No. 168 of 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for applying customs tariffs on imported goods based on the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area Agreement. It aims to provide legal certainty and streamline customs services for imports from ASEAN member countries, Australia, and New Zealand.
The regulation affects importers, customs brokers, and businesses operating within Free Trade Zones (Kawasan Bebas), Special Economic Zones (Kawasan Ekonomi Khusus or KEK), and Bonded Storage Places (Tempat Penimbunan Berikat or TPB). It applies to all entities engaged in importing goods under the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area framework.
- Article 2 outlines that imported goods may be subject to preferential tariffs, which differ from the general Most Favoured Nation (MFN) tariffs. - Article 10 mandates that importers must submit the original Certificate of Origin (SKA Form AANZ) and correctly reference it in their Import Declaration (Pemberitahuan Impor Barang or PIB). - Article 12 states that customs officials must conduct research on the SKA Form AANZ to ensure compliance with the rules of origin and other procedural requirements. - Article 21 allows for preferential tariffs on goods valued at less than USD 200 without needing to submit the SKA Form AANZ.
- SKA Form AANZ: Certificate of Origin used for claiming preferential tariffs under the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area. - TPB: Bonded Storage Place, a facility for storing imported goods under customs supervision. - KEK: Special Economic Zone, designated areas for economic activities with specific incentives.
The regulation is effective from October 27, 2020, and replaces the previous regulation, No. 229/PMK.04/2017, regarding customs tariff procedures under international agreements.
The regulation interacts with various laws, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995) and the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area Agreement. It also references previous regulations regarding customs procedures and tariff applications.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 states that imported goods may be subject to preferential tariffs, which can differ from the general MFN tariffs, as specified in the Minister of Finance's regulation on tariff determination.
Article 10 requires importers to submit the original SKA Form AANZ and correctly reference it in their PIB to qualify for preferential tariffs.
Article 12 mandates customs officials to conduct research on the SKA Form AANZ to ensure compliance with the rules of origin and other procedural requirements.
Article 21 allows for preferential tariffs on imported goods valued at less than USD 200 without the need to submit the SKA Form AANZ.
Articles 5 and 6 outline the compliance requirements for businesses operating in TPB and PLB, including the timely submission of SKA Form AANZ.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
P.EPUBL!K INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168/PMK.04/2020
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PEMBENTUKAN
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA BARU
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang impor sebagai pelaksanaan dari
Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas
ASEAN-Australia-Selandia Baru, telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017
tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas
Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
Internasional;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 73 --
Mengingat
b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam
memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor
barang dari negara anggota ASEAN, Australia, dan
Selandia Baru serta mengakomodasi dinamika
Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas
ASEAN-Australia-Selandia Baru, perlu melakukan
penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk
atas Barang Impor
Pembentukan Kawasan
Australia-Selandia Baru;
Berdasarkan Persetujuan
Perdagangan Bebas ASEAN-
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 73 --
Menetapkan
4. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang
Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement
Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free
Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap
Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas
ASEAN-Australia---Selandia Baru) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 202);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA BARU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif clan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 73 --
2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK
adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat
TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB
adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah
Pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain
dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau
lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali.
6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya
disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selai_n Kawasan
Bebas dan TPB.
7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan b~rang ke dalam
Daerah Pabean.
8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
a. penyelenggara kawasan berikat;
b. penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha
kawasan berikat;
c. pengusaha di kawasan berikat merangkap
penyelenggara di kawasan berikat;
d. penyelenggara gudang berikat;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 73 --
e. penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha
gudang berikat; atau
f. pengusaha di gudang berikat merangkap
penyelenggara di gudang berikat.
9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
a. penyelenggara PLB;
b. penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
c. pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara
di PLB.
10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
a. Badan Usaha KEK;
b. Pelaku Usaha di KEK; atau
c. Badan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK.
11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan
Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas
ASEAN-Australia-Selandia Baru yang besaran tarifnya
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-
Australia-New Zealand Free Trade Area.
12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-
01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan
ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke TLDDP.
13. Harmonized Commodity Description and Coding System
yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah
standar internasional atas sistem penamaan dan
penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian
produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh
World Customs Organization (WCO).
14. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif
dan/ atau nilai pabean yang diberitahukan dalam
dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian
kembali atas tarif, harga, jenis, dan/ atau jumlah barang
yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan
pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi
dan dokumen lain terkait.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 73 --
15. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan
keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan
kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,
dan/ atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1 7. Sis tern Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
18. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya
disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus
yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Pembentukan
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia
Baru untuk menentukan negara asal barang.
19. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani
Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas
ASEAN-Australia-Selandia Baru.
20. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru.
21. Barang Originating adalah barang yang memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru.
22. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari
luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi
Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Aus tralia-Selandia Baru.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 73 --
23. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang
selanjutnya disebut PSR adalah aturan-aturan yang
merinci mengenai:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained a tau
produced);
b. proses produksi suatu barang yang menggunakan
Bahan Non-Originating) dan Bahan Non-Originating
tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi
a tau Change in Tariff Classification (CTC);
c. barang yang proses produksinya menggunakan
Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria
kandungan regional sejumlah nilai tertentu yang
dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau
proses operasional tertentu; atau
e. kombinasi dari setiap kriteria tersebut.
24. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya
disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah
atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara
Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk
menerbitkan SKA Form AANZ atas barang yang akan
diekspor.
2 5. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan
Pembentukan Kawasan Bebas Perdagangan Bebas
ASEAN-Australia-Selandia Baru yang selanjutnya disebut
SKA Form AANZ adalah dokumen pelengkap pabean yang
diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan
digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
26. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form AANZ
yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form
AANZ dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
SKA Form AANZ.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 73 --
27. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen
yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan
pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/
airway bill, manifest, dan dokumen lain yang
dipersyaratkan.
28. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang
selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang
disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process
Specification and Message Implementation Guideline, dan
dikirim secara elektronik an tar Negara Anggota.
29. Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third-
Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh
perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (baik
Negara Anggota atau selain Negara Anggota) atau yang
berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat
diterbitkannya SKA Form AANZ.
30. Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya
disebut sebagai SKA Back-to-Back adalah SKA Form AANZ
yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua
berdasarkan SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor pertama.
31. Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah
tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut,
tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara,
atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda
pengangkutan darat.
32. Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang
dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi
Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai
pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/ atau keabsahan
SKA Form AANZ.
33. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pejabat bea dan cukai di Negara Anggota penerbit SKA
Form AANZ untuk memperoleh data atau informasi
mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/ atau
keabsahan SKA Form AANZ.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 73 --
34. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
35. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG
(RULES OF ORIGIN)
Bagian Kesatu
Tarif Preferensi
Pasal 2
(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang
besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang
berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).
