No. 16 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the service tariffs for the Bandung Manufacturing Polytechnic, which operates under the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology. It aims to provide a structured framework for the fees associated with academic and supporting services offered by the institution, ensuring transparency and consistency in pricing for users.
The regulation primarily affects the Bandung Manufacturing Polytechnic, its students, and users of its services, including academic and non-academic stakeholders. It applies to both domestic and foreign students, particularly those enrolled in diploma, undergraduate, and postgraduate programs.
- Pasal 1 states that the service tariffs are compensation for the services provided by the Bandung Manufacturing Polytechnic to users. - Pasal 2 outlines that the tariffs consist of academic service tariffs and supporting service tariffs. - Pasal 3 details the academic service tariffs, which include entrance exam fees, tuition fees for diploma and undergraduate programs, and fees for master's and professional programs. - Pasal 4 specifies the supporting service tariffs, which cover various services such as facility usage, equipment rental, and training. - Pasal 20 indicates that foreign students may be charged a minimum of 125% of the academic service tariffs. - Pasal 21 allows for certain students, such as exemplary or underprivileged students, to be charged up to Rp0.00 for academic services, depending on the financial condition of the institution.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government agency that provides public services and is funded through service tariffs. - Tarif (Tariff): The fee charged for services provided by the Bandung Manufacturing Polytechnic.
The regulation came into effect 15 days after its promulgation on March 2, 2022, and it does not explicitly state what previous regulations it replaces.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 on Public Service Agency Financial Management and the Minister of Education, Culture, Research, and Technology's regulations on tuition fees, indicating that it operates within a broader legal framework governing public service agencies and educational institutions.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that the service tariffs consist of academic service tariffs and supporting service tariffs, providing a clear categorization of fees.
Pasal 3 details the academic service tariffs, which include fees for entrance exams, tuition for diploma and undergraduate programs, and fees for master's and professional programs.
Pasal 4 specifies the supporting service tariffs, which cover various services such as facility usage, equipment rental, and training.
Pasal 20 states that foreign students may be charged a minimum of 125% of the academic service tariffs.
Pasal 21 allows for certain students, such as exemplary or underprivileged students, to be charged up to Rp0.00 for academic services, depending on the financial condition of the institution.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 /PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; · b. bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Surat Nomor 79856/MPK.A/KU.02.02/2021 perihal Permohonan U sulan Penetapan Tarif Layanan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 14 -- Mengingat Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 14 -- Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna Jasa. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik. Pasal 3 Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 14 -- b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif program magister dan profesi; d. tarif iuran pengembangan institusi; dan e. tarif layanan akademik lainnya. Pasal 4 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif poliklinik; e. tarif laboratorium, bengkel, dan studio; f. tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan rekayasa; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan dan penerbitan; 1. tarif pengembangan bahasa; J. tarif perpustakaan; k. tarif bursa kerja Uob fairy; 1. tarif penjualan produk samp1ngan dan produk 1 pesanan;dan m. tarif hak atas kekayaan intelektual. Pasal 5 (1) Tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, dan huruf e mempertimbangkan daya beli, www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 14 -- minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/ atau tarif kompetitor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program magister dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 6 (1) Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2) Tarif uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok I dan kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru. (3) Penetapan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah kuota mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 7 ( 1) Pengenaan tarif 1uran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 14 -- lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2) Penerapan tarif 1uran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi: a. mahasiswa; b. orang tua mahasiswa; dan c. pihak lain yang membiayai mahasiswa. (3) Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dipergunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 8 (1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2022/2023. (2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022 / 2023 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (3) Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2022/2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2022/2023. Pasal 9 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 14 -- Pasal 10 Tarifpenggunaanlahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, dan tarif bursa kerja Uob fairy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat. Pasal 11 Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat. Pasal 12 Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga kesehatan/ tenaga ahli. Pasal 13 Tarif laboratorium, bengkel, dan studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli. Pasal 14 Tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan rekayasa dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan / a tau pendampingan instruktur / tenaga ahli. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 14 -- Pasal 15 Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf 1, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/ tenaga kerja. Pasal 16 (1) Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Pasal 17 (1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. (2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada inventor. Pasal 18 (1) Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 14 -- Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan,. penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung. pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa. Pasal 19 (1) Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain. Pasal 20 ( 1) Terhadap mahasiswa warga negara as1ng dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga . negara asing se bagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 14 -- Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 21 (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/ atau d. mahasiswa terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan . Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pasal 22 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 14 -- Pasal 23 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 14 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 227 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagi -; -:::: - w· ·~trasi Kementerian- w / . n ~~ • www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 14 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Seleksi Ujian Masuk 1. Program Diploma dan Per Calon 200.000,00 s.d. Sarjana Jalur Mandiri Mahasiswa 400.000,00 2. Program Magister Per Calon 500.000,00 s.d. Mahasiswa 600.000,00 3. Program Profesi Per Calon 400.000,00 s.d. Mahasiswa 600.000,00 4. Tes Kesehatan dan Per Calon 150.000,00 s.d. Wawancara/Tes Tahap 2 Mahasiswa 250.000,00 B. Program Magister dan Profesi 1. Program Magister a. Matrikulasi Per Mahasiswa/ 1.500.000,00 Semester b. Sumbangan Per Mahasiswa/ 8.000.000,00 s.d. Pembinaan dan Semester 13.500.000,00 Pendidikan Rumpun Ilmu Terapan 2. Program Profesi Sumbangan Pembinaan Per Mahasiswa/ 5.500.000,00 s.d. dan Pendidikan Semester 9.500.000,00 www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 14 -- No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) C. Layanan Akademik Lainnya 1. Perpanjangan Tugas Akhir Per Mahasiswa 1.000.000,00 s.d. 2.500.000,00 2. Registrasi Cuti Mahasiswa Per Mahasiswa/ 1.000.000,00 Semester 3. Penggandaan Dokumen Per Lembar 1.000,00 ljazah, Transkrip, atau Sertifikat 4. Terjemahan Dokumen Per Dokumen 50.000,00 s.d. ljazah atau Transkrip 100.000,00 Bahasa Inggris MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ' Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b . . ~ --: . Kepala Ba ~ rstras1 Kementerian;; +' • ttd. SRI MULYANI INDRAWATI www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 16/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 23 states that the regulation is effective 15 days after its promulgation.