MENTER! KEUANGAN
P.EPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 169/PMK.04/2020
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG
DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA
MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH
ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN
BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari
Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea, telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 79 --
Mengingat
Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam
memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor
barang dari negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik Korea guna mengakomodasi
dinamika Persetujuan Perdagangan Barang dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
Korea, perlu melakukan penyempurnaan terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
ttwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 79 --
Menetapkan
- 3
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018 tentang
Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade
in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive
Economic Cooperation Among the Governments of the Member
Countries of the Association of Southeast Asian Nations And
the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah
Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Ke1jasama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 205);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG
DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI
KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH
NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-
BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 79 --
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan
Bebas dan TPB.
f3 twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 79 --
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
C. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c. pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK;
b. Pelaku Usaha di KEK; atau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia· Tenggara dan
Republik Korea yang besaran tarifnya ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif
bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area.
12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut
PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan
pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 79 --
13. Harmonized Commodity Description and Coding System
yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah
standar internasional atas sistem penamaan dan
penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian
produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh
World Customs Organization (WCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian
kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang
yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan
pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi
dan dokumen lain terkait.
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/ atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1 7. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan
Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai
Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik Korea untuk menentukan
negara asal barang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 79 --
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea.
20. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
21. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari
luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea
23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang
merinci mengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
produced);
b. proses produksi suatu barang yang menggunakan
Bahan Non-Originating) dan Bahan Non-Originating
tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi
atau Change in Tariff Classification (CTC);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 79 --
c. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang
dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau
proses operasional tertentu; atau
e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya
disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara
Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
menerbitkan SKA Form AK atas barang yang akan
diekspor.
25. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea yang
selanjutnya disebut SKA Form AK adalah dokumen
pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit
SKA yang akan dig11nakan sebagai dasar pemberian Tarif
Preferensi.
26. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form AK yang
berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form AK dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form
AK.
27. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang
dipersyaratkan.
28. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang
selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang
disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process
Specification and Message Implementation Guideline, dan
dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 79 --
29. Invoice dari Negara Ketiga yang selanjutnya disebut Third
Country Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh
perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (Negara
Anggota a tau selain Negara Anggota) a tau yang berlokasi
di negara yang sama dengan negara tempat
diterbitkannya SKA Form AK.
30. Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya
disebut SKA Back-to-Back adalah SKA Form AK yang
diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua
berdasarkan SKA Form AK yang diterbitkan oleh Negara
Anggota pengekspor pertama.
31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara,
atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda
pengangkutan darat.
32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi
Penerbit SKA untuk mendapatkan i!3-formasi mengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/ atau keabsahan
SKA Form AK.
33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA
Form AK untuk memperoleh data atau informasi
mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/ atau
keabsahan SKA Form AK.
34. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan
Cukai.
35. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 79 --
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
ASEAN-Korea Free Trade Area.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dikenakan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang (PIB);
b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan
impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan
barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan
impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan
barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan
Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan
Tarif Preferensi; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 79 --
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas
yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat menggunakan Tarif
Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki 1zm usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan;
b. melakukan pemasukan bahan baku dan/atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. memiliki dan menerapkan sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang
dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan
Cukai secara online dan realtime, dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
d. memiliki akses kepabeanan; dan
e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi
barang hasil produksi dan blueprint proses produksi
yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP.
Pasal 3
(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a. kri teria asal barang (origin criteria);
b. kri teria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 79 --
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)
Pasal 4
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau
produced); a tau
b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh a tau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly
obtained a tau produced).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki
kandungan nilai regional atau Regional Value
Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling
sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-
Board (FOB);
b. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-
Originating tersebut harus mengalami perubahan
klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC)
pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System
(HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff
Heading (CTH);
c. barang yang termasuk dalam daftar PSR, sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Appendix 2
Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan
Kerangka Kerja mengena1 Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh an tar Pemerintah Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
dan Republik Korea;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 79 --
d. perlakuan untuk barang tertentu (treatment for
certain goods); atau
e. akumulasi.
