No. 17 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Pada Kementerian Agama
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Badan Layanan Umum (Public Service Agency) of Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember under the Ministry of Religious Affairs. It outlines the fees for various academic and supporting services provided by the university to its users, ensuring that the tariffs are set in accordance with applicable laws and regulations.
This regulation affects the Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, its students (including foreign students), and any external parties utilizing the university's services. It specifically addresses academic services, supporting services, and the financial obligations of students.
- Pasal 1 defines the service tariffs as compensation for goods or services provided by the university. - Pasal 2 categorizes the tariffs into academic and supporting services. - Pasal 3 outlines the academic service tariffs, including entrance exam fees and tuition fees for various programs. - Pasal 19 states that foreign students may be charged a minimum of 125% of the academic service tariff. - Pasal 20 allows for certain students to be charged up to Rp0.00 for academic services based on specific criteria, such as being from low-income families or affected by disasters.
- Badan Layanan Umum (BLU): Public Service Agency. - Universitas Islam Negeri (UIN): State Islamic University. - Tarif: Tariff or fee. - Mahasiswa: Student. - Rektor: Rector.
This regulation comes into effect 15 calendar days after its promulgation on March 1, 2023. It does not explicitly replace any previous regulations but establishes new tariffs for the services provided by the university.
The regulation references several laws and regulations, including the Government Regulation No. 23 of 2005 on the Financial Management of Public Service Agencies and the Ministry of Religious Affairs regulations regarding tuition fees. It also aligns with the broader framework of financial management within the Ministry of Finance and the Ministry of Religious Affairs.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the service tariffs are compensation for goods or services provided by the university to its users.
Pasal 2 specifies that the service tariffs consist of academic tariffs and supporting service tariffs.
Pasal 3 outlines various academic service tariffs, including entrance exam fees and tuition fees for diploma, undergraduate, master's, and doctoral programs.
Pasal 19 allows for foreign students to be charged a minimum of 125% of the academic service tariff.
Pasal 20 permits certain students to be charged up to Rp0.00 for academic services based on specific criteria such as being from low-income families.
Full text extracted from the official PDF (18K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONES!A SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 /PMK.05/2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAi HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; C. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B- 354/MA/KU.02.1/09/2022 hal Usulan Tarif Layanan BLU UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layahan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama; jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 10 -- Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Menetapkan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja "Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAi HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA. <y jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 10 -- Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama kepada pengguna layanan. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik. Pasal 3 (1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif program magister, doktoral, dan profesi; d. tarif dana pengembangan institusi; dan e. tarif layanan akademik lainnya. (2) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister, doktoral, dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit meliputi daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama. Pasal 4 Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama. Pasal 5 (1) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 10 -- (2) Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; dan/ a tau c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama. Pasal 6 (1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku untuk mahasiswa angkatan tahun 2023/2024. (2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2023/2024 diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq J ember pada Kementerian Agama. (3) Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2023/2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2023/2024. Pasal 7 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif poliklinik; e. tarif laboratorium dan bengkel; f. tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran; 1. tarif pengembangan bahasa; J. tarif perpustakaan; k. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan 1. tarif hak atas kekayaan intelektual. Pasal 8 Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas dan/ atau harga pasar setempat. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 10 -- Pasal 9 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 10 Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/tenaga ahli. Pasal 11 Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli. Pasal 12 Tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur /tenaga ahli. Pasal 13 Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja. Pasal 14 (1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Pasal 15 (1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 10 -- (2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian im balan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman. Pasal 16 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan. Pasal 18 (1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama dengan pihak lain. Pasal 19 (1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa yang merupakan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur oleh Rektor Badan jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 10 -- Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama. Pasal 20 (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau in ternasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; d. mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan e. mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/ atau terluar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama. Pasal 21 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 196 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b . Kepala Bagi I ~S # Uaa 1r:--, jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 10 -- No. A. B. LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.05/2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAi HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER PADA KEMENTERIAN AGAMA Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Seleksi Ujian Masuk 1. Program Diploma dan Per Calon 120.000,00 s.d. Sarjana Jalur Mandiri Mahasiswa 300.000,00 2. Program Magister, Per Calon 350.000,00 s.d. Doktoral, dan Profesi Mahasiswa 800.000,00 Program Magister, Doktoral, dan Profesi 1. Program Magister a. Sumbangan Per Mahasiswa/ 3.000.000,00 s.d. Pengembangan Semester 7.000.000,00 Pendidikan b. Matrikulasi Per Mahasiswa 1.000.000,00 s.d. 1. 750.000,00 C. Daftar Ulang Per Mahasiswa 800.000,00 s.d. 1.000.000,00 d. Ujian Per Mahasiswa/ 900.000,00 s.d. Kegiatan 1.600.000,00 e. Wisuda Per Mahasiswa 400.000,00 s.d. 1.000.000,00 2. Program Doktoral a. Sumbangan Per Mahasiswa/ 7.000.000,00 s.d. Pengembangan Semester 9.000.000,00 Pendidikan b. Matrikulasi Per Mahasiswa 1.000.000,00 s.d. 1. 750.000,00 C. Daftar Ulang Per Mahasiswa 2.250.000,00 s.d. 2.500.000,00 d. Ujian Per Mahasiswa/ 900.000,00 s.d. Kegiatan 2.000.000,00 e. Ujian Disertasi Per Mahasiswa/ 3.500.000,00 s.d. Kegiatan 10.000.000,00 f. Wisuda Per Mahasiswa 900.000,00 s.d. 1.000.000,00 3. Program Profesi Sumbangan Per Mahasiswa/ 5.000.000,00 s.d. Pengembangan Pendidikan Semester 9.000.000,00 Layanan Akademik Lainnya 1. Ma'had Per Mahasiswa/ 750.000,00 s.d. Semester 2.000.000,00 C. jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 10 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 2. Surat Keterangan Per Dokumen 50.000,00 s.d. Pengganti Ijazah/ 100.000,00 Sertifikat/Transkrip 3. Cetak Ulang Kartu Tanda Per Kartu 35.000,00 s .d. Mahasiswa 50.000,00 4. Terjemahan Per Dokumen 50.000,00 s.d. Ijazah/Transkip Bahasa 150.000,00 Inggris 5. Semester Antara Per Satuan 150.000,00 s.d. Kredit Semester 250.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagi enterian I MASSOEHA NIP 19690922 jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Pada Kementerian Agama
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 17/PMK.05/2023/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 22 states that this regulation will take effect 15 days after its promulgation.
Pasal 21 indicates that existing agreements with service users prior to this regulation will remain valid until their expiration.