No. 174 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the System of Accounting and Financial Reporting for Government Investments (SAIP) in Indonesia, aimed at enhancing the management and accountability of government investment transactions. It replaces the previous regulation (No. 169/PMK.05/2018) to adapt to evolving financial management processes and improve transparency and accountability in government financial reporting.
The regulation primarily affects government entities involved in managing public investments, including ministries, state-owned enterprises (BUMN), and other public institutions that handle government funds. It applies to various sectors engaged in investment activities, such as infrastructure, social services, and financial institutions.
- **Pasal 2** outlines the establishment of accounting and reporting units for government investments, including UAKPA BUN (Accounting and Reporting Unit of the General Treasurer), UAIP (Investment Accounting Unit), and UAPBUN (Assistant Unit of the General Treasurer for Investment). - **Pasal 3** mandates the use of an integrated application system for preparing financial reports related to government investments, which must include LRA (Budget Realization Report), Balance Sheet, LO (Operational Report), LPE (Equity Change Report), and CaLK (Notes to Financial Statements). - **Pasal 5** specifies the accounting treatment for various types of government investments, including state capital participation and investments in international financial institutions, detailing the processes for recording and reporting these transactions. - **Pasal 10** requires each accounting unit to prepare a statement of responsibility for their financial reports, ensuring that they comply with internal control systems and government accounting standards.
- **SAIP** (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah): The system for accounting and reporting on government investments. - **UAKPA BUN**: The accounting unit responsible for managing and reporting on government investments. - **UAIP**: The unit responsible for accounting for government investment assets. - **UAPBUN**: The unit that consolidates financial reports from UAKPA BUN and UAIP.
The regulation came into effect on December 29, 2023, and it repeals the previous regulation No. 169/PMK.05/2018. It aims to streamline and modernize the accounting and reporting processes for government investments.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the Law on State Treasury (Law No. 1 of 2004), Government Regulation No. 71 of 2010 on Government Accounting Standards, and other relevant financial management regulations. It emphasizes the need for compliance with these existing frameworks while implementing the new accounting and reporting system.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the SAIP, which includes UAKPA BUN, UAIP, and UAPBUN, responsible for managing and reporting on government investments.
Pasal 3 mandates the use of an integrated application system for preparing financial reports, including LRA, Balance Sheet, LO, LPE, and CaLK.
Pasal 5 details the accounting processes for various government investments, including state capital participation and investments in international financial institutions.
Pasal 10 requires each accounting unit to prepare a statement of responsibility for their financial reports, ensuring compliance with internal controls and accounting standards.
The regulation is effective from December 29, 2023, and repeals the previous regulation No. 169/PMK.05/2018.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan keuangan negara, clan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan investasi pemerintah, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah; b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi clan pelaporan keuangan negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi clan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); -- 1 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi investasi pemerintah. 2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi bendahara umum negara. 3. Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga. 4. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat. 5. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode. 6. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. 7. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu) periode pelaporan. 8. . Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 9. Cata tan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan t -- 2 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id mengenai penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, dan LPE dalam pengungkapan yang memadai. 10. UnitAkuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN. 11. Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih dan/ a tau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran. 12. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I di Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya. 13. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPBUN. 14. Reviu adalah penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan sistem akuntansi pemerintah pusat dan laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Pasal 2 (1) SAIP merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. (2) Dalam pelaksanaan SAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan Investasi pemerintah, yang terdiri atas: a. UAKPA BUN; b. UAIP; dan c. UAPBUN. (3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. Biro Umum dan Keuangan, Sekretariat Kementerian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; c. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, -- 3 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; d. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; e. Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; f. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan; g. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan; h. Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 1. satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mendapat penugasan sebagai pengelola dana pembiayaan dari BUN; dan J. unit lain yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan Investasi pemerintah. (4) UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. (5) UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Pasal 3 (1) SAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terin tegrasi. (2) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian/ lembaga. (3) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; c. LO; d. LPE; dan e. CaLK. i -- 4 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 4 UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memproses dokumen sumber peristiwa transaksi dan kejadian keuangan, serta akuntansi sehubungan dengan karakteristik khusus masing-masing model bisnis Investasi pemerintah, terkait: a. penyertaan modal negara; b. Investasi pada lembaga keuangan internasional; c. pembiayaan untuk badan layanan umum; d. Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya; e. dana penjaminan; dan/atau f. pemberian pinjaman kepada badan usaha dan/ atau pemerintah daerah. Pasal 5 (1) Proses akuntansi penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/atau penambahan Investasi pemerintah pada penyertaan modal negara; b. perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi pemerin tah pada penyertaan modal negara setelah perolehan; c. perlakuan akuntansi atas transaksi keuntungan/kerugian bagian pemerintah atas Investasi pemerintah pada penyertaan modal negara; d. perlakuan akuntansi atas transaksi pendapatan dividen; dan e. perlakuan akuntansi atas divestasi pada penyertaan modal negara. (2) Proses akuntansi Investasi pada lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/atau penambahan Investasi pada lembaga keuangan internasional; b. perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi pada lembaga keuangan internasional setelah perolehan; c. perlakuan akuntansi atas pendapatan dari Investasi pada lembaga keuangan internasional; d. perlakuan akuntansi atas penyesuaian selisih kurs invoice/resume tagihan ke surat perintah pencairan dana pada saat perolehan dan/ atau penambahan Investasi pada lembaga keuangan internasional yang menggunakan mata uang asing; e. perlakuan akuntansi atas biaya administrasi bank pada saat perolehan dan/atau penambahan Investasi pada lembaga keuangan internasional; dan f. perlakuan akuntansi atas divestasi pada lembaga keuangan in ternasional. (3) Proses akuntansi pembiayaan untuk badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: -- 5 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id a. perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/ atau penambahan Investasi nonpermanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum; b. perlakuan akuntansi atas penyajian Investasi nonpermanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum setelah perolehan awal pada tanggal periode pelaporan keuangan; c. perlakuan akuntansi atas pendapatan hasil Investasi nonpermanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum; dan d. perlakuan akuntansi atas divestasi pada pembiayaan untuk badan layanan umum. (4) Proses akuntansi Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas: a. perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/ atau penambahan Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya; b. perlakuan akuntansi atas perolehan dan/ atau penambahan Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya setelah perolehan awal pada tanggal periode pelaporan keuangan; c. perlakuan akuntansi atas pendapatan hasil Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya; dan d. perlakuan akuntansi atas divestasi pada badan hukum lainnya. (5) Proses akuntansi dana penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas: a. perlakuan akuntansi atas pembentukan dana penjamman; b. perlakuan akuntansi atas pengembalian dana penjaminan ke rekening kas umum negara; c. perlakuan akuntansi atas penggunaan dana penjaminan dengan pengakuan piutang tagihan; d. perlakuan akuntansi atas pengelolaan dana penjaminan; dan e. perlakuan akuntansi atas pendapatan dari penggunaan dan/ atau pengelolaan dana penjamman. (6) Proses akuntansi pemberian pinjaman kepada badan usaha dan/ atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri atas: a. perlakuan akuntansi atas pemberian pinjaman; b. perlakuan akuntansi atas penyajian pemberian pinjaman setelah perolehan awal pada tanggal pelaporan keuangan; c. perlakuan akuntansi atas penyelesaian piutang pemberian pinjaman; dan d. perlakuan akuntansi atas pendapatan dari pemberian pinjaman. Pasal 6 (1) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN -- 6 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id berdasarkan proses akuntansi transaksi Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; c. LO; d. LPE; dan e. CaLK. (3) UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. (4) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c; dan b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan selaku pembantu pengguna anggaran BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah. (5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Pasal 7 (1) UAIP melakukan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran. (2) Proses akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk: a. perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum; b. perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada lembaga penjamin simpanan; c. perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada badan penyelenggara jamman sosial; d. perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada Bank Indonesia; dan e. perlakuan akuntansi atas dana bergulir eks kemen terian / lembaga. Pasal 8 (1) UAIP menyusun laporan keuangan tingkat UAIP berdasarkan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/ a tau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi pemerintah 'I -- 7 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id pada unit selain kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Neraca; b. LO; c. LPE; dan d. CaLK. (3) UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Pasal 9 ( 1) UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; c. LO; d. LPE; dan e. CaLK. (4) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan. (5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Pasal 10 (1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) Pernyataan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran BUN Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). 1 -- 8 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id (3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAIP ditandatangani oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan selaku penanggungjawab UAIP. (4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan selaku penanggung jawab UAPBUN. (5) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Investasi pemerintah telah diselenggarakan sesuai dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (6) Pernyataan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan. (7) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format dalam modul SAIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 11 SAIP dilaksanakan sesuai dengan modul SAIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 12 (1) Aparat pengawas internal pemerintah melakukan Reviu untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas laporan keuangan BUN. Pasal 13 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1719), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 9 of 274 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1118 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id II .... l!I • t I . . l!i . . -- 10 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 174 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH MO DUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH t -- 11 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 15 A. La tar Belakang....................................................................................... 15 B. Ruang Lingkup 16 C. Maksud dan Tujuan 16 D. Hubungan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dalam Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah 17 E. SING KATAN 20 BAB II SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH PADA PENYERTAAN MODAL NEGARA 22 A. Definisi Investasi Pemerintah pada Penyertaan Modal Negara dan Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 22 B. Proses Bisnis UAKPA BUN Investasi pada PMN 23 C. Kebijakan Akuntansi Transaksi Investasi Pemerintah pada PMN 27 D. Jurnal Standar Transaksi Investasi Pemerintah pada PMN 43 E. Ilustrasi Transaksi Investasi Pemerintah pada PMN dengan Metode Ekuitas 53 F. Ilustrasi Transaksi Investasi Pemerintah pada PMN dengan Metode Biaya 68 G. Ilustrasi Transaksi Investasi Pemerintah pada PMN dalam Mata Uang Asing dengan Metode Biaya/ Metode Ekuitas 79 BAB III SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL 83 A. Definisi Investasi Pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional dan Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 83 B. Proses Bisnis UAKPA BUN Investasi pada LKI 84 C. Kebijakan Akuntansi Perolehan atau Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI 88 D. Kebijakan Akuntansi atas Metode Biaya dalam Penilaian Investasi Pemerintah Pada LKI Setelah Perolehan Awal.. - 112 - E. Kebijakan Akuntansi atas Transaksi Pendapatan dari Investasi Pemerin tah pada LKI - 113 - F. Kebijakan Akuntansi atas Penyesuaian Selisih Kurs Invoice/SPP ke SP2D pada Saat Perolehan/Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI yang Menggunakan Mata Uang Asing - 120 - G. Kebijakan Akuntansi atas Biaya Administrasi Bank pada Saat Perolehan/Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI - 123 - H. Kebijakan Akuntansi atas Divestasi pada LKI.. - 130 - -- 12 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB IV SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH PADA PEMBIAYAAN UNTUK BADAN LAYANAN UMUM ...... - 132 - A. Definisi Investasi Pemerintah pada Pembiayaan untuk Badan Layanan Umum dan Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan - 132 - B. Proses Bisnis UAKPA BUN Pembiayaan untuk BLU - 134 - C. Kebijakan Akuntansi atas Perolehan Awal/Penambahan Pembiayaan untuk BLU Secara Kas - 137 - D. Kebijakan Akuntansi atas Perolehan Awal/Penambahan Pembiayaan untuk BLU Berupa Aset Nonkas - 140 - E. Kebijakan Akuntansi atas Penyajian Investasi Pemerintah pada Pembiayaan untuk BLU Setelah Perolehan Awal - 142 - F. Perlakuan Akuntansi atas Dana Kelolaan BLU yang Belum Digulirkan dan/atau Diinvestasikan sesuai dengan Penugasan - 161 - G. Kebijakan Akuntansi atas Pendapatan Hasil Investasi dari Pembiayaan untuk BLU - 164 - H. Kebijakan Akuntansi atas Divestasi Pembiayaan untuk BLU - 164 - BAB V SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH PADA INVESTASI NONPERMANEN PADA BADAN HUKUM LAINNYA - 171 - A. Definisi Investasi Pemerintah pada Investasi Nonpermanen pada Badan Hukum Lainnya dan Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan - 171 - B. Proses Bisnis UAKPA BUN Investasi pada Pada Investasi Nonpermanen pada Badan Hukum Lainnya - 173 - C. Kebijakan Akuntansi Perolehan atau Penambahan Investasi Pemerintah pada Badan Hukum Lainnya - 177 - D. Kebijakan Akuntansi atas Penyajian Investasi pada Investasi Nonpermanen pada Badan Hukum Lainnya Setelah Perolehan - 180 - E. Kebijakan Akuntansi atas Pendapatan Hasil Investasi dari Investasi Nonpermanen pada Badan Hukum Lainnya - 181 - F. Kebijakan Akuntansi atas Penghentian Pengakuan Investasi Nonpermanen pada Badan Hukum Lainnya - 183 - BAB VI SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PADA TRANSAKSI DANA PENJAMINAN - 185 - A. Definisi dan Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Dana Penjaminan - 185 - B. Proses Bisnis UAKPA BUN pada Transaksi Dana Penjaminan - 187 - C. Kebijakan Akuntansi atas Pembentukan Dana Penjaminan - 191 - D. Kebijakan Akuntansi atas Pengembalian Dana Penjaminan ke Rekening Kas Umum Negara - 194 - t -- 13 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id E. Kebijakan Akuntansi atas Penggunaan Dana Penjaminan dan Pengakuan Piutang Tagihan - 197 - F. Kebijakan Akuntansi atas Pendapatan Bunga dari Penggunaan Dana Penjaminan - 205 - BAB VII SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH PADA PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA BADAN USAHA DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH - 213 - A. Definisi Investasi Pemerintah pada Pemberian Pinjaman Kepada Badan Usaha dan/atau Pemerintah Daerah serta Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan - 213 - B. Proses Bisnis UAKPA BUN Investasi Pemerintah pada Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha dan/atau Pemerintah Daerah - 215 - C. Kebijakan Akuntansi atas Investasi Pemerintah pada Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha - 220 - D. Kebijakan Akuntansi Investasi Pemerintah pada Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah - 228 - BAB VIII SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA UNIT AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH - 232 - A. Definisi dan Tugas Unit Akuntansi Investasi Pemerintah - 232 - B. Proses Bisnis pada UAIP - 234 - C. Kebijakan Akuntansi Terhadap Kekayaan Negara Dipisahkan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum - 237 - D. Kebijakan Akuntansi atas Kekayaan Negara Dipisahkan pada Lembaga Penjamin Simpanan - 248 - E. Kebijakan Akuntansi atas Kekayaan Negara Dipisahkan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial - 254 - F. Perlakuan Akuntansi atas Kekayaan Negara Dipisahkan pada Bank Indonesia - 259 - G. Kebijakan Akuntansi atas Dana Bergulir Eks Kementerian - 263 - BAB IX SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA UNIT AKUNTANSI PEMBANTU BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH - 270 - A. Definisi dan Tugas UAPBUN Investasi Pemerintah - 270 - B. Proses Bisnis UAPBUN Investasi Pemerintah - 270 - BAB X PENUTUP - 27 4 - -- 14 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan Investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya. Investasi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan Investasi langsung. Dan entitas pemerintah yang diberikan kewenangan untuk tata kelola dan/ atau menatausahakan Investasi pemerintah pusat terse but adalah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP), dan telah diwujudkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. SAPP terdiri dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN) dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI). Penyelenggaraan SABUN menjadi tugas dan fungsi pertanggungjawaban transaksi keuangan dan barang yang menjadi kewenangan BUN dan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, sedangkan SAI diselenggarakan dan dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban transaksi keuangan dan barang yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga. Dalam SABUN terdapat salah satu subsistem, yaitu Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (SAIP). SAIP merupakan subsistem dari SABUN yang melaksanakan proses pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan pelaksanaan anggaran Investasi pemerintah. Sebagai bagian dari subsistem dari SABUN, SAIP mempunyai karakteristik akuntansi berbasis akrual dengan menggunakan sistem pembukuan berpasangan. Dalam siklus akuntansinya, SAIP menggunakan bagan akun standar dan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) atas peristiwa transaksi dan kejadian keuangannya. Peristiwa transaksi Investasi pemerintah dalam penyelenggaraan SAIP terjadi sehubungan dengan berbagai ragam model bisnis yang digunakan dalam pengelolaan portofolio yang berkaitan dengan: penyertaan modal negara; Investasi pada lembaga keuangan internasional; pembiayaan untuk badan layanan umum; Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya; dana penjaminan; pemberian pinjaman kepada badan usaha dan/atau pemerintah daerah; dan portofolio Investasi lainnya selain sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu: rekapitulasi nilai aset bersih; dan/ atau nilai t -- 15 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran. Ragam model bisnis dalam pengelolaan portofolio Investasi pemerintah tidak dapat lepas dari ketentuan peraturan proses bisnis sektoralnya, dan untuk kebutuhan pencatatan dan penyajiannya diperlukan Modul SAIP yang dapat membantu unit yang diberikan amanat dalam menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Investasi pemerintah. Penyusunan modul SAIP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban Investasi pemerintah. B. Ruang Lingkup Ruang lingkup modul SAIP mencakup akuntansi yang dipertanggungjawabkan oleh unit BUN Investasi pemerintah yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN, sehubungan dengan karakteristik model bisnis yang diterapkan dalam pengelolaan portofolio Investasi pemerintah terkait: 1. penyertaan modal negara; 2. Investasi pada lembaga keuangan internasional; 3. pembiayaan untuk badan layanan umum; 4. Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya; 5. dana penjaminan; 6. pemberian pinjaman kepada badan usaha dan/ atau pemerintah daerah; dan 7. rekapitulasi nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran. Modul SAIP ini tidak digunakan untuk transaksi Investasi sehubungan dengan model bisnis pengelolaan manajemen kas jangka pendek (idle cash) yang sifatnya sangat cair dan berisiko sangat rendah, dimana dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan badan layanan umum (BLU) terhadap kas dan bank BLU yang belum ada rencana mendesak digunakan untuk operasional dan/ a tau peningkatan pelayanan yang diamanatkan kepadanya. C. Maksud dan Tujuan Modul SAIP ini dimaksudkan sebagai kebijakan teknis akuntansi pemerintah pusat dalam memperlakukan transaksi yang dijelaskan dalam ketentuan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sesuai dengan peristiwa transaksi dan peraturan proses bisnis sektoral. Juga, hal ini dimaksudkan sebagai panduan bagi unit-unit terkait agar dapat menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, transparan, dan akurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Modul SAIP ini bertujuan: 1. memberikan pemahaman hubungan SAIP dan peran masing-masing entitas akuntansi dalam mencatat dan mempertanggungjawabkan peristiwa transaksi Investasi pemerintah; 2. memberikan panduan mengenai pencatatan dan penyajian peristiwa transaksi Investasi pemerintah menggunakan sistem aplikasi terintegrasi; 3. memberikan panduan mengenai perlakuan akuntansi Investasi pemerintah berbasis akrual yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan yang secara t -- 16 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id umum, meliputi penetapan saat pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Investasi pemerintah pusat yang mempunyai karakteristik dan model bisnis Investasi jangka panjang dan menjadi kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN. 4. memberikan panduan dan arahan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN Investasi pemerintah secara berjenjang dalam kerangka SAIP dan SAPP. D. Hubungan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dalam Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah Pemenuhan pelaksanaan berbagai peraturan sektoral terkait proses bisnis pengelolaan Investasi pemerintah dalam kebijakan perbendaharaan negara mengakibatkan kompleksitas perlakuan akuntansi dan pengembangan sistem akuntansi yang digunakan, hal ini untuk dapat mengakomodasi bagaimana pencatatan dan penyajian peristiwa transaksi yang sesuai dengan karakteristik model bisnis portofolio Investasi pemerintah antara lain: penyertaan modal negara; Investasi pada lerribaga keuangan internasional; pembiayaan untuk badan layanan umum; Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya; dana penjaminan; pemberian pinjaman kepada badan usaha dan/ a tau pemerintah daerah; dan portofolio Investasi lainnya terkait transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran. Dalam pelaksanaan SAIP, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: 1. UAKPA BUN; 2. UAIP; dan 3. UAPBUN UAKPA BUN merupakan unit akuntansi dan pelaporan keuangan kuasa pengguna anggaran BUN yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga di luar Kementerian Keuangan yang memperoleh anggaran BUN pembiayaan Investasi pemerintah. UAKPA BUN ini dibentuk sehubungan dengan model bisnis portofolio Investasi pemerintah, sebagai berikut: 1. Untuk model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada penyertaan modal negara, UAKPA BUN dilaksanakan oleh: a. Biro Umum dan Keuangan, Sekretariat Kementerian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, selaku pencatat portofolio nilai Investasi pemerintah berupa PMN; b. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selaku pencatat portofolio nilai Investasi pemerintah berupa PMN; dan c. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran, selaku pencatatan penerimaan Investasi secara kas berupa dividen, pengakuan piutang dividen, dan penagihan dividen atas penyelesaian piutang dividen. 2. Untuk model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada lembaga keuangan internasional, UAKPA BUN dilaksanakan oleh Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal. j -- 17 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id 3. Untuk model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada pembiayaan badan layanan umum, UAKPA BUN dilaksanakan oleh: a. Unit eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan; b. satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mendapat penugasan sebagai pengelola dana pembiayaan dari BUN; dan/atau c. Unit lain yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan Investasi pemerintah dan selaku UAKPA BUN pengelolaan Investasi pemerintah. 4. Untuk model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya, UAKPA BUN dilaksanakan oleh: a. Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;dan/atau b. Unit lain yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan Investasi pemerintah dan selaku UAKPA BUN pengelolaan Investasi pemerintah. 5. Untuk model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada dana penjaminan, UAKPA BUN dilaksanakan oleh: a. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; b. Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan/ atau c. Unit lain yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan Investasi Pemerintah dan selaku UAKPA BUN pengelolaan Investasi pemerintah. 6. Untuk model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada · pemberian pinjaman kepada badan usaha dan/ atau pemerintah daerah, UAKPA BUN dilaksanakan oleh: a. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/ atau c. Unit lain yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan Investasi pemerintah dan selaku UAKPA BUN pengelolaan Investasi pemerintah. UAIP merupakan unit akuntansi Investasi pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam melakukan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih pada unit selain kuasa pengguna anggaran. UAIP mengelola model bisnis portofolio Investasi pemerintah terkait transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain kuasa pengguna anggaran dan pengelolaan Investasinya ini tidak dapat memenuhi model bisnis Investasi pemerintah yang dikelola oleh UAKPA BUN pengelolaan Investasi. UAPBUN merupakan unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu bendahara umum negara Investasi pemerintah yang dilaksanakan oleh Ditjen Kekayaan Negara c.q. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan. UAPBUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA BUN dan UAIP. -- 18 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id SAIP dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Investasi pemerintah (Sub BA BUN 999.03) dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi, dan menghasilkan laporan keuangan konsolidasian tingkat UAPBUN Investasi pemerintah yang terdiri atas: 1. LRA; 2. Neraca; 3. LO; 4. LPE; dan 5. CaLK. Penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA BUN, UAIP, dan UAPBUN dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Sehubungan UAIP menyusun laporan keuangan tingkat UAIP berdasarkan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih pada unit selain kuasa pengguna anggaran, maka Laporan keuangan tingkat UAIP terdiri atas: 1. Neraca; 2. LO; 3. LPE; dan 4. CaLK. Khusus untuk UAKPA BUN Investasi pemerintah pada pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah, laporan keuangannya disampaikan kepada: 1. UAPBUN; dan 2. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pembantu pengguna anggaran BUN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah. Hubungan unit akuntansi dan pelaporan keuangan dalam SAIP dalam mencatat, menyajikan, dan melaporkan peristiwa transaksi dalam pengelolaan model bisnis portofolio Investasi pemerintah, dapat diilustrasikan sebagai berikut I UABUN I UAPBUNIP DJKN PPABUN I DJPK I I UAKPABUN UAIP I I I I I IL KPN IL KPN ILKPN pada IL KPN Dana pada pada Badan pada BI Bergu1ir PTNBH LPS J aminan Sosial Eks K/L I I I I I I SAIP SAIP SAIP SAIPBadan SAIPDana SAIP SAIP Pinjaman PMN LKI BLU Hukum Penjaminan Pinjaman Pemerintah Lainnva Badan Usaha Daerah I -- 19 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id E. SINGKATAN APBN BA BUN = BAS = BAST = BI = BLU = BPJS = BUN BUMN CaLK = DAU = DBH = Db = DDEL DIPA = Ditjen = DJ Pb = DKEL = ILKPN = ID = KPA = KPPN = Kr = LAK LKI LPS = LO = LPE LRA = MPN Nrc = Pemda = PKN = RKUN PMK = PMN = PNBP = pp = PPABUN = PTNBH = Rp = SABUN = SDR = SAKTI SAI = SAIP SAPP = SAP = SPAN = SPP = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Bagan Akun Standar Berita Acara Serah Terima Bank Indonesia Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bendahara Umum Negara Badan U saha Milik Negara Catatan atas Laporan Keuangan Dana Alokasi Umum Dana Bagi Hasil De bet Diterima Dari Entitas Lain Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat J enderal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Dikeluarkan Ke Entitas Lain Ikhtisar Laporan Keuangan Penyertaan Negara Islamic Dinar Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kredit Laporan Arus Kas Lembaga Keuangan Internasional Lembaga Penjamin Simpanan Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Realisasi Anggaran Modul Penerimaan Negara Neraca Pemerintah Daerah Pengelolaan Kas Negara Rekening Kas Umum Negara Peraturan Menteri Keuangan Penyertaan Modal Negara Pendapatan Negara Bukan Pajak Peraturan Pemerintah Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Rupiah Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara Special Drawing Rights Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pu sat Standar Akuntansi Pemerintahan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Surat Permintaan Pembayaran -- 20 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id SPM SP2D TAE TAB TAYL UAKBUN- Pusat UAIP UAKPABUN UAPBUN UAPBUN-IP UABUN USD Valas = Surat Perintah Membayar = Surat Perintah Pencairan Dana = Transaksi Antar Entitas Tahun Anggaran Berjalan = Tahun Anggaran Yang Lalu = Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Pu sat Unit Akuntansi Investasi Pemerintah = Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Um um Negara Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran = Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Investasi Pemerintah = Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara = United State Dollar Valuta Asing -- 21 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB II SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH PADA PENYERTAAN MODAL NEGARA A. Definisi Investasi Pemerintah pada Penyertaan Modal Negara dan Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi pemerintah pada Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/ atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Melalui Investasi pemerintah pada PMN ini, pemerintah berupaya melakukan Investasi Jangka Panjang untuk meningkatkan kesejahteraan umum dengan menciptakan perkembangan perekonomian negara, yaitu PMN untuk mendirikan BUMN dalam rangka menyediakan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Pada kesempatan lain, Investasi pemerintah pada PMN bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan guna meningkatkan kapasitas usaha BUMN, perseroan terbatas, atau perusahaan yang terdapat saham milik negara. Model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada PMN merupakan portofolio Investasi pemerintah yang berisikan saham milik negara pada BUMN, perseroan terbatas, atau perusahaan yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/ atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara, alokasi dana Investasi pemerintah untuk PMN menjadi bagian dari pengelolaan subbagian anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (sub BA BUN 999.03) di bawah koordinasi Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Dengan demikian, transaksi Investasi pemerintah berupa PMN dipertanggungjawabkan secara berjenjang dalam SAIP. Dalam rangka melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban transaksi Investasi pemerintah berupa PMN secara berjenjang dalam kerangka SAIP, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yaitu UAKPA BUN Investasi pemerintah pada PMN. UAKPA BUN Investasi pemerintah pada PMN bertindak sebagai unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi beserta penyusunan pelaporan keuangannya terkait transaksi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan Investasi pemerintah. Penanggung jawab UAKPA BUN Investasi pemerintah pada PMN dilaksanakan oleh kepala satuan kerja/pimpinan entitas selaku kuasa pengguna anggaran BUN Pengelolaan Investasi pemerintah pada PMN. Secara umum, pada periode pelaporan keuangan berjalan UAKPA BUN Investasi pemerintah pada PMN melaksanakan kegiatan pokok antara lain: 1. Melakukan verifikasi dokumen sumber; 2. Melakukan perekaman dokumen sumber; 3. Menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan terhadap pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas transaksi Investasi pemerintah pada PMN; -- 22 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id 4. Menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan data dari sistem aplikasi terintegrasi dan lampiran-lampiran pendukung; dan 5. Menyampaikan data, informasi dan Laporan Keuangan secara periodik secara berjenjang kepada UAPBUN Investasi pemerintah. Terdapat 2 (dua) jenis UAKPA BUN Investasi pemerintah pada PMN, yaitu: 1. UAKPA BUN yang menatausahakan pencatatan portofolio nilai Investasi pemerintah berupa PMN; dan 2. UAKPA BUN yang menatausahakan pencatatan penerimaan Investasi secara kas berupa dividen, pengakuan piutang dividen, dan penagihan dividen atas penyelesaian piutang dividen. Hubungan UAKPA BUN Investasi pemerintah pada PMN dengan unit akuntansi dan pelaporan keuangan lainnya dalam SAIP dapat diilustrasikan dalam struktur hubungan sebagai berikut: UABUN UAPBUN IP DJKN ILKPN pada PTNBH IL KPN pada LPS UAIP ILKPNpada Badan Jaminan Sosial IL KPN padaBI PPABUN DJPK Dana Bergu1ir Eks K/L SAIP LKI SAIP BLU SAIPBadan Hukum Lainnya SAIPDana Penjaminan SAIP Pinjaman Badan Usaha SAIP Pinjaman Pemerintah Daer ah Keterangan: UABUN UAPBUN UAKPA BUN UAIP = Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (dilaksanakan oleh DJPb c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan). = Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara lnvestasi Pemerintah (dilaksanakan oleh Ditjen Kekayaan Negara c.q. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan). = Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian negara/lembaga di luar Kementerian Keuangan yang memperoleh anggaran BUN pembiayaan lnvestasi Pemerintah). = Unit Akuntansi lnvestasi Pemerintah (dilaksanakan oleh Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan). B. Proses Bisnis UAKPA BUN Investasi pada PMN Basis Akuntansi dan Fungsi Jumal Transaksi Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN Investasi pada PMN adalah basis akrual. Basis akrual yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat i -- 23 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas. Dengan demikian, basis kas untuk LRA berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas negara, sedangkan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas negara. Jurnal transaksi adalah media pencatatan atas transaksi keuangan dan peristiwa lainnya yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan klasifikasi kelompok akun dalam Bagan Akun Standar yang digunakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat. Penyelenggaran akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAKPA BUN Investasi Pemerintah pada PMN menggunakan jurnal transaksi yang secara sistematis detail transaksinya dicatat dan diringkas dalam buku besar akrual dan buku besar kas. Buku besar akrual merupakan ringkasan kumpulan akun sejenis dari proses pencatatan jurnal transaksi berdasarkan basis akrual. Jurnal transaksi pada UAKPA BUN Investasi pada PMN yang diringkas dalam buku besar akrual bertujuan dalam rangka menyajikan komponen Laporan Keuangan berupa Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Neraca. Buku besar kas adalah ringkasan kumpulan akun sejenis dari proses pencatatan jurnal transaksi berdasarkan basis kas. Jurnal transaksi pada UAKPA BUN Investasi pada PMN yang diringkas dalam buku besar kas bertujuan dalam rangka menyajikan komponen laporan keuangan berupa LRA. Dokumen Sumber Dokumen sumber yang terkait dengan kegiatan transaksi Investasi pemerintah pada PMN mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelolaan Investasi pemerintah pada PMN. Dokumen sumber dimaksud dapat berupa antara lain: 1. Alokasi anggaran: a. DIPA. b. Revisi DIPA. 2. Realisasi anggaran: a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP). b. Surat Perintah Membayar (SPM). c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). d. Realisasi penerimaan pendapatan dan/ atau penerimaan pembiayaan berupa bukti penerimaan negara atau dokumen lain yang dipersamakan. 3. Transaksi akrual dan dokumen pendukung lainnya: a. Ikhtisar Laporan Keuangan Penyertaan Negara (ILKPN). b. Buku pembantu piutang atau yang dipersamakan. c. Memo penyesuaian. d. Dokumen pendukung lainnya yang sah. Dalam rangka pencatatan transaksi akrual ke dalam penyajian laporan keuangan tingkat UAKPA BUN Investasi pada PMN, digunakan dokumen Memo Penyesuaian. Ilustrasi formulir Memo Penyesuaian dapat disesuaikan sesuai kebutuhan, dan dapat diilustrasikan sebagai berikut: 1 -- 24 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id FORMULIR MEMO PENYESUAIAN Bagian Anggaran Eselon I Wilayah Satuan Kerja No. Dokumen Tanggal Tahun Anggaran 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. ------------------ Kategori Jurnal Penyesuaian/Jurnal Penyesuaian Neraca/Jurnal Koreksi/Jurnal Umum: Jurnal No D/K KodeAkun Uraian Nama Akun Rupiah Debet Rupiah Kredit Ba Bb Be Bd Be Bf Keterangan: 9. Dibuat oleh: Petugas Verifikasi Akuntansi 10 Tanggal: _13 _ Disetujui oleh: KPABUN 11 Tanggal: _1_3 _ Direkam oleh: Operator GL Pelaporan 12 Tanggal: _1_3 _ PETUNJUK PENGISIAN MEMO PENYESUAIAN 1 Bagian Anggaran : Diisi Kode Bagian Anggaran dan Uraian Bagian Anggaran 2 Eselon I Diisi Kode Unit Eselon I dan Uraian Eselon I 3 Wilayah Diisi Kode Wilayah dan Uraian Wilayah 4 Satuan Kerja : Diisi Kode Satker dan Uraian Satker 5 No. Dokumen : Diisi nomor dokumen dimulai dengan 6 Digit Kode satker dan Diikuti nomor urut dokumen Memo Penyesuaian 6 Tanggal Diisi tanggal Memo Penyesuaian dibukukan, misalnya: 31 Desember 20XX 7 Tahun Anggaran Diisi tahun anggaran berjalan misalnya: 20XX 8 Jurnal: a. No. : Diisi angka 1 pada baris pertama dan angka 2 pada baris kedua b. D/K Diisi D pada baris pertama, diisi K pada baris kedua c. Kode Akun Diisi Kode Akun yang akan di debet pada baris pertama dan diisi Kode Akun yang dikredit pada baris kedua d. Uraian Akun : Diisi Uraian Akun yang akan di debet pada baris pertama dan diisi Uraian Akun yang akan dikredit pada baris kedua e. Rupiah Debet Diisijumlah rupiah atas akun transaksi yang di debet f. Rupiah Kredit Diisi jumlah rupiah atas akun transaksi yang dikredit 9 Keterangan Diisi penjelasan singkat jurnal yang dibuat, termasuk perhitungan bila diperlukan 10 Dibuat Oleh Diisi Nama dan NIP Pembuat Memo Penyesuaian/Petugas Verifikasi / Akun tansi 11 Disetujui Oleh Diisi Nama dan NIP Kuasa Pengguna Anggaran BUN 12 Direkam Oleh Diisi Nama dan NIP Petugas Operator GL Pelaporan 13 Tanzzal : Diisi tanggal dilaksanakannya tugas masing-masing Telaah Penyusunan Laporan Keuangan Telaah penyusunan laporan keuangan dalam hal mi merupakan kegiatan menelaah hubungan antar unsur-unsur beserta pos-posnya dalam laporan keuangan untuk memperoleh pemahaman dalam memenuhi penyajian dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Telaah penyusunan laporan keuangan dimaksud tidak diarahkan secara spesifik dalam pengambilan keputusan terkait kemampuan unit akuntansi dan pelaporan dalam rangka solvabilitas maupun likuiditas. Telaah penyusunan laporan keuangan ini diperlukan guna memastikan bahwa laporan keuangan telah lengkap, termasuk lampiran, data dan 1 -- 25 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id informasi yang dibutuhkan dalam pengungkapan secara memadai di Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Kegiatan telaah penyusunan laporan keuangan dapat berupa telaah terhadap: 1. Kelengkapan laporan keuangan, antara lain: a. memastikan seluruh unsur laporan keuangan antara lain LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK sudah dibuat/ dicetak; b. memastikan informasi/ data/ dokumen pendukung yang relevan sudah dilampirkan; c. membandingkan kelengkapan laporan keuangan yang telah dibuat/ dicetak/ dilampirkan dengan ketentuan mengenai pedoman penyusunan laporan keuangan pemerintah; dan d. memastikan tidak ada kelengkapan laporan keuangan yang tertinggal atau lebih kirim (mengirimkan lampiran yang tidak perlu/tidak relevan). 2. Validitas data, antara lain: a. memastikan angka/ data/ informasi yang disajikan dalam cetakan (hardcopy), softcopy, dan CaLK secara konsisten sama; dan b. jika terdapat perbaikan/revisi laporan keuangan, maka perbaikan/revisi tersebut harus tetap menjaga validitas datanya. 