(3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria
asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR
dimaksud walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2)
huruf a atau huruf b telah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Kri teria Pengiriman
(Consignment Criteria)
Pasal 5
(1) Kriteria peng1nman (consignment criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota
yang menerbitkan SKA Form AK ke dalam Daerah
Pabean; atau
b. barang impor dikirim melalui 1 (satu) atau lebih
negara perantara, selain Negara Anggota pengekspor
dan Negara Anggota pengimpor.
(2) Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih
negara perantara, selain Negara Anggota pengekspor dan
Negara Anggota pengimpor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk tujuan transit dan/atau
transhipment, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditujukan untuk alasan geografis atau pertimbangan
khusus terkait persyaratan pengangkutan;
b. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara
tujuan transit dan/ atau transhipment; dan
c. tidak mengalami proses produksi selain bongkar
muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk
menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 79 --
Pasal 6
Dalam hal peng1nman barang impor dilakukan melalui
1 (satu) atau lebih negara perantara, selain Negara Anggota
pengekspor dan Negara Anggota pengimpor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha
PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan
Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen
berupa:
a. through bill of lading atau dokumen pengangkutan
lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari
Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit
dan/ atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean;
b. lembar asli SKA Form AK yang diterbitkan oleh Instansi
Penerbit SKA;
c. invoice dari barang yang bersangkutan; dan
d. dokumen pendukung, jika ada, yang membuktikan
pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 7
( 1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan penerbitan SKA Form AK, harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas
ukuran A4 dengan bentuk clan format SKA Form AK
sesuai dengan format yang tercantum dalam
Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri m1,
termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 79 --
b. memuat nomor referensi SKA Form AK;
c. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan
stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara
manual atau elektronik;
d. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau
produsen);
e. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
f. di can tumkan kri teria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang dalam hal SKA Form AK
mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
g. kolom pada SKA Form AK diisi sesuai dengan
ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
h. dalam hal SKA Form AK lebih dari 1 (satu) lembar,
maka dapat digunakan SKA Form AK atau lembar
lanjutan;
i. bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana
dimaksud pada huruf h, sesuai dengan bentuk dan
format lembar lanjutan yang tercantum dalam
Lampiran huruf A angka V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
j. SKA Form AK berlaku selama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form AK
lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan
a tau Tanggal Eksportasi dengan memberikan
tanda/tulisan/cap «ISSUED RETROACTIVELY)) pada SKA
Form AK.
(3) Dalam hal SKA Form AK hilang atau rusak, dapat
digunakan SKA Form AK pengganti dengan harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 79 --
b. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY' pada kolom 12 SKA Form AK Pengganti;
c. diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form
AK yang hilang atau rusak; dan
d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AK yang
hilang atau rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA
Form AK, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
a. menerbitkan SKA Form AK baru, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3);
dan
2. mencantumkan tanggal penerbitan SKA Form
AK yang dikoreksi, atau
b. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. mencoret (striking out) data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. menandasahkan dengan membubuhkan tanda
tangan/paraf pejabat yang berwenang dari
Instansi Penerbit SKA pada bagian yang
dilakukan perbaikan.
(5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan
tanggal dimuatnya barang ke saran.a pengangkut,
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan
pada saat . tanggal dimuatnya barang ke saran.a
pengangkut.
Pasal 8
( 1) Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan
SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AK yang
diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 79 --
(2) SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan mengenai penerbitan SKA
Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. berisi informasi yang sama dengan SKA Form AK
yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor
pertama, kecuali jumlah barang clan nilai Free-on-
Board (FOB);
c. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-
to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang
tercantum pada SKA Form AK yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor pertama;
cl. masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi
masa berlaku SKA Form AK yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor pertama;
e. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to-
Back harus sama dengan nama Importir yang
tercantum dalam SKA Form AK yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor pertama; clan
f. pemberian tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 SKA
Back-to-Back kotak "Back-to-Back CO'.
(3) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan
atau tidak lengkap, Pejabat Bea clan Cukai dapat
meminta Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AK
dari Negara Anggota pengekspor pertama.
Pasal 9
( 1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga a tau
perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama
dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AK,
dapat menerbitkan Third Country Invoice.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 79 --
(2) SKA Form AK yang menggunakan Third Country Invoice
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan nama perusahaan dan negara yang
menerbitkan Third Country Invoice pada kolom 7
SKA Form AK;
b. mencantumkan nomor Third Country Invoice atau
nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form
AK; dan
c. dalam hal Third Country Invoice diterbitkan di negara
yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya
SKA Form AK, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus
dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AK kotak
«Third Country Invoicing".
