No. 173 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Central Accounting and Financial Reporting System (SiAP) under the Ministry of Finance of Indonesia, aimed at enhancing transparency and accountability in the management of state finances. It replaces the previous regulation, PMK No. 262/PMK.05/2014, and outlines the procedures for data collection, recording, summarization, and reporting of financial positions and operations within the Ministry of Finance as the State Treasury Manager.
The regulation primarily affects government entities, particularly those involved in financial management and reporting, including the Ministry of Finance, its directorates, and regional treasury offices (KPPN). It also impacts any entities that interact with the state treasury in terms of financial transactions.
- Pasal 2 outlines the formation of accounting and financial reporting units, including UAKBUN-Daerah (regional treasury units) and UAKBUN-Pusat (central treasury units). - Pasal 5 mandates the preparation of financial reports at various levels, including the balance sheet (Neraca), cash flow statement (LAK), equity changes report (LPE), and notes to financial statements (CaLK). - Pasal 16 emphasizes the need for internal control over financial reporting, requiring each unit to implement internal control systems (PIPK) to ensure reliable financial reports. - Pasal 17 requires each accounting unit to provide a statement of responsibility for the financial reports they prepare, ensuring accountability in financial management.
- SiAP (Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat): Central Accounting and Financial Reporting System. - UAKBUN: Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (Accounting Unit of the State Treasury Manager). - KPPN: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Regional Treasury Office). - PIPK: Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (Internal Control over Financial Reporting).
The regulation is effective from the date of its promulgation, December 29, 2023, and it repeals PMK No. 262/PMK.05/2014 and its amendments.
The regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 1 of 2004 on State Treasury, Government Regulation No. 71 of 2010 on Government Accounting Standards, and other relevant financial management regulations. It also references the need for compliance with existing laws regarding the management of state finances and accounting standards.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the formation of accounting and financial reporting units, including UAKBUN-Daerah and UAKBUN-Pusat, to ensure effective financial management and reporting.
Pasal 5 mandates that financial reports must include a balance sheet, cash flow statement, equity changes report, and notes to financial statements, ensuring comprehensive financial accountability.
Pasal 16 requires each accounting unit to implement internal control systems (PIPK) to ensure the reliability of financial reporting and compliance with accounting standards.
Pasal 17 requires each accounting unit to provide a statement of responsibility for the financial reports they prepare, ensuring accountability in financial management.
The regulation is effective from December 29, 2023, and repeals previous regulations regarding central accounting and financial reporting.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sehubungan dengan perkembangan transaksi, proses bisnis pengelolaan uang negara, dan evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat; b. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia . Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165; 1www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 113 -- 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1366); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara. 2. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disingkat SiAP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN. 3. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SABUN adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan pos1s1 keuangan, dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan pengguna anggaran bagian anggaran BUN. 4. Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan uang negara. 5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 113 -- 6. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Dit. APK adalah unit eselon II pada kantor pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 7. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Dit. PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat DJPb yang bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan ke bij akan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 8. Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. 9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang bertugas untuk melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan BUN, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara. 10. Rekening Kuasa BUN Daerah adalah rekening milik BUN pada bank/ pos mitra KPPN selaku Kuasa BUN di daerah. 11. Rekening Kuasa BUN Pusat adalah rekening milik BUN pada bank mitra Dit. PKN selaku Kuasa BUN Pusat. 12. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun oleh pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. 13. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disebut LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. 14. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disebut LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 15. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 16. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 113 -- laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk pengungkapan yang memadai. 17. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 18. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disingkat UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN. 19. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat KPPN yang selanjutnya disebut UAKBUN- Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat KPPN. 20. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang mengoordinasikan dan membina akuntansi dan pelaporan keuangan Kuasa BUN Daerah/KPPN dan menggabungkan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN. 21. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat UAKBUN- Pusat adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat. 22. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAP BUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya. 23. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAP BUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang menggabungkan Laporan Keuangan Kuasa BUN Pusat, koordinator Kuasa BUN kantor wilayah, dan Kuasa BUN Daerah (KPPN khusus penerimaan dan KPPN khusus pinjaman dan hi bah). 24. Rekonsiliasi adalah proses pencocokkan data transaksi keuangan yang di proses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. 25. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal/ Inspektorat Umum/ Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 113 -- yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. 26. Sistem Aplikasi Terintegrasi adalah sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan dan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian/lembaga. 27. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran. 28. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM. 29. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesua1 dengan standar akuntansi pemerintahan. BAB II UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Pasal 2 (1) SiAP merupakan subsistem dari SABUN. (2) Untuk pelaksanaan SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri atas: a. KPPN selaku UAKBUN-Daerah; b. Kanwil DJPb selaku UAKKBUN-Kanwil; c. Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat; dan d. DJPb selaku UAP BUN AP. (3) KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk KPPN Khusus Investasi. (4) UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Dit. APK. (5) Penanggung jawab unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala KPPN, untuk UAKBUN-Daerah; b. Kepala Kanwil DJPb, untuk UAKKBUN-Kanwil; c. Direktur Pengelolaan Kas Negara, untuk UAKBUN- Pusat; dan d. Direktur Jenderal Perbendaharaan, untuk UAP BUN AP. (6) SiAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kuasa BUN dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (7) Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 113 -- a. Neraca; b. LAK; c. LPE; dan d. CaLK. (8) Selain Laporan Keuangan Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6), unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menghasilkan LRA sebagai laporan manajerial. (9) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan LRA satuan kerja mitra kerja masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB III AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Bagian Kesatu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pasal 3 (1) UAKBUN-Daerah memproses data transaksi: a. penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui Rekening Kuasa BUN Daerah; b. penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui Rekening Kuasa BUN Daerah namun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan penihilan/ pengesahan dari KPPN; dan/atau c. penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah. (2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penerimaan kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah yang dapat berupa pendapatan negara, pengembalian belanja, dan penenmaan pembiayaan; b. pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran melalui Rekening Kuasa BUN Daerah; dan/atau c. penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran yang dapat berupa penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang untuk pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur. (3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb terdiri atas: a. penerimaan dan potongan pada SPM dengan jumlah yang sama sehingga jumlah pembayarannya nihil; b. pendapatan dan belanja pada satuan kerja badan layanan umum; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 113 -- c. pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada kemen terian / lembaga; d. pendapatan/ penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman dalam/ luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN namun langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran satuan kerja; dan/atau e. penerimaan dan pengeluaran lainnya yang menurut ketentuan perundang-undangan harus mendapat pengesahan dari KPPN. (4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. transaksi pengeluaran transitoris atas SP2D uang persediaan/ tambahan uang persediaan yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN-Daerah; b. transaksi penerimaan pengembalian dana uang persediaan /tambahan uang persediaan yang disetor melalui modul penerimaan negara yang mempengaruhi kas di bendahara pengeluaran UAKBUN-Daerah; dan/ atau c. transaksi penerimaan transitoris/pengeluaran transitoris atas SP2D retur yang mempengaruhi utang pihak ketiga pada UAKBUN-Daerah. (5) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan transaksi yang terjadi pada UAKBUN Daerah yang tidak mengelola rekening retur. (6) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disajikan sebagai utang pihak ketiga UAKBUN-Daerah. (7) J enis transaksi penerimaan dan pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendapatan; b. belanja; c. transfer ke daerah; d. penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan; e. penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris; f. pengembalian; dan/ atau g. selisih kurs. Pasal 4 (1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat: a. kas diterima di Rekening Kuasa BUN Daerah; b. kas keluar dari Rekening Kuasa BUN Daerah; c. terbit dokumen pengesahan transaksi penerimaan dan pengeluaran oleh KPPN; d. terbit SP2D untuk SPM dengan potongan yang jumlah pembayarannya nihil; e. kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat, untuk pengeluaran yang melalui Rekening Kuasa BUN www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 113 -- Pusat namun mempengaruhi Neraca UAKBUN- Daerah; atau f. kas masuk ke Rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya, untuk penerimaan yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah bersangkutan namun mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah. (2) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Daerah. (3) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah terhadap Neraca UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah lainnya. Pasal 5 (1) UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat ( 1). (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan. (3) Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode berjalan, UAKBUN-Daerah tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. (4) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Neraca; b. LAK; c. LPE; dan d. CaLK. (5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (6) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. Pasal 6 (1) UAKBUN-Daerah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada UAKKBUN-Kanwil setiap bulan, semesteran, dan tahunan. (2) UAKBUN-Daerah KPPN khusus penerimaan dan UAKBUN-Daerah KPPN khusus pinjaman dan hibah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada UAP BUN AP setiap bulan, semesteran, dan tahunan. twww.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 113 -- (3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Bagian Kedua Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Wilayah Pasal 7 (1) UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya. (2) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah LaporanKeuangan. (3) Dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan Rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA pada periode berjalan, UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. • (4) Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Neraca; b. LAK; c. LPE; dan d. CaLK. (5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (6) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. Pasal 8 (1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian tingkat UAP BUN AP, UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) kepada UAP BUN AP setiap triwulan, semesteran, dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Bagian Ketiga Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Pusat \www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 113 -- Pasal 9 (1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan, UAKBUN-Pusat memproses data transaksi: a. penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan b. penerimaan dan pengeluaran pada SPM atau dokumen yang dipersamakan, dengan potongan, yang pembayarannya melalui rekening Kuasa BUN Pusat. (2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penerimaan kas melalui Rekening Kuasa BUN Pusat; b. pengeluaran kas penyaluran dana SP2D untuk belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran non anggaran melalui rekening Kuasa BUN Pusat; dan/ atau c. penerimaan non anggaran atau pengeluaran non anggaran. (3) Transaksi penerimaan non anggaran atau pengeluaran non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. transaksi untuk dropping; b. transaksi untuk penihilan; c. transaksi untuk optimalisasi kas; d. transaksi untuk pemenuhan dana SAL; e. transaksi reimbursement (penggantian) atas pengeluaran kas di rekening kas umum negara; dan/atau f. transaksi replenishment atas pengisian kas di rekening kas umum negara. (4) Transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendapatan; b. belanja; c. transfer ke daerah; d. penerimaan dan pengeluaran pembiayaan; e. penerimaan dan pengeluaran transitoris; f. pengembalian; dan/atau g. selisih kurs. Pasal 10 ( 1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas pada UAKBUN-Pusat dicatat secara bruto sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen sumber pada saat: a. kas diterima di rekening Kuasa BUN Pusat; atau b. kas keluar dari rekening Kuasa BUN Pusat. (2) Transaksi penerimaan pada UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dicatat sebesar bruto dalam hal proses untuk menghasilkan pendapatan belum selesai, yang dapat berupa transaksi setoran pendapatan atas penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi. (3) Pengecualian atas transaksi penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 113 -- Keuangan mengenai petunjuk teknis akuntansi penerimaan bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (4) Pengaruh terhadap aset, kewajiban, dan ekuitas yang timbul akibat transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan di dalam Neraca UAKBUN-Pusat. (5) Penyajian dalam Neraca UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pengaruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat terhadap Neraca UAKBUN- Daerah. Pasal 11 (1) UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Neraca; b. LAK; c. LPE; dan d. CaLK. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi. dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (5) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. Pasal 12 (1) UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada UAP BUN AP setiap semesteran dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Bagian Keempat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat Pasal 13 (1) UAP BUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP berdasarkan data gabungan dan informasi Laporan Keuangan dari UAKBUN-Daerah KPPN Khusus www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 113 -- Penerimaan, UAKBUN-Daerah Khusus Pinjaman dan Hibah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat. (2) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan analisis atau telaah Laporan Keuangan. (3) Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Neraca; b. LAK; c. LPE; dan d. CaLK. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (5) Analisis atau telaah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat. (6) Dalam hal : a. UAKBUN-Daerah belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c; b. UAKKBUN-Kanwil belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c; dan/atau c. UAKBUN-Pusat belum dapat menyusun LPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c; LPE disusun oleh UAP BUN AP. Pasal 14 (1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian tingkat UABUN, UAP BUN AP menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada UABUN setiap semesteran dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. BAB IV TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Pasal 15 (1) Kuasa BUN menyajikan transaksi dalam mata uang asing pada Laporan Keuangan dengan menggunakan mata uang rupiah. (2) Aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing disajikan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. (3) Kuasa BUN menyajikan dan mengungkapkan pengaruh selisih kurs di dalam Laporan Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 113 -- (4) Pengaruh selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan akuntansi atas selisih kurs pada rekening milik BUN. BABV PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN Pasal 16 (1) Untuk memberikan keyakinan memadai bahwa pelaporan keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai, setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan menerapkan PIPK. (2) Penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada lingkup Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat. (3) Untuk menjaga efektivitas penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian PIPK yang dilaksanakan oleh tim penilai pada setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan. (4) Hasil penilaian PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil penilaian PIPK. (5) Untuk memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan mengenai efektivitas penerapan PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP melakukan reviu penerapan PIPK berdasarkan laporan hasil penilaian PIPK. (6) Penerapan, penilaian, dan reviu PIPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan pemerintah pusat. BAB VI PERNYATMN TANGGUNG JAWAB Pasal 17 (1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SiAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan. (2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penanggungjawab unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 113 -- suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan. BAB VII MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT Pasal 18 SiAP dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIII PERNYATAAN TELAH DIREVIU Pasal 19 (1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan bagian anggaran BUN pengelolaan uang negara pada SiAP. (2) Reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai reviu atas Laporan Keuangan BUN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2140), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 21 Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 113 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1117 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 113 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 3 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 113 -- DAFTARISI Halaman Muka . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 16 Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 7 BAB I Pendahuluan ............................................................................ 18 A. Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 18 B. Ruang Lingkup . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 19 C. Maksud dan Tujuan .............................................................. 19 D. Daftar Singkatan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 19 BAB II Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat ..................... . 21 A. Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan .. .. .. .. .. . 21 B. Dokumen Pencatatan Akuntansi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 23 C. Proses Bisnis dan Penyampaian Laporan Keuangan Secara 24 Berjenjang ........................................................................... . D. Analisis atau Telaah Laporan Keuangan .................................. 50 BAB III Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat . . . . . . . . . . . . . . . . . . 52 A. Kebijakan Akuntansi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 52 B. Proses Akuntansi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 57 C. Unsur-Unsur Laporan Keuangan .............................. .. ........... 57 BAB IV Ilustrasi Transaksi, Jurnal, dan Penyajian Transaksi Akuntansi 60 Pusat A. Ilustrasi Transaksi, Jurnal Standar Saldo Awal, dan 60 PenyaJ1annya ..................................................................... . B. Ilustrasi Transaksi, Jurnal Standar Realisasi, dan 60 PenyaJ1annya ..................................................................... . C. Ilustrasi Transaksi, Jurnal Standar Transitoris, dan 66 PenyaJ1annya ..................................................................... . D. Ilustrasi Transaksi, Jurnal Standar Pengembalian, dan 72 PenyaJ1annya ..................................................................... . E. Ilustrasi Transaksi, Jurnal Standar Penutup, dan 77 PenyaJ1annya ..................................................................... . BAB V Laporan Keuangan lingkup Kuasa BUN .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. 78 A. Laporan Keuangan Kuasa BUN .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . 78 B. Contoh Format Neraca Kuasa BUN .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. .. . 82 C. Contoh Format Laporan Arus Kas Kuasa BUN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 86 D. Contoh Format Laporan Perubahan Ekuitas Kuasa BUN......... 98 E. Contoh Format Pernyataan Tanggung Jawab Laporan 102 Keuangan Kuasa BUN ........................................................ . BAB VI Ilustrasi Proses Bisnis Pengelolaan Uang Negara pada Kuasa BUN 106 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 113 -- A. LATAR BELAKANG BAB I PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan kepada pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa agar informasi yang disampaikan dalam Laporan Keuangan pemerintah yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP), diatur bahwa dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), SAPP dibagi menjadi 2 (dua) subsistem yaitu: 1. Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL); dan 2. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dalam hal ini, BUN dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu BUN sebagai pengelola uang negara dan BUN sebagai Pengguna Anggaran bagian anggaran BUN/ pengelola transaksi BUN lainnya. Selanjutnya melalui SAPP dilakukan proses konsolidasi LKKL dan LKBUN menjadi LKPP. Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Menteri Keuangan selaku BUN menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Paragraf 13 dan 14 pada PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas dinyatakan bahwa Entitas Pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan Laporan Arus Kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara um um negara/ daerah dan/ atau kuasa bendahara umum negara/ daerah. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dimaksud, Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP). SiAP merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN. SiAP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN. SiAP memproses transaksi keuangan terkait pelaksanaan kewenangan pengelolaan dan penatausahan penerimaan dan pengeluaran kas negara pada Kuasa BUN www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 113 -- dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. SiAP melakukan proses akuntansi atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, transfer ke daerah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris, serta pengembalian dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban Kuasa BUN berupa Neraca, LAK, LPE, dan CaLK. SiAP juga dapat menghasilkan Laporan Keuangan lainnya untuk kebutuhan manajerial seperti Rekonsiliasi, monitoring penyerapan, dan kebutuhan manajerial lainnya. Modul SiAP ini disusun untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang gambaran pada SiAP sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan SiAP pada setiap unit akuntansi pada Kuasa BUN dalam rangka menghasilkan Laporan Keuangan bertujuan umum dan secara berjenjang dikonsolidasi dalam Laporan Keuangan BUN. B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup modul SiAP mencakup akuntansi dan pelaporan keuangan atas pertanggungjawaban pengelolaan uang negara yang dikelola oleh BA BUN Pengelolaan Kas, termasuk sistem akuntansi, struktur unit akuntansi dan pelaporan keuangan, dan kebijakan akuntansi terhadap transaksi yang timbul dari pengelolaan uang negara. C. MAKSUD DAN TUJUAN Modul SiAP ini bertujuan untuk menjelaskan berbagai kebijakan akuntansi pemerintah pusat dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi pengelolaan uang negara sesuai dengan proses bisnis masing-masing yang diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan uang negara, sehingga dapat disajikan di Laporan Keuangan, baik entitas akuntansi pada Kuasa BUN mapun konsolidasian tingkat Laporan Keuangan pemerintah pusat. Tujuan penyusunan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat adalah: 1. Memberikan pemahaman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kuasa BUN mengenai pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan, dokumen pencatatan akuntansi, proses bisnis dan penyampaian Laporan Keuangan secara berjenjang; 2. Memberikan pemahaman tentang kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan pada lingkup Kuasa BUN mengenai kebijakan akuntansi, proses akuntansi, dan unsur-unsur Laporan Keuangan; 3. Memberikan panduan pencatatan dan penyajian transaksi pengelolaan uang negara menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. D. DAFTAR SINGKATAN APBN = LAK = CaLK = DJPb = Dit. APK = Dit. PKN = Kanwil DJPb = KPPN = UAKBUN-D = Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan Direktorat J enderal Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara - Daerah I www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 113 -- UAKKBUN- Kanwil UAKBUN-Pusat UAP BUN AP UABUN RKUN RPKBUN SABUN SiAP SPAN SPP SPM SP2D DIPA = Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara - Kantor Wilayah = Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara - Pusat = Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat = Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara = Rekening Kas Umum Negara = Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara = Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara = Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Akuntansi Pusat = Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara = Surat Permintaan Pembayaran = Surat Perintah Membayar = Surat Perintah Pencairan Dana = Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 113 -- BAB II SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT A. PEMBENTUKAN UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Menteri Keuangan selaku BUN menunjuk Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran. Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar a tau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Kuasa BUN melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuasa Bendahara Umum Negara melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran berdasarkan perintah membayar dari Kuasa Pengguna Anggaran. Di samping itu, Kuasa BUN juga melaksanakan fungsi pencatatan berbagai rekening yang menjadi tanggung jawab pengelolaannya. Atas berbagai kegiatan tersebut, Kuasa Bendahara Umum Negara menyusun dan menyampaikan laporan pertangungjawaban dalam bentuk Laporan Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kebendaharaan tersebut di atas, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa BUN Daerah. Fungsi Kuasa BUN Pusat pada Ditjen Perbendaraan dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN). Dalam melaksanakan tugas-tugasnya selaku Kuasa BUN di Daerah, KPPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaraan kecuali KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dan KPPN Khusus Penerimaan. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah serta KPPN Khusus Penerimaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN). Selanjutnya Direktur PKN dan Kepala Kanwil DJPb mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas kebendaharaan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. KPPN Khusus Investasi tidak melaksanakan fungsi Kuasa BUN sebagaimana layaknya KPPN lain karena berperan sebagai satker yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi. Mengacu pada struktur, tugas dan tanggung jawab Kuasa BUN terse but di atas, dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pusat (SiAP) dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagai berikut: 1. KPPN selaku Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara-Daerah (UAKBUN-Daerah) kecuali KPPN Khusus Investasi. Penanggungjawab UAKBUN-Daerah adalah Kepala KPPN; 2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) selaku Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara-Kanwil (UAKKBUN-Kanwil). Penanggungjawab UAKKBUN-Kanwil adalah Kepala Kanwil DJPb; 3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN) selaku Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara-Pusat (UAKBUN-Pusat). Penanggungjawab UAKBUN-Pusat adalah Direktur PKN; dan 4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara- Akuntansi Pusat (UAP BUN AP) yang dilaksanakan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK). Penanggung jawab UAP BUN AP adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 113 -- Pelaporan Keuangan (APK). Penanggung jawab UAP BUN AP adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. Gambaran Umum Ruang Lingkup SiAP UAP BUN AP (DJPb c.q. Dit. APK) I 7 UAKKBUN-Kanwil UAKBUN Pusat UAKBUN-Daerah UAKBUN-Daerah (Kanwil DJPb (Dit. PKN) (KPPN Khusus (KPPN Khusus Pinjaman Penerimaan) Hibah) UAKBUN-Daerah UAKBUN-Daerah (KPPN) (KPPN) Penjelasan lebih detail mengenai unit akuntansi dan pelaporan keuangan dalam lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat adalah sebagai berikut: 1. KPPN selaku UAKBUN-Daerah KPPN adalah instansi vertikal di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil DJPb yang bertugas memberikan pelayanan kepada mitra kerja yang berada di wilayahnya. KPPN mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan perbendaharaan sebagai Kuasa BUN yaitu menyalurkan dana atas beban anggaran dan melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut KPPN memproses transaksi penerimaan dan pengeluaran, baik transaksi yang membebani anggaran, transaksi penerimaan negara maupun transaksi transitoris. Terdapat 3 (tiga) jenis KPPN yang melakukan transaksi khusus, yaitu: a. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah; b. KPPN Khusus Penerimaan; dan c. KPPN Khusus Investasi. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas be ban anggaran yang sumber dananya berasal dari pinjaman dan hibah (kecuali hibah langsung tunai dalam rupiah dan hibah langsung Barang/Jasa/Surat berharga) serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPPN Khusus Penerimaan merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara. KPPN Khusus Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan Rekonsiliasi transaksi data penerimaan serta penatausahaan penerimaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. KPPN Khusus Investasi adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi. KPPN Investasi \www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 113 -- mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya. KPPN Khusus Investasi bukan merupakan UAKBUN-Daerah. KPPN selaku UAKBUN-Daerah mempunyai tugas antara lain melakukan proses akuntansi, Rekonsiliasi, dan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah untuk disampaikan ke UAKKBUN-Kanwil, kecuali Laporan Keuangan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah serta Laporan Keuangan KPPN Khusus Penerimaan disampaikan bukan ke UAKKBUN-Kanwil tetapi ke UAP BUN AP. 2. Kanwil DJPb selaku UAKKBUN-Kanwil Kanwil DJPb adalah Kantor vertikal Ditjen Perbendaharan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kanwil DJPb mempunyai tugas antara lain pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah di wilayahnya. Kanwil DJPb selaku UAKKBUN-Kanwil menggabungkan data dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah yang berada dalam wilayah kerjanya dan menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN- Kanwil untuk disampaikan ke UAP BUN AP. 3. Dit PKN selaku UAKBUN-Pusat Dit. PKN adalah Unit Organisasi Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara. Selaku UAKBUN-Pusat, Dit. PKN melakukan proses akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat untuk disampaikan ke UAP BUN AP. 4. DJPb cq. Dit. APK selaku UAP BUN AP DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Fungsi DJPb selaku UAP BUN AP dilaksanakan oleh Dit. APK UAP BUN AP melakukan konsolidasi data dan Laporan Keuangan dari UAKKBUN-Kanwil, KPPN Khusus Penerimaan, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, dan UAKBUN- Pusat dalam rangka menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN AP untuk disampaikan ke UABUN. B. DOKUMEN PENCATATAN AKUNTANSI Dokumen sumber yang diproses oleh unit akuntansi pada SiAP antara lain sebagai berikut: 1. Surat Perintah Membayar (SPM)/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); 2. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Pengesahan Hi bah Langsung (SPHL); 3. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Hibah Langsung (SP4 HL) / Surat Pengesahan Pengembalian Hibah Langsung (SP3HL); 4. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU) / Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP2B BLU); 5. Notice of Disbursment (NoD); 6. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3); 7. Surat Penarikan Dana Pembayaran Langsung (SPD PL); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 113 -- 8. Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN (SP4HLN); 9. Warkat Pembebanan Rekening (WPR); 10. Surat Setoran Pajak (SSP); 11. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP); 12. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB); 13. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC); 14. Bilyet Giro; 15. Nota Debet, Surat Perintah Transfer (SPT), Nota Kredit, dan Rekening Koran; 16. Memo Penyesuaian; dan 17. Dokumen sumber lainnya yang sah. C. PROSES BISNIS DAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SECARA BERJENJANG Kuasa BUN memiliki tugas kebendaharaan di antaranya melaksanakan kegiatan menerima, menyimpan, membayar a tau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Kuasa BUN melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara melalui rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN. Struktur rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN antara lain sebagai berikut: Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara. Masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan lingkup sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat memproses data transaksi sesuai dengan proses bisnis nya. Pada bagian ini akan disajikan alur proses bisnis pada masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan. Namun demikian, alur proses bisnis yang disajikan tersebμt, disusun berdasarkan proses bisnis yang sedang berjalan. Apabila dalam perkembangannya terdapat www.jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 113 -- perubahan proses bisnis, maka perlakuan akuntansi tersebut akan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses bisnis penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan pada masing-masing unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SiAP, dapat disampaikan secara umum sebagai berikut: 1. UAKBUN-Daerah KPPN selaku UAKBUN-Daerah menyusun laporan pertanggungjawaban atas kegiatan penyaluran dana atas beban APBN serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui rekening milik BUN pada Kuasa BUN di Daerah. Dalam melaksanakan fungsi-penyaluran dana atas beban anggaran dilaksanakan dengan menerbitkan SP2D atas SPM yang diajukan oleh Pejabat Penandatangan SPM pada Satker. SP2D juga dapat diterbitkan untuk penyaluran dana yang tidak membebani anggaran (SPM Non Anggaran) seperti penyaluran dana PFK, pengembalian dana retur, penyaluran dana desa, penyaluran dana Treasury Deposit Facility, dan sebagainya. Sedangkan dalam melaksanakan fungsi penatausahaan penerimaan negara, transaksi penerimaan dilaksanakan melalui beberapa cara seperti penyetoran oleh wajib setor ke bank/ pos persepsi/lembaga persepsi lainnya mitra KPPN secara elektronik melalui layanan Modul Penerimaan Negara Generasi 3 (MPN-G3) atau melalui potongan SPM. Jenis transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berpengaruh terhadap proses akuntansi pada UAKBUN-Daerah meliputi: a. pendapatan; b. belanja; c. transfer ke daerah; d. penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan; e. penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris; f. pengembalian; dan/atau g. selisih kurs. Transaksi penerimaan dan pengeluaran pada Kuasa BUN pada umumnya dilaksanakan melalui rekening milik BUN di daerah ataupun rekening milik BUN di pusat. Namun demikian terdapat pula transaksi tertentu yang tidak melalui rekening milik BUN namun berpengaruh terhadap Laporan Keuangan yang disusun KPPN. Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan berupa LAK, Neraca, dan LPE, KPPN selaku UAKBUN-Daerah melakukan proses akuntansi atas transaksi: a. Penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah. Transaksi tersebut terdiri atas: 1) Penerimaan kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah antara lain berupa pendapatan negara, pengembalian belanja, pengembalian transfer, dan penerimaan pembiayaan. 2) Pengeluaran kas dalam rangka penyaluran dana SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran non anggaran yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah. 3) Penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran antara lain berupa penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang dalam rangka pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur. \www.jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 113 -- b. Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN di Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan penihilan/pengesahan dari KPPN. Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat transaksi penerimaan yang diperoleh oleh Kementerian Negara/Lembaga yang secara langsung dapat digunakan sebagai pengeluaran untuk mendukung tugas dan fungsi K/L atau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa melalui rekening Kuasa BUN di Daerah. Selanjutnya atas penerimaan dan pengeluaran terse but dilakukan pengesahan oleh KPPN. Transaksi tersebut antara lain sebagai berikut: 1) Penerimaan dan potongan pada SPM dengan jumlah yang sama yang menyebabkan jumlah yang harus dibayarkan nihil; 2) Pendapatan dan belanja pada Satker Badan Layanan Umum (BLU); 3) Pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga; 4) Pendapatan/penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman dalam/luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah dalam/luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN tetapi langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas; dan/ atau 5) Penerimaan dan pengeluaran lainnya yang menurut ketentuan harus mendapat pengesahan dari KPPN. c. Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah misalnya melalui rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya, tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah. Transaksi tersebut antara lain sebagai berikut: 1) Transaksi pengeluaran transitoris atas SP2D UP/TUP Satker yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN-Daerah; 2) Transaksi penerimaan pengembalian dana UP /TUP Satker yang disetor melalui mekanisme MPN G3 yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN-Daerah; dan/atau 3) Transaksi penerimaan transitoris/pengeluaran transitoris atas SP2D retur yang mempengaruhi Utang Pihak Ketiga pada UAKBUN-Daerah. Selanjutnya, berdasarkan jenis transaksi, pengelolaan rekening dan jenis KPPN-nya dapat dijelaskan sebagai berikut: a. KPPN non Khusus 1) Penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah (KPPN non Khusus) a) Pengeluaran kas dalam rangka penyaluran dana SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran melalui rekening Kuasa BUN Daerah (KPPN non Khusus) Transaksi tersebut merupakan transaksi pengeluaran kas yang berasal dari SP2D untuk belanja, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran yang pembayarannya dilakukan melalui rekening Kuasa BUN Daerah (KPPN non Khusus). Dalam transaksi tersebut terjadi aliran kas sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 113 -- Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah (RPBI Valas) SP2D Akun Sxxxxx/ 72xxxx/ 82xxxx Rekening Penerima Berdasarkan SP2D tersebut, terjadi aliran kas keluar dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah ke Rekening Penerima. Di s1s1 lain, terdapat pengakuan belanja, pengeluaran pembiayaan ataupun pengeluaran non anggaran pada unit akuntansi terkait. Dalam hal ini, seluruh KPPN non khusus tidak mempunyai rekening pengeluaran, kecuali KPPN pada lingkup Jakarta (KPPN Jakarta I s.d. VII) yang memiliki rekening pengeluaran pada Bank Indonesia dalam bentuk valuta asing (Bank Operasional Valas). b) Penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran antara lain penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang dalam rangka pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur Penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang dalam rangka pemindahbukuan dana antar rekening kas negara pada KPPN non khusus merupakan pemindahbukuan dana antara rekening Kuasa BUN Pusat dengan Rekening Kuasa BUN Daerah untuk dropping dan/ atau penihilan. Dalam transaksi terse but terjadi aliran kas sebagai berikut: Dropping Dana .----------------------------------------------------, Rekening Kas UmumNegara '': 818111 ----+:----+ '', 828111 Rekening Kuasa BUN-Daerah (RPBI Valas) '''''' ~ ___________________....__-__-__-__-__-__-__-__-__-__-__-__-__-__--' ____ : Penihilan Dana Penerimaan kiriman uang (818111) dilakukan dalam rangka dropping dana sehingga terjadi penerimaan kas pada Rekening Kuasa BUN-Daerah yang berasal dari RKUN, sedangkan pengeluaran kiriman uang (828111) dilakukan dalam rangka penihilan sehingga terjadi pengeluaran kas dari Rekening Kuasa BUN-Daerah ke RKUN. Retur merupakan penolakan/ pengembalian atas pemindahbukuan dan/ atau transfer pencairan dana APBN dari bank penerima kepada bank pengirim. Retur SP2D dapat terjadi karena kesalahan nama rekening, nomor rekening, atau rekening inaktif yang mengakibatkan kegagalan bank dalam mentransfer dana ke rekening penerima. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut: R~kenhlg P,engelyaran •··KUl::I.Sa BUN.Daerah Alnm 817111 Dalam hal terdapat retur SP2D, terjadi aliran kas masuk pada rekening retur yang berasal dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah. Di sisi lain, terdapat pengakuan Penerimaan Non Anggaran pada LAK UAKBUN-Pusat dan/atau UAKBUN-Daerah yang mengelola rekening retur www.jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 113 -- dan Utang Pihak Ketiga pada Neraca UAKBUN-Daerah yang tidak mengelola Rekening Retur (mitra satker yang memiliki transaksi retur). Dalam hal ini, seluruh KPPN non khusus tidak mempunyai rekening retur, kecuali KPPN pada lingkup Jakarta (KPPN Jakarta I s.d. VII) yang memiliki rekening retur dalam bentuk valuta asing. 2) Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah (KPPN non Khusus) tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan penihilan/pengesahan dari KPPN, transaksi tersebut antara lain meliputi: a) Penerimaan dan potongan pada SPM dengan jumlah yang sama sehingga jumlah pembayarannya nihil, misalnya SPM GU Nihil, SPM PTUP nihil, SPM Penyaluran Dana Desa, dan lain-lain. b) Pendapatan dan belanja pada Satker BLU; c) Pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari dalam negeri; 3) Penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat tetapi mempengaruhi Neraca UAKBUN-Daerah (Aset, Kewajiban, dan Ekuitas). Contoh-contoh transaksi tersebut antara lain meliputi: a) Transaksi pengeluaran transitoris atas SP2D UP /TUP yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN- Daerah Transaksi tersebut membebani RPKBUNP sehingga disajikan sebagai pengeluaran transito pada LAK UAKBUN- Pusat dan pengurang saldo Kas di RPKBUNP pada Neraca UAKBUN-Pusat. Sedangkan Kas di Bendahara Pengeluaran yang timbul akibat transaksi tersebut disajikan pada Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN yang menerbitkan SP2D (mitra satker yang menerbitkan SPM UP/TUP). b) Transaksi penerimaan pengembalian dana UP /TUP yang disetor melalui mekanisme modul penerimaan negara yang mempengaruhi Kas di Bendahara Pengeluaran UAKBUN- Daerah Transaksi terse but menambah kas pada rekening KPPN Khusus Penerimaan sehingga disajikan sebagai penerimaan transito pada LAK UAKBUN-Daerah (KPPN Khusus Penerimaan) dan penambahan saldo Kas di KPPN pada Neraca UAKBUN-Daerah (KPPN Khusus Penerimaan). Sedangkan pengurangan atas saldo Kas di Bendahara • Pengeluaran disajikan pada Neraca UAKBUN-Daerah/KPPN yang menerbitkan SP2D UP /TUP (mitra satker yang menerbitkan SPM UP/TUP). c) Transaksi penerimaan transitoris/pengeluaran transitoris atas transaksi retur yang mempengaruhi Utang Pihak Ketiga pada UAKBUN-Daerah 1) Transaksi penerimaan transitoris atas transaksi retur menambah Kas di rekening retur UAKBUN-Pusat atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 113 -- UAKBUN-Daerah tertentu yang mengelola rekening retur sehingga disajikan sebagai penerimaan transito pada LAK UAKBUN-Pusat dan/ atau UAKBUN-Daerah yang mengelola rekening retur dan menambah saldo Kas di rekening retur pada Neraca UAKBUN-Pusat atau dan/atau UAKBUN- Daerah yang mengelola rekening retur. Disisi lain, transaksi terse but akan mempengaruhi saldo utang pihak ketiga pada Neraca UAKBUN-Daerah yang tidak mengelola rekening retur (mitra satker yang memiliki transaksi retur). 