(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka
ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.
(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap:
a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan
Impor Barang {PIB);
b. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan
impor barang dari TPB, yang pada saat pemasukan
barang ke TPB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
c. impor barang untuk dipakai yang menggunakan
pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan
impor barang dari PLB, yang pada saat pemasukan
barang ke PLB telah mendapatkan persetujuan
untuk menggunakan Tarif Preferensi;
ttwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 73 --
d. pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan
Bebas ke TLDDP, sepanjang:
1. bahan baku dan/ atau bahan penolong berasal
dari luar Daerah Pabean;
2. pada saat pemasukan barang ke Kawasan
Bebas telah mendapat persetujuan penggunaan
Tarif Preferensi; dan
3. dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas
yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pengusaha yang dapat menggunakan Tarif
Preferensi; atau
e. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, yang pada
saat pemasukan barang ke KEK telah mendapatkan
persetujuan untuk menggunakan Tarif Preferensi.
(4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d angka 3, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan
Kawasan;
b. melakukan pemasukan bahan baku dan/atau
bahan penolong, dan sekaligus melakukan
pengeluaran barang hasil produksi ke TLDDP;
c. memiliki dan menerapkan sistem informasi
persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang
dapat diakses oleh Direktorat J enderal Bea dan
Cukai secara online dan realtime, dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi;
d. memiliki akses kepabeanan; dan
e. menyampaikan konversi bahan baku menjadi
barang b.asil produksi dan blueprint proses produksi
yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi, pada saat barang akan
dikeluarkan ke TLDDP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 73 --
Pasal 3
( 1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:
a. kriteria asal barang (origin criteria);
b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
c. ketentuan prosedural (procedural provisions).
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Kriteria Asal Barang
(Origin Criteria)
Pasal 4
(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi
di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained a tau
produced);
b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan
hanya menggunakan Bahan Originating yang berasal
dari 1 (satu) atau lebih Negara Anggota (produced
exclusively); a tau
c. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau
diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly
obtained atau produced).
(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan barang yang
termasuk dalam daftar PSR sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Annex 2 Protokol Perubahan Pertama
terhadap Persetujuan Pembentukan Ka was an
Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 73 --
Bagian Ketiga
Kri teria Pengiriman
(Consignment Criteria)
Pasal 5
( 1) Kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota
yang menerbitkan SKA Form AANZ ke dalam Daerah
Pabean tanpa melalui negara selain Negara Anggota;
atau
b. barang impor dikirim melalui negara selain Negara
Anggota.
(2) Barang impor dapat dikirim dari Negara Anggota yang
menerbitkan SKA Form AANZ melalui negara selain
Negara Anggota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, untuk tujuan transit dan/ atau transhipment
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengalami proses produksi atau proses
lainnya selain bongkar, muat, penyimpanan, atau
kegiatan lainnya yang diperlukan untuk menjaga
agar barang tetap dalam kondisi baik;
b. tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara
tujuan transit dan/ atau transhipment; dan
c. ditujukan untuk alasan geografis, ekonomis, atau
logistik.
Pasal 6
Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui negara
selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus
menyerahkan dokumen berupa:
a. through bill of lading atau dokumen pengangkutan
lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor
ftwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 73 --
yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari
Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit
dan/ atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean;
b. lembar asli SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh
Instansi Penerbit SKA;
c. invoice dari barang yang bersangkutan; dan
d. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan
ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2),
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Bagian Keempat
Ketentuan Prosedural
(Procedural Provisions)
Pasal 7
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
terkait dengan penerbitan SKA Form AANZ, harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris dengan bentuk dan
format SKA Form AANZ sesuai dengan format yang
tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf
Notes;
b. memuat nomor referensi SKA Form AANZ;
c. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan
stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara
manual atau elektronik;
d. diterbitkan sedekat mungkin dengan Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak
lebih 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan
atau Tanggal Eksportasi;
e. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria)
untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form
AANZ mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian
barang;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 73 --
f.
memuat
sebagaimana
Requirements
informasi sekurang-kurangnya
tercantum dalam List of Data
pada Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
g. kolom pada SKA Form AANZ diisi sesuai dengan
ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
h. dalam hal SKA Form AANZ lebih dari 1 (satu) lembar,
maka dapat digunakan SKA Form AANZ atau lembar
lanjutan;
i. bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana
dimaksud pada huruf h, sesuai dengan bentuk dan
format lembar lanjutan dalam lampiran huruf A
angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini; dan
J. SKA Form AANZ berlaku selama 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal penerbitan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form
AANZ lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal
Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak
melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan
memberikan tanda ( ✓ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak
((Issued Retroactively)) pada SKA Form AANZ.
(3) Dalam hal SKA Form AANZ hilang atau rusak, dapat
digunakan SKA Form AANZ pengganti dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan mengena1
penerbitan SKA Form AANZ sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dan ayat (2);
b. diberikan tanda/tulisan/cap "CERTIFIED TRUE
COPY'' pada kolom 12 SKA Form AANZ pengganti;
c. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 12
(dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan
SKA Form AANZ yang hilang atau rusak; dan
d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form AANZ
yang hilang atau rusak.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 73 --
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form AANZ,
koreksi atas pengisian dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. mencoret (striking out) data yang salah;
b. menambahkan data yang benar; dan
c. menandasahkan dengan membubuhkan tanda
tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi
Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan
perbaikan.
(5) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen
pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan
tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut,
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan
pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana
pengangkut.
Pasal 8
(1) Negara Anggota pengekspor kedua dapat menerbitkan
SKA Back-to-Back berdasarkan SKA Form AANZ yang
diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
(2) SKA Back-to-Back sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan penerbitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7;
b. berisi informasi yang sama dengan SKA Form AANZ
yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor
pertama, kecuali jumlah barang dan nilai Free-on-
Board (FOB);
c. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-
to-Back tidak boleh melebihi jumlah barang yang
tercantum pada SKA Form AANZ yang diterbitkan
oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
d. mencantumkan nilai Free-on-Board (FOB) barang di
Negara Anggota pengekspor kedua, dalam hal
menggunakan kriteria asal barang (origin criteria)
kandungan nilai regional atau Regional Value
Content (RVC);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 73 --
-- 16 -
e. masa berlaku SKA Back-to-Back tidak boleh melebihi
masa berlaku SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh
Negara Anggota pengekspor pertama;
f. nama eksportir yang tercantum dalam SKA Back-to-
Back harus sama dengan nama Importir yang
tercantum dalam SKA Form AANZ yang diterbitkan
oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
g. barang tidak mengalami proses lebih lanjut di
Negara Anggota Pengekspor kedua, kecuali untuk
kepentingan pengemasan ulang atau kegiatan
logistik, seperti kegiatan bongkar, muat,
penyimpanan, atau kegiatan lainnya yang
diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam
kondisi baik; dan
h. pemberian tanda ( ✓) atau ( X} pada kolom 13 SKA
Back-to-Back kotak ((Back-to-Back Certificate of
Origin)).
