No. 168 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation provides guidelines for the implementation of income tax withholding related to the work, services, or activities of individuals. It aims to enhance legal certainty, ease of compliance, and simplicity in the calculation and withholding of income tax as stipulated in the Income Tax Law.
The regulation affects various entities including individuals, government agencies, and businesses that engage in paying salaries, wages, honorariums, and other forms of compensation to individuals. It specifically addresses the obligations of employers and tax withholding agents (Pemotong Pajak) in relation to employees, retirees, and independent contractors.
- Pemotong Pajak must calculate, withhold, deposit, and report the income tax for each tax period (Pasal 20). - Individuals receiving income (Penerima Penghasilan) have the right to receive withholding tax receipts and may claim refunds for excess tax withheld (Pasal 22). - Employers must provide evidence of tax withholding to employees and maintain records of tax calculations (Pasal 20). - The regulation specifies the types of income subject to withholding, including salaries, pensions, and honorariums (Pasal 5).
- Pemotong Pajak (Tax Withholding Agent): Individuals or entities responsible for withholding tax on payments made to individuals. - Penerima Penghasilan (Income Recipient): Individuals receiving income subject to tax withholding. - Penghasilan Tidak Kena Pajak (Non-Taxable Income): Income thresholds exempt from taxation.
The regulation is effective from January 1, 2024, and replaces previous regulations including Minister of Finance Regulation No. 252/PMK.03/2008 and others listed in Pasal 24.
This regulation interacts with the Income Tax Law and other tax regulations, ensuring compliance with the overarching legal framework governing taxation in Indonesia. It also references specific articles from the Income Tax Law that outline the calculation and withholding processes.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pemotong Pajak must withhold income tax on payments made to individuals as specified in Pasal 2, which includes salaries, honorariums, and other compensations.
Income recipients have the right to receive proof of tax withholding and may claim refunds for any excess tax withheld as stated in Pasal 22.
The regulation outlines various types of income subject to withholding, including salaries, pensions, and honorariums as detailed in Pasal 5.
Pemotong Pajak is required to maintain records of tax calculations and provide evidence of tax withholding to the income recipients as per Pasal 20.
The regulation will take effect on January 1, 2024, and will replace several previous regulations as noted in Pasal 24.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU
KEGIATAN ORANG PRIBADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum,
kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan
pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu
dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai
penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan
dimaksud;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi belum
menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan
dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan
Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,
J asa, a tau Kegiatan Orang Pribadi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Unda/
-- 1 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang
Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 163, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6904);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
ORANG PRIBADI.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Men teri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun,
clan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun
I
-- 2 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
4. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong
Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi
pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk
usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk
melakukan pemotongan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal
26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, termasuk instansi
pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan
pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran.
7. Penyelenggara Kegiatan adalah wajib pajak orang pribadi
atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan
tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun kepada orang pribadi
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
8. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh
orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai
usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat
oleh suatu hubungan kerja.
9. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai
pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan
perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan
memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh
berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan,
atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja,
termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di
Instansi Pemerintah.
10. Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau
memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk
anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas,
serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk
suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang
bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
11. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga
kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila
Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah
hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan,
4
-- 3 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh
pemberi kerja.
Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap
dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan
atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan
berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi
penghasilan.
Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya,
termasuk janda, duda, anak, dan/ atau ahli waris lainnya,
yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik
berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan
hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang
dilakukan di masa lalu.
Peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima
atau memperoleh imbalan sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang
diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja.
Mantan Pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya
merupakan Pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah
tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan
wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak.
Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau bagian
dari 1 (satu) bulan kalender.
Masa Pajak Terakhir adalah masa Desember, Masa Pajak
tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja, atau
Masa Pajak tertentu di mana Pensiunan berhenti
menerima uang terkait pensiun.
Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil
Negara.
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Anggota TNI adalah prajurit sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara
Nasional Indonesia.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
It
-- 4 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
(1)
(2)
(3)
BAB II
PEMOTONG PAJAK DAN PENERIMA PENGHASILAN
Pasal 2
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan wajib dilakukan oleh Pemotong Pajak.
