No. 17 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the management of transfers to regions and village funds for the fiscal year 2021, specifically aimed at supporting the handling of the COVID-19 pandemic and its impacts. It establishes guidelines for allocation, usage, and distribution of funds to ensure effective financial support during this crisis.
The regulation affects local governments (Pemerintah Daerah) across Indonesia, including provincial, district, and city administrations. It also impacts villages (Desa) that receive village funds (Dana Desa) for various development and community empowerment activities.
- **Allocation of Funds**: Pasal 3 sets the allocation for Dana Alokasi Umum (DAU) at Rp377.79 trillion, with proportional adjustments for each region (Pasal 3 ayat (2)). - **Usage of Funds**: At least 25% of the general transfer funds must support economic recovery programs (Pasal 7 ayat (1)). - **Reporting Requirements**: Local governments must submit monthly reports on the utilization of funds, signed by the head of the local government, to the Minister of Finance (Pasal 8 ayat (1)). Failure to report can result in the withholding of future fund distributions (Pasal 8 ayat (5)). - **Village Fund Allocation**: At least 8% of village funds must be earmarked for COVID-19 handling activities (Pasal 15 ayat (2)). - **Incentives for Health Workers**: Local governments are required to allocate funds for health worker incentives related to COVID-19 response (Pasal 9 ayat (1)).
- **Pemerintah Daerah**: Local government authorities responsible for regional governance. - **Dana Desa**: Funds allocated specifically for village development and community empowerment. - **Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)**: The state budget approved by the national parliament. - **Dana Alokasi Umum (DAU)**: General allocation funds distributed to local governments. - **Dana Insentif Daerah (DID)**: Incentive funds provided to local governments based on performance criteria.
This regulation came into effect on February 16, 2021, and supersedes previous regulations regarding the management of regional transfers and village funds for the fiscal year 2020, specifically those related to COVID-19 management.
The regulation refers to and builds upon several existing laws and regulations, including: - Law No. 17 of 2003 on State Finance. - Law No. 9 of 2020 on the State Budget for the fiscal year 2021. - Presidential Regulation No. 113 of 2020 on the details of the state budget. - Previous Minister of Finance regulations regarding the management of special allocations and village funds.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 establishes the total allocation for Dana Alokasi Umum (DAU) at Rp377.79 trillion, with proportional adjustments for each region.
Pasal 7 mandates that at least 25% of the general transfer funds be directed towards economic recovery programs, including social protection and community empowerment.
Pasal 8 requires local governments to submit monthly reports on fund utilization to the Minister of Finance, with penalties for non-compliance.
Pasal 15 specifies that at least 8% of village funds must be earmarked for activities related to the handling of the COVID-19 pandemic.
Pasal 9 outlines the requirement for local governments to allocate funds for health worker incentives related to the COVID-19 response.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.07/2021
TENTANG
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN
2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a
juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, pengelolaan Keuangan Negara
dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola
fiskal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021, Pemerintah diberikan kewenangan
untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal
perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai
dengan target dan/ atau adanya perkiraan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya dan/ atau pengeluaran
melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021,
yang pelaksanaannya dilaporkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 323 --
Mengingat
Anggaran 2021 dan/ a tau Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021, perubahan rincian anggaran Transfer ke
Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam
pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan
Dampaknya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6570);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 323 --
Menetapkan
Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 266);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVJD-19) DAN DAMPAKNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
2. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 323 --
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara
yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dalam
rangka mendanai pelaksanaan de sen tralisasi fiskal
berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
6. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah
berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan
negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi.
7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan
Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
8. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK
Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan
Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
9. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan
urusan Daerah.
10. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang bersumber dari APBN kepada Daerah
tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 323 --
tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan
dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata
kelola keuangan daerah, pelayanan umum
pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan
kesejahteraan masyarakat.
11. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari
APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus
suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
12. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diperuntukkan bagi desa yang digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal2
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dalam
Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perubahan alokasi;
b. penggunaan;dan
c. penyaluran.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 323 --
BAB II
PERUBAHAN ALOKASI
Bagian Kesatu
Dana Alokasi Umum
Pasal 3
(1) Pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar
Rp377.791.390.288.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh
triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus
sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah).
(2) Perubahan alokasi DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap Daerah provinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan secara proporsional.
Bagian Kedua
Dana Otonomi Khusus
Pasal 4
(1) Pagu alokasi Dana Otonomi Khusus ditetapkan sebesar
Rp 19 .482. 919 .184. 000, 00 (sembilan belas triliun em pat
ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus sembilan
belasjuta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang
terdiri dari:
a. alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar
Rp7.555.827.806.000,00 (tujuh triliun lima ratus
lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh
tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah);
b. alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat sebesar
Rp7.555.827.806.000,00 (tujuh triliun lima ratus
lima puluh lima miliar delapan ratus dua puluh
tujuh juta delapan ratus enam ribu rupiah) yang
dibagi sebagai berikut:
1. alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua
sebesar RpS.289.079.464.000,00 (lima triliun
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 323 --
dua ratus delapan puluh sembilan miliar tujuh
puluh sembilan juta empat ratus enam puluh
empat ribu rupiah); dan
2. alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua
Barat sebesar Rp2.266.748.342.000,00 (dua
triliun dua ratus enam puluh enam miliar tujuh
ratus empat puluh delapan juta tiga ratus
empat puluh dua ribu rupiah); dan
c. alokasi Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat sebesar Rp4.371.263.572.000,00 (empat
triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus
enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua
ribu rupiah) yang dibagi sebagai berikut:
1. alokasi Dana Tambahan Infrastruktur bagi
Provinsi Papua sebesar
Rp2.622.758.143.000,00 (dua triliun enam
ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus lima
puluh delapan juta seratus empat puluh tiga
ribu rupiah); dan
2. alokasi Dana Tambahan Infrastruktur bagi
Provinsi Papua Barat sebesar
Rpl.748.505.429.000,00 (satu triliun tujuh
ratus empat puluh delapan miliar lima ratus
lima juta em pat ratus dua puluh sembilan ribu
rupiah).
(2) Perubahan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b, masing-masing dilakukan berdasarkan perhitungan
yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari pagu
alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 323 --
Bagian Ketiga
Dana Transfer Khusus
Pasal 5
(1) Pagu alokasi DAK Fisik ditetapkan sebesar
Rp63.648.200.000.000 (enam puluh tiga triliun enam
ratus em pat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah),
yang terdiri atas:
a. DAK Fisik yang dirinci per jenis/bidang/ subbidang
menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar
Rp63.318.942.736.000,00 (enam puluh tiga triliun
tiga ratus delapan belas miliar sembilan ratus empat
puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu
rupiah); dan
b. cadangan DAK Fisik sebesar Rp329.257.264.000,00
(tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima
puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu
rupiah).
(2) Bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. bi dang Pendidikan se besar
Rp18.333.059.942.000,00 (delapan belas triliun
tiga ratus tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan
juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
b. bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar
Rp19.796.485.885.000,00 (sembilan belas triliun
tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat
ratus delapan puluh lima juta delapan ratus
delapan puluh lima ribu rupiah);
c. bidang Perumahan dan Permukiman sebesar
Rp975.784.325.000 (sembilan ratus tujuh puluh
lima miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta
tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
d. bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar
Rp743.538.967.000,00 (tujuh ratus empat puluh
tiga miliar lima ratus tiga puluh delapan juta
sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 323 --
e. bidang Pertanian sebesar Rpl.394.263.757.000,00
(satu triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar
dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh tujuh ribu rupiah);
f. bidang Kelau tan dan Perikanan sebesar
Rp997.119.766.000,00 (sembilan ratus sembilan
puluh tujuh miliar seratur sembilan belas juta tujuh
ratus enam puluh enam ribu rupiah);
g. bidang Pariwisata sebesar Rp585.411.19 l .000,00
(lima ratus delapan puluh lima miliar empat ratus
sebelas juta seratus sembilan puluh satu ribu
rupiah);
h. bidang Jalan sebesar Rpl0.210.344.809.000,00
(sepuluh triliun dua ratus sepuluh miliar tiga ratus
empat puluh empat juta delapan ratus sembilan
ribu rupiah);
1. bidang Air Minum sebesar Rp2.977.364.075.000,00
(dua triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar
tiga ratus enam puluh em pat juta tujuh puluh lima
ribu rupiah);
J. bidang Sanitasi sebesar Rpl.974.663.982.000,00
(satu triliun sembilan ratus tujuh puluh empat
miliar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan
ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
k. bidang Irigasi sebesar Rp2.901.015.016.000,00
(dua triliun sembilan ratus satu miliar lima belas
juta enam belas ribu rupiah);
1. bidang Lingkungan Hid up sebesar
Rp606.107.059.000,00 (enam ratus enam miliar
seratus tujuh juta lima puluh sembilan ribu
rupiah);
m. bidang Transportasi Perdesaan sebesar
Rpl.248.319.817.000,00 (satu triliun dua ratus
empat puluh delapan miliar tiga ratus sembilan
belas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
dan
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 323 --
n. bidang Transportasi Laut sebesar
Rp575.464.145.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima
miliar empat ratus enam puluh empat juta seratus
em pat puluh lima ribu rupiah).
(3) Jenis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas jenis DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik
Penugasan.
(4) Rincian DAK Fisik menurut Daerah provinsi/
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a didasarkan pada nilai Rencana Kegiatan DAK
Fisik per jenis/bidang/subbidang yang telah disepakati
bersama antara Daerah dengan Kementerian/Lembaga
terkait.
(5) Alokasi cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan selisih dari pagu alokasi
DAK Fisik setelah penyesuaian dengan nilai total
Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 6
Pagu alokasi DAK Nonfisik untuk Jen1s Dana Tunjangan
Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ditetapkan sebesar
Rpl.585.007.000.000,00 (satu triliun lima ratus delapan
puluh lima miliar tujuh juta rupiah).
BAB III
PENGGUNAAN
Bagian Kesatu
Dana Transfer Umum
Pasal 7
(1) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung
program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan
percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan
publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan
kesempatan kerja, mengurang1 kemiskinan, dan
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 323 --
mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik
antardaerah termasuk pembangunan sumber daya
manusia dukungan pendidikan.
