No. 160 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the procedures for granting customs duty exemptions on imported goods for international organizations and their officials operating in Indonesia. It aims to provide legal certainty regarding customs treatment and enhance customs services for these entities.
The regulation primarily affects international organizations recognized under the United Nations or other foreign entities operating in Indonesia. It specifically applies to officials of these organizations who do not engage in income-generating activities in Indonesia.
- **Article 2**: International organizations and their officials may receive customs duty exemptions for imported goods necessary for their operations in Indonesia. - **Article 3**: If there is an international agreement ratified that includes provisions for customs duty exemptions, the treatment of imported goods will follow that agreement until it expires. - **Article 5**: Goods imported must be used for specific purposes such as office needs, personal use, technical cooperation projects, or events attended by heads of state. - **Article 8**: Applications for customs duty exemptions must be submitted to the Minister through designated customs offices, and prior approval from relevant ministers is required for certain uses. - **Article 11**: There are limits on the number of motor vehicles that can be imported duty-free, with specific quotas for different types of organizations. - **Article 15**: After use, motor vehicles must be either exported, transferred, or destroyed, with specific procedures outlined for each option. - **Article 36**: This regulation supersedes previous regulations regarding customs duty exemptions for international organizations.
- **Badan Internasional** (International Organization): Refers to representatives of international organizations under the United Nations or other foreign entities based in Indonesia. - **Pejabat** (Official): Refers to heads, staff, and experts of the International Organization. - **Kendaraan Bermotor** (Motor Vehicle): Refers to vehicles used for the operational needs of international organizations and their officials.
The regulation will take effect 60 days after its promulgation. It replaces and revokes the previous regulation, No. 148/PMK.04/2015, and its amendments.
The regulation references several laws and regulations, including the Customs Law (Law No. 10 of 1995 as amended by Law No. 17 of 2006) and various ministerial regulations that govern the organization and functions of the Ministry of Finance and customs operations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
International organizations that do not engage in income-generating activities in Indonesia are eligible for customs duty exemptions on imported goods as per Article 2.
Applications for customs duty exemptions must be submitted to the Minister through designated customs offices, with prior approval required from relevant ministers as stated in Article 8.
Imported goods must be used for specific purposes such as office needs, personal use, or technical cooperation projects, as outlined in Article 5.
There are limits on the number of motor vehicles that can be imported duty-free, with specific quotas for different types of organizations as per Article 11.
After use, motor vehicles must be exported, transferred, or destroyed, with procedures detailed in Article 15.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian
pembebasan bea masuk atas impor barang untuk
keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia, telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk
Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang
Bertugas di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 148/PMK.04/2015 tentang' Pembebasan Bea
Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan
Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di
Indonesia;
b. bahwa. untuk memberikan kepastian hukum mengenai
perlakuan kepabeanan bagi badan intemasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia serta untuk
meningkatkan pelayanan kepabeanan atas impor barang
keperluan badan intemasional beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia, perlu melakukan penY.empumaan
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud . dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk
Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang
Bertugas di Indonesia;
MENTER!KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA,
DENGANRAHMATTUHAN YANGMAHAESA
Menimbang
PERATURAN MENTER!KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 160 /PMK.04/2022
TENTANG
PEMBEBASANBEA MASUKATASIMPORBARANG
UNTUKKEPERLUAN BADANINTERNASIONAL BESERTAPEJABATNYA
YANGBERTUGASDI INDONESIA
SALIN AN
MENTERI KEUANGAN
REPUBUK INDONESIA
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 64 --
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2. Badan Intemasional adalah badan perwakilan organisasi
internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa atau
badan di bawah perwakilan negara asing atau
organisasi/lembaga asing lainnya, yang bertempat dan
berkedudukan di Indonesia.
3. Pejabat Badan Internasional yang selanjutnya disebut
Pejabat adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli
Badan Internasional.
4. Kerja Sarna Teknik adalah bantuan yang dapat berupa
hibah/sumbangan dari luar negeri dalam kerangka kerja
sama di bidang teknik, ilmu pengetahuan, sosial,
BAB I
KETENTUAN UMUM
MEMUTUSKAN:
PERATURANMENTER!KEUANGAN TENTANGPEMBEBASAN
BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN
BADAN INTERNASIONALBESERTA PEJABATNYAYANG
BERTUGASDI INDONESIA.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Menetapkan
Mengingat
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 64 --
Pasal 4
(1) Penetapan Badan Intemasional yang berhak
mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) clan penetapan Badan
Internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea
masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
A;
Pasal 3
Dalam hal terdapat perjanjian internasional yang telah
diratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perjanjian internasional, yang di
dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai
pemberian pembebasan bea masuk, perlakuan kepabeanan
atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional
beserta Pejabatnya mendasarkan pada ketentuan dalam
perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Pasal 2
(1) Impor barang untuk keperluan Badan Internasional
beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dapat
diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Badan Internasional yang dapat diberikan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Badan Intemasional yang tidak menjalankan
usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
di Indonesia.
BAB II
PEMBEBASAN BEA MASUK
kebudayaan, clan ekonomi, tidak termasuk didalamnya
kredit-kredit clan penanaman modal asing.
5. Kendaraan Bermotor Untuk Badan Internasional Beserta
Pejabatnya yang selanjutnya disebut Kendaraan
Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut, maupun di
udara, dalam rangka pelaksanaan tugas Badan
Internasional beserta Pejabatnya serta untuk
pelaksanaan Kerja Sama Teknik.
6. Barang Pindahan Badan Internasional Beserta
Pejabatnya yang selanjutnya disebut Barang Pindahan
adalah barang rumah tangga clan/ atau Kendaraan
Bermotor yang karena kepindahan pemiliknya ke
Indonesia, dimasukkan ke dalam Daerah Pabean
Indonesia untuk menunjang tugas Badan Internasional
beserta Pejabatnya di Indonesia.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
8. Pejabat Bea clan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea clan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
9. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 64 --
Pasal 6
(1) Pembebasan bea masuk kepada Badan lntemasional
beserta Pejabatnya dapat diberikan setelah mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,
dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana
-471
Pasal 5
(1) Barang untuk keperluan Badan Intemasional beserta
Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus
digunakan untuk keperluan:
a. kantor Badan Intemasional;
b. pribadi dan/atau keluarganya terrnasuk Barang
Pindahan;
c. tenaga ahli (professional equipment);
d. proyek dan non proyek dalam rangka pelaksanaan
Kerja Sama Teknik; dan/ atau
e. kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan
Internasional yang dihadiri oleh kepala negara
dan/ atau pimpinan Badan lnternasional.
(2) Pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b yang akan digunakan
untuk keperluan Pejabat dapat diberikan sepanjang
Pejabat yang bersangkutan:
a. diangkat langsung oleh Badan Internasional yang
bersangkutan;
b. mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara untuk menjalankan tugas
atau jabatan di Indonesia;
c. menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi Badan Intemasional;
d. berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dan
e. berkewarganegaraan asing.
(3} Pernbebasan bea masuk atas Barang Pindahan berupa
Kendaraan Bermotor untuk keperluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada
Pejabat yang merupakan kepala Badan Internasional.
(4) Barang Pindahan dapat diberikan pembebasan bea
masuk apabila diimpor dalam jangka waktu paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal
diterbitkan.