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pemberi kerja yaitu orang pribadi clan Badan, baik
merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau
unit, yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama clan
dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
b. Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara,
kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang
membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan;
c. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar
uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua,
dan/ atau pembayaran lain dengan nama apa pun
yang terkait dengan program pensiun, yang
pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. orang pribadi dan Badan, yang membayar
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang
pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan
Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama
persekutuannya; dan
e. Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi
Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan
internasional, perkumpulan, orang pribadi serta
lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan,
yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai
kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. kantor perwakilan negara asing;
b. organisasi internasional:
1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan
dengan syarat:
a) Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut; dan
-- 5 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
b) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain
untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain memberikan pinjaman
kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota; dan
2. yang diatur khusus berdasarkan perjanjian
internasional sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai
pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang
didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian
internasional,
yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
c. orang pribadi yang:
1. tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan
Bebas; atau
2. melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan
Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:
a) semata-mata melakukan pekerjaan rumah
tangga; atau
b) melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak
terkait dengan kegiatan usaha atau
Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
Pasal 3
(1) Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:
a. Pegawai Tetap;
b. Pensiunan;
c. anggota dewan komisaris atau anggota dewan
pengawas yang menerima imbalan secara tidak
teratur;
d. Pegawai Tidak Tetap;
e. Bukan Pegawai;
f. Peserta Kegiatan;
g. peserta program pensrun yang masih berstatus
Pegawai; dan
h. Mantan Pegawai.
(2) Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang
terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari,
pemahat, pelukis, pembuat/ pencipta konten pada
media yang dibagikan secara daring (influencer,
selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan
seniman lainnya;
c. olahragawan;
-- 6 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. pemberi jasa dalam segala bidang;
g. agen iklan;
h. pengawas atau pengelola proyek;
1. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
atau yang menjadi perantara;
J. petugas penjaja barang dagangan;
k. agen asuransi; dan
1. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau
penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
(3) Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f, meliputi:
a. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain
perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian,
ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan
perlombaan lainnya;
b. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan,
kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau
pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
c. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan
sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
d. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
Pasal 4
Tidak termasuk penerima penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu:
a. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat
lain dari negara asing, dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama mereka sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dengan syarat:
1. bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak
menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut; dan
2. negara asing yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik; dan
b. pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan syarat:
1. bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain
untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
2. yang diatur khusus berdasarkan perjanjian
internasional sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai
pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang
didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian
internasional.
/j
-- 7 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB III
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
( 1)
(2)
Pasal 5
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdiri atas:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai
Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak
teratur;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan
secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan
sejenisnya;
c. imbalan kepada anggota dewan komisaris atau
anggota dewan pengawas yang diterima atau
diperoleh secara tidak teratur;
d. penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa:
1. upah harian;
2. upah mingguan;
3. upah satuan;
4. upah borongan; dan
5. upah yang diterima atau diperoleh secara
bulanan;
e. imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan
sehubungan dengan Pekerjaan Be bas atau jasa yang
dilakukan, yang dapat berupa:
1. honorarium;
2. komisi;
3. fee; dan
4. im balan sejenis;
imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:
1. uang saku;
2. uang representasi;
3. uang rapat;
4. honorarium;
5. hadiah atau penghargaan; dan
6. imbalan sejenis;
g. uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya
yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
h. penghasilan atau imbalan yang diterima atau
diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:
1. jasa produksi;
2. tantiem;
3. gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
4. bonus; dan
5. imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/ atau
kenikmatan.
f.
-- 8 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap,
baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat
berupa:
a. seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan
teratur lainnya, termasuk uang lembur ( overtime) dan
penghasilan sejenisnya;
b. bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya
tidak teratur;
c. imbalan sehubungan dengan kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemberi kerja;
d. pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan
iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara
jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh
pemberi kerja;
e. pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan
kepada badan penyelenggara jaminan sosial
kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
f. pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi
kerja.
(4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) diterima a tau diperoleh dalam mata uang asing,
penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan didasarkan pada nilai tukar (kurs)
yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat
pembayaran penghasilan atau pada saat terutangnya
penghasilan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih
dahulu.
Pasal 6
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi
dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi
luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan.
Pasal 7
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:
a. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari
perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa;
b. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai
I
-- 9 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pajak penghasilan;
c. iuran terkait program pensiun dan hari tua yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan
hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh
pemberi kerja;
d. bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk
agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang
pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
e. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-
pihak yang bersangkutan;
f. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) hurufl Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
g. bagian laba yang diberikan kepada anggota
persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham; dan
h. pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
BAB IV
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN
PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU
KEGIATAN DAN PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN
Pasal 8
(1) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan, yaitu:
a. penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. penghasilan kena pajak.
(2) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebagai berikut:
a. bagi Pegawai Tetap meliputi seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja; dan
b. bagi Pensiunan meliputi seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sebesar penghasilan neto dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah
pen uh.
-- 10 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 1 (satu) Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan
pengurangan yang diperbolehkan.
Pasal 9
(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi karyawati berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak
Kena Pajak untuk dirinya sendiri; atau
b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar Penghasilan
Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota
keluarga sedarah dan/ atau keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya.
(3) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan
keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa
suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan,
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri
ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status
kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota
keluarga sedarah dan/ atau keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya.
(4) Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) ditentukan berdasarkan keadaan pada awal
tahun kalender.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk
Pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia
dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan
keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang
bersangkutan.
