No. 155 of 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for managing Non-Tax State Revenue (PNBP) in Indonesia, establishing a framework for collection, management, and accountability of PNBP. It aims to enhance the efficiency and effectiveness of revenue collection outside of taxation and grants, ensuring that revenues are utilized optimally within the state budget framework.
The regulation affects various entities including government ministries, agencies, and private sector entities that are required to pay PNBP. It applies to all sectors that generate revenue for the state through the utilization of natural resources, services, and other state assets.
- **Obligation to pay PNBP**: As per Pasal 1, individuals or entities that benefit from state services or resources must pay PNBP. - **Collection and management**: Under Pasal 4, the Minister of Finance is responsible for setting policies regarding PNBP management, while Pasal 5 outlines the responsibilities of heads of managing agencies in collecting and reporting PNBP. - **Reporting requirements**: Pasal 11 mandates that managing agencies must prepare and submit a PNBP plan to the Ministry of Finance, detailing expected revenues and expenditures. - **Monitoring and verification**: Pasal 52 requires monitoring of PNBP payments by managing agencies to ensure compliance and accuracy in revenue reporting.
- **PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)**: Non-Tax State Revenue, which includes fees and charges for services provided by the state. - **Wajib Bayar**: The individual or entity obligated to pay PNBP. - **Instansi Pengelola PNBP**: The agency responsible for managing and collecting PNBP. - **Mitra Instansi Pengelola PNBP**: Partner agencies that assist in the management of PNBP.
This regulation came into effect upon its issuance in 2021 and replaces previous regulations regarding the management of PNBP. It aims to streamline and clarify the processes involved in PNBP management.
This regulation interacts with several other laws and regulations, including Government Regulation No. 58 of 2020 and Government Regulation No. 1 of 2021, which provide the legal basis for PNBP management and oversight. It also aligns with the broader framework of state financial management as outlined in the Indonesian Constitution and related financial laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
As defined in Pasal 1, PNBP refers to revenues collected by the state from individuals or entities benefiting from state services or resources, excluding taxes and grants.
According to Pasal 4, the Minister is responsible for formulating general policies for PNBP management and overseeing its implementation across various agencies.
Pasal 11 mandates that managing agencies must prepare and submit a PNBP plan to the Ministry of Finance, detailing expected revenues and expenditures for the upcoming fiscal year.
Pasal 52 requires that managing agencies monitor PNBP payments to ensure compliance and accuracy, conducting verifications as necessary.
Pasal 39 outlines the mechanisms for collecting PNBP, which must be executed by designated officials based on established calculations.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTER! KEUANGAN
REPUBUK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155 /PMK.02/2021
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Menimbang
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 59,
Pasal 70, Pasal 81, dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 297 --
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6563);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6613);
6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penenmaan Pemerintah Pusat di luar penenmaan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 297 --
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam
negeri atau luar negen, yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP, sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara R.epublik
Indonesia Tahun 1945.
4. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang
menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
5. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau
peraturan perundang-undangan lain.
7. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara
Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang
memegang kewenangan se bagai Pengguna Anggaran.
8. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan se bagian tugas dan fungsi
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan
PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain
terkait PNBP sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
10. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 297 --
sebagian k:egiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
11. Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasionaL
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
13. An.ggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
14. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atm1
penetapan target PNBP clan pagu penggunaan dana PNBP
yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
15. Target PNBP adaiah perkiraan PNBP yang akan diterima
dalam satu tahun anggaran untuk tahun yang
direncanakan.
16. Pagu Penggunaan Dana PNBP adalah batas tertinggi
anggaran yang bersumber dari PNBP yang akan
dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga untuk tahun
yang direncanakan.
17. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut
nornenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi
Bendahara Umum Negara.
18. Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai
dengan 31 Desember.
19. Collecting Agent adalah agen penenmaan melip11ti bank
persepsi, pos persepsi, bank persepsi Valas, lembaga
persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya Valas
yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima
setoran Penerimaan Negara.
20. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber day a
dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan
pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 297 --
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang
berasal dari PNBP.
21. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
22. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23. Piutang PNBP adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah dan/ atau hak Pemerintah yang dapat
dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat
lainnya berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau
sebab apapun dari pemanfaatan sumber daya alam,
pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan,
pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan
hak negara lainnya.
24. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administrasif
berupa denda.
25. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/ atau dokumen
yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
26. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran
atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti
Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement
yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan.
27. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kementerian/Lembaga adalah instansi Pemerintah yang
dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern
di lingkungan Kementerian/Lembaga meliputi inspektorat
jenderal/inspektorat utama/inspektorat/unit lain yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 297 --
menjalankan peran pengawasan internal
Kementerian/ Lembaga.
28. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi
dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok
ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk
kepentingan p1mpman dalam mewujudkan tata
kepemerin tahan yang baik.
BAB II
PENGELOLA PNBP
Pasal 2
Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Menteri selaku pengelola fiskal; dan
b. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 3
( 1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Kementerian/Lembaga; dan
b. Kernen terian yang menj alankan fungsi se bagai
Bendahara Umum Negara.
(2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara
Umum Negara.
(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menunjuk Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas pengelolaan
PNBP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 297 --
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibantu oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas
pengelolaan PNBP.
Pasal 4
Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berwenang:
a. menyusun kebijakan umum Penge1olaan PNBP;
b. mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan Jen1s
dan tarif PNBP pada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan
usulan dari lnstansi Pengelola PNBP;
c. menetapkan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan
rancangan APBN dan/ atau rancangan APBN perubahan;
d. menetapkan persetujuan penggunaan dana PNBP;
e. melakukan pengawasan terhadap perencanaan,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP;
f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP,
Wajib Bayar, dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
g. menetapkan Pengelolaan PNBP lintas Instansi Pengelola
PNBP; dan
h. melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesua1
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk
mengelola PNBP pada Instansi Pengelola yang
dipimpinnya.
(2) Dalam mengelola PNBP sebagaimanan dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas:
a. menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif
PNBP;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 297 --
b. menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP dalam
rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau
rancangan APBN perubahan;
c. melaksanakan penentuan PNBP Terutang;
d. memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
e. melaksanakan penetapan dan penagihan PNBP
Terutang;
f. rnengelola piutang PNBP;
g. mengusulkan penggunaan dana PNBP;
h. melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu
penggunaan dana PNBP;
L rnenyusun dan menyarnpaikan Iaporan
pertanggungjawaban PNBP;
J. melaksanakan monitoring atas pelaksanaan PNBP;
k. meminta instansi pemeriksa untuk 111.elakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar dan/atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP;
L menyelesaikan perrnohonan keberatan, keringanan
dan pengembalian yang diajukan \iVajib Bayar; dan
m, melaksanakan tugas lain di hidang PNBP pada
Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai
dengan ketentuan peratu:ran perundang-undangan di
bidang PNBP.
(3) Tugas Pirnpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dirnaksud pada ayat (2) dapat diserahkan kepada Pcjabat
Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4), kecuali tugas:
a. menyampailmn usulan jenis dan tarif PNBP kepada
Menteri; dan
b. mengusulkan penggunaan dana PNBP.
