MENTERIKEUANGAN
REPUBLlK !NDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 170/PMK.04/2020
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG
DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJASAMA
EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA
ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari
Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan
Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 73 --
Mengingat
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam
memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor
barang dari negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik India guna mengakomodasi
dinamika Persetujuan mengenai Perdagangan Barang
dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, perlu
melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik India;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 73 --
Menetapkan
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang
Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the
Framework Agreement on Comprehensive Economic
Cooperation Between the Association of Southeast Asian
Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 77);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGENMN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN
BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA
MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA
PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN
REPUBLIK INDIA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 73 --
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 73 --
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara
di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK;
b. Pelaku Usaha di KEK; atau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik India yang besaran
tarifnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
ASEAN-India Free Trade Area.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 73 --
12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut
PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
13. Harmonized Commodity Description and Coding System
yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah
standar internasional atas sistem penamaan dan
penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian
produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh
World Customs Organization (WCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian
kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang
yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan
pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi
dan dokumen lain terkait.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/ atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 73 --
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengena1 Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik India untuk menentukan negara asal barang.
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
20. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan
21.
Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik India.
Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik India.
22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari
luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik India.
23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang
. . .
mennc1 mengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
produced);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 73 --
b. proses produksi suatu barang yang menggunakan
Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating
terse but harus mengalami peru bahan klasifikasi
atau Change in Tariff Classification (CTC);
c. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang
dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau
proses operasional terten tu; a tau
e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya
disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara
Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
menerbitkan SKA Form AI atas barang yang akan
diekspor.
25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan
mengenai
Kerangka
Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik India yang selanjutnya disebut
SKA Form AI adalah dokumen pelengkap pabean yang
diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan
digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
26. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form AI yang
berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form AI dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA
Form AI.
27. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 73 --
28. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang
selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang
disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process
Specification and Message Implementation Guideline, dan
dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
29. Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut Third
Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh
perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik
Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang
berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat
diterbitkannya SKA Form AI.
30. Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya
disebut sebagai SKA Back-to-Back adalah SKA Form AI
yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua
berdasarkan SKA Form AI yang diterbitkan oleh Negara
Anggota pengekspor pertama.
31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara,
atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda
pengangkutan darat.
32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi
Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/ atau keabsahan
SKA Form AI.
33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA
Form AI untuk memperoleh data atau informasi mengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/ atau keabsahan
SKA Form AI.
34. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
35. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 73 --
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
ASEAN-India Free Trade Area.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB);
b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan
impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan
barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan
impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan
barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan
Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan
Tarif Preferensi; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 73 --
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas
yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat menggunakan Tarif
Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki 1zm usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan;
b. melakukan pemasukan bahan baku dan/ atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. memiliki dan menerapkan sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang
dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai secara online dan realtime, dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
d. memiliki akses kepabeanan; dan
e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi
barang hasil produksi dan blueprint proses produksi
yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP.
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kri teria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 73 --
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)
Pasal 4
( 1) Kri teria asal barang (origin criteria) se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
produced); atau
b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly
obtained a tau produced).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, meliputi:
a. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki
kandungan nilai regional atau Regional Value
Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling
sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai Free-
on-Board (FOB) dan Bahan Non-Originating tersebut
harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change
in Tariff Classification (CTC) pada 6 (enam) digit
pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya
disebut Change in Tariff Sub-heading (CTSH),
sepanjang proses akhir pabrikasi berada di Negara
Anggota pengekspor;
b. kumulasi; atau
c. barang yang termasuk dalam daftar PSR, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Appendix B
Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 73 --
(3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria
asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR
dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2)
huruf a telah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Kri teria Pengiriman
( Consignment Criteria)
Pasal 5
( 1) Kri teria pengiriman (consignment criteria) se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b, meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota
yang menerbitkan SKA Form AI ke dalam Daerah
Pabean;
b. barang impor dikirim langsung tanpa melewati
wilayah selain Negara Anggota; atau
c. barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih
negara selain Negara Anggota.
