No. 156 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for determining the initial asset values of State-Owned Legal Entity Universities (PTNBH) in Indonesia. It aims to ensure orderly administration and legal compliance in the establishment of PTNBH, replacing the previous regulation (PMK No. 108/PMK.06/2017).
The regulation primarily affects PTNBH, which are public universities established by the government with legal entity status. It also impacts the Ministry of Finance and the Technical Ministries overseeing these universities.
- Article 4 mandates that proposals for establishing initial asset values must be submitted in writing by the Technical Minister to the Minister of Finance by July 31 of the initial year. - Article 18 requires a written agreement on the initial asset value between the Technical Ministry and the PTNBH, detailing asset balances and liabilities. - Article 21 specifies that the Minister's decision on the initial asset value must include the determination of the net asset balance as of January 1 of the initial year.
- PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum): State-owned universities with legal entity status. - NKA (Nilai Kekayaan Awal): Initial asset value, calculated as the net asset balance of PTNBH. - LK SAP (Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan): Financial reports prepared by PTNBH.
The regulation comes into effect on December 28, 2023, and replaces PMK No. 108/PMK.06/2017. Proposals for establishing or changing initial asset values submitted before this date will be processed under the new regulation.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 12 of 2012 on Higher Education and Government Regulation No. 27 of 2014 on State/Regional Asset Management, ensuring alignment with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 4, proposals for establishing the initial asset value must be submitted by the Technical Minister to the Minister of Finance by July 31 of the initial year.
Pasal 18 requires a written agreement on the initial asset value between the Technical Ministry and PTNBH, detailing asset and liability balances.
Per Pasal 21, the Minister's decision on the initial asset value must include the determination of the net asset balance as of January 1 of the initial year.
Pasal 5 outlines that financial reports (LK SAP) must be audited by the Supreme Audit Agency before being used for the initial asset value determination.
Pasal 34 states that proposals submitted before the regulation's effective date will be processed under the new rules.
Full text extracted from the official PDF (32K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156 TAHUN 2023 TENT ANG TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk lebih mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum, serta mengakomodir perkembangan pembentukan perguruan tinggi negeri badan hukum, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); -- 1 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. 2. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. 3. Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Satker PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya atau pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai peraturan perundang- undangan. 4. PTNBH yang berasal dari Satker PTN adalah PTNBH yang pendiriannya berasal dari Satker PTN dan ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang- undangan. 5. PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH adalah perguruan tinggi yang sejak awal pendiriannya ditetapkan menjadi PTNBH berdasarkan peraturan perundang-undangan. -- 2 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id 6. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 7. Nilai Kekayaan Awal yang selanjutnya disingkat NKA adalah saldo aset neto PTNBH yang bersumber dari selisih antara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periode akuntansi PTNBH berdasarkan standar akuntansi keuangan atau saldo aset yang berasal dari nilai hibah BMN berdasarkan peraturan pemerintah mengenai statuta PTNBH. 8. Tahun Akhir adalah tahun periode pelaporan terakhir selaku Satker PTN. 9. Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama perguruan tinggi menerapkan pola pengelolaan keuangan PTNBH. 10. Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan Satker PTN yang selanjutnya disingkat LK SAP adalah laporan keuangan yang disusun dan diterbitkan oleh Satker PTN sebagai bentuk pertanggungjawaban Satker PTN atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. 11. Neraca Satker PTN yang selanjutnya disebut Neraca adalah bagian dari LK SAP yang menyajikan informasi posisi keuangan Satker PTN yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 12. Laporan Posisi Keuangan PTNBH yang selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang menggambarkan posisi aset, liabilitas, dan aset neto PTNBH pada tanggal tertentu, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. 13. Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomptabel yang selanjutnya disebut LBKP Ekstrakomptabel adalah laporan penatausahaan BMN yang disusun oleh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang menyajikan posisi BMN di awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi saldo selama periode terse but atas kelompok barang yang memiliki nilai perolehan di bawah batasan nilai minimum kapitalisasi aset sesuai kebijakan penatausahaan BMN. 14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. 