(2) Dari besaran paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan
penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi
20% (dua puluh persen); dan
b. pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan
proporsi paling tinggi 15% (lima belas persen).
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi
dukungan program pemulihan ekonomi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah
ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang
diberi kewenangan untuk menandatangani dan diberi
cap dinas kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan.
(2) Penyampaian laporan realisasi dukungan program
pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk periode laporan bulan April disertai
pernyataan pengalokasian dukungan program
pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14 untuk
realisasi bulan se belumnya.
(4) Dalam hal tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja
berikutnya.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 323 --
penyaluran DAU bulan berikutnya tidak dapat
disalurkan.
(6) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Penyaluran kembali DAU yang belum disalurkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
secara sekaligus sebesar DAU yang ditunda paling
lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran
berjalan.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan
untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan belanja prioritas
lainnya.
(2) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan
untuk:
a. dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19) yang dapat berupa:
1. dukungan operasional untuk pelaksanaan
vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. pemantauan dan penanggulangan dampak
kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19);
3. distribusi, pengamanan, penyediaan tempat
penyimpanan vaksin Corona Virus Disease 2019
(COVJD-19) ke fasilitas kesehatan; dan
4. insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka
pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
b. mendukung kelurahan dalam pelaksanaan
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVJD-19) melalui penyediaan anggaran sesuai
dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 323 --
dapat digunakan untuk kegiatan pos komando
tingkat kelurahan;
c. insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVJD-19); dan
d. belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen)
dari alokasi DAU.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi
DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling
sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DBH.
(5) Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari
DAU dan/ atau DBH tidak mencukupi, dukungan
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
bersumber dari Penerimaan Umum APBD.
(6) Penghitungan besaran dukungan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat
perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVJD-
19) di Daerah masing-masing.
(7) Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan
tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19)
yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah
Daerah menyediakan dukungan pendanaan paling
sedikit 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(8) Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan
masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 323 --
(9) Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan
dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(10) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi
dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan setiap tanggal 14 untuk periode
laporan bulan sebelumnya.
( 11) Dalam hal tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja
berikutnya.
(12) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas
pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19) yang dilaksanakan pada
tingkat kelurahan.
(13) Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD untuk
dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal
Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Insentif Tenaga Kesehatan
Pasal 10
( 1) Dalam hal pada Tahun Anggaran 2021, terdapat sisa
dana dari DAK Nonfisik untuk jenis dana Bantuan
Operasional Kesehatan Tambahan Tahun Anggaran 2020
pada Rekening Kas Umum Daerah, Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran
2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a. pembayaran insentif tenaga kesehatan Daerah atas
kinerja Tahun Anggaran 2020; dan
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 323 --
b. pembayaran insentif tenaga kesehatan Daerah atas
kinerja Tahun Anggaran 2021.
(3) Pendanaan insentif tenaga kesehatan Daerah dalam
rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf
c digunakan un tuk:
a. pembayaran insentif tenaga kesehatan Daerah atas
kinerja Tahun Anggaran 2020 dalam hal sisa dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mencukupi; dan
b. pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah atas
kinerja Tahun Anggaran 2021.
Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan
realisasi insentif tenaga kesehatan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) yang telah
ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang
diberi kewenangan untuk menandatangani dan diberi
cap dinas, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk softcopy diterima oleh Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat
setiap tanggal 14 untuk periode laporan bulan
sebelumnya.
(3) Dalam hal tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja
berikutnya.
Bagian Ketiga
Dana Transfer Khusus
Pasal 12
( 1) Penggunaan DAK Fisik berpedoman pada dokumen
rencana kegiatan, petunjuk teknis DAK Fisik, dan/ atau
twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 323 --
petunjuk operasional, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Cadangan DAK Fisik dapat digunakan untuk membiayai
kebutuhan mendesak dalam rangka mendukung
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-
19), pemulihan ekonomi nasional, dan/ atau penyesuaian
belanja negara.
(3) Dalam hal menu/kegiatan DAK Fisik belum
dikontrakkan, pelaksanaan DAK Fisik diutamakan untuk
penyerapan tenaga kerja lokal dan/ atau penggunaan
bahan baku lokal dengan berpedoman pada petunjuk
teknis dan petunjuk operasional DAK Fisik.
(4) Penyerapan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaporkan dalam aplikasi Online Monitoring
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
(5) Penggunaan alokasi DAK Nonfisik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
DID
Pasal 13
(1) DID digunakan untuk:
a. bidang pendidikan termasuk digitalisasi pelayanan
pendidikan;
b. bidang kesehatan termasuk untuk penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19),
sarana prasarana kesehatan, dan digitalisasi
pelayanan kesehatan;
c. penguatan perekonomian Daerah termasuk
pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,
industri kecil, dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat; dan/ atau
d. perlindungan sosial.
(2) Penggunaan DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a. honorarium; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 323 --
b. perjalanan dinas.
(3) Penggunaan DID untuk bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dari alokasi DID setiap Daerah.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah menganggarkan
penggunaan DID tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), DID tidak disalurkan.
(5) Dalam hal pada Tahun Anggaran 2021, terdapat sisa DID
dan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 pada
Rekening Kas Umum Daerah, Pemerintah Daerah
menganggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran
2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sisa DID dan DID Tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) digunakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan:
a. laporan realisasi penyerapan DID Tahun Anggaran
2020;
b. laporan rencana penggunaan sisa DID Tahun
Anggaran 2020;
c. laporan realisasi penyerapan DID Tambahan Tahun
Anggaran 2020;
d. laporan rencana penggunaan s1sa DID Tambahan
Tahun Anggaran 2020; dan
e. laporan bulanan realisasi penyerapan DID Tahun
Anggaran 2021,
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(2) Penyampaian laporan realisasi penyerapan DID Tahun
Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pengelolaan DID.
(3) Penyampaian laporan rencana penggunaan sisa DID,
laporan realisasi penyerapan DID Tambahan, dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 323 --
laporan rencana penggunaan sisa DID Tambahan Tahun
Anggaran 2020, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan ketentuan:
a. ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah dan diberi cap dinas; dan
b. disampaikan melalui Portal Pelaporan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa pada Sistem Informasi
Keuangan Daerah paling lambat tanggal 21 Juni
2021.
(4) Penyampaian laporan bulanan realisasi penyerapan DID
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dengan ketentuan:
a. ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah dan diberi cap dinas; dan
b. disampaikan melalui Portal Pelaporan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa pada Sistem Informasi
Keuangan Daerah paling lambat tanggal 14 untuk
realisasi bulan se belumnya.
(5) Dalam hal tanggal 21 Juni 2021 dan tanggal 14
bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b pada hari kerja
berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(7) Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, menjadi salah satu kriteria
atau kategori kinerja dalam pengalokasian DID Tahun
Anggaran 2022.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 323 --
Bagian Kelima
Dana Desa
Pasal 15
( 1) Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19) dan dampaknya, Dana Desa
ditentukan penggunaannya (eannarked) di setiap Desa,
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
b. Pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVJD-19) yang merupakan
kewenangan Desa.
(2) Pendanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19) di seluruh Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan paling sedikit
8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, di
luar dan tidak termasuk pendanaan un tuk Bantuan
Langsung Tunai Desa.
(3) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-
19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19) di tingkat Desa atau posjaga di
Desa.
(4) Pos komando penanganan pan demi Corona Virus Disease
2019 (COVJD-19) atau pos jaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), memiliki fungsi:
a. pencegahan;
b. penanganan;
c. pembinaan; dan
d. pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19) di tingkat Desa.
(5) Rincian kegiatan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19) termasuk pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Mikro di Desa yang dilaksanakan oleh Desa berdasarkan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 323 --
(6) Kepala Desa melakukan penyesuaian penggunaan Dana
Desa atas kegiatan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Gubernur dan bupati/wali kota penerima Dana Desa
mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-
19) yang didanai dari Dana Desa.
BAB IV
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Dana Transfer U mum
Pasal 16
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar sisa
pagu alokasi DAU setelah penyesuaian dibagi dengan
jumlah bulan yang belum disalurkan setelah
memperhitungkan penyaluran sebelumnya.
(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan paling cepat 1 (satu) hari
kerja sebelum hari kerja pertama untuk DAU bulan April
2021 sampai dengan Desember 2021.
(3) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan penyaluran
DAU dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (10).
Bagian Kedua
Dana Transfer Khusus
Pasal 17
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan setelah Pemerintah
Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pengelolaan DAK Fisik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 323 --
(2)
Penyampaian persyaratan
dimaksud pada ayat
penyaluran sebagaimana
( 1) dilakukan dengan
mencantumkan informasi tambahan berupa:
a. perkiraan data jumlah tenaga kerja lokal yang
dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan; dan
b. pemutakhiran data jumlah tenaga kerja lokal yang
dibutuhkan untuk penyelesaian kegiatan.
(3) Perkiraan data jumlah tenaga kerja lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pada daftar
kontrak kegiatan sebagai persyaratan penyaluran DAK
Fisik.
(4) Pemerintah Daerah menyampaikan pemutakhiran data
jumlah tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b pada laporan realisasi penyerapan dana
dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
jenis per bidang/ subbidang kepada Kepala Kantor
Pelayanaan Perbendaharaan Negara melalui Aplikasi
Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara paling lambat tanggal 15 Desember 2021.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diperbaharui sampai dengan penyaluran DAK Fisik
tahun anggaran selanjutnya.
Pasal 18
Dalam hal penyaluran DAK Fisik se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat ( 1) telah dilakukan berdasarkan pagu
alokasi DAK Fisik sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
penyaluran DAK Fisik tahap selanjutnya dilakukan dengan
memperhitungkan penyaluran yang telah dilakukan.
Pasal 19
Penyaluran DAK Nonfisik dilakukan setelah Pemerintah
Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan
DAK Nonfisik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 323 --
Bagian Ketiga
Dana Desa
Pasal 20
Penyaluran Dana Desa dilakukan setelah bupati/wali kota
menyampaikan persyaratan penyaluran termasuk berita
acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa di
Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan
Dana Desa.