(2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang
menerbitkan SKA Form AI melalui 1 (satu) a tau le bih
negara selain Negara Anggota, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, untuk tujuan transit dan/ atau
transhipment atau penimbunan sementara, dengan
keten tuan se bagai beriku t:
a. ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan
khusus terkait persyaratan pengangkutan;
b. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara
tujuan transit dan/ atau transhipment atau
penimbunan sementara; dan
c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar
muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk
menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 73 --
Pasal6
Dalam hal pengiriman barang 1mpor dilakukan melalui
1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha
PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan
dokumen berupa:
a) through bill of lading atau dokumen pengangkutan
lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota
pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute
perjalanan dari Negara Anggota pengekspor,
termasuk kegiatan transit dan/ atau transhipment
atau penimbunan sementara, sampai ke Daerah
Pabean;
b) lembar asli SKA Form AI yang diterbitkan oleh
Instansi Penerbit SKA;
c) invoice dari barang yang bersangkutan; dan
d) dokumen pendukung, jika ada, yang membuktikan
pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 7
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan penerbitan SKA Form AI, harus memenuhi
keten tuan se bagai beriku t:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas warna
putih ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA
Form AI sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian
frwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 73 --
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri m1,
termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;
b. memuat nomor referensi SKA Form AI, tanda tangan
pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari
Instansi Penerbit SKA;
c. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau
produsen);
d. diterbitkan pada tanggal eksportasi atau sampai
dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
e. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form AI
mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
f. kolom pada SKA Form AI diisi sesuai dengan
ketentuan pada pengisian Overleaf Notes; dan
g. SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AI
lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi dengan mencantumkan
tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTWELY" pada SKA
Form AI.
(3) Dalam hal SKA Form AI hilang atau rusak, dapat
digunakan SKA Form AI pengganti dengan memenuhi
keten tuan se bagai beriku t:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan mengenai
penerbitan SKA Form AI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2);
b. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY' pada kolom 12 SKA Form AI pengganti;
c. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA
Form AI yang hilang atau rusak; dan
d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AI yang
hilang atau rusak.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 73 --
(4) Dalam hal terdapat kesalahan peng1s1an SKA Form AI,
koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara melakukan
perbaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mencoret (striking out) data yang salah;
b. menambahkan data yang benar; dan
c. menandasahkan dengan membubuhkan tanda
tangan/ paraf pejabat dari Instansi Penerbit SKA
pada bagian yang dilakukan perbaikan.
(5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen lainnya
terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya
barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal
dimuatnya barang ke sarana pengangkut.
Pasal 8
(1) Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan
SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AI yang
diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
(2) SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan mengenai penerbitan SKA
Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. berisi informasi yang sama dengan SKA Form AI
yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor
pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-
Board (FOB);
c. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-
to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang
tercantum pada SKA Form AI yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor pertama;
d. masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi
masa berlaku SKA Form AI yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor pertama;
e. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to-
Back harus sama dengan nama Importir yang
tercantum dalam SKA Form AI yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor pertama;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 73 --
f. mencantumkan nama Negara Anggota pengekspor
pertama pada kolom 11 SKA Back-to-Back, serta
tanggal penerbitan dan nomor referensi SKA Form AI
yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor
pertama pada kolom 7 SKA Back-to-Back; dan
g. pemberian tanda ( ✓) atau ( X) pada kolom 13 SKA
Back-to-Back kotak "Back-to-Back CO'.
(3) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan
atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat
meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AI dari
Negara Anggota pengekspor pertama.
Pasal 9
( 1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga a tau
perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama
dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AI, dapat
menerbitkan Third Country Invoice.
(2) SKA Form AI yang menggunakan Third Country Invoice
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
keten tuan se bagai beriku t:
a. mencantumkan nama perusahaan dan negara yang
menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7
SKA Form AI;
b. mencantumkan nomor Third Country Invoice
dan/atau nomor invoice asal barang pada kolom 10
SKA Form AI; dan
c. dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara
yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya
SKA Form AI, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus
dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AI kotak
«Third Country Invoicing".
