MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/PMK.05/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
150/PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa urituk perluasan kesempatan pengembangan karier
bagi pengelola keuangan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
· Negara melalui perpindahan dari jabatan lain, dilakukan
penyesuaian ketentuan mengenai petunjuk teknis Jabatan
Fungsional Analis . Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lerobaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lerobaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
4. Pel'.aturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan · Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Noinor 1227);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 4 --
Menetapkan
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
150/PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLMN KEUANGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan setelah ayat (5)
ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (6), sehingga Pasal
10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1227) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN melalui perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4
(Diploma Empat) atau setara di bidang ekonomi,
keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi,
hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan
di antaranya pendidikan, teknik, dan kesehatan;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk Kompetensi
teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial
kultural sesuai dengan SKJ yang telah disusun oleh
instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2
(dua) tahun;
g. memiliki Nilai Kinerja paling rendah bemilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
· Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Ahli Pertama dan Analis Pengelolaan Keuangan
APBN Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Ahli Madya.
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang/berat dan/ atau tidak sedang dalam proses
pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin
tingkat sedang/berat;
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 4 --
j. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan pada saat perpindahan jabatan; dan
k. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan
negara pada saat perpindahan jabatan.
(2) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
diterima PPK pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas
usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN sesuai jenjang jabatan fungsional yang
akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya
danjenjangjabatan yang ditetapkan sesuai denganjumlah
Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
(5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan
lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan persyaratannya ditetapkan dalam Keputusan
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pasal II
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
pengusulan, penetapan, dan pembinaan Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Jabatan Fungsional.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 4 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 November 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1142
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u . b.
MAS SOEHARTO
NIP 1969092219900
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 4 --