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Ketentuan mengenai:
a. rincian alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
b. rincian alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dan cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b menurut Daerah
provinsi / kabupaten / kota;
c. rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menurut Daerah provinsi/kabupaten/
kota;
d. contoh format laporan realisasi dukungan program
pemulihan ekonomi daerah se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat ( 1);
e. contoh format pernyataan pengalokasian dukungan
program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
f. contoh format laporan realisasi insentif tenaga
kesehatan daerah se bagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (l);
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 323 --
g. contoh format laporan rencana penggunaan s1sa DID
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf b;
h. contoh format laporan realisasi penyerapan DID
Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c;
1. contoh format laporan rencana penggunaan s1sa DID
Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d;
J. contoh format laporan bulanan realisasi penyerapan
DID tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf e; dan
k. contoh format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi
kumulatif sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan
Menteri ini, pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa dilaksanakan berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.07 /2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Fisik;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi
7www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 323 --
Khusus sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
233/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi
Khusus;
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Insentif Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
167 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Insentif Daerah; dan
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana
Desa.
(2) Ketentuan dan/ atau peraturan pelaksanaan mengenai
pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang
telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 /PMK.07 /2020
tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun
Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 (COVJD-19) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 250);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 323 --
Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 377) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 219 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam
rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
( COVID-19) dan/ a tau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1612);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07 /2020
tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866); dan
d. Lampiran huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1641),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 323 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 149
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
~ -:::-----.._ u. b.
~ ·Plt. Kepala Bagian ministrasi Kementerian
~·~1/-
{( B•POUMU
~
SYAHCr\.
0213 . 199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 323 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMlZ.07/2021
TENTANG
PENGELOLMN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) DAN DAMPAKNYA
A. RINCIAN ALOKASI DANA ALOKASI UMUM (DAU) MENURUT DAERAH
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2021
(dalam ribuan rupiah)
NO. NAMA DAERAH ALOKASI DAU
(1) (2) (3)
I Provinsi Aceh 1.945.980.616
1 Kab. Aceh Barat 543.825.941
2 Kab. Aceh Besar 746.906.382
3 Kab. Aceh Selatan 595.672.666
4 Kab. Aceh Singkil 406.195.945
5 Kab. Aceh Tengah 565.358.454
6 Kab. Aceh Tenggara 539.367.761
7 Kab. Aceh Timur 759.513.864
8 Kab. Aceh Utara 882.657.786
9 Kab. Bireuen 801.251.152
10 Kab. Pidie 823.251.463
11 Kab. Simeulue 419.029.638
12 Kota Banda Aceh 539.238.114
13 Kota Sabang 332.134.428
14 Kota Langsa 407.519.092
15 Kota Lhokseumawe 418.626.656
16 Kab. Gayo Lues 419.760.894
17 Kab. Aceh Barat Daya 410.875.413
18 Kab. Aceh Jaya 392.655.879
19 Kab. N agan Raya 477.108.051
20 Kab. Aceh Tamiang 488.331.564
21 Kab. Bener Meriah 417.698.518
22 Kab. Pi die J aya 404.301.754
23 Kota Subulussalam 313.862.655
II Provinsi Sumatera Utara 2.463.686.589
1 Kab. Asahan 818.693.947
2 Kab. Dairi 557.116.199
3 Kab. Deli Serdang 1.354.889.566
4 Kab. Karo 679.135.837
5 Kab. Labuhanbatu 638.234.403
6 Kab. Langkat 1.081.981.083
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 323 --
NO. NAMA DAERAH ALOKASIDAU
(1) (2) (3)
7 Kab. Mandailing Natal 742.346.622
8 Kab. Nias 412.621.552
9 Kab. Simalungun 1. 120.786.035
10 Kab. Tapanuli Selatan 595.549.093
11 Kab. Tapanuli Tengah 603.228.847
12 Kab. Tapanuli Utara 597.636.159
13 Kab.Toba 510.871.853
14 Kata Binjai 532.627.031
15 Kata Medan 1.526.073.171
16 Kata Pematang Siantar 556.772.164
17 Kota Sibolga 384.535.437
18 Kota Tanjung Balai 403.249.168
19 Kata Tebing Tinggi 386.845.565
20 Kota Padang Sidempuan 468.092.452
21 Kab. Pakpak Bharat 318.568.675
22 Kab. Nias Selatan 617.556.640
23 Kab. Humbang Hasundutan 481.828.482
24 Kab. Serdang Bedagai 718.135.179
25 Kab. Samosir 414.127.985
26 Kab. Batu Bara 555.512.4 77
27 Kab. Padang Lawas 490.264.639
28 Kab. Padang Lawas Utara 513.912.559
29 Kab. Labuhanbatu Selatan 472.756.479
30 Kab. Labuhanbatu Utara 552.460.153
31 Kab. Nias Utara 388.378.010
32 Kab. Nias Barat 329 .531.869
33 Kata Gunungsitoli 399.419.428
111 Provinsi Sumatera Barat 1.887.033.911
1 Kab. Limapuluh Kota 686.668.871
2 Kab. Agam 745.501.923
3 Kab. Kepulauan Mentawai 548.987.977
4 Kab. Padang Pariaman 706.486.730
5 Kab. Pasaman 551.664.960
6 Kab. Pesisir Selatan 777.267.217
7 Kab. Sijunjung 502.198.374
8 Kab. Solak 654.499.415
9 Kab. Tanah Datar 637.174.929
10 Kata Bukit Tinggi 421.334.282
11 Kota Padang Panjang 346.447.747
12 Kota Padang 1.044.871.353
13 Kota Payakumbuh 413.827.474
14 Kota Sawahlunto 341.393.550
15 Kota Solak 369.336.357
16 Kota Pariaman 382.767.313
17 Kab. Pasaman Barat 596.433.942
18 Kab. Dharmasraya 472.416.143
19 Kab. Solok Selatan 437.174.072
w Provinsi Riau 1.455.383.959
1 Kab. Bengkalis 336.787.052
2 Kab. Indragiri Hilir 885.153.707
3 Kab. Indragiri Hulu 629.776.504
1 www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 323 --
NO. NAMA DAERAH ALOKASI DAU
(1) (2) (3)
4 Kab. Kampar 766.486.966
5 Kab. Kuantan Singingi 599.278.856
6 Kab. Pelalawan 595.038.967
7 Kab. Rokan Hilir 491.328.649
8 Kab. Rokan Hulu 641.923.852
9 Kab. Siak 366.526.944
10 Kota Dumai 429.427.931
11 Kota Pekan baru 800.145.136
12 Kab. Kepulauan Meranti 406.358.050
V Provinsi Jambi 1.284.884.150
1 Kab. BatangHari 559 .821.528
2 Kab. Bungo 589.404.249
3 Kab. Kerinci 557.771.989
4 Kab. Merangin 658.730.208
5 Kab. Muaro Jambi 619.495.157
6 Kab. Sarolangun 529.163.500
7 Kab. Tanjung Jabung Barat 479.384.508
8 Kab. Tanjung Jabung Timur 514.767.343
9 Kab.Tebo 528.393.374
10 Kota Jambi 675.288.713
11 Kota Sungai Penuh 405.067.761
VI Provinsi Sumatera Selatan 1.563.041.287
1 Kab. Lahat 640.553.208
2 Kab. Musi Banyuasin 372.756.063
