No. 162 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Minister of Finance, amends the previous regulation No. 151/PMK.05/2019 concerning the technical guidelines for the functional position of financial budget planners in Indonesia. The amendments aim to expand career development opportunities for financial managers by allowing transfers from other positions, thereby enhancing the qualifications and competencies required for these roles.
This regulation primarily affects public servants (PNS) working in the financial management sector, specifically those involved in the management of the state budget (APBN). It is relevant for government agencies and institutions that employ financial planners and budget managers.
- According to Pasal 10, the appointment to the functional position of financial budget planners through transfers from other positions requires candidates to meet specific criteria, including: a. Being a public servant (PNS); b. Having good integrity and morality; c. Being physically and mentally healthy; d. Holding at least a D-3 diploma in relevant fields such as economics, finance, accounting, management, administration, law, or other relevant qualifications; e. Passing technical competency tests as per the guidelines set by the supervising agency; f. Having at least two years of experience in APBN financial management; g. Achieving a minimum performance rating of 'good' in the last two years; h. Being no older than 53 years; i. Not currently undergoing disciplinary punishment or investigation; j. Not being on study leave for more than six months at the time of transfer; k. Not being on unpaid leave at the time of transfer (Pasal 10 ayat (1)). - The proposal for appointment must be submitted to the relevant agency six months before the candidate reaches the age limit (Pasal 10 ayat (2)). - The appointment must consider the availability of vacancies in the functional position (Pasal 10 ayat (3)). - The rank assigned to the public servant must match their current rank (Pasal 10 ayat (4)). - Further details regarding relevant educational qualifications will be established in a decision by the senior official in charge of state treasury matters (Pasal 10 ayat (6)).
- Jabatan Fungsional Pranata Keuangan (Functional Position of Financial Budget Planners): A designated role within the public sector focused on managing state financial resources. - APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): The state budget of Indonesia, which outlines government revenues and expenditures.
This regulation came into effect on November 14, 2022, and it amends the previous regulation No. 151/PMK.05/2019. The provisions regarding the proposal, determination, and supervision of the functional position of financial budget planners will now be conducted based on the relevant laws and regulations.
This regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 17 ayat (3)), Law No. 39 of 2008 on State Ministries, and Presidential Regulation No. 57 of 2020 on the Ministry of Finance, among others. It is essential for stakeholders to consider these interactions when implementing the provisions of this regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 10 outlines the criteria for appointment to the functional position of financial budget planners, including educational qualifications, experience, and age limits.
Pasal 10 ayat (2) states that proposals for appointment must be submitted to the relevant agency at least six months before the candidate reaches the age limit.
Pasal 10 ayat (3) mandates that appointments must consider the availability of vacancies in the functional position of financial budget planners.
Pasal 10 ayat (4) specifies that the rank assigned to the public servant must match their current rank.
Pasal 10 ayat (6) indicates that further details regarding relevant educational qualifications will be established by the senior official in charge of state treasury matters.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 162/PMK.05/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
151 /PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk perluasan kesempatan pengembangan karier
bagi pengelola keuangan dalam Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
perpindahan dari jabatan lain, perlu dilakukan penyesuaian
ketentuan m~ngenai petunjuk teknis Jabatan Fungsional
Pranata Keuarigan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
perlu menetapkan -Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun.2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916};
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98};
. 4 .. Peraturan Men_teri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1228);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Ta-li.un 2021 Nomor
1031) sebagairnana telah diubah dengan Pera.tura.n
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 4 --
Menetapkan
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
151/PMK.05/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN
FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan setelah ayat (5)
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1228) berbunyi
sebagai beriku t:
Pasal 10
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dapat
dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma Tiga) di bidang
ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen,
administrasi, hukum, atau kualifikasi pendidikan lain
yang relevan di antaranya pendidikan, teknik, dan
kesehatan;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural
sesuai dengan SKJ yang telah disusun oleh instansi
pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2
(dua) tahun;
g. memiliki Nilai Kinerja paling rendah bemilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. memiliki usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang/berat dan/ atau tidak sedang dalam proses
pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin
tingkat sedang/berat;
j. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih ·dari 6
(enam) bulan pada saat perpindahan jabatan; dan
k. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan
negara pada saat perpindahan jabatan.
(2) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima PPK pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling
lam.bat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 4 --
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurufh.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat {1) harus
mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan
J abatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sesuai
jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4} Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) sama dengan pangkat yang dimiliki, dan
jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah
Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang
Beiwenang Menetapkan Angka Kredit.
(5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(6) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan lain yang
relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} huruf d dan
persyaratannya ditetapkan lebih Ianjut dalam Keputusan
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Pasal II
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
pengusulan, penetapan, dan pembinaan Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan
Fungsional.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 4 --
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 November 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1140
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Administrasi Kementerian
A
MAS SOEHARTO
NIP 19690922199001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 4 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tentang APBN - STANDAR / PEDOMAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 162/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.