Pasal 10
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AK;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
antar Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea pada Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AK pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
secara benar.
(2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur
merah, penyerahan lembar asli SKA Form AK ke Kantor
Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat} jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 79 --
Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA
Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK)
atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan
lembar asli SKA Form AK ke Kantor Pabean dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA
Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;
atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA
Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari
kerja,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
trwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 79 --
(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
a tau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli
SKA Form AK wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
antar Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea pada pemberitahuan pabean 1mpor
untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AK pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB secara benar.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 79 --
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/ Pengusaha PLB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
antar Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea pada pemberitahuan pabean nnpor
untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AK pada pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AK dan hasil
cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 79 --
(tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
an tar Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea pada PPFTZ-01 pemasukan barang
ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara
benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AK pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara
benar.
(8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(9) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja · terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AK kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 79 --
Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku
Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama
kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka
Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh
an tar Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea pada pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AK pada pemberitahuan pabean pemasukan
barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara
benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah
tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan
secara elektronik.
(12) Lembar asli SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a. lembar asli dari SKA Form AK atas barang yang
diimpor;
b. lembar asli SKA Back to Back;
c. lembar asli SKA Form AK Issued Retroactively, dalam
hal SKA Form AK diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari
kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal
Eksportasi;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 79 --
d. lembar asli SKA Form AK pengganti (Certified True
Copy), dalam hal SKA Form AK asli hilang a tau
rusak; atau
e. lembar asli SKA Form AK sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang
telah diterbitkan baru atau telah dikoreksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(13) SKA Form AK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di
TPB;
c. pemberitahuan pabean 1mpor untuk ditimbun di
PLB;
d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas
dari luar Daerah Pabean; atau
e. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK
dari luar Daerah Pabean,
mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 11
(1) SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi
Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
a. mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN; atau
b. hasil kesepakatan Negara Anggota.
(2) Dalam hal SKA Form AK disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan
kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form AK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikecualikan
untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 79 --
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA
Form AK yang disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan:
a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan
e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan
tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur
berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form AK
Pasal 12
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan
penelitian terhadap SKA Form AK dalam rangka
pengenaan Tarif Preferensi.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang
diimpor dengan menggunakan SKA Form AK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian
Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 79 --
Pasal 13
(1) Penelitian terhadap SKA Form AK untuk pengenaan Tarif
Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment
criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 5 dan
Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 11;
d. jenis, jumlah, dan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free
Trade Area;
f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean
impor dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan
data pada SKA Form AK; dan
g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan pada pemberitahuan
pabean impor, SKA Form AK, dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor
dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan
bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih
ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AK ditolak
dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 79 --
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor lebih besar dari
jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form AK,
atas kelebihan jumlah barang tersebut dikenakan
tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured
Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan
yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea dan Cukai
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor
sesuai dengan tarif bea masuk yang tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-
Korea Free Trade Area;
C. spesifikasi barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean impor berbeda dengan
spesifikasi barang yang tercantum dalam SKA
Form AK, atas barang impor yang berbeda tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
d. ketidaksesuaian an tara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan
pabean impor, SKA Form AK dan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantum dalam SKA Form
AK berbeda dengan klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang digunakan se bagai
dasar pengenaan Tarif Preferensi adalah hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 79 --
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria)
yang terdapat dalam daftar PSR menggunakan
klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea
dan Cukai; dan
3. Tarif Preferensi tetap dapat diberikan terhadap
barang impor yang telah memenuhi Ketentuan
Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang
ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam
rangka ASEAN-Korea Free Trade Area.