3 Kab. Musi Rawas 586.767.527
4 Kab. Muara Enim 606.450.888
5 Kab. Ogan Komering Ilir 966.478.190
6 Kab. Ogan Komering Ulu 590.080.276
7 Kota Palembang 1.207.730.107
8 Kota Prabumulih 392.368.815
9 Kota Pagar Alam 365.676.108
10 Kota Lubuk Linggau 441.802.413
11 Kab. Banyuasin 873.987.182
12 Kab. Ogan Ilir 579.569.016
13 Kab. OKU Timur 743.211.676
14 Kab. 0 KU Selatan 580.802.311
15 Kab. Empat Lawang 397 .587 .509
16 Kab. Penukal Abab Lematang Ilir 291.072.818
17 Kab. Musi Rawas Utara 362.017 .608
VII Provinsi Bengkulu 1.213. 764.868
1 Kab. Bengkulu Selatan 513.903.304
2 Kab. Bengkulu Utara 579.751.729
3 Kab. Rej ang Le bong 553.778.571
4 Kota Bengkulu 635.162.215
5 Kab. Kaur 408.155.458
6 Kab. Seluma 468.190.986
7 Kab. Mukomuko 452.497.926
8 Kab. Lebong 370.404.471
9 Kab. Kepahiang 395.317.091
10 Kab. Bengkulu Tengah 400.325.463
VIII Provinsi Lampung 1. 726.296.248
7 www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 323 --
NO. NAMA DAERAH ALOKASIDAU
(1) (2) (3)
1 Kab. Lampung Barat 491.712.483
2 Kab. Lampung Selatan 947.733.529
3 Kab. Lampung Tengah 1.233.414.075
4 Kab. Lampung Utara 868.639.092
5 Kab. Lampung Timur 996.513.649
6 Kab. Tanggamus 711.717.860
7 Kab. Tulang Bawang 570.870.961
8 Kab. Way Kanan 615.994.048
9 Kota Bandar Lampung 1.002.213.665
10 Kota Metro 427.590.058
11 Kab. Pesawaran 611.838.446
12 Kab. Pringsewu 569.803.319
13 Kab. Mesuji 403.336.470
14 Kab. Tulang Bawang Barat 436,388.502
15 Kab. Pesisir Barat 401.44 7 .632
IX Provinsi DKI Jakarta -
X Provinsi Jawa Barat 3.007.926.119
1 Kah.Bandung 1. 94 7 .251.242
2 Kab. Bekasi 1.096.895.278
3 Kab. Bogor 1.863.199.087
4 Kab. Ciamis 1.099.393.370
5 Kab. Cianjur 1.483.406.286
6 Kab. Cirebon 1.406.292.179
7 Kab. Garut 1.665.908.667
8 Kab. Indramayu 1.282.966.828
9 Kab. Karawang 1.199.911.350
10 Kab. Kuningan 1.111. 944.421
11 Kab. Maj alengka 1.112.158.811
12 Kab. Purwakarta 799.002.962
13 Kab.Subang 1.181.972.197
14 Kab. Sukabumi 1.491.039.889
15 Kab. Sumedang 1.058.905.256
16 Kab. Tasikmalaya 1.375.992.285
17 Kota Bandung 1.566.037.358
18 Kota Bekasi 1.137 .891.061
19 Kota Bogor 751.862.545
20 Kota Cirebon 536.524.293
21 Kota Depok 843.688.626
22 Kota Sukabumi 463.567.655
23 Kota Tasikmalaya 742.097.940
24 Kota Cimahi 530.425.978
25 Kota Banjar 346.705.521
26 Kab. Bandung Barat 1.010.891.874
27 Kab. Pangandaran 505.200.629
XI Provinsi Jawa Tengah 3.432.978.859
1 Kab. Banjarnegara 895.961.511
2 Kab. Banyumas 1.289.633.614
3 Kab. Batang 737 .685.667
4 Kab. Blora 863.598.364
5 Kab. Boyolali 944 .891.188
6 Kab. Brebes 1.238.589.246
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 323 --
NO. NAMA DAERAH ALOKASIDAU
(1) (2) (3)
7 Kab. Cilacap 1.272.865.794
8 Kab. Demak 856.411.409
9 Kab. Grobogan 1.034.216.110
10 Kab. Jepara 928.866.409
11 Kab. Karanganyar 903.630.027
12 Kab. Kebumen 1.179.288.910
13 Kab. Kendal 901.552.517
14 Kab. Klaten 1.149.421.184
15 Kab.Kudus 747.504.503
16 Kab. Magelang 975.017.297
17 Kab. Pati 1.107.122.582
18 Kab. Pekalongan 871.067.401
19 Kab. Pemalang 1.107.792.827
20 Kab. Purbalingga 830.050.600
21 Kab. Purworejo 913.937.548
22 Kab. Rembang 718.204.574
23 Kab. Semarang 897.099.063
24 Kab. Sragen 984.484.500
25 Kab. Sukoharj o 84 7 .875.034
26 Kab. Tegal 1.077.039.778
27 Kab. Temanggung 753.140.119
28 Kab. Wonogiri 1.059.941.416
29 Kab. Wonosobo 792.381.589
30 Kota Magelang 409.629.499
31 Kota Pekalongan 426.399.738
32 Kota Salatiga 418.013.566
33 Kota Semarang 1.167.622.970
34 Kota Surakarta 781.825.148
35 Kota Tegal 451.704.750
XII Provinsi DI Yogyakarta 1.224.852.487
1 Kab. Bantul 911.168.107
2 Kab. Gunung Kidul 868.017 .352
3 Kab. Kulon Progo 648.511.047
4 Kab. Sleman 925.964.567
5 Kota Yogyakarta 617 .524 .294
XIII Provinsi Jawa Timur 3.650.366. 754
1 Kab. Bangkalan 933.349.617
2 Kab. Banyuwangi 1.292.954.428
3 Kab. Blitar 1.043.910.472
4 Kab. Bojonegoro 870.125.915
5 Kab. Bondowoso 843.159.769
6 Kab. Gresik 870.446.047
7 Kab. Jember 1.607.489.075
8 Kab. Jombang 1.005.652.395
9 Kab. Kediri 1.149.914.158
10 Kab. Lamongan 1.086.400.453
11 Kab. Lumajang 899.452.272
12 Kab. Madiun 808.127.553
13 Kab. Magetan 837.710.006
14 Kab. Malang 1.558.477.503
15 Kab. Mojokerto 903.718.844
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 323 --
NO. NAMADAERAH ALOKASIDAU
(1) (2) (3)
16 Kab. Nganjuk 982.963.245
17 Kab. Ngawi 966.397 .195
18 Kab. Pacitan 731.754.165
19 Kab. Pamekasan 791.549.034
20 Kab. Pasuruan 1.096.817.576
21 Kab. Ponorogo 979.474.402
22 Kab. Probolinggo 926.219.401
23 Kab. Sampang 781.832.940
24 Kab. Sidoarjo 1.132.080.961
25 Kab. Situbondo 744.920.418
26 Kab. Sumenep 1.081.877 .188
27 Kab. Trenggalek 823.518.272
28 Kab.Tuban 960.230.004
29 Kab. Tulungagung 1.062.757.430
30 Kata Blitar 393.968.854
31 Kata Kediri 569.724.453
32 Kata Madiun 465.495.171
33 Kata Malang 792.693.133
34 Kata Mojokerto 367.576.298
35 Kata Pasuruan 403.383.780
36 Kota Pro bolinggo 430.613.654
37 Kata Surabaya 1.182.439.723
38 Kata Batu 445.511.050
XIV Provinsi Kalimantan Barat 1.572.247.838
1 Kab. Bengkayang 543.069.666
2 Kab.Landak 608.484.664
3 Kab. Kapuas Hulu 891.104.376
4 Kab. Ketapang 1.032.254.019
5 Kab. Mempawah 531.639.134
6 Kab. Sambas 803.744.280
7 Kab.Sanggau 740.408.943
8 Kab. Sintang 837.189.641
9 Kata Pontianak 646.760.997
10 Kata Singkawang 457.023.658
11 Kab. Sekadau 463.850.905
12 Kab. Melawi 553.169.575
13 Kab. Kayong Utara 444.906.629
14 Kab. Kubu Raya 718.354.811
xv Provinsi Kalimantan Tengah 1.431.363.200
1 Kab. Barito Selatan 517.055.110
2 Kab. Barito Utara 501.059.339
3 Kab. Kapuas 777.953.836
4 Kab. Kotawaringin Barat 593.260.006
5 Kab. Kotawaringin Timur 760.946.119
6 Kata Palangkaraya 592.472.958
7 Kab. Katingan 625.956.787
8 Kab. Seruyan 559.646.545
9 Kab. Sukamara 381.900.284
10 Kab. Lamandau 419.461.340
11 Kab. Gunung Mas 511.024.197
12 Kab. Pulang Pisau 515.062.491
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 323 --
NO. NAMA DAERAH ALOKASIDAU
(1) (2) (3)
13 Kab. Murung Raya 615.246.747
14 Kab. Barito Timur 437.087.627
XVI Provinsi Kalimantan Selatan 1.093.343. 743
1 Kab. Banjar 674.081.401
2 Kab. Barito Kuala 526.424.523
3 Kab. Hulu Sungai Selatan 474.753.627
4 Kab. Hulu Sungai Tengah 478.160.029
5 Kab. Hulu Sungai Utara 447.697.809
6 Kab. Kotabaru 582.990.513
7 Kab. Tabalong 451.421.653
8 Kab. Tanah Laut 494.306.446
9 Kab. Tapin 416.699.835
10 Kota Banjarbaru 411.679.729
11 Kota Banjarmasin 659.847.387
12 Kab. Balangan 346.527.140
13 Kab. Tanah Bumbu 428.237. 770
XVII Provinsi Kalimantan Timur 828.907.266
1 Kab. Berau 546.329.788
2 Kab. Kutai Kartanegara 443.413.042
3 Kab. Kutai Barat 544.622.975
4 Kab. Kutai Timur 558.995.500
5 Kab. Paser 376.294.804
6 Kota Balikpapan 428.306.693
7 Kota Bontang 225.977.741
8 Kota Samarinda 660.405.062
9 Kab. Penajam Paser Utara 271.407.999
10 Kab. Mahakam Ulu 443.010.427
XVIII Provinsi Sulawesi Utara 1. 330.463. 660
1 Kab. Bolaang Mongondow 511.050.953
2 Kab. Min ah as a 614.935.145
3 Kab. Sangihe 494.114.276
4 Kota Bitung 464.686.698
5 Kota Manado 702.057.099
6 Kab. Kepulauan Talaud 458.054.356
7 Kab. Minahasa Selatan 501.161.793
8 Kota Tomohon 393.387.326
9 Kab. Minahasa Utara 468.182.610
10 Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro 361.849 .350
11 Kota Kotamobagu 353 .039 .596
12 Kab. Bolaang Mongondow Utara 348.446.042
13 Kab. Minahasa Tenggara 379.906.431