15. Menteri Teknis adalah menteri yang secara struktural membawahi Rektor Satker PTN dan/ atau mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina pimpinan PTNBH. 16. Kementerian Teknis adalah kementerian yang secara struktural membawahi Satker PTN dan/ atau mempunyai tugas dan fungsi selaku pembina PTNBH. 1 7. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Kekayaan Negara yang merupakan pimpinan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian -- 3 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id lingkup tugas dan fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang kekayaan negara dipisahkan. Pasal 2 ( 1) Ruang lingkup peraturan menteri ini merupakan pedoman tata cata penetapan NKA PTNBH. (2) Penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN; dan b. penetapan NKA PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH. Pasal 3 Penetapan NKA PTNBH dilakukan dengan tahapan: a. pengusulan; b. penelitian; dan c. penetapan. BAB II PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG BERASAL DARI SATUAN KERJA PERGURUAN TINGGI NEGERI Bagian Kesatu Pengusulan Paragraf 1 Pengajuan U sulan Pasal 4 ( 1) Pengajuan usulan penetapan NKA atas PTNBH yang berasal dari Satker PTN disampaikan secara tertulis oleh Menteri Teknis kepada Menteri paling lambat tanggal 31 Juli Tahun Awal. (2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan minimal kepada: a. pimpman unit eselon I terkait pada Kementerian Teknis; b. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; c. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;dan d. pimpinan PTNBH yang ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya. (4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi minimal dengan: a. dokumen pelaporan keuangan Satker PTN; b. dokumen likuidasi Satker PTN; -- 4 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id c. dokumen penutup Satker PTN; d. dokumen pembuka PTNBH; dan e. berita acara kesepakatan NKA. (5) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pula dalam bentuk salinan digital (softcopy). Paragraf 2 Dokumen Pelaporan Keuangan Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri Pasal 5 Dokumen pelaporan keuangan Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. LK SAP Tahun Akhir; b. LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir; dan c. lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan Satker PTN. Pasal 6 ( 1) LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dalam hal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merekomendasikan koreksi atas LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, maka PTNBH menyelesaikan terlebih dahulu rekomendasi tersebut. (3) LK SAP Tahun Akhir dan LBKP Ekstrakomptabel yang telah dikoreksi berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai dokumen usulan penetapan NKA PTNBH. Paragraf 3 Dokumen Likuidasi Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri Pasal 7 Dokumen likuidasi Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan dokumen yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi Satker PTN, yang terdiri atas: a. berita acara serah terima; dan b. laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban. Pasal 8 (1) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan dalam rangka penyerahan aset dan kewajiban Satker PTN yang dilikuidasi kepada entitas akuntansi yang ditunjuk. -- 5 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id (2) Aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. aset dan kewajiban sebagaimana dilaporkan dalam Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir yang merupakan bagian dari LK SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; dan b. aset berupa BMN sebagaimana dilaporkan dalam LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b. Pasal 9 (1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan laporan keuangan bulanan yang disusun sampai dengan aset dan kewajiban pada Neraca Tahun Awal bersaldo nihil. (2) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilengkapi dengan LBKP Ekstrakomptabel bulanan yang disusun sampai dengan aset berupa BMN bersaldo nihil. (3) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki saldo awal yang sama dengan saldo akhir LK- SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) LBKP Ekstrakomptabel bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki saldo awal yang sama dengan saldo LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 10 (1) Likuidasi entitas akuntansi Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada kemen terian negara/ lembaga. (2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei Tahun Awal. Pasal 11 Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan likuidasi entitas akuntasi Satker PTN. Paragraf 4 Dokumen Penutup Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri Pasal 12 Dokumen penutup Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c terdiri atas: a. Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya; b. LBKP Ekstrakomptabel penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir; dan c. lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang -- 6 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan Satker PTN. Pasal 13 (1) Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a disusun berdasarkan Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya. (2) Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari LK SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasal 14 LBKP Ekstrakomptabel penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b disusun berdasarkan LBKP Ekstrakomptabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Paragraf 5 Dokumen Pembuka Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Yang Berasal Dari Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri Pasal 15 Dokumen pembuka PTNBH yang berasal dari Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d terdiri atas: a. LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal beserta penjelasannya; b. lembar pernyataan tanggung jawab atas LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan PTNBH; dan c. matriks perubahan standar akuntansi. Pasal 16 (1) LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a disusun dengan standar akuntansi keuangan dengan nilai sesuai Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup. (2) Dikecualikan dalam penyusunan LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN berupa tanah yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a. (3) LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik. (4) Audit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan audit umum (general audit), termasuk terhadap akun yang dapat merepresentasikan seluruh NKA. -- 7 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 17 (1) Matriks perubahan standar akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan penjelasan pergerakan akun dan saldo akibat perubahan penggunaan standar akuntansi dari standar akuntansi pemerintahan menjadi standar akuntansi keuangan. (2) Perubahan penggunaan standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan penyajian dari Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b menjadi LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (3) Matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 6 Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Kekayaan Awal Pasal 18 (1) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e merupakan kesepakatan tertulis antara Kementerian Teknis dan PTNBH. (2) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat saldo aset, saldo liabilitas, dan saldo aset neto yang bersumber dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran berupa lembar muka LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal. (4) Lembar muka LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a. (5) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH. (6) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri Teknis untuk mengajukan usulan penetapan NKA PTNBH kepada Menteri. Bagian Kedua Penelitian Pasal 19 ( 1) Penelitian terhadap usulan penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. penelitian administratif; dan b. penelitian substantif. (2) Penelitian sebagaimana ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. -- 8 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dokumen usulan belum lengkap, Menteri Teknis segera melengkapinya. (4) Dalam hal dokumen usulan telah lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melakukan penelitian substantif, berupa penelitian kesesuaian akun dan nilai pada dokumen yang disampaikan, melalui pembahasan bersama dengan Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Teknis. (5) Dalam hal diperlukan, penelitian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pihak terkait yang diperlukan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian substantif se bagaimana dimaksud pada ayat ( 4) usulan penetapan NKA dapat dipertimbangkan untuk dilakukan proses lebih lanjut, hasil penelitian tersebut dituangkan dalam suatu berita acara. (7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat tinggi pratama, yang ditunjuk oleh Menteri dan Menteri Teknis. Bagian Ketiga Penetapan Pasal 20 Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NKA PTNBH kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan. Pasal 21 (1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH se bagaimana dimaksud dalam Pasal 20 minimal memuat: a. penetapan NKA; b. penetapan saldo awal kekayaan negara dipisahkan; dan c. pernyataan mengenai LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sebagai LPK pembanding dalam penyajian LPK per tanggal 31 Desember Tahun Awal. (2) Penetapan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal yang tercantum dalam berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Pasal 22 (1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN digunakan se bagai dasar oleh Menteri Teknis untuk: a. mengajukan usulan penetapan status penggunaan atas BMN berupa tanah yang diserahkan oleh Satker PTN kepada Menteri; dan -- 9 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id b. melakukan serah terima kepada pimpinan PTNBH atas aset dan kewajiban yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a. (2) Serah terima aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dituangkan dalam suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH. (3) BMN berupa tanah tidak termasuk dalam objek serah terima aset kepada pimpinan PTNBH. Bagian Keempat Penghapusan Atas Barang Milik Negara Yang Telah Diserahterimakan Kepada Perguruan Tinggi N egeri Badan Hukum Pasal 23 ( 1) Penghapusan BMN dilaksanakan oleh Menteri Teknis sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satker PTN. (2) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Menteri Teknis melaksanakan proses penghapusan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. BAB III PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM YANG SEJAK AWAL PENDIRIANNYA DITETAPKAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Bagian Kesatu Pengusulan Paragraf 1 Pengajuan U sulan Pasal 24 (1) Pengajuan usulan penetapan NKA PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH disampaikan secara tertulis oleh Menteri Teknis kepada Menteri paling lambat tanggal 1 September Tahun Awal. (2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan minimal kepada: a. pimpman unit eselon I terkait pada Kementerian Teknis; b. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; c. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;dan d. pimpinan PTNBH yang akan ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya. -- 10 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi minimal dengan: a. surat persetujuan hi bah BMN; b. naskah hibah dan berita acara serah terima; c. Keputusan Penghapusan BMN; d. dokumen pembuka PTNBH; dan e. berita acara kesepakatan NKA antara Kementerian Teknis dan PTNBH. (5) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pula dalam bentuk salinan digital (softcopy). Paragraf 2 Dokumen Pembuka Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Yang Sejak Awal Pendiriannya Ditetapkan Sebagai Perguruan Tinggi N egeri Badan Hukum Pasal 25 Dokumen pembuka PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf d terdiri atas: a. LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal beserta penjelasannya; b. lembar pernyataan tanggung jawab atas LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan PTNBH. Pasal 26 (1) LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a disusun dengan standar akuntansi keuangan. (2) LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan yang telah dilakukan reviu oleh kantor akuntan publik. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan bahwa LPK pembuka telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Paragraf 3 Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Kekayaan Awal Pasal 27 (1) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf e merupakan kesepakatan tertulis antara Kementerian Teknis dan PTNBH. (2) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) minimal memuat nilai hi bah BMN berdasarkan surat persetujuan hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a. (3) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran berupa lembar muka LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal. y -- 11 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id (4) Lembar muka LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a. (5) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH. (6) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri Teknis mengajukan usulan penetapan NKA PTNBH kepada Menteri. Bagian Kedua Penelitian Pasal 28 (1) Penelitian terhadap usulan penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. penelitian administratif; dan b. penelitian substantif. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dokumen usulan belum lengkap, Menteri Teknis segera melengkapinya. (4) Dalam hal dokumen usulan telah lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melakukan penelitian substantif, berupa penelitian kesesuaian akun dan nilai pada dokumen yang disampaikan, melalui pembahasan bersama dengan Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Teknis. (5) Dalam hal diperlukan, penelitian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pihak terkait yang diperlukan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan penetapan NKA dapat dipertimbangkan untuk dilakukan proses lebih lanjut, hasil penelitian tersebut dituangkan dalam suatu berita acara. (7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat tinggi pratama atau yang setingkat, yang ditunjuk oleh Menteri dan Menteri Teknis. Bagian Ketiga Penetapan Pasal 29 Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7), Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NKA PTNBH kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan. -- 12 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 30 (1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 minimal memuat: a. penetapan NKA; b. penetapan saldo awal kekayaan negara dipisahkan; dan c. penyataan mengenai LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) menjadi saldo awal dalam penyajian LPK per tanggal 31 Desember Tahun Awal. (2) Penetapan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai hibah BMN yang tercantum dalam berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. BAB IV PERUBAHAN NILAI KEKAY AAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 31 ( 1) Dalam hal terdapat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan perlu dilakukan penyesuaian atas NKA yang telah ditetapkan, Menteri Teknis mengajukan usulan kepada Menteri untuk dilakukannya perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH. (2) Ketentuan mengenai pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) atau Pasal 24 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pengajuan usulan perubahan NKA. (3) Pengajuan usulan perubahan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) minimal dilengkapi dengan: a. dokumen berita acara kesepakatan perubahan NKA yang ditandatangani Menteri Teknis dan pimpinan