No. 170 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the allocation and management of the Regional Incentive Fund (Dana Insentif Daerah, DID) for the second performance period of 2022. It aims to reward local governments for their performance in public service delivery, financial governance, and economic recovery efforts.
The regulation primarily affects local governments (Kepala Daerah) in Indonesia, including provincial governors, district heads (Bupati), and city mayors (Wali Kota). It applies to all local governments that meet the criteria for performance evaluation in the areas of public service, local economic support, and inflation reduction.
- **Allocation of DID**: As per Pasal 2, a total of Rp 1.5 trillion is allocated for the DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua. - **Performance Evaluation**: The allocation is based on performance categories outlined in Pasal 3, which include the use of domestic products (PDN), acceleration of local spending, and support for poverty reduction and inflation control. - **Reporting Requirements**: Local governments must submit a report on the planned use of DID by the end of November 2022 (Pasal 10) and a report on actual spending by June of the following year (Pasal 10 ayat (7)). Failure to submit these reports may result in the suspension of general allocation funds (Pasal 10 ayat (8)). - **Usage Restrictions**: The DID cannot be used for salaries or travel expenses (Pasal 9 ayat (3)). - **Accountability**: Local leaders are responsible for the optimal use of the DID (Pasal 9 ayat (4)).
- **Kepala Daerah**: Local government heads, including governors, district heads, and mayors. - **APBD**: Annual regional budget. - **DID**: Regional Incentive Fund aimed at rewarding local governments for performance improvements. - **PDN**: Domestic products produced or services provided by businesses in Indonesia. - **Tagging Stunting**: Local spending aimed at reducing stunting prevalence.
This regulation is effective from November 23, 2022, as stated in Pasal 11. It does not explicitly replace any previous regulations but builds upon existing frameworks for regional financial management.
The regulation references several laws and presidential regulations, including the Law on State Budget (Pasal 3) and previous regulations on regional incentive funds (Pasal 1). It is part of a broader effort to enhance local governance and economic recovery in the wake of challenges faced by local governments in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua is allocated a total of Rp 1.5 trillion, as stated in Pasal 2, to reward local governments based on their performance.
The performance of local governments is evaluated based on categories such as the use of domestic products (PDN), acceleration of local spending, and support for poverty reduction and inflation control, as outlined in Pasal 3.
Local governments must submit a report on the planned use of DID by the end of November 2022 and a report on actual spending by June of the following year, as per Pasal 10.
The DID cannot be used for salaries or travel expenses, as specified in Pasal 9 ayat (3).
Local leaders are responsible for the optimal use of the DID and must ensure compliance with reporting requirements, as stated in Pasal 9 ayat (4).
Full text extracted from the official PDF (32K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07 /2022 tentang Dana · Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana lnsentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022; MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 170/PMK.07/2022 TENTANG DANAINSENTIF DAERAH UNTUK PENGHARGAANKINERJA TAHUN BERJALAN PERIODE KEDUA PADATAHUN 2022 SALIN AN MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 19 -- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 3. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. 4. Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua yang selanjutnya disebut DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua adalah DID yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta pen urunan inflasi daerah. 5. Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN adalah barang yang dibuat dan/ a tau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia. MEMOTOSKAN: PERATORANMENTER!KEOANGANTENTANGDANAINSENTIF DAERAHONTOKPENGHARGAANKINERJATAHONBERJALAN PERIODE KEDOAPADATAHON2022. 