(4) Dengan pertimbangan percepatan layanan dan/atau
karakteristik PNBP pada Instansi Pengelola PNBP,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menyerahkan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (:3) kepada_
Sekretaris ,J enderal / Sekretaris U tam a/ Sckretari s / Pej aba t
Eselon I yang setingkaL
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 297 --
Pasal 6
(1) Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bersifat ex officio yang
melekat pada jabatan Kuasa Pengguna Ar1ggaran.
(2) Dalarn menjalankan tugas pengelolaan PNBP, Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibantu oleh:
pejabat perbendaharaan lainnya untuk
melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP
yang melekat dengan tanggung jawab
perbendaharaan; dan/ atau
b. pengelola PNBP lainnya sesuai kebutu_han untu_k
melaksanak.an tugas-tugas tcknis dan administrasi
dalam rangka pengelolaan PNBP.
(3) Tanggung jawab perbendaharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dapat berupa penagihan atas PNBP
denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
(4) Tugas-tugas teknis dan administrasi dalam rangka
pengelolaan PNBP sebagaimana dimak_sud pada ayat (2)
huruf b dapat berupa pengadministrasian loket
pemungutan PNBP dan/ atau melaksanakan penelitian
dokumen terkait pengelolaan PNBP.
(5) Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( l) tidak terikat tahun anggaran.
(6) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk
sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada saat
pergantian tahun anggaran, penunjukan Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP tahun anggaran yang lalu masih tetap
berlaku_.
(7) Penjelasan rnengenai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalarn Larnpiran Huruf B angka 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 297 --
Pasal 7
(1) Dalam hal diperlukan untuk menunJang pelaksanaan
kewenangan Pengelolaan PNBP se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Kuasa Pengguna Anggaran pada unit eselon I atau
pada unit eselon II yang diberikan kewenangan dapat
menunjuk dan menetapkan tersendiri jumlah, susunan
dan kewenangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dengan
tetap mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat
ex officio yang melekat pada jabatan sesuai organisasi dan
tata kerja Instansi Pengelola PNBP.
(3) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menatausahakan
penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/ atau ayat (2).
(4) Penjelasan mengenai kewenangan Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Huruf B angka 2 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dapat berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; atau
d. badan lain sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) mempunyai tugas termasuk namun tidak
terbatas pada:
a. melakukan penentuan PNBP Terutang;
b. melakukan pemungutan PNBP;
c. melakukan penyetoran PNBP;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 297 --
d. melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP
Terutang;
e, melakukan pencatatan Piutang PNBP;
L melakukan penagihan PNBP Terutang;
g. menyelesaikar1 koreksi atas Surat Tagihan PNBP;
h. melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban
PNBP;
l. melaksanaJcan administrasi penenmaan atas
permohonan pengembalian PNBP; dan/ atau
J. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesum
penugasan dalam perjanjian/kontrak atau perikatan
dalam bentuk lain.
(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditunjuk berdasarkan:
a. U ndang-Undang/ Peraturan
Presiden; dan/ atau
Pemerin tah / Peraturan
b. penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap
memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola
PNBP.
(4) Penugasan dari Pirnpinan Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) hurufb dapat berupa
kontrak/pe1janjian atau perikatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang--undan gan setelah
mendapat persetujuan Menteri.
(5) Materi kontrak / pe1j anj ian atau pe:rikatan Iain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mernuat paling
sedikit:
a. hak dan kewajiban berkenaan dengan pelaksanaan
tugas sebagian pengelolaan PNBP;
b. jangka waktu perjanjian;
c. bentuk dan tata cara pengenaan sanksi;
d. keadaan kahar; dan
e. tata cara penyelesaian persclisihan.
(6) Penjelasan mengenai materi kontrak/perjanjian atau
perikatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 297 --
tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 3 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 9
(1) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP oleh Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pertimbangan biaya-manfaat berupa analisis besaran
tambahan beban terhadap APBN dan peningkatan
layanan/manfaat yang didapatkan melalui
penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP
dibandingkan dengan beban APBN untuk pengelolaan
sendiri oleh Instansi Pengelola PNBP; dan/ atau
c. kesiapan tata kelola dan persyaratan badan yang
akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP
berupa rencana strategis atau proposal badan
berkenaan.
(2) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP berdasarkan
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf a dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP berdasarkan
penugasan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b
dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing,
transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
(4) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan penunjukan Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon I atas
nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 297 --
(5) Penjelasan lebih lanjut penunjukan Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 10
(1) Dalam hal seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a telah dilaksanakan, Mitra
Instansi Pengelola PNBP dapat diberikan imbal jasa
berupa:
a. pembagian pendapatan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan
tarif atas jenis PNBP;
b. pemberian kewenangan untuk memberikan sebagian
layanan Instansi Pengelola PNBP dan mendapatkan
pendapatan atas layanan tersebut;
c. pembayaran biaya jasa layanan sebagaimana
ketentuan
dan/atau
peraturan perundang-undangan;
d. dukungan sarana prasarana untuk pelayanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal suatu badan telah membantu sebagian
pelaksanaan pengelolaan PNBP sebelum ditetapkan
sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP, bentuk imbal jasa
yang selama ini telah menjadi hak badan dimaksud tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penjelasan lebih lanjut mengenai imbal jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf
C angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB III
TATA CARA PERENCANAAN PNBP
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 297 --
Bagian Kesatu
Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Rencana PNBP
Pasal 11
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/ atau
rancangan perubahan APBN, Instansi Pengelola PNBP
wajib menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP atas
Bagian Anggaran yang menjadi tugas dan kewenangannya
kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Anggaran dengan mengikuti siklus APBN.
(2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang
direncanakan dan perkiraan maju Rencana PNBP untuk 3
(tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang
direncanakan.
Pasal 12
( 1) Rencana PNBP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dan ayat (2) disusun dalam bentuk:
a. Target PNBP; atau
b. Target dan Pagu Penggunaan Dana PNBP.
(2) Penyusunan Rencana PNBP dalam bentuk Target PNBP
dan Pagu Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Instansi Pengelola
PNBP yang dalam hal telah memperoleh persetujuan
penggunaan dana PNBP.
Pasal 13
(1) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat ( 1) dan ayat (2) disusun secara realistis, optimal, dan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Realistis dalam Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) termasuk mempertimbangkan data historis,
potensi, asumsi, dan informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 297 --
(3) Optimal dalam Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan jumlah PNBP yang paling baik
yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat
menyusun Rencana PNBP.
(4) Rencana PNBP disusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) termasuk memperhatikan rencana jangka
pendek dan jangka menengah.
Pasal 14
(1) Target PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
( 1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan dasar
berupa:
a. jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP;
b. perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar
perhitungan PNBP dari masing-masing jenis PNBP;
c. asumsi dasar ekonomi makro dan/ atau parameter
lainnya untukjenis PNBP tertentu;
d. Piutang PNBP yang diperkirakan akan tertagih pada
tahun anggaran yang direncanakan; dan/ atau
e. hasil pengawasan PNBP yang dapat berupa adanya
PNBP kurang bayar atau PNBP lebih bayar.