PTNBH; dan b. dokumen pembuka yang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan rekomendasi BPK dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik. (4) Ketentuan mengenai dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 27 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dokumen berita acara kesepakatan perubahan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Terhadap usulan perubahan NKA yang diajukan oleh Menteri Teknis dilakukan penelitian oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (6) Ketentuan mengenai penelitian usulan penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 28 berlaku mutatis mutandis terhadap penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5). -- 13 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id Pasal 32 (1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan NKA PTNBH kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. terhadap PTNBH yang berasal dari Satker PTN, minimal memuat: 1) perubahan NKA sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; 2) perubahan saldo awal kekayaan negara dipisahkan pada PTNBH sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan 3) perubahan NKA diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan pada laporan keuangan PTNBH per tanggal 31 Desember tahun berjalan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan; b. terhadap PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH, minimal memuat: 1) perubahan NKA sebesar saldo aset yang berasal dari nilai hibah BMN sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; 2) perubahan saldo awal kekayaan negara dipisahkan pada PTNBH sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari tahun berjalan sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan 3) perubahan NKA diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan pada laporan keuangan PTNBH per tanggal 31 Desember tahun berjalan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan. BABV PERTIMBANGAN PENYELESAIAN ATAS PERMASALAHAN ASET DAN KEWAJIBAN Pasal 33 Dalam hal terdapat permasalahan aset berupa BMN dan selain BMN serta kewajiban selama proses penetapan NKA sampai dengan diterbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA, PTNBH yang akan ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya dapat meminta pertimbangan penyelesaian kepada: a. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk permasalahan aset berupa BMN; atau b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk permasalahan aset selain BMN dan/ atau kewajiban. -- 14 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan penetapan/ perubahan NKA PTNBH yang telah diajukan kepada Menteri namun belum ditetapkan, proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri mi. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1062), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 36 Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 15 of 19 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1061 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id II.":.-� r:i . "'" . 1:.1· i.." -- 16 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM MATRIKS PERUBAHAN STANDAR AKUNTANSI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM XXX A. 1. 1.1 NERACA Per 31 Desember 2XX:1 A set Aset Lancar LAPORAN POSISI KEUANGAN Per 1 Januari 2XX:2 A set Aset Lancar Direklasifikasikan ke akun Investasi Jangka 1.1.1 Kas dan Setara Kas xx Kas dan Setara Kas zz Pendek zz 0 1.1.2 - Investasi Jangka xx (xx) Reklasifikasi dari akun Pendek Kas dan Setara Kas xx 0 dst 1.2 Aset Tetap Aset Tidak Lancar Ditatausahakan di 1.2.1 Tanah xx xx Kementerian ... xx 0 -- 17 of 19 -- jdih.kemenkeu.go.id 9=6+8 Selisih. 0 Reklasifikasi dari akun Jalan dan Jaringan aa Reklasifikasi dari akun Gedung dan Bangunan bb Sub Total xx 6=3-5 (xx) xx Infrastruktur Selisih. ··Standar t--���----,�----,���.----���--t-::-�����--,-���---,.---,,--��---1 1.2.3 Peralatan dan Mesin xx Peralatan dan Mesin Reklasifikasi dari akun peralatan dan mesin zz ekstrakom tabel zz 0 Direklasifikasi ke akun Infrastruktur (karena secara fisik merupakan (bb) Infrstuktur) Reklasifikasi dari akun 1.2.4 Gedung ban nan dan xx Ban nan jalan dan jaringan zz Sub Total cc zz 0 Direklasifikasi ke akun Infrstruktur (bb) Direklasifikasi ke akun Bangunan (karena secara fisik merupakan Bangunan) cc 1.2.5 Jalan dan Jaringan dst. xx dst. xx Sub Total xx 0 2. Kewaiiban Liabilitas dst. dst. -- 18 of 19 -- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM jdih.kemenkeu.go.id dst. B LBKP EKSTRAKOMPTABEL Per 31 Desember 20:XXl 1. Aset 1. 1 Aset Teta dst. 1.1.1 Peralatan dan Mesin dst. zz --- Direklasifikasi ke akun zz Peralatan dan Mesin zz 0 Catatan: Nama akuri dalam matriks disesuaikan dengan kebijakan akuntansi PTNBH. -- 19 of 19 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
tentang ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 156/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
As stated in Pasal 35, this regulation replaces PMK No. 108/PMK.06/2017 regarding the procedures for determining the initial asset values of PTNBH.
Pasal 11 mandates the Directorate General of Treasury to oversee and evaluate the liquidation process of PTNBH's accounting entities.
Pasal 6 specifies that financial reports must be audited by the Supreme Audit Agency, and any recommendations must be addressed before proceeding with the initial asset value determination.