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07 /2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022 dan Penggunaan Sisa Dana lnsentif Daerah Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dan Sisa Dana lnsentif Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 949); Menetapkan jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 19 -- Pasal4 (1) Kategori penggunaan PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, berdasarkan data: a. anggaran belanja barang danjasa dalam APBDTahun Anggaran 2022; b. anggaran belanja modal dalam APBD Tahun Anggaran 2022; c. RUP PDN melalui penyedia per bulan Oktober tahun 2022;dan d. transaksi RUP PDN melalui penyedia periode bulan Januari sampai dengan minggu kedua bulan Oktober tahun 2022. (2) Kategori percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berdasarkan data: a. anggaran belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2022; dan b. realisasi belanja daerah periode bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2022. (3) Kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berdasarkan data: a. tingkat pengangguran terbuka; Pasal 3 (1) Pengalokasian DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihi tung berdasarkan kinerja daerah. (2) Kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung berdasarkan kategori: a. penggunaan PDN; b. percepatan belanja daerah; c. dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting; dan d. penurunan inflasi daerah. Pasal2 DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dialokasikan sebesar Rpl.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah). 6. Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah. 7. Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri melalui Penyedia yang selanjutnya disebut RUP PDN melalui Penyedia adalah RUP PDN yang dilaksanakan oleh penyedia barang danjasa untuk produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil. 8. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Tagging Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung penurunan prevalensi stunting. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 19 -- anggaran be/anja barang danjasa + anggaran belanja modal Pasal 5 ( 1) Kategori kinerja daerah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada penghitungan nilai kinerja daerah terhadap tiap-tiap kategori, terdiri atas: a. kategori penggunaan PDN didasarkan pada: 1. rasio RUP PDN melalui penyedia; dan 2. rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia; b. kategori percepatan belanja daerah didasarkan pada rasio realisasi belanja daerah; c. kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting didasarkan pada: 1. rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka; 2. rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial dan tingkat kemiskinan; dan 3. rasio realisasi Tagging Stunting dan prevalensi stunting; dan d. kategori penurunan inflasi daerah didasarkan pada selisih atas nilai inflasi bulan Oktober tahun 2022 dengan nilai inflasi bulan Agustus tahun 2022 per daerah dan nasional. (2) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan se bagai beriku t: a. rasio RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a angka 1 dihitung dengan menggunakan rumus: RUP PDN melalui penyedia b. tingkat kemiskinan; c. prevalensi stunting; d. realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; e. realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan f. realisasi Tagging Stunting. (4) Kategori penurunan inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, berdasarkan data inflasi bulan Agustus tahun 2022 dan bulan Oktober tahun 2022 per provinsi dan per kabupaten/kota. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f, bersumber dari Kementerian Keuangan. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan J asa Pemerintah. (7) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan data tahun 2021 yang bersumber dari Kementerian Kesehatan. (8) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) merupakan data tahun 2021 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 19 -- 1 anggaran belanja daerah (7) Rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut: a. kuadran I merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan 2. tingkat pengangguran terbuka lebih besar dari atau sama dengan median tingkat pengangguran terbuka. b. kuadran II merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan 2. tingkat pengangguran terbuka lebih besar dari atau sama dengan median tingkat pengangguran terbuka. anggaran belanja daerah (6) Rasio realisasi Tagging Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c angka 3 dihitung dengan . menggunakan rumus: realisasi Tagging Stunting hingga bu/an Oktober tahun 2022 anggaran belanja daerah (4) Rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi belanja daerah fungsi ekonomi hingga bu/an Oktober anggaran belanja daerah (5) Rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)· huruf c angka 2 dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial hingga bu/an Oktober anggaran belanja barang danjasa + anggaran belanja modal c. rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud dalam hurufb hanya dihitung untuk daerah yang mempunyai nilai rasio RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud . dalam huruf a paling sedikit 40% (empat puluh persen). (3) Penghitungan nilai kinerja kategori percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan rumus: realisasi belanja daerah hingga bu/an Oktober b. rasio transaksi RUP PDN melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dihitung dengan menggunakan rumus: transaksi RUP PDN melalui penyedia jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 19 -- l c. kuadran III merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan 2. tingkat pengangguran terbuka lebih kecil dari median tingkat pengangguran terbuka. d. kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi ekonomi; dan 2. tingkat pengangguran terbuka lebih kecil dari median tingkat pengangguran terbuka. (8) Rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial dan tingkat kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c angka 2 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut: a. kuadran I merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan 2. tingkat kemiskinan lebih besar dari atau sama dengan median tingkat kemiskinan. b. kuadran II merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan 2. tingkat kemiskinan lebih besar dari atau sama dengan median tingkat kemiskinan. c. kuadran III merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan 2. tingkat kemiskinan lebih kecil dari median tingkat kemiskinan. d. kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial lebih besar dari median rasio realisasi belanja daerah fungsi perlindungan sosial; dan 2. tingkat kemiskinan lebih kecil dari median tingkat kemiskinan. (9) Rasio realisasi Tagging Stunting dan prevalensi stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 dibagi menjadi 4 (empat) kuadran sebagai berikut: a. kuadran I merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi Tagging Stunting lebih besar dari median rasio realisasi Tagging Stunting; dan 2. prevalensi stunting lebih besar dari atau sama dengan median prevalensi stunting. b. kuadran II merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi Tagging Stunting lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi Tagging Stunting; dan jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 19 -- (12) Penghitungan nilai kinerja kategori penurunan inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut: a. nilai selisih inflasi nasional dihitung berdasarkan pengurangan nilai inflasi bulan Oktober terhadap nilai inflasi bulan Agustus; b. nilai selisih inflasi per daerah dihitung berdasarkan pengurangan nilai inflasi bulan Oktober terhadap nilai inflasi bulan Agustus; c. daerah yang diperhitungkan dalam alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua untuk kategori penurunan inflasi daerah merupakan daerah yang memiliki nilai selisih per daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan d. daerah-daerah yang memiliki nilai selisih inflasi lebih kecil dibandingkan dengan nilai selisih inflasi nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rum us: nilai selisih inflasi daerah ke-; - nilai selisih inflasi tertin99i nilai selisih inflasi terendah - nilai selisih inflasi tertinggi nilai kinerja rasio realisasi Tagging Stunting nilai kinerja rasio realisasi belanja daerah + + Jungsi perlindungan sosial nilai kinerja rasio realisasi belanja daerah Ju ngsi ekonomi 2. prevalensi stunting lebih besar dari a tau sama dengan median prevalensi stunting. c. kuadran III merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi Tagging Stunting lebih kecil dari atau sama dengan median rasio realisasi Tagging Stunting; dan 2. prevalensi stunting lebih kecil dari median prevalensi stunting. d. kuadran IV merupakan daerah-daerah dengan: 1. rasio realisasi Tagging Stunting lebih besar dari median rasio realisasi Tagging Stunting; dan 2. prevalensi stunting lebih kecil dari median prevalensi stunting. (10) Daerah yang dilakukan penilaian kinerja untuk penghitungan kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting merupakan daerah yang berada di kuadran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9). (11) Nilai kinerja kategori dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting merupakan penjumlahan atas nilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) dihitung dengan menggunakan rumus: jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 19 -- Pasal 7 (1) DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah. (2) Percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk: Keterangan: i daerah ke-1, ke-2, dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13). n = kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). c. alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua per daerah merupakan penjumlahan alokasi kategori untuk tiap daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b. bobot ) X total prioritas kateqori« pagu jumlah provinsi/ ( kabupaten/kota terbaik X jumlah daerah terbaik kateqori« nilai daerah; kategorin total nilai kateqori« per X provinsi/kabupaten/kota b. nilai alokasi per daerah per kategori dihitung dengan menggunakan rumus: 4. en urunan inflasi daerah 31, 0 3. dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, 23,0 en an ran, dan stuntin Kategori Kinerja Bobot Prioritas Pasal 6 Penentuan alokasi per daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut: a. DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dialokasikan berdasarkan kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan memperhatikan rioritas kate ori kineria den an bobot seba ai berikut: ___ n_il_a_i d_a_e_r_ah_ke_-_,-_n,_'[a_i_t_er_e_n_da_h~p_ro_vin~sij_ka_bu~pa_te~n/_ko_ta __ X 0,05 + t nilai tertinggiprovinsi/kabupaten/kota - nilai terendahprovinsi/kabupaten/kota (13) Kinerja daerah yang diperhitungkan dalam alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua merupakan: a. daerah yang memiliki nilai kinerja 10 (sepuluh) terbaik pemerintah provinsi, 10 (sepuluh) terbaik pemerintah kota, dan 10 (sepuluh) terbaik pemerintah kabupaten untuk tiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (11); dan b. daerah yang memiliki nilai kinerja 10 (sepuluh) terbaik pemerintah provinsi, 15 (lima belas) terbaik pemerintah kota, dan 15 (lima belas) terbaik pemerintah kabupaten untuk kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (12). (14) Nilai kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan standardisasi per daerah provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan rumus: jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 19 -- 1 (1) Dokumen berupa: a. laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan b. laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan DID pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/ did. Pasal 9 · Pasal 8 Penyaluran DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan November tahun 2022. a. perlindungan sosial, seperti bantuan sosial; b. dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau c. upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas. (3) DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas. (4) Kepala Daerah bertanggungjawab dalam penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua yang dilaksanakan secara optimal di tahun 2022. (5) Pertanggungjawaban atas penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua. (6) Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat akhir bulan November tahun 2022. (7) Laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berikutnya. (8) Dalam hal laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak disampaikan, dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. (9) Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/ a tau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 19 -- l pada tanggal Pasal 11 mulai berlaku Peraturan Menteri ini diundangkan. Format mengenai: a. rincian alokasi DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua menurut provinsi/kabupaten/kota; b. laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (S); dan c. laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (2) Laporan rencana penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau sekretaris daerah, dan telah dibubuhi cap dinas. (3) Laporan realisasi penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan telah dibubuhi cap dinas. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik. jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 19 -- / Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagia~~iffi~~ ~"-\.~---~'V' ~ BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1173 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2022 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 19 -- No. Pemerintah Daerah Total (1) (2) (3) 1. Provinsi Aceh 22.914.463 2. Kab. Aceh Barat 22.823.757 3. Kab. Aceh Singkil 11.607.976 4. Kota Banda Aceh 11.577.276 5. Kota Sabang 11.437.877 6. Kota Langsa 11.350.840 7. Kota Lhokseumawe 11.495.501 8. Kota Subulussalam 11.708.396 9. Provinsi Sumatera Utara 11.482.557 10. Kota Medan 11.500.663 11. Kota Sibolga 12.048.078 12. Kota Padangsidimpuan 11.490.939 13. Kota Gunungsitoli 23.281.923 14. Provinsi Riau 11.439.759 15. Kab. Indragiri Hilir 11.891.772 16. Kab. Rokan Hulu 11.448.933 17. Kota Dumai 11.497.572 18. Provinsi Kepulauan Riau 11.335.420 19. Kab. Karimun 11.439.270 20. Kota Tanjung Pinang 11.509.778 21. Provinsi Jambi 11.762.146 22. Kab. Bungo 11.937.841 