(2) Pagu Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) disusun dengan mengacu pada
persetujuan penggunaan dana PNBP.
(3) Persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pagu tertinggi yang
dapat diajukan pada Rencana PNBP.
Pasal 15
( 1) Rencana PNBP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) dan ayat (2) disusun dan disampaikan secara
berjenjang untuk setiap Bagian Anggaran yang terdiri atas:
a. Rencana PNBP tingkat Satuan Kerja;
b. Rencana PNBP tingkat Unit Eselon I; dan/ a tau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 297 --
c. Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP atau
Bagian Anggaran,
(2) Rencana PNBP sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam bentuk proposal yang paling sedikit
n1enn1at:
a. pokok-pokok k:ebijakan PNBP;
b. perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan;
C. Target PNBP untuk tahun anggaran yang
direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga)
tahun anggaran berikutnya;
d. justifikasi atas peningkatan atau pcnurunan target
PNBP tahun anggaran yang direncanakan te:rhadap
target PNBP tahun anggaran be1jaian;
e. perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP tahun
anggaran berjalan unluk Instansi Pengelola PNBP
yang telah memiliki persetujuan penggunaan dana
PNBP;
[ Pagu Penggunaan Dana PNBP untuk tahun anggaran
yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga)
tahun anggaran berikutnya untuk Instansi Pengelola
PNBP yang telah memiliki persetujuan penggunaan
dana PNBP; dan
g. penjelasan capaian realisasi kinerja PNBP dalam 3
(tiga) tahun terakbir.
(3) Penyampaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilampiri dengan arsip data komputer (ADK) Rencana
PNBP.
Pasal 16
(1) Dalam rangka penyusunan Rencana PNBP sebagai1nana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1), Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP wajib:
a. melakukan penyusunan rencana PNBP tingkat
Satuan Kerja; dan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 297 --
b. menyampaikan rencana PNBP kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Pejabat
Eselon II setingkat.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Pejabat
Eselon II setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bertugas:
a. melakukan penelitian, konfirmasi dan konsolidasi
penyusunan rencana PNBP tingkat unit organisasi/
unit eselon I; dan
b. menyampaikan rencana PNBP kepada Kepala Biro
Perencanaan/Kepala Biro Keuangan/ Pejabat Eselon
II setingkat terkait perencanaan lingkup Instansi
Pengelola PNBP atau mengembalikan kepada Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam hal terdapat perbaikan atau
penyesuaian berdasarkan penelitian sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
(3) Kepala Biro Perencanaan/Kepala Biro Keuangan/Pejabat
Eselon II setingkat bertugas melakukan penelitian,
konfirmasi dan konsolidasi penyusunan rencana PNBP
tingkat Instansi Pengelola PNBP atau mengembalikan
kepada Sekretaris Direktorat J enderal / Sekretaris
Badan/Pejabat Eselon II setingkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam hal terdapat perbaikan atau
penyesuaian berdasarkan penelitian.
(4) Dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris
Badan/Kepala Biro Perencanaan/Kepala Biro
Keuangan/Pejabat Eselon II setingkat bertindak selaku
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tingkat satuan kerja,
pelaksanaan penelitian, konfirmasi dan konsolidasi
rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dan ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan
penyusunan rencana PNBP tingkat satuan kerja yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 297 --
Pasal 17
Sekretaris J enderal / Sekretaris U tama/ Sekretaris / Pejabat
Eselon I setingkat menyampaikan rencana PNBP tingkat
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 18
Dalam hal p1mpman Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP selain Kuasa Pengguna
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Kuasa Pengguna
Anggaran pada unit eselon I atau pada unit eselon II yang
diberikan kewenangan dapat menetapkan tersendiri
mekanisme penyusunan, konsolidasi, dan penyampaian
Rencana PNBP.
Pasal 19
Penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 dapat
dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian
Keuangan atau sistem informasi yang dikelola Instansi
Pengelola PNBP yang terintegrasi dan/ a tau terkoneksi dengan
sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan.
Bagian Kedua
Penelaahan Rencana PNBP
Pasal 20
( 1) Direktorat J enderal Anggaran melakukan penelaahan
terhadap Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7.
(2) Proses penelaahan berupa penilaian Rencana PNBP
dilakukan sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan dapat didasarkan pada data atau informasi
berupa:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 297 --
a. perkiraan asumsi dasar ekonomi makro dan/ atau
parameter lainnya;
b. pokok kebijakan PNBP Instansi Pengelola PNBP;
c. data historis; dan
d. mitigasi risiko.
(3) Penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang
dikelola Kementerian Keuangan.
Pasal 21
(1) Dalam hal satuan kerja pada Instansi Pengelola PNBP
telah ditetapkan sebagai satuan kerja Badan Layanan
Umum, analisis Rencana PNBP berupa Target PNBP
dilaksanakan bersamaan dengan analisis rencana bisnis
dan anggaran Badan Layanan Umum sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara Rencana PNBP yang
disampaikan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dengan hasil analisis rencana
bisnis dan anggaran Badan Layanan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau dengan Rencana PNBP
yang akan dituangkan dalam rangka penyusunan
kapasitas fiskal atau dalam rangka penyusunan postur
Rancangan Undang-Undang APBN, Direktorat Jenderal
Anggaran melakukan koordinasi dengan Direktorat
J enderal Perbendaharaan dan Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 22
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 1) Rencana PNBP yang
disampaikan Instansi Pengelola PNBP tidak sesuai dengan
kriteria, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan
penyesuaian atas Rencana PNBP.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan
koordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP terkait untuk
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 297 --
melakukan penyesuaian atas Rencana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen pendukung
Rencana PNBP berdasarkan penelaahan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Kepala Biro
Perencanaan/Kepala Biro Keuangan/Pejabat Eselon II
atas nama Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I pada Instansi
Pengelola PNBP harus menyampaikan perbaikan dan/ atau
kelengkapan dokumen pendukung dimaksud kepada
Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Bagian Ketiga
Siklus Penyampaian dan Penetapan Rencana PNBP
Paragraf 1
Penyusunan Rencana PNBP dalam rangka Penyusunan
Kapasitas Fiskal
Pasal23
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat
Eselon I setingkat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 17
menyampaikan rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola
PNBP kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran
paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran
berjalan.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas
Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan ke dalam lembar rekomendasi hasil
penelaahan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 297 --
Pasal24
( 1) Hasil penelaahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) menjadi salah satu bahan penetapan Menteri
terhadap postur sementara dalam rangka penyusunan
kapasitas fiskal dan bahan Direktorat Jenderal Anggaran
dalam melakukan reviu angka dasar.
(2) Penetapan Menteri terhadap postur sementara dalam
rangka penyusunan kapasitas fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) mencakup pen eta pan Rencana
PNBP berupa Target PNBP.
