11
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
a. bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea
masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka
impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi telah diatur dalam
Peraturan Men teri Keuangan N omor 2 18 / PMK.04/201 9
tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak
Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas lmpor Barang
untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi;
b. bahwa untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah
mengenai penggunaan dana pembiayaan infrastruktur
sektor panas bumi dan un tuk meningkatkan
pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019
ten tang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Tidak
Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang
un tuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019
ten tang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau Tidak
Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang
untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi;
MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
Mengingat
Menimbang
PERATURAN MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 172/PMK.04/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTER! KEUANGAN
NOMOR 218/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU
TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAMRANGKAIMPOR ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEGIATANPENYELENGGARAANPANAS BUMI
SALIN AN
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 70 --
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
6736);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan ·
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5585) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019
tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak
Dipungut Pajak dalam rangka lmpor atas Impor Barang
untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1718);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 70 --
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang
selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang panas bumi untuk
melaksanakan kegiatan survei pendahuluan dan
eksplorasi.
la. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi,
geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu ·
apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak
serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas
Bumi.
2. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran
uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang
bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi
geologi bawah permukaan guna menemukan dan
mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi.
1. Di antara angka 1 dan angka 2 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) ·
angka yakni angka la, di antara angka 2 dan angka 3
disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 2a dan angka 2b, di
antara angka 6 dan angka 7 disisipkan 4 (empat) angka
yakni angka 6a, angka 6b, angka 6c, dan angka 6d, serta
angka 7, angka 10, dan angka 12 diubah, sehingga
Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk
dan/ a tau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas
Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1718),
diubah sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
PERATURANMENTER! KEUANGANTENTANGPERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
218/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASANBEA MASUK
DAN/ATAUTIDAKDIPUNGUTPAJAKDALAMRANGKAIMPOR
ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENYELENGGARAAN PANASBUMI.
10. Peraturan Menteri Keuangan N omor 118/PMK.01/ 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Menetapkan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 70 --
2a. Dukungan Eksplorasi adalah dukungan
pengembangan panas bumi yang disediakan dalam
rangka mendapatkan data dan informasi panas
bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan ·
pelelangan wilayah kerja.
2b. Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan
khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik
Negara untuk menyediakan dan melaksanakan
Dukungan Eksplorasi.
3. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah
kerja panas bumi tertentu yang meliputi pengeboran
sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,
pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya,
serta operasi prod uksi panas bumi.
4. Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan
pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan
melalui proses pengubahan dari energi panas
dan/ atau fluida menjadi energi listrik.
5. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha
di bidang panas bumi yang berbentuk badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi,
a tau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan ·
hukum Indonesia serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (Joint
Operation Contract Contractor) yang selanjutnya
disebut KKOB adalah kontraktor yang
menandatangani kontrak operasi bersama dengan
PT Pertamina (Persero).
6a. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara
atau lembaga pemerintah non kementerian yang
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
6b. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah se bagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6c. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6d. Lembaga Penelitian adalah lembaga yang
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
salah satu di antaranya bidang panas bumi.
7. Penyedia Barang ( Vendor) adalah perusahaan yang·
ditunjuk oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian sebagai penyedia barang
impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
8. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah
sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang
bersifat publik dan berbasis web.
9. Sistem Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disebut Sistem INSW adalah sistem
elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/ atau
informasi berkaitan dengan proses penanganan
dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan,
dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 70 --
Pasal 2
(1) Atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan
panas bumi dapat diberikan pembebasan bea
masuk.
(2) Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan tidak
langsung yang meliputi:
a. Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan
dan Eksplorasi;
b. Eksplorasi;
c. Eksploitasi; dan/ atau
d. pemanfaatan.
(3) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk:
a. bea masuk anti dumping;
b. bea masuk imbalan;
c. bea masuk tindakan pengamanan; dan/ atau
d. bea masuk pembalasan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait
dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin
keamanan data dan informasi serta memadukan
alur dan proses informasi antar sistem internal
secara otomatis.
10. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih
aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau
penghapusan dari aset KKOB, Badan Usaha,
Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah,
Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian.
11. Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud
dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur
atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi
barang asal.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Keuangan negara.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
14. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan
instansi vertikal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
15. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama
merupakan instansi vertikal yang berada di bawah ·
dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 70 --
Pasal 3
(1) Pembebasan bea masuk untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1), dapat diberikan
kepada:
a. KKOB;
b. Badan Usaha;
c. Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;
d. Perguruan Tinggi; atau
e. Lembaga Penelitian.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri dari:
a. pemegang kuasa pengusahaan sumber daya
panas bumi;
b. pemegang izm pengusahaan sumber daya
panas bumi;
c. pemegang izin panas bumi;
d. pelaksana PSPE; atau
e. penerima Penugasan Dukungan Eksplorasi.
(3) Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan
pembe basan bea masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat ( 1) dapat dilakukan oleh:
a. KKOB;
b. Badan Usaha;
c. Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;
d. Perguruan Tinggi;
e. Lembaga Penelitian; atau
f. Penyedia Barang (Vendor}.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di
dalam negeri;
b. barang tersebut sudah diproduksi di dalam
negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang
dibutuhkan; atau
c. barang tersebut sudah diproduksi di dalam
negeri namun jumlahnya belum mencukupi ·
kebutuhan industri.
(5) Terhadap barang impor yang telah diberikan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan perlakuan perpajakan
berupa:
a. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah; dan/ atau
b. dikecualikan dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas impor Barang Kena
Pajak tertentu yang digunakan dalam rangka
penyelenggaraan panas bumi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 70 --
Pasal4
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), mengajukan permohonan kepada Menteri
melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja
panas bumi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW.
(3) Permohonan KKOB atau Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus dilampiri dengan:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. kontrak operasi bersama atau kuasa
pengusahaan sum ber daya panas bumi, izin
pengusahaan sumber daya panas bumi, izin
panas bumi, atau surat ketetapan penugasan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang panas bumi, atau surat
Penugasan Dukungan Eksplorasi dari Menteri;
dan
c. rencana impor barang (RIB).
