jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165 TAHUN 2023
TENT ANG
TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKS!
ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DALAM RANGKA PENGHENTIAN
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN
PENERIMAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 1yat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk
Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan ten tang Tata Cara Permohonan, Permintaan,
dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam
rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai
untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai
untuk Kepentingan Penerimaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6902);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
-- 1 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKS!
ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DALAM RANGKA
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG
CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
2. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penuntutan dan
melaksanakan penetapan hakim.
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat DJBC adalah satuan kerja unit eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum,
pelayanan, dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan
negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah DJBC atau Kantor
Wilayah DJBC Khusus.
5. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai.
6. Kantor Bea Cukai adalah Kantor Wilayah atau Kantor
Pelayanan yang melaksanakan Penyidikan dan
menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
Pasal 2
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau
pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56,
-- 2 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang
bersangkutan membayar sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
Pasal 3
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan
permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) kepada J aksa Agung a tau
pejabat yang ditunjuk, sepanjang penyidik belum
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang
bukti kepada Penuntut Umum.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan permintaan
penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dapat mensubdelegasikan kewenangan
permintaan penghentian Penyidikan se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Kantor Wilayah
atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(4) Kepala Kantor Wilayah dapat melimpahkan wewenang
permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk mandat kepada
kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Pasal 4
(1) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang menerima pelimpahan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4):
a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan
pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang
bersangkutan; dan
c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pejabat lain.
(2) Dalam hal kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang
diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian
atau pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk.
(3) Pejabat pelaksana harian atau pejabat pelaksana tugas
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan
pelimpahan wewenang yang diberikan.
Pasal 5
(1) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dalam hal barang kena cukai dapat ditentukan tarif
cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya
dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada
saat dilakukan penegahan;
,4,,
-- 3 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. dalam hal barang kena cukai berupa minuman
mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan
negara asalnya, perhitungan nilai cukai yang
seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai
minuman mengandung etil alkohol buatan dalam
negeri sesuai dengan golongannya yang berlaku pada
saat dilakukan penegahan;
c. dalam hal barang kena cukai hasil tembakau selain
tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan
untuk penjualan eceran dan cerutu yang tidak dapat
ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai
yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai
terendah yang berlaku pada saat dilakukan
penegahan;
d. dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa
tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan
untuk penjualan eceran, perhitungan nilai cukai yang
seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai tertinggi
yang berlaku pada saat dilakukan penegahan;
e. dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa
cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya,
perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar
berdasarkan tarif cukai rata-rata cerutu buatan
dalam negeri yang berlaku pada saat dilakukan
penegahan; atau
f. dalam hal pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya kedapatan asli dan belum digunakan,
perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar
berdasarkan tarif cukai pada pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainnya.
(2) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan berita
acara pemeriksaan ahli pada saat Penyidikan.
Pasal 6
( 1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyidik
memberitahukan kepada tersangka bahwa yang
bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
dengan membayar sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penyidik menuangkan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan
tersangka.
Pasal 7
( 1) Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
tersangka menyampaikan surat permohonan penghentian
Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara kepada:
a. Direktur Jenderal, dalam hal Penyidikan dilakukan
oleh kantor pusat DJBC; atau
b. kepala Kantor Bea Cukai, dalam hal Penyidikan
dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.
-- 4 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari
1 (satu) tersangka, surat permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diajukan oleh seluruh tersangka
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(3) Surat permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan sebelum
penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan
barang bukti kepada Penuntut Umum.
(4) Atas pengajuan surat permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal
atau kepala Kantor Bea Cukai memberikan tanda terima.
(5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), DirekturJenderal atau kepala
Kantor Bea Cukai melakukan penelitian terhadap
permohonan untuk:
a. memastikan identitas tersangka;
b. memastikan pemenuhan ketentuan surat
permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dalam hal tindak pidana dilakukan lebih dari
1 (satu) tersangka;
c. menentukan pasal pidana yang dilanggar; dan
d. menghitung besaran sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menyimpulkan dapat atau tidaknya diajukan
permin taan penghen tian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
(3) Untuk melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea
Cukai melakukan gelar perkara dan dibuatkan berita
acara.
Pasal 9
(1) Dalam hal hasil penelitian permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara,
Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan atas
permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
kepada tersangka.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi:
a. identitas tersangka;
b. pasal pidana yang dilanggar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2);
-- 5 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. besaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
d. jangka waktu pembayaran sanksi administratif
berupa denda; dan
e. nomor rekening penampungan dana titipan DJBC.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dokumen yang dijadikan dasar pembayaran
sanksi administratifberupa denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Dalam hal hasil penelitian permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak dapat dilakukan
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara,
Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan kepada
tersangka disertai alasan.
(5) Dalam hal tindak pidana cukai dilakukan oleh 1 (satu)
tersangka, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea
Cukai menerbitkan surat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) a tau surat penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama dalam
jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat
permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) diterima.
(6) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai dilakukan oleh
lebih dari 1 (satu) tersangka, Direktur Jenderal atau
kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan
ketentuan:
a. dalam hal surat permohonan penghentian Penyidikan
diajukan secara sendiri-sendiri, surat persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan dan disampaikan paling lama dalamjangka
waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat
permohonan penghentian Penyidikan yang pertama
kali diterima; atau
b. dalam hal surat permohonan penghentian Penyidikan
diajukan secara bersama-sama, surat persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterbitkan dan disampaikan paling lama dalam jangka
waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat
permohonan penghentian Penyidikan diterima.
