MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 /PMK.02/2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA DENDA DAN DANA KOMPENSASI
PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI PADA KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 7
ayat (6), dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak, dalam hal tertentu penetapan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak
yang berasal dari hak negara lainnya dapat diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia
yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara
dalam negen harus dipenuhi khususnya untuk
kepentingan umum;
c. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral belum diatur jenis dan
tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 9 --
Mengingat
denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan
batubara dalam negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan
Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi
Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6421);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6584);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 6721);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 9 --
Menetapkan
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Leinbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan,
dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 970);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021.
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JENIS DAN
TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA .BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA DENDA DAN DANA
KOMPENSASI PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM
NEGERI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA
MINERAL.
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka
pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas:
a. denda;dan
b. dana kompensasi.
Pasal 2
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam .Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
1n1.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 9 --
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan
dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam
negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
wajib disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 4
Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan
kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri
yang rrienyelenggarakan urusan pemerin tahan. di bi dang energi
dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 9 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 9 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 /PMK.02/2022
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA DENDA
DAN DANA KOMPENSASI PEMENUHAN KEBUTUHAN
BATUBARA DALAM NEGERI PADA KEMENTERIAN ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBUTUHAN MENDESAK BERUPA DENDA DAN DANA KOMPENSASI
PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI PADA KEMENTERIAN
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
A. JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENDA PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM NEGERI PADA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
No. J enis Penerimaan Negara Satuan Tarif (USD)
Bukan Pajak
1. Denda terhadap Badan U saha per ton Selisih harga jual ke luar
Pertambangan tidak negeri dikurangi Harga
yang Patokan Batubara untuk
memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik
batubara dalam negeri untuk untuk kepentingan umum
dikalikan ·volume
penyediaan tenaga listrik penjualan ke luar negeri
untuk kepentingan umum. sebesar kewajiban
pemenuhan kebutuhan
batubara dalam negeri
yang tidak dipenuhi Badan
U saha Pertambangan
yang tidak memenuhi
kebutuhan batubara
dalam negeri untuk
penyediaan tenaga
listrik un tuk kepen tingan
umum dengan formula
· sebagai berikut:
Denda = AxV
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 9 --
keterangan:
A : Tarif Denda (USD / ton) ditentukan:
a. berdasarkan selisih antara rata-rata hargajual batubara ke luar negeri
berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan pada
titik serah Free on Board Vessel selama periode laporan pemenuhan
batubara dari pengguna batubara dalam negeri dengan rata-rata harga
patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
urnum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan;
atau
b. berdasarkan selisih antara rata-rata harga patokan batubara
berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dengan
rata-rata harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam
kontrak penjualan dalam hal harga jual batubara ke luar negeri tidak
tersedia; dan
V: Volume kekurangan pasokan batubara
Berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna
batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan U saha
Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Jenis Penerimaan Negara Satuan Tarif (USD) No. Bukan Pajak
2. Denda terhadap Badan Usaha Per ton Selisih harga jual ke luar
Pertambangan tidak negeri dikurangi Harga
yang Patokan Batubara
memenuhi kebutuhan dikalikan volume
batubara dalam negeri selain penjualan ke luar negeri
sebesar kewajiban
untuk penyediaan tenaga pemenuhan kebutuhan
listrik untuk kepentingan batubara dalam negeri
yang tidak dipenuhi bagi
umum. Badan Usaha
Pertambangan yang
tidak memenuhi
kebutuhan batubara dalam
ilegeri selain untuk
penyediaan tenaga
listrik un tuk kepen tingan
umum dengan formula
sebagai berikut:
Denda = AxV
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 9 --
keterangan:
A: Tarif Denda (USD/ton) ditentukan:
a. berdasarkan selisih antara rata-rata harga jual batubara ke luar negeri
berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan pada
titik serah Free on Board Vessel selama periode laporan pemenuhan
batubara dari pengguna batubara dalam negeri dengan rata-rata harga
patokan batubara selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam
kontrak penjualan; atau
b. berdasarkan selisih antara rata-rata harga patokan batubara
berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dengan
rata-rata harga patokan batubara selain untuk penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan
dalam kontrak penjualan dalam hal harga jual batubara ke luar negeri
tidak tersedia; dan
V: Volume kekurangan pasokan batubara
Berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna
batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan Usaha
Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batubara ke luar negeri lebih
tinggi dari harga patokan batubara.
B. JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DANA KOMPENSASI PEMENUHAN KEBUTUHAN BATUBARA DALAM
NEGERI PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
No. Jenis Penerimaan Negara Satuan Tarif (USD)
Bukan Pajak
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 9 --
1. Dana Kompensasi per ton Tarif kompensasi berdasarkan
kualitas batubara dan Harga
Batubara Acuan dikalikan
selisih volume antara kewajiban
pemenuhan kebutuhan
batubara dalam negeri per
tahun dikurangi realisasi
pemenuhan kebutuhan
batubara dalam negeri per
tahun, dengan formulasi
sebagai berikut:
Besaran Kompensasi
Pemenuhan Kebutuhan
Batubara Dalam Negeri = A x (P
- R)
Keterangan :
R = Realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun (ton) ,
P = Kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun (ton) ,
A = Tarif kompensasi sebagai fungsi dari kualitas batubara dan harga
Batubara Acuan (HBA),
- Kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri wajib
dibayar apabila R<P;
- tarif kompensasi (A) pada masing-masing kelas kualitas batubara
Tarif kompensasi pada masing-masing kelas kualitas batubara dan HBA sebagai
berikut:
HBA<:50,00
0
2 70;00 :S HBA <00;00
3
90.00 s HBA <t0 0,00
1 1 OJHJ '.S HBA <l20,00
7 12(:tOO :S HBA <1'30,00
8
9 140.00'!.t HBA <150 00
10 15-0. 00 :S HBA < 1' 60 00
100.DO :S HBA <170 00
12 170.,no :S HSA < 1 80 00
13 100.IHl :S HBA <190 00
14 UI0.,00 :S HBA <,:mo 00
15
!lian ,se!~.l! t,:ell'a;:,
,kftll'.r-a,irrafJ HBA 10, 00 USD
Var,iabB'l
(w,}
2
2 .5
3
5.,5
6
7
7 .,5
8
II!,.
Kualitas, Sa4ubara l< uali1as ,Batubarai Kualitas Batubara
(llt'k.al'lkg, gar} (kkaWlg, gar) (kkab'kg,, gar'}
:S :H!l!JO :>, :l, 800 s.d. 5.'CJOO > 5c000
0 ,Q 0
0.25 0.5 0,75
0)5 1 1,5
1 2 3
1 JS 3.5 5 ,:25
25 5 75
2.75 5 5 8 .:26
3 6 9
3.25 65 975
3.5 7 10 5
3.,75 7 5 11 25
4 B l2
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum -,.,,,- • '- "'
u.b . / - '' r
Kepala Bag}~' ministrasi \ menterian
u
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 9 --