14 Kab. Bolaang Mongondow Timur 324.042.794
15 Kab. Bolaang Mongondow Selatan 328.079.469
XIX Provinsi Sulawesi Tengah 1.493.138. 739
1 Kab. Banggai 805.938.719
2 Kab. Banggai Kepulauan 440.660.646
3 Kab. Buol 477.402.532
4 Kab. Toli-Toli 579.034.493
5 Kab. Donggala 618.899.454
6 Kab. Morowali 458.650.028
7 Kab. Poso 671.943.250
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 323 --
NO. NAMA DAERAH ALOKASIDAU
(1) (2) (3)
8 Kota Palu 636.284.819
9 Kab. Parigi Moutong 718.721.702
10 Kab. Tojo Una Una 543.837.730
11 Kab. Sigi 578.721.561
12 Kab. Eanggai Laut 385.546.396
13 Kab. Morowali Utara 532.725.535
xx Provinsi Sulawesi Selatan 2.339.135.873
1 Kab. Eantaeng 468.011.498
2 Kab. Earru 482.644.349
3 Kab.Eone 995.519.760
4 Kab. Eulukumba 659.817.036
5 Kab. Enrekang 496.423.534
6 Kab.Gowa 795.804.286
7 Kab. Jeneponto 604.718.144
8 Kab. Luwu 647.227.070
9 Kab. Luwu Utara 616.768.825
10 Kab. Maras 660.026.786
11 Kab. Pangkajene Kepulauan 701.116.154
12 Kota Palopo 487.717.402
13 Kab. Luwu Timur 502.393.009
14 Kab. Pinrang 661.435.610
15 Kab. Sinjai 541.941.442
16 Kab. Kepulauan Selayar 560.147.323
17 Kab. Sidenreng Rappang 575.549.310
18 Kab.Soppeng 579.187.870
19 Kab. Takalar 564.934.568
20 Kab. Tana Toraja 537 .030.126
21 Kab. Wajo 668.045.435
22 Kota Pare-pare 429.881.874
23 Kota Makassar 1.257.670.897
24 Kab. Toraja Utara 498.206.117
XX1 Provinsi Sulawesi Tenggara 1.456.620.465
1 Kab. Euton 394.867.827
2 Kab.Konawe 654.740.187
3 Kab. Kolaka 542.631.257
4 Kab. Muna 611.804.752
5 Kota Kendari 629.053.541
6 Kota Eau-bau 486. 630 .411
7 Kab. Konawe Selatan 661.510.848
8 Kab. Eombana 449.216.017
9 Kab. Wakatobi 439.035.399
10 Kab. Kolaka Utara 454.486.050
11 Kab. Konawe Utara 421.367.680
12 Kab. Euton Utara 384.899.292
13 Kab. Konawe Kepulauan 300.021.707
14 Kab. Kolaka Timur 378.525.998
15 Kab. Muna Earat 336.737.689
16 Kab. Euton Tengah 339.470.931
17 Kab. Euton Selatan 334.882.640
XXII Provinsi Bali 1.201.511.839
1 Kab.Eadung 327.680.331
7www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 323 --
NO. NAMA DAERAH ALOKASIDAU
(1) (2) (3)
2 Kab. Bangli 525.978.399
3 Kab. Buleleng 890.141.572
4 Kab. Gianyar 637.644.039
5 Kab. Jembrana 513.845.294
6 Kab. Karangasem 700.663.380
7 Kab. Klungkung 494.287 .735
8 Kab.Tabanan 746.276.084
9 Kota Denpasar 609.734.565
XXIII Provinsi Nusa Tenggara Barat 1.4 75. 6 75. 853
1 Kab. Bima 832.682.655
2 Kab. Dompu 536.299.165
3 Kab. Lombok Barat 716.749.817
4 Kab. Lombok Tengah 938.877.404
5 Kab. Lombok Timur 1.072.361.428
6 Kab. Sumbawa 780.686.416
7 Kota Mataram 569.742.255
8 Kota Bima 432.159.814
9 Kab. Sumbawa Barat 370.668.794
10 Kab. Lombok Utara 373.720.523
XXIV Provinsi Nusa Tenggara Timur 1. 726. 712.089
1 Kab. Alor 565.598.771
2 Kab. Belu 466.681.212
3 Kab. Ende 586.973.668
4 Kab. Flores Timur 583.023.737
5 Kab.Kupang 629.001.506
6 Kab. Lembata 437.999.954
7 Kab. Manggarai 552.025.297
8 Kab. Ngada 439.418.102
9 Kab. Sikka 579.691.529
10 Kab. Sumba Barat 373.358.635
11 Kab. Sumba Timur 597.431.647
12 Kab. Timer Tengah Selatan 705.697.225
13 Kab. Timer Tengah Utara 554.675.820
14 Kota Kupang 609.915.054
15 Kab. Rote Ndao 419.624.046
16 Kab. Manggarai Barat 495.210.105
17 Kab. Nagekeo 407.222.571
18 Kab. Sumba Barat Daya 456.661.628
19 Kab. Sumba Tengah 329.966.452
20 Kab. Manggarai Timur 486.677.418
21 Kab. Sabu Raijua 336.885.937
22 Kab. Malaka 422.349.168
XXV Provinsi Maluku 1.524.362. 740
1 Kab. Kepulauan Tanimbar 524.623.710
2 Kab. Maluku Tengah 877.646.423
3 Kab. Maluku Tenggara 453.062.144
4 Kab. Buru 476.301.412
5 KotaAmbon 621.203.847
6 Kab. Seram Bagian Barat 560.441.696
7 Kab. Seram Bagian Timur 500.895.943
8 Kab. Kepulauan Aru 554.228.862
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 323 --
- 36
NO. NAMA DAERAH ALOKASIDAU
(1) (2) (3)
9 Kata Tual 363.635.673
10 Kab. Maluku Barat Daya 530.922.078
11 Kab. Buru Selatan 400.128.860
XX.VI Provinsi Papua 2.314.920.067
1 Kab. Biak Numfor 532.363.441
2 Kah.Jayapura 628.453.996
3 Kab. Jayawijaya 662.518.235
4 Kab. Merauke 1.121.068.531
5 Kab. Mimika 550.841.316
6 Kab. Nabire 661.803.937
7 Kab. Paniai 538.889.485
8 Kab. Puncak Jaya 690.475.876
9 Kab. Kepulauan Yapen 512.910.537
10 Kata Jayapura 580.485.618
11 Kab. Sarmi 631.560.556
12 Kab. Keerom 492.133.562
13 Kab. Yahukimo 695.666.855
14 Kab. Pegunungan Bintang 764.629.326
15 Kab. Tolikara 677.982.398
16 Kab. Boven Digoel 746.663.814
17 Kab. Mappi 697.309.133
18 Kab. Asmat 815.868.403
19 Kab. Waropen 522.616.999
20 Kab. Supiori 408.327. 705
21 Kab. Mamberamo Raya 667.260.018
22 Kab. Mamberamo Tengah 592.696.848
23 Kab. Yalimo 561.979.012
24 Kab. Lanny Jaya 597.590.991
25 Kab.Nduga 560.392.779
26 Kab. Dogiyai 454.355.638
27 Kab. Puncak 736.186.791
28 Kab. Intan Jaya 629.060.034
29 Kab. Deiyai 447.049.186
XX.VII Provinsi Maluku Utara 1.222.526.964
1 Kab. Halmahera Tengah 410.893.085
2 Kata Ternate 588.615.360
3 Kab. Halmahera Barat 456.293.165
4 Kab. Halmahera Timur 443.074.788
5 Kab. Halmahera Selatan 693.726.110
6 Kab. Halmahera Utara 450.064.849
7 Kab. Kepulauan Sula 449.892.692
8 Kata Tidore Kepulauan 504.088.132
9 Kab. Pulau Morotai 360.501.070
10 Kab. Pulau Taliabu 328.264.221
XX.VIII Provinsi Banten 1.070.448.323
1 Kab. Lebak 1.013.013.728
2 Kab. Pandeglang 1.109.456.953
3 Kab. Serang 1.019.130.877
4 Kab. Tangerang 1.112.171.609
5 Kata Cilegon 586.064.288
6 Kata Tangerang 827 .221. 937
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 323 --
NO. NAMADAERAH ALOKASIDAU
(1) (2) (3)
7 Kota Serang 604.815.966
8 Kota Tangerang Selatan 551.963.179
XX1X Provinsi Bangka Belitung 939.550.039
1 Kab. Bangka 490.426.548
2 Kab. Belitung 453.343.018
3 Kota Pangkal Pinang 424.862.442
4 Kab. Bangka Selatan 434.540.915
5 Kab. Bangka Tengah 417.416.112
6 Kab. Bangka Barat 419.899.512
7 Kab. Belitung Timur 415.532.093
XXX Provinsi Gorontalo 940.639.321
1 Kab. Boalemo 421.838.769
2 Kab. Gorontalo 610.448.913
3 Kota Gorontalo 481.877.171
4 Kab. Pohuwato 480.943.263
5 Kab. Bone Bolango 452.140.544
6 Kab. Gorontalo Utara 376.906.992
XXXI Provinsi Kepu lauan Riau 1.092.929.539
1 Kab. Natuna 390.697.487
2 Kab. Kepulauan Anambas 368.303.160
3 Kab. Karimun 417.084.074
4 Kota Batam 626.199.396
5 Kota Tanjung Pinang 448.777.293
6 Kab. Lingga 454.584.269
7 Kab. Bintan 476.841.183
XXXII Provinsi Papua Barat 1.307. 710.344
1 Kab. Fak Fak 641.700.770
2 Kab. Manokwari 491.568. 927
3 Kab. Sarong 495.495.508
4 Kota Sarong 457.994.121
5 Kab. Raja Ampat 642.356.495
6 Kab. Sarong Selatan 434.315.404
7 Kab. Teluk Bintuni 493.723.509
8 Kab. Teluk Wondama 421.468.195
9 Kab. Kaimana 568 .163 .328
10 Kab. Maybrat 401.780.960
11 Kab. Tambrauw 462.749.116
12 Kab. Manokwari Selatan 316.998.031
13 Kab. Pegunungan Arfak 343.724.410
XXXIII Provinsi Sulawesi Barat 970.916.874
1 Kab. Majene 486.320.121
2 Kab. Mamuju 592.544.535
3 Kab. Polewali Mandar 664.134.140
4 Kab. Mamasa 489.195.519
5 Kah. Pasangkayu 453.516.929
6 Kab. Mamuju Tengah 333.663.316
XXXIV Provinsi Kalimantan Utara 1.079.265.408
1 Kab. Bulungan 524.393.445
2 Kab. Malinau 780.635.100
3 Kab. Nunukan 502.646.295
4 Kota Tarakan 422.740.624
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 323 --
NO. NAMA DAERAH ALOKASI DAU
(1) (2) (3)
5 Kab. Tana Tidung 407.450.064
JUMLAH ALOKASI DAU PROVINS! 53.268.586.031
JUMLAH ALOKASI DAU KAB/KOTA 324.522.804.257
JUMLAH ALOKASI DAU NASIONAL 377.791.390.288