(3a) Permohonan Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) harus dilampiri dengan:
a. salinan daftar isian pelaksanaan anggaran atau
dokumen yang sejenis dan/ atau surat
pernyataan yang menyatakan bahwa
pembiayaan dalam daftar isian pelaksanaan
anggaran atau dokumen yang sejenis atas
barang yang dimintakan pembebasan bea
masuk, tidak meliputi unsur bea masuk
dan/ a tau pajak dalam rangka impor;
b. salinan perjanjian atau kontrak pengadaan
barang dengan Penyedia Barang ( Vendor) yang
menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian
atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi
pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam
rangka impor, dalam hal pengadaan barang
menggunakan Penyedia Barang (Vendor); dan
c. rencana impor barang (RIB).
(3b) Permohonan Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3a) huruf a ditandatangani
oleh:
a. pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna
anggaran; atau
4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Pasal 4 diubah,
dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat
yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 70 --
b. pejabat paling rendah setingkat Eselon II atau
pimpinan tinggi pratama,
dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
(3c) Permohonan Perguruan Tinggi atau Lembaga
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah
setingkat dekan atau Kepala Lembaga Penelitian,
dan dilampiri dengan:
a. surat ketetapan penugasan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerin tahan di
bidang panas bumi; dan
b. rencana impor barang (RIB).
(4) Dalam hal penyampaian permohonan secara
elektronik melalui Sistem INSW sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ·
disampaikan secara elektronik melalui Portal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan
melampirkan:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan huruf b, ayat (3a) huruf a dan
huruf b, atau ayat (3c) huruf a;
b. contoh atau spesimen tanda tangan
pimpinan/manajer atau para pejabat KKOB,
Badan Usaha, Kementerian/ Lembaga,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau
Lembaga Penelitian yang diberikan wewenang
untuk menandatangani rencana impor barang
(RIB);dan
c. asli Rencana Impor Barang (RIB) yang
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang
berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dan huruf b, ayat (3a) huruf a dan huruf b,
ayat (3c) huruf a, atau ayat (4) huruf b dapat dalam ·
bentuk softcopy berupa hasil pindaian dari dokumen
asli dalam media penyimpan data elektronik.
(6) rencana impor barang (RIB) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c, ayat (3a) huruf c, ayat (3c)
huruf b, dan ayat (4) huruf c, merupakan dokumen
yang telah disetujui oleh instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang
panas bumi dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(7) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
dapat dioperasikan atau mengalami gangguan
operasional, pengajuan permohonan dilakukan
secara manual dan lampiran dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3c), dan
ayat (4) huruf b dan huruf c disampaikan dalam
bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital
(softcopy).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 70 --
Pasal 11
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ·
Pasal 5 ayat (3) dapat dilakukan perubahan sebelum
realisasi impor.
(2) Realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yakni pada saat barang impor diajukan
pemberitahuan pabean impor dan mendapatkan
nomor pendaftaran.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diberikan sepanjang mengenai
perubahan:
a. Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan
tempat pemasukan barang impor;
b. jumlah dan/ atau jenis barang; dan/ atau
c. yang dikarenakan kekhilafan yang nyata dan
bersifat manusiawi, berupa:
1. kesalahan hi tung; dan/ atau
2. kesalahan penulisan data.
5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 11
diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(8) Dalam hal wilayah kerja panas bumi dari KKOB atau
Badan Usaha terdiri atas lebih dari 1 (satu) wilayah
kerja panas bumi, permohonan disampaikan kepada
masing-masing Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama yang wilayah kerjanya
meliputi wilayah kerja panas bumi sebagaimana
tercantum dalam masing-masing rencana impor
barang (RIB).
(9) Dalam hal proses impor akan dilakukan oleh
Penyedia Barang (Vendorj, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nama
Penyedia Barang (Vendorj yang akan melakukan
impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan
barang antara KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian dengan Penyedia Barang
(Vendorj.
(10) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3c), ayat (4), ·
dan ayat (9) telah tersedia dalam Sistem INSW atau
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KKOB,
Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian
tidak perlu menyampaikan kembali dokumen
lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang
mengawasi wilayah kerja panas bumi.
(11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan menggunakan contoh format
yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 70 --
(4) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), KKOB, Badan
Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang
menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(5) Permohonan perubahan terhadap Keputusan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui
Sis tern INSW.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
dilampiri dengan:
a. salinan dokumen dan/ atau data pendukung
yang menyatakan tentang perubahan Kantor
Pabean yang membawahi pelabuhan tempat
pemasukan, berupa Bill Of Lading (B/L), Ainvay
Bill (AWB), a tau dokumen lain yang dapat
membuktikan tentang perubahan pelabuhan
tempat pemasukan sebagaimana dimaksud ·
pada ayat (3) huruf a;
b. revisi rencana impor barang (RIB) yang telah
disetujui oleh instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang panas bumi
dalam hal permohonan perubahan jumlah
dan/atau jenis barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b; atau
c. dokumen pendukung sebagai bukti adanya
kesalahan, dalam hal permohonan perubahan
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan
karena adanya kekhilafan yang nyata dan
bersifat manusiawi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c.
(7) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum
dapat dilaksanakan, permohonan perubahan
terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara
elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea·
dan Cukai.
(8) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum
dapat dioperasikan atau mengalami gangguan
operasional, permohonan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara manual
dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan
digital (soft.copy).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 70 --
Pasal 14
(1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat ( 1) dilakukan setelah mendapatkan
izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi
wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri.
(2) Untuk dapat memperoleh izin Pemindahtanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKOB,
Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi, a tau Lembaga
Penelitian menyampaikan permohonan izm
Pemindahtanganan dengan menyebutkan alasan
dan tujuan pemindahtanganan kepada Menteri
melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi ·
wilayah kerja panas bumi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampiri dengan:
a. surat rekomendasi dari instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang panas bumi;
b. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3);
7. Ketentuan ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 14
diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Atas barang impor yang diberikan pembebasan bea
masuk se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ·
ayat (1), dapat dilakukan Pemindahtanganan.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean
impor.
