No. 156 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the use of customs documents and supplementary customs documents in Indonesia, aiming to enhance service delivery and legal certainty in customs processes. It replaces the previous regulation (No. 140/PMK.04/2012) to align with current developments in customs documentation.
The regulation affects various entities involved in the customs process, including Pengusaha Pabrik (factory operators), Importir (importers), Pengusaha Tempat Penyimpanan (storage operators), Penyalur (distributors), Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (retailers), and Pengguna Pembebasan Cukai (users of tax exemption facilities).
- Pasal 2 mandates that customs documents must be used to fulfill obligations under the customs law, serving as valid evidence. - Pasal 3 outlines that customs documents are organized by customs officials and relevant business operators, and must be submitted in electronic or written form. - Pasal 4 specifies that supplementary customs documents must complement the main customs documents and can be submitted as originals or certified copies. - Pasal 5 categorizes customs documents into clusters based on business processes, including licensing, production, settlement, and trade of taxable goods. - Pasal 7 states that the previous regulation (No. 140/PMK.04/2012) is revoked upon the enactment of this regulation.
- Dokumen Cukai (Customs Document): A document used for customs law implementation, either in form or electronically. - Dokumen Pelengkap Cukai (Supplementary Customs Document): Documents that complement the customs document. - Data Elektronik (Electronic Data): Information processed electronically for specific purposes. - Pertukaran Data Elektronik Cukai (Customs Electronic Data Exchange): The process of delivering customs documents electronically.
This regulation came into effect on November 3, 2022, and it revokes the previous regulation No. 140/PMK.04/2012.
The regulation references several laws, including the 1945 Constitution (Pasal 17 ayat (3)), Law No. 11 of 1995 on Customs, and Law No. 39 of 2008 on State Ministries, ensuring consistency with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 requires that customs obligations be fulfilled using customs documents, which serve as valid evidence under customs law.
Pasal 3 states that customs documents must be organized by relevant parties and submitted either electronically or in written form, following specified formats.
Pasal 4 outlines that supplementary customs documents must be provided alongside customs documents and can be submitted as originals or certified copies.
Pasal 5 categorizes customs documents into clusters based on business processes, including licensing, production, settlement, and trade.
Pasal 7 indicates that the previous regulation No. 140/PMK.04/2012 is revoked and no longer in effect as of the enactment of this regulation.
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 156/PMK.04/2022
TENTANG
DOKUMEN CUKAJ DAN/ ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAJ
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai dokumen cukai dan/ atau
dokumen pelengkap cukai telah diatur dalam Peraturan
Mentert Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang
Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
atas kebutuhan dokumen cukai dan/ atau dokumen
pelengkap cukai dan memberikan kepastian hukum, serta
menyelaraskan ketentuan mengenai dokumen cukai
dan/ atau dokumen pelengkap cukai dengan perkembangan
saat ini, perlu menggantl Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai
dan/ atau Dokumen Pelengkap Cukai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dokumen Cukai
dan/ atau Dokumen Pelengkap Cukai;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 7 --
Menetapkan
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kem.enterian Keuangan (Le:mbaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK0I/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor·
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan (Berita Negara Republic Indonesia
Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DOKUMEN
CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP CUKAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam
rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam
bentuk fomulir atau melalui media elektronik.
2. Dokumen Pelengkap Cukai adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai dokumen pelengkap dari Dokumen
Cukai.
3. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian
informasi yang disusun dan/ atau dihimpun untuk
kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,·
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi
secara elektronik dengan menggunakan komputer atau
perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain
yang sejenis.
4. Pertukaran Data Elektronik Cukai yang selanjutnya
disebut PDE Cukai adalah proses penyampaian Dokumen
Cukai dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui
komunikasi antaraplicasi dan antarorganisasi yang
tertntegrasi dengan menggunakan perangkat sistem
komunikasi data..
5. Orang adalal-i orang pribadi atau badan hukum.
6. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
pabrik.
7. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan tempat penyimpanan.
8. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena
cukai ke dalam daerah pabean.
9. Penyalur adalah Orang yang menyalurk:an atau menjual
barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang·
semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
10. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang
mengusahakan tempat penjualan eceran.
11. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas
Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut dengan
Pengguna Pembebasan Cukai adalah Orang yang
menggunakan barang kena cukai dengan fasilitas
pembebasan cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 7 --
3
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pe1nerintahan di bidang keuangan negara.
13. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Pasal 2
(1) Pemenuhan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai
dilakukan dengan menggunakan Dokumen Cukai.
dan/ a tau Dokumen Pelengkap Cukai.
(2) Dokumen Cukai dan/ atau Dokumen Pelengkap Cukai
merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang
Cukai.
Pasal 3
(1) Dokumen Cukai diselenggarakan oleh Pejabat Bea dan
Cukai, Pengusaha Pabrik, Importir. Pengusaha Tempat
Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran, atau Pengguna Pembebasan Cukai.
(2) Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ( I)
terdiri atas:
a. Dokumen Cukai yang diselenggarakan akan tetapi
tldak harus disampaikan; atau
b. Dokumen Cukai yang diselenggarakan dan harus
disampaikan.