(3) Dalam hal informasi pada SKA Back-to-Back diragukan
atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat
meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AANZ
dari Negara Anggota pengekspor pertama.
Pasal 9
( 1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga a tau
perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama
dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form AANZ,
dapat menerbitkan Third-Party Invoice.
(2) SKA Form AANZ yang menggunakan Third-Party Invoice
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. mencantumkan nama perusahaan yang menerbitkan
Third-Party Invoice pada kolom 7 SKA Form AANZ;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 73 --
b. mencantumkan nomor Third-Party Invoice atau
nomor invoice asal barang pada kolom 10 SKA Form
AANZ; dan
c. dalam hal Third-Party Invoice diterbitkan di negara
yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya
SKA Form AANZ, tanda ( ✓ ) atau ( X ) harus
dicantumkan pada kolom 13 SKA Form AANZ kotak
((Subject of Third-Party Invoice".
Pasal 10
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru pada Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
secara benar.
(2) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur
merah, penyerahan lembar asli SKA Form AANZ ke
Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA
Form AANZ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA
Form AANZ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 73 --
dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada
pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK)
atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
(3) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan
lembar asli SKA Form AANZ ke Kantor Pabean
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai
kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
AANZ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari;
atau
b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai
Kantor Pabean yang memberikan pelayanan
kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form
AANZ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan
Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari
kerja,
terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
(4) Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli
SKA Form AANZ wajib diserahkan kepada Pejabat Bea
dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(SPPB).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 73 --
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB
wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ kepada
Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ kepada
Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia--Selandia Baru pada pemberitahuan
pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar;
clan
d. mencantumkan nomor referensi clan tanggal SKA
Form AANZ pada pemberitahuan pabean impor
untuk ditimbun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 2, Penyelenggara/ Pengusaha PLB
.wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ kepada
Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 73 --
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk
ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal
Penyelenggara/ Pengusaha PLB telah ditetapkan
sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized
Economic Operator (AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru pada pemberitahuan
pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar;
dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA
Form AANZ pada pemberitahuan pabean impor
untuk ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ dan hasil
cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01
pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar
Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB);
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru pada PPFTZ-01 pemasukan
barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean
secara benar; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 73 --
c. mencantumkan nomor referensi clan tanggal SKA
Form AANZ pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara
benar.
(8) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha
KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5).
(9) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan
Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ kepada
Pejabat Bea clan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
b. menyerahkan lembar asli SKA Form AANZ kepada
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang
melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean
pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK
mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku
Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama
kepabeanan atau Authorized Economic Operator
(AEO);
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru pada pemberitahuan
pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean
ke KEK secara benar; clan
t Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 73 --
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form
AANZ pada pemberitahuan pabean pemasukan barang
dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK,
menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
( 11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah
tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan
secara elektronik.
(12) Lembar asli SKA Form AANZ sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:
a. lembar asli dari SKA Form AANZ atas barang yang
diimpor;
b. lembar asli SKA Back-to-Back;
c. lembar asli SKA Form AANZ Issued Retroactively,
dalam hal SKA Form AANZ diterbitkan lebih dari
3 (tiga) hari kerja setelah Tanggal Pengapalan atau
Tanggal Eksportasi;
d. lembar asli SKA Form AANZ pengganti (Certified True
Copy), dalam hal SKA Form AANZ asli hilang a tau
rusak; atau
e. lembar asli SKA Form AANZ sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, yang
telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 .ayat (4).
(13) SKA Form AANZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di
TPB;
C. pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di
PLB;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 73 --
d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Be bas
dari luar Daerah Pabean; atau
e. pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK
dari luar Daerah Pabean,
rn.endapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Pasal 11
(1) SKA Form AANZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi
Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
a. mekanisme e-Form D sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang
ASEAN; atau
b. hasil kesepakatan Negara Anggota.
(2) Dalam hal SKA Form AANZ disampaikan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form
AANZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/ Pengusaha
TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku
Usaha KEK.
(3) Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA
Form AANZ yang disampaikan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan:
a. tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan
e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan
tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; a tau
b. tata cara importasi dan penelitian yang diatur
berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 73 --
BAB III
PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
Bagian Kesatu
Penelitian SKA Form AANZ
Pasal 12
(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan
penelitian terhadap SKA Form AANZ dalam rangka
pengenaan Tarif Preferensi.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/
Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d
angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.
(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang
diimpor dengan menggunakan SKA Form AANZ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
Pasal 13
(1) Penelitian terhadap SKA Form AANZ untuk pengenaan
Tarif Preferensi se bagaimana dimaksud dalam Pas al 12,
meliputi:
a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment
criteria) se bagaimana dimaksud dalam Pas al 5 dan
Pasal 6;
c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural
provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 11;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 73 --
d. j enis, jumlah, clan klasifikasi barang yang
mendapatkan Tarif Preferensi;
e. besaran tarif bea masuk yang diberitahukan
berdasarkan Tarif Preferensi yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan
tarif ·bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-
New Zealand Free Trade Area;
f. kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean
impor clan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean dengan
data pada SKA Form AANZ; clan
g. kesesuaian antara fisik barang dengan uraian
barang yang diberitahukan pada pemberitahuan
pabean impor, SKA Form AANZ, clan/ atau Dokumen
Pelengkap Pabean, dalam hal barang impor
dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, clan huruf c menunjukkan
bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih
ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AANZ ditolak
clan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea
masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d sampai dengan huruf g menunjukkan:
a. total jumlah barang yang tercantum dalam
pemberitahuan pabean 1mpor lebih besar dari
jumlah barang yang tercantum dalam SKA Form
AANZ, atas kelebihan jumlah barang tersebut
dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
b. Tarif Preferensi yang diberitahukan berbeda dengan
yang seharusnya dikenakan, Pejabat Bea clan Cukai
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor
sesuai dengan tarif bea · masuk yang tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-
Australia--New Zealand Free Trade Area;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 73 --
C.
