No. 154 of 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the management of assets previously held by the National Banking Restructuring Agency (BPPN) by the Minister of Finance. It establishes the framework for handling various types of state assets, including credit assets, properties, and inventories, ensuring that these assets are managed effectively and in accordance with applicable laws.
This regulation primarily affects the Ministry of Finance, specifically the Directorate General responsible for asset management. It also impacts banks that were part of the BPPN program, debtors, and other entities involved in the management and restructuring of these assets.
- Pasal 2 outlines the authority of the Minister to manage assets and the delegation of this authority to the Directorate General or other officials within the Ministry. - Pasal 3 specifies the types of assets covered under this regulation, including credit assets, properties, inventories, shares, bonds, mutual funds, nostro assets, and transferable member club assets. - Pasal 4 details the management of credit assets, which includes inventory, restructuring, sales, and other actions necessary for effective asset management. - Pasal 5 mandates the inventory and verification of credit asset documents, ensuring accurate records are maintained. - Pasal 40 states that the sale of credit assets must be approved by the Minister and conducted through public auction, ensuring transparency in the disposal of state assets.
- Aset eks BPPN (assets previously held by BPPN): State assets managed by the Ministry of Finance that originated from BPPN. - Aset Kredit (credit assets): Assets in the form of claims against debtors, including those from government programs channeled through BPPN. - Inventarisasi (inventory): The process of data collection and reporting of assets. - Verifikasi (verification): The process of checking the accuracy of inventory results.
This regulation came into effect upon its issuance and serves to implement provisions from previous laws regarding state asset management, specifically amending and replacing aspects of the Government Regulation No. 27 of 2014 and its amendments.
The regulation interacts with several laws and regulations, including Government Regulation No. 28 of 2020, which amends the previous asset management regulations, and various laws concerning state finance and treasury management. It also references the roles of other governmental bodies involved in asset management and oversight.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 grants the Minister of Finance the authority to manage assets and allows for the delegation of this authority to the Directorate General or other officials within the Ministry.
Pasal 3 specifies that the regulation covers various types of assets, including credit assets, properties, inventories, shares, bonds, mutual funds, nostro assets, and transferable member club assets.
Pasal 4 outlines the management processes for credit assets, including inventory, restructuring, sales, and other necessary actions for effective management.
Pasal 5 mandates the inventory and verification of credit asset documents to ensure accurate records are maintained.
Pasal 40 requires that the sale of credit assets be approved by the Minister and conducted through public auction to ensure transparency.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154 /PMK.06/2020 TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH MENTER! KEUANGAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 93 -- 3. 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 6. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional; 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 93 -- Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH MENTER! KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset eks BPPN yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN. 2. Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, pmJaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham; dan/ atau tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya. 3. Asset Transfer Kit yang selanjutnya disingkat ATK adalah Media atau Dokumen Pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN. 4. Aset Kredit ATK adalah Aset Kredit yang didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN, tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys, dan yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan. 5. Aset Kredit Non ATK adalah Aset Kredit yang tidak didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset dari Bank Asal kepada BPPN, yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan. 6. Aset Properti adalah Aset berupa tanah dan/ atau bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang dokumen kepemilikannya dan/ atau peralihannya berada dalam pengelolaan Menteri dan/ atau tercatat dalam Daftar Nominatif. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 93 -- 7. Aset Inventaris adalah Aset berupa barang selain tanah dan/ atau bangunan, termasuk kendaraan bermotor, yang semula merupakan aset milik BPPN atau milik Bank Asal, baik yang berasal dari barang modal maupun Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA). 8. Aset Saham adalah Aset berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas. 9. Aset Obligasi adalah Aset berupa surat utang jangka menengah-panjang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang obligasi. 10. Aset Reksadana adalah Aset berupa unit penyertaan sebagai bukti investasi dalam portofolio efek reksadana melalui manajer investasi. 11. Aset Nostro dan Penempatan Antarbank yang selanjutnya disebut Aset Nostro adalah Aset berupa saldo rekening giro Bank Asal, baik dalam rupiah maupun valuta asing di Bank Indonesia dan/ atau bank lain. 12. Aset Transferable Member Club adalah Aset berupa bukti keanggotaan/ member suatu klub. 13. Bank Asal adalah bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan U saha (BBKU), Bank Take Over (BTO), dan Bank Rekapitalisasi yang telah mengalihkan asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) q.q. Pemerintah Republik Indonesia. 14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 15. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara. 16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 93 -- 17. Direktur adalah pejabat eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara. 18. Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara. 19. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. 20. Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah. 21. Kementerian Kernen terian Negara adalah yang selanjutnya disebut perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 22. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 23. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah. 25. Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan BPPN, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, dan Penjaminan Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.01/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas- Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 93 -- Perkreditan Rakyat, dan telah dibubarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KMK.01/2008 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan BPPN, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. 26. Debitur adalah orang perorangan atau badan hukum yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada Bank Asal. 27. Debitur Pengguna Akhir (End Use71, yang selanjutnya disebut End User, adalah Debitur penerima kredit yang tergabung dalam SPV. 28. Obligor adalah pemegang saham pengendali Bank Asal yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik Indonesia. 29. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal Penilaian. 30. Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan Aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian. 31. Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan Aset dalam Lelang. 32. Harga Dasar adalah harga terendah atas pelepasan Aset dalam penjualan tidak melalui Lelang. 33. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 93 -- 34. Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 35. Daftar Nominatif adalah dokumen yang dibuat oleh Bank Asal atau BPPN yang memuat daftar Aset Kredit, Aset Properti, dan Aset Inventaris. 