(3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan rencana yang bersifat c:].inamis sampai dengan
penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal atau sampai hasil kesepakatan
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
(4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
disampaikan kepada Instansi Pengelola PNBP bersamaan
dengan penyampaian pagu indikatif.
Paragraf 2
Penyesuaian Rencana PNBP dalam rangka Penyusunan
Rancangan Undang-Unda,ng APBN
Pasal25
(1) Dalam hal hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan
rancangan APBN dan/atau adanya perubahan kebijakan
Pemerintah mengakibatkan perubahan Rencana PNBP,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP melakukan penyesuaian atas Rencana
PNBP secara berjenjang.
(2) Mekanisme penyusunan dan penelitian Rencana PNBP
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 1 7, dan
Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 297 --
penyesuaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat
Eselon I setingkat pada Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan penyesuaian atas Rencana PNBP tingkat
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran
dengan dilengkapi paling sedikit penjelasan atas
perubahan Rencana PNBP berdasarkan hasil kesepakatan
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dan/ atau
adanya perubahan kebijakan Pemerintah.
(4) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan atas
penyesuaian Rencana PNBP tingkat Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dituangkan ke dalam lembar rekomendasi hasil
penelaahan.
(6) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menjadi salah satu bahan dalam rangka penetapan
Menteri terhadap penyusunan pagu anggaran dan postur
Rancangan Undang-Undang APBN.
(7) Penetapan Menteri terhadap penyusunan pagu anggaran
dan postur Rancangan Undang-Undang APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup
penetapan Rencana PNBP berupa Target PNBP.
(8) Rencana PNBP berupa target PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) merupakan rencana yang bersifat
dinamis sampai dengan penyampaian Rancangan
Undang-Undang APBN oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Paragraf 3
Pemutakhiran Rencana PNBP dalam rangka Penetapan
Undang-Undang APBN
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 297 --
Pasal 26
( 1) Instansi Pengelola PNBP melakukan pemutakhiran
Rencana PNBP berdasarkan Rencana PNBP yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang APBN.
(2) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat
Eselon I setingkat menyampaikan hasil pemutakhiran
Rencana PNBP se bagaimana dirnaksud pada ayat ( 1)
kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling
lambat 1 (satu) minggu setelah Undang-Undang APBN
ditetapkan.
(3) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas
pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Hasil penelitian atas pemutakhiran Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai
penetapan Target PNBP yang dituangkan dalam rincian
pendapatan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian
APBN dan menjadi salah satu bahan penetapan dokumen
penganggaran tahun anggaran berikutnya.
Paragraf 4
Revisi Perkiraan Penerimaan dalam Dokumen Penganggaran
Tahun Berjalan
Pasal 27
( 1) Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan rev1s1
perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP dalam
dokumen penganggaran tahun berjalan sesua1
kewenangan.
(2) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar
perubahan pagu penggunaan PNBP dalam dokumen
penganggaran.
(3) Dalam hal revisi perkiraan penerimaan yang bersumber
dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 297 --
Instansi Pengelola PNBP harus melakukan pemutakhiran
perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP per
satker dalam dokumen penganggaran.
(4) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemutakhiran
perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP per
satker dalam dokumen penganggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui mekanisme
revisi anggaran sesuai Peraturan Menteri mengenai Tata
Cara Revisi Anggaran.
Paragraf 5
Perubahan Rencana PNBP dalam rangka Rancangan
Perubahan APBN
Pasal 28
( 1) Dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBN,
Instansi Pengelola PNBP dapat menyampaikan perubahan
Rencana PNBP kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal
Anggaran.
(2) Perubahan rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan dengan surat pengantar yang
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat dalam
bentuk proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2).
(3) Penyusunan dan penelitian Rencana PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap perubahan Rencana
PNBP se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(4) Direktorat J enderal Anggaran melakukan penelaahan atas
perubahan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 297 --
(5) Hasil penelaahan Direktorat Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam
lembar rekomendasi hasil penelaahan.
(6) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan salah satu bahan dalam rangka penyusunan
postur perubahan APBN untuk mendapatkan penetapan
Menteri Keuangan.
(7) Penetapan Menteri terhadap postur perubahan APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup
penetapan Rencana PNBP berupa Target PNBP.
(8) Rencana PNBP berupa Target PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) merupakan rencana yang bersifat
dinamis sampai dengan Rancangan Undang-Undang
Perubahan APBN disampaikan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(9) Rencana PNBP dalam bentuk Target PNBP dituangkan
dalam rincian Rancangan Undang-Undang Perubahan
APBN.
Pasal 29
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP melakukan pemutakhiran rencana PNBP
berdasarkan Rencana PNBP yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Perubahan APBN.
(2) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat
Eselon I setingkat menyampaikan hasil pemutakhiran atas
Rencana PNBP se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling
lambat 1 (satu) mmggu setelah Undang-Undang
Perubahan APBN ditetapkan.
(3) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian atas
pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Hasil pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan
penyusunan rmc1an pendapatan dalam Peraturan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 297 --
'1 ) l --
Presiden mengenai rincian Perubahan APBN dan menjadi
salah satu bahan penetapan dokumen penganggaran.
Pasal 30
Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak menyarnpaikan
Rencana PNBP dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal
26 ayat (2), Pasal 28 ayat ( 1), dan Pasal 29 ayat (2),
Direktorat ,J enderal Anggaran dapat melakukan
perhitungan Rencana PNBP berdasarkan data historis
PNBP clan kebijakan fiskal Pemerintah.
(2) Dalam hal Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun oleh Direktorat ,Jenderal Anggaran,
Rencana PNBP disusun untuk tingkat Instansi Pengelola
PNBP.
(3) Berdasarkan Rencana PNBP yang disusun untuk tingkat
Jnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Instansi Pengelola PNBP melakukan penncian
Rencana PNBP sampai dengan tingkat Satuan Ker:ja.
(4) Dalam hal tertentu, Ir1stansi Pengelola PNBP tidak
diharuskan untuk menyampaikan penyesuaian Rencana
PNBP sebagaimana dimaksud clalam Pasal 25 ayat (3) dan
pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2).
(5) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
rneliputi:
a. hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan
APBN dan/atau adanya perubahan kebijakan
Pemerintah tidak mengakibatka:n perubahan
Rencana PNBP; dan/ atau
b. penetapan Undang-Undang tidak mengakibatkan
perubahan Rencana PNBP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 297 --
Pasal 31
Ketentuan mengenai tata cara perencanaan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 30 tercantum
dalam Lampiran Huruf D sampai dengan Huruf I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
BAB IV
PELAKSANAAN PNBP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal32
Pelaksanaan PNBP dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Tata Cara Penentuan PNBP Terutang;
b. Tata Cara Pemungutan PNBP;
c. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PNBP;
d. Tata Cara Penetapan PNBP Terutang;
e. Tata Cara Penagihan PNBP Terutang; dan
f. Tata Cara Penggunaan dana PNBP.