(4) SKA Form AK diragukan keabsahan dan kebenaran
isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:
a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal
barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria
pengiriman (consignment criteria);
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang
menandatangani SKA Form AK dan/ atau stempel
antara SKA Form AK dengan spes1men yang
menimbulkan keraguan;
d. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back;
e. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/
Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3,
atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk
menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form
AK dari Negara Anggota pengekspor pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
f. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form
AK dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
g. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ atau
h. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form AK
dengan informasi relevan lainnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 79 --
(5) Dalam hal SKA Form AK terdiri dari beberapa jenis
barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak
membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis
barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 14
(1) SKA Form AK tetap sah dalam hal terdapat perbedaan
yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/ atau ejaan pada SKA
Form AK, sepanjang dapat diketahui kebenarannya
melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik
manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA
Form AK, serta perbedaan ukuran centang atau
silang tersebut;
c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form
AK dengan spesimen;
d. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan
berat, satuan panjang) pada SKA Form AK dengan
Dokumen Pelengkap Pabean;
e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan
dalam pengisian SKA Form AK; dan/ atau
g. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang
antara SKA Form AK dengan Dokumen Pelengkap
Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang
tersebut merupakan barang yang sama.
Pasal 15
( 1) Dalam hal SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 79 --
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
menyampaikan pemberitahuan penolakan SKA Form AK
kepada Instansi Penerbit SKA.
(2) Pemberitahuan penolakan SKA Form AK sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), disampaikan secara tertulis
kepada Instansi Penerbit SKA Form AK disertai dengan
SKA Form AK yang telah diberikan tanda ( ✓ ) atau ( X )
pada kolom 4 SKA Form AK yang memuat pernyataan
bahwa Tarif Preferensi tidak dapat diberikan serta alas an
penolakan, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan terhitung sejak tanggal penolakan.
Bagian Kedua
Retroactive Check dan Verification Visit
Pasal 16
( 1) Terhadap SKA Form AK yang diragukan keabsahan dan
kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada
Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most
Favoured Nation/MFN).
(2) Permintaan Retroactive Check dapat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan secara acak
(random).
(3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2), dilampiri dengan copy a tau
pindaian SKA Form AK, dan menyebutkan alasan
keraguan, disertai dengan:
a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi
SKA Form AK; dan/ atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 79 --
b. permintaan informasi, catatan, bukti dan/ atau data-
data pendukung terkait.
(4) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2) disampaikan oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5) Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari
1 (satu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti-
bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan
keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai
dengan memperhatikan jangka waktu yang telah
disepakati sesuai dengan Persetujuan Perdagangan
Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai
Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik Korea.
(6) SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive
Check, dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form AK.
(7) Keseluruhan proses Retroactive Check, termasuk
pemberitahuan kepada Instansi Penerbit SKA tentang
penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AK, harus
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal diterimanya permintaan Retroactive
Check oleh Instansi Penerbit SKA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 79 --
Pasal 17
( 1) Direktur J enderal a tau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban
atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diragukan kebenarannya
dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan
SKA Form AK.
(2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada:
a. eksportir dan/ atau produsen yang akan dikunjungi;
b. Instansi Penerbit SKA;
c. instansi pabean di Negara Anggota pengekspor; dan
d. Importir barang terkait SKA Form AK yang akan
diverifikasi.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencantumkan informasi antara lain:
a. nama dan alamat kantor yang menerbitkan
pemberitahuan pelaksanaan Verification Visit;
b. nama eksportir dan/atau produsen yang akan
dikunjungi;
c. rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit;
d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk
referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
e. nama dan jabatan pejabat yang akan melaksanakan
Verification Visit.
(4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari eksportir dan/ atau produsen
yang akan dikunjungi, dan/ atau Instansi Penerbit SKA.
(5) Dalam hal Instansi Penerbit SKA mengajukan penundaan
pelaksanaan Verification Visit, Instansi Penerbit SKA
harus memberitahukan penundaan tersebut kepada
Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 79 --
(6) Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lambat 60 (en.am puluh) hari sejak tanggal
diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) oleh Instansi Penerbit SKA atau
dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara
Anggota menyetujui.
(7) SKA Form AK ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan
apabila:
a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2); a tau
b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang
yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal
Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak
mencukupi untuk membuktikan pemenuhan
Ketentuan Asal Barang, dan/ atau tidak memenuhi
keabsahan SKA Form AK.
(8) Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan
Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf b, eksportir dan/ atau produsen memberikan
informasi tambahan kepada Direktur Jenderal atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea
dan Cukai melakukan penelitian dan menyampaikan
penetapan akhir.
(9) Penetapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
disampaikan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya informasi tambahan.
(10) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit,
termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/ atau
penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan
penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form AK,
trwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 79 --
harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak hari pertama pelaksanaan Verification
Visit.