(7) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 10
(1) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat ( 1), tersangka membayar sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
-- 6 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 2 ayat (2) dengan menyetor ke rekening
penampungan dana titipan DJBC.
(2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
diterima oleh tersangka.
(3) Pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari
1 (satu) tersangka, pembayaran sanksi administratif
berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
kesepakatan para tersangka.
Pasal 11
( 1) Pengelolaan rekening penampungan dana ti ti pan DJBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai
pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup
kementerian negara/ lembaga.
(2) Kuasa pengguna anggaran/kepala satuan kerja dapat
menunjuk pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi
Penyidikan sebagai pengelola operasional rekening
penampungan dana titipan DJBC.
Pasal 12
( 1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) kepada pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan dilampiri surat
pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
membuat tanda terima atas penyampaian bukti
pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangkap 2
(dua) dengan peruntukan:
a. lembar ke-1 untuk tersangka; dan
b. lembar ke-2 sebagai arsip.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
menyampaikan tanda terima lembar ke-1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada tersangka.
(4) Surat pernyataan pengakuan bersalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tanda terima sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D
dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
-- 7 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 13
(1) Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) sampai denganjangka waktu pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2),
Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik menyerahkan sanksi administratif berupa denda
yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Penuntut Umum melalui penyetoran ke rekening
penampungan dana titipan Kejaksaan dengan dibuatkan
berita acara pada saat penyerahan tanggung jawab atas
tersangka dan barang bukti.
Pasal 14
( 1) Dalam hal tersangka telah membayar sanksi administratif
berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) menyampaikan bukti pembayaran dan surat
pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada
Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai.
(2) Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara kepada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala
Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri
yang menerima surat pemberitahuan dimulainya
Penyidikan dengan dilampiri:
a. laporan kejadian;
b. surat perintah tugas Penyidikan;
c. surat penetapan tersangka;
d. surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
e. resume Penyidikan;
f. surat permohonan penghentian Penyidikan;
g. surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka;
dan
h. bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda.
(3) Ketentuan pengajuan surat permintaan penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
berikut:
a. dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh kantor
pusat DJBC, Direktur Jenderal mengajukan surat
permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
b. dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh Kantor
Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai, kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai mengajukan surat
permintaan penghentian Penyidikan kepada kepala
Kejaksaan Tinggi yang menerima surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan; atau
-- 8 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
c. dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
mengajukan surat permintaan penghentian
Penyidikan kepada kepala Kejaksaan Negeri atau
kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima
surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
(4) Penyampaian surat permintaan penghentian Penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah bukti
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) diterima.
(5) Surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 15
Surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau
kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan mengembalikan
berkas permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Direktur Jenderal atau
kepala Kantor Bea Cukai mengajukan kembali berkas
permin taan penghen tian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang
telah dilengkapi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan
Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang
menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
b. dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau
kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan menetapkan
penghen tian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal
atau kepala Kantor Bea Cukai melaksanakan tindak lanjut
atas penetapan penghentian Penyidikan; atau
c. dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau
kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan menolak
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara:
1. Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
menyampaikan surat penolakan permintaan
penghen tian Penyidikan tindak pidana di bi dang
cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang
diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
, r
-- 9 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan
Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang
menerima surat pemberitahuan dimulainya
Penyidikan kepada tersangka;
2. Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
melanjutkan proses Penyidikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. penyidik menyerahkan sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) kepada Penuntut Umum melalui
penyetoran ke rekening penampungan dana titipan
Kejaksaan dengan dibuatkan berita acara pada saat
penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan
barang bukti.
Pasal 16
(1) Tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
dilaksanakan dengan:
a. menyampaikan penetapan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara kepada tersangka;
b. menyetorkan sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atas
nama tersangka dari rekening penampungan dana
titipan DJBC ke kas negara sebagai pendapatan
denda administratif cukai;
c. menetapkan barang kena cukai dan/ atau barang lain
menjadi barang milik negara; dan/ atau
d. mengembalikan barang lain yang tidak ditetapkan
menjadi barang milik negara kepada orang atau
kepada mereka dari siapa benda itu disita atau
kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak
dengan dibuatkan berita acara.
(2) Pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuatkan berita acara.
(3) Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai
menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas
penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala
Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri
yang menerima surat pemberitahuan dimulainya
Penyidikan dengan dilampiri berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan
penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lama dalam j angka waktu 14
(empat belas) hari sejak penetapan penghentian
Penyidikan diterima.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan
penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
-- 10 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
tercantum dalam Lampiran huruf G dan huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 17
(1) Penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku sebagai
dokumen dasar penyetoran sanksi administratif berupa
denda dari rekening penampungan dana titipan DJBC ke
kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai
melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
(2) Penyetoran sanksi administratif berupa denda ke kas
negara se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) atas nama tersangka.
(3) Penyetoran sanksi administratif berupa denda ke kas
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya penetapan penghentian Penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal
54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang terjadi sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan belum dilakukan
penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti
kepada Penuntut Umum, proses penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan
negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
-- 11 of 41 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1120
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
II [!] . . ,
-- 12 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI RAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165 TAHUN 2023
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN
PEMBAYARAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DALAM
RANGKA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI
BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN
NEGARA.
A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN
SURAT PERMOHONAN
Hal Permohonan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk
Kepentingan Penerimaan Negara
Yth (1) .
.. .. (2) .