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 323 --
B. RINCIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK MENURUT PROVINS! / KABUPATEN / KOTA
TAHUN ANGGARAN 2021
1. DAK FISIK REGULER
Pendidikan
No Nama Daerah
PAUD SD SMP
(1) (2) (3) (4) (SJ
1 Provinsi Aceh
2 Kab. Aceh Barat 453.430 26.522.671 22.410.110
3 Kab. Aceh Besar 571.571 25.170.591 7.238.715
4 Kab. Aceh Selatan 2.660.439 11.687.535 13.842.880
5 Kab. Aceh Singkil 21.908.538 27.483.216
6 Kab. Aceh Tengah 1.073.870 4.564.506 2.461.601
7 Kab. Aceh Tenggara 996.412 27.644.118 22.298.351
8 Kab. Aceh Timur 2.560.119 14.671.854 14.424.884
9 Kab. Aceh Utara 5.143.241 28.815.351 20.580.516
10 Kab. Bireuen 245.801 14.463.302 12.165.665
11 Kab. Pidie 979.067 13.833.890 5.790.743
12 Kab. Simeulue 4.670.439 2.613.304
13 Kata Banda Aceh 489.205 4.048.841 2.151.452
14 Kata Sabang 670.073 3.704.373 2.627.626
15 Kata Langsa 1.732.995 25.380.663 23.829.541
16 Kata Lhokseumawe 608.412 5.977.072 6.365.876
17 Kab. Gayo Lues 2.662.702 8.925.034 6.918.015
(dalam ribuan rupiah)
SMA SMK
(6) (7)
100.391.123 103.659.840
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 323 --
1. DAK FISIK REGULER (dalam ribuan rupiah)
Pendidikan Kesehatan dan KB
No Nama Daerah Perpustakaan Subtotal
SKB SLB Daerah Pendidikan Pelayanan Dasar
(1) (2) (8) (9) (10) (11)={3)+(4)+(5)+(6)+ (12)
(7)+(8)+{9)+(10)
1 Provinsi Aceh 3.864.765 207.915.728
2 Kab. Aceh Barat 1.716.614 51.102.825 16.550.950
3 Kab. Aceh Besar 300.000 33.280.877 3.315.928
4 Kab. Aceh Selatan 28.190.854 13.910.618
5 Kab. Aceh Singkil 500.000 49.891.754 8.259.646
6 Kab. Aceh Tengah 8.099.977 9.003.725
7 Kab. Aceh Tenggara 446.800 51.385.681 1.978.128
8 Kab. Aceh Timur 432.348 32.089.205 1.948.700
9 Kab. Aceh Utara 357.200 54.896.308 1.831.615
10 Kab. Bireuen 596.800 27.471.568 4.403.004
11 Kab. Pidie 699.950 21.303.650 6.085.337
12 Kab. Simeulue 7.283.743 6.270.000
13 Kota Banda Aceh 9.999.930 16.689.428 1.968.628
14 Kota Sabang 7.002.072 1.956.150
15 Kota Langsa 200.000 51.143.199 836.000
16 Kota Lhokseumawe 499.625 13.450.985 2.000.000
17 Kab. Gayo Lues 18.505.751 6.883.850
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 323 --
1. OAK FISIK REGULER (dalam ribuan rupiah)
Kesehatan dan KB
No NamaDaerah Pelayanan Pelayanan Peningkatan Keluarga Subtotal Kesehatan
Rujukan Kefarmasian dan Kesiapan Sistem Berencana danKB
Bahan Habis Pakai Kesehatan
(1) (2) (13) (14) (15) (16) (17)=(12)+(13)+(14)+
(15)+(16)
1 Provinsi Aceh 14.689.559 4.886.882 19.576.441
2 Kab. Aceh Barat 20.546.190 3.970.333 260.535 1.475.147 42.803.155
3 Kab. Aceh Besar 3.911.300 5.065.434 390.000 1.146.089 13.828.751
4 Kab. Aceh Selatan 2.661.000 7.029.733 510.225 1.353.974 25.465.550
5 Kab. Aceh Singkil 25.876.872 3.257.327 1.112.537 38.506.382
6 Kab. Aceh Tengah 12.433.620 3.487.412 1.107.000 26.031.757
7 Kab. Aceh Tenggara 13.450.000 2.149.804 1.900.000 1.242.034 20.719.966
8 Kab. Aceh Timur 15.488.016 5.178.888 325.745 1.458.200 24.399.549
9 Kab. Aceh Utara 3.200.000 2.856.673 344.500 1.299.773 9.532.561
10 Kab. Bireuen 5.037.500 4.504.856 351.418 1.145.639 15.442.417
11 Kab. Pidie 3.597.614 8.321.422 390.000 1.118.386 19.512.759
12 Kab. Simeulue 13.643.381 2.533.605 75.342 1.155.834 23.678.162
13 Kata Banda Aceh 5.366.903 3.540.966 391.581 1.053.483 12.321.561
14 Kata Sabang 42.528.718 1.900.822 843.836 47.229.526
15 Kata Langsa 3.000.000 3.045.525 1.571.149 869.979 9.322.653
16 Kata Lhokseumawe 4.172.265 208.925 625.811 7.007.001
17 Kab. Gayo Lues 6.000.000 1.743.509 1.272.012 15.899.371
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 323 --
1. OAK FISIK REGULER (dalam ribuan rupiah)
No Nama Daerah Jalan Transportasi Perdesaan Transportasi Laut TOTAL DAK REGULER
(1) (2) (18) (19) (20) (21)=(11)+(17)+(18)+(19)+(
20)
1 Provinsi Aceh 15.000.563 242.492.732
2 Kab. Aceh Barat 14.464.701 108.370.681
3 Kab. Aceh Besar 11.919.262 4.600.000 63.628.890
4 Kab. Aceh Selatan 11.668.455 65.324.859
5 Kab. Aceh Singkil 12.188.094 6.809.121 107.395.351
6 Kab. Aceh Tengah 15.217.015 3.800.000 53.148.749
7 Kab. Aceh Tenggara 10.839.569 82.945.216
8 Kab. Aceh Timur 24.942.458 81.431.212
9 Kab. Aceh Utara 23.078.259 87.507.128
10 Kab. Bireuen 35.949.116 78.863.101
11 Kab. Pidie 12.483.325 53.299.734
12 Kab. Simeulue 7.555.431 3.599.107 42.116.443
13 Kota Banda Aceh 6.530.449 35.541.438
14 Kota Sabang 4.921.875 4.600.000 63.753.473
15 Kota Langsa 9.018.699 3.700.000 73.184.551
16 Kota Lhokseumawe 7.364.010 27.821.996
17 Kab. Gayo Lues 10.386.484 44.791.606
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 323 --
2. OAK FISIK PENUGASAN (dalam ribuan rupiah)
Kesehatan dan KB Jalan
No Nama Daerah Penguatan Penguatan Penurunan Keluarga Subtotal Kesehatan Tematik Ketahanan
Intervensi Angka Kematian Ibu Berencana dan KB Pangan
Stunting dan Bayi
(1) (2) (22) (23) (24) (25)=(22)+(23)+(24) (26)
1 Provinsi Aceh 2.157.908 2.157.908 49.363.737
2 Kab. Aceh Barat
3 Kab. Aceh Besar 650.000 280.000 930.000 8.774.291
4 Kab. Aceh Selatan 26.184.967 26.184.967
5 Kab. Aceh Singkil
6 Kab. Aceh Tengah 280.000 280.000 10.460.888
7 Kab. Aceh Tenggara 280.000 280.000
8 Kab. Aceh Timur 3.228.440 261.000 260.000 3.749.440 11.752.135
9 Kab. Aceh Utara 5.667.799 280.000 5.947.799 12.892.227
10 Kab. Bireuen 29.507.743 280.000 29.787.743 13.665.421
11 Kab. Pidie 900.000 29.071.846 280.000 30.251.846 8.738.839
12 Kab. Simeulue 280.000 280.000
13 Kata Banda Aceh
14 Kata Sabang
15 Kata Langsa
16 Kata Lhokseumawe
17 Kab. Gayo Lues 280.000 280.000
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 323 --
2. DAK FISIK PENUGASAN (dalam ribuan rupiah)
Jalan Air Minum
Tematik Tematik Penurunan Tematik No Nama Daerah Pembangunan Subtotal Air
Infrastruktur Ekonomi Subtotal Jalan Angka Kematian Ibu Penanggulangan Minum
Berkelanjutan dan Stunting Kemiskinan
(1) (2) (27) (28)=(26)+(27) (29) (30) (31)=(29)+(30)
1 Provinsi Aceh 49.363.737
2 Kab. Aceh Barat 4.902.959 4.902.959
3 Kab. Aceh Besar 8.774.291 4.238.824 4.238.824
4 Kab. Aceh Selatan 11.451.642 11.451.642 5.770.768 5.770.768
5 Kab. Aceh Singkil 3.820.919 3.820.919
6 Kab. Aceh Tengah 10.460.888 1.613.675 2.076.175 3.689.850
7 Kab. Aceh Tenggara 2.749.680 2.250.000 4.999.680
8 Kab. Aceh Timur 11.752.135 840.000 6.182.108 7.022.108
9 Kab. Aceh Utara 12.892.227 7.096.137 7.096.137
10 Kab. Bireuen 13.665.421 4.873.288 4.873.288
11 Kab. Pidie 8.738.839 320.000 4.670.400 4.990.400
12 Kab. Simeulue 2.897.714 2.897.714 10.848.738 4.271.405 15.120.143
13 Kota Banda Aceh 4.297.900 4.297.900
14 Kota Sabang 4.979.108 4.979.108
15 Kota Langsa 1.206.716 1.206.716 6.595.119 6.595.119
16 Kota Lhokseumawe 2.751.552 2.751.552 4.585.549 4.585.549
17 Kab. Gayo Lues 3.714.568 4.180.381 7.894.949
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 323 --
2. DAK FISIK PENUGASAN (dalam ribuan rupiah)
Sanitasi
No Nama Daerah Tematik Penurunan Tematik Perumahan dan Irigasi
Angka Kematian Ibu Penanggulangan Subtotal Permukiman
dan Stunting Kemiskinan Sanitasi
(1) (2) (32) (33) (34)=(32)+(33) (35) (36)
1 Provinsi Aceh 6.664.652
2 Kab. Aceh Barat 1.911.541 1.911.541 6.264.890 13.282.000
3 Kab. Aceh Besar 2.121.501 2.121.501 7.348.845 7.814.384
4 Kab. Aceh Selatan 2.159.682 2.159.682 2.032.781 6.712.000
5 Kab. Aceh Singkil 1.653.144 1.653.144 14.070.248
6 Kab. Aceh Tengah 4.234.160 2.281.319 6.515.479 745.603 5.673.598