3. Akurasi angka yang disajikan, antara lain: a. memastikan angka/ data/ informasi yang disajikan dalam cetakan (hardcopy}, softcopy, dan CaLK akurat; b. memastikan transaksi penyesuaian akuntansi akrual sebagaimana kebijakan akuntansi Investasi pemerintah sudah disajikan dengan tepat dan akurat; dan c. memastikan angka yang disajikan pada neraca percobaan dan CaLK sesuai dengan angka yang tertera di lampirannya. 4. Ketepatan penggunaan akun dan kecocokan pasangan akun, antara lain: a. memastikan persamaan akuntansi dasar terpenuhi, yaitu: Aset= Kewajiban + Ekuitas; b. memastikan penggunaan akun-akun terkait dengan transaksi Investasi pemerintah telah tepat digunakan dan sesuai dengan jurnal akuntansi pemerintahan; dan c. memastikan akun-akun pada neraca percobaan bersaldo normal. 5. Pengungkapan angka pada unsur-unsur/pos-pos laporan keuangan pada CaLK, antara lain: a. memastikan akun atau kelompok akun atau pos penyajian dalam LRA, Neraca, LO dan LPE sudah diberikan penjelasan yang memadai pada CaLK;dan b. memastikan akun atau kelompok akun atau pos penyajian tersebut diungkapkan secara cukup ( adequate disclosure), tidak kurang (insufficient disclosure) dan tidak berlebihan (overload disclosure). Penyampaian Laporan Keuangan Berdasarkan pencatatan atas pengakuan dan penyajian terkait transaksi Investasi pemerintah pada PMN, UAKPA BUN Investasi Pemerintah pada PMN menggunakan sistem aplikasi terintegrasi menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN secara periodik semesteran dan tahunan paling sedikit terdiri dari: 1. La po ran Realisasi Anggaran (LRA); 2. Neraca; 3. Laporan Operasional (LO); 4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan 1 -- 26 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id 5. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh KPA BUN pengelolaan Investasi pada PMN (BA BUN 999.03) sekaligus memberikan penegasan ruang lingkup kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penyajian laporan keuangan UAKPA BUN pengelolaan Investasi pada PMN yang dituangkan ke dalam bentuk "Pernyataan Tanggung Jawab". Pernyataan tanggung jawab laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA BUN pengelolaan Investasi pada PMN. Format pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN pengelolaan Investasi pada PMN dapat diilustrasikan sebagai berikut: Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan ... (-nama instansi KPA BUN Pengelolaan lnvestasi pada PMN-) ... selaku UAKPA BUN Penge/olaan lnvestasi pada PMN yang terdiri dari (1) Laporan Realisasi Anggaran, (2) Neraca, (3) Laporan Operasional, (4) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (5) Catatan atas Laporan Keuangan periode Semester/Tahun Anggaran ... (-tahun berjalan-) ... sebagaimana terlampir merupakan tanggung jawab kami. (paragraf penje/asan - untuk menjelaskan ha/ yang perlu dijelaskan terl<ait dengan ha/ yang khusus dalam penyusunan laporan keuangan) Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan serta layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tempat, Tanggal KPA BUN lnvestasi pada PMN, Tandatangan UAKPA BUN Investasi pada PMN menyampaikan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN secara periodik semesteran dan tahunan kepada UAPBUN Investasi Pemerintah yang ada di DJKN untuk dikonsolidasi menjadi laporan keuangan tingkat UAPBUN (BA BUN 999.03), dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa LRA, Neraca, LO dan LPE disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi terintegrasi; 2. CaLK disusun dengan menjelaskan secara memadai atas angka yang tersaji dalam LRA, Neraca, LO dan LPE; dan 3. Penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA BUN dilaksanakan sesuai jadwal penyarripaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. C. Kebijakan Akuntansi Transaksi Investasi Pemerintah pada PMN Perolehan dan/ a tau penambahan Investasi pemerintah pada model bisnis portofolio PMN dapat berasal antara lain: 1. Pengeluaran secara kas dari alokasi dana anggaran pengeluaran pembiayaan PMN pada Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA BUN 999.03); 2. Pertukaran atau konversi aset non kas; dan/atau 3. Penerimaan hibah bentuk surat berharga. Sumber-sumber perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah tersebut dapat diakui sebagai penyertaan modal pemerintah apabila kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu Investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah, dan nilai perolehan atau nilai wajar dapat diukur secara memadai (reliable). -- 27 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id Kebijakan akuntansi atas transaksi perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara kas dari alokasi dana anggaran pengeluaran pembiayaan PMN pada Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA BUN 999.03), sebagai berikut: 1. Perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara kas dari alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan diakui pencatatannya pada saat resume tagihan sesuai dengan SPP / SPM yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SPP/SPM. Nilai Investasi pemerintah pada PMN secara kas dari alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan disajikan di Neraca sebagai Investasi permanen dalam pos Investasi jangka panjang. 2. Realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan Investasi pemerintah pada PMN diakui pencatatannya pada saat kas keluar dari rekening kas Negara sesuai dengan SPM/SP2D Pengeluaran Pembiayaan, dan diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SPM/SP2D Pengeluaran Pembiayaan. Nilai realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan Investasi pemerintah pada PMN disajikan di LRA sebagai PMN dalam pos Pengeluaran Pembiayaan. 3. Jika perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara kas dari alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan menggunakan mata uang asing, nilai Investasinya dan nilai realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan dijabarkan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal SPM / SP2D Pengeluaran Pembiayaan. 4. Dalam hal terdapat kebijakan akuntansi yang belum dijelaskan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, maka UAKPA BUN Investasi pada PMN dapat menggunakan prinsip akuntansi pemerintahan dalam kebijakan akuntansinya atas transaksi serupa dan/ atau sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang lainnya yang mengatur mengenai teknis pencatatan akuntansi dalam sistem aplikasi terintegrasi. Pada saat penyusunan laporan keuangan, penggunaan detail kode akun dan uraiannya dalam modul ini kemungkinan tidak sama karena bersifat umum, dan disesuaikan dengan perkembangan pengelolaan bagan akun standar. Kebijakan akuntansi atas transaksi perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara pertukaran atau konversi aset nonkas, diperlakukan kebijakan teknis akuntansinya sebagai berikut: 1. Perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara pertukaran atau konversi aset non kas diakui pencatatannya pada saat ditetapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen yang dipersamakan dan ketentuan peraturan mengenai Investasi pemerintah pada PMN. 2. Nilai perolehan dan/atau penambahan penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara pertukaran atau konversi aset non kas diukur sebesar nilai wajar aset yang diperoleh sesuai BAST atau dokumen yang dipersamakan dan ketentuan peraturan mengenai Investasi pemerintah pada PMN. Dalam hal nilai wajar aset yang diperoleh tidak tersedia, maka nilai Investasi diukur sebesar nilai wajar aset yang diserahkan atau sebesar nilai buku aset yang diserahkan apabila tidak diketahui nilai wajarnya. 3. Nilai perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara pertukaran atau konversi aset non kas disajikan di Neraca sebagai Investasi permanen dalam pos Investasi Jangka Panjang, dan I -- 28 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id mempengaruhi pos-pos Neraca dan/ atau surplus/ defisit - LO misalnya pertukaran atau konversi aset non lancar berupa piutang, aset tetap, tagihan atau aset lainnya menjadi saham kepemilikan. 4. Jika perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara pertukaran atau konversi aset non kas menggunakan mata uang asing, nilai Investasinya dijabarkan ke rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal BAST atau dokumen yang dipersamakan dan ketentuan peraturan mengenai Investasi pemerintah pada PMN. 5. Jika perolehan dan/ atau penambahan lnvestasi pemerintah pada PMN secara pertukaran atau konversi aset non kas melalui pengesahan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan, perolehan dan/ atau penambahan Investasi tersebut diakui pencatatannya pada saat tanggal SPM/SP2D pengesahan yang bersifat nihil pengeluaran pembiayaan Investasi pemerintah pada PMN. Nilai Investasinya diukur sebesar nilai SPM/SP2D pengesahan yang bersifat nihil pengeluaran pembiayaan Investasi pemerintah pada PMN, dan disajikan di LRA sebagai PMN dalam pos Pengeluaran Pembiayaan serta di Neraca sebagai Investasi Permanen dalam pos Investasi jangka panjang, dan mempengaruhi pos-pos terdampaknya atas penerimaan pembiayaan di LRA dan pos-pos Neraca misalnya pertukaran atau konversi aset non lancar berupa piutang, aset tetap, tagihan atau aset lainnya menjadi saham kepemilikan. 