Bagian Kedua
Tata Cara Penentuan PNBP Terutang
Paragraf 1
Penentuan PNBP Terutang
Pasal 33
(1) Penentuan PNBP Terutang merupakan penentuan jenis
PNBP dan penghitungan atas besaran kewajiban PNBP
yang harus dibayarkan oleh Wajib Bayar.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 297 --
(2) Penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP;
b. pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
c. Wajib Bayar.
(3) Penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat disebabkan dasar berupa:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. pelayanan;
c. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan dana; dan/ atau
f. hak negara lainnya.
Paragraf 2
Penghitungan PNBP terutang
Pasal 34
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a menentukan besaran PNBP
Terutang berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tarif spesifik, penentuan PNBP Terutang
menggunakan unsur pembentuk perhitungan yang
meliputi:
a. volume Jen1s produk/layanan yang diberikan
dan/atau diminta oleh Wajib Bayar; dan
b. tarif atas jenis PNBP.
(3) Penghitungan PNBP Terutang dilakukan dengan
mengalikan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dengan tarif atas jenis PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam hal tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tarif ad valorem atau formula, penentuan PNBP
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 297 --
terutang dihitung dengan rnenerapkan formula beserta
unsur pernbentuk perhitungan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Dalarn hal Pirnpinan Instansi Pengelola PNBP rnenunjuk Mitra
Instansi Pengelola PNBP untuk rnelaksanakan penentuan PNBP
Terutang, ketentuan penentuan PNBP Terutang sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pirnpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagairnana
dirnaksud dalarn Pasal 33 ayat (2) huruf b.
Pasal 36
( 1) Berdasarkan pertirnbangan tertentu, rnekanisrne
penentuan PNBP Terutang yang dilakukan oleh Wajib
Bayar sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 33 ayat (2)
huruf c sesuai karakteristik jenis PNBP yang dikelola
diatur oleh Instansi Pengelola PNBP.
(2) Pertirnbangan tertentu sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. untuk rnenyegerakan pernenuhan kewajiban PNBP;
b. peningkatan kelancaran usaha Wajib Bayar;
dan/atau
c. kepastian waktu dan besaran PNBP Terutang yang
harus dibayar oleh Wajib Bayar.
(3) Wajib Bayar sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
rnenghitung besaran PNBP Terutang berdasarkan jenis
dan tarif PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan tata cara penghitungan yang diatur lebih
lanjut oleh Instansi Pengelola PNBP.
Pasal37
Proses penentuan PNBP Terutang oleh Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, atau Wajib Bayar
sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 33 ayat (2) dapat
rnenggunakan sistern inforrnasi.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 297 --
Pasal 38
Tata cara penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 tercantum dalam
Lampiran Huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan PNBP
Pasal 39
( 1) Pemungutan PNBP merupakan mekanisme penarikan
atau pemenuhan hak negara yang menjadi kewajiban
Wajib Bayar atas PNBP Terutang.
(2) Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 atau oleh pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35.
(3) Dalam hal jenis PNBP tertentu yang jumlah terutangnya
dihitung oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1), pemungutan PNBP diwujudkan dalam
bentuk pengaturan tata cara penghitungan, pembayaran,
dan penyetoran PNBP Terutang.
Pasal 40
( 1) Pemungutan PNBP Terutang oleh Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dapat
dilakukan dengan menggunakan dokumen pemungutan
atau sarana lain.
(2) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa surat pemberitahuan, invoice, dan/atau
dokumen elektronik yang dipersamakan dengan dokumen
pemungutan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 297 --
(3) Sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengaturan tata cara pembayaran oleh Wajib
Bayar.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan dalam dokumen
pemungutan atau sarana lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau
pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan
pembetulan atas dokumen pemungutan atau sarana lain.
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PNBP
Paragraf 1
Jatuh Tempo Pembayaran PNBP Terutang
Pasal 41
(1) Wajib Bayar wajib melakukan pembayaran PNBP Terutang
paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jatuh tempo pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) diatur oleh Instansi Pengelola PNBP
sepanjang belum diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal42
Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pembayaran PNBP
Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau
pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP mencatat sebagai
Piutang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai piutang negara dan mengenakan sanksi
administratif kepada Wajib Bayar.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 297 --
- 32
Paragraf 2
Tempat Pembayaran PNBP Terutang
Pasal 43
(1) \Vajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang ke Kas
Negara melalui tempat pen1bayaran yang ditunjuk oleh
Menteri.
(2) Ternpat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank
perseps1, pos perseps1, a tau len:1 baga lain yang ditunjuk
oleh Menteri.
(3) Bank perseps1, pos perseps1 atau lembaga lain
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai
Collecting Agent.
(4) Penunjukan Collecting Agent sebagaimana dimaksud pad.a
ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 44
Dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Wajib Bayar, Wajib
Bayar melaporkan pembayaran PNBP Tcrutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) kepada Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
sesuai pengatu:ran tata cara penghitungan, pembayaran dan
penyetoran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (3).
Pasal 45
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan
pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola
PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Mekanisme pern bayaran PNBP Terutang se bagaimana
dimaksud pada ayat (1} dilaksanakan set:elah
mendapatkan persetujuan Direktur .Jenderal
Perbendaharan.
(3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
disebabkan kondisi termasuk namun tidak terbatas pada:
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 297 --
a. kondisi geografis yang tidak memungkinkan
dilakukannya pembayaran langsung oleh Wajib Bayar
ke Kas Negara;
b. jumlah nominal PNBP yang dibayarkan tidak
signifikan sehingga biaya yang dikeluarkan untuk
menyetorkan ke Kas Negara lebih tinggi daripada
jumlah nominal PNBP;
c. kurangnya sarana dan prasarana; dan/ a tau
d. pertimbangan efektivitas atas karakteristik Jen1s
PNBP.
(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menunjuk
Bendahara Penerimaan untuk menerima pembayaran
PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 46
Dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP untuk menerima pembayaran PNBP dari Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), tata cara
penerimaan pembayaran melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP, kontrak/ perjanjian kerjasama a tau nota
kesepahaman Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan Instansi
Pengelola PNBP.
Paragraf 3
Mekanisme Pembayaran dan Penyetoran PNBP Terutang ke
Kas Negara
Pasal 47
( 1) Pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang ke Kas
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
dan Pasal 45 ayat (1) menggunakan sarana lain berupa
sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 297 --
Keuangan dan/ atau sistem informasi yang dikembangkan
Instansi Pengelola PNBP yang terintegrasi atau terkoneksi
dengan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan.
(2) Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi yang
dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan
menerbitkan surat pernyataan gangguan pada sistem
informasi.
(3) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang tidak dapat melakukan pembayaran
atau penyetoran pada saat jatuh tempo akibat gangguan
sistem yang dikelola oleh Kementerian Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melakukan
pembayaran atau penyetoran pada hari kerja berikutnya.
(4) Wajib Bayar yang melakukan pembayaran pada hari kerja
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dikenakan tambahan sanksi keterlambatan berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(5) Penyelesaian mekanisme pembayaran dan penyetoran
PNBP Terutang ke Kas Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mengikuti Peraturan Menteri mengenai
sistem penerimaan negara secara elektronik.