Pasal 10
(1) Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pegawai Tetap, yaitu:
a. biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21
ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang
terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pegawai melalui
pemberi kerja kepada:
1. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan;
-- 11 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
2. badan penyelenggara jamman sosial
ketenagakerjaan; dan
3. badan penyelenggara tunjangan hari tua yang
pendiriannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan
amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah.
(2) Besarnya biayajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah) setahun atau paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(3) Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh
penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
pada masing-masing pemberi kerja.
(4) Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh
penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan
Pemotong Pajak, biaya jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan iuran pensiun yang dibayar
sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Pegawai
Tetap dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pensiunan, yaitu:
a. biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 21
ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
b. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun
berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat,
dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah.
(2) Besarnya biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan bruto, paling banyak Rp2.400.000,00 (dua
juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau paling banyak
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
(3) Dalam hal Pensiunan menerima atau memperoleh
penghasilan lebih dari satu dana pensiun atau Badan lain
yang membayarkan uang pensiun, biaya pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
pada masing-masing dana pensiun atau Badan lain yang
membayarkan uang pensiun.
I
-- 12 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 12
( 1) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau anggota
dewan pengawas yang menerima atau memperoleh
penghasilan secara tidak teratur yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf c.
(2) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yaitu dalam hal
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf d:
a. tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan
jumlah penghasilan bruto sehari sampai dengan
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah),
sebesar:
1. penghasilan bruto sehari, dalam hal penghasilan
diterima atau diperoleh harian; atau
2. rata-rata penghasilan bruto sehari, dalam hal
penghasilan diterima atau diperoleh selain
harian.
b. tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan
jumlah penghasilan bruto sehari lebih dari
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah,
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan bruto; atau
c. diterima atau diperoleh secara bulanan, sebesar
jumlah penghasilan bruto.
(3) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima
puluh persen) darijumlah penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(4) Jumlah penghasilan bruto untuk Bukan Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun
yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari
Pemotong Pajak; atau
b. untuk jasa selain jasa katering merupakan seluruh
jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk
apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai
dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:
1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang diterima
atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan
oleh Bukan Pegawai;
2. pembayaran pengadaan atau pembelian atas
barang atau material, yang diterima atau
diperoleh penyedia barang atau material dari
Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang
diberikan oleh Bukan Pegawai; dan/ atau
3. pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak
ketiga dari Bukan Pegawai atas jasa yang
diberikan oleh pihak ketiga tersebut,
It
-- 13 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan
Pemotong Pajak, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan, maka
besarnya penghasilan bruto tersebut merupakan
sebesar jumlah yang diterima atau diperoleh Bukan
Pegawai.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
angka 1, angka 2, dan angka 3 tidak termasuk dalam
jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sepanjang dapat dibuktikan dengan:
a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1;
b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang
atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b angka 2; dan/atau
c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan
perjanjian tertulis, termasuk bukti pemberian
penghasilan kepada pihak ketiga, se bagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3.
(6) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan
tidak dipecah.
(7) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih
berstatus Pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf g.
(8) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk Mantan Pegawai yaitu sebesar jumlah
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat ( 1) huruf h.
(9) Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri yaitu
sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat ( 1).
BABV
TARIF PEMOTONGAN
(1)
(2)
Pasal 13
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21;
dan
b. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tarif efektif bulanan; atau
b. tarif efektif harian,
-- 14 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang
mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
(3) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
digunakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau
kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Pasal 14
(1) Tarifpemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sebesar 20% (dua
puluh persen) dan bersifat final atau sesuai dengan
ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang
berlaku antara Republik Indonesia dan negara atau
yurisdiksi domisili wajib pajak luar negeri tersebut.
(2) Penerapan ketentuan persetujuan penghindaran pajak
berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai tata cara penerapan
persetujuan penghindaran pajak berganda.
(3) Dalam hal wajib pajak orang pribadi luar negeri berubah
status menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri,
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang sudah dipotong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final
dan dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Pajak
Orang Pribadi yang terutang untuk Tahun Pajak atau
bagian Tahun Pajak yang bersangkutan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi.
BAB VI
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
Pasal 15
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
( 1) huruf a dan Pensiunan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b pada:
a. setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
dihitung menggunakan tarif efektif bulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
a;dan
b. Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa
Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
-- 15 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu)
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun
Pajak.
(3) Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap
dan/ atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari
atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan
berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan
pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah
bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas
yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak
teratur se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1)
huruf c yaitu sebesar tarif efektif bulanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1).
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat ( 1) huruf d dihitung menggunakan:
a. tarif efektif harian se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf b dikalikan dengan dasar
pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf b; atau
c. tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar
pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf e dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(4) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf f dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6).
