MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160/PMK.02/2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN
PENERIMA BANTUAN lURAN
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,
dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan luran telah diatur ketentuan mengenai
tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban
dana iuran jaminan kesehatan yang dianggarkan oleh
Pemerintah bagi penerima bantuan iuran sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana
luran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan luran;
b. bahwa untuk menjaga likuiditas dana jaminan sosial
kesehati:m dan meningkatkan . efektivitas dan efisiensi
penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran
jaminan kesehatan penerima bantuan iuran, serta
mengakomodasi perubahan Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 13 --
Mengingat
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan,
Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan
Kesehatan Penerima Bantuan luran sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana
luran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan luran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018 tentang Tata
Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana
luran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan luran;
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 ten tang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 210);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan luran (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,
dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan luran (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 355);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 13 --
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN,
PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA lURAN
JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN lURAN.
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan,
dan Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan luran (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana luran Jaminan Kesehatan Penerima
Bantuan luran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 355), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal3 diubah, sehingga Pasal3 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal3
Dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan
jumlah kepesertaan dan/ atau besaran luran PBI yang
mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
kekurangannya dapat dipenuhi dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, dan/ atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran
berikutnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 13 --
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan
sosial kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan
surat tagihan dana luran PBI kepada KPA untuk paling
banyak 3 (tiga) bulan ke depan.
(2) Kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu
kondisi di mana dalam perencanaan kas dana jaminan
sosial kesehatan untuk 3 (tiga) bulan ke depan
diperkirakan akan terjadi saldo negatif paling kurang
pada bulan kesatu danjatau bulan kedua walaupun
telah diberikan dana talangan dari BPJS Kesehatan.
(3) Surat tagihan dana luran PBI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. daftar perhitungan dana luran PBI sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
b. daftar rekapitulasi peserta PBI yang terdaftar di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan
dibayarkan kapitasinya oleh BPJS Kesehatan sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
c. kuitansijtanda terima sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Kesehatan
sesum format sebagaimana tercantum
Lampiran IV yang merupakan bagian
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dalam
tidak
e. perencanaan kas selama 3 (tiga) bulan kedepan yang
ditandatangani oleh Direktur yang membidangi
keuangan BPJS Kesehatan dan diketahui oleh
Direktur Utama BPJS Kesehatan; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 13 --
f. salinan saldo rekening koran dana jaminan sosial
kesehatan terakhir pada waktu pengajuan tagihan
dana luran PBI.
(4) Surat tagihan dana luran PBl sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 4 (empat)
pada awal bulan pertama dari periode 3 (tiga) bulan
pencairan dana luran PBl yang akan dimintakan.
(5) Surat tagihan dana luran PBl sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat diajukan pada bulan Januari
setiap tahunnya.
(6) Dalam hal tanggal 4 (empat) merupakan hari libur atau
yang diliburkan, surat tagihan dana luran PBl
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan pada hari
kerja sebelum tanggal4 (empat).
(7) Dalam hal BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan
likuiditas dana jaminan sosial kesehatan setelah
dilakukannya proses pembayaran dana luran PBl paling
banyak 3 (tiga) bulan ke depan, BPJS Kesehatan dapat
menyampaikan surat tagihan dana luran PBl untuk
paling banyak 2 (dua) bulan berikutnya.
(8) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan besaran iuran
PBl se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang
mengakibatkan terjadinya selisih kurang pencairan,
BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan
dana luran PBl paling banyak sejumlah bulan yang telah
dicairkan.
3. Ketentuan Pasal8 diubah, sehingga Pasal8 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal8
( 1) Dalam hal BPJS Kesehatan akan mengajukan surat
tagihan dana luran PBl sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat ( 1), ayat (7), dan ayat (8), BPJS Kesehatan
harus terlebih dahulu menyampaikan surat
pemberitahuan kepada KPA yang ditembuskan kepada
Menteri Kesehatan selaku PA, Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara,
dan Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 13 --
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dengan melampirkan perencanaan kas 3 (tiga) bulan ke
depan.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktur
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Direktorat Jenderal Anggaran dan melakukan penilaian
terhadap usulan kebutuhan.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA berkoordinasi dengan Kementerian
Keuangan dan BPJS Kesehatan.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara hasil penilaian:
a. untuk pengajuan tagihan paling banyak 3 (tiga) bulan
ke depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat informasi sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah surat pemberitahuan diterima;
b. untuk pengajuan tagihan paling banyak 2 (dua) bulan
ke depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(7) sekurang-kurangnya memuat informasi sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIA
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah surat pemberitahuan diterima; dan
c. untuk pengajuan tagihan selisih kurang pencairan
dana luran PBI paling banyak sejumlah bulan yang
telah dicairkan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (8) sekurang-kurangnya memuat informasi
sesum format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIB yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling lama 5
(lima) hari kerja setelah surat pemberitahuan
diterima.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 13 --
(5) Dalam hal BPJS Kesehatan akan menyampaikan surat
tagihan dana luran PBl sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1), BPJS Kesehatan terlebih dahulu
menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 25 (dua puluh lima)
hari kerja sebelum pencairan dana luran PBI.