Pasal 48
(1) Pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola
PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat ( 1) dengan menggunakan
dokumen atau sarana lain.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. Invoice; atau
b. Dokumen pembayaran lain yang dipersamakan
dengan invoice.
(3) Sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain berupa billing yang dicetak dari sistem informasi yang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 297 --
dikelola oleh Kementerian Keuangan dan/ atau sistem
informasi yang dikembangkan Instansi Pengelola PNBP
yang terintegrasi atau terkoneksi dengan sistem informasi
yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
(4) Dokumen atau sarana lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) menjadi dasar pembayaran PNBP
Terutang oleh Wajib Bayar.
Pasal 49
(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari
Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) wajib menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara paling
lambat:
a. pada akhir hari kerja yang sama dalam hal
pembayaran PNBP dari Wajib Bayar diterima sampai
dengan pukul 12.00 waktu setempat; atau
b. pada hari kerja berikutnya dalam hal pembayaran
PNBP dari Wajib Bayar diterima setelah pukul 12.00
waktu setempat atau dalam hal diterima pada hari
libur /hari yang diliburkan.
(2) Dalam kondisi tertentu, Instansi Pengelola PNBP dan/ a tau
Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat menyetorkan PNBP
ke Kas Negara di luar jadwal sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) setelah mendapatkan persetujuan Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa:
a. kondisi geografis yang tidak memungkinkan
melakukan penyetoran setiap hari;
b. biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran
PNBP lebih besar daripada penenmaan yang
diperoleh;
c. komplikasi perhitungan PNBP yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban pihak lain; dan/ atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 297 --
d. rekomendasi hasil pengawasan PNBP, pemeriksaan
PNBP dan/ a tau hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan.
(4) Tata cara pembayaran dan penyetoran PNBP pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur
dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 50
( 1) Dalam hal Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP tidak dapat memberikan
sebagian atau seluruh pelayanan setelah Wajib Bayar
melakukan pembayaran PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat
memberikan sebagian atau seluruh pelayanan kepada
Wajib Bayar.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan
pengembalian PNBP sesua1 ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keberatan, keringanan
dan pengembalian PNBP.
Pasal 51
(1) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 45,
terdapat mekanisme lain untuk pembayaran dan
pen ye to ran PNBP.
(2) Mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. pemindahbukuan;
b. potongan SPM;
c. pencatatan jurnal akuntansi; atau
d. perhitungan terlebih dahulu atas kewajiban
Pemerintah sesuai kontrak dan/ atau ketentuan
peraturan perundang-undangan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 297 --
(3')
Mekanisme lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Paragraf 4
Monitoring atas Pembayaran dan Penyetoran PNBP Terutang
yang Dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atm1 Mitra
Instansi Pengelola PNBP
Pasal 52
(1) Dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP se bagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat ( 1) a tau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 35, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP wajib melakukan monitoring atas pembayaran dan
penyetoran PNBP Terutang.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. monitoring atas pembayaran PNBP Terutang oleh
\Vajib Bayar langsung ke Kas Negara;
b. monitoring atas pembayaran PNBP Terutang oleh
Wajib Bayar melalui p1mpman Mitra Instansi
Pengelola PNBP;
c. monitoring atas pembayaran PNBP Terutang oleh
Wajib Bayar melalui Bendahara Penerimaan;
d. monitoring atas kesesuaian jumlah PNBP Terutang
berdasarkan kontrak kerjasama dengan pernbayaran;
dan/atau
e. monitoring atas terpenuhinya layanan PNBP utama
oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi
Pengelola PNBP.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2} paling
sedikit berupa penelitian atas kesesuaian waktu, jenis dan
tarif atas jenis PNBP, volume layanan/manfaat PNBP, dan
jumlah nominal pembayaran PNBP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 297 --
(4) Dalam hal monitoring dilaksanakan oleh Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
periode dan mekanisme pelaksanaan monitoring dapat
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
mengena1 tanggung jawab bendahara sebagai pengelola
APBN.
(5) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dapat dilaksanakan dengan menggunakan
sistem informasi Instansi Pengelola PNBP yang memiliki
integrasi data dengan sistem informasi yang dikelola
Kementerian Keuangan.
Paragraf 5
Verifikasi atas Pembayaran dan Penyetoran PNBP Terutang
yang Dihitung oleh W ajib Bayar
Pasal 53
(1) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas
pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang yang dihitung
oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk menguji pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP
Terutang berdasarkan data yang dimiliki Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP, laporan dan/atau dokumen pendukung yang
disampaikan oleh Wajib Bayar.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan terhadap:
a. kesesuaian variabel pembentuk kewajiban PNBP;
b. ketepatan waktu pembayaran;
c. ketepatan nominal PNBP yang dibayarkan; dan/ a tau
d. kebenaran data dukung.
(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau p1mpman Mitra
Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan verifikasi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 297 --
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang meminta
laporan dan/atau dokumen pendukung kepada Wajib
Bayar dalam hal:
a. Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan dan/atau
dokumen pendukung; atau
b. laporan dan/ atau dokumen pendukung yang
disampaikan Wajib Bayar tidak lengkap dan/ atau
tidak benar.
(5) Wajib Bayar harus menyampaikan laporan dan/ atau
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP paling lambat sesuai waktu
yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau
pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 54
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan
dan/ atau dokumen pendukung dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) atau
menyampaikan laporan dan/ atau dokumen pendukung
yang tidak lengkap atau tidak benar, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP dapat melakukan kebijakan yang meliputi:
a. penundaanlayanan;
b. penghentian layanan; dan/ atau
c. permintaan penghentian layanan negara lainnya
kepada instansi lain, termasuk namun tidak terbatas
pada layanan kepabeanan dan cukai.
(2) Kebijakan yang dilakukan oleh Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan
pengawasan atas pengelolaan PNBP dan sebagai bahan
koordinasi untuk meminta penghentian layanan kepada
instansi lainnya.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 297 --
Pasal 55
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP dapat melakukan verifikasi secara spesifik
selain verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
dengan melakukan pengujian kebenaran data berupa:
a. kebenaran data kualitas;
b. kebenaran data kuantitas;
c. data pembayaran PNBP; dan/ atau
d. data harga.
Pasal 56
(1) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 dan verifikasi secara spesifik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 telah dilakukan dengan menggunakan
sistem informasi, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau
pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memastikan
keandalan sistem informasi dimaksud.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian atas:
a. ketersediaan fasilitas pertukaran data dengan sistem
informasi yang dikelola Kementerian Keuangan; dan
b. keandalan sistem informasi yang digunakan Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP dalam mendukung verifikasi
pembayaran dan penyetoran PNBP.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran:
a. sebelum sistem informasi digunakan oleh Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP; dan
b. secara berkala sebagai evaluasi atas penggunaan
sistem informasi.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan
pada hasil monitoring dan/ atau pengawasan atas
pelaksanaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP.