spesifikasi barang yang tercantum clalam
pemberitahuan pabean 1mpor berbecla clengan
spesifikasi barang yang tercantum clalam SKA Form
AANZ, atas barang impor yang berbecla tersebut
clikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN);
cl. keticlaksesuaian antara fisik barang clengan uraian
barang yang cliberitahukan clalam pemberitahuan
pabean impor, SKA Form AANZ clan/atau Dokumen
Pelengkap Pabean, atas barang impor tersebut
clikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN); atau
e. klasifikasi barang yang tercantum clalam SKA Form
AANZ berbecla clengan klasifikasi barang yang
clitetapkan oleh Pejabat Bea clan Cukai, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. klasifikasi barang yang cligunakan se bagai
clasar pengenaan Tarif Preferensi aclalah hasil
penetapan Pejabat Bea clan Cukai;
2. penelitian kriteria asal barang (origin criteria)
yang terclapat clalam claftar PSR menggunakan
klasifikasi barang hasil penetapan Pejabat Bea
clan Cukai; clan
3. Tarif Preferensi tetap clapat cliberikan terhaclap
barang impor yang telah memenuhi Ketentuan
Asal Barang, sepanjang klasifikasi barang yang
clitetapkan oleh Pejabat Bea clan Cukai tercantum
clalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
penetapan tarif bea masuk clalam rangka ASEAN-
Australia-New Zealand Free Trade Area.
(4) SKA Form AANZ cliragukan keabsahan clan kebenaran
isinya, jika berclasarkan hasil penelitian terclapat:
a. keraguan berkaitan clengan pemenuhan kriteria asal
barang (origin criteria);
b. keraguan berkaitan clengan pemenuhan kriteria
pengiriman (consignment criteria);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 73 --
c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang
menandatangani SKA Form AANZ dan/ atau stempel
antara SKA Form AANZ dengan spesimen yang
menimbulkan keraguan;
d. keraguan atas informasi pada SKA Back-to-Back;
e. ketidakmampuan Importir, Penyelenggara/
Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,
pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3,
atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk
menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form
AANZ dari Negara Anggota pengekspor pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
f. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form
AANZ dengan Dokumen Pelengkap Pabean;
g. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan
prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ atau
h. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form AANZ
dengan informasi relevan lainnya.
(5) Dalam hal SKA Form AANZ terdiri dari beberapa jenis
barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak
membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis
barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.
Pasal 14
(1) SKA Form AANZ tetap sah dalam hal terdapat perbedaan
yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) meliputi:
a. kesalahan pengetikan dan/ atau eJaan pada SKA
Form AANZ, sepanJang dapat diketahui
kebenarannya melalui Dokumen Pelengkap Pabean;
b. perbedaan penggunaan centang atau silang (baik
manual ataupun tercetak) pada kotak dalam SKA
Form AANZ, serta perbedaan ukuran centang atau
silang tersebut;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 73 --
c. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA Form
AANZ dengan spesimen;
d. perbedaan satuan pengukuran (antara lain: satuan
berat, satuan panjang) pada SKA Form AANZ dengan
Dokumen Pelengkap Pabean;
e. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan
dalam pengisian SKA Form AANZ; dan/ atau
f. kesalahan kecil pada penulisan uraian barang
antara SKA Form AANZ dengan Dokumen Pelengkap
Pabean, sepanjang dapat dibuktikan bahwa barang
tersebut merupakan barang yang sama.
Bagian Kedua
Retroactive Check dan Verification Visit
Pasal 15
(1) Terhadap SKA Form AANZ yang diragukan keabsahan
dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check
kepada Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor
tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum
(Most Favoured Nation/MFN).
(2) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilampiri dengan copy atau pindaian SKA
Form AANZ, dan menyebutkan alasan keraguan, disertai
dengan:
a. permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi
SKA Form AANZ; dan/ atau
b. permintaan informasi, catatan, bukti dan/ atau data-
data pendukung terkait.
(3) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh:
a. direktur di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan
Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 73 --
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; atau
e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari
1 (s0-tu) kali jika jawaban tidak disertai dengan bukti-
bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan
keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai,
dengan memperhatikan jangka waktu yang telah
disepakati sesuai dengan Persetujuan Pembentukan
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia
Baru.
(5) SKA Form AANZ ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan apabila jawaban atas Permintaan Retroactive
Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
Permintaan Retroactive Check, dan/ atau tidak
mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan
Asal Barang dan/ atau keabsahan SKA Form AANZ.
(6) Penetapan diterima atau ditolaknya SKA Form AANZ
harus disampaikan secara tertulis kepada Instansi
Penerbit SKA dalam jangka waktu paling lambat 60
(en.am puluh) hari sejak tanggal diterimanya jawaban
atas Permintaan Retroactive Check.
Pasal 16
( 1) Direktur J enderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban
atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, diragukan kebenarannya,
dan/ atau tidak mencukupi untuk membuktikan
pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/ atau keabsahan
SKA Form AANZ.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 73 --
(2) Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan selama periode dilakukannya
Permintaan Retroactive Check atau tanpa didahului
Permintaan Retroactive Check.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit, Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
menyampaikan permintaan secara tertulis kepada:
a. Instansi Penerbit SKA; atau
b. instansi pabean di Negara Anggota pengekspor,
dalam hal Instansi Penerbit SKA bukan merupakan
instansi pemerintah,
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal pelaksanaan Verification Visit.
(4) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mencantumkan informasi antara lain:
a. nama dan alamat kantor yang menerbitkan
permintaan Verification Visit;
b. nama eksportir atau produsen yang akan
dikunjungi;
c. tanggal permin taan tertulis;
d. rencana tanggal dan tempat pelaksanaan Verification
Visit;
e. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk
referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan
f. nama dan jabatan pejabat yang melaksanakan
Verification Visit.
(5) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari eksportir atau produsen yang
akan dikunjungi dan/ atau Instansi Penerbit SKA.
(6) SKA Form AANZ ditolak dan Tarif Preferensi tidak
diberikan apabila:
a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3); atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 73 --
b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang
yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal
Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak
mencukupi untuk membuktikan pemenuhan
Ketentuan Asal Barang, clan/ atau tidak memenuhi
keabsahan SKA Form AANZ.
(7) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit,
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 150
(seratus lima puluh) hari terhitung sejak tanggal
permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan
kementerian clan/ atau lembaga terkait.
Pasal 17
( 1) Pihak yang terlibat dalam proses Permintaan Retroactive
Check clan pelaksanaan Verification Visit harus menjaga
kerahasiaan informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diungkapkan oleh instansi yang berwenang
melakukan penelitian clan penindakan terkait Ketentuan
Asal Barang.
BAB IV
KETENTUAN SANKSI
Pasal 18
(1) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check,
SKA Form AANZ diduga palsu atau dipalsukan, Pejabat
Bea clan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan.