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu
Pemindah tanganan se bagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berlaku dalam hal:
a. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang;
b. barang impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat ( 1) diekspor kembali;
c. KKOB atau Badan Usaha diputuskan
pailit/bangkrut oleh Pengadilan Niaga;
d. dipindahtangankan kepada pihak lain yang
mendapatkan pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
a tau
e. dipindahtangankan menjadi barang milik
negara.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13
berbunyi sebagai berikut:
- 11 ~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 70 --
c. pemberitahuan pabean impor pemasukan
barang yang telah mendapatkan nomor
pendaftaran;
d. daftar barang yang akan dipindahtangankan;
e. surat keterangan dari pihak yang berwenang
dan bukti-bukti pendukung, dalam hal terjadi
keadaan kahar (force majeure);
f. foto barang yang akan dipindahtangankan;
g. Putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan ·
KKOB atau Badan Usaha pailit/bangkrut,
dalam hal KKOB atau Badan Usaha pailit/
bangkrut; dan
h. surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani
oleh pimpinan/manajer atau para pejabat
KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau
Lembaga Penelitian yang menyatakan bahwa
barang yang akan dipindahtangankan:
1. tidak diagunkan/ dijaminkan kepada pihak
lain;
2. tidak dalam sengketa dengan pihak lain;
dan/atau
3. masih dalam penguasaan Badan Usaha
atau KKOB.
(5) Daftar barang yang akan dipindahtangankan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, paling
sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. uraian barang;
b. spesifikasi teknis barang;
c. jumlah dan satuan barang;
d. nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian
pembebasan bea masuk atas impor barang
untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi
dan nomor urut barang yang akan
dipindahtangankan dalam lampiran Keputusan
Menteri tersebut;
e. Kantor Pabean tempat pemasukan barang;
f. nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan
pabean impor pemasukan barang; dan
g. tanda tangan pimpinan/manajer atau para
pejabat KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan
Tinggi, atau Lembaga Penelitian.
(6) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum
dapat dilaksanakan, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara
elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea·
dan Cukai.
(7) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum
dapat dioperasikan atau mengalami gangguan
operasional, permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan secara manual dalam
bentuk dokumen salinan cetak (hardcopy) atau
salinan digital ( softcopy).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 70 --
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
Surat Penugasan Dukungan Eksplorasi yang telah
diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat
digunakan sebagai dasar pemberian fasilitas pembebasan
bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka
impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi sampai dengan berakhirnya
masa berlaku Surat Penugasan Dukungan Eksplorasi
dimaksud.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
8. Lampiran huruf A sampai dengan huruf P sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea
Masuk dan/ atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka
Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan
Penyelenggaraan Panas Bumi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1718) diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(8) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana ·
dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam Sistem
INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian tidak perlu menyampaikan kembali
dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 70 --
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1175
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2022
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 70 --
Kami bersedia melaksanakan segala kewajiban kepabeanan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
....................... (20) .
Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pembebasan bea masuk
dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi, terlampir bersama ini disampaikan dokumen sebagai
berikut:
1. . (19) ; dan
2. . (19) .
...................................... (5) .
...................................... (6) .
. (7) .
. (8) .
. (9) .
..................................... (10) .
..................................... (11) .
. (12) .
..................................... (13) .
..................................... (14) .
Sewa / Bukan Sewa *)
..................................... (15) .
. (16) .
.. (17) .
.. (18) .
Nama Penerima Fasilitas
NPWP Penerima Fasilitas
Alamat Penerima Fasilitas
Nama Importir
NPWP Importir
Alamat Importir
Nomor dan Tanggal Kontrak :
No. RIB
Tanggal RIB
Perkiraan Nilai Pabean
Status Barang
Pelabuhan Pemasukan
LokasiPenggunaan
Tujuan Penggunaan
Kantor Pabean
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk dapat diberikan pembebasan
bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk
kegiatan penyelenggaraan panas bumi dengan data-data sebagai berikut:
Yth. Menteri Keuangan
melalui Kepala (4) .
Nomor
Lampiran
Hal
.......... (1)............. . (2) .
.......... (3) .
Permohonan untuk Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk
dan/ atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas
lmpor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
KOP SURAT
A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM
RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENYELENGGARAANPANASBUMI
LAMPIRAN
PERATURANMENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 172/PMK.04/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 218/PMK.04/2019 TENTANG PEMBEBASANBEA
MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM
RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENYELENGGARAAN PANASBUMI
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 70 --
*) Pilih salah satu
Hormat kami,
8 ....................... (21). .
....................... (22) .
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 70 --
diisi dengan nomor surat dari KKOB, Badan Usaha,
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian yang mengajukan permohonan
pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat permohonan.
diisi dengan jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat
permohonan .
diisi nama beserta alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
diisi nama lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik KKOB, Badan
Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan
Tinggi, atau Lembaga Penelitian.
diisi alamat lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian.
diisi nama lengkap:
a. KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian
apabila impor dilakukan sendiri; atau
b. Penyedia barang (Vendorj apabila impor dilakukan oleh
Penyedia Barang (Vendorj sesuai kontrak dengan KKOB,
Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)milik:
a. KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian
apabila impor dilakukan sendiri; atau
b. Penyedia barang (Vendorj apabila impor dilakukan oleh
Penyedia Barang (Vendorj sesuai kontrak dengan KKOB,
Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian.
diisi alamat lengkap :
a. KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian
apabila impor dilakukan sendiri; atau
b. Penyedia barang (Vendorj apabila impor dilakukan oleh
Penyedia Barang ( Vendorj sesuai kontrak dengan KKOB,
Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian.
diisi nomor dan tanggal, bulan, dan tahun kontrak antara
KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian dengan
Penyedia Barang ( Vendorj apabila impor dilakukan oleh
Penyedia Barang (Vendorj.
diisi nomor Rencana Impor Barang (RIB) yang telah
ditandasahkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penyelenggaraan panas bumi.