(5) Barang impor yang digunakan tidak sesuai dengan
tujuan pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bea masuk yang terutang wajib
dibayar dan dikenakan sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sanksi administratif di bidang kepabeanan.
menteri yang menyelenggarakan tirusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara.
(2) Penetapan Badan Internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 64 --
Pasal 8
(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
Badan Intemasional harus mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui:
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai tempat pemasukan barang, dalam hal barang
impor berupa Kendaraan Bermotor; atau
b. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai tempat pemasukan barang, dalam hal barang
impor berupa barang selain Kendaraan Bermotor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,
dalam hal digunakan untuk keperluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d; atau
b. menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia
nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam
hal digunakan untuk keperluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
BABIII
TATACARAPENGAJUAN PERMOHONAN
Pasal 7
Barang impor untuk keperluan Badan lnternasional beserta
Pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat
diberikan fasilitas:
a. pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah;dan
b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf d; atau
b. menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia
nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam
hal digunakan untuk keperluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dengan memperhatikan ulruran kepatutan
jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas
pembe basan bea masuk dengan mengacu pada jumlah
Pejabat, tugas, fungsi, dan kebutuhan Badan
Intemasional beserta Pejabatnya.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 64 --
Pasal 9
(1) Dalam hal permohonan sebagatmana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1):
a. berupa Kendaraan Bermotor, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
(3) Persetujuan untuk dapat diberikan pembebasan bea
masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling
sedikit memuat:
a. identitas penerlma fasilitas berupa narna penertma
fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan
alamat; dan
b. rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga
barang dan pelabuhan pemasukan yang diberikan
persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea
masuk.
(4) Pennohonan sebagatmana dimaksud pada ayat (1),
memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. identitas penerima fasilitas, berupa nama penerima
fasilitas, jabatan, nama Badan Intemasional, dan
alamat;
b. rincian jurnlah barang, jenis barang, perkiraan harga
barang, dan pelabuhan pemasukan yang disetujui
untuk mendapatkan pembebasan bea masuk;
c. kartu identitas atau surat izin penugasan selaku
penerima fasilitas atau pemohon: dan
d. invoice atau dokumen yang dipersamakan.
(5) Dalam hal barang impor berupa Kendaraan Bermotor,
rincian jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dan ayat (4) huruf b paling sedikit memuat jenis,
merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas
mesin, dan tahun pembuatan kendaraan.
{6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui ·sistem Indonesia
National Single Window.
(7) Permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli
lampiran permohonan diteruskan oleh Sistem Indonesia
National Single Window ke sistem tnformasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atau kementerian/lembaga
terkait selaku ketua panitia nasional kegtatan atau
pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea clan Cukai
dan/ atau Sistem Indonesia National Single Window.
belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan
operasional, permohonan sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1). diajukan secara tertulis disertai dengan:
a. lampiran pennohonan dalam bentuk salinan cetak
(hardcopy); dan
b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media
penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan
digital (sojtcopy).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 64 --
b. selain Kendaraan Bermotor, Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai,
melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan
untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat ( 1) disetujui:
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas
impor barang untuk keperluan Badan Intemasional
beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia,
dalam hal barang berupa Kendaraan Bermotor; atau
b. Kepala Kantor Pelayanan Utarna Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas
impor barang untuk keperluan Badan lntemasional
beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia,
dalam hal barang selain Kendaraan Bermotor.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) tidak disetujui:
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan
alasan penolakan, dalam hal barang berupa
Kendaraan Bermotor; atau
b. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat
pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan
alasan penolakan, dalam hal barang selain
Kendaraan Bermotor.
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,
atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4), dalam jangka waktu paling
lama:
a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dalam hal
permohonan diajukan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6); dan
b. 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dalam hal
permohonan diajukan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 64 --
Pasal 11
Pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor
dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU) untuk
keperluan kantor Badan Intemasional, diberikan dengan
ketentuan sebagat berikut:
a. untuk perwakilan Badan Intemasional di bawah
Perserikatan Bangsa-Bangsa, paling banyak 2 (dua) unit;
dan
b. untuk Badan Intemasional lainnya, paling banyak
1 (satu) unit.
Bagtan Kesatu
Kuota Atas Imper Kendaraan Bermotor
BABV
KUOTADAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN
KENDARAANBERMOTOR
Pasal 10
(1) Tata laksana impor barang untuk keperluan Badan
Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenat impor barang
untuk dipakai, barang kiriman, dan barang bawaan
penumpang.
(2) Impor barang untuk keperluan Badan Intemasional
beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia,
dilaksanakan dengan menggunakan pemberitahuan
pabean sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Dalam hal barang Impor untuk keperluan Badan
Intemasional beserta Pejabatnya merupakan barang
larangan atau pembatasan, barang impor harus
memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada
saat impor barang.
(4) Pemenuhan kewajiban pabean atas impor barang untuk
keperluan Badan Intemasional beserta Pejabatnya,
dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean
Impor dengan mencantumkan nomor dan tanggal
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 9 ayat (2) serta kode fasilitas "11" dalam dokumen
Pemberitahuan Pabean Impor.
BAB IV
PEMBERITAHUANPABEAN
DAN LA.RANG.AN ATAU PEMBATASAN
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2}
dan surat pemberitahuan penolakan sebagatmana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf Adan Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 64 --
Pasal 15
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
sampai dengan Pasal 14 yang telah selesai digunakan
untuk keperluan kantor Badan Internasional, Pejabatnya,
Kerja Sama Teknik, atau kegiatan yang diselenggarakan
oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala
negara dan/ atau pimpinan Badan Intemasional,
diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
a. diekspor kembali;
b. dipindahtangankan; atau
c. dimusnahkan.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor yang diselesaikan dengan
cara dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b:
a. tahun pembuatan pada saat diimpor melebihijangka
waktu 5 (lima)tahun; atau
b. digunakan untuk keperluan kegiatan yang
diselenggarakan oleh Badan Intemasional yang
dihadiri oleh kepala negara dan/ atau pimpinan
Badan lnternasional,
pemindahtanganan hanya dapat dilakukan kepada
penerima fasilitas lainnya.