(11) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan
kementerian dan/ atau lembaga terkait.
Pasal 18
( 1) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive
Check dan pelaksanaan Verification Visit harus menj aga
kerahasiaan informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) hanya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
melakukan penelitian dan penindakan terkait Ketentuan
Asal Barang.
BAB IV
KETENTUAN SANKS!
Pasal 19
(1) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check,
SKA Form AK diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat Bea
dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
(2) Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK
yang menggunakan SKA Form AK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil dan
koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA Form AK
terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 79 --
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 20
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam
SKA Form AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),
terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang
bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua)
tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh
Negara Anggota penerbit SKA Form AK.
BABV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 21
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai melakukan monitoring dan/ atau evaluasi terhadap
pemanfaatan SKA Form AK di wilayah kerja masing-
masing secara periodik.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/ atau evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerja
sama kepabeanan internasional sebagai bahan evaluasi
kebijakan pemanfaatan SKA Form AK.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 79 --
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan
nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi USD 200.00 (dua
ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif
Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form AK.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat diberikan sepanjang importasi terse but
bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih
importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari
kewajiban penyerahan SKA Form AK.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang
menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB).
Pasal 23
( 1) Tarif Preferensi dapat diberikan atas barang yang
dikirimkan oleh Negara Anggota pengekspor untuk
tujuan pameran di negara lain dan terjual pada saat atau
setelah pameran.
(2) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean
impor untuk dipakai, dengan ketentuan barang impor
tujuan pameran:
a. telah dikirimkan ke negara tempat pameran
dilaksanakan;
b. telah dipamerkan di negara sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
c. telah terjual atau dipindahtangankan kepada
Importir di Negara Anggota pengimpor;
d. dikirim pada saat atau segera setelah pameran
diselenggarakan;
e. dipamerkan dalam pameran dagang, pertanian atau
kerajinan, atau pameran lainnya; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 79 --
f. ticlak acla proses lebih lanjut sebagaimana climaksucl
clalam Pasal 5 ayat (2) clan masih clalam pengawasan
otoritas kepabeanan negara terkait.
(3) SKA Form AK yang cligunakan atas barang sebagaimana
climaksucl pacla ayat (1), harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. mencantumkan nama clan alamat tempat
clilaksanakannya pameran pacla kolom 2 SKA
Form AK; clan
b. memberikan tancla ( ✓ ) atau ( X ) pacla kolom 13
SKA Form AK kotak "Exhibition''.
(4) Pejabat Bea clan Cukai clapat meminta clokumen
pembuktian pemenuhan ketentuan sebagaimana
climaksucl pacla ayat (2) huruf f.
Pasal 24
( 1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi:
a. atas impor barang untuk clipakai clari TPB clan PLB;
clan
b. atas pengeluaran barang clari Kawasan Bebas ke
TLDDP,
clilaksanakan sesuai clengan ketentuan yang tercantum
clalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian ticlak
terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
(2) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi atas pengeluaran barang clari KEK ke TLDDP
clilaksanakan sesuai clengan ketentuan yang tercantum
clalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian
ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal telah clitetapkan clokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal
Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas
pengeluaran barang clari KEK ke TLDDP clilaksanakan
sesuai clengan ketentuan yang tercantum clalam
Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian
ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini.
trwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 79 --
Pasal 25
Dalam hal SKA Form AK dibatalkan oleh Instansi Penerbit
SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 26
Tata cara penyerahan SKA Form AK beserta Dokumen
Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19} dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan
Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat
Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk
atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19}.
Pasal 27
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur
Jenderal dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif
Preferensi.