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (12)
Nomor (11)
Nomor (10)
Nomor (9)
Nomor (8)
Nomor (7)
Nomor (6)
Nomor (5)
Nomor (4)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 70 --
diisi tanggal, bulan dan tahun Rencana Impor Barang (RIB)
yang telah ditandasahkan oleh instansi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan panas bumi.
diisi perkiraan nilai pabean yang dimintakan fasilitas
pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor.
diisi nama pelabuhan pemasukan barang.
diisi lokasi penggunaan/wilayah kerja panas bumi.
diisi tujuan penggunaan barang sesuai dengan Kegiatan
penyelenggaraan panas bumi, yaitu SP/SPE/PSP/PSPE/
Eksplorasi/ Eksploitasi/Pemanfaatan.
diisi nama kantor pabean tempat pemasukan barang.
diisi jenis-jenis dokumen lampiran sebagai dokumen
pendukung dari permohonan pembebasan bea masuk
dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut
pajak dalam rangka impor.
diisi nama pimpinan KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian yang mengajukan permohonan pembebasan bea
masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas
bumi.
diisi jabatan pimpinan KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian yang mengajukan permohonan pembebasan bea
masuk dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Nomor (22)
Nomor (21)
Nomor (20)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (14)
Nomor (13)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 70 --
Tembusan:
1. .. (16) .
2. .. (16) .
........................ (15) ..
Kepala Kantor
u.b
Kepala Bidang (14) ,
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor (7) , dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat Nomor: (7) tersebut di atas, Saudara mengajukan
permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut
pajak dalam rangka impor atas impor barang sesuai dengan Rencana Impor Barang
(RIB) Nomor (9) , dengan perkiraan nilai sebesar
............ (10) sesuai surat Direktur (11) , yang akan digunakan
di (12) .
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan, dapat disampaikan
bahwa (13) ..
3. Memperhatikan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat dilakukan.
pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan tersebut kami sampaikan kembali.
Saudara dapat mengajukan kembali permohonan dimaksud setelah melengkapi
permohonan pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka
impor sesuai dengan dengan konfirmasi atas hal tersebut pada butir 2.
4. Dalam hal Saudara masih memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Kepala (1) .
Yth. Pimpinan (6) .
.. (4) . ............. (3) ..
............. (5) .
Pengembalian Dokumen Permohonan
Nomor
Lampiran:
Hal
KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIKINDONESIA
DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAI
.............................. (1) .
. . . . . . .. .. . . . .. . .. (2) .
B. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN PERMOHONAN UNTUK
MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT
PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
"' 19 -
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 70 --
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
mengawasi wilayah kerja panas bumi.
diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
mengawasi wilayah kerja panas bumi.
diisi nomor surat pengembalian dokumen permohonan.
diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat
pengembalian dokumen permohonan.
diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat
pengembalian dokumen permohonan.
diisi nama lengkap dan alamat KKOB, Badan Usaha,
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian.
diisi nomor surat permohonan pembebasan bea masuk
dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor yang
diajukan oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian.
diisi nomor dan judul Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi nomor, tanggal, bulan, dan tahun Rencana Impor Barang
(RIB).
diisi perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan
pembebasan bea masuk dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi nomor dan tanggal surat rekomendasi dari direktur di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
penyelenggaraan panas bumi.
diisi lokasi penggunaan barang impor yang dimintakan
pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi alasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai belum dapat
melakukan pemrosesan terhadap permohonan.
diisi Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
menangani pemberian fasilitas pembebasan bea masuk
dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor
barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
diisi nama Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai yang menangani pemberian fasilitas pembebasan bea
masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas
bumi.
diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya
surat pengembalian dokumen permohonan.
PETUNJUKPENGISIAN
Nomor (16)
Nomor (15)
Nomor (14)
Nomor (13)
Nomor (12)
Nomor(ll)
Nomor (10)
Nomor (9)
Nomor (8)
Nomor(7)
Nomor (6)
Nomor (5)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (2)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 70 --
: (15) .
: (16) ·
: (17) .
Nam a
NPWP
Alamat
dengan rincian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Impor barang sebagaimana dimaksud Diktum KESATU akan diimpor
oleh:
KEDUA
: (2) .
: (13) ..
: (14) ..
Nama
NPWP
Alamat
KESATU
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA
MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA
IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENYELENGGARAANPANAS BUMI KEPADA ...... (2) .........
Memberikan pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak
dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi yang akan digunakan di ........ (12) ........ ,
kepada:
Menetapkan
2.
Kontrak/Izin/Surat Nomor (9) dengan
masa berlaku sampai dengan (10) ;
Surat (2) Nomor (11) hal Spesimen .
Tanda Tangan Masterlist/Rencana Impor Barang;
1. Memperhatikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor (8) ; Mengingat
a. bahwa (2)..... melalui surat Nomor: (3) .
telah menyampaikan permohonan untuk mendapatkan
pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi yang dilampiri dengan Rencana
Impor Barang Nomor (4) , dengan perkiraan nilai
pabean sebesar (5)........ yang telah mendapatkan
persetujuan dari (6) Nomor (7) ;
b. bahwa sesuai dengan hasil penelitan terhadap surat
permohonan (2) , dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperoleh kesimpulan
bahwa permohonan (2) telah memenuhi syarat
untuk dapat diberikan persetujuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/ atau
Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang
untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi Kepada
............ (2) ;
Menimbang
MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA
NOMOR (1) .
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAUTIDAK DIPUNGUT PAJAK
DALAMRANGKAIMPOR ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAANPANAS BUMI KEPADA ....... (2) .........
C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT
PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 70 --
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan;
5. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
6. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dalam hal terdapat perbedaan antara uraian jenis barang dengan ·
pos tarif dalam rincian barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU, uraian jenis barang yang digunakan sebagai dasar
penetapan pos tarif yakni uraian jenis barang bersangkutan.
Perkiraan nilai pabean sebagaimana tercantum dalam kolom 4
(empat) Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini, merupakan perkiraan nilai pabean atas
barang yang diimpor.
Jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam dokumen pelengkap
dan pemberitahuan pabean harus sesuai dengan jumlah dan jenis
barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. Dalam hal
jumlah dan jenis barang tidak sesuai, barang dimaksud tidak
mendapatkan pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak
dalam rangka impor.