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 73 --
Pasal 10
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Fann AI;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Republik India pada Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Fann AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
secara benar.
(2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur
merah, penyerahan lembar asli SKA Fann AI ke Kantor
Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fann
AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00
pada hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA
Fann AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK)
atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 73 --
(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan
lembar asli SKA Form AI ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA
Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;
atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli
SKA Form AI wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 73 --
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Republik India pada pemberitahuan pabean
impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AI pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form kepada Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi
PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB
telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
atau Authorized Economic Operator (AEO);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 73 --
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Republik India pemberitahuan pabean 1mpor
untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AI pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI dan hasil
cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Republik India pada PPFTZ-01 pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
AI pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan
Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
(8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 73 --
(9) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan
Tarif Preferensi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari
luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Republik India pada pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
AI pada pemberitahuan pabean pemasukan barang
dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 73 --
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah
tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan
secara elektronik.
(12) Lembar asli SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a. lembar asli dari SKA Form AI atas barang yang
diimpor;
b. lembar asli SKA Back-to-Back;
c. lembar asli SKA Form AI Issued Retroactively, dalam
hal SKA Form AI diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari
kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi;
d. lembar asli SKA Form AI pengganti (Certified True
Copy), dalam hal SKA Form AI asli hilang atau
rusak; atau
e. lembar asli SKA Form AI sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang
telah dikoreksi se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4).
(13) SKA Form AI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
c. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas
dari luar Daerah Pabean; atau
e. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK
dari luar Daerah Pabean,
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 11
(1) SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi
Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 73 --
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN; atau
b. hasil kesepakatan Negara Anggota.
(2) Dalam hal SKA Form AI disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan
kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan
untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA
Form AI yang disampaikan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan
e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan
tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur
berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form AI
Pasal 12
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan
penelitian terhadap SKA Form AI dalam rangka
pengenaan Tarif Preferensi.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
Prwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 73 --
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang
diimpor dengan menggunakan SKA Fonn AI sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dapat dilakukan Penelitian
Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 13
(1) Penelitian terhadap SKA Fonn AI untuk pengenaan Tarif
Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria peng1nman (consignment
criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 11;
d. Jen1s, jumlah, dan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free
Trade Area;
f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean
impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan
data pada SKA Fonn AI; dan
g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan pada pemberitahuan
pabean impor, SKA Fonn AI, dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean, dalam hal barang 1mpor
dilakukan pemeriksaan fisik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 73 --
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana climaksucl pacla
ayat (1) huruf a, huruf b, clan huruf c menunjukkan
bahwa barang impor ticlak memenuhi 1 (satu) atau lebih
ketentuan clalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana
climaksucl clalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AI clitolak
clan atas barang impor climaksucl clikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana climaksucl pacla
ayat (1) huruf cl sampai clengan huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum clalam
pemberitahuan pabean impor lebih besar clari
jumlah barang yang tercantum clalam SKA Form AI,
atas kelebihan jumlah barang tersebut clikenakan
tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang cliberitahukan berbecla clengan
yang seharusnya clikenakan, Pejabat Bea clan Cukai
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor
sesuai clengan tarif bea masuk yang tercantum
clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penetapan tarif bea masuk clalam rangka ASEAN-
India Free Trade Area;
c. spesifikasi barang yang tercantum clalam
pemberitahuan pabean 1mpor berbecla clengan
spesifikasi barang yang tercantum clalam SKA Form
AI, atas barang impor yang berbecla tersebut
clikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
cl. keticlaksesuaian antara fisik barang clengan uraian
barang yang cliberitahukan clalam pemberitahuan
pabean impor, SKA Form AI clan/ atau Dokumen
Pelengkap Pa bean, atas barang impor terse but
clikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN); atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 73 --
e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form
AI berbeda dengan klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan se bagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
2. peneli tian kri teria asal barang (origin criteria)
yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan
klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap
barang impor yang telah memenuhi Ketentuan
Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam
rangka ASEAN-India Free Trade Area.
