No. 173 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and rates of non-tax revenue (PNBP) related to urgent needs for halal product inspection services at the Ministry of Trade. It aims to streamline the process and clarify the financial obligations associated with these services, ensuring compliance with existing laws governing non-tax revenue.
The regulation outlines the framework for determining the rates of non-tax revenue from halal product inspection services, which are essential for ensuring that products meet halal standards in Indonesia. It specifies that these services are crucial for businesses seeking to operate in the halal market.
This regulation primarily affects businesses involved in the production and distribution of halal products, as they will need to comply with the inspection services mandated by the Ministry of Trade. Entities seeking halal certification will be subject to the fees outlined in this regulation.
- Pasal 1 states that the types of non-tax revenue applicable are derived from halal product inspection services. - Pasal 2 allows for the possibility of setting the tariff for these services at Rp0,00 (zero rupiah) or 0% under certain conditions, which could benefit businesses during specific circumstances. - Pasal 3 mandates that all non-tax revenue from these urgent inspection services must be deposited into the state treasury, ensuring that the funds are properly accounted for. - Pasal 4 indicates that the regulation will take effect 30 days after its promulgation, allowing businesses time to adjust to the new requirements.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax Revenue, which refers to government revenue that is not derived from taxes. - Jasa Pemeriksaan Produk Halal: Halal product inspection services, which are necessary for certifying that products meet halal standards.
The regulation becomes effective 30 days after its promulgation, which was on November 22, 2022. It does not explicitly state what previous regulations it replaces or amends, but it operates within the framework established by prior laws regarding non-tax revenue.
This regulation is linked to several existing laws, including Law No. 9 of 2018 on Non-Tax Revenue and Government Regulation No. 69 of 2020 on the procedures for setting tariffs for non-tax revenue. It also references other regulations that govern the Ministry of Finance and the Ministry of Trade, ensuring that the new tariff structure aligns with broader financial regulations in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the types of non-tax revenue applicable as originating from halal product inspection services, which are crucial for businesses in the halal market.
Pasal 2 allows the tariff for these services to be set at Rp0,00 or 0%, under specific conditions, providing flexibility for businesses.
Pasal 3 mandates that all non-tax revenue from halal inspection services must be deposited into the state treasury, ensuring proper financial management.
Pasal 4 states that the regulation will take effect 30 days after its promulgation, allowing businesses to prepare for compliance.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Letnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); ~ a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan; MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 174'PMK.02/ 2022 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA PEMERIKSAAN PRODUK HALALYANG BERLAKU PADA KEMENTERIANPERDAGANGAN SALIN AN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 3 -- Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Pasal 3 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas penerimaan jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 2 (1) Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan berasal dari penerimaan jasa pemeriksaan produk halal. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halal. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGANTENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAANNEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS JASA PEMERIKSAAN PRODUK HALAL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN. 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Menetapkan jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 3 -- / Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala B BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1176 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2022 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 3 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 173/PMK.02/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.