charges) yang terjadi dalam realisasi belanja kontribusi pada organisasi in ternasional dan Trust Fund ( secara neto) dan secara perjanjian biaya tersebut dibebankan kepada KPA BUN Pengeluaran untuk Keperluan Hubungan Internasional, maka biaya transfer bank (bank charges) tersebut dicatat sebagai beban/belanja yang menjadi satu kesatuan dengan beban/belanja Kontribusi pada Organisasi Internasional dan Trust Fund. Dalam hal terdapat biaya transfer bank yang terjadi dalam realisasi belanja dan dibebankan perhitungannya secara bruto dari realisasi belanja, maka tagihan dan pembayaran biaya transfer bank tersebut diselesaikan dengan mekanisme Uang Persediaan bank charges yang dibentuk di rekening pemerin tah di Bank Indonesia. Transaksi biaya transfer bank (bank charges) dicatat sebagai berikut: a) Pada saat terbit SP2D permintaan uang persediaan dari KPPN, pada buku besar akrual mencatat: Uraian Dr Cr Kas di Bendahara Pengeluaran xxxx Uang Muka dari KPPN xxxx b) Pada saat penggantian penggunaan uang persediaan sehubungan dengan pembayaran biaya transfer bank (bank charges) sesuai dengan SPM/SP2D penggantian uang persediaan isi, pada buku besar akrual mencatat: Uraian Dr Cr Beban:XXXX xxxx Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx Sedangkan pada buku besar kas, akan mencatat: Uraian Dr Cr Belanja XXXX xxxx Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx c) Pada saat penggantian penggunaan uang persediaan sehubungan dengan pembayaran biaya transfer bank (bank charges) sesuai dengan SPM/SP2D penggantian uang persediaan nihil, pada buku besar akrual mencatat: -- 41 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Uraian Dr Cr BebanXXXX xxxx Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx U ang Muka dari KPPN xxxx Kas di Bendahara Pengeluaran xxxx Sedangkan pada buku besar kas, akan mencatat: Uraian Dr Cr Belanja XXXX xxxx Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx d) Pada akhir periode, jika masih terdapat saldo uang persediaan, disetorkan ke rekening Kas Umum Negara, sehingga pada buku besar akrual akan mencatat: Uraian Dr Cr Uang M uka dari KPPN xxxx Kas di Bendahara Pengeluaran xxxx 5) Transaksi Pendapatan Terdapat 2 (dua) kondisi yang kemungkinan terjadi terkait transaksi pendapatan: a) Jika terjadinya pendapatan tidak bersamaan dengan penyetoran ke Kas Negara, sehingga terj adi pengakuan piutang. Pada buku besar akrual akan mencatat: Uraian Dr Cr Piutang Pendapatan xxxx Pendapatan XXXX - LO xxxx Pada saat dilakukan penyetoran ke Kas Negara, Pada buku besar akrual akan mencatat: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Piutang Pendapatan xxxx Sedangkan pada buku besar kas akan mencatat: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Pendapatan XXXX - LRA xxxx b) Terjadinya pendapatan bersamaan dengan penyetoran ke Kas Negara. Pada buku besar akrual akan mencatat: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Pendapatan XXXX - LO xxxx -- 42 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Sedangkan pada buku besar kas akan mencatat: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Pendapatan XXXX - LRA xxxx 6) Transaksi Pengembalian Belanja a) Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Berjalan Pada saat dilakukan penyetoran ke Kas Negara dengan bukti setor berupa BPN, pada buku besar akrual akan mencatat: Uraian Dr Cr Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx BebanXXXX xxxx Sedangkan pada buku besar kas akan mencatat: Uraian Dr Cr Ditagihkan ke Entitas Lain xxxx Belanja XXXX xxxx b) Pengembalian Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu Pada saat dilakukan penyetoran ke Kas Negara dengan bukti setor berupa BPN, pada buku besar akrual akan mencatat: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-Lain - LO xxxx Sedangkan pada buku besar kas akan mencatat: Uraian Dr Cr Diterima dari Entitas Lain xxxx Pendapatan Lain-Lain - LRA xxxx 7) Pengembalian Pendapatan Tahun Berjalan Pengembalian pendapatan merupakan transaksi pengembalian atas penerimaan yang telah diterima pada waktu se belumnya, sehingga akan diakui se bagai pengurang pendapatan. Transaksi ini akan membentuk jurnal pada buku besar akrual sebagai berikut: Uraian Dr Cr Pendapatan XXXX -LO xxxx Di terima dari En ti tas Lain xxxx -- 43 of 363 -- jdih.kemenkeu.go.id Sedangkan pada buku besar kas akan mencatat: Uraian Dr Cr Pendapatan XXXX - LRA xxxx Diterima dari Entitas Lain xxxx 8) Utang Jangka Pendek Lainnya Apabila pada periode pelaporan keuangan, terdapat kewajiban-kewajiban terkait keperluan hubungan internasional yang belum dibayar, maka kewajiban terse but dapat diakui sebagai utang jangka pendek. Namun demikian, apabila kewajiban muncul karena adanya biaya bank charges yang dipotong langsung oleh bank korespondensi luar negeri dalam jumlah tertentu dari nilai yang dibayarkan kepada Organisasi Internasional (OI), maka kewajiban tersebut dapat diakui sebagai utangjangka pendek lainnya apabila ada surat konfirmasi dari OI yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus membayar kekurangan dari nilai yang diterima oleh OI atas pembayaran sebelumnya akibat adanya biaya bank charges. Utang jangka pendek dicatat dalam buku besar akrual sebagai berikut: Uraian Dr Cr Beban:XXXX xxxx Utang kepada Pihak Ketiga xxxx Lainnya Utang jangka pendek dalam valuta asing dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral. Apabila terdapat saldo utang jangka pendek dalam valuta asing pada periode pelaporan, utang jangka pendek tersebut dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada saat akhir periode pelaporan. Transaksi penyajian nilai utang setiap periode pelaporan akan dicatat pada buku besar akrual sebagai berikut: a) Apabila kurs Rupiah melemah terhadap kurs Valuta Asing (misalnya sebe
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaoran Keuangan Transaksi Khusus
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 175/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 2 specifies various types of expenditures covered under SATK, including international cooperation, project preparation, and social security expenditures.
Article 10 outlines the requirement for monthly, semester, and annual financial reporting by accounting units, ensuring timely accountability.
Article 5 details the responsibilities of various accounting units, including UAKPA BUN TK and UAKKPA BUN TK, in managing and reporting on special transactions.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.