No. 157 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes import duties as a safeguard measure against the importation of cigarette paper and non-porous plug wrap paper, aimed at protecting the domestic industry from the adverse effects of increased imports.
The regulation primarily affects importers of cigarette paper and non-porous plug wrap paper classified under tariff codes ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, and ex 4813.90.90. It targets businesses involved in the importation of these specific products.
According to Pasal 1, the importation of the specified products is subject to safeguard duties. Pasal 2 outlines that these duties will be imposed for a period of two years, with the first year set at IDR 4,000,000 per ton and the second year at IDR 3,961,950 per ton. Pasal 3 states that the duties apply to imports from all countries, except those listed in the annex of the regulation. Importers from exempt countries must provide a Certificate of Origin as per Pasal 5. Furthermore, Pasal 6 specifies that the duties apply fully to imports that have received customs registration numbers.
- "Kertas sigaret" (cigarette paper) refers to paper used for wrapping tobacco; - "Kertas plug wrap non-porous" (non-porous plug wrap paper) is the outer layer of cigarette filters with specific porosity standards.
The regulation takes effect 21 days after its promulgation, which was on November 9, 2021. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is based on existing laws regarding customs and trade safeguards.
The regulation references several laws, including Pasal 70 of Government Regulation No. 34 of 2011 concerning antidumping and safeguard measures, and it is aligned with the provisions of Law No. 10 of 1995 on Customs, as amended by Law No. 17 of 2006. It also interacts with international trade agreements as mentioned in Pasal 4 regarding preferential tariffs.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that imports of cigarette paper and non-porous plug wrap paper are subject to safeguard duties.
Pasal 2 specifies that the safeguard duties will be in effect for two years, with the first year set at IDR 4,000,000 per ton and the second year at IDR 3,961,950 per ton.
Pasal 3 indicates that the duties apply to imports from all countries except those listed in the annex of the regulation.
Pasal 5 mandates that importers from exempt countries must submit a Certificate of Origin to qualify for the exemption.
Pasal 6 outlines that the duties apply fully to imports that have received customs registration numbers from the relevant customs office.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER!KEUANGAN P.EPUBLlK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Menimbang NOMOR 157 /PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan adanya ancaman kerugian senus yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous; -- 1 of 10 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Prociuk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); -- 2 of 10 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK0l/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENMN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON- POROUS. Pasal 1 Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, dan ex 4813.90.90 dengan uraian barang: 1. Kertas sigaret/ tobacco wrapping paper adalah suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok; dan 2. Kertas plug wrap non-porous adalah lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min- 1 .cm- 2 ) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikehakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: -- 3 of 10 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Besaran Bea Masuk Tindakan No Periocle Pengamanan (Rupiah/ Ton) Tahun Pertama, clengan periocle 1 (satu) tahun 4.000.000 1. terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri (empat juta) llll. Tahun Keclua, clengan periocle 1 3.961.950 (satu) tahun terhitung setelah (tiga juta sembilan 2. tanggal berakhirnya Tahun ratus enam puluh Pertama. satu ribu sembilan ratus lima puluh) Pasal 3 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1 clikenakan terhaclap importasi clari semua negara, kecuali terhaclap procluk kertas sigaret clan kertas plug wrap non-porous yang cliprocluksi clari negara sebagaimana tercantum clalam Lampiran yang merupakan bagian ticlak terpisahkan clari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 ( 1) Pengenaan Bea Masuk Tinclakan Pengamanan sebagaimana climaksucl clalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berclasarkan skema perJanJ1an perclagangan barang internasional yang berlaku, clalam hal impor clilakukan clari negara yang termasuk clalam skema perJanJ1an perclagangan barang internasional climaksucl clan memenuhi ketentuan clalam skema perjanjian perclagangan barang internasional. -- 4 of 10 -- www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perJanJian perdagangan barang internasional sebagaimana diniaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 (1) Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. -- 5 of 10 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 6 ( 1) Be saran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengaJuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 6 of 10 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, · memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1237 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u. Kepala asi Kementerian RIA SYAH<t\. NIP 0213-199703 1 001 -- 7 of 10 -- www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157 /PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS DAFI'AR NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS NAMANEGARA NO. NAMANEGARA Afghanistan 24. Colombia Albania 25. Congo Angola 26. Costa Rica Antigua and Barbuda 27. Cote d'Ivoire Argentina 28. Cuba Armenia 29. Democratic Republic of the Congo Bahrain, Kingdom of 30. Djibouti Bangladesh 31. Dominica Barbados 32. Dominican Republic Belize 33. Ecuador Benin 34. Egypt Bolivia, Plurinational State of 35. El Salvador Botswana 36. Eswatini Brazil 37. Fiji Brunei Darussalam 38. Gabon Burkina Faso 39. Gambia Burundi 40. Georgia Cabo Verde 41. Ghana Cambodia 42. Grenada Cameroon 43. Guatemala Central African Republic 44. Guinea Chad 45. Guinea-Bissau Chile 46. Guyana -- 8 of 10 -- www.jdih.kemenkeu.go.id NO. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA 47. Haiti 82. Nigeria 48. Honduras 83. North Macedonia 49. Hong Kong, China 84. Oman 50. India 85. Pakistan 51. Israel 86. Panama 52. Jamaica 87. Papua New Guinea 53. Jordan 88. Paraguay 54. Kazakstan 89. Peru 55. Kenya 90. Philippines 56. Korea, Republic of 91. Qatar 57. Kuwait, the State of 92. Russian Federation 58. Kyrgyz Republic 93. Rwanda 59. Lao People's Democratic 94. Saint Kitts and Nevis Republic 60. Lesotho 95. Saint Lucia 61. Liberia 96. Saint Vincent and the Grenadines 62. Liechtenstein 97. Samoa 63. Macao, China 98. Saudi Arabia, Kingdom of 64. Madagascar 99. Senegal 65. Malawi 100. Seychelles 66. Malaysia 101. Sierra Leone 67. Maldives 102. Singapore 68. Mali 103. Solomon Islands 69. Mauritania 104. South Africa 70. Mauritius 105. Sri Lanka 71. Mexico 106. Suriname 72. Moldova, Republic of 107. Chinese 'faipei 73. Mongolia 108. Tajikistan 74. Montenegro 109. Tanzania 75. Morocco 110. Thailand 76. Mozambique 111. Togo 77. Myanmar 112. Tonga 78. Namibia 113. Trinidad and Tobago 79. Nepal 114. Tunisia 80. Nicaragua 115. Turkey 81. Niger 116. Uganda -- 9 of 10 -- www.jdih.kemenkeu.go.id NO. 117. 118. 119. 120. NAMANEGARA NO. NAMANEGARA Ukraine United Arab Emirates Uruguay Vanuatu 121. Venezuela, Bolivarian Republic of 122. Yemen 123. Zambia 124. Zimbabwe MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. ministrasi Kementerian -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 157/PMK.010/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation becomes effective 21 days after its promulgation on November 9, 2021, as stated in Pasal 7.