(2) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. bertanggung jawab secara substansi atas
pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan; dan
c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
Pasal 28
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang 1mpor berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara dan Republik Korea, dapat ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 79 --
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan skema ASEAN-Korea Free Trade Area
(AKFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 229 /PMK.04/201 7 tentang Tata Cara
Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan
Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
229 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau
Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 79 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2020
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1239
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian ~~...._ .... ~ menterian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 79 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 169/PMK.04/2020
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG
IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG
DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI
KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH
NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA
ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN
PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA
MENGENAI KERJASAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH
NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA
I. KRITERIA ASAL BARANG
Kriteria asal barang skema Persetujuan Perdagangan Barang dalam
Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu
Negara Anggota (wholly obtained a tau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced adalah sebagai berikut:
a. tanaman dan produk tanaman yang tumbuh, dipanen,
dipetik atau dikumpulkan di satu Negara Anggota;
b. binatang hidup, lahir, dan dibesarkan di satu Negara
Anggota;
c. produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana
dimaksud pada huruf b;
d. hasil perburuan, perangkap, pemancingan, budidaya air,
pengumpulan atau penangkapan, yang dilakukan di satu
Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, yang tidak termasuk
pada huruf a sampai huruf d, diekstraksi atau diambil dari
tanah, perairan, dasar laut atau di bawahnya;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 79 --
f. hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal
yang terdaftar di Negara Anggota dan berbendera negara
tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan, dasar
laut atau di bawah dasar laut di luar perairan teritorial
Negara Anggota, dengan ketentuan bahwa Negara Anggota
memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut
dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum
internasional;
g. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya
dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota
dan berbendera Negara Anggota tersebut;
h. produk yang diproses dan/ atau dibuat di kapal pengolahan
hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota
dan berbendera Negara Anggota, hanya dari produk
sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. barang yang diambil dari luar angkasa yang diambil oleh
satu Negara Anggota;
J. barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai
fungsinya semula, tidak dapat dipakai atau diperbaiki atau
dikembalikan kepada fungsi semula dan hanya cocok untuk
dibuang atau diambil bagiannya untuk dijadikan bahan
baku, atau untuk tujuan daur ulang;
k. sisa dan scrap yang berasal dari:
1) proses produksi di satu Negara Anggota; a tau
2) barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara
Anggota, yang hanya cocok untuk dijadikan bahan
baku,dan
I. barang yang diproduksi a tau diperoleh di satu Negara
Anggota hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai huruf k.
2. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh a tau diproduksi di 1
(satu) Negara Anggota (not wholly obtained a tau produced).
Kriteria asal barang (origin criteria) not wholly obtained a tau
produced, meliputi:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 79 --
a. Regional Value Content (RVC)
Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal
barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan
Republik Korea adalah kandungan nilai regional paling
sedikit 40% (empat puluh persen) dari Free-on-Board (FOB)
barang yang dihasilkan, yang dihitung dengan
menggunakan metode:
1) Metode Build-up
VOM
RVC = ---- X lQQCVo
FOB
atau
2) Metode Build-down
RVC
Keterangan:
VOM-VNM
= ------- X 100%
FOB
a) VOM (Value of Originating Materiaij merupakan nilai
Bahan Originating, yang meli pu ti nilai Bahan
Originating,
overhead
keuntungan;
biaya tenaga kerja langsung,
langsung, biaya transportasi,
biaya
dan
b) VNM (Value of Non-Originating Materiaij merupakan
nilai Bahan Non-Originating, yang meliputi:
(1) nilai CIF pada saat importasi bahan, bagian atau
barang; atau
(2) harga pasti yang dibayarkan paling awal (earliest
ascertain price paid) untuk bahan, bagian atau
barang yang tidak dapat ditentukan keasalannya
di wilayah Negara Anggota di mana pengerJaan
atau pengolahan dilakukan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 79 --
b. Change in Tariff Heading (CTH)
Change in Tariff Heading (CTH) adalah barang yang proses
produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan
seluruh Bahan Non-Originating tersebut mengalami
perubahan klasifikasi barang yaitu perubahan pada 4
(em pat) digit pertama HS (pos).
c. Product Specific Rules (PSR)
1) Barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana
diatur dalam Appendix 2 Persetujuan Perdagangan
Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai
Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah
Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara dan Republik Korea, yang terdiri dari:
a) wholly obtained atau produced
Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota.
b) Regional Value Content (RVC)
Barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki
kandungan nilai regional atau Regional Value
Content (RVC) yang mencapai nilai persentase
tertentu dan dihitung dengan metode sebagaimana
diatur pada angka 2 huruf a.
c) Change in Tariff Classification (CTC)
Barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-
Originating terse but mengalami perubahan
klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC)
yang meliputi:
(1) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab
atau perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;
(2) Change m Tariff Heading (CTH), yaitu
perubahan pos atau perubahan pada 4 (empat)
digit pertama HS; atau
(3) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu
perubahan subpos atau perubahan pada 6
(enam) digit pertama HS.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 79 --
d) Specific Manufacturing or Processing Operation
Barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-
Originating tersebut harus mengalami suatu proses
pabrikasi atau operasional tertentu.