(2) Terhadap Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB,
Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK
yang menggunakan SKA Form AANZ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemutakhiran profil
Ftwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 73 --
dan koordinasi dengan Negara Anggota penerbit SKA
Form AANZ terkait dengan penyelesaian permasalahan
tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas
ASEAN-Australia-Selandia Baru.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan
pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 19
Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa eksportir terlibat dalam
SKA Form AANZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), terhadap importasi yang berasal dari eksportir yang
bersangkutan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 (dua)
tahun terhitung sejak eksportir dinyatakan terlibat oleh
Negara Anggota penerbit SKA Form AANZ.
BABV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 20
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai melakukan monitoring dan/ atau evaluasi
terhadap pemanfaatan SKA Form AANZ di wilayah kerja
masing-masing secara periodik.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai menyampaikan hasil monitoring dan/ atau
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
kerja sama kepabeanan internasional sebagai bahan
evaluasi kebijakan pemanfaatan SKA Form AANZ.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 73 --
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan
nilai Free-on-Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua
ratus United States Dollar), dapat dikenakan Tarif
Preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form AANZ.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat diberikan, sepanjang importasi terse but
bukan merupakan bagian dari 1 (satu) atau lebih
importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari
kewajiban penyerahan SKA Form AANZ.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hanya diberikan terhadap barang impor yang
menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB).
Pasal 22
( 1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
dan
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke
TLDDP,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif
Preferensi atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Lampiran huruf B angka I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 73 --
(3) Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan
pabean khusus untuk KEK, penelitian Ketentuan Asal
Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi atas
pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Lampiran huruf B angka IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Dalam hal SKA Form AANZ dibatalkan oleh Instansi Penerbit
SKA, Tarif Preferensi tidak diberikan.
Pasal 24
Tata cara penyerahan SKA Form AANZ beserta Dokumen
Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan
Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat
Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk
atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Pasal 25
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Direktur
Jenderal dapat menetapkan prosedur pemberian Tarif
Preferensi.
(2) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang
dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bertanggung jawab secara substansi atas
pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan
kepada yang bersangkutan; dan
c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 73 --
Pasal 26
Petunjuk teknis mengenai tata cara pengenaan tarif bea
masuk atas barang 1mpor berdasarkan Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-
Selandia Baru, dapat ditetapkan oleh Direktur J enderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap
barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah
mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean
tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan skema ASEAN-Australia-New Zealand Free
Trade Area (AANZFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.04/2017 tentang Tata
Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif
Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian atau
Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 985), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 73 --
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 73 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2020
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1238
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian ementerian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 73 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168/PMK.04/2020
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-AUSTRALIA-SELANDIA BARU
A. KETENTUAN ASAL BARANG BERDASARKAN PERSETUJUAN
PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-AUSTRALIA-
SELANDIA BARU
I. KRITERIA ASAL BARANG
Kriteria asal barang skema Persetujuan Pembentukan Kawasan
Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru meliputi:
1. Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu
Negara Anggota (wholly obtained a tau produced).
Barang-barang yang dikategorikan sebagai wholly obtained atau
produced adalah sebagai berikut:
a. tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan,
bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman
hidup, yang tumbuh, dipanen, dipetik, atau dikumpulkan
di satu Negara Anggota;
b. binatang hidup yang lahir dan dibesarkan di satu Negara
Anggota;
c. produk yang diperoleh dari binatang hid up di satu Negara
Anggota;
d. hasil perburuan, pemasangan perangkap, pemancingan,
peternakan, budidaya air, pengumpulan, atau penangkapan
yang dilakukan di satu Negara Anggota;
e. mineral dan produk alam lainnya, yang diekstrasi atau
diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya
di satu Negara Anggota;
f. hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya
yang diambil dari laut lepas, sesuai hukum internasional
menggunakan kapal yang terdaftar atau tercatat di Negara
Anggota dan berbendera negara terse but;
g. produk yang diproduksi di kapal pengolahan hasil laut
(factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota clan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 73 --
berbendera Negara Anggota, berasal dari barang-barang
sebagaimana tersebut pada huruf f;
h. barang yang diambil oleh satu Negara Anggota, atau
seseorang dari suatu Negara Anggota, dari dasar laut atau
di bawahnya di luar Zona Ekonomi Eksklusif dan
berbatasan dengan landas kontinen Negara tersebut, di luar
wilayah dari pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk
mengeksploitasi berdasarkan hukum internasional;
1. barang yang merupakan:
1) limbah atau sisa-sisa produksi dan konsumsi di satu
Negara Anggota yang hanya bisa untuk dijadikan
bahan baku; atau
2) barang bekas pakai yang dikumpulkan di satu Negara
Anggota yang hanya dapat untuk dijadikan bahan
baku,dan
J. barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara
Anggota, hanya berasal dari bahan baku sebagaimana
huruf a sampai dengan huruf i, atau turunannya.
2. Barang yang diproduksi di suatu Negara Anggota dengan hanya
menggunakan Bahan Originating yang berasal dari 1 (satu) a tau
lebih Negara Anggota (produced exclusively).
3. Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di
1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained a tau produced),
yaitu barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana
diatur dalam Annex 2 Protokol Perubahan Pertama terhadap
Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru, yang terdiri dari:
a. Regional Value Content (RVC)
Regional Value Content (RVC) yang memenuhi kriteria asal
barang berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan
Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru
merupakan kandungan nilai regional paling sedikit 40%
{empat puluh persen) dari Free-on-Board {FOB) barang yang
dihasilkan, yang dihitung dengan menggunakan metode:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 73 --
1) Metode Langsung (direct/build-up method)
FOB
atau
2) Metode Tidak Langsung (indirect/build-down method)
1
Keterangan:
a) biaya bahan baku dalam rangka Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru merupakan nilai Bahan
Originating, bagian atau barang yang diperoleh atau
diproduksi sendiri oleh produsen dalam proses
produksi barang;
b) biaya Tenaga Kerja meliputi upah, remunerasi, dan
biaya kesejahteraan karyawan lainnya;
c) biaya Overhead merupakan total tambahan
pengeluaran untuk proses produksi;
d) biaya Lainnya merupakan biaya yang timbul pada saat
pemuatan barang di kapal atau alat transportasi
lainnya untuk tujuan ekspor namun tidak terbatas
pada, biaya transportasi domestik, penyimpanan dan
pergudangan, penanganan pelabuhan, biaya broker
dan biaya layanan;
e) FOB merupakan nilai Free-on-Board barang; dan
f) nilai dari Bahan Non-Originating merupakan nilai CIF
pada saat importasi atau harga terawal yang
dibayarkan (earliest ascertain price paid) untuk seluruh
Bahan Non-Originating, bagian, atau barang yang
diperoleh oleh produsen untuk produksi barang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 73 --
Bahan Non-Originating temasuk bahan yang asalnya
tidak diketahui, namun tidak termasuk bahan yang
diproduksi sendiri (self produced).
b. Change in Tariff Classification (CTC)
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in
Tariff Classification (CTC) yang meliputi:
1) Change in Chapter (CC), yaitu perubahan bab atau
perubahan pada 2 (dua) digit pertama HS;
2) Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pos
atau perubahan pada 4 (empat) digit pertama HS; atau
3) Change in Sub Tariff Heading (CTSH), yaitu perubahan
subpos atau perubahan pada 6 (enam) digit pertama
HS.
c. Specific Process
Barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-
Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut
harus mengalami suatu proses operasional tertentu.