(4) SKA Form AI diragukan keabsahan dan kebenaran isinya,
jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal
barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang
menandatangani SKA Form AI dan/ atau stempel
pada SKA Form AI dengan spes1men yang
menimbulkan keraguan;
d. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back;
e. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/Pengusaha
TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/
Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar copy
atau pindaian SKA Form AI dari Negara Anggota
pengekspor pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 73 --
f. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA
Form AI dengan Dokumen Pelengkap Dokumen;
g. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ atau
h. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form AI dengan
informasi relevan lainnya.
(5) Dalam hal SKA Form AI terdiri dari beberapa jenis
barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak
membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis
barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 14
(1) SKA Form AI tetap sah dalam hal terdapat perbedaan
yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) meliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/ atau eJaan pada SKA
Form AI, sepanjang dapat diketahui kebenarannya
melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik
manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA
Form AI, serta perbedaan ukuran centang atau
silang tersebut;
c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA
Form AI dengan spesimen;
d. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan
berat, satuan panjang) pada SKA Form AI dengan
Dokumen Pelengkap Pabean;
e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang
digunakan;
f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan
dalam pengisian SKA Form AI; dan/ atau
g. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang
antara SKA Form AI dengan Dokumen Pelengkap
Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang
tersebut merupakan barang yang sama.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 73 --
Pasal 15
(1) Dalam hal SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form AI
kepada Instansi Penerbit SKA.
(2) Pemberitahuan penolakan SKA Form AI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis
kepada Instansi Penerbit SKA disertai dengan SKA Form
AI yang telah diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 4
SKA Form AI yang memuat pernyataan bahwa Tarif
Preferensi tidak dapat diberikan serta alasan penolakan,
dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal penolakan.
Bagian Kedua
Retroactive Check dan Verification Visit
Pasal 16
( 1) Terhadap SKA Form AI yang diragukan keabsahan dan
kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada
Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most
Favoured Nation/MFN).
(2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (random).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 73 --
(3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy a tau
pindaian SKA Fann Al, dan menyebutkan alasan
keraguan, disertai dengan:
a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi
SKA Fann Al; dan/ atau
b. permintaan informasi, catatan, bukti dan/ atau data-
data pendukung terkait.
(4) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5) Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari
1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti-
bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan
keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai,
dengan memperhatikan jangka waktu yang telah
disepakati sesuai dengan Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Repu blik India.
(6) SKA Fann Al ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive
Check, dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA FonnAl.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 73 --
(7) Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk
pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA tentang
penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AI, harus
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal diterimanya Permintaan Retroactive
Check oleh Instansi Penerbit SKA.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban
atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diragukan kebenarannya,
dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form AI.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada:
a. eksportir atau produsen yang akan dikunjungi;
b. Instansi Penerbit SKA;
c. instansi pabean di Negara Anggota pengekspor atau
instansi lain yang berwenang; dan
d. Importir barang terkait SKA Form AI yang akan
diverifikasi.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencantumkan informasi antara lain:
a. nama dan alamat kantor yang menerbitkan
permin taan Verification Visit;
b. nama eksportir atau produsen yang akan
dikunjungi;
c. rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit;
d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk
referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
e. nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan
Verification Visit.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 73 --
(4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari eksportir atau produsen yang
akan dikunjungi dan/ atau Instansi Penerbit SKA.
(5) Dalam hal Instansi Penerbit SKA mengajukan penundaan
pelaksanaan Verification Visit, Instansi Penerbit SKA
harus memberitahukan penundaan tersebut kepada
Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(6) Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau dalam jangka waktu yang
lebih lama, dalam hal Negara Anggota menyetujui.
(7) SKA Fann AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika:
a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); atau
b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang
yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal
Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak
mencukupi untuk membuktikan pemenuhan
Ketentuan Asal Barang, dan/ atau tidak memenuhi
keabsahan SKA Fann AI.
(8) Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan
Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf b, eksportir atau produsen dapat memberikan
informasi tambahan kepada Direktur Jenderal atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea
dan Cukai melakukan penelitian dan menyampaikan
penetapan akhir.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 73 --
(9) Penetapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya informasi tambahan.