Pasal 14
Untuk keperluan kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan
Intemasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/ atau
pimpinan Badan Internasional, dapat diberikan pembebasan
bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor dalam keadaan
jadi/ Completely Built Up (CBU) yang ditetapkan oleh
menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia nasional
kegiatan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 13
Untuk keperluan Kerja Sama Teknik, dapat diberikan
pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor
dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU)sesuai dengan
spesifikasi teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan Kerja
Sama Teknik yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
Bagian Kedua
Penyelesaian KewajibanPabean Kendaraan Bermotor
Pasal 12
Pembebasan bea masuk atas impor Kendaraan Bermotor
dalam keadaan jadi/ Completely Built Up (CBU),untuk:
a. kepala perwakilan Badan Intemasional di bawah
Perserikatan Bangsa-Bangsa, beserta pejabat setingkat
Deputi; atau
b. kepala Badan Internasional lainnya,
diberikan paling ban.yak 1 ( satu) unit selama bertugas di
Indonesia.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 64 --
Pasal 16
( 1) Untuk mendapatkan izin diekspor kembali sebagannana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Badan
Intemasional mengajukan permohonan kepada Menteri
melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai tempat pemasukan, setelah mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dart:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keselrreta.riatan negara,
dalam hal ekspor kembali Kendaraan Bennotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
dan Pasal 13; atau
b. menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia
nasional kegtatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam
hal ekspor kembali Kendaraan Bermotor
sebagalmana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Persetujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (I), paling sedikit memuat:
a. identitas penerima fasilitas berupa nama penerima
fasilitas, jabatan, nama Badan Intemasional, dan
ala.mat; dan
b. rincian barang yang disetujut untuk diekspor
kembali yang paling sedikit memuat jumlah, jents,
merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas
mesin, dan tahun pembuatan kendaraan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat tnformasi paling sedikit mengenai:
a. identitas penerima fasilitas berupa nama penerima
fasilitas, jabatan, nama Badan lntemasional, dan
alamat;
b. rincian barang yang paling sedikit memuat jumlah,
jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka,
kapasitas rnesin, dan tahun pembuatan kendaraan;
c. kartu identitas atau surat izin penugasan selaku
penerima fasilitas atau pemohon:
d. Keputusan Menteri mengenai pemberian
pembebasan bea masuk atas nama penerima
fasilitas;
e. surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor
berupa Formulir B ata.u surat keterangan lainnya;
dan
f. Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal diekspor
kembali atas Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(4) Pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia
National Single Window.
Bagian Kesatu
Permohonan Ekspor Kembali
BAB VI
EKSPORKEMBALI KENDARAAN BERMOTOR
jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 64 --
Pasal 17
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan
persyaratan atas pennohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai ekspor
kembali Kendaraan Bermotor untuk keperluan Badan
Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia.
(3) Keputusan Menteri sebagalmana dimaksud pada ayat (2)
berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
ditetapkan. .
(4) Dalam hal permohonan sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan sebagatmana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4), dalam jangka waktu paling
lama:
a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah pennohonan
diterirna secara lengkap dan benar, dalam hal
perm.ohonan diajukan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4);
atau
b. 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dalam hal
permohonan diajukan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6).
(5) Permohonan serta hasil pindaian dart dokumen asli
Iampiran permohonan diteruskan oleh Sistem Indonesia
National Single Window ke ststern informasi kementerian
yang rnenyelenggarakan urusan pemelintahan di bidang
kesekretariatan negara atau kementerian/lembaga
terkait selaku ketua panitia nastonal kegiatan atau
pejabat yang ditunjuk untuk rnendapatkan persetujuan,
(6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau Sistem Indonesia National Single Window
belum dapat diterapkan atau rnengalami gangguan
operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1). diajukan secara tertulis disertai dengan:
a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak
(hardcopy); dan
b. hasil pindaian dart dokumen asli dalam media
penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan
digital (sojtcopy).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 64 --
Pasal 19
(1) Pemindahtanganan. sebagaimana · climaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) hurufb, dapat diberikan kepada:
a. penerima fasilitas lainnya; atau
b. selain penertrna fasilitas.
(2) Penerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor
kepada penerima .fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, yakni:
a. Badan Intemasional beserta Pejabatnya;
b. perwakilan negara astng beserta pejabatnya; atau
c. pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan atau
lembaga dengan tujuan untuk kepentingan umum
a tau penelitan dan pengembangan Ilmu
pengetahuan.
BAB VII
PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu
Pindah Tangan
Pasal 18
(1) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 7 ayat (2), Badan Intemasional menyampaikan
pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang.
(2) Badan Internasional menyampaikan bukti realisasi
ekspor yang meliputi pemberitahuan pabean ekspor
dan/ atau dokumen pendukung lainnya kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,
dalam hal ekspor kembali Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
dan Pasal 13; dan
b. menteri/kepala lembaga terkalt selaku ketua panitia
nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam
hal ekspor kembali Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Kendaraan Bennotor yang diekspor kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dibebaskan dari kewajiban
pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
yang terutang.
Bagian Kedua
Penyelesaian Ekspor Kembali
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan surat pemberitahuan penolakan sebagairnana
dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagairnana tercantum dalam Lampiran
huruf C dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 64 --
Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b,
Badan Internasional mengajukan permohonan kepada
Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai tempat pemasukan setelah
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,
dalam hal pindah tangan Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
dan Pasal 13; a tau
(1)
Pasal 20
Bagian Kedua
Permohonan Izin Pemindahtanganan
(3) Penerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor
kepada selain penerima fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, yakni:
a. pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan atau
lembaga dengan tujuan selain untuk kepentingan
umum atau penelitan dan pengembangan ilmu
pengetahuan; atau
b. Orang yang mempunyai kewajiban melunasi bea
masuk dan pajak terhutang.
(4) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah digunakan paling singkat selama 3 (tiga) tahun
bagi Kendaraan Berrnotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 atau paling singkat selama 2 (dua)
tahun bagi Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 terhitung sejak tanggal
pemberitahuan pabean impor;
b. masa tugas kepala perwakilan Badan Intemasional
di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, kepala
Badan Intemasional lainnya, dan Pejabat setingkat
deputi, bera.khir sebelum 2 (dua) tahun, yang
dibuktikan dengan surat persetujuan pengakhiran
penugasan;
c. Kendaraan Bermotor tersebut secara meyakinkan
terbukti tidak dapat atau tidak layak dipergunakan
lagi dalam melaksanakan tugas;
d. telah berakhirnya masa pelaksanaan Kerja Sama
Teknik; atau
e. telah selesainya pelaksanaan kegiatan yang
diselenggarakan oleh Badan Internasional yang
dihadiri oleh kepala negara clan/ atau pimpinan
Badan lntemasional.
(5) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf d yang
disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh
Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari pimpinan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 64 --
Ir;
b. menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia
nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,
dalam hal pindah tangan Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Persetujuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), paling sedikit memuat:
a. identitas penerima fasilitas berupa nama penerima
fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan
alamat;
b. identitas penerima pemindahtanganan berupa nama
penerima pemindahtanganan, jabatan, nama Badan
Internasional/ perwakilan negara asing/ pemerintah
pusat/pemerintah daerah/badan/lembaga atau
nomor identitas, dan alamat; dan
c. rincian barang yang disetujui untuk
dipindahtangankan yang paling sedikit memuat
jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor
rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan
kendaraan.