23. Kab. Tanjung Jabung Barat 11.445.780 24. Kab. Tanjung Jabung Timur 11.348.612 25. KotaJambi 11.808.335 26. Kota Sungai Penuh 11.496.197 27. Provinsi Sumatera Selatan 11.401.219 28. Kab. Musi Rawas 11.365.783 29. Kab. Ogan Komering Ilir 11.678.590 30. Kota Pagar Alam 23.304.804 A. RINCIAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH KINERJA TAHUN BERJALAN PERIODE KEDUA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (dalarn ribuan rupiah) LAMPIRAN PERATURANMENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 170 /PMK.07 /2022 TENTANG DANA INSENTIF DAERAH UNTUK PENGHARGMN KINERJA TAHUN BERJALAN PERIODE KEDUA PADA TAHUN 2022 jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 19 -- l No. Pemerintah Daerah Total (1) (2) (3) 31. Kota Lubuk Linggau 22.838.540 32. Kab. Ogan Komering Ulu Timur 11.878.289 33. Kab. Empat Lawang 11.438.388 34. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 23.132.780 35. Kab. Belitung 11.879.433 36. Kata Pangkal Pinang 11.554.741 37. Provinsi Bengkulu 22.720.792 38. Kab. Bengkulu Tengah 11.421.112 39. Kab. Pesisir Barat 11.386.272 40. Kata Metro 11.328.721 41. Provinsi DKI Jakarta 11.383.390 42. Provinsi J awa Barat 11.303.152 43. Kah.Bandung 11.474.359 44. Kab. Ciamis 11.416.101 45. Kab. Cirebon 11.452.448 46. Kata Bogar 11.695.203 47. Kata Sukabumi 11.679.438 48. Kata Tasikmalaya 11.255.413 49. Provinsi Banten 11.476.064 50. Kata Serang 11.546.076 51. Provinsi Jawa Tengah 22.703.741 52. Kata Salatiga 22.548.682 53. Provinsi DI Yogyakarta 11.493.605 54. Kab. Kulon Progo 11.967.872 55. Kota Y ogyakarta 11.359.741 56. Provinsi Jawa Timur 11.590.765 57. Kata Blitar 22.924.258 58. Kata Kediri 11.235.836 59. Kota Mojokerto 11.626.256 60. Kata Pasuruan 11.261.686 61. Kab. Sanggau 11.312.656 62. Kata Singkawang 11.818.184 63. Provinsi Kalimantan Tengah 23.175.704 64. Kab. Kotawaringin Timur 11.979.749 65. Kab. Pulang Pisau 11.616.042 66. Kab. Lamandau 11.393.695 67. Provinsi Kalimantan Selatan 11.868.309 68. Kab. Tabalong 11.432.867 69. Kab. Mahakam Ulu 11.955.586 jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 19 -- No. Pemerintah Daerah Total (1) (2) (3) 70. Kab. Penajam Paser Utara 11.397.974 71. Provinsi Kaliman tan Utara 11.577.988 72. Kab. Bulungan 11.553.159 73. Kota Tarakan 11.498.439 74. Provinsi Sulawesi Utara 22.823.739 75. Kota Bitung 23.332.130 76. Provinsi Gorontalo 34.894.593 77. Kab. Pohuwato 22.856.337 78. Provinsi Sulawesi Tengah 34.353.513 79. Kab. Banggai 11.763.055 80. Kab. Morowali Utara 11.496.501 81. Kota Palu 11.485.484 82. Kah.Bone 11.431.881 83. Kab. Luwu 11.427.427 84. Provinsi Sulawesi Barat 23.214.554 85. Kab. Mamuju 11.487.588 86. Provinsi Sulawesi Tenggara 11.724.948 87. Provinsi Bali 11.671.417 88. Kab. Buleleng 11.454.514 89. Kab. Jembrana 11.427.374 90. Provinsi Nusa Tenggara Barat 11.356.221 91. Kota Bima 11.731.644 92. Kab. Sikka 11.583.998 93. Kab. Sumba Barat 11.531.329 94. Kab. Sumba Timur 11.441.664 95. Provinsi Maluku 23.517.809 96. KotaAmbon 11.661.999 97. Kota Tual 22.895.290 98. Kab. Maluku Barat Daya 11.458.840 99. Provinsi Maluku Utara 23.445.659 100. Kota Ternate 11.789.245 101. Kota Tidore Kepulauan 23.217.085 102. Provinsi Papua 11.485.688 103. Kab. Merauke 11.489.486 104. Kab. Mimika 11.448.929 105. Kota Jayapura 11.582.731 106. Kab. Sarmi 11.388.825 107. Kab. Manokwari 11.742.940 JUMLAH PROVINS! 461.249.995 jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 19 -- l No. Pemerintah Daerah Total (1) (2) (3) JUMLAH KABUPATEN/KOTA 1.038. 750.005 JUMLAH NASIONAL 1.500.000.000 jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 19 -- l ..•................................... .(11) ........................ (10) Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah a tau sekretaris Daerah .(1) • •••••••••••••••••••••• , ••••••••••••••••••••••••••••• (9) Demikian rencana penggunaan alokasi DID atas Kinerja tahun Berjalan Periode Kedua sebesar Rp (6). Jenis Kegiatan Pagu Anggaran Output Jumlah Satuan 1. ······················ (4) ............................... (5) ........... (7) ........... (8) 2. ······················ ······························· ........... ··········· Dst Jumlah ............................... (6) Yang bertanda tangan di bawah ini (2) menyatakan bahwa penggunaan Dana lnsentif Daerah atas Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua direncanakan digunakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (3) dan dianggarkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 atau peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan rincian kegiatan sebagai berikut: LAPORAN RENCANA PENGGUNAANDANA INSENTIF DAERAH KINERJA TAHUN BERJALAN PERIODE KEDUA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA : (1) TAHUN 2022 B. FORMAT LAPORAN RENCANA PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH KINERJA TAHUN BERJALAN PERIODE KEDUA jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 19 -- 1 No. Uraian 1. Diisi sesuai dengan Daerah yang bersangkutan. 2. Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di Dae rah yang bersangkutan, yakni: a. Gubernur atau wakil Gubernur untuk Daerah provinsi; b. Bupati atau wakil Bupati untuk Daerah kabupaten; c. Wali Kota atau wakil Wali Kota untuk Daerah kota; atau d. Sekretaris Daerah untuk Daerah provinsi/kabupaten/kota. 3. Diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dana lnsentif Daerah Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua. 4. Diisi sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. 5. Diisi pagu anggaran yang akan dilaksanakan. 6. Diisi jumlah pagu anggaran yang akan dilaksanakan. 7. Diisi jumlah output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan. 8. Diisi satuan output yang akan dihasilkan dalam satu jenis kegiatan. 9. Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan laporan. 10. Ditandatangani dan di cap basah oleh Kepala Daer ah/ wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah bersangkutan. 11. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah bersangkutan. PETUNJUKPENGISIAN jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 19 -- 1 ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (15) ........................ (14) Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan Daerah [I] • . ••. • •• • • • ••••••• •• ••• , •••••..•..••••••.•..•••.•••• ,(13) Bukti-bukti realisasi pembayaran kepada pihak ketiga yang tercantum dalam laporan ini (sejumlah Rp (10!), disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya . Jenis Kegiatan Jumlah Realisasi Output Jumlah Satuan ..................................... (8) ......................... (9) ........ , •• (11) ........... (12) Jumlah •• , ••••••••••••••••• , •• , ,(10) : Rp (6) .•....••...•........ 01o (7) Penggunaan Dana a. Realisasi Penggunaan Dana b. Persentase Penggunaan Dana : Rp (3) : Rp (4) : Rp (5) Realisasi Penyaluran dari RKUN: a. Periode Pertama b. Periode Kedua Jumlah Yang bertanda tangan di bawah ini (2J menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan realisasi penggunaan Dana Insentif Daerah Kinerja Tahun Berjalan Tahun Anggaran 2022 ini, dengan rincian sebagai berikut: PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (1) TAHUN 2022 LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA INSENTIF DAERAH KINERJA TAHUN BERJALAN PERIODE KEDUA C. FORMAT LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA INSENTIF DAERAH KINERJA TAHUN BERJALAN PERIODE KEDUA jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 19 -- MAS SOEHAR~ ~ ~- NIP 1969092219~~~~ I Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian A.,,.·"c-...-.n, \.~~.-- ....... »@ MENTER! KEUANGANREPUBLIKINDONESIA, ttd. SRI MULYANIINDRAWATI No. Uraian 1. Diisi sesuai dengan Daerah yang bersangkutan. 2. Diisi sesuai dengan pejabat yang berwenang di Daerah yang bersangkutan, yakni: a. Gubernur atau wakil Gubernur untuk Daerah provinsi; b. Bupati atau wakil Bupati untuk Daerah kabupaten; c. Wali Kota atau wakil Wali Kota untuk Daerah kota; atau d. Pejabat pengelola keuangan Daerah. 3. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima RKUD dari RKUN pada penyaluran Periode Pertama. 4. Diisi sesuai dengan jumlah dana yang diterima RKUD dari RKUN pada penyaluran Periode Kedua. 5. Diisi sesuai dengan jumlah keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan. 6. Diisi sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan. 7. Diisi sesuai dengan persentase penyerapan keseluruhan DID yang diterima RKUD terhadap jumlah keseluruhan dana yang diterima RKUD dari RKUN sampai dengan periode laporan. 8. Diisi jenis kegiatan yang sudah dilaksanakan. 9. Diisi jumlah realisasi kegiatan. 10. Diisi sesuai dengan jumlah realisasi pembayaran dari RKUD melalui surat perintah pencairan dana sampai dengan periode laporan. 11. Diisi jumlah output yang dihasilkan dalam satu jenis kegiatan. 12. Diisi jenis satuan untuk kegiatan yang dilaksanakan. 13. Diisi sesuai dengan tempat dan tanggal pengajuan penandatanganan la po ran. 14. Ditandatangani dan dicap basah oleh Kepala Daerah / wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan Daerah bersangkutan. 15. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah / wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan Daerah bersangkutan. PETUNJUK PENGISIAN jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 19 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 170/PMK.07/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Failure to submit required reports may lead to the suspension of general allocation funds, as indicated in Pasal 10 ayat (8).