-- 16 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf g dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan
dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (7).
(6) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi
Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat ( 1) huruf h dihitung menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan
dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8).
(7) Pajak Penghasilan Pasal 26 yang wajib dipotong bagi wajib
pajak orang pribadi luar negeri dihitung menggunakan
tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1) dikalikan dengan dasar
pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (9).
BAB VII
PENGHASILAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI,
ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Pasal 17
(1) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan
teratur bagi:
a. Pejabat Negara, untuk:
1. gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan
teratur setiap bulan; atau
2. imbalan tetap sejenisnya,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan
tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap
bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain
yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan tetap dan teratur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yaitu:
a. penghasilan bruto 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. penghasilan kena pajak.
(3) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a yaitu seluruh penghasilan tetap dan teratur yang
diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI,
Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
-- 17 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
(4) Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditentukan berdasarkan penghasilan neto
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(5) Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibulatkan ke
bawah hingga ribuan rupiah penuh.
(6) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota
POLRI ditentukan berdasarkan jumlah seluruh
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikurangi dengan:
a. biayajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2);
b. iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang
terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI melalui
pemberi kerja kepada:
1. dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari
Otoritas Jasa Keuangan;
2. badan penyelenggara J amman sosial
ketenagakerjaan; dan
3. badan penyelenggara tunjangan hari tua yang
pendiriannya diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan
amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah.
(7) Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bagi Pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh
penghasilan tetap dan teratur dikurangi dengan:
a. biaya pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2); dan
b. zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya
wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun
berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil
zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah.
Pasal 18
(1) Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib
dipotong bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya pada:
a. setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
dihitung menggunakan tarif efektif bulanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2) huruf
a;
I
-- 18 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1
(satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada
Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu)
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun
Pajak.
(3) Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan baru dimulai
setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan
Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang
disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional
terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang
bersangkutan.
(4) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, atau Pensiunan menerima penghasilan dari 2 (dua)
pemberi kerja dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh
penghasilan dimaksud ditanggung oleh pemerintah,
penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa
Pajak Terakhir yang dilakukan oleh selain pemberi kerja
yang membayar gaji pokok harus memperhitungkan
jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur yang
diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI,
Anggota POLRI, atau Pensiunan, termasuk penghasilan
dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada
pemberi kerja yang membayar gaji pokok.
(5) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dalam hal:
a. pemberi kerja yang membayar gaji pokok telah
menerbitkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 untuk diperhitungkan dengan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pemberi
kerja lainnya;
b. penerima penghasilan menyampaikan bukti
pemotongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
kepada pemberi kerja lainnya; dan
c. penerima penghasilan membuat surat pernyataan
yang menyatakan daftar pemberi kerja dan kesediaan
pemberi kerja lainnya untuk memperhitungkan
penghasilan dari pemberi kerja sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-- 19 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
BAB VIII
SAAT TERUTANG DAN TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN
PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU
KEG IATAN
Pasal 19
(1) Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan bagi penerima penghasilan yaitu pada
saat terjadinya:
a. pembayaran atau terutangnya penghasilan yang
bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi
lebih dahulu;
b. pengalihan atau terutangnya penghasilan yang
bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi
lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura; atau
c. penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan
suatu fasilitas dan/ atau pelayanan oleh pemberi
untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk
kenikmatan.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan oleh Pemotong Pajak dilakukan untuk
setiap Masa Pajak.
(3) Pemotongan untuk setiap Masa Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir
bulan saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura dan/ a tau kenikmatan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan Menteri mengenai perlakuan
pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau
kenikmatan.
Pasal 20
( 1) Pemotong Pajak wajib:
a. menghitung, memotong, menyetorkan, dan
melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang untuk
setiap Masa Pajak;
b. membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan
memberikan bukti pemotongan tersebut kepada
penerima penghasilan yang dipotong pajak;
c. membuat catatan atau kertas kerja penghitungan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan untuk masing-masing penerima
penghasilan;dan
-- 20 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
d. menyimpan catatan atau kertas kerja
penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf
c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Catatan atau kertas kerja penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
untuk masing-masing penerima penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi dasar pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan yang terutang untuk setiap Masa Pajak.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan
yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang
dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
( 4) Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang
pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan
mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku.
(5) Bentuk formulir atas bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal
26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 21
(1) Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah
dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar
daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama
1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut
wajib dikenibalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai
Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan
pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21,
paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak
Terakhir.
(2) Tidak termasuk kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung
pemerintah.
(3) Dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan
penyetoran pajak yang terutang oleh Pemotong Pajak,
kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan
dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya
melalui Surat Pemberitahuan Masa.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada
pembetulan Surat Pemberitahuan Masa, kelebihan
penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26
I
-- 21 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang
terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus
berurutan.