(10) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit,
termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/ atau
penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan
penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form AI,
harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Verification Visit.
(11) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan
kementerian dan/ atau lembaga terkait.
Pasal 18
(1) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive
Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga
kerahasiaan informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan
Asal Barang.
BAB IV
KETENTUAN SANKSI
Pasal 19
(1) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check,
SKA Form AI diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea
dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(2) Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK
yang menggunakan SKA Form AI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 73 --
koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form AI
terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan
mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik India.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 20
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam
SKA Form AI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),
terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang
bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua)
tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh
Negara Anggota penerbit SKA Form AI.
BABV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 21
( 1) Kepala Kan tor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap
pemanfaatan SKA Form AI di wilayah kerja masing-
masing secara periodik.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/ atau evaluasi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 73 --
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja
sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi
kebijakan pemanfaatan SKA Form AI.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal22
( 1) Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang
dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk
tujuan pameran di Negara Anggota lain dan terjual pada
saat atau setelah pameran.
(2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean
impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor
tujuan pameran:
a. telah dikirimkan ke Negara Anggota lain tempat
pameran dilaksanakan;
b. telah dipamerkan di Negara Anggota sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. telah terjual atau dipindahtangankan kepada
Importir di Negara Anggota pengimpor;
d. dikirim pada saat atau segera setelah pameran
diselenggarakan; dan
e. tidak ada proses lebih lanjut dan masih dalam
pengawasan otoritas kepabeanan Negara Anggota
terkait.
(3) SKA Form AI yang digunakan atas barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. mencantumkan nama dan alamat
dilaksanakannya pameran pada kolom
Form AI; dan
tempat
2 SKA
b. memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13
SKA Form AI kotak "Exhibition'.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 73 --
(4) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen
pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e.
Pasal 23
(1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
dan
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal
Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas
pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Dalam hal SKA Form AI dibatalkan oleh Instansi Penerbit SKA,
Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 25
Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen
Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan
Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 73 --
Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk
atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional selama pandemi Corona Virns Disease 2019
(COVID-19).
Pasal 26
( 1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur
Jenderal dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif
Preferensi.
(2) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bertanggung jawab secara substansi atas
pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan; dan
c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
Pasal 27
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
India, dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 73 --
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan skema ASEAN-India Free Trade Area
(AIFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1980) sebagaimana
telah be berapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau
Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 73 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2020
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2020
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1240
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 73 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 170/PMK.04/2020
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG
IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN MENGENAI
PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA
KERJA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH
ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA
DAN REPUBLIK INDIA
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN MENGENAI
PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA
MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA
PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK
INDIA
I. KRITERIA ASAL BARANG
Kriteria asal barang skema Persetujuan mengenai Perdagangan
Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik India, meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu
Negara Anggota (wholly obtained atau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced adalah sebagai berikut:
a. tanaman dan produk tanaman, termasuk produk
kehutanan, buah-buahan, bunga, sayuran, pohon, rumput
laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang tumbuh dan
dipanen di satu Negara Anggota;
b. binatang hidup termasuk mamalia, burung, ikan,
krustasea, moluska, reptil, organisme hidup lain, lahir dan
dibesarkan di satu Negara Anggota;
c. produk yang diperoleh dari binatang hidup yang dimaksud
pada huruf b yang belum diproses lebih lanjut termasuk
susu, telur, madu alam, rambut, wol, semen, dan kotoran
binatang;
d. hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancmgan,
budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan yang
dilakukan di satu Negara Anggota;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 73 --
e. mineral clan produk alam lainnya, selain huruf a sampai
huruf d, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan,
dasar laut atau di bawahnya di satu Negara Anggota;
f. produk yang diambil dari perairan, dasar laut, atau di
bawahnya di luar perairan teritorial Negara Anggota dengan
ketentuan Negara Anggota tersebut memiliki hak atas
eksploitasi perairan, dasar laut, dan di bawahnya
berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982;
g. hasil penangkapan ikan di laut clan produk laut lainnya
dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota
dan berbendera Negara Anggota terse but;
h. produk yang diproses clan/ atau dibuat di kapal pengolahan
hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota
clan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk
sebagaimana dimaksud pada huruf g;
1. barang yang dikumpulkan di satu Negara Anggota, tidak
dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat
dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat
diperbaiki clan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan
sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang; dan
J. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara
Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai huruf i.
2. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di
1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).
Kriteria asal barang (origin criteria) not wholly obtained atau
produced, meliputi:
a. Regional Value Content (RVC) clan Change in Tariff Sub-
Heading (CTSH)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai
regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai
nilai persentase paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen)
dari nilai Free-on-Board (FOB) clan Bahan Non-Originating
tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau
Change in Tariff Classification (CTC) pada 6 (enam) digit
pertama HS (sub pos) yang selanjutnya disebut Change in
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 73 --
Tariff Sub-heading (CTSH), sepanjang proses akhir pabrikasi
berada di Negara Anggota pengekspor.
RVC dihitung dengan menggunakan metode:
1) Metode Langsung (Direct Method)
Biaya Biaya Biaya Biaya
Bahan + Tenaga + - + + Keuntunga.n
Tam bah an Lainnya.
AIITA Kerja
--------------------- X 100%> 35%
HargaFOB
atau:
2) Metode Tidak Langsung (Indirect Method)
Nilai Bahan Baku
Non-AIFTA
Nilai Bahan Baku yang
+ Tidak Dapat Ditentukan
Keasalannya
------------------X
HargaFOB
Keterangan
100%< 65%
a) Nilai bahan baku non-AIFTA harus berupa:
( 1) nilai CIF bahan baku, bagian a tau produk
non-AIFTA pada saat importasi bahan
tersebut pada saat importasi; atau
(2) harga pasti yang pertama dibayarkan (the
earliest ascertained price paid) untuk semua
bahan yang tidak dapat ditentukan
keasalannya di wilayah Negara Anggota di
mana pengerjaan atau proses berlangsung.
b) Metode penghitungan kandungan AIFTA
tercantum dalam Appendix A Persetujuan
mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik India.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 73 --
b. Kumulasi
Suatu Barang Originating di wilayah suatu Negara Anggota,
yang digunakan di wilayah Negara Anggota lain sebagai
bahan baku produk jadi yang dapat dikenakan Tarif
Preferensi, harus dianggap originating negara di mana
proses pengerjaan produk jadi dilakukan, kecuali
di ten tukan lain.
c. Product Specific Rules (PSR)
Barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana
diatur dalam Appendix B Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
India.
II. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas) nomor referensi dan
tanggal SKA Form AI, sebagai berikut:
a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema Persetujuan
mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik India) kode fasilitas 57, nomor referensi, dan
tanggal SKA Form AI, wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 19 dan/ atau kolom 33 PIB;
b. dalam hal PIB menggunakan Persetujuan mengenai
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
India dan fasilitas lainnya:
1) kode fasilitas 57 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 19 PIB, serta diisi "N omor referensi dan tanggal
SKA Form AI, lihat lembar lanjutan"; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 73 --
2) kode fasilitas 57 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form AI wajib dicantumkan secara benar pada
Lem bar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan
Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di
TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri
dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur
tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean
pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
III. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Proses dan Pengerjaan Minimal
a. Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat
dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah
ini baik secara tunggal maupun kombinasi, proses tersebut
yaitu:
1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalam
kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan
(seperti pengeringan, pembekuan, penyimpanan dalam
air asm, ventilasi, penebaran, pendinginan,
penggaraman, sulfur dioksida, dan larutan cair lainnya);
2) pengerJaan sederhana seperti penghilangan debu,
pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian,
pencocokan (termasuk penyusunan set barang),
pencucian, pengecatan, pemotongan;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 73 --
3) perubahan pengemas, pembongkaran dan perakitan
kemasan;
4) pemotongan sederhana, pengirisan dan pengemasan
ulang atau pengemasan dalam botol, termos, tas,
kotak, pemasangan pada kartu atau papan, dan proses
pengemasan sederhana lainnya;
5) pemasangan tanda, label atau tanda pembeda lainnya
pada produk atau kemasannya;
6) pencampuran sederhana produk-produk, baik yang
sejenis maupun tidak, di mana satu atau lebih
komponen campuran tersebut tidak memenuhi
ketentuan untuk dianggap sebagai Barang Originating;
7) perakitan sederhana bagian-bagian dari suatu produk
untuk membentuk produk utuh;
8) penguraian;
9) penyembelihan yang berarti menghilangkan nyawa
binatang; dan/ atau
10) pelarutan sederhana dengan air a tau senyawa lainnya
tanpa mengubah karakter barang.
