Regulation of the Minister of Trade No. 16 of 2025
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for import policies and regulations in Indonesia, aimed at controlling and facilitating foreign trade activities. It outlines the requirements for importers, the types of goods subject to import regulations, and the necessary permits and licenses required for import activities.
The regulation affects various entities involved in import activities, including individual importers, businesses (both legal entities and non-legal entities), and sectors engaged in foreign trade. Importers of both goods for business purposes and personal use are included.
- Importers must possess a valid NIB (Nomor Induk Berusaha) that serves as an API (Angka Pengenal Importir) as per Pasal 3 (1). - Importers are required to obtain specific import licenses for certain goods before they enter the customs area, as stated in Pasal 4 (1). - The regulation differentiates between Importir Terdaftar (Registered Importer) and Importir Produsen (Producer Importer), with specific licensing requirements for each as outlined in Pasal 4 (4). - Importers must comply with verification requirements for certain goods that may pose risks to national security or public health, as per Pasal 5 (1). - Importers are responsible for ensuring the accuracy of documents submitted for import licenses, as stated in Pasal 11 (6).
- NIB (Nomor Induk Berusaha): A registration number for businesses to conduct their activities. - API (Angka Pengenal Importir): An identification number for importers. - Importir: An individual or entity that conducts import activities. - Barang Dibatasi Impor: Goods whose import is regulated by specific provisions. - Barang Dilarang Impor: Goods whose import is prohibited by law. - Verifikasi atau Penelusuran Teknis: Technical verification or tracing of imported goods.
This regulation is effective from its issuance date and replaces previous regulations regarding import policies and procedures. It aims to streamline and update the import process in line with current trade practices.
This regulation interacts with various laws and regulations, including Government Regulation No. 29 of 2021 on Trade Administration and Government Regulation No. 40 of 2021 on Special Economic Zones, as referenced in the preamble and various articles throughout the document. It also aligns with international trade agreements as stipulated in the Indonesian Constitution and relevant trade laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Importers must obtain specific import licenses for certain goods before they enter the customs area, as outlined in Pasal 4 (1). This includes obtaining either an Importir Terdaftar or Importir Produsen license depending on the nature of the import.
All importers are required to possess a valid NIB that serves as an API, as stated in Pasal 3 (1). This NIB must be registered with the relevant authorities to conduct import activities.
Certain goods are subject to verification or technical tracing to ensure compliance with safety and security standards, as per Pasal 5 (1). This is particularly relevant for goods that may pose risks to public health or national security.
Importers are responsible for the accuracy of all documents submitted for import licenses, as stated in Pasal 11 (6). Any discrepancies may lead to penalties as per applicable laws.
This regulation replaces previous import regulations and is effective immediately upon issuance. Importers must transition to comply with the new requirements as outlined.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan perdagangan luar negeri melalui pengendalian di bidang impor, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (9), Pasal 7 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Pasal 101 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana -- 1 of 119 -- telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); -- 2 of 119 -- 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); 12. Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364); 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau Perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara. 3. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 4. Barang Dibatasi Impor adalah Barang yang diatur impornya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Barang Dilarang Impor adalah Barang yang dilarang impornya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai barang dilarang Impor. 6. Barang Bebas Impor adalah Barang yang tidak termasuk dalam Barang Dibatasi Impor dan Barang Dilarang Impor. 7. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 8. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna. 9. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. -- 3 of 119 -- 10. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 13. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 15. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai Importir. 16. API Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. 17. API Produsen yang selanjutnya disebut API-P adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. 18. Importir Terdaftar adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa bukti pendaftaran Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U. 19. Importir Produsen adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa bukti pendaftaran Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. 20. Persetujuan Impor adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor. 21. Surat Keterangan adalah dokumen yang menerangkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan terhadap pengecualian kebijakan dan pengaturan Impor atau Impor untuk tujuan tertentu. 22. Barang Komplementer adalah Barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P. 23. Barang untuk Keperluan Tes Pasar adalah Barang manufaktur yang diimpor dan belum dapat diproduksi oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dengan tujuan untuk mengetahui reaksi pasar dan digunakan dalam rangka pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu. -- 4 of 119 -- 24. Barang untuk Pelayanan Purna Jual adalah Barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan suku cadang, produk pengganti, dan penggantian produk yang terkait dengan produk utamanya. 25. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 26. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 27. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah pemeriksaan dan/atau pemastian Barang yang dilakukan oleh surveyor. 28. Laporan Surveyor adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari surveyor yang menyatakan kesesuaian Barang yang diimpor. 29. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 30. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga Online Single Submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. 31. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 32. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id. 33. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 34. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang -- 5 of 119 -- sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 35. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. 36. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 37. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 38. Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 39. Pusat Logistik Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang asal luar Daerah Pabean dan/atau Barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 40. Gudang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 41. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa Barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. 42. Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun Barang asal Impor dan/atau Barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. 43. Tempat Lelang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. 44. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk menimbun Barang Impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal Impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi. 45. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan KPBPB. 46. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. -- 6 of 119 -- 47. Surveyor adalah perusahaan survei yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor. 48. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. 49. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. BAB II IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA ATAU TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA Pasal 2 (1) Impor Barang dapat dilakukan: a. untuk kegiatan usaha; atau b. tidak untuk kegiatan usaha. (2) Untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kegiatan dalam bidang perekonomian yang terkait dengan: a. transaksi Barang Impor yang dilakukan oleh Importir dengan tujuan pengalihan hak kepemilikan, pemakaian, atau penggunaan atas Barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi; atau b. penggunaan Barang Impor yang dilakukan oleh Importir sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi atau kegiatan usahanya. (3) Tidak untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB III PERSYARATAN IMPOR UNTUK KEGIATAN USAHA Pasal 3 (1) Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. (2) NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. API-U; dan b. API-P. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memilih NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P. (4) NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat badan usaha. (5) NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis. Pasal 4 (1) Terhadap Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam -- 7 of 119 -- Daerah Pabean yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1). (2) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri memberikan mandat penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Importir Terdaftar; b. Importir Produsen; dan/atau c. Persetujuan Impor. (5) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sektor Perdagangan Luar Negeri. (6) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (7) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa: a. Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; atau b. Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat dilakukan perubahan. (8) Terhadap Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan. (9) Dalam hal Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Impor dan Importir telah memiliki perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Importir dapat memiliki Persetujuan Impor baru pada periode perpanjangan Persetujuan Impor. (10) Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap Barang tertentu. (11) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar dan Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (12) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terhadap Barang tertentu berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. -- 8 of 119 -- (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai Impor atas Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 (1) Terhadap Impor atas Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (2) Kriteria Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan negara; b. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; c. Barang yang berpotensi mengganggu moral masyarakat; d. Barang kebutuhan pokok; e. Barang modal yang diimpor dalam keadaan tidak baru; dan/atau f. Barang kebutuhan industri strategis untuk kepentingan nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Impor atas Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 6 Ketentuan mengenai: a. NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikecualikan terhadap Impor Barang tertentu yang tujuannya diangkut terus atau diangkut lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang seluruh barangnya untuk tujuan ekspor. BAB IV NOMOR INDUK BERUSAHA YANG BERLAKU SEBAGAI ANGKA PENGENAL IMPORTIR Pasal 7 (1) NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. (2) NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan Impor Barang untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. (3) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. -- 9 of 119 -- (4) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap: a. Barang berupa Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Barang modal yang diimpor dalam keadaan baru oleh API-P apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun; c. Barang yang diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual; d. Barang yang diperdagangkan atau dipindahtangankan oleh Pelaku Usaha berupa badan usaha pemegang: 1. Izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi; dan 2. Izin usaha niaga minyak dan gas bumi, yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan/atau e. Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi asal Impor kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan Pabean Impor. (5) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. Pasal 8 (1) NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P. (2) Perubahan terhadap NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. Importir tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku; atau b. Importir yang memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor yang masih berlaku dan/atau Laporan Surveyor tidak sedang merealisasikan impornya. (3) Terhadap perubahan NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus menyampaikan pernyataan secara elektronik melalui Sistem OSS yang berisi paling sedikit: a. alasan perubahan NIB yang berlaku sebagai API; dan b. tidak sedang merealisasikan impornya, dalam hal Importir memiliki Perizinan Berusaha di bidang -- 10 of 119 -- Impor berupa Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang masih berlaku. (4) Terhadap perubahan NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi oleh lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. (5) Barang yang telah diimpor oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebelum melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan. (6) Dalam hal terjadi perubahan jenis NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan dilakukan pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW berdasarkan notifikasi perubahan NIB yang berlaku sebagai API secara elektronik dari Sistem OSS. (7) Ketentuan perubahan NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap Importir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor. BAB V KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Pasal 9 (1) Setiap penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. (3) Keterangan status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat status valid digunakan sebagai salah satu persyaratan pemberian Perizinan Berusaha di bidang Impor. BAB VI HAK AKSES Pasal 10 (1) Untuk mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor dan Surat Keterangan, Importir harus memiliki hak akses. (2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa: a. nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, untuk Importir yang merupakan orang perseorangan; -- 11 of 119 -- b. nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan; c. NIB dan nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang merupakan koperasi dan badan usaha; d. nomor pokok wajib pajak, untuk Importir yang tidak mendapatkan NIB; e. paspor, untuk warga negara asing yang merupakan pejabat pada badan internasional yang bertugas di Indonesia dan/atau pejabat pada kantor perwakilan negara asing di Indonesia; atau f. nomor pokok wajib pajak bendahara satuan kerja, untuk pemerintah. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. BAB VII PERIZINAN BERUSAHA Bagian Kesatu Permohonan dan Penerbitan Perizinan Berusaha Pasal 11 (1) Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Importir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (2) Dalam hal permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (4) Dalam hal dokumen persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (5) Dokumen persyaratan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. hasil pindai dokumen asli; b. elemen data; dan/atau c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. (6) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); -- 12 of 119 -- b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (7) Apabila dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbukti tidak benar, Importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Terhadap permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Sistem INATRADE. (2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (3) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (4) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor. -- 13 of 119 -- Pasal 13 (1) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan tanggal terbit; b. NIB dan identitas Importir; dan c. masa berlaku. (2) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (3) Masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. tanggal awal dan tanggal akhir Importir Terdaftar atau Importir Produsen; atau b. tanggal awal dan keterangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usaha di bidang Impor. Pasal 14 (1) Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c memuat elemen data dan/atau keterangan antara lain mengenai: a. nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit; b. NIB dan identitas Importir; c. pos tarif/harmonized system; d. nomor seri Barang; e. jenis/uraian Barang; f. jumlah Barang dan satuan Barang; g. negara asal; dan h. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir. (2) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean pada Persetujuan Impor harus mencantumkan pelabuhan muat di KPBPB. (3) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. Pasal 15 (1) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c untuk Barang tertentu yang telah ditetapkan Neraca Komoditas dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan Neraca Komoditas. (2) Pemanfaatan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan -- 14 of 119 -- peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Neraca Komoditas. (3) Dalam hal Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penerbitan Persetujuan Impor oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Dalam hal perlu dilakukan pengendalian Impor, Menteri dapat meminta Direktur Jenderal melaporkan terlebih dahulu proses penerbitan permohonan Persetujuan Impor sebelum diproses dan/atau diterbitkan. (2) Pelaksanaan Service Level Agreement (SLA) penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kepentingan nasional. Bagian Kedua Permohonan dan Penerbitan Perubahan Perizinan Berusaha Pasal 17 (1) Apabila terdapat perubahan data pada Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, atau Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Importir harus mengajukan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara lengkap sesuai dengan persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (2) Data pada Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. NIB dan identitas Importir; b. pos tarif/harmonized system; c. jenis/uraian Barang; d. jumlah Barang dan satuan Barang; e. negara asal; f. negara muat; g. pelabuhan tujuan; h. keterangan/spesifikasi Barang; i. pelabuhan muat; dan/atau j. pelabuhan muat di KPBPB. (3) Identitas Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai: a. nama perusahaan; dan b. alamat perusahaan. (4) Perubahan pos tarif/harmonized system dan/atau satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d terhadap suatu nomor seri Barang dalam Persetujuan Impor hanya dapat dilakukan selama: a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor yang dibuktikan dengan nomor pendaftaran; dan/atau -- 15 of 119 -- b. belum diterbitkan Laporan Surveyor. (5) Permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (6) Dalam hal permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. (7) Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (8) Dokumen persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. hasil pindai dokumen asli; b. elemen data; dan/atau c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. (9) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (10) Apabila dokumen persyaratan, data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terbukti tidak benar, Importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 (1) Dalam hal perubahan Persetujuan Impor dilakukan setelah pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang telah digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Importir harus melampirkan persyaratan perubahan Persetujuan Impor berupa: a. dokumen Pemberitahuan Pabean Impor; b. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL); dan -- 16 of 119 -- c. Laporan Surveyor, dalam hal Impor Barang tertentu dipersyaratkan Laporan Surveyor. (2) Terhadap persyaratan berupa dokumen Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Importir harus mencantumkan nomor pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor. Pasal 19 (1) Terhadap permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Sistem INATRADE. (2) Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Perizinan Berusaha. (3) Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (4) Apabila permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (5) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan terhadap pos tarif/harmonized system, jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang, merupakan sisa masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor. (6) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: -- 17 of 119 -- a. tanggal awal, berlaku sejak tanggal terbit Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan; dan b. tanggal akhir, sama dengan tanggal akhir yang tercantum pada Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan. (7) Selain pos tarif/harmonized system, jenis/uraian Barang, jumlah Barang dan satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan berupa tanggal awal dan tanggal akhir, sesuai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan. (8) Dalam hal perubahan Persetujuan Impor dilakukan setelah pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor yang telah digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean, masa berlaku perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa tanggal awal dan tanggal akhir sesuai dengan masa berlaku: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan; atau b. Perizinan Berusaha di bidang Impor perubahan yang terakhir telah diterbitkan, dalam hal Perizinan Berusaha di bidang Impor telah dilakukan perubahan. Pasal 20 (1) Dalam hal perlu dilakukan pengendalian Impor, Menteri dapat meminta Direktur Jenderal melaporkan terlebih dahulu proses penerbitan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebelum diproses dan/atau diterbitkan. (2) Pelaksanaan Service Level Agreement (SLA) penerbitan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c memperhatikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kepentingan nasional. Bagian Ketiga Permohonan dan Penerbitan Perpanjangan Perizinan Berusaha di Bidang Impor Pasal 21 (1) Apabila masa berlaku Perizinan Berusaha di Bidang Impor berupa Persetujuan Impor akan berakhir, Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor secara lengkap sesuai dengan persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor. (2) Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari dan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor. -- 18 of 119 -- (3) Permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. (5) Dalam hal dokumen persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (6) Dokumen persyaratan perpanjangan Persetujuan Impor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. hasil pindai dokumen asli; b. elemen data; dan/atau c. status pengakuan/penetapan Pelaku Usaha. (7) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. data dan/atau informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan c. data dan/atau informasi lain yang terkait dengan pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor. (8) Apabila dokumen persyaratan serta data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbukti tidak benar, Importir dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Terhadap permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Sistem INATRADE. (2) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor perpanjangan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan -- 19 of 119 -- menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja atau sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perpanjangan Persetujuan Impor. (3) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Persetujuan Impor perpanjangan belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penerbitan Persetujuan Impor perpanjangan secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (4) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja atau sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perpanjangan Persetujuan Impor. (5) Apabila permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun sampai dengan masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan perpanjangan Persetujuan Impor belum diterbitkan, dilakukan penerbitan perpanjangan Persetujuan Impor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (6) Masa berlaku Persetujuan Impor perpanjangan berupa tanggal awal terhitung setelah berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor. (7) Perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat diberikan terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan mengalami keterlambatan kedatangan yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: a. keadaan kahar; b. bencana kemanusiaan; c. bencana alam; d. gangguan teknis alat angkut; dan/atau e. keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan. (8) Barang yang telah dimuat pada alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan dokumen paling sedikit meliputi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut. -- 20 of 119 -- Pasal 23 Petunjuk teknis permohonan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), penerbitan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan/atau penerbitan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Keempat Penelitian Elemen Data dan/atau Keterangan Perizinan Berusaha Pasal 24 (1) Terhadap elemen data dan/atau keterangan dalam Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan perubahan Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, antara dokumen Importir Terdaftar atau Importir Produsen dan dokumen: a. pemberitahuan Impor Barang; b. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, KEK, TPB; atau c. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB, KEK, TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai nomor dan tanggal terbit Importir Terdaftar atau Importir Produsen. (2) Terhadap elemen data dan/atau keterangan masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang, Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen masih berlaku. (3) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa tanggal awal harus: a. sebelum tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. (4) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa tanggal akhir harus: a. setelah tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. Pasal 25 (1) Terhadap elemen data dan/atau keterangan dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen Persetujuan -- 21 of 119 -- Impor dan dokumen pemberitahuan Impor Barang paling sedikit mengenai: a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah Barang dan satuan Barang; dan d. pelabuhan tujuan. (2) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dan pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan: a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan tujuan, dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan pada saat pemasukan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean; atau b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan muat di KPBPB. (3) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK atau pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan: a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan tujuan, dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan dipenuhi pada saat pemasukan ke KEK; atau b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang -- 22 of 119 -- dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; dan 3. jumlah Barang dan satuan Barang. (4) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB atau pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam dalam Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan: a. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pemasukan ke TPB, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 4. pelabuhan tujuan, dalam hal dokumen Persetujuan Impor diwajibkan dipenuhi pada saat pemasukan ke TPB; atau b. antara dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, paling sedikit mengenai: 1. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir Persetujuan Impor; 2. pos tarif/harmonized system; dan 3. jumlah Barang dan satuan Barang. (5) Terhadap elemen data dan/atau keterangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h dan perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan: a. pemberitahuan Impor Barang; b. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang ke KPBPB; c. pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang ke KEK; d. Pemberitahuan Pabean Impor Barang ke TPB; e. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; f. pemberitahuan pabean untuk pengeluaran Barang dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau g. Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pengeluaran Barang TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Persetujuan Impor masih berlaku. (5) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h berupa tanggal awal harus: a. sebelum tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau -- 23 of 119 -- b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. (6) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h berupa tanggal akhir harus: a. setelah tanggal dokumen manifest BC 1.1; atau b. sama dengan tanggal dokumen manifest BC 1.1. (6) Terhadap elemen data dan/atau keterangan jumlah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan pemberitahuan Impor Barang alokasi jumlah Barang masih memenuhi. (7) Sisa alokasi jumlah Barang yang diizinkan tercantum dalam SINSW. (8) Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (9) Dalam hal satuan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf f sesuai dengan ketentuan internasional. (10) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Importir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (11) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa nomor seri Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d dan jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Penghentian Sementara Penerbitan, Perubahan, atau Perpanjangan Perizinan Berusaha Pasal 26 (1) Dalam hal: a. perlu dilakukan penghitungan teknis dan/atau verifikasi dalam proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Persetujuan Impor; b. perlu dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu yang dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) oleh direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga; atau c. terjadi gangguan yang menyebabkan SINSW dan/atau Sistem INATRADE tidak berfungsi, proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Persetujuan Impor dihentikan sementara, dalam hal Service Level Agreement (SLA) sudah berjalan. -- 24 of 119 -- (2) Penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim teknis Perdagangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. diperlukan pengecekan administrasi lebih lanjut ke kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; b. terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau c. terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan ataupun pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri. (4) Petunjuk teknis mengenai mekanisme penghentian sementara dan mekanisme penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Keenam Pembatalan Proses Penerbitan, Perubahan, atau Perpanjangan Perizinan Berusaha Pasal 27 (1) Importir dapat melakukan pembatalan yang disertai dengan alasan pembatalan terhadap proses: a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (2) Importir bertanggung jawab terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas permohonan pembatalan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pembatalan. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum permohonan: a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. -- 25 of 119 -- Bagian Ketujuh Pembatalan dan Pencabutan Perizinan Berusaha di Bidang Impor yang Telah Diterbitkan Pasal 28 (1) Pembatalan dapat dilakukan terhadap: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan; dan b. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor. (2) Pencabutan dapat dilakukan terhadap: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan; dan b. telah dilakukan realisasi Impor atau sedang dilakukan realisasi Impor. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat kesalahan: a. wewenang; b. prosedur; dan/atau c. substansi. (4) Terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemberitahuan kepada Importir pemilik Barang. (5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (6) Dalam hal terdapat Barang yang masih dalam proses pengapalan atau pengangkutan, pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor dilakukan setelah Barang tersebut diselesaikan proses kepabeanannya. (7) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan surat pernyataan tidak akan melakukan proses pengapalan selain Barang yang telah dikapalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Pembatalan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Barang Impor yang belum dikapalkan. BAB VIII VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS Pasal 29 (1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang dilakukan secara elektronik oleh Importir kepada Surveyor melalui sistem yang dimiliki Surveyor. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang dilakukan di: a. negara asal Barang; -- 26 of 119 -- b. negara muat; atau c. pelabuhan muat, di luar negeri. (4) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang selain dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK dalam hal Barang diberlakukan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor pada saat pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari TPB, KPBPB, atau KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (7) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan dan 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. (8) Dalam hal pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor untuk Barang tertentu dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengeluaran Barang tertentu dari TPB, KPBPB, atau KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. (9) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (10) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa: a. nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah dan satuan Barang; dan d. pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB. Pasal 30 (1) Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Surveyor dapat melakukan perubahan atas Laporan Surveyor. (2) Dalam hal Laporan Surveyor telah digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a dan berdasarkan hasil pemeriksaaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus dilakukan perubahan, -- 27 of 119 -- perubahan Laporan Surveyor dapat dilakukan apabila Barang masih berada di Kawasan Pabean. (3) Dalam hal Impor atas Barang tertentu wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila perubahan Laporan Surveyor memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan. (4) Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Surveyor dapat melakukan pembatalan atas Laporan Surveyor. (5) Perubahan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), atau pembatalan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan permohonan Importir melalui sistem yang dimiliki oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (6) Perubahan Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) memuat elemen data dan/atau keterangan yang mengalami perubahan. Pasal 31 Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara Laporan Surveyor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; b. pos tarif/harmonized system; dan c. pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB. BAB IX TEMPAT PEMASUKAN BARANG IMPOR Pasal 32 (1) Terhadap Impor atas Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor. (2) Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan. BAB X IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU Pasal 33 (1) Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. kewenangan Menteri; dan/atau c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya. -- 28 of 119 -- BAB XI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, SERTA IMPOR BARANG DALAM RANGKA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR PEMBEBASAN Bagian Kesatu Pemasukan Barang ke KPBPB dan Pengeluaran Barang dari KPBPB Pasal 34 (1) Pemasukan Barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor, kecuali atas pemasukan Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas Barang yang diedarkan di KPBPB dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. (2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (3) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan. (5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap: a. pengeluaran kembali Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean; b. pengeluaran Barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; c. pengeluaran Barang hasil produksi di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau d. Barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor. (6) Barang hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terhadap Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas Barang yang diedarkan di KPBPB dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. -- 29 of 119 -- (8) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (9) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang atau yang menerima Barang. (10) Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang terintegrasi dengan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE. (11) Dalam hal Badan Pengusahaan KPBPB belum memiliki sistem pelayanan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan SINSW, penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) difasilitasi melalui SINSW. (12) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB. (13) Barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas Barang yang diedarkan di KPBPB dan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengatur kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. Pasal 35 (1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Barang Dilarang Impor. (2) Pemasukan Barang ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (3) Pemasukan Barang ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. (4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Bagian Kedua Impor Barang ke Kawasan Ekonomi Khusus dan Pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus Pasal 36 (1) Impor Barang ke KEK belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Untuk kepentingan nasional yang mencakup keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup di KEK, -- 30 of 119 -- Menteri dapat menetapkan berlakunya kebijakan dan pengaturan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara selektif setelah berkoordinasi dengan Dewan Nasional. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk kegiatan usaha di KEK berdasarkan penetapan Dewan Nasional. (4) Kegiatan usaha di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan KEK. (5) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (6) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (7) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan terhadap: a. pengeluaran Barang hasil produksi di KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; b. Barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat Impor ke KEK telah dilakukan pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor; c. pengeluaran Barang yang sepenuhnya diperoleh di KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean; d. Barang sisa proses produksi atau Barang sisa dari hasil perusakan di KEK; e. Barang sisa dari kegiatan usaha berupa waste /scrap di KEK; dan/atau f. pemindahtanganan Barang modal dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KEK dalam keadaan baru, apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun. (8) Barang hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berupa Barang hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan bahan. (9) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. (10) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KEK; atau b. Importir. (11) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. -- 31 of 119 -- (12) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KEK; atau b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang atau yang menerima Barang. (13) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas Barang yang diberikan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) melalui SINSW yang terintegrasi dengan Sistem INATRADE. (14) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan terhadap Barang yang dikenakan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang perlu dinotifikasikan atau diberitahukan sesuai kesepakatan internasional atau ketentuan peraturan perundang- undangan kepada kementerian atau lembaga terkait dan menembuskan notifikasi atau pemberitahuan tersebut kepada Direktur Jenderal. (15) Dalam hal Administrator KEK belum memenuhi kesiapan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang ke KEK, penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK. (16) Kesiapan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (15) ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK. (17) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK. Bagian Ketiga Impor Barang ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat Pasal 37 (1) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap pemasukan Barang Impor ke TPB. (2) TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. Kawasan Berikat; b. Pusat Logistik Berikat; c. Gudang Berikat; d. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; e. Toko Bebas Bea; f. Tempat Lelang Berikat; atau g. Kawasan Daur Ulang Berikat. (3) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku atas pengeluaran Barang Impor dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai. (4) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor atas pengeluaran Barang dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai dikecualikan terhadap: a. Barang hasil produksi di Kawasan Berikat; -- 32 of 119 -- b. Barang sisa proses produksi, Barang sisa pengemas, atau Barang sisa dari hasil perusakan di Kawasan Berikat; c. Barang contoh dari Kawasan Berikat; d. Barang sisa dari hasil perusakan di Gudang Berikat; e. Barang sisa dari kegiatan sederhana berupa waste /scrap di Pusat Logistik Berikat dan/atau Gudang Berikat; f. Barang sampel yang diberikan secara cuma-cuma dan tidak dapat diperjualbelikan serta dikemas secara khusus dalam jumlah yang lebih sedikit dari produk komersial terkecil untuk keperluan pameran di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; g. penjualan Barang Impor kepada orang tertentu dengan batasan tertentu di Toko Bebas Bea sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; h. Barang yang saat pemasukannya sudah memenuhi ketentuan pembatasan Impor; i. pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok ke tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pemilik kartu identitas lintas batas dengan batasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau j. pemindahtanganan Barang modal dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang pada saat pemasukan dalam keadaan baru, apabila telah dipergunakan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun. (5) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk pelabuhan tujuan. (6) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat menetapkan secara selektif berlakunya ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor atas pemasukan Barang Impor ke TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk: a. pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam TPB; atau b. pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (8) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a diajukan oleh: a. Pelaku Usaha TPB; atau b. Importir. (9) Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b diajukan oleh: a. Pelaku Usaha TPB; b. Importir; atau c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang atau yang menerima Barang. (10) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang Impor ke TPB sesuai dengan -- 33 of 119 -- ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang Dilarang Impor. Bagian Keempat Impor Barang Dalam Rangka Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan Pasal 38 (1) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor dikecualikan terhadap Impor Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam skema pembebasan pada kemudahan Impor tujuan ekspor. (2) Untuk kepentingan perekonomian nasional, Menteri dapat menetapkan secara selektif berlakunya ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor atas Impor Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam skema pembebasan pada kemudahan Impor tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap Impor Barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Barang Dilarang Impor. BAB XII PENGECUALIAN IMPOR TIDAK DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA Bagian Kesatu Impor atas Barang Bebas Impor Bagi Importir yang Tidak Dapat Memiliki Nomor Induk Berusaha yang Berlaku Sebagai Angka Pengenal Importir Pasal 39 (1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang Bebas Impor. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemenuhan NIB yang berlaku sebagai API. (3) Impor atas Barang Bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. (4) Impor atas Barang Bebas Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Barang promosi; b. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. Barang kiriman; d. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; -- 34 of 119 -- e. Barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah; f. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; g. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud; dan h. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud. (5) Impor atas Barang Bebas Impor dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam keadaan baru dilakukan tanpa Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pasal 40 (1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. (2) Terhadap Impor atas Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I huruf A angka Romawi I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Impor atas Barang Dibatasi Impor Bagi Importir yang Tidak Dapat Memiliki Nomor Induk Berusaha yang Berlaku Sebagai Angka Pengenal Importir Pasal 41 (1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dapat melakukan Impor atas Barang Dibatasi Impor. (2) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari: a. NIB yang berlaku sebagai API; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau d. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. (3) Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. (4) Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Barang dalam keadaan baru dan/atau Barang dalam keadaan tidak baru. (5) Terhadap Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan Surat Keterangan. (6) Ketentuan mengenai Impor atas Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat -- 35 of 119 -- (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang tertentu. (7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diimpor dalam keadaan tidak baru tercantum dalam Lampiran I huruf A angka Romawi I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Impor atas Barang Bebas Impor dan Barang Dibatasi Impor Bagi Importir yang Tidak Dapat Memiliki Nomor Induk Berusaha yang Berlaku Sebagai Angka Pengenal Importir Pasal 42 (1) Importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlak
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
tentang KEBIJAKAN PEMERINTAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 16/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation interacts with several other laws, including Government Regulation No. 29 of 2021 and No. 40 of 2021, ensuring coherence in trade and import policies.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.