MENTER! KEUANGAN
REPUBLlK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.07 /2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
17 /PMK.07 /2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN
DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUSDISEASE20l9 (COVID-19) DAN
DAMPAKNYA
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mendukung penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.07 /2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan
Dampaknya;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 20 --
Mengingat
b. bahwa untuk optimalisasi penggunaan dan penyaluran
transfer ke daerah dan dana des a gun a penanganan
kemiskinan ekstrem di kabupaten prioritas, perlu
dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19) dan Dampaknya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6570);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 266);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 20 --
Menetapkan
3 -
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.07 /2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 825);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
17 /PMK.07 /2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE
DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM
RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA
VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN DAMPAKNYA.
Iwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 20 --
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
( COVID-19) clan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07 /2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19)
dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 825) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 9 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (7 a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dukungan
pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) clan
belanja prioritas lainnya.
(2) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang
digunakan untuk:
a. dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19) yang dapat berupa:
1. dukungan operasional untuk pelaksanaan
vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-
19);
2. pemantauan dan penanggulangan dampak
kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona
Virus Disease 2019 (COVJD-19);
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 20 --
3. distribusi, pengamanan, penyediaan tempat
penyimpanan vaksin Corona Virus Disease
2019 (COVJD-19) ke fasilitas kesehatan; dan
4. insentif tenaga kesehatan daerah dalam
rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVJD-19).
b. mendukung kelurahan dalam pelaksanaan
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) melalui penyediaan anggaran sesuai
dengan kebutuhan masing-masing kelurahan
dan dapat digunakan untuk kegiatan pos
komando tingkat kelurahan;
c. insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19); dan
d. belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8%
(delapan persen) dari alokasi DAU.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat
alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH
ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan
persen) dari alokasi DBH.
(5) Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber
dari DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana
yang bersumber dari penerimaan daerah yang tidak
ditentukan penggunaannya (non earmarked).
(6) Penghitungan besaran dukungan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat
perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019
(COVJD-19) di Daerah masing-masing.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 20 --
(7) Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan
memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease
2019 (COVJD-19) yang ditetapkan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3
(tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan
dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7a) Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas
Daerah dan penanganan kemiskinan ekstrem.
(8) Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan
masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan.
(9) Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan
dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
( 10) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi
dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7
untuk periode laporan bulan sebelumnya.
(11) Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada
hari kerja berikutnya.
(12) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas
pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVJD-19) yang dilaksanakan
pada tingkat kelurahan.
(13) Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD
untuk dukungan pendanaan sebagaimana
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 20 --
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat
Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9B disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (4a), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah,
sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9B
(1) Pemotongan atas penyaluran DAU atau DBH per
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat
(4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa setelah menerima
rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per
Daerah dari Direktorat Jenderal Anggaran.
(2) Rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat tanggal 12 setiap
bulannya.
(3) Dalam hal tanggal 12 bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pada hari kerja berikutnya.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan
mengenai pemotongan DAU atau DBH dan
penyetoran dana hasil pemotongan DAU atau DBH
per Daerah yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri
Keuangan.
(4a) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama daerah;
b. besaran DAU atau DBH yang dipotong; dan
c. periode pemotongan DAU atau DBH.
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 20 --
(5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
melaksanakan pemotongan penyaluran DAU atau
DBH.
(6) Pemotongan terhadap penyaluran DAU tahun
anggaran 2021 dilakukan dalam hal rekomendasi
pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
disampaikan paling lambat tanggal 12 November
2021.
(7) Dalam hal pemotongan penyaluran DAU atau DBH
per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2021,
pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah
dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2022.
(8) Batas waktu penyampaian rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah
pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) paling lambat tanggal 13 Juni 2022.
3. Di antara Pasal 20E dan Pasal 21 disisipkan 6 (enam)
pasal, yakni Pasal 20F, Pasal 20G, Pasal 20H, Pasal 201,
Pasal 20J, dan Pasal 20K sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20F
(1) Untuk mendukung penanggulangan kemiskinan
ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima) kabupaten
prioritas, diberikan tambahan BLT Desa sebesar
Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga)
bulan.
(2) Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 20 --
a. keluarga penerima manfaat yang telah terdata
sebagai penerima BLT Desa tahun anggaran
2021, dalam hal:
1. Desa tidak memiliki data kelompok 10%
(sepuluh persen) penduduk miskin terbawah
(desil 1); atau
2. Desa memiliki data kelompok 10% (sepuluh
persen) penduduk miskin terbawah (desil 1)
namun tidak terdapat keluarga miskin yang
masuk dalam data penerima BLT Desa tahun
anggaran 2021; atau
b. keluarga miskin yang berada pada kelompok
10% (sepuluh persen) penduduk miskin
terbawah (desil 1) yang masuk dalam data
penerima BLT Desa tahun anggaran 2021.
(3) Kepala Desa melakukan pendataan calon penerima
tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lambat tanggal 26 November 2021
setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Pasal 20G
(1) Pendanaan atas tambahan BLT Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1) bersumber dari
Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa
berstatus Desa Mandiri di luar dari kebutuhan BLT
Desa selama 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal Desa sudah salur tahap III atau tahap II
untuk Desa berstatus Desa Mandiri, tambahan BLT
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Dana Desa tahap III atau tahap II
untuk Desa berstatus Desa Mandiri yang telah salur.