b. Untuk tekstil dan produk tekstil yang ada dalam daftar
Appendix C Persetujuan mengenai Perdagangan Barang
dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik India, suatu barang tidak dapat
dianggap originating Negara Anggota hanya karena telah
melalui proses pengolahan sebagai berikut:
1) proses penggabungan sederhana, pelabelan, setrika,
pembersihan atau dry cleaning, atau proses
pengemasan atau kombinasi di antaranya;
2) pemotongan hingga panjang atau lebar tertentu dan
pengeliman, penjahitan atau penggabungan kain yang
telah dapat diidentifikasi peruntukannya untuk
penggunaan komersial tertentu;
3) merapikan dan/ atau menggabungkan dengan
menjahit, tusuk, mengaitkan aksesoris semacam tali,
pita, mote, benang, cincin, dan eyelets;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 73 --
4) satu a tau le bih proses penyelesaian pada benang, kain
atau bahan tekstil lainnya seperti pemucatan,
pelapisan anti air, dekatisasi, penyusutan, mercerisasi,
atau proses semacam itu; atau
5) pencelupan atau pencetakan pada kain atau benang.
2. Perlakuan Terhadap Pengemas
a. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan
dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak
diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanJang
kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
b. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC,
nilai pengemas un tuk penjualan eceran harus iku t dihi tung
sebagai komponen barang dalam RVC jika pengemas
tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang.
c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk
tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk
penentuan keasalan barang aksesoris, spare part, dan
peralatan.
3. Aksesoris, Spare Parts, Peralatan dan Petunjuk/Manual atau
Informasi lainnya.
Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan dan petunjuk/
instruksi atau informasi lainnya yang disajikan bersamaan
dengan suatu produk tidak diperhitungkan dalam menentukan
keasalan suatu barang sepanjang aksesoris, spare parts,
peralatan dan petunjuk/ manual atau informasi lainnya terse but:
a. sesuai dengan praktik standar di pasaran domestik negara
pengekspor;dan
b. diklasifikasikan bersamaan dengan produk pada saat
penetapan bea masuk oleh negara pengimpor.
Namun demikian, apabila suatu produk menggunakan kriteria
asal barang RVC, nilai aksesoris, spare parts, peralatan, dan
manual instruksi atau manual informasi lainnya harus dihitung
sebagai komponen bahan/barang dalam RVC.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 73 --
4. Bahan Baku Tidak Langsung (Indirect Materials)
Untuk menentukan keasalan suatu barang, bahan baku tidak
langsung, seperti listrik dan bahan bakar, perangkat dan
perlengkapan, atau mesin dan peralatan yang digunakan dalam
proses produksi barang harus dianggap originating.
5. Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan
Untuk tujuan penentuan keasalan barang, ketika barang
diproduksi menggunakan Bahan Originating dan Bahan Non-
Originating, tercampur atau dikombinasikan secara fisik,
keasalan suatu bahan baku dapat ditentukan berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atas pengawasan
persediaan atau manajemen persediaan yang diterapkan Negara
Anggota pengekspor.
IV. KETENTUAN LAIN
Dalam hal Instansi Penerbit SKA menetapkan website untuk
melakukan pengecekan validitas SKA Form AI, informasi atas website
terse but diberitahukan dengan menggunakan mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 73 --
V. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM AI
. Goocb oa ns ne<t fn:m ~rs
ss . oounlly l
2. C con FO Al
co l
of anc: rt and route (as. as n 4. Fllf
□ AS
t sr1ame1 □
R ofO' ge
5. llem 6.
t. ati on ~ 1he ex 2.
