No. 168 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for guarantees related to customs and excise activities in Indonesia, replacing previous regulations to enhance service and legal certainty for users in customs and excise sectors.
The regulation affects entities involved in import and export activities, customs, and excise, including importers, exporters, and businesses subject to customs duties and excise taxes.
- Article 3 outlines that guarantees are required to ensure payment of state levies related to customs and excise activities. - Article 4 specifies that guarantees can be used either once or continuously for customs and excise activities. - Article 5 details the types of guarantees accepted, including cash guarantees, bank guarantees, and corporate guarantees. - Article 16 mandates that the value of guarantees must at least equal the amount of state levies owed. - Article 30 states that guarantees can be returned to the guarantor once all customs and excise obligations are fulfilled.
- Jaminan (Guarantee): A payment guarantee for state levies related to customs and excise. - Terjamin (Guaranteed Party): The party responsible for the state levies. - Penjamin (Guarantor): The entity providing the guarantee. - Pungutan Negara (State Levy): Includes customs duties, excise taxes, and other related charges.
The regulation is effective from January 1, 2023, replacing previous regulations including Minister of Finance Regulation No. 259/PMK.04/2010 and No. 68/PMK.04/2009.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 10 of 1995 on Customs and Law No. 11 of 1995 on Excise, and it explicitly revokes previous regulations that are inconsistent with its provisions.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 5 specifies that guarantees can be in various forms, including cash, bank guarantees, insurance guarantees, and corporate guarantees.
Article 4 states that guarantees can be used either once or continuously, depending on the nature of the customs or excise activity.
According to Article 16, the value of the guarantee must at least equal the amount of state levies owed.
Article 30 outlines the conditions under which guarantees can be returned to the guarantor once all obligations are fulfilled.
Article 34 details the process for claims against guarantees if the guaranteed party fails to meet their obligations.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
a. bahwa ketentuan mengenai jaminan dalam rangka . kegiatan kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 ten tang J enis dan Besaran J aminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai, perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan, dan ketentuan Pasal 7A ayat (6) dan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai; MENTER!KEUANGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PERATURANMENTER!KEUANGANREPUBLIKINDONESIA NOMOR 168/PMK.04/2022 TENTANG JAMINANDALAMRANGKAKEGIATANKEPABEANAN DANCUKAJ SALIN AN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 55 -- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pungutan Negara adalah pungutan negara dalam rangka impor, pungutan negara dalam rangka ekspor, pungutan negara di bidang cukai, dan/ atau pungutan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, BAB I KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG JAMINAN DALAMRANGKAKEGIATANKEPABEANANDAN CUKAI. 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 755); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Menetapkan Mengingat jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 55 -- ekspor, dan/atau di bidang cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 3. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara. 4. Menteri adalah men teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 6. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan/ atau cukai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan/ atau Undang-Undang Cukai yang mengelolajaminan. 7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan dan/ atau Undang-Undang Cukai. 8. Bendahara Penerimaan adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 9. Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Jaminan adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/ atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai. 10. Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai. 11. Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cederajanji (wanprestasi). 12. Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya. 13. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. 14. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 55 -- Pasal 4 (1) Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai dapat digunakan: a. sekali; atau b. terus menerus. Pasal 3 (1) Jaminan digunakan untuk: a. menjamin Pungutan Negara;atau b. memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai. (2) Dalam hal Terjamin cedera janji (wanprestasi), Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/ atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai. Pungutan Negara meliputi: a. Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/ atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari: 1. bea masuk; 2. bea masuk anti dumping; 3. bea masuk imbalan; 4. bea masuk tindakan pengamanan: 5. bea masuk pembalasan; 6. bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); 7. denda administrasi pa bean; 8. bea keluar; 9. denda administrasi bea keluar; 10. bunga bea keluar; 11. pendapatan pabean lainnya; 12. cukai hasil tembakau; 13. cukai etil alkohol; 14. cukai minuman mengandung etil alkohol; 15. denda administrasi cukai; dan 16. pendapatan cukai lainnya; dan b. Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari: 1. Pajak Pertambahan Nilaiimpor; 2. Pajak Penghasilan Pasal 22 impor; 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewahimpor; dan 4. Pungutan Negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 BABII RUANGLINGKUP 15. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah lembaga yang memberikan fasilitas kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional. jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 55 -- Pasal6 Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai. Pasal5 (1) Bentuk ataujenis Jaminan berupa: a. J aminan tunai; b. Jaminan bank; c. Jaminan dari perusahaan asuransi; d. Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; e. Jaminan dari lembaga penjamin; f. Jaminan perusahaan (corporate guarantee); g. Jaminan tertulis; h. Jaminan aset berwujud; dan i. Jaminan lainnya. (2) Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan. (3) Dalam hal bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai berdasarkan manajemen risiko. (4) Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan KepalaKantor Bea dan Cukai. BAB III BENTUKATAUJENIS JAMINAN (2) Jaminan yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai. (3) Jaminan yang digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb, merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan Pungutan Negara sampai Jaminan tersebut habis; atau b. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Pungutan Negara dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 55 -- Pasal 11 (1) Format sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, yang digunakan: a. sekali, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau Pasal 10 (1) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond. (3) J aminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) atau dalam jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/ atau excise bond yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Indonesia huruf d, Lembaga Pasal 9 Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan Jaminan yang diterbitkan oleh Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pasal 8 (1) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond. (2) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond. (3) Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 7 (1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/ atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi. (2) Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai Penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 55 -- Pasal 12 (1) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf f, merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/ atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai. (2) Penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat ( authorized economic operaton yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opmi wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; b. pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; c. perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan persyaratan profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau d. penyelenggara pos yang ditunjuk. (3) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan J aminan perusahaan ( corporate guarantee) dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan. (4) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini, yang ditandatangani oleh pimpinan b. terus menerus, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini, ditandatangani oleh pimpinan perusahaan Penjamin. (2) Dalam hal sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan secara elektronik, sertifikat Jaminan ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan perusahaan Penjamin. jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 55 -- Pasal 15 (1) Jaminan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, merupakan Jaminan selain yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan hurufh yang dapat digunakan untuk kegiatan kepabeanan dan cukai, termasuk tapi tidak terbatas pada: a. Jaminan atas impor sementara atas kapal wisata asing ( vessel declaration); b. Jaminan atas impor sementara atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas ( vehicle declaration); a tau c. Jaminan atas impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. (2) Penggunaan dan pengelolaan Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan. Pasal 13 ( 1) J aminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf g, berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali. (2) Penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau pelaksanaan kerja sama dengan negara lain; b. importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/ atau hibah dari luar negeri; c. perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; d. importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan. (3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran h uruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini. tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh Notaris. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 55 -- ff Pasal 18 (1) Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/ atau jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. (2) Penyesuaian atasjumlah dan/ataujangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 berakhir. Pasal 17 (1) Jangka waktu Jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu: a. izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan; b. izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan; c. pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor; d. izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali; e. paling lama diputuskannya keberatan; f. pembayaran cukai secara berkala; g. penundaan pembayaran cukai; h. 13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/ atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau i. yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan. (2) Dalam hal terdapat perubahan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan. Pasal 16 (1) Nilai Jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar: a. Pungutan Negara yang terutang; atau b. nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran nilai Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat atau surat Jaminan. (3) Dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), besaran nilai Jaminan dapat tidak dicantumkan. BAB IV BESARANNILAIDANJANGKAWAKTUJAMINAN jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 55 -- Pasal 20 (1) Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diserahkan dalam mata uang Rupiah kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang mernungut penerimaan di Kantor Bea dan Cukai. (2) Penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan cara: a. menyerahkan uang tunai; dan/ atau b. menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan. (3) Bendahara Penerimaan pada Kantor Bea dan Cukai harus menyimpan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada rekening khusus J aminan paling lama pada hari kerja berikutnya. (4) Dalam hal Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diserahkan untuk menjamin kegiatan kepabeanan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, Jaminan tunai dapat disimpan di Kantor Bea dan Cukai. (5) Pembukaan rekening khusus Jaminan di Kantor Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga. Bagian Kesatu Penyerahan J aminan Tunai Pasal 19 (1) Permohonan penggunaan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan aset berwujud, diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diajukan kepada Menteri u.p. direktur yang mengelola penerimaan dengan menggunakan con toh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk diteruskan kepada direktur yang mengelola penerimaan. (4) Izin penggunaan Jaminan tertulis diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABV PENGAJUANPENGGUNAAN JAMINAN jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 55 -- Pasal22 ( 1) J aminan perusahaan ( corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat digunakan dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai di Kantor Bea dan Cukai sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan J aminan perusahaan ( corporate guarantee). (2) Untuk dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1): a. perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, mengajukan permohonan izin penggunaan J aminan perusahaan ( corporate guarantee) dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa: 1. Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan 2. laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir; dan b. penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) paling sedikit melampirkan J aminan perusahaan ( corporate guarantee). (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendapatkan pertimbangan dari: Bagian Ketiga Pengajuan Izin Penggunaan Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee) Pasal 21 (1) Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, diserahkan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. (2) Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik, sertifikat Jaminan tetap diserahkan melalui Terjamin kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya bukti penerimaan Jaminan. (3) Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dan Terjamin melakukan cedera janji (wanprestasi), Klaim Jaminan terhadap Penjamin tetap dapat dilaksanakan. (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan pada Kantor Bea dan Cukai. Bagian Kedua Penyerahan Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari Lembaga Penjamin jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 55 -- Pasal 23 (1) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat digunakan dalam kegiatan kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan Jaminan tertulis. (2) Untuk dapat menggunakan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pengguna Jaminan tertulis harus mengajukan permohonan penggunaan Jaminan tertulis. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis dan bukti penerimaan Jaminan; atau b. ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang Bagian Keempat Pengajuan Izin Penggunaan Jaminan Tertulis a. direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan; b. direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; dan/ a tau c. direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai. (4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. disetujui, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan ( corporate guarantee); atau b. ditolak, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan. (6) Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan ( corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 55 -- menyerahkan: a. sertifikat kepemilikan aset berwujud; b. surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain; c. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir dan bukti pelunasannya; dan d. surat keterangan penyerahan sertifikat kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris. (2) Nilai penjaminan maksimal Jaminan aset berwujud sebesar nilai jual objek pajak aset berwujud yang dijaminkan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang berwujud sebagaimana 14 dilakukan dengan Jaminan aset dalam Pasal Penyerahan dimaksud (1) Pasal 25 Bagian Kelima Penyerahan Jaminan Aset Berwujud Pasal 24 Terhadap Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, ditandatangani oleh: 1. pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon I atau setara dengan pejabat tinggi madya, untuk di tingkat pemerintah pusat; 2. pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon II atau setara dengan pejabat tinggi pratama, untuk di tingkat pemerintah daerah; atau 3. pejabat paling rendah pejabat dengan pangkat perwira tinggi yang membawahi logistik atau kesatuan pada Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditandatangani oleh importir yang bersangkutan dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari instansi pemerintah terkait; c. untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan; d. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, ditandatangani oleh importir yang bersangkutan; atau e. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, ditandatangani oleh pimpinan badan atau lembaga yang dibentuk atau diberi tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menangani keadaan darurat bencana, kegen tingan memaksa, a tau Acara Kenegaraan. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 55 -- Pasal 27 (1) Penjamin menyampaikan data Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Jaminan yang berbentuk Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin. (2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin menggunakan surat konfirmasi Jaminan yang Pasal 26 (1) Bendahara Penerimaan pada Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap: a. jumlah uang tunai; dan/atau b. jumlah uang yang dikreditkan pada rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai atas setiap penerimaan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, dalam hal Jaminan berupa Jaminan tunai. (2) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian untuk memastikan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) telah mendapat Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan ( corporate guarantee). (3) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap: a. kepemilikan aset berwujud; b. besaran nilai penjaminan; c. surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan d. surat keterangan penyerahan surat dan bukti kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris, dalam hal Jaminan berupa Jaminan aset berwujud. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap: a. elemen data yang tercantum dalam Jaminan; b. besaran nilai Jaminan; dan c. jangka waktu, dalam hal Jaminan berbentuk Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin. BAB VI PENELITIANJAMINAN merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 55 -- Pasal 29 (1) Jaminan yang telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, harus diganti dengan Jaminan yang baru oleh Terjamin apabila: a. Penjamin diputuskan pailit oleh pengadilan; b. Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya; c. perubahan status badan hukum Penjamin; d. perubahan data Terjamin dan Penjamin yang tercantum pada Jaminan; dan/atau e. Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim J aminan se belumnya. (2) Dalam hal penggantian J aminan dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan kepada Terjamin untuk melakukan penggantian Jaminan. (3) Untuk melakukan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terjamin mengajukan penggantian Jaminan kepada direktur yang mengelola penerimaan dan/ atau Kepala Kantor Bea dan Cukai. BAB VII PENGGANTIAN JAMINAN Pasal 28 ( 1) Dalam hal hasil penelitian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 26, data Jaminan yang disampaikan Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dan/ atau hasil konfirmasi yang dilakukan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), menunjukan: a. kesesuaian, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan bukti penerimaan Jaminan yang disampaikan kepada Terjamin; atau b. ketidaksesuaian, Jaminan dikembalikan kepada Terjamin disertai alasan pengembalian. (2) Bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. disampaikan melalui surat dan/ atau media lain yang dapat membuktikan tanggal pengiriman. (3) Apabila Penjamin tidak memberikan jawaban atas surat permintaan konfirmasi Jaminan yang dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah tanggal pengiriman surat konfirmasi, Jaminan yang dimintakan konfirmasi tidak dapat diterima. (4) Surat konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 55 -- Pasal 30 (1) Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya bukti penerimaan Jaminan dapat dikembalikan kepada Terjamin apabila: a. seluruh kewajiban kepabeanan dan/ a tau cukai telah dipenuhi; atau b. kewajiban penyerahan Jaminan telah gugur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai. (2) Untuk mendapatkan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terjamin mengajukan permohonan pengembalian Jaminan. (3) Permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Jaminan merupakan Jaminan tunai, surat permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diserahkan bersamaan dengan pengajuan izin penggunaan J aminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (5) Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalamjangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pengembalian diterima. (6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukan: a. telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai mengembalikan Jaminan disertai tanda terima pengembalian Jaminan; atau b. tidak sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. BAB VIII PENGEMBALIANJAMINAN (4) Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalamjangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak: a. tanggal penetapan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; atau b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Apabila Terjamin tidak melakukan penggantian Jaminan dalamjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kegiatan di bidang kepabeanan dan/ a tau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani sampai dengan Terjamin melakukan penggantian Jaminan. (6) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan Klaim Jaminan terhadap Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 55 -- Pasa134 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan KlaimJaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 33 ( 1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pencairan Jaminan tunai apabila Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau cukai. (2) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dan memberitahukan penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai kepada Terjamin. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABIX PENCAIRAN DANKLAIM JAMINAN Pasal32 (1) Jaminan tunai dilakukan penyetoran ke Kas Negara apabila Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Jaminan tunai dinyatakan dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Tata cara penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran ke Kas Negara. (3) Dalam hal Terjamin tidak mengambil Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan tertulis dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Jaminan dinyatakan dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dokumen Jaminan dimaksud dapat dimusnahkan. (4) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan batas waktu pengambilan Jaminan kepada Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). Pasal 31 (1) Dalam hal Jaminan yang diterima dari Terjamin berupa Jaminan tunai, pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan cara: a. menyerahkan uang tunai; b. menyerahkan eek giro; atau c. mendebit rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai ke rekening Terjamin. (2) Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian Jaminan tunai dengan cara mendebit rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi tanggungan Terjamin. jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 55 -- Pasal 35 (1) Penjamin dan/atau Terjamin harus menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7). (2) Penjamin menyelesaikan Klaim Jaminan dengan menyetorkan uang ke Kas Negara sesuai dengan surat Klaim Jaminan. (3) Penjamin dan/ a tau Terjamin menyampaikan bukti penyetoran uang hasil Klaim Jaminan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada sampai dengan huruf h apabila Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai. (2) Jatuh tempo Klaim Jaminan yakni 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7. (3) Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling banyak sebesar nilai yang tercantum dalam Jaminan. (4) Dalam hal nilai tagihan Pungutan Negara melebihi nilai yang tercantum dalam Jaminan, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penagihan kepada Terjamin terhadap selisih atau kekurangan dari pembayaran Pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercan tum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin dengan tembusan Terjamin dan instansi atau lembaga terkait. (7) Penyampaian surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara: a. disampaikan secara langsung; b. dikirimkan melalui pos; c. dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau d. dikirimkan melalui media lainnya yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaannya. (8) Surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterima paling lama pada tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (9) Dalam hal terdapat kewajiban Pungutan Negara yang belum dipenuhi oleh instansi pemerintah dengan menggunakan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan surat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penagihan belum dilunasi kewajibannya, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri guna pemberian teguran. jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 55 -- Pasal 38 ( 1) Direktur yang mengelola penerimaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian izin penggunaan J aminan perusahaan ( corporate guarantee) paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izm penggunaan Jaminan perusahaan ( corporate guarantee) tidak terpenuhi, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan izm penggunaan Jaminan perusahaan ( corporate guarantee). (3) Keputusan Menteri mengenai pencabutan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan Pasal 37 Direktur yang mengelola penerimaan dan/ atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pengadministrasian Jaminan yang diterima. BABX PENGADMINISTRASIAN, MONITORING, DANEVALUASI JAMINAN Pasal36 Penyetoran uang hasil pencairan Jaminan Tonai ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan penyelesaian Klaim Jaminan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyetoran. (4) Terhadap Penjamin dan/atau Terjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kegiatan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani; dan b. Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan, tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai. (5) Kegiatan penjaminan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang dilakukan oleh Penjamin dan kegiatan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin dapat dilayani kembali setelah seluruh kewajiban kepabeanan dan/ atau cukai diselesaikan. (6) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan atas kegiatan Penjamin apabila Penjamin tidak menyelesaikan Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 55 -- ( 1) Pelaksanaan: a. Pengajuan penggunaan J aminan tunai, J aminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, Jaminan aset berwujud, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), dan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; b. penyerahan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; c. penerbitan bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf a; Pasal40 BABXII PENGELOLAAN JAMINANSECARAELEKTRONIK Pasal39 Dalam hal Penjamin dan/ atau Terjamin tidak memenuhi kewajiban sampai dengan tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), terhadap Pungutan Negara yang masih terutang dilakukan upaya penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABXI PENAGIHAN menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pemberian izin penggunaan J aminan perusahaan ( corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang telah memperoleh izin penggunaan Jaminan perusahaan ( corporate guarantee) wajib menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode laporan keuangan kepada Direktur yang mengelola penerimaan. (5) Kewajiban penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan terhadap penyelenggara pos yang ditunjuk. (6) Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan tidak dapat menggunakan J aminan perusahaan ( corporate guarantee) sampai dengan laporan keuangan disampaikan. (7) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan Jaminan. jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 55 -- Pasal43 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai; BABXV KETENTUAN PENUTUP Pasal42 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. J aminan yang digunakan sekali dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/ atau cukai sampai dengan jangka waktu Jaminan berakhir; b. Jaminan yang digunakan secara terus menerus dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/ atau cukai sampai dengan diterbitkannya Jaminan baru; dan c. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah memperoleh Keputusan Menteri mengenai izm penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan secara terbatas untuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri dimaksud sampai dengan adanya pencabutan. BABXIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 41 Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Jaminan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. BABXIII PENETAPAN PETUNJUKTEKNIS d. permohonan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1); e. permohonan penggantian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); f. permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); g. pengadministrasian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan h. monitoring dan evaluasi Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara manual. jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 55 -- Pasal 44 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 688); c. Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 717) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 705); d. Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 668); dan e. Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 407), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 55 -- Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1172 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2022 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 55 -- Cata tan: *) bila tempat yang disediakan untuk jenis, nomor, tanggal, bulan, dan tahun dokumen sumber sebagai dasar diserahkannya Jaminan tidak mencukupi, dapat dilakukan penambahan. ..................... (3) . .................... (25) . Meterai, Tanda Tangan dan stempel Dibuat dan ditandatangani di (23) pada tanggal (24) . Jaminan (1) ini mulai berlaku pada tanggal (21) sampai dengan tanggal ........ (22) ....... (jatuh tempo Jaminan ........ (1) ....... ). dengan melepaskan hak istimewa untuk menuntut supaya barang-barang Terjamin lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya yang oleh undang-undang diberikan kepada Penjamin sesuai dengan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, termasuk juga haknya untuk terlebih dahulu mendapat pembayaran piutang, akan membayar segera dan sekaligus kepada ..................... (16).................. uang paling banyak sebesar Rp (17) . ( (18) ), apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanan dan/atau Cukai atas: kegiatan kepabeanan dan/atau cukai : (19) . dokumen sumber : (20) *) Klaim atas Jaminan (1).......... ini harus telah selesai diajukan oleh (16) .. dan diterima oleh Penjamin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo Jaminan ........ (1) ....... dengan menggunakan Surat Klaim Jaminan. Pembayaran atas klaim Jaminan ........ (1) ....... dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Klaim Jarninan dengan disetorkan ke Kas Negara sejumlah yang tertera dalam Surat Klaim Jaminan. Penyesuaian Jaminan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. : (11) (yang selanjutnya disebut sebagai Terjamin) : (12) . : (13) .. : (14) .. : (15) . : (5) (yang selanjutnya disebut sebagai Penjamin) : (6) .. : (7) . : (8) . : (9) . : (10) . Nama Perusahaan Berkedudukan di NPWP Alamat Telepon Email berjanji dan menjamin: Nama NPWP Alamat Telepon Email dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: : (3) .. : (4) . Nama Jabatan Yang bertanda tangan di bawah ini: · JAMINAN (1). . Nomor: (2) .. KOP PENJAMIN A. CONTOH FORMAT JAMINAN YANG DIGUNAKAN SEKALI LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168/PMI<.04/2022 TENT ANG JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 55 -- diisi bentuk Jaminan (Jaminan Bank/Bank Garansi, Customs Bond, Excise Bond, atau Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). diisi nomor Jaminan. diisi nama pejabat yang menandatangani bentuk Jaminan. diisi nama jabatan pejabat yang menandatangani Jaminan. diisi nama Penjamin yang menerbitkan Jaminan. diisi nama kota tempat Penjamin yang menerbitkan Jaminan berdomisili. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penjamin yang menerbitkan Jaminan. diisi alamat lengkap Penjamin yang menerbitkan Jaminan. diisi nomor telepon Penjamin yang menerbitkan Jaminan. diisi alamat email Penjamin yang menerbitkan Jaminan. diisi nama Terjamin yang dijamin oleh Penjamin. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Terjamin yang dijamin oleh Penjamin. diisi alamat Terjamin yang dijamin oleh Penjamin. diisi nomor telepon Terjamin yang dijamin oleh Penjamin. diisi alamat email Terjamin yang dijamin oleh Penjamin. diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan atau cukai. diisi besaran nilai Jaminan (dengan angka). diisi besaran nilai Jaminan (dengan huruf). diisi kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin, misalnya penundaan pembayaran, pembebasan impor tujuan ekspor, impor sementara, atau keberatan. diisi jenis, nomor, tanggal, bulan, dan tahun dokumen sumber sebagai dasar diserahkannya Jaminan. Contoh: dalam hal Terjamin melakukan kegiatan impor sementara, dokumen sumber: Izin lmpor Sementara Nomor 5002/KM.4/2021 tanggal 30 April 2021 Nomor pengajuan PIB: 070100-000001-20170404- 000100 diisi tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya produk Jaminan. diisi tanggal, bulan, dan tahun berakhirnya produk Jaminan. diisi nama kota tempat ditandatanganinya produk Jaminan. diisi tanggal, bulan, dan tahun ditandatanganinya produk Jaminan. diisi nomor registrasi karyawan atau nomor yang sejenis dari pejabat Penjamin sebagaimana dimaksud pada Nomor (3) yang menandatangani Jaminan. (Hanya diisi bila ada). PETUNJUK PENGISIAN Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (20) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (1) jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 55 -- ..................... (3) . .................... (24) . Meterai, Tanda Tangan dan stempel Dibuat dan ditandatangani di (22) pada tanggal (23) .. dengan melepaskan hak istimewa untuk menuntut supaya barang-barang Terjamin lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya yang oleh undang-undang diberikan kepada Penjamin sesuai dengan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, termasukjuga haknya untuk terlebih dahulu mendapat pembayaran piutang, akan membayar segera dan sekaligus kepada ..................... (16).................. uang paling banyak sebesar Rp (17) . ( (18) ), untuk penjaminan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai berupa ............ (19) yang dilakukan oleh Terjamin pada (16) . Klaim Jaminan secara sebagian dari nilai Jaminan (1) dan berulang kali diperbolehkan, sepanjang nilai pembayaran total yang telah dilakukan oleh Penjamin tidak melebihi nilai Jaminan (1) Setiap pembayaran atas klaimyang telah dilakukan oleh Penjamin akan langsung menurunkan nilai Jaminan (1) sebesar nilai yang telah dibayarkan. Pembayaran atas klaim Jaminan (1) dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat KlaimJaminan. Penyesuaian Jaminan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai. Jaminan (1) mulai berlaku pada tanggal (20) sampai dengan tanggal ........ (21)....... (jatuh tempo Jaminan ........ (1) ....... ). : (11) (yang selanjutnya disebut sebagai Terjamin) : (12) . : (13) . : (14) . : (15) . Nama NPWP Alamat Telepon Email Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : (3) . Jabatan : (4) . dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: Nama Perusahaan : (5) (yang selanjutnya disebut sebagai Penjamin) Berkedudukan di : (6) . NPWP : (7) .. Alamat : (8) . Telepon : (9) . Email : (10) . berjanji dan menjamin: JAMINAN (1) . Nomor: (2) . KOP PENJAMIN B. CONTOH FORMAT JAMINAN YANG DIGUNAKAN SECARA TERUS MENERUS jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 55 -- diisi bentuk Jaminan (Jaminan Bank/ Garansi Bank, Customs Bond, Excise Bond, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). diisi nomor Jaminan dari bentuk Jaminan nomor (1). diisi nama pejabat yang menandatangani Jaminan. diisi nama jabatan pejabat yang menandatangani Jaminan. diisi nama Penjamin yang menerbitkan Jaminan. diisi nama kota tempat Penjamin yang menerbitkan Jaminan berdomisili. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penjamin yang menerbitkan Jaminan. diisi alamat lengkap Penjamin yang menerbitkan Jaminan. diisi nomor telepon Penjamin yang menerbitkan Jaminan. diisi alamat email Penjamin yang menerbitkan Jaminan. diisi nama Terjamin yang dijamin oleh Penjamin. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Terjamin yang dijamin oleh Penjamin. diisi alamat Terjamin yang dijamin oleh Penjamin. diisi nomor telepon Terjamin yang dijamin oleh Penjamin. diisi alamat email Terjamin yang dijamin oleh Penjamin. diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan atau cukai. diisi besaran nilai Jaminan (dengan angka). diisi besaran nilai Jaminan (dengan huruf). diisi jenis kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai yang mensyaratkan penyerahan Jaminan. diisi tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya produk Jaminan. diisi tanggal, bulan, dan tahun berakhirnya produk Jaminan. diisi nama kota tempat ditandatanganinya produk Jaminan. diisi tanggal, bulan, dan tahun ditandatanganinya produk Jaminan. diisi nomor registrasi karyawan atau nomor yang sejenis dari pejabat Penjamin sebagaimana dimaksud pada Nomor (3) yang menandatangani Jaminan. (Hanya diisi jika ada) PETUNJUK PENGISIAN Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (1) jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 55 -- ....................... (2) . ...................... (17) . Meterai, Tanda Tangan dan stempel KolomLegalisasidari Notaris ........................ (3) . Dibuat dan ditandatangani di (15) pada tanggal (16) . Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (2) . Jabatan (3) . Alamat (4) . berdasarkan Akta Notaris Nomor (5) tanggal (6) yang dibuat dihadapan .......... (7) .......... di .......... (8) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: Nama Perusahaan : (9) . NPPBKC (10) . NPWP (11) . Alamat (12) . Telepon ( 13) . Email , (14) . Dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai: 1. bahwa (9) akan membayar penuh seluruh kewajiban pembayaran yang timbul dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat KlaimJaminan, apabila ternyata terdapat kewajiban atas kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai yang menggunakan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/ atau cukai; dan 2. bahwa (9) memberikan kuasa penuh dan hak mendahulu kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas segala tagihan yang menjadi kewajiban ................ (9).................. apabila (9).................. tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada butir (1). Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee) ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin penggunaan Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee) dalam rangka kepabeanan dan/ a tau cukai kepada ................ (9) sampai dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan dimaksud. Dalam hal terdapat perubahan data perusahaan yang tercantum pada Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) ini, kami akan mengajukan penggantian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee). Demikian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. JAMINAN PERUSAHMN (CORPORATE GUARANTEE) Nomor: (1) . KOPPERUSAHMN C. CONTOH FORMAT JAMINAN PERUSAHMN (CORPORATE GUARANTEE) jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 55 -- diisi nomor J aminan Perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi nama pejabat perusahaan yang menandatangani Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi nama jabatan pejabat perusahaan yang menandatangani J aminan Perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi alamat lengkap pejabat perusahaan yang menandatangani Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee). diisi nomor Akta Notaris pembuatan Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi tanggal, bulan, dan tahun Akta Notaris pada pembuatan Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi nama notaris yang menerbitkan Akta Notaris. diisi nama kota tempat kedudukan notaris yang menerbitkan Akta Notaris. diisi nama perusahaan yang menerbitkan Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perusahaan yang menerbitkan Corporate Guarantee (untuk pengusaha pabrik barang kena cukai). diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)perusahaan yang menerbitkan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee). diisi alamat lengkap perusahaan yang menerbitkan Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi nomor telepon perusahaan yang menerbitkan Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi nomor faksimili dan alamat email perusahaan yang menerbitkan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee). diisi tempat dibuatnya Jaminan perusahaan. diisi tanggal dibuatnya Jaminan perusahaan. diisi nomor registrasi karyawan atau nomor yang sejenis dari pejabat perusahaan sebagaimana dimaksud pada Nomor (2) yang menandatangani Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee). (Hanya diisi jika ada) PETUNJUKPENGISIAN Nomor ( 11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 55 -- Catatan: *) Bila tempat yang disediakan untukjenis, nomor, tanggal, bulan, dan tahun dokumen sumber sebagai dasar diserahkannya Jaminan tidak mencukupi, dapat dilakukan penambahan. **) Diisi dalam hal Jaminan tertulis untuk importir dalam rangka keperluan proyek pemerintah. ........... ,, (2) . . (20) . .......... (21) . .......... (22) .. Meterai, Tanda Tangan dan stempel ..................... (3) . Mengetahui **) Kuasa Pengguna Anggaran Dibuat dan ditandatangani di (18) pada tanggal (19) . Nama (5) .. Berkedudukan di (6) . NPWP (7) . Alam.at (8) . Telepon (9) . Email (10) . dengan ini menyatakan dan menjamin seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang sebesar Rp (11) ( (12) ) kepada (13) atas: kegiatan kepabeanan (14) . dokumen sumber (15) *) Apabila ternyata terdapat kewajiban pabean yang tidak dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan, maka kami sanggup untuk membayar penuh seluruh kewajiban pembayaran yang ti.mbul kepada (13) dalamjangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Klaim Jaminan. Apabila kami tidak memenuhi kewajiban kepada (13) berupa penyelesaian seluruh Pungutan Negara yang terutang sebagaimana tersebut di atas, maka kami sanggup dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaminan Tertulis ini berlaku terhitung mulai tanggal (16) sampai dengan tanggal ............. (17) (jatuh tempo Jaminan Tertulis). Demikian Jaminan Tertulis ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: ................................................ (2) . ................................................ (3) . ................................................ (4) .. Nama Jabatan Alamat Yang bertanda tangan di bawah ini: JAMINAN TERTULIS Nomor: (1) . KOP INSTANSI/PERUSAHMN D. CONTOHFORMATJAMINAN TERTULIS jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 55 -- diisi nomor Jaminan Tertulis. diisi nama pejabat yang menandatangani Jaminan Tertulis. diisi nama jabatan pejabat yang menandatangani Jaminan Tertulis. diisi alamat lengkap pejabat yang menandatangani Jaminan Tertulis. diisi nama instansi/ importir / perusahaan yang menerbitkan Jaminan Tertulis. diisi nama kota tempat instansi/importir /perusahaan yang menerbitkan Jaminan Tertulis berdomisili. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)instansi/ importir / perusahaan yang menerbitkan Jaminan Tertulis. diisi alamat lengkap instansi/ importir / perusahaan yang menerbitkan Jaminan Tertulis. diisi nomor telepon instansi / importir / perusahaan yang menerbitkan Jaminan Tertulis. diisi alamat email instansi/importir/perusahaan yang menerbitkan Jaminan Tertulis. diisi besaran nilai penjaminan Jaminan Tertulis (dengan angka). diisi besaran nilai penjaminan Jaminan Tertulis (dengan huruf). diisi nama lengkap Kantor Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean. diisi kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh instansi/ importir / perusahaan yang menerbitkan Jaminan Tertulis, misalnya impor sementara. diisi jenis, nomor, tanggal, bulan, dan tahun dokumen sumber sebagai dasar diserahkannya Jaminan. Contoh: dalam hal instansi/importir/perusahaan yang menerbitkan Jaminan Tertulis melakukan kegiatan impor sementara, dokumen sumber: Izin impor sementara nomor 1812/KM.4/2022 tanggal 18 Januari 2022 Nomor pengajuan PIB: 070100- 000001-20101226-000105 diisi tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Jaminan Tertulis. diisi tanggal, bulan, dan tahun berakhirnya Jaminan Tertulis. diisi nama kota tempat ditandatanganinya Jaminan Tertulis. diisi tanggal, bulan, dan tahun ditandatanganinya Jaminan Tertulis. diisi nomor registrasi karyawan atau nomor yang sejenis dari pejabat sebagaimana dimaksud pada Nomor (2) yang menandatangani Jaminan Tertulis. (Hanya diisi bila ada) diisi nama pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada instansi pemerintah. diisi jabatan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada instansi pemerintah. PETUNJUKPENGISIAN Nomor (22) Nomor (21) Nomor (20) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 55 -- Keterangan: I. *) Tidak diisi dalam hal Jaminan terns menerus atau untuk memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan/cukai. 2. Khusus untuk Jaminan tunai: a. Apabila Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai dalam waktu 2 tahun sejak dipenuhinya seluruh kewajiban kepabeanan atau cukai terkait dengan penyerahan Jaminan atau telah gugurnya kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan atau cukai, maka Jaminan tunai akan disetor ke Kas Negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian Jaminan tunai dengan pendebetan rekening khusus Jaminan ditanggung oleh Terjamin. 3. Khusus untuk Jaminan bank, customs bond/ excise bond, dan Jaminan LPEI, dalam hal Terjamin tidak mengambil Jaminan dalam waktu 6 bulan sejak dipenuhinya seluruh kewajiban kepabeanan atau cukai terkait dengan penyerahan Jaminan atau telah gugurnya kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan atau cukai, Jaminan tersebut akan dimusnahkan. ........... (8) . Meterai, Tanda Tangan dan stempel Hormat kami, Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan. .......................... (19) . .......................... (20) *) Kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai : Dokumen sumber Kamiyang bertanda tangan di bawah ini: Nama (8) . Jabatan (9) . Berkedudukan di ( 10) . Nama perusahaan : (11) . Alamat (12) . NPWP/paspor (13) . NPPBKC (14) . Telepon (15) . Email (16) . dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan Jaminan secara (sekali/terus menerus*) berupa Jaminan (5).. .. .. untuk menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/ atau cukai a tau memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan dan/atau cukai sebesar Rp (17) . ( (18) ) atas: Yth. Kepala Kantor (6) . di (7) . .......... (1).......... . .... (2) ..... , tanggal ..... (3) ..... .......... (4) . Permohonan Penggunaan Jaminan (5) . Nomor Lampiran Hal KOPPERUSAHAAN E. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGGUNAAN JAMINAN TUNAI, JAMINAN BANK, JAMINAN DARI PERUSAHAAN ASURANSI, JAMINAN DARI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA, DAN JAMINAN BERUPA ASET BERWUJUD jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 55 -- diisi nomor surat pengajuan izin penggunaan Jaminan. diisi nama kota tempat surat pengajuan izin penggunaan Jaminan dibuat. diisi tanggal, bulan, dan tahun surat pengajuan izin penggunaan Jaminan. diisi jumlah lampiran surat pengajuan izin penggunaan Jaminan. diisi bentuk Jaminan (Jaminan Bank/ Garansi Bank, Customs Bond, Excise Bond, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, atau Jaminan Aset Berwujud). diisi Nama Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk. Diisi nama kota tempat Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Nomor (6). diisi nama pengguna jasa yang menandatangani surat pengajuan izin penggunaan Jaminan. diisi nama jabatan pada perusahaan yang mengajukan Jaminan (jika penggunajasa merupakan perusahaan). diisi nama kota tempat domisili pengguna jasa yang mengajukan Jaminan. diisi nama perusahaan yang mengajukan Jaminan (jika penggunajasa merupakan perusahaan). diisi alamat penggunajasa yang mengajukan Jaminan diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)atau nomor paspor (untuk penumpang warga negara asing) pengguna jasa yang mengajukan Jaminan. diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pengusaha yang mengajukan Jaminan (jika ada). diisi nomor telepon pengguna jasa yang mengajukan Jaminan. diisi alamat email pengguna jasa yang mengajukan Jaminan. diisi besaran nilai Jaminan yang diajukan (dengan angka). diisi besaran nilai Jaminan yang diajukan (dengan huruf). diisi kegiatan kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh pengguna jasa yang mengajukan Jaminan. diisi jenis, nomor, tanggal, bulan, dan tahun dokumen sumber sebagai dasar diserahkannya Jaminan. PETUNJUKPENGISIAN Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (5) Nomor (4) Nomor (3) Nomor (1) Nomor (2) jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 55 -- Keterangan: *) Untuk perusahaan MITA,AEO, Penerima Fasilitas Kepabeanan, dan Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai. .................. (7) . Meterai, Tanda Tangan dan stempel Hormat kami, Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan. Kamiyang bertanda tangan di bawah ini: Nama (7) . Jabatan (8) . Berkedudukan di (9) . Nama perusahaan (5) . Alamat (10) . NPWPPerusahaan (11) . NPPBKC (12) . Telepon (13) . Email (14) . Fasilitas/Pelayanan khusus (15) . dengan ini mengajukan permohonan izin untuk dapat menggunakan Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee) untuk menjamin semua kewajiban pembayaran yang timbul apabila ternyata terdapat kewajiban kepabeanan dan/atau cukai atas kegiatan yang menggunakan Jaminan Perusahaan ( Corporate Guarantee) yang tidak dapat kami pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Sebagai kelengkapan pengajuan permohonan, bersama ini kami lampirkan: a. Jaminan Perusahaan (corporate guarantee) Nomor (16)........ tanggal .............. (17) yang dilengkapidengan akta otentik oleh notaris; dan b. Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam 2 (dua) tahun buku terakhir *) Yth. Menteri Keuangan u.p. Direktur (6) . Jakarta .......... (1).......... . .... (2) ..... , tanggal ..... (3) ..... .......... (4) . Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) (5) . Nomor Lampiran Hal KOP PERUSAHAAN F. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN PERUSAHAAAN (CORPORATE GUARANTEE) jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 55 -- ff diisi nomor surat pengajuan izin penggunaan Jaminan perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi nama kota tempat surat pengajuan izin penggunaan J aminan perusahaan ( Corporate Guarantee) dibuat. diisi tanggal, bulan, dan tahun surat pengajuan izin penggunaan J aminan perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi jumlah lampiran surat pengajuan izin penggunaan Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee). diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan izin menggunakan Jaminan perusahaan ( Corporate Guarantee) diisi direktur yang mengelola penerimaan (Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis) . diisi nama pengusaha yang menandatangani surat pengajuan izin penggunaan J aminan perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi nama jabatan pengusaha yang menandatangani surat pengajuan izin penggunaan Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee). diisi nama kota tempat pengusaha berdomisili. diisi alamat lengkap perusahaan yang mengajukan permohonan izin menggunakan J aminan perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)perusahaan yang mengajukan permohonan 12m menggunakan J aminan perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perusahaan yang mengajukan permohonan izin menggunakan Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee). Hanya diisi jika ada. diisi nomor telepon perusahaan yang mengajukan permohonan izin menggunakan J aminan perusahaan ( Corporate Guarantee). diisi alamat email perusahaan yang mengajukan permohonan izin menggunakan Corporate Guarantee. diisi fasilitas atau pelayanan khusus yang diberikan kepada perusahaan, misalnya KITE, KB, MITA,AEO, atau Penundaan Cukai. diisi nomor J aminan perusahaan ( Corporate Guarantee) yang telah dibuat. diisi tanggal, bulan, dan tahun Jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) yang telah dibuat. PETUNJUKPENGISIAN Nomor (17) Nomor (16) Nomor (15) Nomor (14) Nomor (13) Nomor (12) Nomor ( 1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 11) jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 55 -- Catatan: *) Dalam hal untuk memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan maka nilai Jaminan dan dokumen sumber tidak perlu dicantumkan. ........... (8) . Tanda Tangan dan stempel Hormat kami, dengan ini mengajukan permohonan izin untuk dapat menggunakan Jaminan Tertulis untuk menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan atau memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan sebesar Rp (16) ( (17) ) atas: kegiatan kepabeanan (18) . dokumen sumber (19) *) Sebagai kelengkapan pengajuan permohonan, bersama ini kami lampirkan: a. Jaminan tertulis Nomor: (20) tanggal (21) ; b. fotokopi bukti identitas (22) ; c. fotokopi bukti kontrak/kepemilikan barang impor berupa (23) ; d. data pendukung lainnya berupa (24) .. Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan. ............................................... (8) . ............................................... (9) . .............................................. (10) . .............................................. (11) . .............................................. (12) . .............................................. (13) . .............................................. (14) . .............................................. (15) . Nama Jabatan Berkedudukan di NPWP Nama Instansi/Perusahaan Alamat Telepon Email Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Yth. Menteri Keuangan u.p (6) . di (7) . .......... (1).......... . .... (2) ..... , tanggal ..... (3) ..... .......... (4) . Izin Penggunaan Jaminan Tertulis (5) . Nomor Lampiran Hal KOP INSTANSI/PERUSAHAAN G. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 55 -- ff diisi nomor surat pengajuan izin penggunaan Jaminan tertulis. diisi nama kota tempat surat pengajuan izin penggunaan Jaminan tertulis diterbitkan. diisi tanggal, bulan, dan tahun surat pengajuan izin penggunaan Jaminan tertulis. diisi jumlah lampiran surat pengajuan izin penggunaan Jaminan tertulis. diisi nama instansi/importir/perusahaan yang mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis. diisi Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pelaksanaan kegiatan kepabeanan dan cukai. diisi nama kota tempat kantor Kantor Bea dan Cukai. diisi nama instansi/ importir / pengusaha yang menandatangani surat pengajuan izin penggunaan Jaminan tertulis. diisi namajabatan instansi/importir/pengusaha yang menandatangani surat pengajuan izin penggunaan Jaminan tertulis. diisi nama kota tern pat instansi/ importir / pengusaha berdomisili. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi/ importir / perusahaan. diisi nama perusahaan yang melakukan importasi diisi alamat lengkap instansi/importir/perusahaan yang melakukan importasi. diisi nomor telepon instansi/importir/perusahaan yang melakukan importasi. diisi alamat email instansi/ importir / perusahaan yang melakukan importasi. diisi jumlah seluruh Pungutan Negara yang terutang (dengan angka). diisi jumlah seluruh Pungutan Negara yang terutang (dengan huruf). diisi kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh instansi/importir/perusahaan yang menerbitkan Jaminan Tertulis. Contoh: impor sementara, rush handling. diisi jenis, nomor, tanggal, bulan, dan tahun dokumen sumber sebagai dasar diserahkannya Jaminan. Contoh: dalam hal instansi/importir/perusahaan melakukan kegiatan impor sementara dokumen sumber: Izin impor sementara nomor 1812/KM.4/2021 tanggal 18 Desember 2021 Nomor pengajuan PIB: 070100-000001-20101226- 000105. diisi nomor Jaminan tertulis yang telah diterbitkan. diisi tanggal, bulan, dan tahun Jaminan tertulis yang telah diterbitkan. diisi bukti identitas instansi/ importir / perusahaan yang melakukan importasi. diisi bukti-bukti kontrak/kepemilikan barang impor. diisi data pendukung lainnya yang berkaitan dengan permohonan izin penggunaan Jaminan tertulis. PETUNJUK PENGISIAN Nomor (23) Nomor (24) Nomor (22) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (19) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) jdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 55 -- ................................. (14) . Ditetapkan di (11) .. pada tanggal (12) . a.n. MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA ................................. (13) , Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. . (10) . 2. Yang bersangkutan untuk diketahui diberikan izin untuk menggunakan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Izin penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) ini mulai berlaku pada tanggal (9) sampai dengan dicabutnya Keputusan Menteri ini. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ............. (2) . ............. (6) . ............. (7) . ............. (8) . NPPBKC Alam at MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN JAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTEE) DALAM RANGKA KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI KEPADA (2) .. Kepada: N ama Perusahaan NPWP 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor. (5) /PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai; a. bahwa sesuai dengan basil penelitian terhadap permohonan izm penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) yang diajukan oleh (2) melalui surat Nomor (3).......... tanggal (4) , (2)........ telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian lzin Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Dalam Rangka Kepabeanan dan/atau Cukai kepada (2) ; KETIGA KEDUA KESATU Menetapkan Mengingat Menimbang KEPUTUSAN MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR (1) . TENTANG PEMBERIAN !ZIN PENGGUNAANJAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTEE) DALAMRANGKA KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI KEPADA (2) . MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, KEMENTERIAN KEUANGANREPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAI H. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI IZIN PENGGUNAANJAMINAN PERUSAHAAN jdih.kemenkeu.go.id -- 38 of 55 -- diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pemberian izin penggunaan J aminan perusahaan ( Corporate Guarantee).
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 168/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 42 allows guarantees accepted before the regulation's effective date to remain valid until their expiration.
Article 38 mandates annual monitoring and evaluation of the use of corporate guarantees by the relevant authorities.
Article 40 states that the management of guarantees will be conducted electronically through the Directorate General of Customs and Excise's portal.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.