Barang impor sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, hanya dapat
diimpor melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi
pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU,dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdapat perubahan/penambahan Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai/ Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai yang membawahi pelabuhan pemasukan, harus
mengajukan permohonan perubahan/penambahan terlebih ·
dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas
pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi, guna mendapatkan persetujuan;
b. permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
harus dilengkapi dengan bukti pendukung antara lain berupa
B/L, AWB atau BC.1.2, yang menunjukkan bahwa barang
tersebut akan dimasukkan melalui pelabuhan pemasukan
yang baru.
Pelaksanaan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATUdilakukan sesuai ketentuan kepabeanan di bidang impor.
Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
dikenakan ketentuan larangan atau pembatasan impor, ketentuan
tersebut harus dipenuhi sesuai dengan tatalaksana impor .
............ (2) wajib menyampaikan laporan tentang realisasi
impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/ atau
tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU kepada Kepala .......... (22)........ , paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung setelah masa berlaku Keputusan .
Menteri ini berakhir.
Keputusan Menteri ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak tanggal ditetapkan.
Dalam hal masa berlaku kontrak/izin/surat penugasan kurang dari
12 (dua belas) bulan, Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan
berakhirnya masa kontrak/izin/surat penugasan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEDUABELAS
KESEBELAS
KESEPULUH
KESEMBILAN
KEDELAPAN
KETUJUH
KEENAM
KELIMA
KEEMPAT
KETIGA
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 70 --
................. (23) .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA (22) ,
Ditetapkan di (20) ..
pada tanggal (21) .
7. Direktur ( 1 9) ;
8. Kepala ( 18) ;
9. Pimpinan (2) ..
- 23 ~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 70 --
*) Pilih salah satu
................. (23) .
a.n. MENTER!KEUANGANREPUBLIKINDONESIA
KEPAIA (22) ,
No. Uraian Barang Jumlah dan Perkiraan Nilai Pos Tarif Kantor Pabean Pelabuhan Tujuan Keterangan
Satuan Pabean (US$) Pemasukan Penggunaan
(a) (b) (c) (d) (e) (f) (g) Eksplorasi/
Eksploitasi*)
TOTAL NILAI
Sewa / Bukan Sewa*) Status Barang
..................... (2) .
..................... (15) ..
..................... (12) .
Nama
Nama Importir
Lokasi Penggunaan
DAFTAR RINCIAN BARANG
LAMPIRAN
KEPUTUSANMENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA
IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAANPANAS BUMI
KEPADA (2) .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 70 --
diisi nomor Keputusan Menteri dengan kode nomor milik
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau milik
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
diisi nama lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian yang mengajukan permohonan pembebasan bea
masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
diisi nomor dan tanggal surat permohonan pembebasan bea
masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
diisi nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB).
diisi perkiraan nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea
masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
diisi direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
panas bumi pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang energi baru terbarukan dan
konservasi energi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
diisi nomor dan tanggal surat rekomendasi.
diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas
bumi.
diisi nomor dan tanggal:
a. Kontrak/lzin untuk KKOB/Badan Usaha;
b. Surat dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang panas bumi untuk
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah;
c. Surat ketetapan penugasan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas
bumi untuk Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian;
a tau
d. surat penugasan dukungan eksplorasi.
diisi tanggal, bulan, dan tahun berakhirnya:
a. Kontrak/lzin untuk KKOB/Badan Usaha;
b. Surat dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang panas bumi untuk Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah;
c. Surat ketetapan penugasan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang panas
bumi untuk Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian;
a tau
d. surat penugasan dukungan eksplorasi.
diisi nomor dan tanggal surat mengenai spesiman tanda
tangan.
diisi lokasi penggunaa barang impor yang dimintakan
pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KKOB, Badan Usaha,
Kernenterian / Lembag a, Pemerin tah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian .
diisi alamat lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian.
PETUNJUKPENGISIAN
Nomor (14)
Nomor (13)
Nomor (12)
Nomor (11)
Nomor (10)
Nomor (9)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (6)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (3)
Nomor (2)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 70 --
diisi nama lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian jika diimpor langsung oleh KKOB, Badan Usaha,
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian, atau Penyedia Barang (Vendor) jika
tidak diimpor langsung.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)KKOB, Badan Usaha,
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian jika diimpor langsung oleh KKOB,
Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian, atau Penyedia
Barang ( Vendor) jika tidak diimpor langsung.
diisi alamat lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian jika diimpor langsung oleh KKOB, Badan Usaha,
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
a tau Lembaga Penelitian, a tau Penyedia Barang ( Vendor) jika
tidak diimpor langsung.
diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi
pelabuhan pemasukan.
diisi direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan.
diisi nama lengkap Penyedia Barang ( Vendor) jika tidak diimpor
langsung oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian.
diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan Keputusan Menteri
Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan/ a tau tidak
dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk
kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan
Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea
masuk dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas
bumi.
diisi nomor urut.
diisi uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe,
ukuran, dan spesifikasi lainnya.
diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam
nilai satuan barang.
diisi perkiraan nilai pabean dalam US Dollar (US$) untuk
setiap jenis barang impor.
diisi nomor pos tarif/HS.
diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi
pelabuhan pemasukan.
diisi nama pelabuhan pemasukan tempat diselesaikannya
kewajiban pabean atas barang impor.
diisi keterangan yang diperlukan sebagai tambahan
penjelasan.
Huruf (h)
Huruf (g)
Huruf (e)
Huruf (f)
Huruf (d)
Huruf (c)
Huruf (a)
Huruf (b)
Nomor (22)
Nomor (21)
Nomor (20)
Nomor (19)
Nomor (18)
Nomor (17)
Nomor (16)
Nomor (15)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 70 --
Tembusan:
1. .. (16) ..
2. .. (16) .
.......................... (15) ..
a.n. Menteri Keuangan
Kepala (1) .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
3. Sehubungan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat
dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan tersebut kami
sampaikan kembali kepada Saudara. Permohonan tersebut dapat diajukan kembali
setelah memenuhi hal tersebut pada butir 2.
4. Dalam hal masih memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat
menghubungi (l) .