(6) Dalam hal BPJS Kesehatan akan menyampaikan surat
tagihan dana luran PBl sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan
terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum pencairan dana luran PBI.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) KPA dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau
perhitungan kembali dana luran PBl yang telah dicairkan
atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya
diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan
dan/ atau besaran iuran.
(2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 3
(tiga) bulan sekali.
(3) Realisasi data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) merupakan data yang bersumber dari hasil
pemutakhiran data PBljaminan kesehatan yang terdaftar
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan
dibayarkan kapitasinya oleh BPJS Kesehatan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan
jumlah dana luran PBl yang dicairkan melebihi jumlah
dana luran PBl yang seharusnya diajukan berdasarkan
realisasi data kepesertaan dan/ a tau besaran 1uran,
kelebihan atas pembayaran tersebut dapat
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 13 --
diperhitungkan pada tagihan berikutnya dan/ a tau BPJS
Kesehatan dapat langsung menyetorkan kelebihan
pembayaran tersebut ke kas negara setelah berita acara
hasil rekonsiliasi ditandatangani oleh KPA dan Direktur
yang membidangi keuangan BPJS Kesehatan.
(5) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan
jumlah dana luran PBl yang dicairkan lebih sedikit dari
jumlah dana luran PBl yang seharusnya diajukan
berdasarkan realisasi data kepesertaan dan/ atau
besaran iuran, kekurangan atas pembayaran tersebut
dapat dibayarkan setelah berita acara hasil rekonsiliasi
ditandatangani oleh KPA dan Direktur yang membidangi
keuangan BPJS Kesehatan.
(6) Rekonsiliasi pada akhir tahun anggaran berjalan
dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan
Desember setelah BPJS Kesehatan menyampaikan surat
yang berisi perkiraan peserta PBl yang terdaftar di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum
tanggal 30 November.
(7) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan
jumlah dana luran PBl yang dicairkan melebihi jumlah
dana luran PBl yang seharusnya diajukan berdasarkan
realisasi data kepesertaan dan/ atau besaran 1uran,
kelebihan atas pembayaran tersebut harus segera
disetorkan ke kas negara oleh BPJS Kesehatan setelah
berita acara hasil rekonsiliasi ditandatangani oleh KPA
dan Direktur yang membidangi keuangan BPJS
Kesehatan.
(8) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan
jumlah dana luran PBl yang dicairkan lebih sedikit dari
jumlah dana luran PBl yang seharusnya diajukan
berdasarkan realisasi data kepesertaan dan/ atau
besaran iuran, kekurangan atas pembayaran tersebut
diperhitungkan sebagai penambahan tagihan dalam
Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan dana luran
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 13 --
PBI atas tagihan dana luran PBI tahun anggaran berjalan
setelah berita acara hasil rekonsiliasi ditandatangani oleh
KPA dan Direktur yang membidangi keuangan BPJS
Kesehatan.
(9) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita
acara hasil rekonsiliasi sekurang-kurangnya memuat
informasi sesuai format tercantum dalam Lampiran VIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini
5. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Ketentuan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 12 mulai
berlaku pada tanggal 1 Agustus 20 19.