36. Dokumen Aset adalah Dokumen Aset Kredit, Aset Properti, Aset Inventaris, Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, Aset Nostro, dan Aset Transferable Member Club. 37. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset. 38. Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pemeriksaan mengenai kebenaran hasil Inventarisasi. 39. Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys yang selanjutnya disingkat SAPB adalah sistem yang memuat informasi antara lain mengenai saldo (outstanding) utang saat pengakhiran tugas BPPN. 40. Wahana Tujuan Khusus (Special Purpose Vehicle) yang selanjutnya disingkat SPV adalah Debitur yang menjadi induk dari Debitur Pengguna Akhir (End User). 41. Saldo (outstanding) Utang yang selanjutnya disebut Outstanding Utang adalah jumlah seluruh kewajiban Debitur yang belum diselesaikan. 42. Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat PKPS adalah penyelesaian atas kredit, fasilitas, dan manfaat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan/atau pembebanan seluruh/sebagian kerugian BDP kepada eks PSP. 43. Master Refinancing and Notes Issuance Agreement yang selanjutnya disingkat MRNIA adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO /BBO dan Pemerintah (diwakili oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPPN) untuk menyelesaikan kewajiban eks PSP BTO/BBO, dengan cara penyerahan aset (asset settlement) dari PSP kepada www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 93 -- BPPN yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kewajiban yang harus diselesaikan, disertai jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh PSP. 44. Akta Pengakuan Utang yang selanjutnya disingkat APU adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO atau BBKU dan Ketua BPPN (atau pejabat BPPN yang mewakili) untuk menyelesaikan kewajiban PSP BTO atau BBKU disertai dengan jaminan aset. 45. Nominee adalah nama perorangan yang digunakan oleh Bank Asal dalam mengambil alih jaminan utang dan/ atau dicantumkan dalam dokumen kepemilikan barang. 46. Masa Tenggang adalah jangka waktu tertentu yang diperlukan oleh penyewa untuk keperluan renovasi, perubahan, atau penambahan bangunan atas Aset Properti yang disewa sebelum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan Sewa. 4 7. Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang dilakukan oleh Menteri Keuangan. 48. Kustodi adalah tempat penyimpanan dokumen. 49. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan piutang negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara. 50. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan piutang negara setelah Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara. Pasal 2 (1) Menteri berwenang melakukan pengelolaan Aset. (2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya kepada: a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 93 -- b. pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 3 Peraturan Menteri ini mengatur pengelolaan Aset yang meliputi: a. Aset Kredit; b. Aset Properti; c. Aset Inventaris; d. Aset Saham; e. Aset Obligasi; f. Aset Reksadana; g. Aset Nostro; dan h. Aset Transferable Member Club. BAB II PENGELOLAAN ASET KREDIT Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Aset Kredit terdiri dari ATK, Non ATK, PKPS dan Aset Kredit Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). (2) Pengelolaan Aset Kredit meliputi: a. penatausahaan; b. restrukturisasi; c. penjualan; d. penyertaan modal negara; e. penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 93 -- f. pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement); g. eksekusi barang jaminan; h. penyelesaian Aset Kredit dengan Outstanding Utang sampai dengan RpS00.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/ atau 1. pengajuan usulan penghapusan. Bagian Kedua Penatausahaan Pasal 5 (1) Penatausahaan Aset Kredit meliputi: a. Inventarisasi dan Verifikasi dokumen; dan/ atau b. penetapan utang Debitur. (2) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat terhadap Dokumen Aset Kredit dan jaminannya. (3) Hasil penatausahaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pencatatan setiap perubahan jumlah Aset Kredit, Outstanding Utang, dan/ atau penerimaan hasil pengelolaan Aset Kredit yang terjadi sebagai akibat dari restrukturisasi, penjualan, penyertaan modal negara, pembayaran dalam bentuk tunai a tau aset, penghapusan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau perubahan lain yang sah. Pasal 6 Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a didasarkan pada dokumen yang dikuasai oleh Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 93 -- Pasal 7 ( 1) Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelunasan atau penyelesaian tagihan Debitur di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi, namun masih terdapat dokumen kepemilikan dan/atau dokumen terkait dengan kepemilikan, Direktorat: a. memastikan Debitur sudah tidak mempunyai kewajiban lain kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik Indonesia; dan b. dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, untuk melakukan pengecekan atas: 1. objek yang tercantum dalam dokumen kepemilikan; dan/ atau 2. dokumen kepemilikan dan/atau dokumen terkait dengan kepemilikan. (2) Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Aset Kredit telah terjual oleh BPPN, namun masih terdapat dokumen kredit dan/ atau barang jaminannya, Direktorat memastikan pembeli hak tagih telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. (3) Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa barang jaminan Aset Kredit telah terjual melalui Lelang di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi, namun dokumen barang jaminan Aset Kredit masih berada dalam pengelolaan Direktorat, Direktorat memastikan pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 93 -- Pasal 8 Dalam hal berdasarkan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen se bagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. Debitur masih mempunyai kewajiban kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik Indonesia, Direktorat melakukan penagihan kepada Debitur sebagaimana dilakukan dalam pengelolaan Aset Kredit; b. pembeli hak tagih belum menyelesaikan seluruh kewajibannya, Direktorat melakukan tindakan sesuai dengan akta pengalihan hak tagih beserta turutannya; atau c. pemenang Lelang belum menyelesaikan seluruh kewajibannya, Direktorat melakukan penelitian atas keterkaitan barang Jamman Aset Kredit dengan kewajiban Debitur. Pasal 9 (1) Dalam hal berdasarkan pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen se bagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. Debitur sudah tidak mempunyai kewajiban lain kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik Indonesia; b. pembeli hak tagih telah menyelesaikan seluruh kewajibannya; atau c. pemenang Lelang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya, Direktorat melakukan panggilan melalui surat. (2) Panggilan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada: a. Debitur atau penjamin utang, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; b. pembeli hak tagih, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau c. pemenang Lelang, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). www.jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 93 -- (3) Dalam hal panggilan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui surat kedua paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal panggilan melalui surat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui media cetak nasional sebanyak 1 (satu) kali. (5) Dalam memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), atau ayat (4), Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang dapat diwakili oleh kuasa atau digantikan oleh ahli warisnya. (6) Pada saat memenuhi panggilan dari Direktorat, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) harus menyampaikan surat permohonan permintaan dokumen kepada Direktur yang memuat dasar permohonan dan daftar uraian dokumen yang diminta, dengan paling sedikit melampirkan fotokopi identitas diri dan: a. fotokopi surat kuasa, dalam hal diwakili oleh kuasanya; atau b. fotokopi penetapan/fatwa waris, dalam hal Debitur atau penjamin utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang telah meninggal dunia dan digantikan