Jen.is kriteria asal barang dalam daftar PSR, terdiri dari:
1) tunggal, yaitu subpos tarif hanya memiliki 1 (satu) kriteria
asal barang.
contoh : 0104.20 (WO);
2) alternatif, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari
1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipilih salah satu.
contoh : 2401.10 ((RVC (40) or CC));
3) kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang memiliki lebih dari
1 (satu) kriteria asal barang yang harus dipenuhi
seluruhnya.
contoh : 8708.21 ((RVC (40) + CTSH));
4) alternatif dan kombinasi, yaitu suatu subpos tarif yang
memiliki lebih dari 1 (satu) kriteria asal barang, yang
merupakan gabungan dari alternatif dan kombinasi.
contoh 8422.11 ((RVC (40) or CTH or RVC (35) +
CTSH)).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 73 --
II. KETENTUAN PROSED URAL (PROCEDURAL PROVISIONS)
l. List of Data Requirements meliputi:
a. rincian eksportir, meliputi nama, alamat, negara dan
rincian kontak dari eksportir;
b. rincian pengiriman (satu SKA Form AANZ hanya berlaku
untuk satu pengiriman barang), meliputi:
1) nama, _alamat dan negara penerima;
2) nncian yang cukup untuk mengidentifikasi
pengiriman, seperti nomor purchase order, nomor dan
tanggal invoice, serta airway bill) sea way bill atau bill
of lading;
3) pelabuhan bongkar, apabila diketahui,
c. uraian lengkap barang, meliputi:
1) uraian rinci atas barang, termasuk Kode HS (level 6
digit), dan jika ada, nomor produk dan nama merk;
2) kriteria asal barang yang relevan;
3) nilai FOB ketika kriteria Regional Value Content (RVC)
digunakan, dengan ketentuan:
a) untuk SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh
Negara Anggota ASEAN, nilai FOB dicantumkan
pada kolom 9 SKA Form AANZ;
b) untuk SKA Form AANZ yang diterbitkan oleh
Australia dan New Zealand, nilai FOB
dicantumkan pada kolom 9 SKA Form AANZ atau
dalam bentuk Exporter Declaration;
d. penandasahan oleh Instansi Penerbit SKA bahwa
berdasarkan dokumen yang diserahkan, barang yang
tercantum dalam SKA Form AANZ telah memenuhi seluruh
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri ini, dan pencantuman tanggal penerbitan SKA Form
AANZ;dan
e. nomor referensi SKA Form AANZ yang ditetapkan oleh ·
Instansi Penerbit SKA.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 73 --
2. Untuk Third-Party Invoice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Peraturan Menteri ini yang diterbitkan di negara yang sama
dengan negara tempat diterbitkan SKA Form AANZ, nama
perusahaan yang menerbitkan Third-Party Invoice harus
dicantumkan pada Kolom 7 SKA Form AANZ, dengan mengacu
pada pemenuhan Pasal 13 ayat (4) huruf f Peraturan Menteri ini.
III. KETENTUAN PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
1. Pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0)
Untuk tujuan pengenaan Tarif Preferensi, pada Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) diisikan kode fasilitas, nomor referensi, dan
tanggal SKA Form AANZ, sebagai berikut:
a. dalam hal PIB hanya menggunakan skema Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru, kode fasilitas 58, nomor referensi,
dan tanggal SKA Form AANZ, wajib dicantumkan secara
benar pada kolom 19 dan/ atau kolom 33 PIB;
b. dalam hal PIB menggunakan skema Persetujuan
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-
Australia-Selandia Baru dan fasilitas lainnya:
1) kode fasilitas 58 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 19 PIB, serta diisi "N omor referensi dan tanggal
SKA Form AANZ, lihat lembar lanjutan"; dan
2) kode fasilitas 58 wajib dicantumkan secara benar pada
kolom 33 PIB, sedangkan nomor referensi dan tanggal
SKA Form AANZ wajib dicantumkan secara benar pada
Lem bar Lanju tan Dokumen dan Pemenuhan
Persyaratan/Fasilitas Impor PIB.
2. Pengisian pada Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di
TPB dan Pemberitahuan Impor Barang dari TPB diatur tersendiri
dalam Lampiran huruf B Angka I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pengisian pada Pemberitahuan Pabean Penimbunan Barang
Impor di PLB dan Pemberitahuan Impor Barang dari PLB diatur
tersendiri dalam Lampiran huruf B Angka II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 73 --
4. Pengisian pada PPFTZ-01 diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B Angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
5. Pengisian pada pemberitahuan pabean pemasukan barang ke
KEK dari luar Daerah Pabean dan pemberitahuan pabean
pengeluaran barang dari KEK diatur tersendiri dalam Lampiran
huruf B Angka IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
IV. KETENTUAN LAIN TERKAIT KETENTUAN ASAL BARANG
1. Kumulasi
a. Barang Originating dari Negara Anggota yang digunakan
sebagai bahan baku untuk suatu barang jadi di Negara
Anggota lain yang memenuhi persyaratan untuk
memperoleh Tarif Preferensi, harus dianggap sebagai
Barang Originating Negara Anggota tempat di mana proses
produksi barang jadi dilakukan.
b. Dalam hal kumulasi atau accumulation digunakan, tanda
✓ ) atau ( X ) harus dicantumkan pada kotak
"Accumulation" di kolom 13 SKA Form AANZ.
2. Proses dan Pengerjaan Minimal
Untuk barang jadi yang menggunakan kriteria asal barang RVC,
proses atau pengerjaan di bawah ini, baik satu proses atau
dikombinasi dengan proses lain, dianggap sebagai proses
minimal dan tidak diperhitungkan dalam penentuan originating
barang, yaitu:
a. proses pengawetan untuk memastikan barang dalam
kondisi baik selamat pengangkutan dan penyimpanan;
b. mempermudah pengapalan atau pengangkutan;
c. pengemasan (kecuali pengemasan sej enis enkapsulasi pada
industri kabel) atau penyajian barang untuk pengangkutan
atau penjualan;
d. proses sederhana terdiri dari pemilahan, pengklasifikasian,
pencucian, pemotongan, pengirisan, pembengkokan,
pengaitan (coiling), dan pencopotan (uncoiling), dan proses
sejenis lainnya;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 73 --
e. penempelan tanda, label atau tanda pembeda lainnya pada
produk atau kemasannya; dan
f. pelarutan sederhana dalam air atau senyawa lainnya yang
secara material tidak mengubah karakter barang.
