No. 159 of 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the requirements and benefits of the Retirement Savings Program (Tabungan Hari Tua) specifically for judges in Indonesia. It establishes the framework for contributions, benefits upon retirement or death, and the management of these savings by PT Taspen (Persero).
The regulation primarily affects judges as defined in Pasal 1, specifically those under the Civil Service Law (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014). It does not include military judges. The program is relevant to judges who are active participants in the retirement savings scheme.
- Judges (Peserta) must contribute to the Retirement Savings Program monthly, as outlined in Pasal 1 and Pasal 6. - Benefits include Dwiguna Insurance (Manfaat Asuransi Dwiguna) for retirement or death before retirement (Pasal 2) and Death Insurance (Manfaat Asuransi Kematian) for the judge or their dependents (Pasal 2 ayat (3)). - The calculation of benefits is detailed in Pasal 3 and Pasal 4, which specify formulas based on the judge's last income and years of contribution. - PT Taspen (Persero) is responsible for managing the savings and providing annual returns of 0.25% above the average government bank deposit rate (Pasal 5).
- Peserta: Refers to judges participating in the retirement savings program. - P1 and P2: Terms for the last income and the highest income before retirement, respectively. - Mli and Mb: Terms for the duration of contributions since becoming a participant and since January 1, 2001, respectively. - Askem: Death insurance benefits.
The regulation is effective from January 1, 2017, and replaces the previous regulation (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.06/2004) regarding retirement savings for judges (Pasal 9).
This regulation interacts with various laws and regulations, including the Civil Service Law (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014) and Government Regulations regarding judges' salaries and social insurance (Pasal 1). It also references previous presidential decisions that govern the contributions and benefits for civil servants.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Judges must contribute to the Retirement Savings Program monthly, as specified in Pasal 1 and Pasal 6. Contributions are mandatory and calculated based on the judge's income.
The benefits include Dwiguna Insurance for retirement or death before retirement (Pasal 2) and Death Insurance for dependents (Pasal 2 ayat (3)).
The Dwiguna Insurance benefit is calculated using specific formulas outlined in Pasal 3, based on the judge's last income and years of contributions.
The Death Insurance benefit is calculated as per Pasal 4, with specific formulas for judges, spouses, and children, ensuring minimum payouts.
PT Taspen (Persero) is responsible for managing the retirement savings and must provide an annual return of 0.25% above the average government bank deposit rate (Pasal 5).
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERJKEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SP...LINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/PMK.02/2016
TENTANG
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARi TUA
BAGI HAKIM
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56
Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara
Pemotongan, Penyetoran clan Besarnya luran-Iuran
yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara,
clan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977
tentang Perubahan clan Tambahan atas Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974
tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan,
Penyetoran, clan Besarnya luran-Iuran yang
Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, clan
Penerima Pensiun, telah dipungut iuran Tabungan
Hari Tua dari penghasilan Hakim setiap bulan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf a clan huruf c Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
berwenang menetapkan kebijakan clan pedoman
pelaksanaan anggaran negara clan melakukan
pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 11 --
Mengingat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua
bagi Hakim;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11;
Tamba:han Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh
Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 · tentang Peraturan Gaji Pegawai. Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 123);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3200) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 55; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5407);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang
Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 11 --
Memperhatikan
Menetapkan
5. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
6. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang
Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang
Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977
tentang Perubahan dan Tambahan atas Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974
tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang
Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun;
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor B/1263/M. PAN-RB/3/2016
tanggal 14 Maret 2016;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI
TUA BAGI HAKIM.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta adalah Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, tidak termasuk Hakim
dalam lingkungan peradilan militer.
2. P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum
berhenti sebagai Hakim, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan
Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara dan Peradilan Agama, yang terdiri atas Gaji
Pokok, Tunjangan Isteri/ Suami, dan Tunjangan Anak.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 11 --
3. P2 adalah penghasilan terbesar terakhir sebulan sesaat
sebelum berhenti sebagai Hakim, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada
di Bawah Mahkamah Agung atau Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri atas
Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/ Suami, dan Tunjangan
Anak.