Pasal 22
(1) Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima
bukti pemotongan dari Pemotong Pajak.
(2) Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima
pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat ( 1) kecuali atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
ditanggung pemerintah.
(3) Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong, selain
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, merupakan
kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak terutangnya penghasilan.
(4) Penerima penghasilan wajib melaporkan seluruh
penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, baik yang
telah dipotong pajak penghasilan maupun tidak dipotong
pajak penghasilan, yang bersifat final maupun tidak final,
dan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan,
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pasal 23
Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan sesuai petunjuk umum dan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang
dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap
atau Pensiunan;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta
Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 951); dan
I
-- 22 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
d. Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian
Kedua angka I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas
Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 601),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2024.
-- 23 of 69 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1112
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
IIr:i . ,ii .
1:.1·
-- 24 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS
PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,
JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
FORMAT SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBER! KERJA DAN KESEDIAAN
MEMPERHITUNGKAN SELURUH PENGHASILAN DALAM MENGHITUNG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA,
PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA, PETUNJUK
UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
ORANG PRIBADI, TERMASUK PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI,
ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA
A. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBER! KERJA DAN
KESEDIAAN MEMPERHITUNGKAN SELURUH PENGHASILAN DALAM
MENGHITUNG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI
PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN
PENSIUNANNYA
SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBER! KERJA DAN KESEDIAAN
MEMPERHITUNGKAN SELURUH PENGHASILAN DALAM MENGHITUNG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA,
PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : .(1)
NPWP/NIK : .(2)
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
Pihak Pertama (Pegawai).
2. Nama : (3)
NPWP j NIK : , (4)
Jabatan : Bendahara
Dalam hal ini bertindak atas nama ( (5l) NPWP
( (6)) ID Subunit Organisasi ( (7)) yang
selanjutnya disebut Pihak Kedua (pemberi kerja).
PASAL 1
: .(8)
: (9)
: (10)
: •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (5)
: •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (6)
: (7)
Pihak Pertama menyatakan bahwa dirinya bekerja pada 2 (dua) pemberi
kerja sebagai berikut:
1. Nama
NPWP
ID Subunit Organisasi
2. Nama
NPWP
ID Subunit Organisasi
-- 25 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PASAL 2
Pihak Kedua bersedia memperhitungkan penghasilan dari ( .(8))
dalam menghitung pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...
Tahun ... ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor ... ) .
Menyetujui,
Bendahara
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (12)
• • • • • • • • • • • • • • • , ••••••••••••••••••••••••••• (11)
Pembuat Pernyataan,
Wajib Pajak
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• (13)
-- 26 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
FORMAT SURAT PERNYATAAN DAFTAR PEMBER! KERJA DAN KESEDIAAN
MEMPERHITUNGKAN PENGHASILAN DARI PEMBER! KERJA YANG LAIN
DALAM MENGHITUNG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI
PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN
PENSIUNANNYA
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Diisi nama Wajib Pajak.
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk
Kependudukan (NIK) Wajib Pajak, sesuai ketentuan yang
berlaku di bidang perpajakan.
Diisi nama Bendahara dari Instansi Pemerin tah selain yang
membayar gaji pokok.
Diisi dengan NPWP atau NIK Bendahara, sesuai ketentuan yang
berlaku di bidang perpajakan.
Diisi nama Instansi Pemerintah selain yang membayar gaJ1
pokok.
Diisi NPWP Instansi Pemerintah selain yang membayar gaji
pokok.
Diisi Nomor Identitas Subunit Organisasi selain yang membayar
gaji pokok (jika ada).
Diisi nama Instansi Pemerintah yang membayar gaji pokok
Diisi NPWP Instansi Pemerintah yang membayar gaji pokok.
Diisi Nomor Identitas Subunit Organisasi yang membayar gaji
pokok (jika ada).
Diisi kota tempat, tanggal, bulan, dan tahun Surat Pernyataan
dibuat.
Diisi tanda tangan dan nama lengkap Bendahara dari Instansi
Pemerintah selain yang membayar gaji pokok.
Diisi tanda tangan dan nama lengkap Wajib Pajak.
It
-- 27 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
B. PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU
KEGIATAN ORANG PRIBADI
BAGIAN PERTAMA: PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
I. PETUNJUI{ UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENSIUNAN
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan
Pensiunan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21, dibedakan sebagai berikut:
1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh setiap Masa Pajak selain Masa Pajak
Terakhir.
2. Penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) Tahun Pajak
atau bagian Tahun Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir.
Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
a. bulan di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja atau pensiun;
b. bulan di mana Pensiunan berhenti menerima atau memperoleh
uang terkait pensiun;
c. bulan Desember untuk Pegawai Tetap yang bekerja sampai dengan
akhir Tahun Pajak dan untuk Pensiunan yang menerima atau
memperoleh uang terkait pensiun sampai dengan akhir Tahun
Pajak.