3. De Minimis
a. Untuk barang jadi yang menggunakan kriteria asal barang
CTC, nilai Bahan Non-Originating yang tidak wajib
mengalami peru bahan tarif klasifikasi adalah:
1) untuk barang selain dari Bab 50 sampai dengan Bab
63 Harmonized System, Bahan Non-Originating yang
nilainya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) nilai FOB
barang jadinya; dan
2) untuk barang dari Bab 50 sampai dengan Bab 63
Harmonized System, Bahan Non-Originating yang
beratnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen), berat
barang jadinya atau yang nilainya tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) nilai FOB barang jadinya.
b. Untuk barang jadi yang menggunakan kriteria asal barang
RVC, nilai Bahan Non-Originating sebagaimana dimaksud
pada angka 1 harus tetap diperhitungkan.
c. Dalam hal De Minimis digunakan, tanda ( ✓) atau (X) harus
dicantumkan pada kotak "De Minimis" di kolom 13 SKA
FormAANZ.
4. Perlakuan Terhadap Pengemas
a. Pengemas untuk keperluan pengangkutan dan pengapalan
suatu barang tidak diperhitungkan dalam menentukan
keasalan suatu barang.
b. Pengemas untuk penjualan eceran, apabila diklasifikasikan
dalam satu pos tarif dengan barangnya, tidak
diperhitungkan dalam menentukan asal barang sepanjang
kriteria asal barang yang digunakan adalah CTC.
c. Untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC,
nilai pengemas untuk penjualan eceran harus ikut
diperhitungkan sebagai Bahan Originating maupun Bahan
Non-Originating dalam perhitungan RVC.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 73 --
5. Aksesoris, Spare Part) clan Peralatan
a. Untuk keperluan penentuan asal suatu barang, aksesoris,
spare part, clan peralatan clan petunjuk/manual atau
informasi lainnya yang clisajikan bersama barang harus
clianggap sebagai bagian clari barang tersebut clan ticlak
clapat cliperhitungkan clalam menentukan apakah semua
Bahan Non-Originating yang cligunakan clalam proses
procluksi telah mengalami perubahan klasifikasi pos tarif
sebagaimana clipersyaratakan, clalam hal:
1) aksesoris, spare part, peralatan clan petunjuk/manual
atau informasi lainnya yang clisajikan bersama barang
ticlak clalam invoice yang terpisah clengan barangnya;
clan
2) jumlah clan nilai clari aksesoris, spare part, peralatan
clan petunjuk/manual atau informasi lainnya
merupakan sesuatu yang umum clisajikan clengan
barangnya.
b. Untuk barang yang menggunakan kriteria origin RVC, nilai
aksesoris, spare part, peralatan clan petunjuk/manual atau
informasi lainnya yang clisajikan bersama barang harus
turut cliperhitungkan sebagai originating maupun non-
originating clalam perhitungan RVC.
c. Ketentuan huruf a clan huruf b ticlak berlaku clalam hal
aksesoris, spare part, peralatan clan petunjuk/ manual atau
informasi lainnya yang clisajikan bersama barang sengaja
clisertakan clengan tujuan meningkatkan nilai RVC, yang
clapat clibuktikan oleh Negara Anggota pengimpor.
6. Bahan Baku Ticlak Langsung (Indirect Materials)
Bahan baku ticlak langsung yang cligunakan clalam proses
procluksi barang harus clianggap Bahan Originating, meliputi:
a. bahan bakar clan energi;
b. tools) dies) clan moulds;
c. spare part clan bahan yang cligunakan untuk pemeliharaan
peralatan clan geclung;
cl. pelumas, gemuk, bahan kompon clan bahan lain yang
cligunakan clalam proses procluksi atau cligunakan untuk
mengoperasikan peralatan clan geclung;
p twww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 73 --
e. sarung tangan, kaca mata, alas kaki, pakaian, serta
perlengkapan dan peralatan keamanan;
f. perlengkapan, perangkat dan peralatan yang digunakan
untuk menguji atau memeriksa barang;
g. katalisator dan pelarut; dan
h. barang lain yang tidak tergabung dengan barang yang
diproduksi namun penggunaannya dapat ditunjukkan
secara wajar sebagai bagian dari produksi barang tersebut.
7. Bahan Baku Identik dan Dapat Dipertukarkan
Dalam hal Bahan Originating dan Bahan Non-Originating yang
identik dan dapat dipertukarkan digunakan dalam proses
produksi suatu barang, metode yang dapat digunakan untuk
menentukan keasalan barang meliputi:
a. Pemisahan fisik Bahan Originating dan Bahan Non-
Originating yang identik dan dapat dipertukarkan;
b. penggunaan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum
atas pengawasan persediaan yang diterapkan; atau
c. penggunaan metode manajemen persediaan di Negara
Anggota pengekspor.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Instansi Penerbit SKA menetapkan website untuk
melakukan pengecekan validitas SKA Form AANZ, informasi atas
website tersebut diberitahukan dengan menggunakan mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 73 --
VI. BENTUK DAN FORMAT SKA FORM AANZ
1. Gc-011;1: C,onJ.~gnad fn::m •!Exix,rb,r'r. n11me, .addf<tE,t, .s,nd
,:,oumry)
,r,11::,oa,i; C,on.s;,¼;;in«d to (lmpomll"is!' Con'l.li;Jmlla'-.. rg\mo,
4dtf!A!l'Gi&, ac,un•kt'I
,i, ilfem :!k M!.rlit1. anti 1'. Humibor end Undl or PllfDitl!IQe-..;
ll'IUl'fflbi!I numbein; Of:! d1,i:,11rlpt,on, of good!. lnellil:dll\lU H 8
p:iri~;zsg-11,, C.a!Ci!t ,a dlglbs) aind tm,ndi :msm.cr (If
;ei;pp,lf(:i;sblt<I. N,Hl'll!I afl)llnJ;t,l:Hllljl it,s.ulnQ
ttti.'l't!I p11rcy ll'ii'il",tilllll l)l!'ll!!P!PllD.e:bl!!!)