(3) Permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor
kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a memuat informasi paling
sedikit mengenai:
a. identitas penerima fasilitas berupa nama penerima
fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan
alamat;
b. identitas penerima pemindahtanganan berupa nama
penerima pemindahtanganan, jabatan, nama Badan
Internasional/ perwakilan negara asing/ pemerintah
pusat/pemerintah daerah/badan/lembaga, dan
alamat;
c. rincian barang yang paling sedikit memuat jumlah,
jenis, rnerek, tipe, nomor mesin, nomor rangka,
kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan;
d. kartu identitas atau surat izin penugasan selaku
penerima fasilitas atau pemohon;
e. kartu identitas atau surat izin penugasan selaku
penerima pemindahtanganan;
f. Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk atas nama penerima fasilitas;
g. surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor
berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya;
h. Surat Tanda Nomor Kendaraan dalam hal pindah
tangan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pas al 13;
dan
i, surat pernyataan kesediaan menerima hibah dari
pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan, atau
lembaga, dalam hal dihibahkan kepada pemerintah
pusat, pemerintah daerah, badan, atau lembaga
dengan tujuan untuk kepentingan umum atau
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 64 --
/fl
{4) Permohonan pernindahtanganan Kendaraan Bermotor
kepada selain penerirna fasilitas dengan rnelunasi bea
rnasuk dan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat ( 1) huruf b memuat informasi paling
sedikit mengenai:
a. identitas penerima fasilitas berupa nama penerirna
fasilitas, jabatan, nama Badan Intemasional, dan
alarnat;
b. identitas penerima pemindahtanganan berupa nama
penerima pemindahtanganan, jabatan, nama
pemerintah pusat/ pemerintah daerah/badan/
lembaga atau nomor identitas, dan alamat;
c. rincian barang yang paling sedikit mernuat jumlah,
jenis, rnerek, tipe, nomor mesin, nornor rangka,
kapasitas mesin, dan tahun pernbuatan kendaraan;
d. kartu identitas atau surat izin penugasan selaku
penerirna fasilitas atau pemohon;
e. kartu identitas penerirna pemindahtanganan;
f. Keputusan Menteri rnengenai pernbebasan bea
masuk atas nama penerima fasilitas;
g. surat keterangan pengimporan KenclaraanBermotor
berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya;
h. bukti eek fisik Kendaraan Bermotor;
i. Surat Tanda Nomor Kendaraan dalam hal pindah
tangan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud clalam Pasal 11, Pasal 12, clan Pasal 13;
dan
j. dalam hal dipindahtangankan kepada pernerintah
pusat, pemerintah claerah, badan atau lembaga
dengan tujuan selain untuk kepentingan umum
atau penelitan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, permohonan dilengkapi dengan
dokumen berupa:
1. surat pernyataan bersedia melunasi bea masuk
clan pajak terutang apabila tujuan
peruntukannya bukan untuk kepentingan
umum atau penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan; dan/ atau
2. surat perjanjian Kerja Sama Teknik a tau nota
kesepahaman atau sejenisnya.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia
National Single Window.
(6) Permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli
lampiran permohonan diteruskan oleh Sistem Indonesia
National Single Window ke sistem informasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atau kementerian/lembaga terkait
selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang
ditunjuk untuk rnendapatkan persetujuan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 64 --
Pasal 21
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan
persyaratan atas permohonan pemindahtanganan
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1).
(2) Dalam hal pennohonan pemindahtanganan Kendaraan
Bermotor sebagatmana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1)
disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai atas nama Menteri menerbitkan: .
a. Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan
Kendaraan Bermotor untuk keperluan Badan
Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia, dalam hal peroindahtanganan dilakukan
kepada penerima fasilitas lainnya; atau
b. Surat Izin Pemindahtanganan dengan Kewajiban
Membayar Bea Masuk dan/atau PPN atau PPN dan
PPnBM serta Tidak Dipungut PPh Pasal 22, dalam
hal pemmdahtanganan dilakukan kepada selain
penerima fasilitas.
(3) Surat Izin Pemindahtanganan dengan Kewajiban
Membayar Bea Masuk dan/atau PPN atau PPN dan
PPnBM serta Tidak Dipungut PPh Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku selama 60 (enam
puluh) hart terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(4) Dalam hal permohonan sebagalmana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
(7) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/ atau Sistem Indonesia National Single Window belum
dapat diterapkan atau mengalarm gangguan operasional,
pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan secara tertulis dengan ketentuan:
a. disertai dengan lampiran pennohonan dalam bentuk
salinan cetak (hardcopy);
b. disertai dengan hasil pindaian dari dokumen asli
dalam media penyimpan data elektronik dalam
bentuk salinan digital ( sojtcopy);
c. permohonan secara tertulis diajukan dalam jangka
waktu · paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak
tanggal diterbitkan persetujuan sebagatmana
dimaksud pada ayat (I) huruf a atau huruf b; dan
d. dalam hal pennohonan secara tertulis diajukan
melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
huruf c, terhadap permohonan sebagatmana
dimaksud pada ayat (1) ditolak.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 64 --
/f)
Pasal 22
(1) Dalam hal Kendaraan Berrnotor dipindahtangankan
kepada Badan Intemasional sebagalmana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Badan Intemasional
penerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor,
mengajukan permohonan pembebasan bea masuk
kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Dlrektorat
Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai setelah mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(2) Dalarn hal Kendaraan Bennotor dipindahtangankan
kepada perwakilan negara asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, pemberian pembebasan
bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan
bea masuk atas irnpor barang perwakilan negara asing
beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor dipindahtangankan
kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan atau
lernbaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf c, pemberian pembebasan bea masuk dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan
untuk kepentmgan umum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenat pembebasan bea masuk
atas impor barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu penget.ahuan.
Baglan Ketiga
Permohonan Pembebasan Bea Masuk
oleh Penerima Pemindahtanganan
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan pemindahtanganan
Kendaraan Bermotor kepada penerima fasilitas lainnya
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dalarn
jangka waktu paling lama:
a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dalarn hal
permohonan diajukan secara elektronik sebagalmana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat {5); atau
b. 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan
dtterima secara lengkap dan benar, dalam hal
permohonan diajukan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7).
(6) Keputusan Menteri dan Surat lzin Pemindahtanganan
sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dan surat
pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D,
Lamplran Huruf E, dan Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 64 --
Pasal 23
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan
persyaratan atas permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan
bea masuk atas pemindahtanganan Kendaraan Bennotor
untuk keperluan Badan lnternasional beserta Pejabatnya
yang bertugas di Indonesia.
(4) Persetujuan untuk dapat diberikan pembebasan bea
masuk sebagairnana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit memuat:
a. identltas penerima fasilitas berupa nama penerima
fasilitas, jabatan, nama Badan Intemasional, dan
alamat; dan
b. rincian barang yang disetujui untuk mendapatkan
pembebasan bea masuk yang paling sedikit memuat
jumlah, jenls, merek, tlpe, nomor mesin, nomor
rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan
kendaraan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. identitas penerima fasilitas berupa nama penertma
fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan
alamat;
b. rtncian barang yang paling sedikit memuat jumlah,
jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka.
kapasitas rnesin, dan tahun pembuatan kendaraan;
c. kartu identitas atau surat izin penugasan selaku
penerima fasilitas atau pemohon; dan
d. invoice atau dokumen yang dipersamakan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat
-Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia
National Single Window.
(7) Permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli
lampiran permohonan diteruskan oleh Sistem Indonesia
National. Single Window ke sistem informasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
(8) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau Sistem Indonesia National Single Window belum
dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
diajukan secara tertulis disertai dengan:
a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak
(hardcopy); dan
b. hasil pindaian dart dokumen asli dalam media
penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan
digital (sojtcopy).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 64 --
Pasal 25
(1) Pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagatmana
dimaksud dalarn Pasal 19 ayat (1) terutang bea masuk
dan pajak dalam rangka impor yang harus dilunasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Pasal 24
(1) Badan Intemasional dapat mengajukan pembatalan
terhadap Surat Izin Pemindahtanganan sebagatmana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b.
(2) Pengajuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh Badan lntemasional paling lambat
pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak diterbitkan
Surat Izm Permndahtanganan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b.