Sehubungan dengan proses penyidikan tindak pidana di bidang cukai, Saya/Kami*:
1. Nama
Jenis Kelamin
Tempat I Tgl. Lahir
Pekerjaan
Kewarganegaraan
Alam at
Nomor ldentitas
2. dst.
dengan ini mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara dalam perkara ......... (10) ......... yang diduga melanggar Pasal
......... (11) ......... Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali
nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Demikian disampaikan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
......... (12) , (13) .
Tersangka,
............... (14) .
. . .. . .. . . . . . . . . (15) .
*caret yang tidak perlu
··········································· (3) .
........................................... (4) ..
........................................... (5) ..
........................................... (6) .
........................................... (7) .
··········································· (8) .
··········································· (9) .
-- 13 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN
diisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor Bea
Cukai yang menjadi tujuan dari surat permohonan
diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Bea
Cukai yang menjadi tujuan dari surat permohonan
diisi nama lengkap tersangka
diisi jenis kelamin tersangka
diisi tempat dan tanggal lahir tersangka
diisi pekerjaan tersangka
diisi kewarganegaraan tersangka
diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka
diisi nomor identitas (KTP/KITAP/KITAS/SIM/paspor)
tersangka
diisi uraian singkat tindak pidana
diisi pasal yang dilanggar oleh tersangka (Pasal 50, Pasal 52,
Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pa�al 58 UU Cukai)
diisi kota sesuai tempat penandatanganan surat permohonan
diisi tanggal penandatanganan surat permohonan
diisi tanda tangan tersangka
diisi nama lengkap tersangka
-- 14 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
B. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN
Nomor
Sifat
Hal
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.......................................................... (1) .
...................... : (2) ··························································
S- (3)......... . (4) .
......... (5) .. "." ..
Persetujuan Permohonan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Yth (6) .
.... .. (7) .
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal (8) hal permohonan penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa (9) telah melakukan penelitian atas permohonan Saudara sebagaimana
dimaksud pada pokok surat di atas, dengan hasil sebagai berikut:
a. identitas Tersangka:
1) Nama
Jenis Kelamin
Tempat I Tgl. Lahir
Pekerjaan
Kewarganegaraan
Alam at
Nomor ldentitas
2) dst.
b. pasal pidana yang dilanggar: ......... (17) ......... Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
c. sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar sejumlah ......... (18) ......... ( ......... (19) ......... ); dan
d. surat permohonan telah memenuhi ketentuan.
2. Berdasarkan hasil penelitian di atas:
a. Kami menyetujui permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara yang Saudara ajukan untuk diproses sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Saudara diwajibkan untuk melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c ke rekening penampungan dana titipan
......... (20)......... pad a Bank (21)......... dengan nomor rekening
......... (22) ......... atas nama ......... (23) dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
surat persetujuan ini diterima dan menyampaikan bukti pembayaran yang dilampiri
dengan surat pernyataan pengakuan bersalah sebagai persyaratan untuk pengajuan
permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara.
3. Apabila Saudara tidak melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
surat persetujuan ini diterima, maka:
a. proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
..................................... (10) .
..................................... (11) .
..................................... (12) .
..................................... (13) .
..................................... (14) .
..................................... ( 15) .
..................................... (16) .
-- 15 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
b. sanksi administratif berupa denda yang telah Saudara bayar akan Kami serahkan
kepada Penuntut Umum pada saat penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan
barang bukti.
Demikian disampaikan.
. (24) .
............... (25) .
............... (26) .
-- 16 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
PETUNJUK PENGISIAN
SURATPERSETUJUAN
diisi nama Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat
persetujuan, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea
Cukai
diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Bea
Cukai yang menerbitkan surat persetujuan
diisi nomor surat persetujuan
diisi tanggal surat persetujuan
diisi sifat surat persetujuan
diisi nama lengkap tersangka
diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka
diisi tanggal surat permohonan tersangka
diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan Penyidikan
diisi nama lengkap tersangka
diisi j enis kelamin tersangka
diisi tempat dan tanggal lahir tersangka
diisi pekerjaan tersangka
diisi kewarganegaraan tersangka
diisi alamat tempat tinggal/ domisili tersangka
diisi nomor identitas (KTP / KIT AP/ KITAS/ SIM/ paspor)
tersangka
diisi pasal yang dilanggar oleh tersangka (Pasal 50, Pasal 52,
Pasal 54, Pasal 56, dan/ atau Pasal 58 UU Cukai)
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
dibayar / disetor (ditulis dengan angka)
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
dibayar / disetor (ditulis dengan huruf)
diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening
penampungan dana titipan
diisi nama bank rekening penam pungan dana ti ti pan
diisi nomor rekening penampungan dana titipan
diisi nama pemilik rekening penampungan dana titipan
diisi jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala
Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat persetujuan
diisi tanda tangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala
Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat persetujuan
diisi nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor
Bea Cukai yang menerbitkan surat persetujuan
-- 17 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.......................................................... (1) .
·························································· (2) ··························································
Nomor
Sifat
Hal
S- (3) .
......... (5) .
......... (4) .
Penolakan Permohonan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Yth (6) .
.. (7) .
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal ......... (8).... ..... hal permohonan
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. . (9) telah melakukan penelitian atas permohonan Saudara sebagaimana
dimaksud pada pokok surat di atas dengan hasil penelitian bahwa permohonan penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk keperitingan penerimaan negara yang
Saudara ajukan ditolak dengan alasan ......... (10) .........
2. Berdasarkan hal di atas, maka:
a. proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. sanksi administratif berupa denda yang telah Saudara bayar akan Kami serahkan
kepada Penuntut Umum pada saat penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan
barang bukti. *
Demikian disampaikan.
. (11) .
.. . (12) .