(5) Dalam hal berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 297 --
ketidakandalan pada sistem informasi, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP melakukan penyempurnaan sistem informasi sesuai
rekomendasi penilaian Direktorat Jenderal Anggaran yang
disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(6) Pembayaran dan penyetoran PNBP yang dilakukan
sebelum sistem informasi hasil penyempurnaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijalankan, Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP dan pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP melaksanakan verifikasi dengan
menggunakan rnetode dan jangka waktu sesuai
rekornendasi penilaian Direktorat Jenderal Anggaran yang
disampaikan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Pasal 57
(1) Dalarn hal Pirnpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
sebagian tugas pengelolaan PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP melakukan monitoring atas pelaksanaan
verifikasi yang dilakukan oleh pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP atas pembayaran dan penyetoran PNBP
Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(2) Dalam hal pimpinan Mitra lnstansi Pengelola PNBP
menemukan indikasi pelanggaran ketentuan di bidang
PNBP oleh Wajib Bayar pada saat melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP wajib mernberitahukan kepada
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Bagian Kelima
Tata Cara Penetapan PNBP Terutang
Paragraf 1
Penetapan PNBP Kurang Bayar
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 297 --
Pasal 58
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar PNBP Terutang, Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP menetapkan PNBP Terutang berdasarkan:
a. hasil rnonitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP;
b. hasil verifikasi oleh Instansi Pengelola PNBP atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP;
c. laporan hasil pemeriksaan terhadap \7Vajib Bayar;
d. putusan peradilan tata usaha negara yang
berkekuatan hukum tetap;
e. putusan peradilan selain peradilan tat.a usaha negara
yang berkekuatan hukurn tetap; dan/ atau
f. sumber lainnya.
(2) Sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f dapat berupa:
laporan hasil pemeriksaan Sadan
Keuangan;
Pemeriksa
b. ha_sil pengawasan Direktorat ,Jenderal Anggaran yang
merekomendasikan penagihan PNBP Terutang;
c. basil pengawasan Aparat Pengawasan Intern
Pem erin tah;
d. putusan tuntutan ganti rug1 non bendahara;
dan/atau
e. dokumen/laporan/informasi tertulis lainnya sesuai
peraturan perundang- un dangan.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penetapan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan dari
sistem informasi.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nilai penetapan PNBP
Terutang antara dua atau lebih dasar penetapan PNBP
Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP melakukan evaluasi dasar penetapan
PNBP Terutang sebelum menetapkan PNBP Tcrutang.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 297 --
Pasal 59
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya PNBP.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun, dalam hal Wajib Bayar
melakukan tindak pidana di bidang PNBP.
(3) Dalam haljangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jatuh pada hari libur/hari yang diliburkan, penetapan
PNBP Terutang dilaksanakan selambat-lambatnya pada
hari kerja terakhir sebelum hari libur nasional.
Paragraf 2
Penetapan PNBP Kurang Bayar Berdasarkan Hasil Monitoring
dan/ atau Hasil Verifikasi
Pasal 60
(1) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan/ atau hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
huruf a dan huruf b terdapat adanya PNBP Kurang Bayar,
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP menetapkan PNBP Terutang
dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan
PNBP kepada Wajib Bayar dan mencatat sebagai Piutang
PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Besaran nominal PNBP Kurang Bayar dalam Surat
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
memperhitungkan sanksi administratif.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 297 --
Paragraf 3
Penetapan PNBP Kurang Bayar Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar
Pasal 61
( 1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP
terhadap Wajib Bayar sesuai ketentuan perundang-
undangan mengenai pemeriksaan PNBP terdapat PNBP
Kurang Bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menetapkan
PNBP Terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan
PNBP kepada Wajib Bayar dan mencatat sebagai Piutang
PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Besaran nominal PNBP Kurang Bayar dalam laporan hasil
pemeriksaan, Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, dan
Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan sanksi
administratif.
(3) Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
a. nilai nominal PNBP yang kurang dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. batas waktu pembayaran.
Pasal62
( 1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP
terhadap Wajib Bayar sesuai ketentuan perundang-
undangan mengenai pemeriksaan PNBP terdapat PNBP
Kurang Bayar yang dihitung secarajabatan, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menetapkan PNBP Kurang Bayar dengan
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib
Bayar dan mencatat sebagai Piutang PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-u:qdangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 297 --
(2) Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan
PNBP kepada Wajib Bayar sebagairnana dimaksud pada
ayat ( 1) telah rnemperhitungkan sanksi administratif
berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang
yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(3) Dalam hal \Vajib Bayar tidak melunasi PNBP Kurang Bayar
dalam batas waktu pembayaran sebagaimana tercantum
dalam Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
Pasal 63
Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
penetapan PNBP Terutang, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
meneruskan laporan hasil perneriksaan PNBP terhadap
Wajib Bayar kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Ke ten tuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan
Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pimpinan :Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Paragraf 4
Penetapan PNBP Kurang Bayar Berdasarkan Putusan
Peradilan
Pasal64
(1) Dalam hal terdapat putusan peradilan tata usaha negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d
yang menetapkan adanya jurnlah PNBP Ten.Hang kurang
bayar oleh Wajib Bayas, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
menetapkan PNBP Terutang dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar
serta rnencatatnya sebagai piutang PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terdapat putusan peradilan tata usaha negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (l) huruf d
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 297 --
- 4-6 -
yang menguatkan Surat Tagiha11 PNBP kurang bayar yang
diterbitkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP rnenetapkan PNBP Terutang
dengan menerbitkan dan menyampaikan kembali Surat
Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar serta mencatatnya
sebagai piutang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
(3) Besaran nominal PNBP Kurang Bayar dalam Surat
Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah memperhitungkan sanksi
administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per
bulan dari jumlah PNBP Terutang clan bagian dari bulan
dihitung satu bulan penuh terhitung sejak tanggal jatuh
tempo semula.
(4) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(5) Dalam hal terdapat putusan peradilan selain putusan
peradilan tata 11saha negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) huruf e yang menetapkan adanya
jumlah PNBP Terutang kurang bayar oleh Wajib Bayar,
mekanisrne penetapan dan penagihan PNBP Kurang Bayar
oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal penetapan dan penagihan PNBP Terutang atas
pelaksanaan putusan peradilan dilaksanakan sesuai basil
kesepakatan eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan
hukum acara perdata, proses penetapan penagihan
dimaksud mengikuti proses negosiasi terkait pelaksanaan
putusan eksekusl.
(7) Contoh perhitungan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat {4) tercantum dalam
Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 297 --
Pasal 65
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
penetapan PNBP Terutang, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
meneruskan putusan pengadilan tata usaha negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d
kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP.
Paragraf 5
Penetapan PNBP Kurang Bayar Berdasarkan Sumber Lainnya
Pasal66
(1) Dalam hal berdasarkan sumber lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) terdapat PNBP Kurang
Bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menetapkan PNBP
Terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat
Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar dan mencatatnya
sebagai Piutang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Besaran nominal PNBP Kurang Bayar dalam Surat
Tagihan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) telah
memperhitungkan sanksi administratif.