2) Transaksi pengeluaran transitoris atas transaksi retur membebani RPKBUNP dan disajikan sebagai pengeluaran transitoris pada LAK UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah yang mengelola rekening retur serta mengurangi nilai Kas di Rekening Retur pada Neraca UAKBUN-Pusat atau UAKBUN-Daerah yang mengelola rekening retur. Transaksi tersebut akan mengurangi saldo Utang Pihak Ketiga pada Neraca UAKBUN-Daerah yang tidak mengelola rekening retur (mitra satker yang memiliki transaksi retur). b. KPPN Khusus Penerimaan Transaksi yang diproses pada KPPN Khusus Penerimaan adalah penerimaan kas yang melalui rekening KPPN Khusus Penerimaan selaku UAKBUN-Daerah. Transaksi tersebut berupa setoran pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian transfer, penerimaan pembiayaan, dan/ atau penerimaan transitoris yang disetor melalui layanan MPN G3. Secara umum, proses bisnis untuk penyetoran penerimaan negara melalui layanan MPN G3 adalah sebagai berikut: 1. Wajib Pajak/Wajib Bayar /Wajib Setor membuat kode billing pada Sistem Billing yang dikelola oleh Biller/Intansi Pengelola Penerimaan Negara (IPPN). Sistem Billing tersebut merupakan bagian dari sistem layanan MPN G3. Dalam hal ini terdapat beberapa biller untuk penerbitan kode billing yaitu: a. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Penerimaan Pajak Dalam Negeri selain Cukai; c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk penerimaan Pajak Perdagangan Internasional dan Cukai; d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk penerimaan transitoris perhitungan fihak ketiga, pengembalian belanja, setoran sisa UP /TUP; dan e. Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, Risiko (DJPPR) untuk penerimaan pembiayaan (SBN Ritel Online) dan Hibah. 2. Wajib Pajak/Wajib bayar/Wajib Setor melakukan pembayaran melalui kanal collecting agent dan selanjutnya dilakukan pelimpahan ke RKUN sehingga menghasilkan aliran kas sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 113 -- Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor I 4xxxxx/ Sxxxxx/ ♦ 71xxxx Collecting Agent (Rekenlng Persepsi) Pelimpahan (kiriman uang) Sub Rekenlng KasUmum Negara Pelimpahan (kirirnan uang) Rekenlng Kas Umum Negara a. Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor melakukan pembayaran melalui kanal collecting agent berdasarkan kode billing yang telah dibuat sebelumnya. Dalam hal pembayaran berhasil, collecting agent menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang di dalamnya terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima di Rekening Penerimaan Negara (Rekening Persepsi) yang terdapat pada collecting agent. Penerimaan tersebut dicatat oleh unit akuntansi terkait pada KPA/KPA BUN sebagai pendapatan/pengembalian belanja/ penerimaan pembiayaan. b. Selanjutnya, Collecting Agent melakukan pelimpahan penerimaan negara ke Sub RKUN pada Bank Indonesia dengan mekanisme kiriman uang. c. Selanjutnya, penerimaan negara di Sub RKUN dilimpahkan ke RKUN pada Bank Indonesia dengan mekanisme kiriman uang. Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data penerimaan negara, KKPN Khusus penerimaan melakukan Rekonsiliasi transaksi dan Rekonsiliasi kas dengan Collecting Agent. Selain melakukan Rekonsiliasi dengan Collecting Agent, KPPN Khusus Penerimaan juga melakukan Rekonsiliasi dengan biller untuk mencocokkan data Kode Billing atas Kode Billing yang telah memperoleh NTPN pada Sistem Settlement secara periodik setiap triwulan. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis penerimaan negara berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. c. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah 1) Penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah (KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah) a) Pengeluaran kas dalam rangka penyaluran dana SP2D untuk belanja dan pengeluaran pembiayaan melalui rekening pengeluaran Kuasa BUN Daerah. Transaksi tersebut merupakan transaksi pengeluaran kas yang berasal dari SP2D untuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang pembayarannya dilakukan melalui rekening Kuasa BUN Daerah. Dalam transaksi tersebut terjadi aliran kas sebagai berikut: Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah (RPBI V alas) SP2DAlum 5XXXXX/72XXXX Rekening Penerima www.jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 113 -- Berdasarkan SP2D tersebut, terjadi aliran kas keluar dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah ke Rekening Penerima. Di sisi lain, terdapat pengakuan belanja dan pengeluaran pembiayaan pada unit akuntansi terkait. Dalam hal ini, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah mempunyai rekening pengeluaran baik dalam bentuk valas maupun dalam bentuk rupiah. Rekening pengeluaran dalam bentuk valas digunakan untuk membayar pengeluaran negara dalam bentuk valuta asing sesuai jenis rekening valasnya (USD, EUR, dan JPY). Untuk rekening valas dalam bentuk USD dapat digunakan untuk membayar pengeluaran dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya namun masih dalam daftar mata uang eksotik (exotic currency), sedangan rekening pengeluaran dalam bentuk rupiah digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran dalam mata uang asing lainnya di luar daftar mata uang eksotik (exotic currency). b) Penerimaan non anggaran dan pengeluaran non anggaran antara lain penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang dalam rangka pemindahbukuan dana antar rekening kas negara dan penerimaan retur. Penerimaan kiriman uang atau pengeluaran kiriman uang dalam rangka pemindahbukuan dana antar rekening kas negara pada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah merupakan pemindahbukuan dana antara rekening Kuasa BUN Pusat dengan Rekening Kuasa BUN Daerah untuk dropping dan/ atau penihilan. Dalam transaksi terse but terjadi aliran kas sebagai berikut: Dropping Dana ----------------------------------------------------~ Rekening Kas Umum Negara 1:, 818111 i:, Rekening Kuasa ___.,.:,.____ BUN-Daerah : ' ' ,,' (RPBI Valas) ,,', 828111 ' ~------~, L---------------------------------------------------1 Penihilan Dana Penerimaan kiriman uang (818111) dilakukan dalam rangka dropping dana sehingga terjadi penerimaan kas pada Rekening Kuasa BUN-Daerah yang berasal dari RKUN, sedangkan pengeluaran kiriman uang (828111) dilakukan dalam rangka penihilan sehingga terjadi pengeluaran kas dari Rekening Kuasa BUN-Daerah ke RKUN. Retur merupakan penolakan/ pengembalian atas pemindahbukuan dan/ atau transfer pencairan dana APBN dari bank penerima kepada bank pengirim. Retur SP2D dapat terjadi karena kesalahan nama rekening, nomor rekening, atau rekening inaktif yang mengakibatkan kegagalan bank dalam mentransfer dana ke rekening penerima. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran kas sebagai berikut: .· Rekening Perigeluat;anKμasa • BU!'l Da~rah • Alum 817111 Rekening Retur i www.jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 113 -- Dalam hal terdapat retur SP2D, terjadi aliran penerimaan kas pada rekening retur yang berasal dari Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Daerah. Di sisi lain, terdapat pengakuan Penerimaan Non Anggaran pada LAK UAKBUN Pusat atau UAKBUN Daerah yang mengelola rekening retlir dan Utang Pihak Ketiga pada Neraca UAKBUN- Daerah yang tidak mengelola rekening retur (mitra satker yang memiliki transaksi retur). Dalam hal ini, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah memiliki rekening retur dalam bentuk valuta asing. 2) Penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN di Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari KPPN. Transaksi tersebut antara lain meliputi: a) Pendapatan/penerimaan pembiayaan dan belanja yang bersumber dari hibah atau pinjaman luar negeri yang oleh pihak pemberi pinjaman dan hibah luar negeri tidak disalurkan melalui rekening milik BUN tetapi langsung digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas. Contoh: Pengesahan atas pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) dengan metode penarikan PHLN melalui pembayaran langsung. Dalam hal 1n1, pemberi PHLN melakukan pembayaran langsung kepada rekanan/pihak yang dituju sehingga tidak terdapat aliran kas melalui rekening milik BUN. Oleh karena itu, KPPN KPH menerbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) sebagai dasar pembukuan dan pencatatan pada unit akuntansi dan pelaporan keuangan terkait atas mutasi pendapatan/penerimaan pembiayan dan belanja. b) Pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari luar negeri. Contoh : Pengesahan atas hibah yang penarikannya tidak melalui kuasa BUN yang bersumber dari luar negeri. Berdasarkan pendapatan hi bah dan/ atau belanja hi bah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN yang bersumber dari luar negeri, Satker mengajukan SP2HL kepada KPPN KPH untuk selanjutnya diterbitkan SPHL. Dokumen SPHL tersebut sebagai dasar pembukuan dan pencatatan pada unit akuntansi dan pelaporan keuangan terkait atas mutasi pendapatan dan/ a tau belanja. UAKBUN-Daerah menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN- Daerah berdasarkan pemrosesan data transaksi tersebut di atas. Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah disusun setelah dilakukan Rekonsiliasi dan dilakukan analisis/telaah Laporan Keuangan. Namun demikian, dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan Rekonsiliasi eksternal pada periode berjalan, UAKBUN-Daerah tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. Rekonsiliasi eksternal dilakukan antara UAKBUN-Daerah Non Khusus dengan UAKPA/UAKPA BUN. Pelaksanaan Rekonsiliasi berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Analisis atau telaah Laporan Keuangan UAKBUN-Daerah berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman analisis atau telaah fwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 113 -- Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi pusat. Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah paling sedikit terdiri atas: a. Neraca; b. LAK; C. LPE;dan d. CaLK. Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah dapat dilampiri dokumen-dokumen pendukung selain yang diwajibkan dalam peraturan ini untuk meningkatkan kualitas penyajian Laporan Keuangan. KPPN menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah ke UAKKBUN-Kanwil sedangkan KPPN Khusus Penerimaan serta KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah ke UAP BUN AP. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah ke UAKKBUN-Kanwil/UAP BUN AP dilakukan setiap bulan, semesteran, dan tahunan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah ke UAKKBUN-Kanwil/UAP BUN AP disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Kepala KPPN. 2. UAKBUN-Kanwil UAKKBUN-Kanwil menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN tingkat UAKKBUN-Kanwil berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah di wilayah kerjanya dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Laporan keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil disusun berdasarkan data Laporan Keuangan yang telah di Rekonsiliasi dan dilakukan analisis atau telaah Laporan Keuangan. Namun demikian, dalam hal UAKBUN-Daerah belum dapat melakukan Rekonsiliasi eksternal dengan UAKPA/UAKPA BUN pada periode berjalan, UAKKBUN-Kanwil tetap dapat menyusun Laporan Keuangan. Rekonsiliasi dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Analisis atau telaah Laporan Keuangan UAKKBUN-Kanwil berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman analisis atau telaah Laporan Keuangan di lingkup sistem akuntansi pusat. Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil paling sedikit terdiri atas: a. Neraca; b. LAK; C. LPE;dan d. CaLK. Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil dapat dilampiri dokumen-dokumen pendukung selain yang diwajibkan dalam peraturan ini untuk meningkatkan kualitas penyajian Laporan Keuangan. Dalam rangka konsolidasian, UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan ke UAP BUN AP setiap triwulan, semesteran, dan tahunan. Penyampaian Laporan Keuangan dalam rangka konsolidasian berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN. twww.jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 113 -- Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil ke UAP BUN AP disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJPb. 3. UAKBUN-Pusat Jenis transaksi penerimaan dan pengeluaran yang berpengaruh terhadap proses akuntansi pada UAKBUN-Pusat meliputi: a. pendapatan; b. belanja; c. transfer ke daerah; d. penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan; e. penerimaan transitoris dan pengeluaran transitoris; f. pengembalian; dan/atau g. selisih kurs. Dalam rangka penyusunan dan penyajian LAK, Neraca, dan LPE, UAKBUN-Pusat melakukan proses akuntansi dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi atas transaksi sebagai berikut: a. Penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat. 1) Penerimaan kas melalui Rekening Kuasa BUN Pusat berupa pendapatan dan penerimaan pembiayaan. Dalam hal ini, terdapat transaksi penerimaan kas yang disetor / transfer langsung ke Rekening Kuasa BUN Pusat. Kas yang telah masuk pada Rekening Kuasa BUN Pusat terse but selanjutnya dilakukan pencatatan akunnya menggunakan modul Government Receipt (GR) pada aplikasi SPAN. Transaksi-transaksi penerimaan kas tersebut meliputi pendapatan dan penerimaan pembiayaan. Penjelasan atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut: a. Transaksi Pendapatan yang disetor /transfer langsung ke Rekening Kuasa BUN Pusat Terdapat beberapa contoh dari transaksi pendapatan yang disetor /transfer langsung ke Rekening Kuasa BUN Pu sat diantaranya Hibah Luar Negeri yang dilakukan penarikan dengan mekanisme transfer langsung ke RKUN, pendapatan remunerasi atas optimalisasi kas yang disetor langsung ke RKUN, dan transaksi penerimaan lainnya. Dalam hal terdapat pendapatan hibah luar negeri yang dilakukan penarikan dengan mekanisme transfer langsung ke RKUN, terdapat aliran kas masuk dari rekening donor ke Rekening Penerimaan PHLN. Terhadap penerimaan kas tersebut, dicatat sebagai penerimaan non anggaran. Di sisi lain, DJPPR melakukan reklasifikasi pengeluaran non anggaran menjadi Pendapatan Hibah. Selanjutnya, Kas di Rekening Penerimaan PHLN dipindahbukukan ke RKUN menggunakan mekanisme kiriman uang. Aliran kas tersebut dapat digambarkan dengan alur sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 113 -- Kiriman Uang •~6~¢~ini1 i Ka:s !l.J'n:ium:" :r~~&~~a: Dalam hal terdapat pendapatan yang berasal dari remunerasi atas optimalisasi kas yang disetor langsung ke RKUN, terdapat aliran kas masuk dari Rekening Bank Indonesia/Rekening Bank Umum ke Rekening Kas Umum Negara yang merupakan rekening pada Kuasa BUN Pusat di Bank Indonesia. Terhadap penerimaan kas tersebut, Kuasa BUN Pusat melakukan pencatatan akunnya sebagai Pendapatan Remunerasi pada Satker terkait (KPA BUN Transaksi Khusus) dan menambah saldo kas pada Neraca Kuasa BUN Pusat. Aliran kas tersebut dapat digambarkan dengan alur sebagai berikut: :;,',';,•,,::. ' .: . : ,, .... •· )~~~~n1ng! Ba.nk , • i ~μdQnesia/Bartk. • •• :umum • Alam 425xxx b. Transaksi Penerimaan Pembiayaan yang disetor / transfer langsung ke Rekening Kuasa BUN Pusat Terdapat transaksi penerimaan pembiayaan yang disetor langsung ke RKUN. Contoh dari transaksi tersebut adalah penarikan Pinjaman Luar Negeri yang dilakukan penarikan dengan transfer langsung ke RKUN. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi aliran penerimaan kas sebagai berikut: Penerimaan non Anggaran Reklasifikasi Pengeluaran non •· Anggaran menjadi ._.........._______.., Penerimaan Pembiavaan Berdasarkan transaksi tersebut, terdapat aliran kas masuk dari rekening lender ke Rekening Penerimaan PHLN. Terhadap penerimaan kas tersebut, dicatat sebagai penerimaan non anggaran. Di sisi lain, DJPPR melakukan reklasifikasi pengeluaran non anggaran menjadi Penerimaan Pembiayaan. Selanjutnya, Kas di Rekening Penerimaan PHLN dipindahbukukan ke RKUN menggunakan mekanisme kiriman uang. 2) Pengeluaran Kas dalam rangka penyaluran dana SP2D untuk belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, pengeluaran non anggaran melalui rekening Kuasa BUN Pusat. Transaksi tersebut merupakan transaksi pengeluaran kas yang berasal dari SP2D untuk belanja, transfer, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran non anggaran yang pembayarannya dilakukan melalui rekening Kuasa BUN Pusat. Berdasarkan transaksi tersebut, terjadi ali
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 173/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation interacts with various laws, including Law No. 1 of 2004 on State Treasury and Government Regulation No. 71 of 2010 on Government Accounting Standards, ensuring alignment with existing financial management frameworks.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.