........ .. .. (13) .
*dalam ha/ tersangka te/ah membayar sanksi administratif berupa denda
-- 18 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PENOLAKAN
diisi nama Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat
penolakan, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea
Cukai
diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor
Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan
diisi nomor surat penolakan
diisi tanggal surat penolakan
diisi sifat surat penolakan
diisi nama lengkap tersangka
diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka
diisi tanggal surat permohonan dari tersangka
diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan
Penyidikan
diisi alasan penolakan atas permohonan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara disertai dengan dasar hukum,
contoh:
Saudara belum melunasi pembayaran sanksi administratif
berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar sebagairnana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
diisi jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala
Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan
diisi tanda tangan Direktur J enderal Bea dan Cukai a tau
kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan
diisi nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala
Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan
-- 19 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN BERSALAH
SURAT Pl:RNYATAAN PENGAKUAN BERSALAH
Yang bertanda tangan di bawah ini, Saya/Kami*:
1. Nama
Jenis Kelamin
Tempat I Tgl. Lahir
Pekerjaan
Kewarganegaraan
Ala mat
Nomor ldentitas
2. dst.
menyatakan pengakuan bersalah atas tindak pidana di bidang cukai yang telah saya/kami* lakukan
yaitu (8) melanggar Pasal (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selanjutnya saya/kami* bersedia menyelesaikan perkara tindak pidana sebagaimana
tersebut di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini saya/kami* buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan .
......... (10) , (11) .
Tersangka,
Materai (12) .
Rp.10.000
............... (13) .
*caret yang tidak perlu
................................................ (1) .
·············································:·· (2) .
················································ (3) .
................................................ (4) .
................................................ (5) .
················································ (6) .
................................................ (7) .
-- 20 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN BERSALAH
diisi nama lengkap tersangka
diisi jenis kelamin tersangka
diisi tempat dan tanggal lahir tersangka
diisi pekerj aan tersangka
diisi kewarganegaraan tersangka
diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka
diisi nomor identitas (KTP/KITAP/KITAS/SIM/paspor)
tersangka .
diisi uraian singkat tindak pidana
diisi pasal yang dilanggar (Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal
56, dan/ a tau Pasal 58 UU Cukai)
diisi kota sesuai tempat penandatanganan surat pernyataan
pengakuan bersalah
diisi tanggal penandatanganan surat pernyataan pengakuan
bersalah
diisi tanda tangan tersangka
diisi nama lengkap tersangka
-- 21 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
E. CONTOH FORMAT TANDA TERIMA PEMBAYARAN SANKS! ADMINISTRATIF
BERUPA DENDA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.......................................................... (1) .
.......................................................... (2) ··························································
TANDA TERIMA
Nomor: (3) .
Telah diterima dari
Uang sejumlah
Untuk Keperluan
Tersangka,
......... (4) ( (5) _. .. I (6) )
......... (7) (. ······· .(8) )
Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam Rangka
Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai
untuk Kepentingan Penerimaan Negara berdasarkan Pasal 64 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan
......... (9) , (10) .
Pengelola Rekening,
................................. ( 13)................................. . ( 11) ..
................................. (14) . (12) .
-- 22 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
TANDA TERIMA PEMBAYARAN SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
diisi nama Kantor Bea Cukai yang menerbitkan tanda terima
pembayaran sanksi administratif berupa denda, dalam hal
Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor
Bea Cukai yang menerbitkan tanda terima pembayaran
sanksi administratif berupa denda
diisi nomor tanda terima pembayaran sanksi administratif
berupa denda
diisi nania lengkap tersangka
diisi j enis iden ti tas (KTP / KIT AP/ KITAS/ SIM/ paspor)
tersangka
diisi nomor identitas (KTP/KITAP/KITAS/SIM/paspor)
tersangka
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
diterima (ditulis dengan angka)
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
diterima (ditulis dengan huruf)
diisi kota sesuai tempat penerbitan tanda terima pembayaran
sanksi administratif berupa denda
diisi tanggal penerbitan tanda terima pembayaran sanksi
administratif berupa denda
diisi tanda tangan pejabat pengelola rekening penampungan
dana titipan
diisi nama pejabat pengelola rekening penampungan dana
ti ti pan
diisi tanda tangan tersangka
diisi nama lengkap tersangka
-- 23 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
F. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN . PENGHENTIAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN
NEGARA
1. SURAT PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI
BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA YANG
DITERBITKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL, KEPALA KANTOR
WILAYAH DJBC, KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC KHUSUS, ATAU
KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
Nomor
Sifat
Lampi ran
Hal
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.......................................................... (1) .
...................... : (2) ··························································
S- (3)......... .. (4) ..
......... (5) .
......... (6) ..
Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk
Kepentingan Penerimaan Negara
Yth. .. (7) .
.... .. (8) .
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor ......... (9) ......... Tahun ......... (10) ......... tentang Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara jo. Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... (11)......... tentang Tata Cara Permohonan,
Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentiari
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, dengan ini
disampaikan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagai berikut:
1. Bahwa Tersangka:
a. Nama
Jenis Kelamin
Tempat I Tgl. Lahir
Pekerjaan
Kewarganegaraan
Alam at
Nomor ldentitas
b. dst.
melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu ......... (19)......... melanggar Pasal
......... (20) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
2. Bahwa Tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada ......... (21) ......... dan telah membayar
sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
ke rekening penampungan dana titipan ......... (22) ......... pada Bank ......... (23) ....... ..
dengan nomor rekening (24)......... atas nama ......... (25)......... sejumlah
......... (26) ( (27) ).
3. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Kami lampirkan:
a. laporan kejadian nomor ......... (28) tanggal (29) ;
b. surat perintah tugas penyidikan nomor (30) tanggal (31) ;
c. surat penetapan Tersangka nomor (32) tanggal (33) ;
........................................... (12) .
........................................... (13) .
........................................... (14) ..
........................................... (15) .
·····································:·· .. , (16) ..
........................................... (17) .
........................................... (18) ..
-- 24 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
d. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor (34)......... tanggal
......... (35) ;
e. resume penyidikan tanggal (36) ;
f. surat permohonan penghentian penyidikan tanggal (37) ;
g. surat pernyataan pengakuan bersalah dari Tersanqka tanggal (38) ; dan
h. bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar ke rekening penampungan dana titipan (39) .
tanggal (40) .
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima
kasih.
. (41) .
. . . . . . . . .. . .. . . (42) .
............... (43) .
Tembusan:
............... (44) .
-- 25 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA YANG
DITERBITKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL, KEPALA KANTOR WILAYAH
DJBC, KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC KHUSUS, ATAU KEPALA KANTOR
PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
diisi nama Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang
cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara, dalam hal
Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah
DJBC, Kantor Wilayah DJBC Khusus, atau Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepen tingan penerimaan negara
diisi nomor surat permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara
diisi tanggal surat permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi sifat surat permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi jumlah lampiran surat permintaan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara
diisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau kepala
Kejaksaan Tinggi yang menerima surat pemberitahuan
dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan surat permintaan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara
diisi alamat kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
atau kepala Kejaksaan Tinggi yang menerima surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan
surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi nomor Peraturan Pemerintah tentang Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan
Penerimaan Negara
diisi tahun Peraturan Pemerintah tentang Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan
Penerimaan Negara
diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi
Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan
Penerimaan Negara
diisi nama lengkap tersangka
diisi jenis kelamin tersangka
diisi tempat dan tanggal lahir tersangka
diisi pekerj aan tersangka
diisi kewarganegaraan tersangka
diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka
diisi nomor iden ti tas (KTP / KIT AP/ KITAS/ SIM/ paspor)
tersangka
diisi uraian singkat tindak pidana
-- 26 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor (29)
Nomor (30)
Nomor (31)
Nomor (32)
Nomor (33)
Nomor (34)
Nomor (35)
Nomor (36)
Nomor (37)
Nomor (38)
Nomor (39)
Nomor (40)
Nomor (41)
Nomor (42)
Nomor (43)
Nomor (44)
diisi pasal yang dilanggar (Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal
56, dan/ a tau Pasal 58 UU Cukai)
diisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, kepala Kantor Wilayah
DJBC, kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus, atau kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menjadi tujuan
dari surat permohonan
diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening
penampungan dana titipan
diisi nama bank rekening penampungan dana titipan
diisi nomor rekening penampungan dana titipan
diisi nama pemilik rekening penam pungan dana ti ti pan
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
dilunasi (ditulis dengan angka)
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
dilunasi (ditulis dengan huruf)
diisi nomor laporan kejadian
diisi tanggal laporan kejadian
diisi nomor surat perintah tugas Penyidikan
diisi tanggal surat perintah tugas Penyidikan
diisi nomor surat penetapan tersangka
diisi tanggal surat penetapan tersangka
diisi nomor surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan
diisi tanggal surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan
diisi tanggal resume Penyidikan
diisi tanggal surat permohonan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi tanggal surat pernyataan pengakuan bersalah dari
tersangka
diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening
penampungan dana titipan
diisi tanggal bukti pembayaran sanksi administratif berupa
denda
diisi jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, kepala Kantor
Wilayah DJBC, kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus, atau
kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
diisi tanda tangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, kepala
Kantor Wilayah DJBC, kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus,
atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, kepala Kantor
Wilayah DJBC, kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus, atau
kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang
mener bi tkan sura t permintaan penghen tian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi tujuan tembusan surat permintaan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penenmaan negara
-- 27 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
2. SURAT PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI
BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA YANG
DITERBITKAN OLEH KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN
BEA DAN CUKAI
Norn or
Sifat
Lampi ran
Hal
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' : ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ( 1 ) ' ""' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' """" " ' "" " ' ' ' " ' '
.......................................................... (2) ··························································
S- (3)......... . (4) .
''"'"' .(5).'"'''''
''"'''' .(6).'" '''''
Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk
Kepentingan Penerimaan Negara
Yth. .. ....... (7) .........
'''' '''' .(8).' ,, '''''
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor ......... (9) ......... Tahun ......... (10) ......... tentang Penqhentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara jo. Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... (11)......... tentang Tata Cara Permohonan,
Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, dengan ini
disampaikan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagai berikut:
4. Bahwa Tersangka:
a. Nama
Jenis Kelamin
Tempat I Tgl. Lahir
Pekerjaan
Kewarganegaraan
Alam at
Nomor ldentitas
b. dst.
melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu ......... (19)......... melanggar Pasal
......... (20) ......... Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
5. Bahwa Tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada ......... (21) ......... dan telah rnembayar
sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
ke rekening penampungan dana titipan ......... (22)......... pada Bank ......... (23) .........
dengan nomor rekening (24)......... atas nama (25)......... sejumlah
......... (26) ( (27) ).
6. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Kami lampirkan:
a. laporan kejadian nomor (28)......... tanggal (29) ;
b. surat perintah tugas penyidikan nomor (30) tanggal (31) ;
c. surat penetapan Tersangka nomor (32)......... tanggal (33) ;
d. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan · nomor (34)......... tanggal
......... (35) ;
e. resume penyidikan tanggal ......... (36) ......... ;
f. surat permohonan penghentian penyidikan tanggal ......... (37) ;
g. surat pernyataan pengakuan bersalah dari Tersangka tanggal (38) ......... ; dan
........................................... ( 12) ..