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor (7) , bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
l. Melalui surat Nomor (7) tersebut, Saudara menyampaikan
permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut
pajak dalam rangka impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
............... (8) atas impor barang sesuai dengan Rencana Impor Barang
(RIB) Nomor (9) , dengan perkiraan nilai pabean sebesar
............... (10)............... sesuai surat (11) .
Nomor (12) yang akan digunakan di (13) .
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, disampaikan
bahwa (14) .
Yth. Pimpinan (6) ..
.. (4) . ............. (3) .
............. (5) .
Pemberitahuan Penolakan Permohonan
Nomor
Lampiran
Hal
KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIKINDONESIA
DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAI
.............................. (1) .
..................................... (2) .
D. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN
PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR
BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARMN PANAS BUMI
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 70 --
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi
wilayah kerja panas bumi.
diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
mengawasi wilayah kerja panas bumi.
diisi nomor surat penolakan permohonan.
diisi tanggal, bulan, dan tahun surat penolakan permohonan.
diisi jumlah lampiran berkas.
diisi nama dan alamat KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian yang mengajukan permohonan pembebasan bea
masuk dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
diisi nomor dan tanggal surat permohonan pembebasan bea
masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
yang diajukan oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian.
diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai
pembebasan bea masuk dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi nomor dan tanggal Rencana Impor Harang (RIB).
diisi perkiraan nilai pabean yang dimintakan pembebasan bea
masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas
bumi.
diisi direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
panas bumi pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang energi baru terbarukan dan
konservasi energi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral.
diisi nomor dan tanggal surat rekomendasi.
diisi lokasi penggunaan barang impor yang dimintakan
pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor.
diisi alasan penolakan.
diisi nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
mengawasi wilayah kerja panas bumi.
diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya
surat pemberitahuan penolakan permohonan.
PETUNJUKPENGISIAN
Nomor (16)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (11)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (8)
Nomor(7)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (2)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 70 --
Tembusan:
1. .. (13) ..
2. .. (13) .
..................... (12) .•....................
a.n. Kepala Kantor
Kepala Bidang ( 11) ,
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
3. Sehubungan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat
dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan tersebut kami
sampaikan kembali kepada Saudara. Permohonan tersebut dapat diajukan kembali
setelah memenuhi hal tersebut pada butir 2.
4. Dalam hal masih memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi
................. (1) .
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor (7) , bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat Nomor (7)............... tersebut, Saudara menyampaikan
permohonan perubahan (8)........................ dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor (9) ..
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, disampaikan
bahwa (10) .
Yth. Pimpinan (6) ..
............. (4) .. ............. (3) ..
............. (5) .
Pengembalian Dokumen Permohonan
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor
Lampiran
Hal
KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIKINDONESIA
DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAI
.............................. (1) ..
........................................ (2) .
E. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN DOKUMEN PERMOHONAN
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT
PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 70 --
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi
wilayah kerja panas bumi.
diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
mengawasi wilayah kerja panas bumi.
diisi nomor surat pengembalian dokumen permohonan.
diisi tanggal, bulan, dan tahun surat pengembalia.n dokumen
permohonan.
diisi jumlah lampiran berkas.
diisi nama dan alamat KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian yang mengajukan permohonan perubahan
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk
dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam rangka impor yang
diajukan.
diisi nomor dan tanggal surat permohonan.
diisi jenis perubahan Keputusan Menteri mengenai
pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai
pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi alasan permohonan belum dapat disetujui.
diisi bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
menangani pemberian fasilitas pembebasan bea masuk
dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor
barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
diisi nama Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai yang menangani pemberian fasilitas pembebasan bea
masuk dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan pana.s
bumi.
diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya
surat pengembalian dokumen permohonan perubahan
Keputusan Menteri.
PETUNJUKPENGISIAN
Nomor (13)
Nomor (12)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (9)
Nomor(7)
Nomor (8)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (2)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 70 --
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan;
5. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
6. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Direktur (10) ;
8. Kepala (11) ;
9. Kepala (12) ;
10. Pimpinan (3) ..
KEDUA
KESATU
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR (2) ..
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU
TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR
BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
KEPADA (3) ..
Mengubah (5) .
Sebelumnya : (8) .
Menjadi (9) .
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Menetapkan
Surat Pernyataan (3) Nomor (7) . Memperhatikan
............ (6) .. Mengingat
a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat
permohonan (3)........ Nomor: (4) ,,
permohonan perubahan (5) dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor (2) , telah memenuhi
syarat untuk dapat diberikan persetujuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor (2) tentang Pembebasan Bea
Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor
atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas
Bumi Kepada (3) ..
Menimbang
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR (2) ..
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAUTIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM
RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN
PANAS BUMI KEPADA (3) .
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR (1) ..
F. CONTOH FORMAT PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT
PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 70 --
................ (16) .
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA (15) .
Ditetapkan di (13) .
pada tanggal ( 14) .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 70 --
*) Pilih salah satu
................. (16) .
a.n. MENTERI KEUANGANREPUBLIKINDONESIA
KEPAI.A (15) ,
No. Uraian Barang Jumlah dan Perkiraan Nilai Pos Tarif Kantor Pabean Pelabuhan Tujuan Keterangan
Satuan Pabean (US$) Pemasukan Penggunaan
(a) (b) (c) (d) (e) (f) (g) Eksplorasi (h)
/Eksploitasi*)
TOTAL NILAI
Sewa / Bukan Sewa*) Status Barang
..................... (3) .
..................... (17) .
..................... (18) .
Nama
Nama Importir
LokasiPenggunaan
DAFTAR RINCIAN BARANG
LAMPIRAN
KEPUTUSANMENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PERUBAHANATAS KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN NOMOR. (2) .
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK
DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
PENYELENGGARAANPANASBUMI KEPADA (3) .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 70 --
diisi salah satu jenis perubahan, antara lain yaitu:
a. kantor pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan;
b. jumlah dan/ a tau jenis barang;
c. kesalahan hitung; dan/ atau
d. kesalahan penulisan data.
diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk dan/ a tau pajak dalam rangka impor atas impor barang
untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
diisi nomor dan tanggal, bulan dan tahun surat pernyataan
dari KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian yang
menyatakan bahwa barang impor yang diajukan permohonan
perubahan belum pernah dilakukan impor.
diisi data yang akan disesuaikan.
diisi data yang telah disesuaikan.
diisi direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan.
