a. bahwa ketentuan mengenai fasilitas kepabeanan
dan/ a tau cukai serta perpajakan atas impor barang yang
akan digunakan untuk keperluan penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19), telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas'
Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 ( COVID-19) se bagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas
Kepabeanan dan/ a tau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 ( COVJD-19);
b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan
mengenai sistem klasifi.kasi barang berdasarkan
Harmonized Commodity Description and Coding
System/ Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN)2022 serta untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada sektor
industri tertentu yang telah dapat diproduksi dalam
negeri dan telah dapat mencukupi kebutuhan di dalam
negeri, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020
tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai
serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-
19) perlu diubah;
MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA
Menimbang
PERATURANMENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 164/PMK.04/2022
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURANMENTER! KEUANGAN
NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITASKEPABEANAN
DAN/ ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKANATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN PENANGANANPANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVJD-19)
SALIN AN
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 8 --
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-·
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4999);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik ·
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5069);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor34/PMK.04/2020
ten tang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai
serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
Mengingat
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 8 --
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3613} sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 ·
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
8. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19)dan/ a tau dalam
rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
9. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020
tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai
serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan
Penanganan Pan demi Corona Virus Disease 2019 ( COVID--19)
(Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 378)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34 /PMK.04/ 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan
dan/atau Cukai serta Perpajakan atas lmpor Barang untuk
Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
( COVID--19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 797);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 8 --
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan
dan/ atau cukai serta perpajakan yang:
a. pemberitahuan pabean impornya telah mendapat
nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan
kedatangan sarana pengangkut atau inward
manifest (BC 1.1); atau
b. pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari
pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan
berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus,
dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor, telah mendapat nomor dan
tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat
dipenuhinya kewajiban pabean,
sebelum berlakunya Peraturan Menteri 1n1,
pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 34 /PMK.04 /2020 tentang Pemberian Fasilitas
Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona
Vims Disease 2019 ( COVJD-19) (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah
be berapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Men teri
Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas
Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor
Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona
Pasal I
Ketentuan huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang
Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta
Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan
Pandemi Corona Vims Disease 2019 ( COVID-19) yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 83/PMK.04/2020 {Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 715);
b. Nomor 149/PMK.04/2020 (Berita Negara Republik-
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1162); dan
c. Nomor 92/PMK.04/2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 797),
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS
KEPABEANANDAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS
IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Menetapkan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 8 --
Virns Disease 2019 ( COVID-19)(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor797).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 8 --
I
MAS SOEHARTO
NIP 19690922199001
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1150
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANIINDRAWATI
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 November 2022
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 8 --
NO. KELOMPOKPRODUK POSTARIF URAIANBARANG/ JENIS BARANG
I TEST KIT DAN REAGENT LABORATORIUM
1 PCR Test ex.3822.90.90 Reagent untuk analisis PCR untuk
uji kualitatif COVID-19
II VIRUS TRANSFER MEDIA
2 Virus Transfer Media Media kultur olahan untuk
ex.3821.00.10 pengembangan mikroorganisme
untuk swab test
3 Media kultur olahan lainnya untuk
ex.3821.00.90 swab test
III OBATJADI
4 Molnupiravir Molnupiravir disiapkan dalam dosis'
ex.3004.90.99 tertentu a tau dalam bentuk a tau
kemasan untuk penjualan eceran
5 Nirmatrelvir /Ritonavir Nirmatrelvir /Ritonavir (Paxlovid)
(Paxlovid) disiapkan dalam dosis tertentu atau
I ex.3004.90.99 dalam bentuk atau kemasan untuk
penjualan eceran
IV PERALATANMEDIS DAN KEMASANOKSIGEN
6 Oksigen 2804.40.00 Dikemas dalam silinder baja atau
kemasan lainnya
7 Silinder baja tan pa ex.7311.00.26 Silinder baja tan pa kampuh
kampuh (seamless) ex.7311.00.27 (seamless) tan pa isi a tau berisi
untuk oksigen ex.7311.00.29 oksigen
8 Pressure Regulator, ex.8481.10.19 yang dipakai bersama dengan alat
Humidifier, Flow ex.8481.10.21 terapi pernafasan
Meter, Oxygen Nasal ex.8481.10.22Canulla, dan bagian
atau alat lainnya ex.8481.10.91
ex.8481.10.99
ex.9019.20.90
ex.9026.80.00 J
JENIS BARANG YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS KEPABEANAN
DAN/ATAU CUKAI SERTA FASILITAS PERPAJAKAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 164/PMK.04/2022
TENT ANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG
PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI
SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 ( COVJD-19)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 8 --
I
MAS SOEHART
NIP 19690922199
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
NO. KELOMPOK PRODUK POS TARIF URAIANBARANG/ JENIS BARANG
9 Termometer ex.9025.19.19 Termometer digital, termometer
infrared
Oxygen Concentrator,
Oxygen Generator, ex.9019.20.10 In strum en untuk membantu
10 Ventilator, dan alat ex.9019.20.20 pemafasan pasien
terapi pernafasan ex.9019.20.90
lainnya
Tisu/kapas mengandung alkohol
11 Swab ex.3005.90.90 untuk antiseptik, dalarn kemasan
penjualan eceran (Alcohol Swab)
12 ex.9018.90.90 Swab lainnya
Thermal
13 Imaging/ Scanning ex.9027.50.00 Alat pemindai panas manusia
Equipment
In vitro diagnostic
14 equipment, termasuk ex.9027.89.90 Alat uji laboratorium in vitro
alat PCR test
Syringe dan infusion Alat untuk membantu memasukkan
15 ex.9018. 90.31 cairan ke dalam tubuh pasien secara
pump terkontrol.
v ALATPELINDUNG DIRI (APD)
16 Masker ex.6307.90.90 Masker Respirator N95
- 8 ..
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 8 --