2) Jenis kriteria asal barang dalam daftar PSR terdiri dari:
a) tunggal, yaitu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu)
kriteria asal barang.
contoh : 2006.00 (RVC 45);
b) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki
lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus
dipilih salah satu.
contoh : 2008.93 (CC or RVC 40);
c) kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki
lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang yang harus
dipenuhi seluruhnya.
contoh : 1517.10 (CC provided that it has
RVC 40); atau
d) alternatif dan kombinasi, yaitu subpos tarif yang
memiliki lebih dari satu kriteria asal barang, yang
merupakan
kombinasi.
Contoh :
gabungan dari alternatif dan
6101.20 (CC provided that the good is
both cut and sewn in the territory of any
Party; or RVC 40).
d. Perlakuan untuk Barang Tertentu (Treatment for Certain
Goods)
Barang tertentu dianggap originating walaupun proses
produksi dilakukan di luar wilayah Republik Korea dan
negara-negara ASEAN (Contoh: Kaesong Industrial Complex
yang berlokasi di Korea Utara), di mana bah.an baku
diekspor dari Negara Anggota dan selanjutnya Negara
Anggota tersebut mengimpor kembali. Penerapan ketentuan
ini, termasuk daftar barang dan prosedur khusus terkait
ketentuan ini akan dilakukan berdasarkan persetujuan
Negara Anggota.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 79 --
e. Akumulasi
Kecuali ditentukan lain, Barang Originating dari suatu
Negara Anggota yang digunakan di wilayah Negara Anggota
lain sebagai bahan baku produk jadi yang memenuhi
persyaratan untuk diberikan Tarif Preferensi, harus
dianggap sebagai Barang Originating dari negara di mana
dilakukan proses pengerjaan atau pengolahan produk jadi
terse but.
II. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB), diisikan kode fasilitas, nomor referensi, dan
tanggal SKA Form AK, sebagai berikut:
a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an tar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, kode
fasilitas 55, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AK,
wajib dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/ atau
kolom 33 PIB;
b. dalam hal PIB menggunakan skema Persetujuan
Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh an tar
Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dan fasilitas
lainnya:
1) kode fasilitas 55 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 19 PIB, serta diisi "N omor referensi dan tanggal
SKA Form AK, lihat lembar lanjutan"; dan
2) kode fasilitas 55 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form AK wajib dicantumkan secara benar pada
Lem bar Lanjutan Dokumen dan Pemenuhan
Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 79 --
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di
TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri
dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur
tersendiri dalam Lampiran huruf B angka II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Pera turan Men teri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean
pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
III. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying
Operation)
a. Barang di wilayah suatu Negara Anggota, tidak dapat
dianggap originating dalam hal dilakukan proses di bawah
ini baik secara tunggal maupun kombinasi, yaitu:
1) proses pengawetan untuk memastikan barang dalarn
kondisi baik selama pengangkutan dan penyimpanan;
2) perubahan kemasan, pembongkaran dan perakitan
kemasan;
3) pencucian sederhana, pembersihan, penghilangan
debu, karat, minyak, cat atau pelapis lainnya;
4) proses pengecatan dan pemolesan;
5) pengupasan, pemucatan total maupun parsial,
pemolesan, dan pengglasiran serealia dan beras;
6) proses pewarnaan dan pembentukan gumpalan gula;
7) pengupasan, pengerasan, atau penghilangan
cangkang;
8) peruncmgan,
sederhana;
penggilingan atau pemotongan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 79 --
9) pemilahan, penyaringan, penyortiran, pengklasifikasian,
penggolongan, pencocokan;
10) pengemasan dalam botol, kaleng, termos, tas, koper,
kotak, pemasangan pada kartu atau papan dan proses
pengemasan sederhana lainnya;
11) pembubuhan atau pencetakan tanda, label, logo, dan
tanda pembeda lainnya pada produk atau
kemasannya;
12) pencampuran produk secara sederhana, baik dari jenis
yang berbeda maupun tidak;
13) perakitan sederhana bagian untuk menjadi barang jadi
atau penguraian produk menjadi bagian-bagiannya;
14) uji dan kalibrasi sederhana; dan/ atau
15) penyembelihan hewan.