(3) Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan Dana Desa tahap II
dalam hal:
a. Desa yang belum salur Dana Desa tahap II; atau
b. pendanaan tambahan BLT Desa tidak
mencukupi dengan Dana Desa tahap III di luar
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 20 --
dari kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas)
bulan.
(4) Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang
menerima tambahan BLT Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20F ayat (2) disesuaikan
dengan ketersediaan anggaran Dana Desa tahap III
atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Dalam hal Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mencukupi, Pemerintah Desa
menyampaikan daftar keluarga penerima manfaat
yang belum menerima tambahan BLT Desa kepada
Pemerintah Daerah.
(6) Pendanaan kekurangan pembayaran tambahan BLT
Desa kepada daftar keluarga penerima manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber
dari APBD.
(7) Dana APBD untuk pendanaan kekurangan
pembayaran tambahan BLT Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) bersumber dari hasil
penyesuaian anggaran dukungan pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a).
Pasal 20H
Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20F ayat ( 1) dibayarkan secara sekaligus paling
lambat tanggal 3 Desember 2021.
Pasal 201
(1) Pemerintah Desa dapat menyesuaikan dukungan
pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVJD-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) sesuai dengan kebutuhan Desa dengan
memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease
1www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 20 --
2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh satuan tugas
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
(2) Hasil penyesuaian dukungan pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi
prioritas Desa.
Pasal 20J
(1) Penyaluran Dana Desa dalam rangka mendukung
penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di
35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1),
dengan ketentuan:
a. penyaluran Dana Desa tahap II:
1. kepala Desa menyampaikan dokumen
Peraturan Desa mengenai APBDes kepada
bupati/wali kota; dan
2. bupati/wali kota menyampaikan dokumen
Peraturan Desa mengenai APBDes kepada
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
dengan surat pengantar, dan melakukan
penandaan (tagging) atas Des a layak salur
dalam aplikasi Online Monitoring Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(OM SPAN); dan
b. penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II
untuk Desa berstatus Desa Mandiri, bupati/wali
kota menyampaikan surat pengantar, dan
melakukan penandaan (tagging) atas Desa layak
salur dalam aplikasi Online Monitoring Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(OM SPAN).
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 26 November 2021.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 20 --
(3) Kepala Desa wajib menyampaikan dokumen
penyaluran Dana Desa kepada bupati/wali kota,
dengan ketentuan:
a. tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya;
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit
sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-
rata capaian keluaran menunjukkan paling
sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
dari Dana Desa tahap I yang telah
disalurkan;
3. peraturan kepala Desa mengenai penetapan
keluarga penerima manfaat BLT Desa atau
peraturan kepala Desa mengenai penetapan
tidak terdapat keluarga penerima manfaat
BLT Desa; dan
4. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi
kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara
Pemerintah Daerah dan kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
berasal dari:
a) sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015
sampai dengan Tahun Anggaran 2018
yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD;
dan
b) sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran
2015 sampai dengan Tahun Anggaran
2019;
b. tahap III berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II
menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan
paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 20 --
persen) dan rata-rata capaian keluaran
menunjukkan paling sedikit sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa
tahap II yang telah disalurkan; dan
2. laporan konvergensi pencegahan stunting
tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
dan
c. tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri
berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya;
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit
sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-
rata capaian keluaran menunjukkan paling
sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
dari Dana Desa tahap I yang telah
disalurkan;
3. laporan konvergensi pencegahan stunting
tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
4. peraturan kepala Desa mengenai penetapan
keluarga penerima manfaat BLT Desa atau
peraturan kepala Desa mengenai penetapan
tidak terdapat keluarga penerima manfaat
BLT Desa; dan
5. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi
kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara
Pemerintah Daerah dan kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
berasal dari:
a) sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015
sampai dengan Tahun Anggaran 2018
yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD;
dan
7www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 20 --
b) sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran
2015 sampai dengan Tahun Anggaran
2019.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan paling lambat tanggal 24 Desember
2021.
(5) Bupati/wali kota menyampaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kuasa
Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Fisik
dan Dana Desa paling lambat 31 Desember 2021.
(6) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan melalui aplikasi Online
Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (OM SPAN).
(7) Kepala Desa wajib menyampaikan data realisasi
jumlah keluarga penerima manfaat yang telah
dibayarkan sampai dengan bulan kedua belas
kepada bupati/wali kota termasuk realisasi
pembayaran tambahan BLT Desa paling lambat
tanggal 31 Desember 2021.
(8) Bupati/wali kota wajib melakukan perekaman
realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk
bulan yang telah disalurkan namun belum direkam
realisasi BLT Desanya sampai dengan bulan kedua
belas dan perekaman atas realisasi pembayaran
tambahan BLT Desa paling lambat tanggal 31
Januari 2022.
(9) Dalam hal tanggal 24 Desember 2021 dan tanggal 31
Desember 2021 bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) pada hari kerja
berikutnya.