oleh ahli warisnya. (7) Permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat pula disampaikan oleh pihak lain yang menyatakan sebagai pihak yang berhak terhadap Dokumen Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), sepanjang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (8) Penyampaian permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 93 -- (9) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7). (10) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9): a. permohonan dapat disetujui, Direktorat melakukan penyerahan atas: 1. dokumen kepemilikan dan/ atau dokumen terkait dengan kepemilikan; atau 2. dokumen kredit dan/atau dokumen barang Jamman. b. permohonan tidak disetujui, Direktorat menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasannya. (11) Dalam hal Debitur atau penJamm utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang tidak memenuhi panggilan, terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Direktorat dapat melakukan: a. penyerahan ke Balai Harta Peninggalan dengan terlebih dahulu dimintakan penetapan atau putusan pengadilan; atau b. pengelolaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (12) Permintaan penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a dilakukan oleh Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bantuan hukum pada Direktorat Jenderal. (13) Penyerahan kepada Balai Harta Peninggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Balai Harta Peninggalan. (14) Penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dan ayat (11) huruf a, dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat pada Direktorat dengan: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 93 -- a. Debitur atau penJamm utang, pembeli hak tagih, atau pemenang Lelang, untuk penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a; atau b. Balai Harta Peninggalan, untuk penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a. Pasal 10 Dalam hal pada pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditemukan Dokumen Aset Kredit berupa dokumen kepemilikan serta tidak didukung dokumen lainnya yang dapat dipergunakan untuk penentuan besaran utang, Direktorat: a. melakukan penelitian guna memastikan dokumen kepemilikan tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Aset Kredit lainnya dan/ atau Aset Properti; dan b. dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, untuk melakukan pengecekan atas: 1. objek yang tercantum dalam dokumen kepemilikan; dan/atau 2. dokumen kepemilikan. Pasal 11 Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a: a. dokumen kepemilikan mempunyai keterkaitan dengan Aset Kredit lainnya, Direktorat melakukan penagihan kepada Debitur sebagaimana dilakukan dalam pengelolaan Aset Kredit; atau b. dokumen kepemilikan mempunyai keterkaitan dengan Aset Properti, Direktorat melakukan tindak lanjut pengelolaan sebagaimana dilakukan dalam pengelolaan Aset Properti. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 93 -- Pasal 12 (1) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dokumen kepemilikan tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Aset Kredit lainnya dan/ atau Aset Properti, Direktorat melakukan panggilan melalui surat kepada pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan. (2) Dalam hal panggilan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui surat kedua paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal panggilan melalui surat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Direktorat melakukan panggilan melalui media cetak nasional sebanyak 1 (satu) kali. (4) Dalam memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan dapat diwakili oleh kuasa atau digantikan oleh ahli warisnya. (5) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat pula dihadiri oleh pihak lain yang menyatakan sebagai pihak yang berhak terhadap dokumen kepemilikan, sepanJang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 13 ( 1) Direktorat melakukan verifikasi atas dokumen dalam hal: a. pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3); b. pihak yang mendapat kuasa atau ahli wans memenuhi panggilan untuk mewakili atau menggantikan pemilik yang identitasnya tercantum www.jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 93 -- dalam dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4); atau c. pihak lain yang menyatakan sebagai pihak yang berhak terhadap dokumen kepemilikan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), menyampaikan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya utang. (2) Dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus dilegalisasi (waarmerking) oleh notaris. (3) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen yang disampaikan dapat diyakini kebenarannya serta dapat digunakan untuk penentuan adanya dan besarnya utang, Direktorat mengelola dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai Aset Kredit. Pasal 14 (1) Dalam hal terhadap panggilan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), pemilik yang identitasnya tercantum dalam dokumen kepemilikan: a. memenuhi panggilan namun tidak dapat menyampaikan dokumen atau menyampaikan dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya utang, namun tidak dapat diyakini kebenarannya; atau b. tidak memenuhi panggilan, Direktorat meminta penetapan atau putusan pengadilan mengenai besarnya utang Debitur. (2) Besaran utang yang dimintakan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. Nilai Wajar hasil Penilaian, untuk barang bergerak; atau b. 65% (enam puluh lima persen) dari Nilai Wajar hasil Penilaian, untuk barang tidak bergerak. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 93 -- (3) Berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya Direktorat melakukan pengelolaan dokumen sebagai Aset Kredit. Bagian Ketiga Penentuan Adanya dan Besarnya Utang Debitur Paragraf 1 Tagihan Bank Asal Terhadap Debiturnya Pasal 15 (1) Adanya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada dokumen perjanjian kredit. (2) Penentuan adanya utang Debitur Aset Kredit ATK yang tidak terdapat dokumen perjanjian kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada perjanjian jual beli piutang dari Bank Asal kepada BPPN. (3) Penentuan adanya utang Debitur Aset Kredit ATK yang tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), didasarkan pada SAPB yang dilegalisasi oleh Direktur. Pasal 16 (1) Besarnya utang Debitur Aset Kredit ATK didasarkan pada data Outstanding Utang yang terdapat dalam SAPB yang dilegalisasi oleh Direktur. (2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amar putusannya menghukum Debitur untuk membayar bunga dan/ atau denda sampai dengan tanggal pelaksanaan putusan, maka waktu pelaksanaan putusan sebagaimana www.jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 93 -- dimaksud pada ayat (2) ditentukan sama dengan tanggal penyerahan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Pasal 17 (1) Adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada dokumen perjanjian kredit. (2) Besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK, didasarkan pada dokumen berupa rekening koran, promes, kartu nasabah, surat dari bank, Daftar Nominatif yang dibuat Bank Asal, dan/ atau bukti lain yang menunjukkan besarnya utang Debitur. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diserahkan oleh Debitur jika telah dilegalisasi (waarmerking) oleh notaris. Pasal 18 (1) Dalam hal tidak terdapat dokumen perJanJian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), namun terdapat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), maka penetapan adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada rekening koran, promes, kartu nasabah, surat dari bank, dan/ atau Daftar Nominatif yang dibuat Bank Asal atau Tim Pengelola Sementara Bank Asal. (2) Penetapan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK, yang tidak terdapat dokumen yang menunjukkan besarnya utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2), didasarkan pada dokumen perjanjian kredit. (3) Besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar pokok ditambah bunga 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai dengan dokumen perjanjian kredit. (4) Penetapan adanya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam akta pengakuan utang secara notariil. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 93 -- Pasal 19 (1) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penetapan pengadilan, besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau penetapan pengadilan. (2) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang amar putusannya menghukum Debitur untuk membayar bunga dan/ atau denda sampai dengan tanggal pelaksanaan putusan, maka waktu pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sama dengan tanggal penyerahan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Pasal 20 (1) Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK yang tidak terdapat dokumen yang menunjukkan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau ayat (2), didasarkan pada: a. nilai pembebanan Hak Tanggungan/Fidusia sesuai Sertifikat Hak Tanggungan/ Fidusia dan/ a tau nilai pembebanan yang tercatat dalam sertifikat kepemilikan hak, dalam hal hanya terdapat akta Hak Tanggungan/ Fidusia; b. Nilai Wajar berdasarkan hasil Penilaian, dalam hal hanya terdapat kuasa untuk membebankan Fidusia; atau c. 65% (enam puluh lima persen) dari Nilai Wajar berdasarkan hasil Penilaian, dalam hal hanya terdapat kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan. (2) Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pengakuan utang secara notariil. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 93 -- Pasal 21 (1) Dalam hal Dokumen Aset Kredit Non ATK dan dokumen kepemilikan barang bergerak tidak lengkap, sehingga tidak diketahui adanya dan besarnya utang, namun fisik barang bergerak dikuasai Kementerian Keuangan, besaran utang Debitur Aset Kredit Non ATK didasarkan pada Nilai Wajar berdasarkan hasil Penilaian. (2) Penetapan adanya dan besarnya utang Debitur Aset Kredit Non ATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tuangkan dalam akta pengakuan u tang secara notariil. Pasal22 Dalam hal Debitur tidak bersedia membuat akta pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (2), adanya dan besarnya utang Debitur ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. Pasal23 (1) Tagihan atas SPV dan/atau tagihan atas End User yang didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Asset Trans/er Kit) dari Bank Asal kepada BPPN serta tercatat dalam SAPB, diperlakukan sebagai Aset Kredit ATK. (2) Tagihan atas SPV dan/ atau tagihan atas End User yang tidak didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Asset Transfer Kit) dari Bank Asal kepada BPPN, diperlakukan sebagai Aset Kredit Non ATK. (3) Dalam hal penagihan dilakukan terhadap End User, namun terdapat selisih kurang antara jumlah kewajiban SPV dengan jumlah kewajiban seluruh End Usemya, maka besarnya tagihan End User adalah jumlah kewajiban SPV, yang dibagi kepada End Usemya secara pro rata. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 21 of 93 -- Paragraf 2 Tagihan Yang Berasal Dari PKPS Pasal 24 Adanya tagihan yang berasal dari PKPS didasarkan pada: a. dokumen berupa MRNIA atau APU beserta dokumen lainnya; dan/ atau b. dokumen laporan keuangan Bank Asal dan laporan hasil audit. Pasal25 ( 1) Jumlah Kewajiban Pemegang Saham merupakan besaran hak tagih terhadap Obligor. (2) Jumlah Kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan berdasarkan dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pasal26 (1) Penyelesaian Jumlah Kewajiban Pemegang Saham Obligor dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan cara menyerahkan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Pengurusan penyelesaian Jumlah Kewajiban Pemegang Saham Obligor yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilaksanakan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara. Pasal27 (1) Aset yang termuat dalam lampiran MRNIA atau APU merupakan barangjaminan utang Obligor. (2) Dalam hal dari hasil penelitian oleh Direktorat diketahui bahwa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Aset Properti, Aset tersebut bukan merupakan barangjaminan utang Obligor. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 22 of 93 -- Pasal 28 ( 1) Dalam hal Direktorat memperoleh informasi mengenai harta kekayaan Obligor di luar jaminan yang dijanjikan dalam MRNIA dan/ atau APU, maka Direktorat: a. meminta bantuan instansi berwenang untuk melakukan pengamanan harta kekayaan tersebut; b. memerintahkan Obligor untuk menyerahkan harta kekayaan tersebut kepada Direktorat; dan c. menyampaikan informasi tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Obligor dapat menyerahkan harta kekayaan pihak ketiga di luar jaminan yang diperjanjikan dalam MRNIA dan/atau APU. (3) Dalam hal Obligor menyerahkan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau pihak ketiga menyerahkan harta kekayaan se bagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harta kekayaan tersebut merupakan jaminan utang dan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (4) Penyerahan harta kekayaan se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam suatu berita acara. Paragraf 3 Tagihan Yang Berasal dari Aset Kredit Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Pasal29 Adanya utang Debitur yang berasal dari Aset Kredit Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) didasarkan pada Berita Acara Pengembalian Hak Tagih/ Aset Kredit dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada Menteri. Pasal30 Besarnya utang Debitur yang berasal dari Aset Kredit Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) didasarkan pada nilai Aset Kredit yang tercatat dalam Berita Acara www.jdih.kemenkeu.go.id -- 23 of 93 -- Pengembalian Hak Tagih/ Aset Kredit dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada Menteri. Bagian Keempat Restrukturisasi Aset Kredit Pasal 31 (1) Restrukturisasi Aset Kredit dilakukan dengan cara: a. penjadwalan kembali; b. perubahan persyaratan; c. pengurangan bunga, denda, dan ongkos; dan/ atau d. konversi menjadi tambahan penyertaan modal negara. (2) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dilakukan atas permohonan Debitur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (3) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan konversi atas piutang negara. (4) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan atas permohonan Debitur kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal32 (1) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1) dilakukan setelah rekonsiliasi data Aset Kredit antara Debitur dan Direktorat. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pejabat pada Direktorat dan Debitur. Pasal 33 (1) Restrukturisasi Aset Kredit dilakukan atas utang pokok dan/ atau kewajiban lainnya. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 24 of 93 -- (2) Utang pokok dan/ atau kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus tertuang dalam dokumen perjanjian kredit atau dokumen lainnya. Pasal 34 (1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan dengan perubahan jangka waktu pinjaman yang berakibat pada perubahan besarnya pembayaran angsuran atas utang pokok dan/ atau kewajiban lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau dokumen lain yang menunjukan utang Debitur. (2) Penetapan jangka waktu penjadwalan kembali didasarkan pada hasil analisis Direktorat atas kemampuan membayar Debitur. (3) Penjadwalan kembali dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan. Pasal 35 (1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan dengan perubahan sebagian atau seluruh syarat pinjaman melalui: a. konversi bunga, denda, dan ongkos menjadi utang pokok; b. penggantian atau penambahan jaminan; dan/ atau c. penurunan tingkat bunga/biaya administrasi atas Aset Kredit yang tertuang dalam perjanjian atau dokumen lain yang menunjukan utang Debitur. (2) Konversi bunga, denda, dan ongkos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat dilakukan kepada Debitur berupa Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Perseroan Terbatas yang didalamnya terdapat kepemilikan negara. (3) Penurunan tingkat bunga/biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku www.jdih.kemenkeu.go.id -- 25 of 93 -- sejak penandatanganan perJanJ1an Restrukturisasi Aset Kredit. Pasal 36 Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara pengurangan bunga, denda dan ongkos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1) huruf c dilakukan dengan tahapan berikut: a. Debitur mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek operasional, disertai dengan data dan dokumen pendukungnya; b. proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh pihak independen; c. Direktorat melakukan penelitian atas permohonan dan proposal Debitur sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. Direktur dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan membayar Debitur menunjukkan nilai negatif, maka Direktur Jenderal menentukan pelaksanaan restrukturisasi dengan cara pengurangan bunga, denda dan ongkos. Pasal 37 ( 1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal Restrukturisasi Aset Kredit atas utang pokok dan kewajiban lainnya tidak dapat diselesaikan dengan cara penjadwalan kembali dan/ atau perubahan persyaratan. (2) Restrukturisasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 26 of 93 -- a. Debitur mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dilampiri proposal, yang meliputi aspek hukum, aspek keuangan dan aspek operasional, disertai dengan data dan dokumen pendukungnya; b. proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan dari hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh pihak independen; c. Direktorat melakukan penelitian atas permohonan dan proposal Debitur sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. Direktur dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada pada huruf c; e. dalam hal hasil penelitian menunjukkan bahwa kemampuan membayar Debitur menunjukkan nilai negatif, maka Direktur Jenderal menentukan pelaksanaan restrukturisasi dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara. Pasal 38 ( 1) Restrukturisasi Aset Kredit dengan cara konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan atas utang pokok. (2) Kewajiban lainnya yang tidak dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal negara diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan atau dilakukan penjadwalan kembali. Pasal 39 ( 1) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit berupa penjadwalan kembali dan perubahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit berupa pengurangan bunga, denda, dan ongkos se bagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat ( 1) huruf c dilakukan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 27 of 93 -- oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. (3) Persetujuan Restrukturisasi Aset Kredit berupa konversi Aset Kredit menjadi tambahan penyertaan modal negara kepada perusahaan yang telah terdapat kepemilikan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dan penetapannya dilakukan dengan peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyertaan modal negara. Bagian Kelima Penjualan Pasal40 (1) Penjualan Aset Kredit dilakukan oleh Direktur Jenderal atas persetujuan Menteri. (2) Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara Lelang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (3) Penjualan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas masing-masing Debitur atau beberapa Debitur secara paket. (4) Direktur atas nama Direktur Jenderal menetapkan Nilai Limit atas Aset Kredit yang akan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Kredit berdasarkan hasil Penilaian yang dilakukan oleh: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur. (6) Pemilihan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 28 of 93 -- (7) Nilai Limit yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit. (8) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Kredit, masa berlaku Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat kurang dari 1 (satu) tahun. (9) Perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain: a. perubahan fisik, yang antara lain disebabkan karena pelebaran jalan, longsor atau abrasi; atau b. perubahan peruntukan. (10) Terhadap Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh Nilai Wajar terbaru atas Aset Kredit. (11) Direktur atas nama Direktur Jenderal menetapkan Nilai Limit paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Kredit berdasarkan hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (12) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan. Bagian Keenam Penyertaan Modal Negara Pasal 41 Penyertaan modal negara atas Aset Kredit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyertaan modal negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 29 of 93 -- Bagian Ketujuh Penyerahan Pengurusan Kepada Panitia Pengurusan Piutang Negara Pasal 42 (1) Aset Kredit yang memenuhi syarat adanya dan besarnya piutang diserahkan pengurusannya oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Penyerahan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal secara tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara melalui Kantor Pelayanan (3) Pengurusan Aset Kredit yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara. Pasal43 Dalam pengurusan Aset Kredit, Direktur atas nama Direktur Jenderal selaku penyerah piutang memiliki wewenang untuk: a. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan terhadap permohonan pene busan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit; b. memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan terhadap permohonan penjualan tanpa melalui Lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan utang Aset Kredit; c. melakukan koreksi atas jumlah piutang yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dalam hal terdapat: 1. kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 30 of 93 -- 2. sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; d. menerbitkan surat permohonan roya; e. mengajukan permohonan pencabutan blokir atas pemblokiran yang sebelumnya dimohonkan oleh Bank Asal/BPPN; dan f. mengajukan permohonan pengangkatan sita atas penyitaan yang dilakukan oleh BPPN. Pasal44 (1) Penilaian terhadap barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian. (2) Pemilihan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Pasal45 Pencabutan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e dan/ atau pengangkatan sita barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f dilakukan dalam hal: a. Aset Kredit dinyatakan lunas oleh Panitia Urusan Piutang Negara; b. barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain telah laku terjual melalui Lelang atau tanpa melalui Lelang; c. barang jaminan dan/ atau harta kekayaan lain bukan lagi merupakan jaminan penyelesaian utang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; d. barang jaminan dan/ atau harta kekayaan lain telah disita terkait dengan perkara pidana; atau e. hal lain untuk penyelesaian piutang negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 31 of 93 -- Pasal 46 ( 1) Terhadap Aset Kredit yang ditolak penyerahan pengurusan piutang oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat melakukan upaya untuk memenuhi kelengkapan persyaratan adanya dan besarnya utang Debitur, dan selanjutnya Aset Kredit diserahkan kembali pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (2) Dalam hal Direktorat tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan adanya dan besarnya utang Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aset Kredit dicatat dalam daftar Aset Kredit yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (3) Terhadap Aset Kredit yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat melakukan panggilan melalui media cetak atau website, dalam rangka penyelesaian kewajiban Debitur. (4) Dalam hal Debitur tidak memenuhi panggilan setelah 30 (tiga puluh hari) sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan panggilan kedua melalui media cetak atau website. (5) Dalam hal Debitur memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), serta setelah dilakukan wawancara/penelitian terhadap Debitur diperoleh dokumen/ informasi yang dapat memastikan adanya dan besarnya utang Debitur, Direktorat menyerahkan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia U rusan Piutang Negara. (6) Dalam hal Debitur tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau Debitur memenuhi panggilan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya dan besarnya utang Debitur, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Aset www.jdih.kemenkeu.go.id -- 32 of 93 -- Kredit dalam suatu keputusan Aset Kredit eks BPPN yang ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum. (7) Dalam hal setelah terlampauinya jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan keputusan Aset Kredit eks BPPN yang ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum terdapat informasi yang mendukung kepastian ada dan besarnya piutang, Direktur Jenderal mengajukan usul penghapusan atas Aset Kredit eks BPPN yang ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. (8) Daftar Aset Kredit yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara se bagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. Pasal47 Terhadap Aset Kredit yang dikembalikan pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara disebabkan adanya bukti baru yang menunjukkan: a. adanya pelunasan atau penyelesaian tagihan Debitur di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi; atau b. Aset Kredit telah terjual oleh BPPN, Direktorat melakukan pengelolaan lebih lanjut atas Aset Kredit berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9. Pasal48 Direktorat melakukan monitoring terhadap hasil pengurusan Aset Kredit yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 33 of 93 -- Pasal 49 (1) Untuk pelaporan pengelolaan Aset Kredit yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan rekonsiliasi Aset Kredit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester antara Direktorat dengan pejabat pada Kantor Pelayanan. (2) Rekonsiliasi Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data Aset Kredit beserta tingkat pengurusan clan hasil pengurusan yang disetorkan melalui kas negara. (3) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dengan disertai lampiran fotokopi bukti penyetoran dari Bendahara Penerimaan Kantor Pelayanan ke kas negara. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat pada Direktorat clan pejabat pada Kantor Pelayanan. Bagian Kedelapan Pembayaran Utang Dalam Bentuk Aset (Asset Settlement) Pasal50 (1) Pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) dapat dilakukan oleh Debitur: a. perorangan; b. firma/ Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Perdata; c. Perseroan Terbatas/Yayasan/Koperasi; d. Badan Usaha Milik Negara; atau e. Badan Usaha Milik Daerah. (2) Pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) diajukan melalui permohonan secara tertulis oleh Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 34 of 93 -- (3) Permohonan yang diajukan oleh Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memperoleh persetujuan dari: a. anggota/ sekutu lainnya, untuk Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; b. Rapat Umum Pemegang Saham/Pembina/ Pengawas/Rapat Anggota, untuk Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; c. Rapat Umum Pemegang Saham dan menteri pembina Badan Usaha Milik Negara, untuk Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau d. Rapat Umum Pemegang Saham dan pembina Badan Usaha Milik Daerah, untuk Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (4) Pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) hanya dapat dilakukan dengan aset berupa tanah atau tanah berikut bangunan. (5) Aset berupa tanah atau tanah berikut bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. aset atas nama Debitur; b. aset tidak terkait permasalahan hukum; c. aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah; dan d. aset dalam kondisi tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur yang lain. (6) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal Debitur berbentuk Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, aset yang digunakan sebagai objek pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) harus merupakan aset non-produktif yang tidak terkait dengan kegiatan usaha Debitur dan nilainya tidak signifikan terhadap nilai total aset Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang bersangkutan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 35 of 93 -- (7) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (6) dinyatakan oleh Debitur dalam suatu surat pernyataan. (8) Pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan proposal dan dokumen pendukungnya. (9) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan proposal serta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8). ( 10) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan Debitur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), Direktur menyampaikan permohonan Penilaian kepada: a. Penilai Pemerintah; atau b. Penilai Publik yang ditunjuk oleh Direktur, untuk mendapatkan Nilai Wajar Aset Kredit. (11) Pemilihan Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah. (12) Setelah dilakukannya Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur meminta reviu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (13) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan persetujuan pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) berdasarkan rekomendasi dari Direktur dengan mempertimbangkan hasil rev1u Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (14) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Direktur atas nama Menteri melaksanakan restrukturisasi Aset melalui mekanisme pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) dengan membuat: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 36 of 93 -- - 37 a. perJanJ1an pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) antara Debitur dengan Direktur atas nama Menteri secara notariil; b. berita acara serah terima Aset dari Debitur kepada Direktur atas nama Menteri; dan c. akta pelepasan hak dari Debitur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). (15) Nilai aset yang ditetapkan sebagai objek pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement) diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban dari Debitur kepada Pemerin tah. Bagian Kesembilan Eksekusi Barang J aminan Pasal 51 (1) Direktur Jenderal selaku pemegang Hak Tanggungan, penerima fidusia, atau pemegang gadai dari barang jaminan Aset Kredit, dapat melaksanakan haknya untuk melakukan eksekusi terhadap barang jaminan Aset Kredit yang menjadi objek jaminan Hak Tanggungan, fidusia, atau gadai. (2) Eksekusi terhadap barang jaminan Aset Kredit yang menjadi objek jaminan Hak Tanggungan, fidusia, atau gadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. Aset Kredit yang masih berada dalam pengelolaan Direktorat; dan b. Aset Kredit berupa perusahaan yang telah terdapat kepemilikan negara. (3) Eksekusi terhadap barang jaminan Aset Kredit yang menjadi objek jaminan Hak Tanggungan, fidusia, atau gadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan kebendaan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 37 of 93 -- (4) Hasil pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan dengan kewajiban dari Debitur yang bersangkutan. Bagian Kesepuluh Penyelesaian Aset Kredit dengan Outstanding Utang sampai dengan Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Pasal52 Terhadap Aset Kredit dengan Outstanding Utang sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah): a. yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, tetap dilaksanakan pengurusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara; dan b. yang belum diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara: 1. Direktorat tidak menyerahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan 2. Direktorat melakukan panggilan melalui pengumuman pada media cetak atau website, dalam rangka penyelesaian kewajiban Debitur; c. dalam hal Debitur memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 dan/atau bersedia menyelesaikan kewajibannya, maka Debitur: 1. melakukan penyetoran ke kas negara sebesar kewajibannya; dan 2. menyampaikan bukti setor kepada Direktorat; d. terhadap Debitur yang melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat menerbitkan Surat Keterangan Pelunasan Debitur (SKPD) dan menyampaikannya kepada Debitur; e. dalam hal Debitur tidak memenuhi panggilan atau Debitur memenuhi panggilan tetapi tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya, Direktur Jenderal atas www.jdih.kemenkeu.go.id -- 38 of 93 -- nama Menteri menetapkan keputusan Aset Kredit telah optimal dilakukan pengurusan; f. dalam hal telah terlampauinya jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penetapan keputusan Aset Kredit telah optimal dilakukan pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf e belum terdapat penyelesaian Aset Kredit dari pihak Debitur, Direktur Jenderal mengajukan usul