Catatan:
a) Istilah "sederhana" secara umum menggambarkan
suatu aktivitas yang tidak memerlukan keahlian
khusus, mesin, peralatan atau perlengkapan yang
diproduksi atau dipasang khusus untuk aktivitas
terse but.
b) Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk
reaksi kimia. Reaksi kimia berarti suatu proses
(termasuk proses biokimia) yang menghasilkan suatu
molekul dengan struktur baru dengan cara
memutuskan ikatan intramolekular dan membentuk
ikatan intramolekular baru, atau dengan mengubah
susunan spasial atom dalam suatu molekul.
c) Penyembelihan berarti membunuh binatang dengan
cara tertentu termasuk proses selanjutnya seperti
pemotongan, pendinginan, pembekuan, penggaraman,
pengeringan a tau pengasapan untuk tujuan
pengawetan untuk keperluan penyimpanan dan
pengangku tan.
b. Keasalan suatu barang tidak berubah sepanjang hanya
mengalami proses/pengerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 79 --
2. Pengerjaan yang Tidak Diperhitungkan (Non Qualifying
Operation) untuk Tekstil dan Produk Tekstil
Barang yang berasal dari HS Bab 50 sampai dengan Bab 63
tidak dapat dianggap originating dari suatu Negara Anggota jika
proses di bawah ini dilakukan secara tunggal atau kombinasi,
meskipun kriteria asal barang RVC atau CTC dipenuhi atau
tidak, yaitu:
a. proses kombinasi sederhana, pelekatan label, penyetrikaan
atau pressing, pencucian atau pencucian kering, proses
pengemasan, atau kombinasi dari proses tersebut;
b. pemotongan panjang atau lebar dan pengeliman,
penyulaman atau overlocking kain yang telah teridentifikasi
penggunaannya untuk tujuan komersial tertentu;
c. menghias dan/ atau menggabungkan bagian aksesoris,
seperti tali, pita, manik-manik, kabel, cincin atau lubang
tali, dengan cara menjahit, looping, mengaitkan atau
melekatkan;
d. pengelantangan, waterproofing, de eating) shrinking)
mercerizing, atau proses yang sama hanya untuk tujuan
proses akhir; atau
e. penyulaman yang dilakukan kurang dari 5% (lima persen)
dari total area barang sulaman atau penyulaman yang
dilakukan kurang dari 5% (lima persen) dari total berat
barang sulaman.
3. De Minimis
a. Barang yang tidak mengalami perubahan klasifikasi pos
tarif harus dianggap originating dalam hal:
1) untuk barang selain yang diatur dalam HS Bab 50
sampai Bab 63, nilai semua Bahan Non-Originating
yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami
perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total FOB
barang;
2) untuk barang yang diatur dalam HS Bab 50 sampai
Bab 63, berat semua Bahan Non-Originating yang
digunakan dalam produksi yang tidak mengalami
perubahan klasifikasi pos tarif yang dipersyaratkan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 79 --
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total berat
barang.
b. Nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud pada
angka 1) harus dimasukkan dalam komponen Bahan Non-
Originating untuk keperluan perhitungan RVC barang.
4. Perlakuan terhadap Kemasan
a. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC,
nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut dihitung
sebagai komponen barang dalam RVC apabila pengemas
tersebut dianggap membentuk keseluruhan barang.
b. Dalam hal ketentuan pada huruf a tidak dapat diterapkan,
pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan
dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak
diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanJang
kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
c. Kontainer dan pengemas yang khusus digunakan untuk
tujuan pengangkutan tidak diperhitungkan untuk
penentuan keasalan barang.
5. Aksesoris, Spare Part, dan Perlengkapan
Keasalan aksesoris, spare parts, peralatan, dan instruksi a tau
manual informasi yang disertakan dengan barang harus
diabaikan dalam menentukan keasalan barang, sepanjang
aksesoris, spare parts, peralatan, dan manual informasi tersebut
diklasifikasikan menjadi satu dengan barang utamanya.
6. Elemen Netral (Neutral Elements)
Dalam menentukan apakah suatu barang merupakan Barang
Originati