........................................... (13) .
... "" (14) .
............. """"" "" (15) .
........................... """ (16) """" .
........................................... ( 17) .
........................................... ( 18) .
-- 28 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
h. bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar ke rekening penampungan dana titipan ......... (39) ..........
tanggal ......... (40) ..........
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima
kasih.
a.n (41) .
. . .. . . . . . . . . . . . (42) .
.. (43) .
..... (44) .
Tembusan:
............... (45) .
-- 29 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA YANG
DITERBITKAN OLEH OLEH KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN
BEA DAN CUKAI
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan
negara, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai
diisi alamat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan
tindak pi�ana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan
negara
diisi nomor surat permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi tanggal surat permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi sifat surat permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi jumlah lampiran surat permintaan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan
penerimaan negara
diisi kepala Kejaksaan Negeri atau kepala Cabang Kejaksaan
Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya
Penyidikan yang menjadi tujuan surat permintaan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara
diisi alamat kantor kepala Kejaksaan Negeri atau kepala
Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan
dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan surat permintaan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara
diisi nomor Peraturan Pemerintah tentang Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan
Penerimaan Negara
diisi tahun Peraturan Pemerintah tentang Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan
Penerimaan Negara
diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi
Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan
Penerimaan Negara
diisi nama lengkap tersangka
diisi jenis kelamin tersangka
diisi tempat dan tanggal lahir tersangka
diisi pekerjaan tersangka
diisi kewarganegaraan tersangka
diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka
diisi nomor identitas (KTP/KITAP/KITAS/SIM/paspor)
tersangka
diisi uraian singkat tindak pidana
diisi pasal yang dilanggar (Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal
56, dan/ a tau Pasal 58 UU Cukai)
-- 30 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor (29)
Nomor (30)
Nomor (31)
Nomor (32)
Nomor (33)
Nomor (34)
Nomor (35)
Nomor (36)
Nomor (37)
Nomor (38)
Nomor (39)
Nomor (40)
Nomor (41)
Nomor (42)
Nomor (43)
Nomor (44)
Nomor (45)
diisi kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang menjadi tujuan dari surat permohonan
diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening
penampungan dana titipan
diisi nama bank rekening penampungan dana titipan
diisi nomor rekening penampungan dana titipan
diisi nama pemilik rekening penampungan dana titipan
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
dilunasi (ditulis dengan angka)
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
dilunasi (ditulis dengan huruf)
diisi nomor laporan kejadian
diisi tanggal laporan kejadian
diisi nomor surat perintah tugas Penyidikan
diisi tanggal surat perintah tugas Penyidikan
diisi nomor surat penetapan tersangka
diisi tanggal surat penetapan tersangka
diisi nomor surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan
diisi tanggal surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan
diisi tanggal resume Penyidikan
diisi tanggal surat permohonan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi tanggal surat pernyataan pengakuan bersalah dari
tersangka
diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening
penampungan dana titipan
diisi tanggal bukti pembayaran sanksi administratif berupa
denda
diisi jabatan kepala Kantor Wilayah DJBC atau kepala Kantor
Wilayah DJBC Khusus yang merupakan atasan dari kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang
menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara
diisi jabatan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara
diisi tanda tangan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepen tingan penerimaan negara
diisi nama kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanai1 Bea dan
Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara
diisi tujuan tembusan surat permintaan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan
penerimaan negara
-- 31 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
G. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PELAKSANAAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.......................................................... (1) .
.......................................................... (2) ··························································
BERITA ACARA PELAKSANAAN
Nomor: (3) .
Pada hari ini ...... (4) ...... tanggal (5) bu Ian (6) ...... tahun ...... (7) ...... , saya:
---------------------------------------------- (8) ---------------------------------------------
Pangkat I Gol. ......... (9) ......... Jabatan (10) pada ......... (11) ......... , bersama-
sa ma den g an : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Nama (8) .
Pangkat I Gol. (9) .
Jabatan (10) pada (11) .
2. dst.
Be rd a sa rka n : --------------- · -------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor ......... (12) .... : .... Tahun ......... (13) ......... tentang
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan
Negara;
3. Pasal 2 dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... (14) .........
tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa
Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk
Kepentingan Penerimaan Negara; dan
4. Keputusan (15) nomor (16) tanggal (17) tentang
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai
telah melaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
cukai atas nama Tersangka ( 18) sebagai berikut: -------------------------------------------
1. menyampaikan penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara kepada Tersangka pada tanggal ......... (19) ;
2. menyetorkan sanksi administratif berupa denda sebesar (20) .
( ......... (21) ) yang tersimpan di rekening penampungan dana titipan
......... (22)..... atas n.ama Tersangka ......... (18). ........ ke kas negara sebagai
pendapatan denda administratif cukai sesuai bukti penerimaan negara nomor
......... (23) ......... tanggal ......... (24) .........