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang membawahi
pelabuhan pemasukan tujuan perubahan.
diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang membawahi pelabuhan pemasukan yang akan dilakukan
perubahan. Tidak perlu diisi jika pelabuhan pemasukan tujuan
perubahan di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai.
diisi nama tempat ditetapkan Keputusan Menteri mengenai
perubahan atas Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas
bumi.
diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkan Keputusan Menteri
mengenai perubahan atas Keputusan Menteri mengenai
pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
Penelitian.
diisi nomor Keputusan Menteri dengan kode nomor milik
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau milik
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam rangka impor
yang diajukan perubahan.
diisi nama lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian yang mengajukan surat permohonan perubahan
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk
dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
diisi nomor dan tanggal surat permohonan perubahan
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk
dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor yang
diajukan oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/ Lembaga,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (14)
Nomor (13)
Nomor (12)
Nomor (11)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (7)
Nomor (6)
Nomor (5)
Nomor (4)
Nomor (3)
Nomor (2)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 70 --
: diisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk
dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor
barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
diisi nama Kepala Kantor yang menandatangani Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut
pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi nama KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian / Penyedia Barang (Vendor).
diisi lokasi penggunaan barang impor yang diajukan
permohonan perubahan.
diisi nomor urut.
diisi uraian barang secara lengkap meliputi jenis, merek, tipe,
ukuran dan spesifikasi lainnya.
diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam
nilai satuan barang.
diisi perkiraan nilai pabean dalam valuta asing US Dollar (US$)
untuk setiap jenis barang impor.
diisi nomor pos tariff HS.
diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang membawahi
pelabuhan pemasukan.
diisi nama pelabuhan pemasukan tempat diselesaikannya
kewajiban pabean atas barang impor.
diisi keterangan yang diperlukan sebagai tambahan
penjelasan.
- 35 ..
Huruf (h)
Huruf (g)
Huruf (e)
Huruf (f)
Huruf (d)
Huruf (c)
Huruf (a)
Huruf (b)
Nomor (18)
Nomor (17)
Nomor (16)
Nomor (15)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 70 --
Tembusan:
1. . (12) .
2. . (12) ..
............. (11) ..
a.n. Menteri Keuangan
Kepala (1) ,
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
3. Sehubungan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat
dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan tersebut kami
sampaikan kembali kepada Saudara. Permohonan tersebut dapat disampaikan
kembali setelah memenuhi hal tersebut pada butir 2.
4. Dalam hal masih mernerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi
........... (1) .
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor (7) , bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat Nomor (7)........... tersebut, Saudara menyampaikan
permohonan perubahan (8) dalam Keputusan Menteri Keuangan ·
Nomor (9) .
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, disampaikan
bahwa (10) ..
Yth. Pimpinan (6) .
.. (4) .. ............. (3) .
............. (5) .
Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor
Lampiran
Hal
KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIKINDONESIA
DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAI
.............................. (1) .
............................................. (2) .
G. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN
PERMOHONAN PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT
PAJAK DALAM RANGKAIMPOR ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEGIATAN
PENYELENGGARAAN PANASBUMI
jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 70 --
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi
wilayah kerja panas bumi.
diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
mengawasi wilayah kerja panas bumi
diisi nomor surat penolakan permohonan.
diisi tanggal, bulan, dan tahun surat penolakan permohonan.
diisi jumlah lampiran berkas.
diisi nama dan alamat KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian yang mengajukan permohonan perubahan
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk
dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
diisi nomor dan tanggal surat permohonan perubahan
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk
dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
diisi salah satu jenis perubahan yang diajukan, antara lain
yaitu:
a. kantor pabean yang membawahi pelabuhan pemasukan;
b. jumlah dan/ atau jenis barang;
c. kesalahan hi tung; dan/ atau
d. kesalahan penulisan data.
diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenai
pembebasan bea masuk dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi alasan penolakan.
diisi nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
mengawasi wilayah kerja panas bumi.
diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya
surat pemberitahuan penolakan permohonan.
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (12)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (9)
Nomor (8)
Nomor (7)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (2)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 70 --
Tembusan:
1. .. (15) .
2. .. (15) ..
......................... (14) ..
Kepala (13) ,
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
3. Sehubungan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat
dilakukan pemrosesan lebih lanjut dan berkas permohonan tersebut kami
sampaikan kembali kepada Saudara. Permohonan tersebut dapat diajukan kembali
setelah memenuhi hal tersebut pada butir 2.
4. Dalam hal masih memerlukan informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi .
............ (1) ..
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor (9) , bersama ini kami
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat Nomor (9).......... tersebut, Saudara menyampaikan
permohonan (7).......... barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan
panas bumi yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/ atau
tidak dipungut pajak dalam rangka impor berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor (10) berupa (11) ..
2. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, disampaikan
bahwa (12) , ..
Yth. Pimpinan (8) ..
.. (5) .. ............. (4) .
............. (6) ..
Pengembalian Dokumen Permohonan (7) .
Nomor
Lampiran:
Hal
KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIKINDONESIA
DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAJ
.............................. (1) .
.......................................... (2) .
........................................ (3) .