7 Kab. Aceh Tenggara 6.863.553 2.099.691 8.963.244 1.129.711 7.721.165
8 Kab. Aceh Timur 1.539.099 3.054.756 4.593.855 3.791.245
9 Kab. Aceh Utara 2.249.669 2.249.669 5.564.900
10 Kab. Bireuen 1.758.970 2.766.427 4.525.397 15.425.057
11 Kab. Pidie 378.000 3.494.777 3.872.777 2.141.801 15.724.900
12 Kab. Simeulue 7.620.615 7.620.615 7.275.000
13 Kata Banda Aceh 1.501.238 1.501.238 2.480.235 10.600.000
14 Kata Sabang 1.256.960 1.256.960 1.094.559
15 Kata Langsa 5.352.984 5.352.984 40.373.374
16 Kata Lhokseumawe 1.791.228 1.791.228 2.613.842
17 Kab. Gayo Lues 5.136.143 421.000 5.557.143 7.161.714
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 323 --
2. DAK FISIK PENUGASAN (dalam ribuan rupiah)
Lingkungan Hidup
No Nama Daerah Pertanian Kelautan dan Industri Kecil dan Pariwisata Lingkungan Hidup Tematik
Perikanan Menengah Penurunan Angka Kematian
Ibu dan Stunting
(1) (2) (37) (38) (39) (40) (41)
1 Provinsi Aceh 4.902.661 10.478.800
2 Kab. Aceh Barat 3.125.000 900.000 1.184.345
3 Kab. Aceh Besar 6.420.922 1.094.000 4.000.389
4 Kab. Aceh Selatan 1.097.500 3.700.360
5 Kab. Aceh Singkil 3.100.000 1.082.000
6 Kab. Aceh Tengah 5.815.000 1.213.820
7 Kab. Aceh Tenggara 2.900.000 1.300.000 1.434.991
8 Kab. Aceh Timur 6.794.817 1.718.315
9 Kab. Aceh Utara 6.535.000 1.296.400 4.000.389
10 Kab. Bireuen 3.642.000 1.159.000
11 Kab. Pidie 8.378.283 1.195.000
12 Kab. Simeulue 1.315.000
13 Kata Banda Aceh 525.000 3.500.340 11.803.952
14 Kata Sabang 1.179.999 4.000.389
15 Kata Langsa 980.000 420.058 1.000.000
16 Kata Lhokseumawe 1.113.000
17 Kab. Gayo Lues 526.000
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 323 --
2. DAK FISIK PENUGASAN (dalam ribuan rupiah)
Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup Kehutanan Subtotal TOTAL DAK
No Nama Daerah Tematik Pembangunan Tematik PENUGASAN TOT AL DAK FISIK
Infrastruktur Ekonomi Ketahanan Lingkungan
Berkelanjutan Pangan Hidup
(44)=(41)+(42)+ (45)=(25}+(28}+(31 }+
(1) (2) (42) (43) (34)+(35}+(36)+(37}+ (46)=(21 }+(45)
(43) (38)+(39}+(40}+(44}
1 Provinsi Aceh 2.400.000 2.400.000 75.967.758 318.460.490
2 Kab. Aceh Barat 31.570.735 139.941.416
3 Kab. Aceh Besar 42.743.156 106.372.046
4 Kab. Aceh Selatan 59.109.700 124.434.559
5 Kab. Aceh Singkil 23.726.311 131.121.662
6 Kab. Aceh Tengah 34.394.238 87.542.987
7 Kab. Aceh Tenggara 28.728.791 111.674.007
8 Kab. Aceh Timur 39.421.915 120.853.127
9 Kab. Aceh Utara 45.582.521 133.089.649
10 Kab. Bireuen 73.077.906 151.941.007
11 Kab. Pidie 75.293.846 128.593.580
12 Kab. Simeulue 34.508.472 76.624.915
13 Kata Banda Aceh 34.708.665 70.250.103
14 Kata Sabang 12.511.015 76.264.488
15 Kata Langsa 1.000.000 55.928.251 129.112.802
16 Kata Lhokseumawe 12.855.171 40.677.167
17 Kab. Gayo Lues 21.419.806 66.211.412
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 323 --
1. DAK FISIK REGULER (dalam ribuan rupiah)
Pendidikan
No Nama Daerah PAUD SD SMP SMA SMK
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
18 Kab. Aceh Barat Daya 14.133.092 8.805.315
19 Kab. Aceh Jaya 1.489.185 12.892.479 6.724.931
20 Kab. Nagan Raya 13.499.813 18.890.684
21 Kab. Aceh Tamiang 281.738 3.831.582 5.269.787
22 Kab. Bener Meriah 559.961 7.885.600 1.052.915
23 Kab. Pidie Jaya 1.411.320 20.249.057 8.141.234
24 Kata Subulussalam 1.167.182 5.540.581 6.259.427
25 Provinsi Sumatera Utara 50.536.800 144.393.850
26 Kab. Asahan 19.775.779 9.673.764
27 Kab. Dairi 19.503.211 11.629.209
28 Kab. Deli Serdang 3.657.876 6.158.656 11.575.503
29 Kab. Karo 1.226.270 20.939.811 23.776.952
30 Kab. Labuhanbatu 320.150 16.586.039 2.513.336
31 Kab. Langkat 447.397 23.492.544 12.254.413
32 Kab. Mandailing Natal 331.977 14.444.997 1.096.447
33 Kab. Nias 4.222.610 3.224.754
34 Kab. Simalungun 349.046 13.360.614 8.388.416
35 Kab. Tapanuli Selatan 262.000 16.112.845 6.754.234
36 Kab.TapanuliTengah 574.686 15.151.459 24.615.950
37 Kab. Tapanuli Utara 2.060.588 17.047.040 15.037.617
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 323 --
1. OAK FISIK REGULER (dalam ribuan rupiah)
Pendidikan Kesehatan dan KB
No Nama Daerah Perpustakaan Subtotal
SKB SLB Daerah Pendidikan Pelayanan Dasar
(1) (2) (8) (9) (10) (11)=(3)+(4)+(5)+{6)+ (12)
(7)+(8)+(9)+(1 OJ
18 Kab. Aceh Barat Daya 475.000 23.413.407 2.000.000
19 Kab. Aceh Jaya 388.000 21.494.595 15.920.609
20 Kab. Nagan Raya 610.270 33.000.767 7.536.376
21 Kab. Aceh Tamiang 9.383.107 1.616.909
22 Kab. Bener Meriah 534.785 10.033.261 13.759.293
23 Kab. Pidie Jaya 29.801.611 6.430.272
24 Kata Subulussalam 12.967.190 3.849.899
25 Provinsi Sumatera Utara 1.895.050 500.000 197.325.700
26 Kab.Asahan 29.449.543 1.937.513
27 Kab. Dairi 31.132.420 10.620.023
28 Kab. Deli Serdang 200.000 10.000.000 31.592.035 3.177.693
29 Kab. Karo 45.943.033 9.717.900
30 Kab. Labuhanbatu 300.000 19.719.525 9.536.665
31 Kab. Langkat 1.319.700 37.514.054 3.636.000
32 Kab. Mandailing Natal 200.000 16.073.421 2.970.105
33 Kab. Nias 200.000 7.647.364 1.969.851
34 Kab. Simalungun 22.098.076 14.243.000
35 Kab. Tapanuli Selatan 23.129.079 7.584.000
36 Kab. TapanuliTengah 183.500 40.525.595 2.844.575
37 Kab. Tapanuli Utara 218.981 34.364.226 2.877.000
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 323 --
1. DAK FISIK REGULER (dalam ribuan rupiah)
Kesehatan dan KB
No Nama Daerah Pelayanan Pelayanan Peningkatan Keluarga Subtotal Kesehatan
Rujukan Kefarmasian dan Kesiapan Sistem Berencana dan KB
Bahan Habis Pakai Kesehatan
(1) (2) (13) (14) (15) (16) (17)=(12)+(13)+(14)+
(15)+(16)
18 Kab. Aceh Barat Daya 13.253.616 3.837.677 1.035.012 20.126.305
19 Kab. Aceh Jaya 20.000.000 2.658.708 1.250.299 39.829.616
20 Kab. Nagan Raya 2.240.000 2.389.127 5.522.296 1.101.167 18.788.966
21 Kab. Aceh Tamiang 3.000.000 4.217.164 938.717 9.772.790
22 Kab. Bener Meriah 5.747.484 1.806.625 1.229.332 22.542.734
23 Kab. Pidie Jaya 7.609.030 2.168.721 1.414.632 17.622.655
24 Kota Subulussalam 5.665.048 2.505.445 934.370 12.954.762
25 Provinsi Sumatera Utara 32.485.929 1.780.492 34.266.421
26 Kab.Asahan 3.000.000 3.595.305 1.216.295 9.749.113
27 Kab. Dairi 10.220.731 2.486.667 1.535.257 24.862.678
28 Kab. Deli Serdang 5.750.000 6.701.481 1.576.076 898.342 18.103.592
29 Kab. Karo 5.157.602 3.743.335 1.407.067 20.025.904
30 Kab. Labuhanbatu 5.700.000 2.782.371 844.210 18.863.246
31 Kab. Langkat 6.005.888 4.337.458 1.498.011 15.477.357
32 Kab. Mandailing Natal 4.717.571 4.605.173 349.750 1.257.000 13.899.599
33 Kab. Nias 1.774.045 2.341.400 1.249.691 7.334.987
34 Kab. Simalungun 22.152.153 2.968.159 1.044.702 40.408.014
35 Kab. Tapanuli Selatan 3.338.024 2.753.986 1.213.368 14.889.378
36 Kab.TapanuliTengah 4.957.410 5.174.985 1.484.789 14.461.759
37 Kab. Tapanuli Utara 5.454.600 2.789.321 1.111.752 12.232.673
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 323 --
1. DAK FISIK REGULER (dalam ribuan rupiah)
No Nama Daerah Jalan Transportasi Perdesaan Transportasi Laut TOTAL OAK REGULER
(1) (2) (18) (19) (20) (21)=(11)+(17)+(18)+(19)+(
20)
18 Kab. Aceh Barat Daya 12.444.129 55.983.841
19 Kab. Aceh Jaya 9.324.545 70.648.756
20 Kab. Nagan Raya 15.937.120 67.726.853
21 Kab. Aceh Tamiang 13.915.801 33.071.698
22 Kab. Bener Meriah 19.120.098 4.600.000 56.296.093
23 Kab. Pidie Jaya 9.666.880 57.091.146
24 Kata Subulussalam 7.541.350 33.463.302
25 Provinsi Sumatera Utara 13.133.236 244.725.357
26 Kab.Asahan 17.937.510 57.136.166