3. menetapkan barang bukti berupa barang kena cukai ......... (25) menjadi barang milik
negara berdasarkan Keputusan ......... (26)......... nomor (27)......... tanggal
......... (28) ......... tentang Penetapan Barang Kena Cukai (29) ......... yang Terkait
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan
Negara Menjadi Barang Milik Negara; dan/atau ·
4. .. ....... (30) ......... barang bukti berupa barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi
barang milik negara kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau
kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak dengan (31) nomor
......... (32) tanggal (33) ;
5. .. ....... (34).... . tersangka dari (35)......... berdasarkan surat perintah
......... (36) nomor (37) tanggal (38) dan berita acara
......... (39) nomor (40) tanggal (41) ;
6. dokumentasi atas kegiatan dalam rangka tindak lanjut penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Demikian Serita Acara Pelaksanaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah
jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di ......... (42) ......... pada tanggal, bulan, dan tahun
terse but d i ata s. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-- 32 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
.............................. (43) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (43) .
.............................. (44) . (44) ·······························
.............................. (45) .. (45) .
-- 33 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PELAKSANAAN
diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di ·
bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan
berita acara pelaksanaan
diisi alamat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang
menerbitkan berita acara pelaksanaan
diisi nomor berita acara pelaksanaan
diisi hari penerbitan berita acara pelaksanaan
diisi tanggal penerbitan berita acara pelaksanaan
diisi bulan penerbitan berita acara pelaksanaan
diisi tahun penerbitan berita acara pelaksanaan
diisi nama pejabat yang melaksanaan tindak lanjut atas
penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang
cukai
diisi pangkat dan golongan pejabat yang melaksanaan tindak
lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana
di bidang cukai
diisi jabatan pejabat yang melaksanaan tindak lanjut atas
penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang
cukai
diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai asal pejabat yang
melaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai
diisi nomor Peraturan Pemerintah tentang Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk
Kepentingan Penerimaan Negara
diisi tahun Peraturan Pemerintah tentang Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk
Kepentingan Penerimaan Negara
diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi
Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk
Kepentingan Penerimaan Negara
diisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,
kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau
kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang menerbitkan
keputusan penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana
di bidang cukai
diisi nomor kepu tusan penghen tian Penyidikan tindak pidana
di bidang cukai
diisi tanggal keputusan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai
diisi nama lengkap tersangka
diisi tanggal penyampaian penetapan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara kepada tersangka
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
disetor (ditulis dengan angka)
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
disetor (ditulis dengan huruf)
-- 34 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola
rekening penampungan dana titipan
diisi nomor bukti penerimaan negara
diisi tanggal bukti penerimaan negara
diisi "dan barang-barang lain", dalam hal terdapat barang-
barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan
menjadi barang milik negara
diisi jabatan pejabat yang menerbitkan keputusan penetapan
barang milik negara
diisi nomor keputusan penetapan barang milik negara
diisi tanggal keputusan penetapan barang milik negara
diisi "dan Barang-barang Lain", dalam hal terdapat barang-
barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan
menjadi barang milik negara
diisi:
1. mengembalikan, dalam hal barang-barang lain yang
tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah
dikembalikan; atau
2. menyampaikan pemberitahuan, dalam hal telah
disampaikan pemberitahuan mengenai barang-barang
lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara
diisi:
1. berita acara serah terima, dalam hal barang-barang lain
yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah
dikembalikan; atau
2. surat, dalam hal telah disampaikan pemberitahuan
mengenai barang-barang lain yang tidak ditetapkan
menj adi barang milik negara
diisi:
1.
pengeluaran, dalam hal tersangka masih dalam
penahanan; atau
2. penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan
penangguhan penahanan terhadap tersangka
diisi rumah tahanan atau tempat lainnya dimana tersangka
masih dalam penahanan
diisi:
1. pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam
penahanan; atau
2. penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan
penangguhan penahanan terhadap tersangka
diisi:
nomor berita acara serah terima, dalam hal barang-
barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik
negara telah dikembalikan; atau
2. nomor surat, dalam . hal telah disampaikan
pemberitahuan mengenai barang-barang lain yang tidak
ditetapkan menjadi barang milik negara
diisi:
1. tanggal berita acara serah terima, dalam hal barang-
barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik
negara telah dikembalikan; atau
2. tanggal surat, dalam hal telah disampaikan
pemberitahuan mengenai barang-barang lain yang tidak
ditetapkan menjadi barang milik negara
diisi:
1.
Nomor (30)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor (29)
Nomor (22)
Nomor (32)
Nomor (31)
Nomor (33)
Nomor (34)
Nomor (36)
Nomor (37)
Nomor (35)
-- 35 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (38)
Nomor (39)
Nomor (40)
Nomor (41)
Nomor (42)
Nomor (43)
Nomor (44)
Nomor (45)
1. nomor surat perintah pengeluaran tahanan, dalam hal
tersangka masih dalam penahanan; atau
2. nomor surat perintah penangguhan penahanan, dalam
hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap
tersangka
diisi:
1. tanggal surat perintah pengeluaran tahanan, dalam hal
tersangka masih dalam penahanan; atau
2. tanggal surat perintah penangguhan penahanan, dalam
hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap
tersangka
diisi:
1. pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam
penahanan; atau
2. penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan
penangguhan penahanan terhadap tersangka
diisi:
1. nomor berita acara pengeluaran tahanan, dalam hal
tersangka masih dalam penahanan; atau
2. nomor berita acara penangguhan penahanan, dalam hal
telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap
tersangka
diisi:
1. tanggal berita acara pengeluaran tahanan, dalam hal
tersangka masih dalam penahanan; atau
2. tanggal berita acara penangguhan penahanan, dalam
hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap
tersangka
diisi kota sesuai tempat penerbitan berita acara pelaksanaan
diisi jabatan penerbit berita acara pelaksanaan
diisi tanda tangan pejabat penerbit berita acara pelaksanaan
diisi nama pejabat penerbit berita acara pelaksanaan
-- 36 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
H. CONTOH FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS
PENETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG
CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.......................................................... (1) .