H. CONTOH FORMAT SURAT PENGEMBALIAN DOKUMEN PERMOHONAN
PEMINDAHTANGANAN ATAU PEMUSNAHAN
jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 70 --
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi
wilayah kerja panas bumi.
diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. Tidak perlu diisi
jika di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai.
diisi alamat Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.
diisi nomor surat pengembalian dokumen permohonan
Pemindahtanganan/Pemusnahan yang diajukan oleh KKOB,
Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian.
diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pengembalian
dokumen permohonan pemindahtanganan/ pemusnahan yang
diajukan oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian.
diisi jumlah dokumen yang dilampirkan dalam surat
pengembalian dokumen permohonan pemindahtanganan/
pemusnahan.
diisi pemindahtanganan atau pemusnahan.
diisi nama dan alamat KKOB, Badan Usaha,
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian yang mengajukan permohonan
pemindahtanganan/ pemusnahan.
diisi nomor surat permohonan pemindahtanganan/
pemusnahan yang diajukan oleh KKOB, Badan Usaha,
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian.
diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian
pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi nama barang yang akan diajukan pemindahtanganan/
pemusnahan.
diisi alasan pengembalian.
diisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang
mengawasi wilayah kerja panas bumi atau Bidang pada Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menangani pemberian
fasilitas pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut
pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi nama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atau Kepala
Bidang pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
menangani pemberian fasilitas pembebasan bea masuk
dan/ a tau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor
barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
diisi nama instansi yang diberikan tembusan atas terbitnya surat
pengembalian dokumen permohonan pemindahtanganan/
pemusnahan.
PETUNJUKPENGISIAN
Nomor (15)
Nomor (14)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (11)
Nomor (10)
Nomor (9)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (6)
Nomor (5)
Nomor (4)
Nomor (3)
Nomor (2)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 70 --
................ (2) .
................ (8) .
................ (9) .
Nama
NPWP
Alamat
KESATU
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN
PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN
FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT
PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI DARI.. ..... (2) KEPADA
......... (3) DENGAN TANPA DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR
BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG.
Memberikan persetujuan Pemindahtanganan atas barang impor yang
mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/ atau tidak
dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk
kegiatan penyelenggaraan panas bumi dengan tanpa disertai
kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang
terutang:
dari:
Menetapkan
Surat Pernyataan (2) Nomor (7) ; Memperhatikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor (6) ; Mengingat
a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat
permohonan (2) Nomor (4) , diperoleh
kesimpulan bahwa permohonan persetujuan
pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan
fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak
dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor (5) , telah memenuhi syarat
untuk dapat disetujui;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Persetujuan Pemindahtanganan atas barang
impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
dan/ atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas
Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
Dari (2) Kepada (3) Dengan Tanpa Disertai
Kewajiban Membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka
Impor Yang Terutang;
Menimbang
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
TENT ANG
PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR
YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK
DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
DARI (2) KEPADA (3) .
DENGAN TANPA DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK
DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR (1) ..
I. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI
PEMBERIAN IZIN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR UNTUK
KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI DENGAN TANPA DISERTAI
KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA
IMPOR YANG TERUTANG
jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 70 --
............... (17) .
a.n. MENTER!KEUANGANREPUBLIKINDONESIA
KEPALA. (16) ,
Ditetapkan di (14) .
pada tanggal ( 15) .
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Direktur (12) ;
7. Kepala (13) .
8. Pimpinan (2) .
9. Pimpinan (3) .
KEEMPAT
KETIGA
dengan rincian sbagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATUyang pada waktu impor bea masuk dan pajak dalam rangka
impornya telah dibayar, tidak dapat diberikan restitusi.
Keputusan Menteri ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEDUA
................ (3) .
................ (10) .
................ (11) .
kepada:
Nama
NPWP
Alamat
jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 70 --
................. (16) .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA (15) ,
NOMOR KEP PEMBERIAN
PEMBEBASAN BEA MASUK PEMBERITAHUAN
JUMLAH & NILAI DAN/ ATAU TIDAK DIPUNGUT KANTOR PABEAN PABEAN IMPOR
NO. URAIAN BARANG SATUAN PABEAN POS TARIF PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TEMPAT
PEMASUKAN
NO MOR TANGGAL NO.URUT NO MOR TANGGAL
(a) (b) (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i) m (k)
TOTAL NILAI
..................... (2) .
..................... (8) .
Nam.a
NPWP
DAFTAR RINCIAN BARANG YANG DIBERIKAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG IMPOR YANG MENDAPATKAN FASILITAS
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS
IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI DARI (2) .
KEPADA (3) DENGAN TANPA DISERTAI KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN
PAJAK DALAM RANGKA IMPOR YANG TERUTANG
jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 70 --
diisi nomor Keputusan Menteri dengan kode nomor milik
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau milik Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
disii nama lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian yang mengajukan permohonan pemindahtanganan.
diisi nama lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian a tau Perusahaan yang menerima
pemindahtanganan.
diisi nomor dan tanggal surat permohonan persetujuan
Pemindahtanganan atas barang impor yang mendapatkan
fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut
pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi yang diajukan oleh KKOB, Badan
Usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan
Tinggi, atau Lembaga Penelitian.
diisi nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian
pembebasan bea masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam
rangka impor atas impor barang untuk kegiatan
penyelenggaraan panas bumi.
diisi nomor Peraturan Menteri mengenai pembebasan bea masuk
dan/ atau tidak: dipungut pajak dalam rangka impor atas impor
barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
diisi nomor dan tanggal surat pemyataan dari KKOB, Badan
Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan
Tinggi, atau Lembaga Penelitian yang mengajukan
pemindahtanganan atau dokumen lain yang terkait.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak KKOB, Badan Usaha,
Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian yang mengajukan permohonan
pemindahtanganan.
diisi alamat lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian yang mengajukan peromohonan pemindahtanganan.
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak KKOB, Badan Usaha,
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi,
atau Lembaga Penelitian yang menerima pemindahtanganan.
diisi alamat lengkap KKOB, Badan Usaha, Kementerian/
Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga
Penelitian yang menerima pemindahtanganan.
diisi direktur pada Direktorat J enderal Bea dan Cukai yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan.
diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mengawasi wilayah kerja
panas bumi.
diisi tempat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan
mengenai pemberian persetujuan Pemindahtanganan atas
barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea
masuk dan/ atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas
impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (14)
Nomor (13)
Nomor (12)
Nomor (11)
Nomor (10)
Nomor (9)
Nomor (8)
Nomor (7)
Nomor (6)
Nomor (5)
Nomor (4)
Nomor (3)
Nomor (2)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 70 --
diisi tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya Keputusan
Menteri mengenai pemberian persetujuan Pemindahtanganan
atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea
masuk dan/ atau tidak di