4. Isteri/ Suami adalah isteri/ suami dari Peserta atau
pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum, yang
tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang
bersangkutan.
5. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau
anak kandung/ anak yang disahkan menurut undang
undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada
instansi yang bersangkutan dan belum pernah
menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
6. Mli adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai
dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung
dalam satuan tahun.
7. Mb adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001
sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang
dihitung dalam satuan tahun.
8. Y 1 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima
puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada saat
mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia saat
meninggal dunia dengan usia pada saat mulai menjadi
Peserta bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih
dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat
meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan)
tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 11 --
9. Y2 adalah selisih antara batas usia pens1un 58 (lima
puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada
tanggal 1 Januari 200 l, atau selisih antara usia saat
meninggal dunia dengan usia Peserta pada tanggal
1 Januari 2001 bagi Peserta yang batas usia
pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun
dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima
puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan
tahun.
10. SI adalah selisih iuran antara iuran yang dihitung
berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji terakhir
dengan iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan
sesuai tabel gaJl yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah
Mahkamah Agung atau Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
11. HP adalah hasil pengembangan dari SI yang dihitung
berdasarkan tingkat bunga tertentu.
12. B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal
Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai
dengan tanggal Peserta meninggal dunia.
13. C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal
Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau
meninggal dunia sampai dengan tanggal
Isteri/ Suami/ Anak meninggal dunia.
14. Fi adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan Mli.
15. F2 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan Mb.
Pasal 2
(1) Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua meliputi:
a. Manfaat Asuransi Dwiguna; dan/ atau
b. Manfaat Asuransi Kematian (Askem).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 11 --
(2) Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal
Peserta:
a. berhenti karena pensiun;
b. meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan
hak pensiun; atau
c. berhenti karena sebab-sebab lain.
(3) Manfaat Askem diberikan dalam hal:
a, Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;
b. Isteri/ Suami meninggal dunia; atau
c. Anak meninggal dunia.
Pasal 3
Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun
pada/ sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah lima
puluh lima perseratus dikalikan Mli dikalikan P1
ditambah dengan lima puluh lima perseratus dikalikan
Mb dikalikan selisih antara P2 dengan P1 ditambah
akumulasi selisih iuran dan hasil pengembangannya,
atau dengan rumus:
{0, 55 x Mli x P1}+ {0,55 x Mb x (P2-P1)}+ L (SI+ HP)
dengan ketentuan bagi Hakim yang menjadi Peserta
pada/ sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1
diganti dengan P2, Mb diganti dengan Mii.
b. Bagi Peserta yang meninggal dunia pada/ sesudah
tanggal 1 Januari 2017 adalah lima puluh lima
perseratus dikalikan Y1 dikalikan P1 ditambah dengan
lima puluh lima perseratus dikalikan Y2 dikalikan
selisih antara P2 dengan P1 ditambah akumulasi selisih
iuran dan hasil pengembangannya, atau dengan
rumus:
{0,55 x Y1 x P1}+ {0,55 x Y2 x (P2-P1)}+ L (SI+ HP)
dengan ketentuan bagi Hakim yang menjadi Peserta
pada/ sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1
diganti dengan P2, Y2 diganti dengan Yi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 11 --
c. Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana
dimaksud pada butir a dan b sekurang-kurangnya
1 (satu) kali P2 dengan ketentuan tidak boleh kurang
dari Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah).
d. Bagi Peserta yang diberhentikan karena sebab-sebab
lain pada/ sesudah tanggal 1 Januari 2017 adalah Fi
dikalikan Pi ditambah dengan F2 dikalikan selisih
antara P2 dengan Pi ditambah akumulasi selisih iuran
dan hasil pengembangannya, atau dengan rumus:
{F1 x P1}+ {F2 x (P2-P1)}+ 2: (SI+ HP)
dengan ketentuan bagi Hakim yang menjadi Peserta
pada/ sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1
diganti dengan P2, F2 diganti dengan Fi.