(3} Atas pembatalan Surat Izin Pernindahtanganan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menerbitkan
surat pembatalan atas Surat Izin Pemindahtanganan
dengan Kewajiban Membayar Bea Masuk dan/atau PPN
atau PPN dan PPnBMserta Tidak Dipungut PPh Pasal 22.
Bagian Keempat
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
(3) Dalam hal permohonan sebagannana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat J enderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
(4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan atas pennohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), dalam jangka waktu paling
lama:
a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dalam hal
pennohonan diajukan secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6);
a tau
b. 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dalam hal
permohonan diajukan secara tertulis sebagannana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8).
(5) Keputusan Menteri sebagalmana dimaksud pada ayat (2)
dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf F dan Lampiran huruf B yang' merupakan bagian
tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 64 --
J,f}
Pasal 26
( 1) Pemindahtanganan sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 25 ayat (1). dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagat berikut:
a. bea masuk dihitung berdasarkan:
1. tarif pembebanan yang berlaku pada saat
tmpor: dan
2. nilai pabean yang berlaku pada saat Kendaraan
Bermotor dimaksud dipindahtangankan kepada
selain penerima fasilitas pembebasan bea
masuk; dan
b. pajak dalam rangka impor berlaku ketentuan
sebagat berikut:
1. apabila dipindahtangankan dalam jangka waktu
4 (empat) tahun sejak impor, PPN atau PPN dan
PPnBMyang dibebaskan wajib dibayar kembali;
dan
2. tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang
dikecualikan pada saat impomya.
(2) Pengenaan pajak dalam rangka tmpor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Bagian Kelima
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai
bertkut:
a. dalam hal dipindahtangankan kepada perwakllan
negara asing beserta para pejabatnya atau Badan,
Intemasional beserta Pejabatnya, dapat diberikan
pembebasan bea masuk dan terhadap Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
dibebaskan tidak perlu dibayar kembali;
b. dalam hal dipindahtangankan kepada pemerintah
pusat, pemerintah daerah, badan atau lembaga,
dapat diberikan pembebasan bea masuk dan
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b yang dikecualikan pada saat
impomya dari pernungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22.
(3) Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang
keperluan Badan lnternasional beserta Pejabatnya yang.
dtpindahtangankan kepada pernerintah pusat,
pemerintah daerah, badan atau lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, sepanjang barang
ditujukan untuk kepentingan umum atau keperluan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 64 --
/fl
Pasal 28
( 1) Dalam hal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor
untuk keperluan Badan Intemasional beserta Pejabatnya
yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) telah diterbitkan, penerima
pemindahtanganan Kendaraan Bermotor mengajukan
permohonan penerbitan surat keterangan pengtmporan
Kendaraan Bermotor berupa Formulir B kepada Kepala_
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
tempat pemasukan.
Bagtan Keenam
Penyelesaian Pemindahtanganan
Pasal 27
(1) Dalam hal tidak terdapat pembatalan sebagatmana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1}, penerima fasilitas atau
Orang yang menguasai Kendaraan Bermotor dapat
mengajukan permohonan penerbitan Surat Penetapan
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak
(SPPBMCP).
(2) Dalam hal tidak terdapat pembatalan atau permintaan,
penerbitan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,
Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)dart penerima fasilitas
atau Orang yang menguasai Kendaraan Bennotor atas
Surat lzin Permndahtanganan dengan KewajibanMembayar
Bea Masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM serta
Tidak Dipungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2), pada hart kerja berikutnya setelah
tanggal berakhimya Surat lzin Pemindahtanganan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,
Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP).
(3) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau
Pajak (SPPBMCP) sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan menjadi
dokumen dasar pelunasan bea masuk dan/ atau pajak
dalam rangka impor yang terutang.
(4) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan/ atau Pajak (SPPBMCP)sebagalmana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 64 --
Pasal 29
(1) Untuk mendapatk:an izin pemusnahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, Badan
Internasional mengajukan permohonan kepada Menteri
melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat J enderal Bea
dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai tempat pemasukan, setelah mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,
dalam hal pemusnahan Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
dan Pasal 13; a tau
b. menteri/kepala lembaga terkait selaku ketua panitia
nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dalam
hal pemusnahan Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Persetujuan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1}, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas penerima fasilitas berupa nama penerima
fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan
alamat; dan
b. rincian barang yang disetujui untuk dimusnahkan
yang paling sedikit memuat jumlah, jenis, merek,
tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin,
dan tahun pembuatan kendaraan.
(3} Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. identitas penerima fasilitas berupa nama penerima
fasilitas, jabatan, nama Badan Internasional, dan
alamat;
b. rincian barang yang paling sedikit memuat jumlah,
jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka,
kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan;
,If;
Bagian Kesatu
Permohonan Pemusnahan
BAB VIII
PEMUSNAHAN KENDARAAN BERMOTOR
(2) Dalam hal bea masuk clan pajak dalam rangka impor
yang terutang dalam Surat Penetapan Pembayaran Bea
Masuk, Cukai, dan/ atau Pajak (SPPBMCP)sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) telah dilunasi, Kepala
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
tempat pemasukan menerbitkan surat keterangan
pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir C.
(3) Dalam hal telah tersedia sistem otomasi pertukaran data
pengimporan Kendaraan Bermotor, penyampaian surat
keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa
Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dilakukan melalui pengiriman data secara elektronik.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 64 --
Pasal 30
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan
persyaratan atas permohonan sebagatmana dimaksud
dalam Pas al 29 ayat ( 1).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat ( 1) dtsetujul, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat J enderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemusnahan
Kendaraan Bennotor untuk keperluan Badan
Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dirnaksud pada ayat (2)
berlaku selama 60 (enam puluh) hart terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) tidak dtsetujui, Kepala Kantor Wilayah
Direktorat J enderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor.
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri
menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan
menyebutkan alasan penolakan.
c. kartu identitas atau surat izin penugasan selaku
penertma fasilitas atau pemohon;
d. Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk atas nama penerima fasilitas;
e. surat keterangan pengtmporan Kendaraan Bermotor
yaitu Fonnulir B atau -surat keterangan lainnya;
f. bukti eek fisik Kendaraan Berrnotor;dan
g. Surat Tanda Nomor Kendaraan dalam hal
pemusnahan atas Kendaraan Berrnotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia
National Single Window.
(5) Permohonan serta hasil pindaian dart dokumen asli
lampiran perrnohonan diteruskan oleh Sistem Indonesia
National Single Window ke sistem Informasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atau kementerian/lembaga terkait
selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang
ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/ atau Sistem Indonesia National Single Window belum
dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional,
perrnohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan secara tertulis disertai dengan:
a. lampiran perrnohonan dalam bentuk salinan cetak
(hardcopy); dan
b. basil pindaian dart dokumen asli dalam media
penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan
digital (sojtcopy).
jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 64 --
(6)
(5)
(4)
(2)
( 1) Berdasarkan persetujuan mengenai izin pemusnahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan
fisik terhadap barang yang akan dimusnahkan dan
membuat laporan hasil pemeriksaan fisik.
Dalarn hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dinyatakan sesuai, pemusnahan
Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh pihak yang
ditunjuk Badan Internasional dengan disaksikan oleh:
a. Pejabat Badan Intemasional;
b. pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
c. Pejabat Bea dan Cukai,
serta dibuatkan berita acara pemusnahan.