6. Jika terdapat perbedaan antara nilai wajar aset yang diperoleh dengan nilai buku aset yang diserahkan, maka selisihnya dicatat sebagai penambah atau pengurang nilai Investasi permanen pemerintah di Neraca dan diakui sebagai pendapatan atau beban penyesuaian Investasi lainnya di LO pada pos Non Operasional Lainnya. 7. Dalam hal terdapat kebijakan akuntansi yang belum dijelaskan pada angka 1 sampai dengan angka 6 di atas, maka UAKPA BUN Investasi pada PMN dapat menggunakan prinsip akuntansi pemerintahan dalam kebijakan akuntansinya atas transaksi serupa dan/ atau sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang lainnya yang mengatur mengenai teknis pencatatan akuntansi dalam sistem aplikasi terintegrasi. Pada saat penyusunan laporan keuangan, penggunaan detail kode akun dan uraiannya dalam modul ini kemungkinan tidak sama karena bersifat umum, dan disesuaikan dengan perkembangan pengelolaan bagan akun standar. Kebijakan akuntansi atas transaksi perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara penerimaan hibah bentuk surat berharga, diperlakukan kebijakan teknis akuntansinya sebagai berikut: 1. Perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara penerimaan hibah bentuk surat berharga diakui pencatatannya pada saat ditetapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen yang dipersamakan. 2. Nilai perolehan dan/atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara penerimaan hibah bentuk surat berharga diukur sebesar nilai wajar aset yang diperoleh sesuai BAST atau dokumen yang dipersamakan dan ketentuan peraturan mengenai Investasi pemerintah pada PMN. Jika nilai wajar aset yang diperoleh tidak tersedia, maka nilai Investasi diukur sebesar nilai wajar aset yang diserahkan atau sebesar nilai buku aset yang diserahkan apabila tidak diketahui nilai wajarnya. I -- 29 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id 3. Nilai perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara penerimaan hibah bentuk surat berharga disajikan di Neraca sebagai Investasi permanen dalam pos Investasi jangka panjang, dan kenaikan nilai ekuitas bersih pemerintah dari pendapatan hibah - LO sebesar nilai yang sama dengan pengakuan nilai Investasinya. 4. Jika perolehan dan/ atau penambahan Investasi pemerintah pada PMN secara penerimaan hibah bentuk surat berharga menggunakan mata uang asing, nilai Investasinya dijabarkan ke rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal BAST atau dokumen yang dipersamakan. 5. Dalam hal terdapat kebijakan akuntansi yang belum dijelaskan pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, maka UAKPA BUN Investasi pada PMN dapat menggunakan prinsip akuntansi pemerintahan dalam kebijakan akuntansinya atas transaksi serupa dan/ atau sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang lainnya yang mengatur mengenai teknis pencatatan akuntansi dalam sistem aplikasi terintegrasi. Pada saat penyusunan laporan keuangan, penggunaan detail kode akun dan uraiannya dalam modul ini kemungkinan tidak sama karena bersifat umum, dan disesuaikan dengan perkembangan pengelolaan bagan akun standar. Dalam rangka perlakuan atas penyajian Investasi dan perlakuan atas hasil Investasi, maka setelah perolehan awal Investasinya dilakukan pengujian untuk menentukan metode akuntansi terhadap nilai outstanding Investasi pemerintah pada PMN. Metode penilaian yang digunakan perlakuan akuntansi Investasi pemerintah pada PMN setelah perolehan adalah: 1. Metode biaya; dan/atau 2. Metode ekuitas. Kebijakan teknis akuntansi penggunaan metode biaya terhadap Investasi pemerintah pada PMN setelah perolehan awal, sebagai berikut: 1. Metode biaya digunakan terhadap penilaian Investasi pemerintah pada PMN setelah perolehan awal apabila kepemilikan atau saham milik negara sebagai Penyertaan Modal di entitas badan usaha (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen) dan tidak memiliki pengaruh yang signifikan. 2. Investasi pemerintah pada PMN menggunakan metode biaya diperlakukan sebagai berikut: a. Investasi pemerintah pada PMN dicatat sebesar biaya perolehan; b. Pendapatan atas hasil Investasi pemerintah pada PMN berupa dividen diakui sebesar bagian hasil/ dividen yang diterima, dan tidak memengaruhi perubahan nilai Investasi pada entitas badan usaha (investee). Kebijakan teknis akuntansi penggunaan metode ekuitas terhadap Investasi pemerintah pada PMN setelah perolehan awal, sebagai berikut: 1. Metode ekuitas digunakan terhadap penilaian Investasi pemerintah pada PMN setelah perolehan awal apabila: a. Kepemilikan atau saham milik negara sebagai PMN di entitas badan usaha (investee) antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen); a tau b. Kepemilikan atau saham milik negara sebagai PMN di entitas badan usaha (investee) kurang dari 20% (dua puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang signifikan; atau -- 30 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id c. Kepemilikan atau saham milik Negara sebagai PMN di entitas badan usaha (investee) lebih dari 50% (lima puluh persen). 2. Pengujian untuk menentukan kepemilikan pengaruh yang signifikan atau pengendalian pada entitas badan usaha (investee) dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: a. Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris; b. Kemampuan untuk menunjuk atau mengganti direksi; dan c. Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat umum pemegang saham. 3. Investasi pemerintah pada PMN menggunakan metode ekuitas diperlakukan sebagai berikut: a. Pengakuan awal aset Investasi dicatat sebesar biaya perolehan dan ditambah bagian laba atau dikurangi bagian rugi pemerintah setelah tanggal perolehan; b. Bagian laba pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil Investasi di LO dan menambah nilai Investasi pemerintah; c. Bagian rugi pemerintah dicatat sebagai beban penyesuaian nilai Investasi di LO dan mengurangi nilai Investasi pemerintah; d. Pendapatan berupa dividen tunai merupakan pengurang nilai Investasi pemerintah; e. Nilai Investasi dilakukan penyesuaian yang berdampak pada penambahan atau pengurangan ekuitas pemerintah di LPE sebagai akibat dari perubahan ekuitas pada entitas badan usaha (investee), misalnya adanya perubahan yang timbul dari pengaruh valuta asing, revaluasi aset tetap, dan/ a tau pendapatan komprehensif lainnya. Kebijakan teknis akuntansi atas transaksi keuntungan/kerugian bagian pemerintah atas Investasi pemerintah pada PMN yang memenuhi karakteristik metode biaya, sebagai berikut: 1. UAKPA BUN Investasi Pemerintah pada PMN menerapkan penatausahaan dan pelaporan model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada PMN yang portofolio Investasinya berisi instrumen keuangan berupa PMN yang memenuhi karakteristik metode biaya. 2. Format laporan model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada PMN yang memenuhi karakteristik metode biaya, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyampaian laporan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara (ILKPN) dan portofolio Investasi pemerintah. 3. UAKPA BUN Investasi Pemerintah pada PMN tidak mencatat pendapatan ataupun beban yang mempengaruhi nilai outstanding Investasi pemerintah atas penyajian laba atau rugi operasional pada laporan keuangan entitas badan usaha (investee). Kebijakan teknis akuntansi atas transaksi keuntungan/kerugian bagian pemerintah atas Investasi pemerintah pada PMN yang memenuhi karakteristik metode ekuitas, sebagai berikut: 1. UAKPA BUN Investasi Pemerintah pada PMN menerapkan penatausahaan dan pelaporan model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada PMN yang portofolio Investasinya berisi instrumen keuangan berupa PMN yang memenuhi karakteristik metode ekuitas. 2. Penatausahaan dan pelaporan model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada PMN dituangkan dalam Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara (ILKPN) atas Investasi pemerintah pada PMN yang memenuhi -- 31 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id karakteristik metode ekuitas. ILKPN bertujuan untuk memberikan informasi yang digunakan dalam mencatat dan menyajikan kejadian transaksi: a. Pendapatan atau beban penyesuaian Investasi yang berasal dari bagian pemerintah atas pendapatan atau beban operasional yang disajikan oleh entitas badan usaha (investee) dalam laporan keuangannya dan memengaruhi nilai outstanding Investasi pemerintah; dan b. Koreksi ekuitas yang berasal dari bagian pemerintah atas surplus atau defisit pada segmen pendapatan komprehensif lainnya yang disajikan oleh entitas badan usaha (investee) dalam laporan keuangannya dan mempengaruhi nilai outstanding Investasi pemerintah. 