11 .. Oecli:iiration by the exporter
The UAICMl~l\;!nCIO, ,t11,reb!( d!!',l)lll!!r,t,i:, 1hA~ 1M ~bl:Mlf.« de<tl!!!ts
llr,1!< ,:aorr••l:\1; that all lne ,;JOOdlS 'lll'iH'l!I .!$'!ti
111rc~..iootf ti:-1
,lil:ld that 1h,ii:; or.imply 'lll>11th t.hl! ruhn; 01' C«fQtn, i'Hi p:rO\'ldad ,ln
C:hzipii,r 3 at thllf' Agroomie:nt Er.tl!.ibllc.h[l"IQ tho A 8EAH-
AU!I.U'l!l1,it-New zo111anr::1 Fira,s T,;ado .Arflla ·ror th,e Qoodis
\t:ll';'l:11:i.rt,e,d to
ORIGINAL
Form AAN:Z
AGREEMENT ESTABLISHING THE ASEAN -
AU STRAUA-NEW ZEALAND FREE TRADE
AREA {AANZFTA)
CERTIFICATE OF ORIGIN
4. For Offlolal Ula'I
a Pr,e,fi!lri,n,ftal Troa!lmont 111~'1 tnve,n !Please t!il:!:1!1
rei,r;anti:,)
Pl11,~-r,na d~"i.~,-,i.i~n;f~,,:; emd ~h!ffifl o~A;,,iho~s;,e,d
iji;.i;ulng All1ho11;h.•J Bo<l.~•
a ,/l;ooumuelilol\'1
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 73 --
OVERLEAF NOTES
1. Countries which accept this form for the purpose of preferential treatment under the Agreement Establishing the ASEAN-
Australia-New Zealand Free Trade Area (the Agreement):
Australia
Myanmar
Brunei Darussalam
New Zealand
Cambodia
Philippines
(herein after individually referred to as a Party)
Indonesia
Singapore
Lao PDR
Thailand
Malaysia
Viet Nam
2. CONDITIONS: To be eligible for the preferential treatment under the AANZFTA, goods must:
3.
4.
5.
6.
7.
a. Fall within a description of products eligible for concessions in the importing Party;
b. Comply with all relevant provisions of Chapter 3 (Rules of Origin) of the Agreement.
EXPORTER AND CONSIGNEE: Details of the exporter of the goods (including name, address and country) and consignee
(name and address) must be provided in Box 1 and Box 2, respectively.
DESCRIPTION OF GOODS: The description of each good in Box? must include the Harmonized Commodity Description and
Coding System (HS) subheading at the 6-digit level of the exported product, and if applicable, product name and brand name.
This information should be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the customs officer examining them.
ORIGIN CRITERIA: For the goods that meet the origin criteria, the exporter should indicate in Box8of this Form, the origin
criteria met, in the manner shown in the following table:
Circumstances of production or manufacture in the country named in Box11 of this Insert in Box8
form:
(a) Goods wholly produced or obtained satisfying Article 2.1 (a) of Chapter 3 of the WO
Agreement
(b} Goods produced entirely satisfying Article 2.1 (c) of Chapter 3 of the Agreement PE
(c) Not wholly produced or obtained in a Party, provided that the goods satisfy Article 4of
Chapter 3 of the Agreement as amended by the First Protocol i.e., if the good is
specified in Annex 2, all the product specific requirements listed have been met:
- Change in Tariff Classification CTC
- Regional Value Content RVC
- Regional Value Content+ Change in Tariff Classification "e.g. CTSH + RVC
- Other, including a Specific Manufacturing or Processing Operation 35%"
Other
EACH GOOD CLAIMING PREFERENTIAL TARIFF TREATMENT MUST QUALIFY IN ITS OWN RIGHT: It should be noted
that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar
articles of different sizes or spare parts are exported.
FOB VALUE: For Consignments to all Parties where the origin criteria includes a Regional Value Content requirement:
An exporter from an ASEAN Member State must provide in Box 9 the FOB value of the goods
An exporter from Australia or New Zealand can complete either Box 9 or provide a separate "Exporter Declaration" stating
the FOB value of the goods.
The FOB value is not required for consignments where the origin criteria does not include a Regional Value Content
requirement. In the case of goods exported from and imported by Cambodia and Myanmar, the FOB value shall be included in
the Certificate of Origin or the back-to-back Certificate of Origin for all goods, irrespective of the origin criteria used, for two (2)
years from the date of entry into force of the First Protocol or an earlier date as endorsed by the Committee on Trade in
Goods.
8. INVOICES: Indicate the invoice number and date for each item. The invoice should be the one issued for the importation of the
good into the importing Party.
9. SUBJECT OF THIRD PARTY INVOICE: In cases where invoices used for the importation are issued in a third country, in
accordance with Rule 22 of the Operational Certification Procedures, the "SUBJECT OF THIRD-PARTY INVOICE" box in Box
13should be ticked ( ✓ )and the name of the company issuing the invoice should be provided in Box ?or, if there is insufficient
space, on a continuation sheet. The number of the invoices issued by the manufacturers or the exporters and the number of
the invoices issued by the trader (if known) for the importation of goods into the importing Party should be indicated in Box 10.
10. BACK-TO-BACK CERTIFICATE OF ORIGIN: In the case of a back-to-back certificate of origin issued in accordance with
paragraph 3 of Rule 10 of the Operational Certification Procedures, the back-to-back certificate of origin in Box 13should be
ticked( ✓).
11. CERTIFIED TRUE COPY: In case of a certified true copy, the words "CERTIFIED TRUE COPY" should be written or stamped
on Box 12of the Certificate with the date of issuance of the copy in accordance with Rule 11 of the Operational Certification
Procedures.
12. FOR OFFICIAL USE: The Customs Authority of the Importing Party must indicate ( ✓) in the relevant boxes in Box4 whether or
not preferential tariff treatment is accorded.
13. BOX 13: The items in Box 13 should be ticked( ✓), as appropriate.in those cases where such items are relevant to the goods
covered by the Certificate.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 73 --
Continua:t on Sheet
:5 •. lfom 6. Marks &lei 7.. ttumber :and klllid of pac:.kagea;
,numb&r numbers; en €1Hcrlpllon or goocts lnctoolng HS
j}SC:k.agel.l COdil {G dlglb} and brand name (If
appllcalltl)
certmcat& Ho.
S.. Origin
Gcnferrlrig
Grlserlon f&1Mi
()!f81'IBSf
;,,otesJ
O!USINAl
,. Quantity [Goose ,,101~nt or
ottler mlila&tlr&mEint~ and
vah:.t& (FOB} Whl.i'r& f\VC It
applied (Be& overleaf Notae)
10.1nvot00
nFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 168/PMK.04/2020/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 20 establishes the responsibility of customs officials to monitor and evaluate the use of SKA Form AANZ periodically.
Article 25 allows the Director General to establish procedures for granting preferential tariffs in cases of force majeure.
Article 29 states that this regulation is effective seven days after its promulgation, replacing the previous customs tariff procedures.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.