penghapusan atas Aset Kredit telah optimal dilakukan pengurusan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. Bagian Kese belas Pengajuan U sulan Penghapusan Pasal 53 (1) Aset Kredit dapat dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak dari pencatatan/ pembukuan Pemerintah Pusat. (2) Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap: a. Aset Kredit yang telah dilakukan pengurusan secara optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara; b. Aset Kredit yang telah ditetapkan dalam keputusan Aset Kredit eks BPPN yang ada dan besarnya tidak pasti menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) dan ayat (7); atau c. Aset Kredit yang telah ditetapkan dalam keputusan Aset Kredit telah optimal dilakukan pengurusan sebagaimana dimaksud d Pasal 52 huruf e dan huruf f. (3) Pengurusan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum www.jdih.kemenkeu.go.id -- 39 of 93 -- Dapat Ditagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Pasal54 ( 1) U sulan Penghapusan Secara Bersyarat a tau usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Aset Kredit diajukan oleh Direktur Jenderal kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. (2) Pengajuan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Aset Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Pasal 55 Tata cara pengaJuan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak atas Aset Kredit berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. BAB III PENGELOLAAN ASET PROPERTI Bagian Kesatu Umum Pasal56 Pengelolaan Aset Properti meliputi: a. penatausahaan; b. pemeliharaan dan pengamanan; c. penjualan; d. pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah; e. hibah; f. penetapan status penggunaan; g. izin menempati sementara; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 40 of 93 -- h. penyertaan modal negara; 1. pemanfaatan; J. penyerahkelolaan kepada badan layanan umum di bidang pengelolaan aset; k. pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset Properti, dalam hal diperlukan; 1. pemusnahan; m. penghapusan; n. bongkaran; dan/ atau o. Penilaian. Pasal57 ( 1) Aset Properti terdiri atas: a. aset milik Bank Asal, baik yang menjadi jaminan maupun yang tidak menjadi jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI); b. aset eks jaminan kredit Bank yang telah diambil alih menjadi milik Bank Asal (BJDA); dan c. aset yang diserahkan oleh Debitur atau Obligor dalam rangka pembayaran kewajibannya kepada Bank Asal/BPPN /Pemerintah. (2) Pengelolaan Aset Properti didukung dengan Dokumen Aset Properti, yang meliputi: a. Dokumen Aset milik Bank Asal, baik yang menjadi jaminan maupun yang tidak menjadi Jamman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI); b. dokumen BJDA; c. Dokumen Aset yang diserahkan oleh Debitur atau Obligor dalam rangka pembayaran kewajibannya kepada Bank Asal/ BPPN / Pemerintah; d. dokumen peralihan berupa Akta Jual Beli yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah, Risalah Lelang, dan akta kuasa menjual dari pemilik kepada Bank Asal/BPPN; dan/ atau e. dokumen lain yang dapat ditindaklanjuti menjadi dokumen peralihan Aset dari pemilik kepada Bank www.jdih.kemenkeu.go.id -- 41 of 93 -- Asal/BPPN/Pemerintah, termasuk yang dibuat secara notariil. Bagian Kedua Penatausahaan Pasal 58 ( 1) Penatausahaan Aset Properti dilakukan dengan cara Inventarisasi dan Verifikasi dokumen. (2) Inventarisasi dan Verifikasi Dokumen Aset Properti se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan dokumen yang dikuasai Kementerian Keuangan. (3) Hasil penatausahaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dicatat oleh Direktorat dalam sistem informasi pengelolaan Aset. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pencatatan setiap perubahan jumlah Aset Properti, nilai Aset Properti, dan penerimaan hasil pengelolaan Aset Properti dikarenakan adanya penjualan melalui Lelang, penjualan tanpa melalui Lelang, pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah, hibah, penetapan status penggunaan, penyertaan modal negara, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan, penghapusan, atau perubahan lain yang sah. Bagian Ketiga Pemeliharaan dan Pengamanan Pasal59 Pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti dilakukan terhadap fisik Aset Properti dan Dokumen Aset Properti. Pasal60 ( 1) Pemeliharaan dan pengamanan atas fisik Aset Properti dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri, sesuai letak Aset Properti berada. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 42 of 93 -- (2) Dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan pihak lain yang tidak berhak, dapat dilakukan pembayaran atas biaya pemeliharaan. (3) Dalam pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri dapat menunjuk wakil kerja untuk melaksanakan pengamanan fisik Aset Properti. (4) Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menyampaikan laporan mengena1 pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti secara berjenjang kepada Direktur. (5) Kepala Kantor Wilayah mengoordinasikan penyampaian laporan mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti dari Kantor Pelayanan di wilayah kerjanya. (6) Direktur melakukan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (7) Direktur/Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/ atau instansi berwenang lainnya guna pengamanan fisik Aset Properti. Pasal 61 ( 1) Pemeliharaan dan pengamanan atas Dokumen Aset Properti dilaksanakan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. (2) Pemeliharaan dan pengamanan Dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti; b. konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/ atau ins:tansi terkait; dan c. penyimpanan Dokumen Aset Properti secara tertib dan rapi di tempat yang aman. (3) Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 43 of 93 -- dan/ atau instansi berwenang lainnya guna pengamanan Dokumen Aset Properti. Pasal62 Untuk pengamanan Aset Properti, Direktur atas nama Direktur Jenderal berwenang melakukan pemblokiran Aset Properti. Pasal 63 Petunjuk teknis pemeliharaan dan pengamanan fisik dan Dokumen Aset Properti berpedoman pada ketentuan pemeliharaan dan pengamanan Aset yang ditetapkan oleh Direktur J enderal. Bagian Keempat Penjualan Paragraf 1 Umum Pasal64 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penjualan atas Aset Properti. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lelang atau tanpa melalui Lelang. Paragraf 2 Penjualan Melalui Lelang Pasal 65 (1) Penjualan melalui Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang. (2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi fisik dan/ atau Dokumen Aset Properti apa adanya (as is), termasuk biaya terutang (tunggakan biaya) yang melekat pada Aset Properti. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 44 of 93 -- (3) Direktur atas nama Direktur Jenderal menetapkan Nilai Limit atas Aset Properti yang akan dijual melalui Lelang. (4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian. (5) Nilai Limit yang ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Nilai Limit. (6) Dalam hal terdapat perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Properti, masa berlaku Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat kurang dari 1 (satu) tahun. (7) Perubahan yang signifikan atas kondisi Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa: a. perubahan fisik yang antara lain disebabkan karena pelebaran jalan, longsor atau abrasi; atau b. perubahan peruntukan. (8) Terhadap Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan Penilaian ulang untuk memperoleh Nilai Wajar terbaru atas Aset Properti. (9) Direktur atas nama Direktur Jenderal menetapkan Nilai Limit paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan. Pasal 66 Aset Properti yang terdiri atas: a. beberapa bidang tanah atau tanah dan bangunan; atau b. unit rumah susun. dapat dijual melalui Lelang dalam 1 (satu) paket. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 45 of 93 -- Paragraf 3 Penjualan Tanpa Melalui Lelang Pasal 67 (1) Penjualan tanpa melalui Lelang dapat dilakukan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi oleh Direktorat, Aset Properti tidak dapat dilakukan pengelolaan dengan cara penjualan melalui Lelang karena tidak terpenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (2) Penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada: a. orang yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya, dan tidak termasuk Nominee; b. badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. eks Debitur terkait yang sudah tidak mempunyai kewajiban kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik Indonesia dan mendapatkan persetujuan tertulis secara notariil dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan; atau d. pihak selain pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, setelah mendapatkan persetujuan tertulis secara notariil dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan. Pasal68 (1) Pihak yang berminat untuk menjadi pembeli dalam penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal, yang paling sedikit memuat: www.jdih.kemenkeu.go.id -- 46 of 93 -- a. identitas pemohon; b. uraian Aset Properti yang akan dimohonkan untuk dilaksanakan penjualan tanpa melalui Lelang; dan c. nilai penawaran. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui apabila nilai penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan laporan Penilaian. (3) Dalam kondisi tertentu, atas Nilai Wajar Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan faktor penyesuai. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur J enderal. Pasal 69 Persetujuan penjualan tanpa melalui Lelang dilakukan oleh Direktur J enderal berdasarkan rekomendasi dari Direktur. Bagian Kelima Pelepasan Hak Dengan Pembayaran Kompensasi Pasal 70 (1) Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti dapat dilakukan kepada Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa. (2) Permohonan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti, guna memastikan pemohon merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelayakan nilai www.jdih.kemenkeu.go.id -- 47 of 93 -- pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi yang diajukan oleh pemohon. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal pemohon dapat dipastikan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi yang diajukan oleh pemohon paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian, Direktur menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan dan menetapkan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti; atau b. dalam hal pemohon tidak dapat dipastikan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau nilai pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi yang diajukan oleh pemohon lebih rendah dari Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian, Direktur atas nama Direktur J enderal menolak permohonan yang diajukan dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon, disertai dengan alasannya. (5) Berdasarkan rekomendasi Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal menetapkan persetujuan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah. Pasal 71 (1) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5), pemohon menyetorkan kompensasi secara sekaligus ke kas negara paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan ditetapkan. (2) Berdasarkan bukti pembayaran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan serah www.jdih.kemenkeu.go.id -- 48 of 93 -- terima dokumen yang dituangkan dalam berita acara serah terima. (3) Beri ta a car a serah terima se bagaimana dimaksud pad a ayat (2) ditandatangani oleh pejabat pada Direktorat dan pemohon. (4) Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5) menjadi batal. Bagian Keenam Hibah Pasal 72 (1) Hibah Aset Properti dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah/ desa. (2) Permohonan hibah atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur J enderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan hibah atas Aset Properti. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan hibah disetujui, Direktur Jenderal menetapkan hibah atas Aset Properti; atau b. dalam hal hibah tidak disetujui, Direktur Jenderal menolak permohonan yang diajukan dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon, disertai dengan alasannya. (5) Penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas penerima hibah; b. rincian Aset Properti yang dihibahkan; dan c. tujuan pemberian hibah. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 49 of 93 -- - 50 (6) Direktur Jenderal menyampaikan penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Kantor Pertanahan untuk dicatatkan dalam buku tanah, termasuk menyampaikan harus adanya persetujuan Menteri dalam hal Aset Properti yang telah dihibahkan tersebut akan dipindahtangankan kepada pihak lain. (7) Aset Properti yang dihibahkan harus digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, termasuk tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan oleh pihak lain. (8) Penerima hibah melaporkan penggunaan Aset Properti yang telah dihibahkan sesuai tujuan pemberian hibah secara periodik setiap tahun. (9) Dalam hal Aset Properti tidak digunakan sesuai tujuan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka persetujuan hibah menjadi batal dan penerima hibah mengembalikan Aset Properti yang telah dihibahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (10) Dalam hal penerima hibah tidak mengembalikan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka penerima hibah membayar kompensasi sebesar Nilai Wajar Aset Properti pada saat tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah. (11) Dalam hal penerima hibah tidak membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal menarik kembali Aset Properti yang telah dihibahkan. Bagian Ketujuh Penetapan Status Penggunaan Pasal 73 ( 1) Penetapan status penggunaan Aset Properti dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga. (2) Penetapan status penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat didasarkan pada permohonan tertulis dari pimpinan Kementerian/ Lembaga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 50 of 93 -- (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan penetapan status penggunaan Aset Properti. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan penetapan status penggunaan disetujui, Direktur Jenderal menetapkan keputusan mengenai penetapan status penggunaan; atau b. dalam hal permohonan penetapan status penggunaan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada p1mpman Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasannya. (5) Penetapan status penggunaan Aset Properti dilakukan dalam kondisi fisik dan/ atau dokumen sebagaimana adanya (as is) termasuk segala biaya tertunggak atas Aset Properti menjadi tanggung jawab pemohon. (6) Penetapan status penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti antara Direktur atas nama Direktur Jenderal dan pimpinan Kementerian / Lembaga. (7) Hal lain mengenai penetapan status penggunaan Aset Properti yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. Bagian Kedelapan Izin Menempati Sementara Pasal 74 ( 1) Direktur J enderal dapat memberikan 1zm untuk menempati sementara Aset Properti dalam jangka waktu tertentu kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. (2) Permohonan izin menempati sementara atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh www.jdih.kemenkeu.go.id -- 51 of 93 -- pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan 1zm menempati sementara atas Aset Properti. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan izin menempati sementara disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat izin menempati sementara; atau b. dalam hal permohonan izin menempati sementara tidak disetujui, Direktur Jenderal menolak permohonan yang diajukan dan menyampaikan surat penolakan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasannya. (5) Izin menempati sementara dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is), termasuk segala biaya tertunggak atas Aset Properti menjadi tanggung jawab pem
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 154/PMK.06/2020/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation serves to implement provisions from previous laws regarding state asset management, specifically amending and replacing aspects of the Government Regulation No. 27 of 2014.
The regulation interacts with several laws and regulations, including Government Regulation No. 28 of 2020, which amends previous asset management regulations.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.