No. 164 of 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia, amends the previous regulation regarding the determination of export goods subject to export duties and tariffs. It specifically focuses on adjusting the export duties for processed mineral products to support domestic mineral processing and downstream industries.
The regulation primarily affects exporters of processed mineral products, particularly those in the mining and mineral processing sectors. This includes companies involved in the export of metal mineral products and other related commodities.
- Pasal 11 outlines the types of export goods subject to export duties, specifically processed metal mineral products, which are listed in Lampiran I. - The export duty rates for these products are specified in Lampiran I and are determined based on the physical progress of refining facilities (Pasal 11 ayat (4)). - Exporters must provide documentation that includes the physical progress of their refining facilities, which is necessary for determining the applicable export duty rates (Pasal 11 ayat (6)). - The regulation establishes three stages of physical progress for refining facilities, which affect the export duty rates: Stage I (up to 30% completion) incurs a 5% duty, Stage II (30%-50% completion) incurs a 2.5% duty, and Stage III (over 50% completion) incurs a 0% duty (Pasal 11 ayat (5)). - Pasal 14A states that the provisions regarding export duties apply to goods whose customs notification documents have been registered with the Customs Office.
- Bea Keluar (Export Duty): A tax imposed on goods exported from Indonesia. - Produk hasil pengolahan mineral logam (Processed Metal Mineral Products): Goods derived from the processing of metal minerals, subject to specific export duties.
The regulation takes effect 30 days after its promulgation, as stated in Pasal II. It amends the previous regulation No. 13/PMK.010/2017 regarding export duties and tariffs.
This regulation references and builds upon the provisions of Government Regulation No. 55 of 2008 regarding export duties and the previous Minister of Finance Regulation No. 13/PMK.010/2017. It is essential for exporters to be aware of these interactions to ensure compliance with all relevant regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 11 specifies that processed metal mineral products are subject to export duties, as detailed in Lampiran I. These products must be listed to be compliant.
The export duty rates for processed metal mineral products are outlined in Lampiran I and are based on the physical progress of refining facilities (Pasal 11 ayat (4)).
Pasal 11 ayat (5) defines three stages of physical progress for refining facilities, which determine the applicable export duty rates: Stage I (5%), Stage II (2.5%), and Stage III (0%).
Exporters must include the physical progress of their refining facilities in the export recommendation issued by the relevant minister (Pasal 11 ayat (6)).
Pasal 14A states that the export duty provisions apply to goods whose customs notification documents have been registered with the Customs Office.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR !64/PMK. 010/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! K EUANGAN NOMOR 13/PMK.0 10/20 17 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KEL UAR Menimbang D E NGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I N DONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah ditetapkan jenis-jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; b. bahwa untuk mendukung hilirisasi produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tarif bea keluar atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 //iwww.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 14 -- Mengingat Menetapkan tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.0 10/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 1 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.0 10/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 262); MEMUTUSKAN: P ERATURAN M E NTER! KEUANGAN T ENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.0 10/20 17 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKE NAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA K EL UAR. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.0 10/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 262), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat ( 1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 1 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 14 -- Pasal 1 1 ( 1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.0 10/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuagan Nomor 13/PMK.0 10/20 17 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (3) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian. (5) Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas 3 (tiga) tahap sebagai berikut: a. tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari total pembangunan; b. tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan; dan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 14 -- c. tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan. (6) Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (7) Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar. 2. Ketentuan Lampiran II huruf F sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuagan Nomor 13/PMK.010/201 7 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Di antara Pasal 1 4 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabean ekspornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-· I�www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 14 -- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 0 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 14 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 18 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 18 NOMOR 1673 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 14 -- LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMK. 010/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 13/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR A. JENIS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA KULIT DAN KAYU TERMASUK TARIF NO. URAIAN DALAM BEA POS TARIF KELUAR (%) I KULIT A. Jangat dan Kulit Mentah/ Pickled, dari hewan: a. Sapi dan Kerbau ex 4 10 1.20.00 25 ex 4 10 1.50.00 ex 4 10 1.90. 10 ex 4 10 1.90.90 b. Biri-biri 4 102. 10.00 25 4 102.2 1.00 4 102.29.00 c. Kambing ex 4 103.90.00 25 B. Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan: a. Sapi dan Kerbau ex 4 104. 1 1. 10 15 ex 4 104. 1 1.90 ex 4 104.19.00 b. Biri-biri ex 4 105. 10.00 15 c. Kambing ex 4 106.21.00 15 II KAYU A. Veneer - Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara ex 4408. 10.10 15 mengupas atau menyayat kayu bundar atau ex 4408.10.30 kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari ex 4408. 10.90 6 mm. ex 4408.39.20 ex 4408.39.90 ex 4408.90.10 ex 4408.90.90 - Wooden Sheet for Packaging Box yaitu veneer ex 4408.39.20 2 kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada ex 4408.39.90 kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih ex 4408.90.10 dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan ex 4408.90.90 panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan /�www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 14 -- NO. URAIAN - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah Slat Kayu/ Pencil Slat, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 70 mm, dan panjang tidak lebih dari 300 mm. B. Serpih Kayu - Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) - Kepingan kayu (chipwood) C. Kayu Olahan - Kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang 1000 mm2 s/ d 4000 mm2 - Khusus untuk kayu gergajian dari jenis kayu merbau yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang lebih dari 4000 mm2 s/d 10000 mm2 - Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4000 mm2 dan panjang tidak lebih dari 1000 mm. TERMASUK DALAM POS TARIF 4401.21.00 4401.22.00 ex 4401.39.00 ex 4401.40.00 ex4404.10.00 4404.20.10 ex 4404.20.90 ex 4407. 1 1.00 s/d ex 4407.99.90 ex4407.29.91 ex 4407.29.92 TARIF BEA KELUAR (%) 5 5 5 10 B. JENIS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR BERUPA BIJI KAKAO TERMASUK TARIF BEA KELUAR (%) NO. URAIAN DALAM POS TARIF Kolorn Kolorn Kolorn Kolorn 1 2 3 4 1. I Biji Kakao 1801.00.00 0 5 10 15 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 14 -- C. JENIS BARANG EKSPOR BERUPA KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR � TARIF BEA KELUAR (US$/MT) t"' TERMASUK 0 NO. URAIAN DALAM ::: (3 POS TARIF Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom � 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1. Tandan Buah Segar 1207.99.50 65 79 92 105 118 132 145 158 171 185 198 2 1 1 1207.10.10 2. Biji Sawit, dan Kernel Kelapa Sawit 1207.10.30 45 59 72 85 98 1207.10.90 112 125 138 151 165 178 191 Ia Buah Sawit ex 1207.99.90 Bungkil (Oil Cake) dan residu padat ex 2306.60.10 3. ex 2306.60.90 l 2 4 5 7 8 10 11 12 14 15 17 lainnya dari Buah Sawit dan Kernel Sawit ex 2306.90.90 4. Tandan Buah Kosong dari Kelapa Sawit 1404.90.92 6 8 10 12 14 15 17 19 21 23 25 27 lb Cangkang Kernel Sawit dalam bentuk 5. serpih; dan bubuk dengan ukuran ex 1404.90.91 7 10 11 13 16 18 20 22 24 26 28 30 oartikel � 50 mesh II 6. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00 0 3 18 33 52 74 93 116 144 166 183 200 7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO) 1513.21.10 0 1 21 49 85 95 116 163 190 206 225 245 8. Crude Pahn Olein 1511.90.42 0 0 0 0 0 14 29 46 65 84 101 1 18 1511.90.49 9. Crude Palm Stearin 1511.90.41 0 0 0 0 0 10 22 32 54 81 97 1 14 10. Crude Palm Kernel Olein 1513.29.13 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 11. Crude Palm Kernel Stearin 1513.29.11 0 0 0 0 17 25 38 66 90 107 127 147 12. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) 3823.19.20 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 1 10 13. Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD) 3823.19.30 0 0 0 0 5 13 28 32 47 80 95 1 10 Split Fatty Acid dari Crude Palm Oil, III Crude Palm Kernel Oil, dan/ atau fraksi 14. mentahnya dengan kandungan asam ex 3823.19.90 0 21 36 51 69 92 111 131 150 170 185 209 lemak bebas � 2% Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) 15. dengan kandungan asam lemak bebas � ex 3823.19.90 0 15 23 33 43 54 67 80 94 109 127 146 70% . Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate 16. (SPKFAD) dengan kandungan asam ex 3823.19.90 0 20 39 68 103 112 133 180 207 223 242 262 lemak bebas � 70% /tY www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 14 -- :i:: TARIF BEA KELUAR (US$/MT) l'l t"' TERMASUK 0 NO. URAIAN DALAM == "Cl POS TARIF Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom Kolom 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 :i:: 1511.90.36 17. RBD Palm Olein 1511.90.37 0 0 0 2 12 26 40 56 70 83 100 117 1511.90.39 18. RBD Palm Oil 1511.90.20 0 0 0 0 5 17 30 44 57 70 81 92 IV 19. RBD Palm Stearin 1511.90.31 0 0 0 0 4 15 25 35 50 68 78 89 1511.90.32 20. RBD Palm Kernel Oil 1513.29.95 0 0 0 1 17 27 38 63 83 95 110 124 21. RBD Palm Kernel Olein 1513.29.94 0 0 0 0 14 24 35 57 71 84 97 110 22. RBD Palm Kernel Stearin 1513.29.91 0 0 0 4 21 38 54 83 105 120 138 155 23. RBD Palm Olein dalam kemasan bermerk ex 1511.90.36 0 0 0 0 0 0 0 1 14 26 37 49 dan dikemas dengan berat netto �25kg v Biodiesel dari Minyak Sawit dengan ex 3826.00.21 24. Kandungan Metil Ester lebih dari 96,5%- ex 3826.00.22 0 0 0 0 0 0 1 3 3 36 36 64 volume ex 3826.00.90 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 14 -- D. JENIS BARANG EKSPOR BERUPA CAMPURAN CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR URAIAN 1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya yang berbeda yang mengandung bahan utama minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa sawit atau fraksinya dalam bentuk padat. 2. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam bentuk cair. 3. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama minyak kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. 4. Campuran dari minyak nabati yang berbeda dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit dalam bentuk cair. 5. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran II HurufC Peraturan Menteri ini dengan selain bahan utama pada nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 4 (empat) lampiran ini. 6. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit (termasuk kernel kelapa sawit). TERMASUK DALAM POS TARIF ex1517.90.50 ex 1517.90.62 ex1517.90.63 ex1517.90.64 ex1517.90.65 ex 1517.90.66 ex1517.90.69 ex1518.00.31 J� www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 14 -- - 1 2 - E. JENIS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM TERMASUK NO. URAIAN DALAM POS TARIF 1. Konsentrat tembaga dengan kadar � 15% Cu ex2603.00.00 ex260 1. 1 1. 10 Konsentrat besi (hematit, magnetit) dengan kadar � 62 % Fe dan s 1 % Ti02 ex260 1. 1 1.90 ex2601.12.10 ex2601. 12.90 ex2601. 1 1. 10 Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar � 50% Fe dan kadar (A'203+Si02) � 10% ex2601.ll.90 2. ex2601. 12. 10 ex2601. 12.90 Konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar � 56% Fe dan 1% < Ti02 s 25% ex260 1. 1 1.90 ex2601. 12.90 Pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar � 54% Fe dan 1% < Ti02 s 25% ex2601. 1 1.90 ex2601.12.90 3. Konsentrat mangan dengan kadar � 49% Mn ex2602.00.00 4. Konsentrat timbal dengan kadar � 56% Pb ex2607.00.00 5. Konsentrat seng dengan kadar � 5 1% Zn ex2608.00.00 Konsentrat ilmenite dengan kl'!dar � 45% Ti02 ex26 14.00.10 6. Konsentrat rutil dengan kadar � 90% Ti02 ex26 14.00.90 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 14 -- - 1 3 - F. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK HASIL PENGOLAHAN MINERAL LOGAM NO. TINGKAT KEMAJUAN TARIF FISIK PEMBANGUNAN BEA KELUAR (%) 1. Tahap I 5 2. Tahap II 2,5 3. Tahap III 0 /'1 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 14 -- G. BESARAN TARIF BEA KELUAR BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR BERUPA PRODUK MINERAL LOGAM DENGAN KRITERIA TERTENTU INO. I URAIAN 1. Nikei dengan kadar < 1,7% Ni 2. Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar <! 42% Al:.!03 TERMASUK TARIF DALAM BEA KELUAR POS TARIF (%) 1 ex 2604.00.00 10 ex 2606.00.00 10 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK I NDONESIA, ttd. SRI MULYANI I NDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 164/PMK.010/2018/2018. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation is effective 30 days after its promulgation, as stated in Pasal II.
This regulation amends the previous Minister of Finance Regulation No. 13/PMK.010/2017 regarding export duties and tariffs.
The regulation references Government Regulation No. 55 of 2008 concerning export duties, establishing a framework for compliance.