(3) Penyelenggaraan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk Data Elektronik
atau dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan·
ketentuan sebagai bertkut:
a. Dokumen Cukai dalam bentuk Data Elektronik
diselenggarakan dengan cara:
1. mengakses sistem aplikasi di bidang cukai
berbasis webform atau sistem lainnya yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai; dan/ atau
2. menggunakan format yang telah ditentukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai.
b. Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas
formulir, diselenggarakan dengan menggunakan
format sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang cukai.
(4) Penyampaian Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk Data
Elektronik atau dalam bentuk tullsan di atas formulir,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dokumen Cukai dalam bentuk Data Elektronik·
disampaikan dengan cara:
1. mengakses sistem aplikasi di bidang cukai
berbasis webform atau sistem lainnya yang
~{jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 7 --
(5)
(6)
(7)
(1)
(2)
(3)
(4)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai; dan/ a tau
2. 1nenggunakan sistem pertukaran Data
Eleh.'tronik, untuk pelayanan yang menerapkan
PDE Cukai.
b. Dokumen Cukai dalam bentuk tulisan di atas
formulir, disampaikan dengan 1nenyerahkan
langsung ke Kantor atau melalui n1edia lain seperti
surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.
Dokumen Cukai dianggap sah jika telah diselenggarakan
sesuai ketentua:n peraturan perundang-undangan di
bidang cukai. ·
Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2}
huruf b, selain memenuhi ketentuan sebagaimana
din1aksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh Pejabat
Bea dan Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika·
memenuhi persyaratan:
1. telali. diberikan nomor dokumen; dan
2. telah diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang berwenang.
b. Dalam hal Dokumen Cukai disampaikan oleh
Pengusaha Pabrik, Importir, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, Penyalur, Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran, atau Pengguna Pembebasan
Cukai, Dokumen Cukai dianggap sah jika memenuhi
persyaratan:
1. telah diberikan nomor dokumen; dan
2. telah d.iterima oleh sistem aplikasi di bidang
cukai atau telah diterima dan ditandasahkan
oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Dokumen Cukai hams diisi dengan menggunakan huruf
latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa
Indonesia.
Pasal 4
Dokumen Pelengkap Cukai merupakan dokumen yang
melengkapi Dokumen Cukai yang penggunaannya
merupakan satu kesatuan dengan Dokumen Cukai.
Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan oleh instansi/pihak yang berwenang
mengeluarkan dokumen sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan dalam bentuk:
a. asli dokumen; atau
b. salinan/fotokopi dart dokumen yang
ditandasahkan/ dilegalisir oleh instansi/pH1ak yang
berwenang,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian Dokumen Pelengkap Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
cukai.
~~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 7 --
- 5
(5) Dokumen yang berlaku secara intemasional yang
berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai, hams
menggunakan bahasa Inggris.
Pasal 5
(1) Dokumen Cukai dikategorikan ke dalam klaster•
berdasarkan proses bisnis cukai, yang terdiri dari:
a. klaster perizinan cukai;
b. klaster produksi barang kena cukai;
c. klaster penyelesaian (settlement) cukai; dan
d. klaster perdagangan barang kena cukai;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kode dan nama Dokumen Cukai diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pasal 6
Dokumen yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini yang
digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai,
dinyatakan sebagai Dokumen Cukai.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang-
Dokumen Cukai dan/ atau Dokumen Pelengkap Cukai (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 884), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
ffjdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 7 --
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1114
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
MAS SOEHARTO
NIP 196909221990~~~ ~
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 7 --
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 156/PMK.04/2022
TENTANG
DOKUMEN CUKAI DAN/ATAU DOKUMEN PELENGKAP
CUKAI
KLASTER DOKUMEN CUKAI
No Klaster Dokumen Cukai Keterangan
1. Perizinan cukai Terdiri atas dokumen berupa:
Dokumen permohonan perizinan cukai.
2. Produksi barang kena cukai Terdirt atas dokumen berupa:
1) Dokumen pemberitah uan produksi barang kena
cukai;
2) Dokumen buku persediaan barang kena cukai;
3) Dokumen buku bantu rekening barang kena cukai;
4) Dokumen catatan sediaan barang kena cukai ;
5) Dokumen buku rekening barang kena cukai;
6) Dokumen berita acara produksi barang kena cukai .
3. Penyelesaian (settlement) cukai Terdiri atas dokumen berupa:
1) Dokumen pelunasan cukai;
2) Dokumen pengembalian cukai;
3) Dokumen pemberitahuan tidak dipungut cukai;
4) Dokumen laporan penggunaan fasilitas cukai;
5) Dokumen permohonan pembebasan cukai;
6) Dokumen berita acara penyelesaian (settlement)
cukai;
7) Dokumen penagihan cukai.
4. Perdagangan barang kena cukai Terdiri atas dokumen berupa:
Dokumen pengeluaran dan/atau dokumen pe lindung
pengangkutan barang kena cukai.
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
/
MAS SOEHARTO
NIP 196909221990
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 7 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 156/PMK.04/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.