Pasal 20K
(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan:
a. BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan pada
tahun anggaran 2021; dan/atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 20 --
b. tambahan BLT Desa,
dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar
50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan
disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022 di
luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikecualikan dalam hal berdasarkan
hasil musyawarah Desa khusus / musyawarah
insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima
manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria atau
anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat yang telah ditetapkan karena terdapat
penurunan pagu Dana Desa berdasarkan peraturan
bupati/wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap
Desa.
(3) Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah
insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang
diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Peraturan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada
kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
dan Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(OM SPAN) sebagai syarat penyaluran Dana Desa
tahap II pada tahun anggaran 2022.
(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dikecualikan dalam hal seluruh
pembayaran tambahan BLT Desa didanai dari APED
dibuktikan dengan surat keterangan dari
Pemerintah Daerah yang memuat daftar nama Desa
yang sisa Dana Desanya tidak mencukupi untuk
membayar tambahan BLT Desa.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 20 --
4. Setelah huruf 1 Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) huruf,
yakni huruf m, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Ketentuan mengenai:
a. rincian alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
b. rincian alokasi DAK Fisik per
jenis/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan cadangan DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menurut Daerah provinsi/kabupaten/
kota;
d. contoh format laporan realisasi dukungan program
pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1);
e. contoh format pernyataan pengalokasian dukungan
program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
f. contoh format laporan realisasi insentif tenaga
kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1);
g. contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf b;
h. contoh format laporan realisasi penyerapan DID
Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c;
i. contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID
Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d;
j. contoh format laporan bulanan realisasi penyerapan
DID tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf e;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 20 --
k. contoh format berita acara konfirmasi dan
rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20;
1. contoh format la po ran realisasi dukungan
pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) clan belanja
prioritas lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (10); dan
m. rincian 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemotongan terhadap penyaluran DBH tahun anggaran
2021 dapat dilakukan dalam hal rekomendasi
pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1)
disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini
diundangkan; dan
b. terhadap permohonan penyaluran Dana Desa tahun
anggaran 2021 yang telah disampaikan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus
Fisik dan Dana Desa atau masih dalam proses oleh
bupati di kabupaten prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf m sebelum Peraturan Menteri ini
diundangkan, penyaluran Dana Desa tahap II dan
tahap III serta tahap II untuk Desa berstatus Desa
Mandiri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
7www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 20 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2021
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIY ANTO
BERITA NFGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1289
~
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Urnurn
GAN u.b.
~~~ · ministrasi Kernen terian
YAU~
13 199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 20 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.07/2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 17 /PMK.07 /2021 TENTANG
PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) DAN DAMPAKNYA
M. RINCIAN KABUPATEN PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM
NO. KODE PROVINSI PEMERINTAH
PEMDA KABUPATEN/KOTA
1. 3203 JAWABARAT CIANJUR
2. 3204 JAWABARAT BANDUNG
3. 3208 JAWABARAT KUNINGAN
4. 3212 JAWABARAT INDRAMAYU
5. 3215 JAWABARAT KARAWANG
6. 3302 JAWATENGAH BANYUMAS
7. 3304 JAWATENGAH BANJARNEGARA
8. 3305 JAWATENGAH KEBUMEN
9. 3327 JAWATENGAH PEMALANG
10. 3329 JAWATENGAH BREBES
11. 3513 JAWA TIMUR PROBOLINGGO
12. 3522 JAWA TIMUR BOJONEGORO
13. 3524 JAWA TIMUR LAMONGAN
14. 3526 JAWA TIMUR BANGKALAN
15. 3529 JAWA TIMUR SUMENEP
16. 5311 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TIMUR
17. 5302 NUSA TENGGARA TIMUR TIMOR TENGAH SELATAN
18. 5314 NUSA TENGGARA TIMUR ROTE NDAO
19. 5317 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA TENGAH
20. 5319 NUSA TENGGARA TIMUR MANGGARAI TIMUR
21. 8103 MALUKU MALUKU TENGGARA BARAT
22. 8102 MALUKU MALUKU TENGGARA
23. 8101 MALUKU MALUKU TENGAH
24. 8105 MALUKU SERAM BAGIAN TIMUR
25. 8108 MALUKU MALUKU BARAT DAYA
26. 9207 PAPUABARAT TELUK WONDAMA
27. 9206 PAPUABARAT TELUK BINTUNI
28. 9209 PAPUABARAT TAMBRAUW
29. 9210 PAPUABARAT MAYBRAT
30. 9211 PAPUABARAT MANOKWARI SELATAN
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 20 --
NO. KODE PROVINS! PEMERINTAH
PEMDA KABUPATEN/KOTA
31. 9102 PAPUA JAYAWI.JAYA
32. 9107 PAPUA PUNCAKJAYA
33. 9123 PAPUA LANNY JAYA
34. 9121 PAPUA MAMBERAMO TENGAH
35. 9128 PAPUA DEIYAI
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
.,,,.. ~ b.
Kep~a · ministrasi Kernen terian
AH~
131997031001
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
'
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 20 --