e. Besar Fi dan F2 sebagaimana dimaksud pada butir d
adalah sebagai berikut:
Nilai Mli atau Mb Nilai Fi atau F2
(dalam Tahun)
1 0,599
2 1,218
3 1,826
4 2,398
5 3,015
6 3,525
7 4,075
8 4,667
9 5,307
10 5,746
11 6,093
12 6,457
13 6,838
14 7,238
15 7,657
16 8,095
17 8,555
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 11 --
18 8,778
19 9,011
20 9,256
21 9,512
22 9,781
23 10,063
24 10,357
25 10,667
26 10,693
27 10,722
28 10,751
29 10,782
30, clst 10,814
f. Besarnya Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana
climaksucl pacla butir cl ticlak boleh kurang clari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 4
Besar Manfaat Askem sebagaimana climaksucl clalam Pasal
2 ayat (3) aclalah sebagai berikut:
a. clalam hal Peserta meninggal clunia, aclalah clua kali
hasil penjumlahan satu clan satu persepuluh kali B
clibagi clua belas, clikalikan P2, atau clengan rumus:
2 ( 1 + 0' 1 BI 12 ) P2
clengan ketentuan apabila Peserta meninggal clunia
pacla/sesuclah tanggal 1 Januari 2017 clan Peserta
berhenti karena pensiun sesuclah tanggal 1 Januari
2017, maka P2 aclalah P2 saat berhenti karena pensiun
clan apabila Peserta meninggal clunia sebelum
cliberhentikan clengan hak pensiun, maka B = O;
b. clalam hal Isteri/Suami meninggal clunia, aclalah satu
setengah kali hasil penjumlahan satu clan satu
persepuluh kali C dibagi clua belas, clikalikan P2, atau
clengan rumus:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 11 --
1,5 (1 + 0,1 C/12) P2
dengan ketentuan apabila Isteri/Suami meninggal
dunia pada/ sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan
Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia
sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2
saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia
dan apabila Isteri/Suami/Anak meninggal dunia
sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun
atau meninggal dunia, maka C=O;
c. dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat
kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali
C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus:
0' 75 (1 + 0' 1 c I 12) P2
dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal
dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan
Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia
sesudah tanggal 1 Januari 2017, maka P2 adalah P2
saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia
dan apabila Isteri/Suami/Anak meninggal dunia
sebelum Peserta diberhentikan dehgan hak pensiun
atau meninggal dunia, maka C = O; dan
d. besarnya Manfaat Askem sebagaimana dimaksud pada
butir a, b, dan c tidak boleh kurang dari Rp500. 000,00
(lima ratus ribu rupiah).
Pasal 5
(1) PT Taspen (Persero) wajib membukukan akumulasi
selisih · iuran dan hasil pengembangannya dalam
masing-masing akun Peserta.
(2) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang diberikan kepada Peserta oleh PT Taspen
(Persero) adalah sebesar 0,25% (nol koma dua puluh
lima persen) di atas rata-rata bunga deposito counter
rate Bank Pemerintah untuk jangka waktu
penempatan 1 (satu) tahun.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 11 --
Pasal 6
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta
telah dibayarkan.
(2) Dalam hal pada periode tertentu iuran Peserta tidak
dibayarkan, kekurangan 1uran Peserta akan
diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 7
Ketentuan teknis mengenai tata cara, persyaratan, dan
pembayaran dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih
lanjut oleh Direksi PT Taspen (Persero).
Pasal 8
Bagi Peserta yang berhenti karena pens1un, meninggal
dunia, atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari
2017 dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat
Tabungan Hari Tua, diselesaikan sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 501/KMK. 06/2004 tentang
Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi
Hakim.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.06/2004 tentang
Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi
Hakim, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2017.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 11 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2016
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1596
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 11 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim
tentang ASURANSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 159/PMK.02/2016/2016. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Judges who retired or died before January 1, 2017, will have their benefits processed under the previous regulation (Pasal 8).
This regulation is effective from January 1, 2017, and replaces the previous regulation regarding retirement savings for judges (Pasal 9).