(3} Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak Kendaraan
Bermotor dan komponen/bagian utarna Kendaraan
Bermotor sehingga menjadi tidak dapat difungsikan dan
diperbaiki kembali.
Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung
jawab pihak Badan Internasional.
Kendaraan Bermotor yang dimusnahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban
pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
yang terutang.
Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 31
Bagian Kedua
Penyelesaian Pemusnahan
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4}, dalam jangka waktu paling
lama:
a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dalam hal
permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4); atau
b. 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dalam hal
permohonan diajukan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6).
(6} Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H dan Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 64 --
Pasal 34
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,
atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dart
Menteri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 17,
Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 30:
a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;dan
b. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang ditertma kepada pejabat lain.
BABX
PELIMPAHAN WEWENANG
Pasal 33
Badan Internasional harus menyampaikan laporan realisasi
impor, ekspor kembali, pemindahtanganan, dan pemusnahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 17
ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 30
ayat (2) kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretanatan negara; atau
b. kementertan/lembaga terkait selaku ketua panitia
nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk,
sebagat dasar dalam pemberian persetujuan pembebasan bea
masuk berikutnya atas impor dan pernindahtanganan
Kendaraan Bermotor untuk keperluan Badan Intemasional
beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Pasal 32
(1) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
fasilltas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai, melak.ukan monitoring dan
evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea masuk
atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional
beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
(2) Dalam hal berdasarkan kegiatan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
indikasi penyalahgunaan atas pemberian fasilitas
kepabeanan serta perpajakan yang diberikan, Dlrektur
yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
Bea dan Cukai dapat merekomendasikan untuk
dilakukan audit atau peneli.tian lainnya oleh unit yang
tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
BAB IX
MONITORING, EVALUASI,DANKEWAJIBANPELAPORAN
jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 64 --
J()
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. permohonan pembebasan bea rnasuk atas impor barang
untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya
yang bertugas di Indonesia yang telah diajukan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat
keputusan, pemrosesan permohonan pembebasan bea
masuk dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk
Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang
Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1141} sebagalmana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nornor 148/PMK.04/2015 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk
Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang
Bertugas di Indonesia (Berlta Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 320); dan
2. Keputusan Menteri mengenai pemberian pernbebasan bea.
rnasuk atas impor barang untuk keperluan Badan
Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk
Keperluan Badan Internastonal Beserta Pejabatnya yang
Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1141) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor
20/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk
Keperluan Badan Intemasional Beserta Pejabatnya yang
Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pemberian pembebasan
bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan
Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia
dan penyelesaian kewajiban pabean Kendaraan Bermotor,
dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB XI
KETENfUAN I.AIN-LAIN
(2) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai, atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang
ditertma dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian
(Plh)atau pejabat pelaksana tugas (Plt)yang ditunjuk.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 64 --
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal 37
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk
Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang
Bertugas di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1141) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor20/PMK.04/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas
Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta
Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 320), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
BABXIV
KETENTUAN PENUTUP
Tahun 2018 Nomor 320), dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya masa berlaku Keputusan
Menteri dimaksud.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 64 --
MAS SOEHARTO
NIP 1 969092219900
I
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1149
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANIINDRAWATI
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 November 2022
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 64 --
dengan rincian jumlah barang, jenis barang, harga, negara asal, dan
pelabuhan/bandar udara*) pemasukan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dart Keputusan Menteri ini.
Pelaksanaan pengtmporan barang sebagatmana dimaksud dalam Dlkturn
PERfAMAharus memenuhi ketentuan umum di bidang impor.
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERI'AMA
dibertkan dengan ketentuan sebagat bertkut:
a. barang impor sebagalmana dimaksud dalam Diktum PERI'AMA akan
dlgunakan untuk (11) serta tidak untuk diperjualbelikan;
c.
d.
: (2) ..
: (3) ..
; (4) .
: (10) .
Nama
Jabatan**)
Badan lntemasional
Alamat
a.
b.
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENfERI KEUANGANTENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK
ATASIMPOR BARANGUNTUKKEPERLUANBADANINTERNASIONALBESERfA
PEJABATNYAYANGBERTUGASDC INDONESIA KEPADA (2) ..
Memberikan pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22•) (9) atas impor
barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya yang bertugas
di Indonesia, kepada:
3. dst;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor (7) ;
.......... (8) ;
1.
2.
b.
bahwa sesuai dengan basil penelitian terhadap surat permohonan (3) .
. .. (4)... dengan persetujuan (5).......... Nomor (6) ,
diperoleh kesimpulan bahwa permohonan pembebasan bea masuk atas
imper barang untuk keperluan Badan Internaslonal beserta Pejabatnya
yang bertugas di Indonesia telah memenuhi syarat untuk dapat diberikan
persetujuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagatmana dtmaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan
Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan lntemasional
Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia Kepada (2) ;
a.
KETIGA
KE DUA
PERI'AMA
Menetapkan
Mengingat
Menimbang
TENfANG
PEMBEBASANBEA MASUK ATASIMPOR BARANGUNfUK KEPERLUANBADANINfERNASIONAL
BESERfA PEJABATNYAYANGBERTUGASDI INDONESIA KEPADA (2) .
MENTERIKEUANGANREPUBLIKINDONESIA,
KEPUfUSANMENTERIKEUANGANREPUBLIKINDONESIA
NOMOR (1) ••.•..••.•
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
A. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI
PEMBEBASAN BEA MASUR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN
BADAN INTERNASIONAL BESERI'A PEJABATNYA YANG BERfUGAS 01
INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160/PMK.04/2022
TENTANG
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENfANG PEMBEBASAN
BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN
BADAN INTERNASIONAL BESERI'A PEJABATNYA YANG
BERI'UGAS DI INDONESIA
jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 64 --
jf}
*) dipilih yang sesuai.
**) dilsi dalam hal barang dtgunakan untuk keperluan Pejabat.
.•...•.... [18) .
Ditetapkan di .....•.... (15) ..
pada tanggal (16) .
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBUK INDONESIA
KEPALA (17) ,
Salinan Keputusan Menteri ini dtsampaikan kepada :
1. (14) .........•
2. . dst
IIBTUJUH
KEENAM
KE LIMA
b. perubahan tujuan penggunaan atau pemindahtanganan barang
sebagalmana dtmaksud dalam Diktum PERfAMA tidak dapat dilakukan
sebelum mendapat izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. apabila syarat tersebut pada huruf a dan huruf b tidak dipenuhi atau
terdapat penyalahgunaan dart barang sebagatmana dimaksud dalam
Diktum PERf.AMA, pembertan pembebasan bea masuk dicabut dan
dinyatakan tldak berlaku lagt: dan
d, terhadap barang yang disalahgunakan dikenakan bea masuk serta pajak
dalam rangka impor serta sanksi administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,
Menunjuk. pelabuhan/bandar udara'] (12).......... sebagai pelabuhan
tempat pemasukan serta Kantor (13) sebagat kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor sebagatmana
dimaksud dalam Dlktum PERI'AMA.
Pemberian pembebasan bea masuk sebagatmana dimaksud dalam Diktum
PERfAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cuk.ai.
Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERI'AMA
dilakukan pemmdahtanganan, berlaku ketentuan sebagaimana dlatur dalarn
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor
barang untuk keperluan Badan Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas
di Indonesia.