I. 1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang pada Setiap
Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada setiap Masa
Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung dengan menggunakan tarif
efektif bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dikalikan dengan jumlah
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap dan
Pensiunan dalam 1 (satu) Masa Pajak.
2. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1
sebagai berikut:
a. untuk Pegawai Tetap yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang
diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dalam 1 (satu) Masa
Pajak; dan
b. untuk Pensiunan yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang
diterima atau diperoleh dari pembayar uang terkait pensiun
berkala dalam 1 (satu) Masa Pajak.
I. 2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang Pada Masa Pajak
Terakhir
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada Masa Pajak
Terakhir dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21
terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak
dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah
/t
-- 28 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
dipotong pada setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir.
2. Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) Tahun
Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka
1 dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah
penghasilan kena pajak.
3. Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif,
sebagaimana dimaksud pada angka 2, dibulatkan ke bawah hingga
ribuan rupiah penuh.
4. Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada angka
2 dihitung berdasarkan jumlah penghasilan neto dalam 1 (satu)
Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan Penghasilan
Tidak Kena Pajak.
5. Jumlah penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada angka 4
sebagai berikut:
a. untuk Pegawai Tetap, yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang
diterima atau diperoleh dari pemberi kerja dikurangi dengan biaya
jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, dan zakat
atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan
melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil
zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan; dan
b. untuk Pensiunan, yaitu jumlah bruto seluruh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang
diterima atau diperoleh dari pembayar uang pensiun berkala
dikurangi dengan biaya pensiun dan zakat atau sumbangan
keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui
pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat,
lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah, dalam Tahun Pajak bersangkutan.
6. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan saat
dimulai atau berakhirnya kewajiban pajak subjektif:
a. untuk Pegawai Tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah
ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari
atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, Pajak
Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap,
baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, selama yang
bersangkutan bekerja pada pemberi kerja;
b. untuk Pensiunan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada
sejak awal tahun, tetapi mulai menerima atau memperoleh uang
terkait pensiun setelah bulan Januari atau berhenti menerima
atau memperoleh uang terkait pensiun sebelum bulan Desember,
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan
jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
Pensiunan secara teratur selama yang bersangkutan menerima
atau memperoleh uang terkait pensiun dari pembayar uang
pensiun berkala; dan
c. untuk Pegawai Tetap atau Pensiunan yang kewajiban pajak
subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir
sebelum bulan Desember, Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang
dihitung berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan
pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan
dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
It
-- 29 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
7. Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong
pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir lebih besar daripada
jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dalam Tahun Pajak
bersangkutan, kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai
Tetap dan Pensiunan beserta dengan pemberian bukti pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya
setelah Masa Pajak Terakhir.
8. Tidak termasuk kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
dikembalikan sebagaimana dimaksud pada angka 7 yaitu Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
II. PETUNJUI{ UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK A:1'TGGOTA DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS YANG
MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN SECARA TIDAK
TERATUR
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dikalikan dengan
jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf c yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan
pengawas dalam 1 (satu) Masa Pajak.
III. PETUNJUI{ UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Pegawai
Tidak Tetap dibedakan sebagai berikut:
1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh tidak secara bulanan dengan jumlah
penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto
sehari:
a. sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
a tau
b. lebih dari Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah).
2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh secara bulanan.
111.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
atas Pengltasilan yang Diterima atau Diperoleh Tidak Secara Bulanan
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap, yang tidak diterima atau
diperoleh secara bulanan dihitung berdasarkan:
a. tarif efektif harian sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan
Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak
Orang Pribadi; atau
b. tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2. Penggunaan tarif sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditentukan
berdasarkan:
a. jumlah penghasilan bruto Pegawai Tidak Tetap sehari, dalam hal
penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau
/}
-- 30 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. rata-rata jumlah penghasilan bruto Pegawai Tidak Tetap sehari,
dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian.
3. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 2
merupakan jumlah bruto seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang diterima atau diperoleh Pegawai
Tidak Tetap.
4. Penentuan rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf b, didasarkan atas jumlah keseluruhan
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap
dibagi dengan jumlah hari Pegawai Tidak Tetap bersangkutan bekerja.
5. Dalam hal jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah
penghasilan bruto sehari sebagaimana dimaksud pada angka 2:
a. sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
sehari, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung
dengan menggunakan tarif efektif harian dikalikan dengan jumlah
penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto
sehari; atau
b. lebih dari Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah) sehari,
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan bruto sehari atau rata-ratajumlah penghasilan bruto
sehari.
111.2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Secara Bulanan
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan dan Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikalikan
dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf d yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap dalam
Masa Pajak bersangkutan.