Pasal67
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
penetapan PNBP Terutang, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
meneruskan sumber lainnya kepada Mitra Instansi
Pengelola PNBP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 297 --
Paragraf 6
Penetapan PNBP Lebih Bayar Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar
Pasal68
( 1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
terhadap Wajib Bayar sesuai ketentuan perundang-
undangan mengenai pemeriksaan PNBP terdapat adanya
PNBP lebih bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib
menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan
menyampaikan surat pemberitahuan besaran PNBP lebih
bayar kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan
melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Berdasarkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat
mengajukan permohonan pengembalian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara
pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan
pengembalian PNBP.
Pasal 69
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
penetapan PNBP Lebih Bayar, Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP meneruskan laporan hasil pemeriksaan PNBP
terhadap Wajib Bayar kepada Mitra Instansi Pengelola
PNBP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 297 --
Paragraf 7 L
Pcnetapan PNBP Lebih Bayar Berdasarkan Hasil Monitoring,
Basil Verifikasi, atau Sumber Lainnya
Pasal 70
( 1) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring, hasil verifikasi
atau sumber lainnya sebagaimana dirnaksud dalam Pasal
58 ayat ( 1) huruf a, huruf b, dan huruf f terdapat adanya
PNBP lebih bayar, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau
p1mpman Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib
menindaklanjuti dengan:
a. menerbitkan surat pemberitahuan besaran PNBP
lebih bayar kepada Wajib Bayar paling lambat 10
(sepuluh) kerja setelah diterimanya hasil
monitoring atau hasil verifikasi atau s11mber Iainnya;
dan
b. melakukan pencatatan sesum dengan ketentuan
perundang-undangan.
Berdasarkan surat pemberitahuan PNBP lebih bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat
rn.engajukan permohonan pengembalian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-1Jndangan mengenai tata
cara penga~iuan dan penyelesaian keberatan, keringanan,
dan pengembalian PNBP.
Paragraf 8
Penetapan PNBP Lebih Bayar Berdasarkan Putusan Peradilan
Pasal 71
(1) Dalam hal berdasarkan putusan peradilan tata usaha
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat ( l)
huruf d terdapat adanya PNBP lebih bayar, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan menerbitkan
surat pemberitahuan besaran PNBP lebih bayar kepada
Wajib Bayar paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 297 --
setelah putusan peradilan diterima dan melakukan
pencatatan sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan PNBP Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat
mengajukan permohonan pengembalian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata
cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan,
dan pengembalian PNBP.
Pasal 72
( 1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
penetapan PNBP Lebih Bayar berdasarkan putusan
peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d, Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP meneruskan putusan peradilan tata usaha negara
kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 73
Dalam hal terdapat putusan peradilan selain putusan peradilan
tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) huruf e yang menetapkan adanya jumlah PNBP yang lebih
dibayar, mekanisme pemberitahuan PNBP lebih bayar oleh
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 9
Penetapan PNBP Nihil Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 50 of 297 --
Pasal 74
Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP
terhadap Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemeriksaan PNBP tidak
terdapat PNBP Kurang Bayar dan PNBP lebih bayar, Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan Surat Ketetapan
PNBP Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada
Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
laporan hasil pemeriksaan PNBP diterima.
Pasal 75
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
penetapan PNBP Nihil, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
meneruskan laporan hasil pemeriksaan PNBP terhadap
Wajib Bayar kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan hasil
pemeriksaan PNBP diterima.
Bagian Keenam
Tata Cara Penagihan PNBP Terutang
Paragraf 1
Mekanisme Penerbitan Surat Tagihan PNBP Terutang
Berdasarkan Hasil Monitoring, Hasil Verifikasi, dan Sumber
Lainnya
Pasal 76
( 1) Surat Tagihan PNBP berdasarkan hasil monitoring a tau
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 51 of 297 --
ayat (1) dan berdasarkan sumber lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Tagihan PNBP pertama;
b. Surat Tagihan PNBP kedua; dan/ atau
c. Surat Tagihan PNBP ketiga.
(2) Contoh Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf K yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 77
(1) Surat Tagihan PNBP pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
hasil monitoring, hasil verifikasi atau sumber lainnya
diterima.
(2) Surat Tagihan PNBP Pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi berupa:
a. identitas Wajib Bayar;
b. nilai nominal pokok PNBP yang kurang dibayar;
c. batas waktu pembayaran;
d. besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar
dihitung dari 1 (satu) hari setelah jatuh tempo
pembayaran sampai dengan terbitnya Surat Tagihan
PNBP pertama; dan
e. besaran tambahan denda atas pokok PNBP yang
kurang dibayar sesuai periode masa berlakunya
Surat Tagihan PNBP pertama;
f. kode tagihan.
Pasal 78
( 1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh atau
sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak tanggal Surat Tagihan PNBP pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Pejabat
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 52 of 297 --
Kuasa Pengelola PNBP atau p1n1pman Mitra Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat
Tagihan PNBP kedua kepada Wajib Bayar paling lambat
pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 1 (satu)
bulan berakhir.
(2) Surat Tagihan PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat informasi berupa:
a. identitas V✓ ajib Baya.r;
b. nilai nominal pokok PNBP yang kurang dibayar;
c. batas waktu pembayaran;
d. besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar
dihitung dari 1 (satu) hari setelah jatuh tempo
pembayaran sampai dengan terbitnya Surat Tagihan
PNBP kedua;
e. tambahan besaran denda atas pokok PNBP yang
kurang dibayar sesuai periode rnasa berlakunya
Surat Tagihan kedua; dan
f. kode tagihano
Pasal79
(1) Dalam hal ·wajib Bayar tidak melunasi seluruh atau
sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 2 (dua)
bulan sejak tanggal Surat Tagihan PNBP kedua
sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 78 ayat (1), Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat
Tagihan PNBP ketiga kepada Wajib Bayar selambat-
lambatnya pada hari ke1:ja berikutnya setelah jangka
waktu 2 (du.a) bulan berakhir.
(2) Surat Tagihan PNBP ketiga sebagai:mana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat informasi berupa:
ao identitas Wajib Bayar;
b. nilai nominal pokok PNBP yang kurang dibayar;
c. batas waktu pembayaran;
d. besaran denda atas pokok PNBP yang kurang dibayar
dihitung dari 1 (satu) hari setelah jatuh tempo
I!!www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 53 of 297 --
pembayaran sampai dengan terbitnya Surat Tagihan
PNBP ketiga;
e. tambahan besaran denda atas pokok PNBP yang
kurang dibayar sesuai periode masa berlakunya
Surat Tagihan ketiga; dan
f. kode tagihan.
Pasal 80
( 1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh a tau
sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal Surat Tagihan PNBP ketiga
sebagaimana diFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 155/PMK.02/2021/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 41 specifies that Wajib Bayar must make payments by the due date as determined by the relevant regulations, with provisions for late payments outlined in Pasal 42.
Pasal 47 emphasizes the use of integrated information systems for the payment and reporting of PNBP, ensuring efficiency and accuracy in revenue management.
Pasal 8 outlines the role of Mitra Instansi Pengelola PNBP, which includes assisting in the determination, collection, and reporting of PNBP.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.