(Coo
11- po rti Co •)
of oe stanp of
3.
I Elad4. •1o • a( CQ a C IJTI •
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 73 --
L
r twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 73 --
B. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN TARIF
PREFERENSI UNTUK TPB, PLB, KAWASAN BEBAS, DAN KEK
I. KETENTUAN PROSEDURAL TERKAIT TATA CARA PENGENAAN
TARIF PREFERENSI UNTUK TPB
1. KETENTUAN PEMASUKAN BARANG KE TPB YANG
MENGGUNAKAN SKA FORM AI
a. Ketentuan pengisian Pemberitahuan Impor Barang Untuk
Ditimbun di TPB (BC 2.3), serta penyerahan SKA Form AI,
dokumen BC 2.3, dan Dokumen Pelengkap Pabean:
1) untuk mendapatkan Tarif Preferensi, Penyelenggara/
Pengusaha TPB:
a) dalam hal BC 2.3 hanya menggunakan skema
Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India,
wajib mencantumkan secara benar kode fasilitas
57, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AI
pada kolom 17 dan/ atau kolom 34 BC 2.3;
b) dalam hal BC 2.3 menggunakan skema
Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India
dan fasilitas lainnya, wajib mencantumkan secara
benar:
(1) kode fasilitas 99 pada kolom 17 BC 2.3, serta
diisi "lihat Lampiran"; dan
(2) kode fasilitas 57 pada kolom 34 BC 2.3, serta
nomor referensi dan tanggal SKA Form AI
pada kolom 34 BC 2.3 dan pada Lembar
Lampiran BC 2.3 untuk Dokumen dan
Skep / Persetujuan,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 73 --
2) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada angka 1):
a) wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AI dan
hasil cetak dokumen BC 2.3 kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian dokumen BC 2.3 paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak tanggal Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3;
b) khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB yang telah
ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau
Authorized Economic Operator (AEO), wajib
menyerahkan lembar asli SKA Form AI kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3;
3) Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana dimaksud
pada angka 1) menyerahkan Dokumen Pelengkap
Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan;
4) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) tidak menyerahkan lembar
asli SKA Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 2.3 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a),
SKA Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan; dan
5) dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB sebagaimana
dimaksud pada angka 1) yang telah ditetapkan sebagai
mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic
Operator (AEO) tidak menyerahkan lembar asli SKA
Form AI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean yang melakukan penelitian dokumen BC 2.3
dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), SKA
Form AI ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 51 of 73 --
b. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan
penelitian Dokumen BC 2.3, melakukan penelitian
terhadap SKA Form AI, hasil cetak dokumen BC 2.3,
dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean.
c. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai memutuskan untuk:
1) menerima SKA Form AI, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3
dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form
AI memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif
Preferensi; atau
2) menolak SKA Form AI, Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen
BC 2.3 memberikan catatan pada dokumen BC 2.3
dan/ atau SKP yang menerangkan bahwa SKA Form
AI tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan
Tarif Preferensi, serta memberikan informasi
penetapan terse but kepada
Penyelenggara/Pengusaha TPB.
d. Dalam hal SKA Form AI ditolak sebagaimana dimaksud
pada huruf c angka 2), Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengirimkan
pemberitahuan penolakan SKA Form AI kepada Instansi
Penerbit SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 15
Peraturan Menteri ini.
e. Dalam hal SKA Form AI diragukan, Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan
Permintaan Retroactive Check sebagaimana diatur dalam
Pasal 16 Peraturan Menteri ini, serta memberikan catatan
status konfirmasi pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP.
f. Jika jawaban Permintaan Retroactive Check dari Instansi
Penerbit SKA memberikan keyakinan yang cukup, maka:
1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen BC 2.3 memberikan
catatan pada dokumen BC 2.3 dan/atau SKP yang
menerangkan bahwa SKA