IV. PETUNJUI{ UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK BUKAN PEGAWAI
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah
bruto penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf e yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dalam 1 (satu)
Masa Pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.
2. Jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada angka 1
sebagai berikut:
a. untuk jasa katering, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh
Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak;
b. untuk jasa dokter yang melakukan praktik di rumah sakit
dan/ atau klinik, yaitu sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien
melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya
atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/ atau klinik;
c. untuk jasa selain jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan
-- 31 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Bukan
Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:
1) pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang
dipekerjakan oleh Bukan Pegawai, sepanjang dapat dibuktikan
dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan;
2) pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau
material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau
material dari Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang
diberikan oleh Bukan Pegawai, sepanjang dapat dibuktikan
dengan faktur pembelian atas pengadaan/ pembelian barang
atau material; dan/ atau
3) pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari
Bukan Pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga
tersebut, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan
dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, termasuk
bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga,
berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemotong Pajak.
3. Dalam hal berdasarkan kontrak/perjanjian, pembayaran-pembayaran
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c angka 1) sampai dengan
angka 3) tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai tersebut
sebesar jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Bukan
Pegawai dari Pemotong Pajak.
V. PETUNJUI{ UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK PESERTA KEGIATAN
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang diterima atau diperoleh
Peserta Kegiatan dalam 1 (satu) Masa Pajak atau pada saat terutangnya
penghasilan.
2. Dalam hal Peserta Kegiatan merupakan Pegawai Tetap dari pemberi
penghasilan, maka pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan yang diterima sebagai Peserta Kegiatan tersebut
digabungkan dengan penghasilan se bagai Pegawai Tetap dalam Masa
Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut sebagaimana
Petunjuk Umum I (Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk
Pegawai Tetap).
VI. PETUNJUI{ UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MASIH BERSTATUS
SEBAGAI PEGAWAI YANG MENARIK UANG MANFAAT PENSIUN ATAU
PENGHASILAN SEJENISNYA
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g yang diterima atau diperoleh
peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai dalam 1
(satu) Masa Pajak.
-- 32 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
VII. PETUNJUI{ UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UNTUK MANTAN PEGAWAI YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH
JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, BONUS, ATAU IMBALAN
LAIN YANG BERSIFAT TIDAK TERATUR
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang dihitung dengan
menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h yang diterima atau diperoleh
Mantan Pegawai dalam 1 (satu) Masa Pajak.
VIII. PETUNJUI{ UMUM PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN UNTUK
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI LOAR NEGERI
1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak
Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% yang bersifat final atau sesuai
dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang
berlaku antara Republik Indonesia dan negara atau yurisdiksi domisili
wajib pajak luar negeri tersebut dikalikan dengan jumlah bruto
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang
diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi luar negeri, yang
dapat digabungkan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
2. Penerapan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara
penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
3. Dalam hal wajib pajak orang pribadi luar negeri berubah status menjadi
wajib pajak orang pribadi dalam negeri, atas pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 menjadi bersifat tidak
final dan dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Pajak Orang
Pribadi yang terutang untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak
orang pribadi bersangkutan.
BAGIAN KEDUA: CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
I. PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI
TETAP
I. 1. Penghitun.gan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang
Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak
Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki
tanggungan. Selama tahun 2024, Tuan A menerima atau memperoleh
penghasilan sebagai berikut:
Pre mi
Bulan Gaji Tunjangan Tunjangan Bonus Uang JKK Penghasilan
Harl Raya Lembur dan Bruto
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) JKM (Rp)
(Rp)
Januari 10.000.000 20.000.000 80.000 30.080.000
Februari 10.000.000 20.000.000 5.000.000 80.000 35.080.000
Maret 10.000.000 20.000.000 80.000 30.080.000
April 10.000.000 20.000.000 80.000 30.080.000
Mei 10.000.000 20.000.000 5.000.000 80.000 35.080.000
-- 33 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
Juni 1.0.000.000 20.000.000 80.000 30.080.000
Juli 10.000.000 20.000.000 20.000.000 80.000 50.080.000
Agustus 10.000.000 20.000.000 80.000 30.080.000
September 1.0.000.000 20.000.000 80.000 30.080.000
Oktober 10.000.000 20.000.000 80.000 30.080.000
November 10.000.000 20.000.000 80.000 30.080.000
Desember 10.000.000 20.000.000 60.000.000 80.000 90.080.000
Jumlah 120.000.000 240.000.000 60.000.000 20.000.000 10.000.000 960.000 450.960.000
Premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan premi jaminan kematian (JKM)
per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing
sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. Iuran pensiun yang
dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri
oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rpl00.000,00 (seratus ribu
rupiah) per bulan. Selama tahun 2024, Tuan A melakukan pembayaran
zakat sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan melalui PT Z
kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan A (K/0), besarnya
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Tuan A dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori
A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur
mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang
Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Tuan A selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain
Masa Pajak Terakhir
Penghasilan Tarif Efektif Pajak
Bulan Bruto Bulanan Penghasilan
(Rp) Kategori A Pasal 21
(Rp)
Januari 30.080.000 13% 3.910.400
Februari 35.080.000 14% 4.911.200
Maret 30.080.000 13% 3.910.400
April 30.080.000 13% 3.910.400
Mei 35.080.000 14% 4.911.200
Juni 30.080.000 13% 3.910.400
Juli 50.080.000 18% 9.014.400
Agustus 30.080.000 13% 3.910.400
September 30.080.000 13% 3.910.400
Oktober 30.080.000 13% 3.910.400
November 30.080.000 13% 3.910.400
Desember 90.080.000
Jumlah 450. 960.000 50.120.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun Rp 450.960.000,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan setahun
II
-- 34 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
5% X Rp450.960.000,00
(maksimal Rp6.000.000,00) Rp 6.000.000,00
2. Iuran pensiun
12 x Rpl00.000,00 Rp 1.200.000,00
3. Zakat
12 x Rp200.000,00 R2 2.400.000,00
R2 9.600.000,00
Penghasilan neto setahun Rp 441.360.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
untuk wajib pajak sendiri Rp 54.000.000,00
tambahan untuk menikah Rp 4.500.000,00
Penghasilan kena pajak setahun
R2 58.500.000,00
Rp 382.860.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 60.000.000,00 Rp 3.000.000,00
15% X Rp 190.000.000,00 Rp 28.500.000,00
25% x Rp 132.860.000,00 _R_2�_3_3._2_1_5_.o_o_o�,o_o_
Rp
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai Rp
dengan bulan November 2024
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Rp
Desember 2024
Catatan:
1. Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, PT Z harus
memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan A sebesar Rpl4.595.000,00
(empat belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan
memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun
Pajak 2024 kepada Tuan A paling lambat akhir bulan berikutnya setelah
Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
2. Tuan A wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
PT Z dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Z untuk Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp64.715.000,00
(enam puluh empat juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) merupakan
kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024
Tuan A.
I. 2. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang
Mulai Bekerja atau Berhenti Bekerja dalam Tahun Berjalan
1.2.1. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang
Mulai Bekerja pada Tahun Berjalan
1.2.1.1.Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang
kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri
sudah ada sejak awal tahun kalender, tetapi baru bekerja pada
pertengahan tahun
Tuan B mulai bekerja di PT Y pada tanggal 1 September 2024. Tuan B
berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan B
menerima atau memperoleh gaji sebesar Rpl5.500.000,00 (lima belas
juta lima ratus ribu rupiah) per bulan clan membayar iuran pensiun
melalui PT Y sebesar Rpl00.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan.
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuan B (TK/0), maka
besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Tuan B dihitung berdasarkan tarif efektif
bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
14.595.000,00
64. 715.000,00
50.120.000,00
-- 35 of 69 --
jdih.kemenkeu.go.id
atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
W ajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Tuan B selama tahun 2024 sebagai berikut:
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak
selain Masa Pajak Terakhir
Penghasilan Tarif Efektif Pajak
Bulan Bruto Bula nan Penghasila
(Rp) Kategori A n Pasal 21
(Rp)
September 15.500.000 7% 1.085.000
Oktober 15.500.000 7% 1.085.000
November 15.500.000 7% 1.085.000
Desember 15.500.000
Jumlah 62.000.000 3.255.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024:
Penghasilan bruto setahun
Pengurangan:
1. Biaya jabatan
5% X Rp62.000.000,00
(maksimal 4 X Rp500.000,00)
2. Iuran pensiun
4 X Rp 100.000,00
Penghasilan neto setahun
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
untuk wajib pajak sendiri
Penghasilan kena pajak setahun
Rp 2.000.000,00
Rp 400.000,00
Rp 62.000.000,00
Rp 2.400.000,00
Rp 59.600.000,00
Rp 54.000.000,00
Rp 5.600.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
5% X Rp 5.600.000,00
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan
bulan November 2024
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong
Rp 280.000,00
Rp 3.255.000,00
(Rp 2.975.000,00)
Catatan:
1. Kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut
dikembalikan oleh PT Y kepada Tuan B beserta dengan pemberian
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Terakhir,
paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir,
yaitu akhir bulan Januari 2025.
2. Tuan B wajib melaporkan penghasilaFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi
tentang PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 168/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The calculation of tax withholding is based on gross income and applicable tax rates as specified in Pasal 8 and Pasal 13.
Certain income types are exempt from tax withholding, which is defined in Pasal 7.
This regulation interacts with the Income Tax Law and other related regulations to ensure compliance with tax obligations.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.