No. 166 of 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance, amends the previous regulation regarding the determination of export goods subject to export duties and tariffs. It aims to adjust the export duties for certain forestry products, including veneer wood and pencil slats, to promote domestic processing and export of these products.
The regulation primarily affects exporters of forestry products, particularly those dealing with veneer wood, pencil slats, and processed wood products. It also impacts businesses involved in the export of cocoa beans, palm oil, and mineral metal products.
- Article I amends the list of export goods subject to export duties and tariffs, specifically detailing the types of wood and their respective tariff rates. For instance, veneer wood is subject to a 25% export duty (Pasal I). - The regulation specifies that slats used for pencil production are exempt from export duties (Pasal I). - Export duties for cocoa beans are set at 0% to 15% depending on the product (Pasal I). - Export duties for crude palm oil and its derivatives are outlined with specific rates (Pasal I). - The regulation also includes provisions for mineral metal products, with varying export duty rates based on the level of processing (Pasal I).
- Bea Keluar (Export Duty): A tax imposed on goods exported from Indonesia. - Kayu Veneer (Veneer Wood): Thin sheets of wood obtained from peeling or slicing logs. - Slat Pensil (Pencil Slats): Thin wood sheets used as raw material for pencil production. - Produk Kayu Olahan (Processed Wood Products): Wood products that have been processed to achieve specific dimensions and finishes.
The regulation came into effect on the date of its promulgation, which was on October 23, 2020. It amends the previous regulation No. 13/PMK.010/2017 and its amendments (No. 164/PMK.010/2018).
This regulation interacts with several laws and regulations, including Law No. 10 of 1995 on Customs, Law No. 39 of 2008 on State Ministries, and Government Regulation No. 55 of 2008 on Export Duties. It also references the previous regulations regarding export duties and tariffs, ensuring consistency in the legal framework governing export activities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article I updates the list of export goods subject to export duties, including specific tariff rates for veneer wood and pencil slats.
Article I states that slats used for pencil production are exempt from export duties, promoting local manufacturing.
Article I establishes export duties for cocoa beans ranging from 0% to 15%, depending on the product type.
Article I details the export duties for crude palm oil and its derivatives, with specific rates outlined for various products.
Article I specifies varying export duty rates for mineral metal products based on their processing level, encouraging domestic processing.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166/PMK. 010/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubal1an atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; b. bahwa untuk mendorong ekspor produk kehutanan berupa kayu veneer dan slat pensil, serta untuk mendukung hilirisasi produk kayu olahan di dalam negeri, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu veneer dan slat pensil, serta melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar dan uraian jenis barang kayu olahan berupa kayu merbau, kayu meranti putih, dan kayu meranti kuning yang diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; -- 1 of 12 -- Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik 3. Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan -- 2 of 12 -- Menetapkan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1673); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR. Pasal I Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 262) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1673), diubah sehingga menjadi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 3 of 12 -- 23 1234 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2020 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd . WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya ~~Kepala Biro Umum ~ ---- u.b. · ministrasi Kementerian r- ~ ~~-i-+--11-- SYAB J0213 199703 1 001 -- 4 of 12 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166/PMK. 010/2020 .TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR A. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA KULIT DAN KAYU I II URAIAN KULIT A. Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled, dari hewan: a. Sapi dan Kerbau b. Biri-biri c. Kambing B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan: a. Sapi dan Kerbau b. Biri-biri c. Kambing KAYU A. Veneer - Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm. - Wooden Sheet for Pac/caging Box yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan TERMASUK DALAM POS TARIF ex 4101.20.00 ex 4101.50.00 ex 4101.90.10 ex 4101.90.90 4102.10.00 4102.21.00 4102.29.00 ex 4103.90.00 ex4104.ll.10 ex 4104.11.90 ex4104.19.00 ex4105.10.00 ex 4106.21.00 ex 4408.10.10 ex 4408.10.30 ex 4408.10.90 ex 4408.31.00 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 TARIF BEA KELUAR (%) 25 25 25 15 15 15 5 2 -- 5 of 12 -- NO. URAIAN - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah Slat Kayu/Slat Pensil, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih dari 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300mm. B. Serpih Kayu - Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) - Kepingan kayu (chipwood) C. Kayu Olahan - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1000 mm2 s/d 4000 mm2 - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2 - Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga pemmkaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang lebih dari 10000 mm2 s/d 15000 mm2 - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1000 n1m. TERMASUK DAL.AM POS TARIF ex 4408.10.10 ex 4408.10.90 4408.39.10 ex 4408.39.90 ex 4408.90.90 4401.21.00 4401.22.00 ex 4401.39.00 ex 4401.40.00 ex 4404.10.00 4404.20.10 ex 4404.20.90 ex 4407.11.00 s/d ex 4407.99.90 ex 4407.26.10 ex 4407.26.90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.26.10 ex 4407.26.90 ex 4407.29.91 ex 4407.29.92 ex 4407.11.00 s/d ex 4407.99.90 TARIF BEA KELUAR (%) 5 5 5 10 15 B. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA BIJI KAKAO TERMASUK NO. URAIAN DAL.AM POS TARIF 1. I Biji Kakao 1801.00.00 I TARIF BEAKELUAR (%) Kolom Kolom Kolom Kolom 1 2 3 4 0 5 10 15 iiI -- 6 of 12 -- C. BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR ~ TARIF BEA KELUAR (US$/MT) 8 TERMASUK ~ NO. URAIAN DALAM POSTARIF Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ~ 1. Tanclan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 211 1207.10.10 2. Biji Sawit. clan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.30 45 59 72 85 98 112 125 138 151 165 178 191 1207.10.90 Ia Buah Sawit ex 1207.99.90 Bungkil (Oil Cake) clan resiclu paclat ex 2306.60.10 3. ex 2306.60.90 1 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 lainnya dart Buah Sawit clan Kernel Sawit ex 2306.90.90 4. Tanclan Buah Koson~ dart Kelapa Sawit 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 lb Cangkang Kernel Sawit clalam bentuk 5. serpih: clan bubuk clengan ukuran ex 1404.90.91 7 10 11 13 16 18 20 22 24 26 28 30 partikel 2: 50 mesh II 6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 93 116 144 166 183 200 7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 116 163 190 206 225 245 8. Crude Palm Olein 1511.90.42 0 0 0 0 0 14 29 46 65 84 101 118 1511.90.49 9. Crude Palm Steartn 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 22 32 54 81 97 114 10. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 11. Crude Palm Kernel Steartn 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 12. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 13. Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 110 Split Fatty Acid dart Crude Palm Oil, III 14. Crude Palm Kernel Oil. clan/atau fraksi ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 111 131 150 170 185 209 mentahnya clengan kanclungan asam lemak bebas 2: 2% Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) 15. clengan kanclungan asam lemak bebas 2: ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 67 80 94 109 127 146 70% Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate 16. (SPKFAD) clengan kanclungan asam ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 133 180 207 223 242 262 lemak bebas 2: 70% -- 7 of 12 -- ::=: TARIF BEA KELUAR (US$/MT) l'%J s TERMASUK == NO. URAIAN DALAM "ti POSTARIF Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ::=: 1511.90.36 17. RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 40 56 70 83 100 117 1511.90.39 18. RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 30 44 57 70 81 92 IV 19. RBD Palm Steartn 1511.90.31 0 0 0 0 4 15 25 35 50 68 78 89 1511.90.32 20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 l 17 27 38 63 83 95 110 124 21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 35 57 71 84 97 110 22. RBD Palm Kernel Steartn 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 54 83 105 120 138 155 23. RBD Palm Olein dalam kemasan bem1erk ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 0 1 14 26 37 49 dan dikemas denaan berat netto <25k!1: V Biodiesel dart Minyak Sawit clengan ex 3826.00.21 24. Kanclungan Metil Ester lebih dart 96.5%- ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 1 3 3 36 36 64 volume ex 3826.00.90 -- 8 of 12 -- D. BARANG EKSPOR BERUPA CAMPURAN CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR URAIAN 1. Campuran dart minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat. 2. Campuran dart minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. 3. Campuran dart minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. 4. Campuran dart minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. 5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dart jenis yang tertera dalam Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri ini dengan selain bal1an utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini. 6. Campuran yang tidak dapat dimakan dart lemak atau minyak nabati atau dart fraksi lemak atau minyak yang berbeda dart minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). TERMASUK DALAM POSTARIF ex 1517.90.50 ex 1517.90.62 ex 1517.90.63 ex 1517.90.64 ex 1517.90.65 ex 1517.90.66 ex 1517.90.69 ex 1518.00.31 -- 9 of 12 -- E. BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM TERMASUK NO. URAIAN DALAM POSTARIF 1. Konsentrat tembaga dengan kadar 2'. 15% Cu ex 2603.00.00 ex 260 1. 11. 10 Konsentrat besi (J::iematit, magnetit) dengan kadar 2'. 62 % Fe dan :,;; 1% TiO2 ex 2601.11.90 ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 ex 260 1. 1 1. 10 Konsentrat besi laterit (gutit,hematit.magnetit) dengan kadar 2'. 50% Fe dan kadar (AlzO3+SiO2) 2'. 10% ex 2601.11.90 2. ex 2601.12.10 ex 2601.12.90 Konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar 2'. 56% Fe dan 1% < TiO2:,;; 25% ex 2601.11.90 ex2601.12.90 Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar 2'. 54% Fe dan 1% < TiO2:,;; 25% ex 2601. 11.90 ex 2601.12.90 3. Konsentrat mangan dengan kadar 2'. 49% Mn ex 2602.00.00 4. Konsentrat timbal dengan kadar 2'. 56% Pb ex 2607.00.00 5. Konsentrat seng dengan kadar 2'. 51 % Zn ex 2608.00.00 Konsentrat ilmenite dengan kadar 2'. 45% TiO2 ex2614.00.10 6. Konsentrat rutil dengan kadar 2'. 90% TiO2 ex 2614.00.90 -- 10 of 12 -- F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM NO. TINGKAT KEMA.JUAN TARIF FISIK PEMBANGUNAN BEA KELUAR (%) 1. Tahap I 5 2. Tahap II 2,5 3. Tahap III 0 -- 11 of 12 -- G. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU NO. URAIAN 1. Nikel dengan kadar < 1, 7% Ni 2. Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar,? 42% Al2O3 SYAH J0213 199703 1 001 TERMASUK TARIF DALAM BEAKELUAR POS TARIF (%) ex 2604.00.00 10 ex 2606.00.00 10 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 166/PMK.010/2020/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.