Keputusan Menteri ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 1
(satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT
jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 64 --
ff}
•...•...• (18) ..
a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPAIA (17) ,
... (25) .•• ...(24) ... • •• (23)... ••. (22} ••• ... (21] ..• •••(20)... ••• (19) .•.
PEI.ABU HAN
PEMASUKAN
NEGARA.ASAL
PERKIRAAN
HARGA
SATUAN
BARANG
JUMLAH
BARANG
URAIAN
BARANG
NO
: .•.......• (2) ....••••..
: ....•...•• (3) ••.•••.•.•
: (4) .
••.•.....(10) .
Narna
Jabatan**)
Badan Intemasional
Alam at
DAFfAR BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
UNrUK KEPERLUAN BADAN INI'ERNASIONAL BESERfA PF.JABATNYA YANG BERTUGAS DI
INDONESIA
IAMPIRAN
KEPlITUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLU{ INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PEMBEDASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEPERLUAN BADAN lNI'ERNASIONAL BESERTA
PEJABATNYA YANG BERnJGAS DI INDONESIA KEPADA
.....••••• (2) .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 64 --
diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk atas impor barang untuk keperluan Badan
Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
diisi nama penerima fasilitas.
diisi jabatan Pejabat yang mengajukan permohonan.
diisi nama Badan Internasional.
diisi mentert yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretaliatan negara atau menteri/kepala lembaga
terkait selaku ketua panitia nasional kegtatan atau pejabat
yang ditunjuk, yang memberikan persetujuan.
diisi nomor dan tanggal persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemertntahan di bidang
kesekretartatan negara atau menteri/kepala lembaga terkait
selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang
ditunjuk.
diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai
pernbebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan
Badan Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia.
diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait.
dipilih yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
diisi nama tempat domisili penertma fasilitas.
diisi uraian mengenai tujuan penggunaan barang oleh
penerima fasilitas.
diisi pelabuhan/bandar udara pemasukan atau
pembongkaran barang.
diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang.
diisi kementeriarr/Iembaga, instansi, atau unit lain yang perlu
diberikan salinan Keputusan Menteri.
diisi kota tempat diterbitkannya Keputusan Mentert,
diisi tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri.
diisi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor.
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan
Keputusan Mentert.
diisi nama pejabat yang menandatangarn Keputusan Menteri.
diisi nomor urut barang yang mendapatkan pembebasan bea
masuk.
a. diisi uraian j enis barang dan spesifikasi teknis barang
(merk, tipe, dimensi, kapasitas, dll), dalam hal barang
selain Kendaraan Bermotor; atau
b. diisi jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka,
kapasitas mestn, dan tahun pembuatan, dalam hal
barang berupa Kendaraan Bermotor.
diisi jumlah barang yang bersangkutan.
diisi satuan barang yang bersangkutan.
diisi perkiraan harga barang yang bersangkutan.
PETUNJUKPENGISIAN
Nomor (21)
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (20)
Nomor (18)
Nomor (19)
Nomor (15)
Nomor (16)
Nomor (17)
Nomor (14)
Nomor (13)
Nomor (12)
Nomor (10)
Nomor (11)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (7)
Nomor (6)
Nomor (2)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 64 --
diisi negara asal barang yang bersangkutan.
diisi pelabuhan/bandar udara tempat pemasukan atau
pembongkaran barang yang bersangkutan.
Nomor (24)
Nomor (25)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 64 --
Tembusan:
1. (13) .
2. .. dst .
............. (12) ..•......
a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kepala ..... (1) .•••• ,
3. Berkenaan dengan hal tersebut butir 2, permohonan Saudara belum dapat diproses
lebih Ianjut dan berkas permohonan kami sampaikan kembali kepada Saudara.
4. Dalam hal Saudara memerlukan infonnasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi
................... (1) .
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Sehubungan dengan surat Saudara dengan persetujuan
................... (8)...................... Nomor (9) , bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan permohonan untuk
................... (10) .
2. Sesuai dengan basil penelitian terhadap berkas permohonan Saudara, dapat
disampaikan hal-hal sebagat berikut:
..................................................................... {11) .
Yth (6) (7) .
.. (4) .......•. Nomor : (3) .
Larnpiran : (5) .
Hal : Pemberitahuan Penolakan Pennohonan
KEMENI'ERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
.......................... (1) .
.............................. (2) .
PENOLAKAN PEMBERITAHUAN SURAT B. CONTOH FORMAT
PERMOHONAN
jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 64 --
diisi Kantor Wilayah Direk.torat Jenderal Bea dan Cukai,
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan
surat pemberitahuan penolakan permohonan.
diisi alamat, nomor telepon, dan faksimllt Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai yang menerbitkan surat pemberitahuan penolakan
permohonan.
diisi nomor surat pemberitahuan penolakan permohonan.
diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat
pemberitahuan penolakan permohonan.
diisi jumlah berkas yang dilampirkan dalam surat
pemberitahuan penolakan permohonan.
diisi jabatan Pejabat yang mengajukan permohonan.
diisi nama Badan Intemasional.
diisi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara atau menteri/kepala lembaga
terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat
yang ditunjuk, yang memberikan persetujuan.
diisi nomor dan tanggal persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atau menteri/kepala lembaga terkait
selaku ketua panitia nasional keglatan atau pejabat yang
ditunjuk.
diisi jenis permohonan.
diisi alasan penolakan permohonan.
diisi nama pejabat yang menandatangani surat
pemberitahuan penolakan permohonan.
diisi nama instanst yang diberikan tembusan atas terbitnya
surat pemberitahuan penolakan permohonan.
PETUNJUKPENGISIAN
Nomor (13)
Nomor (10}
Nomor (11}
Nomor (12)
Nomor (9)
Nomor (6}
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (5)
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (2)
Nomor (1)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 64 --
Terhadap barang tmpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERI'AMA
yang pada waktu impor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat diberikan
restitusi.
KEDUA
ini.
dengan rincian jumlah dan jenis barang sebagatmana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Keputusan Menteri
d.
c.
b.
: (2) .
: ....••.•.•....••••....... (3) ..........•.....•.•.•..•••.•.
: (4) .
: (11) .
Nama
Jabatan**)
Badan Intemasional
Alam at
a.
PERT.AMA
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSANMENTER! KEUANGANTENTANG PERSETUJUAN EKSPOR
KEMBALIKENDARAAN BERMOTORYANGMENDAPATKAN PEMBEBASAN
BEA MASUK UNTUK KEPERLUANBADAN INTERNASIONALBESERrA
PE.JABATNYA YANG BERrUGASDI INDONESIA MILIK (2) .
Memberikan persetujuan ekspor kembali Kendaraan Bermotor yang
mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Pertarnbahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
serta dikecualikan dart pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22*) (10) untuk
keperluan Badan Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia milik:
Menetapkan
3. Keputusan Menteli Keuangan Nomor (9) ;
Peraturan Menteli Keuangan Nomor (?) ;
.......... (8) .....•.•.. ;
L
2.