27 Kab. Dairi 37.779.000 93.774.098
28 Kab. Deli Serdang 15.987.854 65.683.481
29 Kab. Karo 12.459.097 78.428.034
30 Kab. Labuhanbatu 11.229.931 49.812.702
31 Kab. Langkat 7.954.088 60.945.499
32 Kab. Mandailing Natal 26.632.839 56.605.859
33 Kab. Nias 13.501.568 5.700.000 34.183.919
34 Kab. Simalungun 21.510.929 84.017.019
35 Kab. Tapanuli Selatan 11.533.311 49.551.768
36 Kab.TapanuliTengah 12.711.321 67.698.675
37 Kab. Tapanuli Utara 13.077.345 59.674.244
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 51 of 323 --
2. DAK FISIK PENUGASAN (dalam ribuan rupiah)
Kesehatan dan KB Jalan
No Nama Daerah Penguatan Penguatan Penurunan Keluarga Subtotal Kesehatan Tematik Ketahanan
Intervensi Angka Kematian Ibu Berencana danKB Pangan
Stunting dan Bayi
(1) (2) (22) (23) (24) (25)=(22)+(23)+(24) (26)
18 Kab. Aceh Barat Daya
19 Kab. Aceh Jaya
20 Kab. Nagan Raya 650.000 1.000.000 280.000 1.930.000
21 Kab. Aceh Tamiang 2.007.846 280.000 2.287.846
22 Kab. Bener Meriah 1.514.500 280.000 1.794.500 5.431.830
23 Kab. Pidie Jaya
24 Kota Subulussalam 600.000 244.000 844.000
25 Provinsi Sumatera Utara 19.256.700 19.256.700
26 Kab. Asahan 2.849.900 1.451.701 4.301.601
27 Kab. Dairi 650.000 280.000 930.000
28 Kab. Deli Serdang 2.971.953 280.000 3.251.953
29 Kab. Karo 1.834.716 290.000 2.124.716
30 Kab. Labuhanbatu 882.000 6.432.459 280.000 7.594.459
31 Kab. Langkat 280.000 280.000
32 Kab. Mandailing Natal 649.440 69.416.775 250.000 70.316.215
33 Kab. Nias 650.000 40.375 690.375
34 Kab. Simalungun 1.765.400 39.999 1.805.399 15.364.122
35 Kab. Tapanuli Selatan
36 Kab.TapanuliTengah 2.393.845 290.000 2.683.845
37 Kab. Tapanuli Utara 2.590.000 280.000 2.870.000 9.838.397
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 52 of 323 --
2. DAK FISIK PENUGASAN (dalam ribuan rupiah)
Jalan Air Minum
Tematik Tematik Penurunan Tematik No Nama Daerah Pembangunan Subtotal Air
Infrastruktur Ekonomi Subtotal Jalan Angka Kematian Ibu Penanggulangan Minum
Berkelanjutan dan Stunting Kemiskinan
(1) (2) (27) (28)=(26)+(27) (29) (30) (31)=(29)+(30)
18 Kab. Aceh Barat Daya 3.773.819 3.773.819
19 Kab. Aceh Jaya 4.159.827 4.159.827
20 Kab. Nagan Raya 2.138.222 3.833.653 5.971.875
21 Kab. Aceh Tamiang 5.212.467 5.212.467
22 Kab. Bener Meriah 5.431.830 9.192.282 9.192.282
23 Kab. Pidie Jaya 4.563.396 4.563.396
24 Kota Subulussalam 5.899.559 5.899.559
25 Provinsi Sumatera Utara 70.294.554 70.294.554
26 Kab. Asahan 1.309.040 1.309.040
27 Kab. Dairi 10.972.878 10.972.878 4.210.429 4.210.429
28 Kab. Deli Serdang 3.703.099 3.703.099
29 Kab. Karo 4.121.974 4.121.974 1.726.893 1.726.893
30 Kab. Labuhanbatu 3.501.011 3.501.011
31 Kab. Langkat 1.509.729 817.500 2.327.229
32 Kab. Mandailing Natal 3.941.541 5.053.678 8.995.219
33 Kab. Nias 4.442.064 4.442.064 900.000 4.659.127 5.559.127
34 Kab. Simalungun 15.364.122 4.998.244 4.998.244
35 Kab. Tapanuli Selatan 3.576.800 3.576.800
36 Kab.TapanuliTengah 999.884 6.191.824 7.191.708
37 Kab. Tapanuli Utara 9.838.397 650.000 650.000
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 53 of 323 --
2. DAK FISIK PENUGASAN (dalam ribuan rupiah)
Sanitasi
No Nama Daerah Tematik Penurunan Tematik Perumahan dan Irigasi
Angka Kematian Ibu Penanggulangan Subtotal Permukiman
dan Stunting Kemiskinan Sanitasi
(1) (2) (32) (33) (34)=(32)+(33) (35) (36)
18 Kab. Aceh Barat Daya 2.413.981 2.413.981 2.293.000
19 Kab. Aceh Jaya 1.826.555 1.826.555 2.217.230
20 Kab. Nagan Raya 10.466.911
21 Kab. Aceh Tamiang 1.998.824 1.998.824 1.111.580 4.260.820
22 Kab. Bener Meriah 3.545.741 550.000 4.095.741 3.261.742
23 Kab. Pidie Jaya 2.170.445 2.170.445 5.500.000
24 Kota Subulussalam 8.602.235 8.602.235 1.017.016
25 Provinsi Sumatera Utara 11.999.996
26 Kab.Asahan 466.955 466.955 1.350.061 3.867.000
27 Kab. Dairi 1.360.148 1.360.148 1.078.274 3.400.400
28 Kab. Deli Serdang 3.022.971 3.022.971 1.377.908 7.717.322
29 Kab. Karo 2.226.397 2.226.397 983.401 12.800.000
30 Kab. Labuhanbatu 2.885.682 2.885.682 2.424.649 3.348.499
31 Kab. Langkat 1.837.500 3.350.000
32 Kab. Mandailing Natal 3.954.864 3.954.864 5.255.000
33 Kab. Nias 1.022.410 7.434.000
34 Kab. Simalungun 2.768.449 2.768.449 1.176.000 6.788.848
35 Kab. Tapanuli Selatan 3.323.248 3.323.248 4.100.000
36 Kab. Tapanuli Tengah 2.708.813 2.708.813 6.660.000
37 Kab. Tapanuli Utara 1.049.845 1.049.845 9.544.000
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 54 of 323 --
2. DAK FISIK PENUGASAN (dalam ribuan rupiah)
Lingkungan Hidup
No Nama Daerah Pertanian Kelautan dan Industri Kecil dan Pariwisata Lingkungan Hidup Tematik
Perikanan Menengah Penurunan Angka Kematian
Ibu dan Stunting
(1) (2) (37) (38) (39) (40) (41)
18 Kab. Aceh Barat Daya 3.105.000 1.037.200
19 Kab. Aceh Jaya 2.550.000 1.323.000 12.237.068
20 Kab. Nagan Raya 1.720.000 850.401
21 Kab. Aceh Tamiang 3.255.000 1.344.000
22 Kab. Bener Meriah 7.185.000 684.000
23 Kab. Pidie Jaya 2.399.250 1.304.000
24 Kota Subulussalam 1.903.935
25 Provinsi Sumatera Utara 4.735.000 350.000
26 Kab. Asahan 1.831.080 1.078.433 1.997.500
27 Kab. Dairi 2.762.560 605.000 4.462.323
28 Kab. Deli Serdang 1.228.000 805.000 4.780.162 2.128.000
29 Kab. Karo 6.914.148 6.163.334
30 Kab. Labuhanbatu 1.359.953 732.000
31 Kab. Langkat 3.701.250 944.700 1.783.600
32 Kab. Mandailing Natal 3.743.250 564.650
33 Kab. Nias 3.080.000 523.400
34 Kab. Simalungun 2.037.725 522.990 3.000.292 1.030.000
35 Kab. Tapanuli Selatan 3.325.875 920.000
36 Kab.TapanuliTengah 630.500
37 Kab. Tapanuli Utara 1.700.000 735.860 5.103.335
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 55 of 323 --
2. DAK FISIK PENUGASAN (dalam ribuan rupiah)
Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup Kehutanan Subtotal TOTAL DAK
No Nama Daerah Tematik Pembangunan Tematik TOTAL DAK FISIK
Lingkungan PENUGASAN
Infrastruktur Ekonomi Ketahanan
Berkelanjutan Pangan Hidup
(44)=(41)+(42)+ (45)=(25)+(28)+(31 )+
(1) (2) (42) (43) (34)+(35)+(36)+(37)+ (46)=(21 )+(45)
(43) (38)+(39)+(40)+(44)
18 Kab. Aceh Barat Daya 12.623.000 68.606.841
19 Kab. Aceh Jaya 24.313.680 94.962.436
20 Kab. Nagan Raya 20.939.187 88.666.040
21 Kab. Aceh Tamiang 19.470.537 52.542.235
22 Kab. Bener Meriah 31.645.095 87.941.188
23 Kab. Pidie J aya 15.937.091 73.028.237
24 Kata Subulussalam 18.266.745 51.730.047
25 Provinsi Sumatera Utara 460.696 460.696 107.096.946 351.822.303
26 Kab. Asahan 1.997.500 16.201.670 73.337.836
27 Kab. Dairi 6.820.000 6.820.000 36.602.012 130.376.110
28 Kab. Deli Serdang 2.128.000 28.014.415 93.697.896
29 Kab. Karo 37.060.863 115.488.897
30 Kab. Labuhanbatu 21.846.253 71.658.955
31 Kab. Langkat 14.224.279 75.169.778
32 Kab. Mandailing Natal 92.829.198 149.435.057
33 Kab. Nias 22.751.376 56.935.295
34 Kab. Simalungun 3.590.000 3.590.000 43.082.069 127.099.088
35 Kab. Tapanuli Selatan 15For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
tentang APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 17/PMK.07/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation replaces previous regulations on the management of regional transfers and village funds for the fiscal year 2020, specifically those related to COVID-19 management.
The regulation builds upon existing laws such as Law No. 17 of 2003 and Law No. 9 of 2020, and interacts with various Minister of Finance regulations.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.