6. Diantara Lampiran VIA dan Lampiran VII disisipkan 1 (satu)
lampiran, yakni Lampiran VIB yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Lampiran VIII diubah, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 13 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2019
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1421
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 13 --
LAMPIRAN VIB
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160/PMK.02/2019
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 10 IPMK.02I20 18 TENTANG TATA CARA
PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN
lURAN
BERITA ACARA HASIL PENILAIAN USULAN KEBUTUHAN DANA lURAN PBI
YANG DISEBABKAN ADANYA KEBIJAKAN KENAIKAN lURAN
Berdasarkan surat pemberitahuan dari BPJS Kesehatan Nomor ... tanggal. ..
perihal ... dan surat dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor ... tanggal... perihal
... , pada hari ini ... , tanggal... bulan . . . tahun . . . di . . . (kota) telah dilakukan
penilaian kebutuhan dana untuk pencairan selisih dana luran PBI yang
disebabkan adanya kebijakan kenaikan iuran atas bulan yang telah dicairkan
dengan hasil penilaian sebagai berikut:
1. Terdapat kebutuhan pencairan dana luran PBI akibat kebijakan kenaikan
iuran sesuai dengan berita acara rekonsiliasi terlampir.
2. Pencairan dana luran PBI yang dapat dipertimbangkan untuk disetujui
sebesar ... dan dibayarkan secara sekaliguslbertahap *) untuk periode bulan
... sampai dengan bulan ...
3. Dalam hal rencana pengajuan SPM yang nilainya masuk dalam transaksi
besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197 I PMK. 05 I 2017 tidak memenuhi norma waktu penyampaian rencana
penarikan dana harian, maka KPA diperkenankan menyampaikan dispensasi
kepada KPPN Jakarta.
4. Prosedur dan persyaratan untuk pencairan dana luran PBI dilakukan sesuai
ketentuan.
5. Setelah dana tersebut cmr ke BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan
melaporkan realisasi pembayaran klaim untuk seluruh rumah sakit kepada
Menteri Kesehatan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 13 --
... (kota), ... (tanggal)
No Institusi Nama Tanda Tangan
1. Kuasa Pengguna Anggaran/PPK ... . ..
2 . BPJS Kesehatan . .. . ..
3 . Kementerian Keuangan: . .. . ..
a. Direktorat Pengelolaan Kas Negara ... . ..
b . Direktorat Penyusunan Anggaran . .. . ..
Pendapatan dan Belanja Negara
c. Direktorat Harmonisasi Peraturan ... . ..
Penganggaran
d. Kantor Pelayanan Perbendaharaan ... . ..
Negara Jakarta VII
*) caret yang tidak perlu
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI IND RAWATI
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 13 --
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160/PMK.02/2019
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTER!
KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA
PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA lURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN
lURAN
BERITA ACARA HASIL REKONSILIASI
PENCAIRAN DANA lURAN PENERIMA BANTUAN lURAN TRIWULAN ...
TAHUN ANGGARAN ...
Pada hari ini ... , tanggal .. . bulan ... tahun ... di ... (kota) telah dilaksanakan
rekonsiliasijperhitungan kembali luran PBI Triwulan ... Tahun Anggaran ...
antara Kuasa Pengguna Anggaran dan BPJS Kesehatan.
Materi rekonsiliasijperhitungan kembali luran PBI adalah perbandingan antara
dana luran PBI yang telah dicairkan dengan dana luran PBI yang seharusnya
diterima berdasarkan realisasi data kepesertaan dan/ atau besaran luran PBI
sebagai berikut:
1. Pencairan dana luran PBI
a. SPM/ SP2D-LS bulan .. .
b. SPM/ SP2D-LS bulan .. .
c. dan seterusnya (sampai dengan 6 bulan)
Jumlah
Rp .
Rp.
Rp.
Rp.
2. luran PBI
a. Bulan ... dengan realisasi peserta ... , besaran iuran Rp .
b. Bulan ... dengan realisasi peserta ... , besaran iuran Rp.
c. dan seterusnya (sampai dengan 6 bulan)
Jumlah Rp.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut di atas, BPJS Kesehatan wajib:
a. memperhitungkan kelebihanjkekurangan pencairan dana luran PBI
Triwulan ... dengan pencairan dana luran PBI Triwulan berikutnya; atau
b. menyetorkan kelebihan pencairan dimaksud ke rekening kas negara dalam
hal rekonsiliasi merupakan rekonsiliasi untuk Triwulan IV .
. . . (kota), ... (tanggal)
Kuasa Pengguna Anggaran/PPK
NIP.
Direktur ...
BPJS Kesehatan
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA·,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 13 --