Mengingat
a. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan·
. ..(3)... ...(4)... dengan persetujuan : ..(5).......... Nomor
.......... (6) , diperoleh kesimpulan bahwa pennohonan ekspor
kembali Kendaraan Bermotor yang telah diberikan pembebasan bea
masuk untuk keperluan Badan Intemasional beserta Pejabatnya yang
bertugas di Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk dapat
diberlkan persetujuan:
b, bahwa berdasarkan pertirobangan sebagatmana dimaksud dalam
huruf a, perlu meneta.pkan Keputusan Menterl Keuangan tentang
Persetujuan Ekspor Kembali Kendaraan Bermotor Yang Mendapatkan
Pembebasan Bea Masuk Untuk Keperluan Badan Intemasional
Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia Milik (2) ;
Menimbang
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
TENTANG
PERSETUJUAN EKSPOR KElVIBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN
PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA
PEJABATNYA YANG BEITTUGAS DI INDONESJAMILIK (2) .
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR (1) .
C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN MENGENAI
PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG
TELAH DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KEPERLUAN
BADAN INTERNASIONAL BESEITTA PEJABATNYA YANG BERI'UGAS DI
INDONESIA
jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 64 --
*} dipilih yang sesuai.
**) diisi dalam hal barang dtgunakan untuk keperluan Pejabat.
.......... (16) .•...•..•.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. (12) .
2. . dst
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai
dengan 60 (enam puluh) hart sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA
Ditetapkan di (13) .
pada tanggal (14) .
a.n. MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA
KEPALA (15).........• ,
jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 64 --
.......... (16) ..........
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA (15) .
KEPUfUSAN MENTER! KEUANGAN KANTOR PEMBERITAHUAN
NO. URAIAN BARANG JUMLAH SATUAN Nil.AI POS TARIF /HS TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK NEGARA ASAL PABEAN PABEAN
BARANG BARANG P.ABEAN TEMP AT
NOMOR TANGGAL NO. URUT PEMASUKAN NOMOR TANGGAL
.. (17) .. .. (18) .. .. (19) .. .. (20) .. .. (21) .. .. (22) .. •. (23) .. .. (24) .. .. (25) .. ..(26) .. ..(27) .. .. (28) .. ..(29) ..
.......... (2) •••.•••••.
: (3) .......•..
: (4) .
: (11) .
Nama
Jabatan"'*)
Badan Intemasional
Alarnat
DAFT.AR KENDARAAN BERMOTOR YANG 'MENDAPATKAN PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI
LAMPI RAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PERSETUJUAN EKSPOR KEMBALI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENDAPATKAN
PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KEPERLUAN SADAN INTERNASIONAL BESERI'A
PEJADATNYAYANG BERTUGAS OI INDONESlA MILIK .••••.•••. (2) .
jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 64 --
diisi nomor Keputusan Mentert mengenai persetujuan ekspor
kembali Kendaraan Bermotor yang mendapatkan pembebasan
bea masuk untuk keperluan Badan lntemasional beserta.
Pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
cliisinama penerima fasilitas.
diisi jabatan Pejabat yang mengajukan perrnohonan.
cliisinama Badan Intemasional.
diisi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara atau menteri/kepala lembaga
terkait selaku ketua panitia nasional kegtatan atau pejabat
yang ditunjuk, yang memberikan persetujuan.
diisi nomor dan tanggal persetujuan dari mentert yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atau menteri/kepala lembaga terkait
selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang
ditunjuk.
diisi nomor dan judul Peraturan Menteri mengenai
pembebasan bea masuk atas Imper barang untuk keperluan
Badan Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia.
diisi nomor dan judul peraturan perundang-undangan terkait.
diisi nomor dan judul Keputusan Menteri mengenat
pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan
Badan Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia yang mengajukan permohonan.
dipilih yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
diisi nama ternpat domisili penerima fasilitas.
diisi pihak-pihak yang perlu diberikan salinan Keputusan
Menteri.
cliisikota tempat diterbitkannya Keputusan Menteri.
diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya Keputusan
Menteri.
diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang.
diisi nama pejabat yang menandatangani Keputusan Menteri.
diisi nomor urut barang.
diisi uraian jenls, merek, tipe, nomor mestn, nomor rangka,
kapasitas rnesin, dan tahun pembuatan Kendaraan Berrnotor.
cliisijumlah barang.
diisi satuan barang.
cliisi nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan pabean
impor.
diisi nornor pos tarif /HS.
diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea
masuk atas impor barang untuk keperluan Badan
Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
diisi tanggal Keputusan Menteri Kuangan mengenai
pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan
Badan Intemasional beserta Pejabatnya 'yang bertugas di
Indonesia.
PETUNJUKPENGISIAN
Nomor (24}
Nomor (22)
Nomor (23)
Nomor (19)
Nomor (20)
Nomor (21)
Nomor (16)
Nomor (17}
Nomor (18)
Nomor (15)
Nomor (13)
Nomor (14)
Nomor (11)
Nomor (12)
Nomor (10)
Nomor (8}
Nomor (9)
Nomor (7)
Nomor (6)
Nomor (2}
Nomor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (1}
jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 64 --
diisi nomor urut barang pada Keputusan Menteri mengenai
pembebasan bea masuk atas imper barang untuk keperluan
Badan Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia.
diisi negara asal barang.
diisi nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
pemasukan barang.
diisi nomor pemberitahuan pabean dart barang impor terkait,
dilsi tanggal, bulan dan tahun pemberitahuan pabean dari
barang irnpor terkait.
Nomor (28)
Nomor (29)
Nomor (26)
Nomor (27)
Nomor (25)
jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 64 --
Terhadap Kendaraan Bermotor sebagatmana dimaksud dalarn Diktum
PERrAMAyang pada waktu tmpor bea masuknya telah dibayar, tidak dapat
diberikan restitusi.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai
dengan 60 (enam puluh) hart sejak tanggal ditetapkan.
ini.
dengan rtncian jumlah dan jenis barang sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
....................... (15) .
....................... (16) . d.
c.
........................ (3) .
. (14) ..
Nama
Jabatan**)
Badan Intemasional/
perwakilan negara
asing/nomor identitas *I
Alamat
a.
b.
kepada:
d.
c.
........................ (2) ..
.......•••..••••••...•.. (4) •••..••....•..•...••.•.•.•••
.. (5) .
. (13) .
Jabatan**)
Badan lntemasional
Alamat
b.
Memberikan persetujuan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor yang
mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak PenjuaJan atas Barang Mewah,
serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22*) (12) untuk
keperluan Badan Internastonal beserta Pejabatnya yang bertugas di
Indonesia milik:
a. Nama
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN"
PEMINDAHTANGANAN KENDARAANBERMOTOR YANG MENDAPATKAN
PEMBEBASANBEA MASUK UNTUKKEPERLUANSADAN INfERNASIONAL
BESEITTA PEJABATNYA YANG BERI'UGAS DI 1NDONESIA MILIK
.......... (2) KEPADA (3) .
1.
2.
3.
4.
b.
bahwa sesuai dengan basil penelitian terhadap surat permohonan
. ..(4)... ...(5)... dengan persetujuan (6).......... Nomor
.......... (7) , dlperoleh kesimpulan bahwa pennohonan
pemindahtanganan Kendaraan Bermotor untuk keperluan Badan
Intemasional beserta Pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah
memenuhi syarat unFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 160/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation supersedes previous regulations regarding customs duty exemptions for international organizations, as stated in Article 36.
The regulation will take effect 60 days after its promulgation, as mentioned in Article 38.
International organizations must report their import, export, and other activities to the relevant ministries as per Article 33.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.