3. Komponen ILKPN yang diperoleh dari data dan informasi masing-masing laporan keuangan entitas badan usaha (investee) antara lain: a. Bagian pemerintah atas surplus/pendapatan/keuntungan operasional entitas badan usaha (investee) atau bagian pemerintah atas defisit/beban/rugi operasional entitas badan usaha (investee); b. Bagian pemerintah atas surplus/pendapatan/keuntungan pada segmen pendapatan komprehensif lainnya entitas badan usaha (investee) atau bagian pemerintah atas defisit/beban/rugi pada segmen pendapatan komprehensif lainnya entitas badan usaha (investee); c. Dividen kas; dan/ atau d. Dividen saham. 4. Format ILKPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyampaian laporan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara (ILKPN) dan portofolio Investasi permanen pemerintah. 5. Perlakuan nilai penyesuaian Investasi pemerintah yang berasal dari bagian pemerintah atas pendapatan/beban operasional entitas badan usaha (investee), sebagai berikut: a. Pendapatan penyesuaian Investasi yang berasal dari bagian pemerintah atas surplus/pendapatan/keuntungan operasional entitas badan usaha (investee), dicatat dan disajikan sebagai pendapatan penyesuaian nilai Investasi di LO dalam pos Kegiatan Operasional, dan menambah nilai Investasi permanen di Neraca dalam pos Investasi Jangka Panjang; b. Behan penyesuaian Investasi yang berasal dari bagian pemerintah atas defisit/beban/rugi operasional entitas badan usaha (investee), dicatat dan disajikan sebagai beban penyesuaian nilai Investasi di LO dalam pos Kegiatan Operasional, dan mengurangi nilai Investasi permanen di Neraca dalam pos Investasi jangka panjang; c. Dalam hal terdapat nilai beban penyesuaian nilai Investasi di LO tahun berjalan menyebabkan penyajian nilai outstanding Investasi permanen di Neraca menjadi nilai negatif (saldo buku besar Investasi kredit), maka nilai outstanding Investasi permanen negatif tersebut tidak disajikan sebagai lnvestasi permanen dalam pos Investasi jangka panjang di Neraca tetapi dijelaskan secara memadai di CaLK; d. Dalam hal terdapat nilai pendapatan penyesuaian nilai Investasi di LO tahun berjalan belum dapat menutupi akumulasi rugi, maka nilai outstanding Investasi permanen negatif tersebut tidak disajikan sebagai Investasi permanen dalam pos Investasi jangka panjang di Neraca tetapi dijelaskan secara memadai di CaLK sampai dengan pendapatan penyesuaian nilai Investasi tersebut dapat menambah nilai outstanding -- 32 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id Investasi bersaldo normal positif (saldo buku besar Investasi debet) di Neraca yang berarti akumulasi rugi telah tertutupi; dan e. Dalam hal bagian pemerintah atas defisit/beban/rugi operasional entitas badan usaha (investee) menyebabkan penyajian nilai outstanding Investasi Permanen di Neraca menjadi nilai negatif (saldo buku besar Investasi kredit) dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk menanggung kerugian atas entitas badan usaha (investee), maka bagian akumulasi rugi tersebut diakui, dicatat dan disajikan sebagai utang jangka panjang dalam negeri lainnya di Neraca. 6. Perlakuan nilai penyesuaian Investasi pemerintah yang berasal dari bagian pemerintah atas surplus/ defisit segmen pendapatan komprehensif lainnya entitas badan usaha (investee), sebagai berikut: a. Pendapatan penyesuaian Investasi yang berasal dari bagian pemerintah atas surplus/pendapatan/keuntungan pada segmen pendapatan komprehensif lainnya entitas badan usaha (investee), dicatat dan disajikan menambah ekuitas sebagai koreksi ekuitas lainnya di LPE, dan menambah nilai Investasi Permanen di Neraca dalam pos Investasi Jangka Panjang; b. Beban penyesuaian Investasi yang berasal dari bagian pemerintah atas defisit/beban/rugi pada segmen pendapatan komprehensif lainnya entitas badan usaha (investee), dicatat dan disajikan mengurangi ekuitas sebagai koreksi ekuitas lainnya di LPE, dan mengurangi nilai Investasi Permanen di Neraca dalam pos Investasi Jangka Panjang; c. Dalam hal terdapat nilai bagian pemerintah atas defisit/beban/rugi pada segmen pendapatan komprehensif lainnya entitas badan usaha (investee) tahun berjalan menyebabkan penyajian nilai outstanding Investasi Permanen di Neraca menjadi nilai negatif (saldo buku besar Investasi kredit), maka nilai outstanding Investasi permanen negatif tersebut tidak disajikan sebagai Investasi Permanen dalam pos Investasi Jangka Panjang di Neraca tetapi dijelaskan secara memadai di CaLK; d. Dalam hal terdapat nilai bagian pemerintah atas surplus/pendapatan/keuntungan pada segmen pendapatan komprehensif lainnya entitas badan usaha (investee) tahun berjalan belum dapat menutupi akumulasi rugi, maka nilai outstanding Investasi permanen negatif tersebut tidak disajikan sebagai Investasi Permanen dalam pos Investasi Jangka Panjang di Neraca tetapi dijelaskan secara memadai di CaLK sampai dengan pendapatan penyesuaian nilai Investasi tersebut dapat menambah nilai outstanding Investasi bersaldo normal positif (saldo buku besar Investasi debet) di Neraca yang berarti akumulasi rugi telah tertutupi; e. Dalam hal bagian pemerintah atas defisit/bebanyrugi pada segmen pendapatan komprehensif lainnya entitas badan usaha (investee) menyebabkan penyajian nilai outstanding Investasi Permanen di Neraca menjadi nilai negatif (saldo buku besar Investasi kredit) dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk menanggung kerugian atas entitas badan usaha (investee), maka bagian akumulasi rugi diakui, dicatat dan disajikan sebagai utangjangka panjang dalam negeri lainnya di Neraca. 7. Dalam hal terdapat kebijakan akuntansi yang belum dijelaskan pada angka 1 sampai dengan angka 6 di atas, maka UAKPA BUN Investasi pada PMN dapat menggunakan prinsip akuntansi pemerintahan dalam kebijakan I -- 33 of 274 -- jdih.kemenkeu.go.id akuntansinya atas transaksi serupa dan/ a tau sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang lainnya yang mengatur mengenai teknis pencatatan akuntansi dalam sistem aplikasi terintegrasi. Pada saat penyusunan laporan keuangan, penggunaan detail kode akun dan uraiannya dalam modul ini kemungkinan tidak sama karena bersifat umum, dan disesuaikan dengan perkembangan pengelolaan bagan akun standar. Kebijakan teknis akuntansi atas transaksi perolehan dividen dalam model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada PMN yang memenuhi karakteristik metode biaya, dapat disampaikan sebagai berikut: 1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (SAIP) merupakan bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SA BUN), sehingga dalam hubungannya dengan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN secara berjenjang sesuai proses bisnis SA BUN terdapat hubungan antara SAIP dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Akuntansi Pusat (SiAP) terkait transaksi kas yang dikeluarkan dan/ atau diterima pada rekening kas negara, termasuk realisasi penerimaan dari pendapatan dividen secara tunai dalam model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada PMN yang memenuhi karakteristik metode biaya. Masing-masing subsistem dalam SA BUN mencatat dan menyajikan transaksi dalam laporan keuangan masing- masing sesuai perannya dalam SAIP dan SiAP berdasarkan keberadaan transaksinya. 2. Dalam rangka pencatatan, penjurnalan, dan penyajian hasil Investasi berupa pembagian dividen secara tunai dalam model bisnis portofolio Investasi Pemerintah pada PMN yang memenuhi karakteristik metode biaya, terdapat 3 (tiga) entitas akuntansi yang dilibatkan, yaitu: a. Entitas akuntansi yang mencatat model bisnis portofolio Investasi pada PMN yang memenuhi karakteristik metode biaya sebagaimana dalam ILKPN, yaitu: (1) UAKPA BUN yang ada di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara c.q. Sekretariat Kementerian c.q. Biro Umum dan Keuangan (Satker BUN 999.03.986917); dan/atau (2) UAKPA BUN yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (Satker BUN 999.03.977191). b. Entitas akuntansi yang mencatat realisasi pendapatan dan piutang dividen, yaitu UAKPA BUN yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (Satker BUN 999.03.984501). c. Entitas akuntansi yang mencatat kas yang diterima di rekening kas negara atau rekening pemerintah lainnya atas realisasi pendapatan dividen, yaitu Kuasa BUN (Satker BUN 999.00) dan/atau entitas akuntansi pemerintah yang ditunjuk. 3. Secara prinsip akuntansi, pendapatan dividen secara tunai atas model bisnis portofolio Investasi pemerintah pada PMN yang memenuhi karakteristik metode biaya diakui pencatatannya sebagai pendapatan pada saat pemberitahuan atau konfirmasi atas pengumuman pembagian dividen atau k
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
tentang PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 174/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with existing laws, including the Law on State Treasury and Government Regulation No. 71 of 2010, ensuring adherence to established financial management frameworks.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.