BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.682, 2022 KEMENKES. Program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan. Perubahan.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 55
TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH
KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL
MENTERI, DAN PEJABAT TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 tentang
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung
Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat
Tertentu telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah
Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri,
-- 1 of 7 --
2022, No.682 -2-
Wakil Menteri,dan Pejabat Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah
Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri,
Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu;
b. bahwa untuk jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
peserta setelah diberhentikan dari jabatannya untuk
penyelesaian pemberian pelayanan kesehatan yang
sedang berlangsung, diperlukan perpanjangan masa
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung
Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat
Tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah
Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
-- 2 of 7 --
2022, No.682
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
8. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 tentang
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung
Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 151);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah
-- 3 of 7 --
2022, No.682 -4-
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014
tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah
Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1239) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55
Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim
Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan
Pejabat Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 260);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 156);
-- 4 of 7 --
2022, No.682
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 55
TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DALAM
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI
KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM
MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH
AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI, DAN PEJABAT
TERTENTU.
Pasal I
Ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim
Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung,
Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1239) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi,
Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan
Pejabat Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 260), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah
Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri,
-- 5 of 7 --
2022, No.682 -6-
Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu diberhentikan dari
jabatannya, maka:
a. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim
Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah
Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat
Tertentu, tetap memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal surat keputusan
pemberhentian dari jabatan ditetapkan; dan
b. Keluarga dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim
Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri,
dan Pejabat Tertentu, tetap memperoleh Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan sampai dengan 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan
pemberhentian dari jabatan ditetapkan.
(2) Sekretariat Jenderal pada Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Agung, Kementerian dan lembaga pemerintah
non kementerian harus memberitahukan pergantian
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah
Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri,
Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu kepada Direktur
Sistem Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna
Anggaran yang mengelola Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan dengan tembusan kepada
Badan Penyelenggara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
setelah pelantikan pejabat yang baru.
-- 6 of 7 --
2022, No.682
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak 1 Januari
2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2022
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
-- 7 of 7 --