.......................................................... (2) ··························································
S- (3)......... . (4) .
......... (5) .
......... (6) ..
Laporan Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Penetapan Penghentian Penyidikan
Tindak Pidana d.i Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Yth. .. (7) .........
.. (8). ·······.
Sehubungan dengan Keputusan (9)......... nomor (10).... .. tanggal
......... (11) ......... tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai,
dengan ini disampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang cukai atas nama Tersangka (12) sebagai berikut:
1. penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara telah disampaikan kepada Tersangka pada tanggal (13) ;
2. sanksi administratif berupa denda sebesar (14) ( (15) ) yang
tersimpan di rekening penampungan dana titipan (16) telah disetor atas nama
Tersangka ......... (12) ......... ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai
sesuai bukti penerimaan negara nomor ......... (17) tanggal ......... (18) ......... ;
3. barang bukti berupa barang kena cukai (19)......... yang terkait penetapan
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai telah ditetapkan menjadi barang milik
negara berdasarkan Keputusan ......... (20)......... nomor (21).... ..... tanggal
......... (22) tentang Penetapan Barang Kena Cukai (23) yang Terkait'
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan
Negara Menjadi Barang Milik Negara;
4. tersangka telah ......... (24).. .. .. dari (25)......... berdasarkan surat perintah
......... (26) nomor (27) tanggal (28) dan berita acara
......... (29) nomor (30) tanggal (31) ; dan/atau
5. barang bukti berupa barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara
telah (32) kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau
kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak dengan (33) nomor
......... (34) tanggal (35) ..
Bersama ini terlampir Serita Acara Pelaksanaan nomor ......... (36) ......... tanggal
......... (37) .
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima
kasih.
. (38) .
..... .. .. (39) .
. . . . . . . . . . . .. . . (40) .
Tembusan:
............... (41) .
-- 37 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS PENETAPAN
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK
KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Nomor (1)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (13)
Nomor (14)
diisi nama Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat mengenai
laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan
penerimaan negara, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh
Kantor Bea Cukai
diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Bea
Cukai yang menerbitkan surat mengenai laporan pelaksanaan
tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi nomor surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut
atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi tanggal surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut
atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi sifat surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut
atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
diisi jumlah lampiran surat mengenai laporan pelaksanaan
tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara
diisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala
Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang
Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan
dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan surat mengenai
laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara
diisi alamat kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,_
kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala
Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan
dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan surat mengenai
laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan
penerimaan negara
diisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala
Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang
Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan
dimulainya Penyidikan yang menerbitkan keputusan
penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang
cukai
diisi nomor keputusan penetapan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai
diisi tanggal keputusan penetapan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai
diisi nama lengkap tersangka
diisi tanggal penyampaian penetapan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan
negara kepada tersangka
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
disetor (di�ulis dengan angka)
-- 38 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (24)
Nomor (25)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (28)
Nomor (29)
Nomor (30)
Nomor (31)
diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah
disetor (ditulis dengan huruf)
diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening
penampungan dana titipan
diisi nomor bukti penerimaan negara
diisi tanggal bukti penerimaan negara
diisi "dan barang-barang lain"; dalam hal terdapat barang-
barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan menjadi
barang milik negara
diisi jabatan penerbit keputusan penetapan barang milik
negara
diisi nomor keputusan penetapan barang milik negara
diisi tanggal keputusan penetapan barang milik negara
diisi "dan Barang-barang Lain", dalam hal terdapat barang-
barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan menjadi
barang milik negara
diisi:
1. dikeluarkan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan;
a tau
2. dilakukan penangguhan penahanan, dalam hal telah
dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka
diisi rumah tahanan atau tempat lainnya dimana tersangka
ditahan
diisi:
1. pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam
penahanan; atau
2. penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan
penangguhan penahanan terhadap tersangka
diisi:
1. nomor surat perintah pengeluaran tahanan, dalam hal
tersangka masih dalam penahanan; atau
2. nomor surat perintah penangguhan penahanan, dalam hal
telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap
tersangka
diisi:
1. tanggal surat perintah pengeluaran tahanan, dalam hal
tersangka masih dalam penahanan; atau
2. tanggal surat perintah penangguhan penahanan, dalam hal
telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap
tersangka
diisi:
1. pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam
penahanan; atau
2. penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan
penangguhan penahanan terhadap tersangka
diisi:
1. nomor berita acara pengeluaran tahanan, dalam hal
tersangka masih dalam penahanan; atau
2. nomor berita acara penangguhan penahanan, dalam hal
telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap
tersangka
diisi:
1. tanggal berita acara pengeluaran tahanan, dalam hal
tersangka masih dalam penahanan; atau
2. tanggal berita acara penangguhan penahanan, dalam hal
-- 39 of 41 --
jdih.kemenkeu.go.id
Nomor (32)
Nomor (33)
Nomor (34)
Nomor (35)
Nomor (36)
Nomor (37)
Nomor (38)
Nomor (39)
Nomor (40)
telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap
tersangka
diisi:
1. dikembalikan, dalam hal barang-barang lain yang tidak
ditetapkan menjadi barang milik negara telah dikembalikan;
a tau
2. diberitahukan, dalam hal telah disampaikan pemberitahuan
mengenai barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi
barang milik negara ·
diisi:
1. berita acara serah terima, dalam hal barang-barang lain
yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah
dikembalikan; atau
2. surat, dalam hal telah disampaikan pemberitahuan
mengena