No. 154 of 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2023 tentang Penundaan Atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeaan Dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2023 tentang Penundaan Atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeaan Dan Cukai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for postponing or allowing installment payments of customs and excise debts in Indonesia. It aims to facilitate the payment process for businesses facing financial difficulties while ensuring compliance with customs and excise laws.
The regulation primarily affects businesses involved in import and export activities, specifically those with outstanding customs duties (Utang Kepabeanan) and excise debts (Utang Cukai). This includes both individual and corporate entities that are responsible for customs and excise payments.
- According to Pasal 2, the Director General can approve postponement or installment of customs debts and excise debts under certain conditions. - Pasal 3 states that postponement for customs debts can be granted based on the debtor's ability to pay, while installment for excise debts is available for manufacturers facing financial difficulties or force majeure situations. - Pasal 4 outlines the application process for postponement or installment, requiring submission to the Director General through the Customs Office. - Pasal 10 mandates a decision on applications within 10 working days, with specific criteria for approval or rejection outlined in Pasal 10 ayat (2) and (4). - Pasal 11 requires the submission of guarantees such as bank guarantees or corporate guarantees upon approval of postponement or installment. - Pasal 12 specifies that the maximum period for postponement or installment is 12 months, with a monthly interest rate of 2% applicable. - Pasal 18 outlines conditions under which approvals can be revoked, including failure to provide guarantees or pay debts on time.
- Utang Kepabeanan (customs debt): refers to outstanding customs duties, including various types of import duties and administrative penalties. - Utang Cukai (excise debt): refers to unpaid excise taxes and related penalties. - Penundaan (postponement): refers to the deferral of payment deadlines for customs debts. - Pengangsuran (installment): refers to the payment of debts in installments over time.
The regulation comes into effect 60 days after its promulgation, as stated in Pasal 26. It replaces and revokes previous regulations, specifically Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 and Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017.
The regulation references several laws and previous regulations, including Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 about Customs and Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 about Excise, indicating that it operates within the broader legal framework governing customs and excise in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that the Director General can approve postponement or installment of customs and excise debts based on specific criteria, including the nature of the debt and the debtor's financial situation.
Pasal 4 specifies that applications for postponement or installment must be submitted to the Director General through the Customs Office and must include necessary documentation such as financial statements.
Pasal 10 details the conditions under which applications can be approved or rejected, including the completeness of the application and the debtor's financial credibility.
Pasal 11 mandates that upon approval of postponement or installment, the debtor must provide a guarantee, which can be in the form of a bank guarantee or other acceptable forms.
Pasal 12 states that postponement or installment can be granted for a maximum of 12 months, with a monthly interest rate of 2% applicable on the outstanding debt.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN M�NTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154 TAHUN 2023 TENTANG PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran utang bea masuk, bea keluar, dan/ atau sanksi administrasi ben.ipa denda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; b. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai; c. bahwa untuk optimalisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran utang bea masuk, bea keluar, cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai perlu diganti; ff -- 1 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk rhelaksanakan ketentuan Pasal 37 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas · Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021- Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor. 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); 7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); -- 2 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara- Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Utang adalah utang kepabeanan dan/ a tau utang cukai. 2. Utang Kepabeanan adalah pajak berupa bea masuk dan bea keluar yang masih harus dibayar, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/ a tau bunga berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 3. Utang Cukai adalah pajak berupa tagihan cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga berdasarkan U ndang-U ndang Cukai. 4. Penundaan adalah pengunduran jangka waktu pembayaran Utang Kepabeanan. 5. Pengangsuran adalah pembayaran Utang secara bertahap. 6. Pembayaran Awal adalah pembayaran Utang yang telah mendapatkan persetujuan · Penundaan atau persetujuan Pengangsuran sebelum jatuh tempo yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur J enderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan Pengangsuran. 7. Pihak Yang Terutang adalah orang pribadi atau badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen yang menyebabkan timbulnya Utang. 8. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik barang kena cukai. 9. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat Pihak Yang Terutang melunasi Utang. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 11. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal Bea dan Cukai. 12. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu -- 3 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang- U ndang Cuka.i. Pasal 2 (1) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan: a. Penundaan atau Pengangsuran terhadap Utang Kepabeanan; atau b. Pengangsuran terhadap Utang Cukai. (2) Utang yang dapat diberikan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Utang yang timbul dari: a. surat penetapan; b. surat tagihan; c. Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; a tau d. putusan badan peradilan pajak. (3) Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan dalam hal Utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum. (4) Upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai; b. banding sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai; c. pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 92A ayat ( 1) Undang-Undang Kepabeanan; atau d. pembetulan surat tagihan atau surat keputusan ke beratan a tau pengurangan a tau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Cukai. Pasal 3 (1) Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Pihak Yang Teruta:ng dalam membayar Utang. (2) Pengangsuran Utang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Pihak Yang Terutang yang merupakan Pengusaha Pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar. · BAB II PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 4 ( 1) Pihak Yang Terutang dapat mengajukan permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai. -- 4 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lambat sebelum surat paksa diberitahukan oleh Jurusita Bea dan Cukai kepada Pihak Yang Terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. ditandatangani oleh Pihak Yang Terutang; dan b. dilampiri dengan: 1. surat penetapan, surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak; 2. laporan keuangan periode berjalan dan laporan keuangan tahun sebelumnya, atau catatan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; 3. catatan keuangan, yang paling sedikit memuat informasi terkait dengan: a) total aset; b) total utang; c) total ekuitas; d) aset lancar; e) utang lancar; f) laba ditahan; g) penjualan; h) laba sebelum bunga dan pajak; dan i) laba bersih, dalam hal Pihak Yang Terutang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang menghasilkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2; dan 4. surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Pihak Yang Terutang, dalam hal permohonan bukan diajukan oleh Pihak Yang Terutang. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan karena Pihak Yang Terutang mengalami keadaan kahar, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pihak Yang Terutang juga harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar. (5) Permohonan dinyatakan diterima secara lengkap apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -- 5 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id BAB III PENELITIAN Pasal 5 ( 1) Kepala Kan tor Bea dan Cukai melakukan peneli tian terhadap permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4); b. jangka waktu permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); c. pemenuhan syarat Utang tidak sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); d. kredibilitas Pihak Yang Terutang; e. kondisi keuangan Pihak Yang Terutang; dan f. keadaan kahar. Pasal 6 Penelitian terhadap kredibilitas Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk memastikan Pihak Yang Terutang tidak mempunyai tunggakan Utang yang telah diberitahukan surat paksanya. Pasal 7 ( 1) Penelitian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, dilakukan untuk menilai dan memastikan Pihak Yang Terutang mengalami kesulitan keuangan. (2) Penilaian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memeriksa: a. laporan keuangan Pihak Yang Terutang; atau b. catatan keuangan, dalam hal diajukan oleh Pihak Yang Terutang yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan yang menghasilkan laporan keuangan. Pasal8 Penelitian terhadap keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan meneliti kebenaran surat keterangan mengenai keadaan kahar dari instansi terkait yang disampaikan oleh Pihak Yang Terutang. Pasal9 Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan wawancara dan/ atau peninjauan lokasi dalam melakukan penelitian terhadap kondisi keuangan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. -- 6 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id BAB IV PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN Pasal 10 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal memberikan: a. persetujuan Penundaan atau Pengangsuran; atau b. penolakan Penundaan atau Pengangsuran, terhadap permohonan Penundaan atau Pengangsuran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam hal: a. permohonan dinyatakan lengkap; b. jangka waktu permohonan terpenuhi; c. Utang tidak sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); d. persyaratan kredibilitas terpenuhi; e. hasil penelitian kondisi keuangan menunjukkan Pihak Yang Terutang dalam kondisi kesulitan keuangan;dan f. hasil penelitian menunjukan Pihak Yang Terutang mengalami keadaan kahar, dalam hal alasan permohonan Penundaan atau Pengangsuran karena keadaan kahar. (3) Dalam hal permohonan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan persetujuan, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan: a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau c. Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal: a. permohonan tidak lengkap; b. jangka waktu permohonan tidak terpenuhi; -- 7 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id c. Utang sedang diajukan upaya administratif atau upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); d. persyaratan kredibilitas tidak terpenuhi; e. hasil penelitian kondisi keuangan menunjukkan Pihak Yang Terutang tidak dalam kondisi kesulitan keuangan; dan/atau f. hasil penelitian menunjukan Pihak Yang Terutang tidak mengalami keadaan kahar, dalam hal alasan permohonan Penundaan atau Pengangsuran karena keadaan kahar. (5) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal tidak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penundaan atau Pengangsuran dianggap disetujui. (8) Dalam hal permohonan dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. (9) Apabila terhadap Utang telah diterbitkan surat paksa namun belum diberitahukan, surat paksa dilakukan pembatalan dalam hal Utang telah diberikan persetujuan untu� dilakukan Penundaan atau Pengangsuran. BABV JAMIN AN Pasal 11 ( 1) Dalam hal permohonan Penundaan atau Pengangsuran telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (7), Pihak Yang Terutang harus menyerahkan: a. jaminan bank; b. jaminan dari perusahaan asuransi; c. jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; -- 8 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id d. jaminan dari lembaga penjamin; e. jaminan perusahaan (Corporate Guarantee); atau f. jaminan aset berwujud. (2) Besaran nilai jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Utang yang diajukan Penundaan ditambah bunga, dalam hal diberikan persetujuan Penundaan; atau b. paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Utang yang diajukan Pengangsuran ditambah bunga, dalam hal diberikan persetujuan Pengangsuran. (3") Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa penjaminan paling singkat selama jangka waktu Penundaan atau Pengangsuran ditambah 30 (tiga puluh) hari. (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)" atau Pasal 10 ayat (8). (5) Atas penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan bukti penerimaan jaminan. (6) Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai. BAB VI SKEMA PENUNDAAN DAN PENGANGSURAN Pasal 12 (1) Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran ditetapkan. (2) Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan pen uh. (3) Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran, Utang yang tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan bunga -- 9 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id sebesar 2% (dua persen) setiap bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (4) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan secara kumulatif untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (5) Penghitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal diberikan Penundaan, bunga dihitung berdasarkan pokok Utang; dan b. dalam hal diberikan Pengangsuran, bunga dihitung berdasarkan sisa pokok Utang. (6) Dalam Pengangsuran Utang, angsuran atas pokok Utang dibayar dalam jumlah yang sama untuk setiap angsuran. BAB VII PEMBAYARAN AWAL Pasal 13 (1) Utang yang telah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (8), dapat dilakukan Pembayaran Awal. (2) Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan untuk sebagian Utang atau seluruh Utang berdasarkan: a. permohonan Pihak Yang Terutang; atau b. Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai yang memperhitungkan pengembalian penerimaan negara terhadap Utang. Pasal 14 (1) Pembayaran Awal untuk sebagian Utang atau seluruh Utang berdasarkan permohonan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan mengajukan permohonan Pembayaran Awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran; dan b. surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Pihak Yang Terutang, dalam hal Permohonan tidak diajukan oleh Pihak Yang Terutang. -- 10 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Permohonan Pembayaran Awal dinyatakan diterima secara lengkap apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 15 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1). (2) Penelitian permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2). (3) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan telah memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat persetujuan Pembayaran Awal Penundaan atau surat persetujuan Pembayaran Awal Pengangsuran. (4) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai dengan alasan penolakan. (5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan Pembayaran Awal diterima secara lengkap. (6) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 16 (1) Pembayaran Awal untuk sebagian Utang atau seluruh Utang berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan memperhitungkan pengembalian penerimaan negara terhadap Utang. (2) Pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 17 (1) Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran sesuat dengan nilai yang tercantum dalam persetujuan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 -- 11 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id ayat (3) paling lambat sebelum tanggal pengenaan bunga bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Dalam hal persetujuan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau Pembayaran Awal berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya untuk sebagian Utang, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penghitungan kembali skema Penundaan Utang Kepabeanan atau skema Pengangsuran Utang yang masih harus dibayar. (3) Berdasarkan hasil penghitungan kembali skema sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang. (4) Perubahan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak: a. tanggal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. tanggal Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai yang memperhitungkan pengembalian penerimaan negara terhadap Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. (5) Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Bea. dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan: a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan skema Penundaan U tang Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; a tau b. Keputusan Direktur Jenderal mengenai perubahan skema Pengangsuran Utang dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB VIII BERLAKUNYA KEPUTUSAN DAN AKIBAT HUKUM Pasal 18 (1) Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan. Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (8), dicabut dalam hal: -- 12 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id a. Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4); b. Pihak Yang Terutang tidak melunasi Utang sampai dengan jatuh tempo Penundaan; c. Pihak Yang Terutang tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; d. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut; e. Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; f. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan atau Pengangsuran diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai; g. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan atau Pengangsuran diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai; h. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan a tau Pengangsuran diajukan pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92A ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan; atau 1. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan: 1. pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan; atau 2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1)· Undang-Undang Cukai. (2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau pencabutan Keputusan Direktur .Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran dalam jangka waktu paling lambat 5 (Hrna) hari kerja terhitung sejak diketahuinya alasan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 19 (1) Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran dicabut -- 13 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jaminan dicairkan atau diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai; b. dilakukan pemblokiran akses kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemblokiran di bidang kepabeanan; c. tidak diberikan pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelunasan cukai; dan/atau d. dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan Utang. (2) Dalam hal seluruh tagihan telah dibayar lunas, jaminan dikembalikan kepada Pihak Yang Terutang. (3) Pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai. BAB IX MONITORING DAN EVALUASI Pasal 20 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Penundaan atau Pengangsuran Utang paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau b. Kepala Kantor Wilayah, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. BABX PENGELOLAAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 21 ( 1) Pelaksanaan: a. pengajuan permohonan Penundaan atau permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1); -- 14 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id b. penelitian permohonan Penundaan atau permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); c. persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Penundaan a tau permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); d. pengajuan permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); e. persetujuan atau penolakan Pembayaran Awai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5); f. pencabutan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); g. pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan h. monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan secara elektronik melalui portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum tersedia atau mengalami gangguan, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan. secara manual. BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 22 Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (8) telah diterbitkan dan jaminan telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4): a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembukaan pemblokiran akses kepabeanan, dalam hal dilakukan pemblokiran akses kepabeanan kepada Pihak Yang Terutang karena tidak melunasi Utang yang diajukan Penundaan atau Pengangsuran; b. Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kembali atas penyediaan dan pemesanan pita cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang men&atur mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai, dalam hal pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai kepada Pihak Yang Terutang tidak diberikan karena tidak melunasi Utang Cukai yang diajukan Pengangsuran; dan c. atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, diterbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan bea masuk dan/ a tau cukai. -- 15 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Pasal 23 Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian Penundaan atau Pengangsuran Utang. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Penundaan atau Pengangsuran yang telah diajukan dan belum mendapat keputusan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan b. penyelesaian atas Penundaan atau Pengangsuran yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan / a tau Sanksi Administrasi Berupa Denda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 T Nomor 1227). BAB XIII PENUTUP Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/ atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai; dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. -- 16 of 55 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1059 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Ditandatangani secara elektronik DEWI SURIANI HASLAM www.jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154 TAHUN 2023 TENTANG PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI A. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KOPSURATPERUSAHAAN Nomor Lampiran Hal : (1) . : (3) . : Permohonan Penundaan atau Pengangsuran*) Utang Kepabeanan dan Cukai ......... (2) . Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Kepala (4) .. .............................. (5) . Kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : (6) .. Jabatan : (7) .. Nama Perusahaan : (8) .. Alamat Perusahaan: (9) . NPWP : (10) .. dengan mi mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Penundaan/ Pengangsuran*) Utang Kepabeanan dan Cukai atas surat penetapan/surat tagihan/ Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor .... (11) ..... tanggal (12) ..... , dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk/Bea Keluar/Cukai : Rp (13) . Sanksi Administrasi : Rp (14) . Jumlah : Rp (15) . Skema : Penundaan/Pengangsuran*) Lama Penundaan/Pengangsuran*) : ..... (16) ..... bulan Permohonan ini kami ajukan dengan pertimbangan bahwa kondisi kesulitan keuangan perusahaan dan/ atau keadaan kahar dengan uraian sebagai berikut: ...................................................... (17) . Dalam rangka pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan Penundaan/ Pengangsuran*), terlampir bersama ini kami sampaikan: a. surat penetapan/surat tagihan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*); b. laporan keuangan tahun terakhir dan laporan keuangan periode berjalan**); c. catatan keuangan atau data terkait lainnya***); dan d. surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi suatu keadaan kahar****). Dalam hal permohonan kami disetujui, kami bersedia menyerahkan jaminan sesuai yang dipersyaratkan. Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan. Hormat Kami, .......... (18) .. -- 18 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Keterangan: *) coret yang tidak perlu. **) wajib dilampirkan dalam hal Penanggung Utang wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. ***) wajib dilampirkan dalam hal Penanggung Utang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. ****) hanyajika Pemohon mengalami keadaan kahar. -- 19 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat permohonan. diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan diajukan. diisi jumlah lampiran surat permohonan. diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. diisi nama Pihak Yang Terutang. diisi jabatan Pihak Yang Terutang. diisi nama perusahaan Pihak Yang Terutang. diisi alamat perusahaan Pihak Yang Terutang. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pihak Yang Terutang. diisi nomor surat penetapan, surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan. peradilan pajak. diisi tanggal surat penetapan, surat tagihan, Keputusan Direktur .Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak. diisi jumlah besaran bea masuk, bea keluar, atau cukai yang diajukan Penundaan atau Pengangsuran*). diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang diajukan Penundaan atau Pengangsuran. diisi jumlah total Utang yang diajukan Penundaan atau Pengangsuran. diisijangka waktu lama Penundaan atau Pengangsuran=]. diisi pertimbangan permohonan diajukan termasuk uraian kondisi kesulitan keuangan dan/ a tau keadaan kahar yang dihadapi. diisi nama Pihak Yang Terutang dan tanda tarigan. -- 20 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI PERSETUJUAN PEMBERIAN PENUNDAAN UTANG KEPABEANAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMOR (1) . TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN UTANG KEPABEANAN KEPADA (2) . DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA KETIGA KEEMPAT KE LIMA a. bahwa (2).......... melalui surat (3).......... telah menyampaikan permohonan Penundaan Utang Kepabeanan; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan Penundaan Utang Kepabeanan beserta dokumen kelengkapan yang diajukan oleh (2) , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan Penundaan Utang Kepabeanan dapat diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada (2) ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (4) ...... tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN UTANG KEPABEANAN KEPADA .......... (2) . Memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh: a. Pihak Yang Terutang : (2) . b. NPWP : (5) . c. Alamat : (6) . untuk melakukan Penundaan Utang Kepabeanan sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor (7) sebesar ...... (8) ( (9) ). Kepada (2)...... diberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp ..... (10) ..... ( ..... (11) ) termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan selama jangka waktu (12) ..... bulan dengan jatuh tempo pada tanggal (13) . Penanggung Utang wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan asuransi, jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan (corporate- guarantee), atau jaminan aset berwujud dengan nilai paling sedikit sebesar (14) dengan masa berlaku paling cepat sampai dengan tanggal (15) , paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini. Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterima dan terhadap Pihak Yang Terutang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran akses kepabeanan karena tidak melunasi Utang yang diajukan Penundaan, dilakukan pembukaan blokir akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembukaan blokir akses kepabeanan. Utang yang diberikan persetujuan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dapat dilunasi sebagian ataupun seluruhnya sebelum tanggal jatuh tempo dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. -- 21 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila: a. Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini; b. Pihak Yang Terutang tidak melunasi Utang sampai dengan tanggal jatuh tempo Penundaan; c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut; d. Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; e. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/ atau Undang-Undang Cukai; f. Utang yang telah mendapatkan persetujU:an Penundaan diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai; atau g. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan diajukan pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92A ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan; Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, maka: a. dilakukan pemblokiran kembali akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT; b. dilakukan pencairan atau klaim jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai, dalam hal dilakukan penyerahan jaminan; dan c. dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan di bidang kepabeanan dan cukai KEDELAPAN Terhadap surat paksa yang telah diterbitkan atas Utang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU namun belum diberitahukan, dilakukan pembatalan. KESEMBILAN: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur ...... (17) ...... ; 3. Kepala Kantor Wilayah ...... (18) ...... ; dan 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di (19) .. pada tanggal (20) .. a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPALA (16) , ................... (21) . *) caret yang tidak perlu KEENAM KETUJUH -- 22 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan Utang. diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Penundaan. diisi nomor dan tanggal surat permohonan. diisi nomor Peraturan Menteri mengenai Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). diisi alamat Pihak Yang Terutang. diisi nomor dan tanggal surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak. diisi jumlah Utang sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak dalam angka. diisi jumlah Utang sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak dalam huruf. diisi jumlah Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan dalam angka. diisi jumlah Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan dalam huruf. diisi jangka waktu pemberian Penundaan. diisi tanggal jatuh tempo Penundaan. diisi nilai jaminan dalam mata uang Rupiah. diisi tanggal batas berlakunya jaminan (jangka waktu Penundaan ditambah 1 (satu) bulan). diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang. diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau direktur. diisi tempat Keputusan Direktur· Jenderal mengenai persetujuan Penundaan ditetapkan. diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan. diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan Utang. -- 23 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR (1) . TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN KEPADA (2) .. D1REKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA KETIGA KEEMPAT KE LIMA a. bahwa (2).......... melalui surat (3).......... telah menyampaikan permohonan Pengangsuran Utang Kepabeanan; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan Pengangsuran Utang Kepabeanan beserta dokumen kelengkapan yang diajukan oleh (2) , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan Pengangsuran Utang Kepabeanan dapat diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan Kepada (2) ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (4) ...... tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN KEPADA .......... (2) . Memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh: a. Pihak Yang Terutang : (2) . b. NPWP : ,(5) . c. Alamat : (6) . untuk melakukan Pengangsuran Utang Kepabeanan sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor ...... (7) ...... sebesar ...... (8) ( (9) ). Kepada (2) diperkenankan untuk melakukan Pengangsuran dengan skema pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Penanggung Utang wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan asuransi, jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan, atau jaminan aset berwujud dengan nilai paling sedikit sebesar (10) dengan masa berlaku paling cepat sampai dengan tanggal (11) , paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur J enderal ini. Dalam haljaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterima dan terhadap Pihak Yang Terutang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran akses kepabeanan karena tidak melunasi Utang yang diajukan Pengangsuran, dilakukan pembukaan blokir akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembukaan blokir akses kepabeanan. Utang yang diberikan persetujuan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dapat dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. -- 24 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila: a. Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini; b. Pihak Yang Terutang tidak membayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut; d. Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; e. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/ atau Undang-Undang Cukai; f. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai; atau g. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan pembetulan surat penetapan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92A ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan; Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, maka: a. dilakukan pemblokiran kembali akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT; b. dilakukan pencairan atau klaim jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai, dalam hal dilakukan penyerahan jaminan; dan c. dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan di bidang kepabeanan dan cukai. KEDELAPAN Terhadap surat paksa yang telah diterbitkan atas Utang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU namun belum diberitahukan, dilakukan pembatalan. KESEMBILAN: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur ...... (13) ...... ; 3. Kepala Kantor Wilayah ...... (14) ...... ; dan 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di (15) . pada tanggal (16) .. a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPALA (12) , ................... (17) . *) caret yang tidak perlu KEEN AM KETUJUH -- 25 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id LAMP IRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR (1) . TENT ANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN KEPADA (2) . SKEMA PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN BUN GA (2%XJUMLAH BUN GA TANGGAL JATUH ANGSURANKE BEAMASUK BEAKELUAR SANKSI ADMINSITRASI UTANGYANG (2%XSISA TOTAL TEMPO TELAHLEWAT JUMLAH UTANG) JATUH TEMPO) ..... (18) ..... ..... (19) ..... ..... (20) ..... ..... (21) ..... ..... (22) ..... . .... (23) ..... ..... (24) ..... . .... (25) ..... JUMLAH ·········· .......... .......... .......... ·········· .......... . ......... a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPALA (12) , ................... (17) . -- 26 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) PETUNJUK PENGISIAN diisi nornor Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang. diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Pengangsuran. diisi nomor dan tanggal surat permohonan Pengangsuran Utang. diisi nomor Peraturan Menteri mengenai Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan dan Cukai. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). diisi alamat Pihak Yang Terutang. diisi nomor dan tanggal surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak. diisi jumlah Utang sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) dalam angka. diisi jumlah Utang sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan. peradilan pajak*) dalam angka. diisi nilai jaminan dalam mata uang Rupiah (paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari Utang ditambah bunga). diisi tanggal batas berlakunya jaminan (jangka waktu Pengangsuran ditambah 1 (satu) bulan). diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang. diisi nama direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau direktur. diisi nama tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran ditetapkan. diisi tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran ditetapkan. diisi nama Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat penetapan. diisi urutan bulan Pengangsuran. diisi jumlah besaran bea masuk yang diangsur, diperoleh dari total bea masuk dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. diisi jumlah besaran bea keluar yang diangsur, diperoleh dari total bea keluar dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang diangsur, diperoleh dari total sanksi administrasi dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. diisi besaran bunga, dihitung dengan formula: 2% (dua persen) xjumlah Utang yang telah lewatjatuh tempo. diisi besaran bunga, dihitung dengan formula: 2% (dua persen) x sisajumlah Utang. diisi jumlah seluruh Utang yang harus dibayar pada bulan berjalan Pengangsuran meliputi penjumlahan Utang pokok ditambah besaran bunga. diisi tanggal jatuh tempo pembayaran Utang sesuai pada bulan berjalan Pengangsuran. -- 27 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id D. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR (1) . TENT ANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI KEPADA (2) . DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA KETIGA KEEMPAT KE LIMA a. bahwa (2).......... melalui surat (3).......... telah menyampaikan permohonan Pengangsuran Utang Cukai; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian terhadap surat permohonan Pengangsuran Utang Cukai beserta dokumen kelengkapan yang diajukan oleh (2) , diperoleh kesimpulan bahwa permohonan Pengangsuran Utang Cukai dapat diberikan persetujuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Persetujuan Pengangsuran Utang Cukai Kepada (2) ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor (4) tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI KEPADA .......... (2) . Memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh: a. Pihak Yang Terutang : ·.(2) . b. NPWP : (5) . c. Alamat : (6) . untuk melakukan Pengangsuran Utang Cukai sesuai surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor (7) sebesar ...... (8) ( (9) ). Kepada (2) diperkenankan untuk melakukan Pengangsuran dengan skema pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Penanggung Utang wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan asuransi, jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,. jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan, atau jaminan aset berwujud dengan nilai paling sedikit sebesar (10) dengan masa berlaku paling cepat sampai dengan tanggal (11) , paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini. Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA telah diterima dan terhadap Pihak Yang Terutang sebelumnya tidak diberikan pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai karena tidak melunasi Utang Cukai yang diajukan Pengangsuran, Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kembali atas penyediaan dan pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai. Utang yang diberikan persetujuan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dapat dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. -- 28 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila: a. Pihak Yang Terutang tidak menyerahkan jaminan sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ini; b. Pihak Yang Terutang tidak rhembayar angsuran sesuai dengan jumlah atau waktu yang telah ditetapkan; c. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut; d. Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; e. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Cukai; f. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Cukai; atau g. Utang yang telah mendapatkan persetujuan Pengangsuran diajukan pembetulan surat tagihan atau surat keputusan keberatan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang Cukai. Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM, maka: a. dilakukan pemblokiran kembali akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT; b. dilakukan pencairan atau klaim jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan di bidang kepabeanan dan cukai, dalam hal dilakukan penyerahan jaminan; dan c. dilakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagihan di bidang kepabeanan dan cukai. KEDELAPAN Terhadap surat paksa yang telah diterbitkan atas Utang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU namun belum diberitahukan, dilakukan pembatalan. KESEMBILAN: Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur (13) ; 3. Kepala Kantor Wilayah (14) ; dan 4. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di (15) . pada tanggal ( 16) . a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPALA (12) , ................... (17) . *) coret yang tidak perlu KEEN AM KETUJUH -- 29 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id LAMP IRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMOR (1) . TENT ANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG CUKAI KEPADA (2) . SKEMA PENGANGSURAN UTANG CUKAJ BUN GA BUN GA ANGSURAN CUKAI SANKSI (2% X JUMLAH UTANG (2% X SISA JUMLAH TOTAL TANGGAL KE ADMINSITRASI YANG TELAH LEWAT JATUHTEMPO JATUH TEMPO) UTANG) ..... (18) ..... ..... (19) ..... ..... (20) ..... . .... (21) ..... ..... (22) ..... . .... (23) ..... ..... (24) ..... JUMLAH .......... .......... .......... . ......... .......... .......... a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ KEPALA (12) , ................... (17) . ff -- 30 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang. diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Pengangsuran. diisi nomor dan tanggal surat permohonan Pengangsuran U tang Cukai. diisi nomor Peraturan Menteri mengenai Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan dan Cukai. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). diisi alamat Pihak Yang Terutang. diisi nomor dan tanggal surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak. . diisi jumlah Utang sesuai surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak*) dalam angka. diisi jumlah Utang sesuai surat tagihan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak*) dalam angka. diisi nilai jaminan dalam rupiah (paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Utang ditambah Bunga). diisi tanggal batas berlakunya jaminan (jangka waktu Pengangsuran ditambah 1 (satu) bulan). diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pembayaran Utang. diisi nama direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau direktur. diisi nama tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan pemberian Pengangsuran ditetapkan. diisi tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan pe:tnberian Pengangsuran ditetapkan. diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan surat tagihan. diisi urutan bulan Pengangsuran. diisi jumlah besaran cukai yang diangsur, diperoleh dari total cukai dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. diisi jumlah be saran sanksi administrasi yang diangsur, diperoleh dari total sanksi administrasi dibagi dengan jumlah bulan Pengangsuran. diisi besaran bunga, dihitung dengan formula: 2% (dua persen) x jumlah Utang yang telah lewat jatuh tempo. diisi besaran bunga, dihitung dengan formula: 2% (dua persen) x sisajumlah Utang. diisi jumlah seluruh Utang yang harus dibayar pada bulan berjalan Pengangsuran meliputi penjumlahan Utang pokok ditambah besaran bunga. diisi tanggal jatuh tempo pembayaran Utang sesuai pada bulan berjalan Pengangsuran. -- 31 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id E. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................. (1) . .............................. (2) . Nomor Sifat Hal : .......... (3) .......... : Segera : .......... (5) ..... : .... .......... (4) .. Yth (6) .. Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... (7)..... tanggal ..... (8) ..... hal ..... (9) ..... , bersama ini disampaikan bahwa perniohonan Penundaan/Pengangsuran*) yang Saudara ajukan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan: a. . (10) .. b. . (10) .. Untuk itu Saudara diminta untuk dapat segera melunasi Utang dimaksud. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Kepala ........ (1) ...... ................... (11) . *) coret yang tidak perlu -- 32 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Kantor Bea dan. Cukai tempat mengajukan permohonan. diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. diisi nomor surat. diisi tanggal surat. diisi perihal surat. diisi nama dan alamat Pihak Yang Terutang. diisi nomor surat permohonan. diisi tanggal surat permohonan. diisi perihal dari surat permohonan. diisi alasan permohonan tidak dapat dikabulkan. diisi nama pejabat yang menandatangani. -- 33 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id F. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PEMBAYARAN AWAL UTANG YANG MENDAPATKAN PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KOPSURATPERUSAHAAN Nomor Lampiran Hal : (1) .. : "."" ".""" (3)" .. """" : Permohonan Pembayaran Awal atas Sebagian/Seluruh*) Utang yang mendapatkan Penundaan atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai*) ......... (2) . Yth. Kepala (4) .. .............................. (5) . Kami yang bertandatangan di bawah ini: : """"" " """" .. """ .(6).". """""" """ "". : : " " (7) " " .. Nama Perusahaan : (8) . Alamat Perusahaan : (9) . : (10) . dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Pembayaran Awal atas sebagian/ seluruh*) Utang yang telah mendapatkan persetujuan Penundaan atau Pengangsuran Utang Kepabeanan clan Cukai*) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai persetujuan Penundaan/Pengangsuran Utang Kepabeanan dan Cukai*) Nomor .... (11) ..... tanggal (12) , dengan rincian sebagai berikut: Rencana nilai pembayaran : Rp (13) .. Rencana waktu pembayaran : (14) . Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan. Hormat kami, .......... ( 15) . *) coret yang tidak perhr r p NPWP Nama Jabatan -- 34 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor surat permohonan. diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan diajukan. diisi jumlah lampiran surat permohonan. diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. diisi nama Pihak Yang Terutang. diisi jabatan Pihak Yang Terutang. diisi nama Pihak Yang Terutang. diisi alamat Pihak Yang Terutang. diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pihak Yang Terutang. diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Pengangsuran Utang di bidang kepabeanan dan cukai. diisi tanggal Keputusan Direktur .Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Pengangsuran Utang di bidang kepabeanan dan cukai. diisi nilai Pembayaran Awal. diisi waktu Pembayaran Awal. diisi tanda tangan dan namajelas Pihak Yang Terutang. -- 35 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id G. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMBAYARAN AWAL UTANG YANG MENDAPAT PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................. (1) . .............................. (2) . Nomor Sifat Hal : (3) . : Segera : (5) . ........ (4) . Yth (6) . Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... (7)..... tanggal ..... (8)..... hal ..... (9) ..... , bersama ini disampaikan bahwa permohonan Pembayaran Awal atas sebagian/seluruh*) Utang yang mendapatkan Penundaan/Pengangsuran*) yang Saudara ajukan dapat disetujui. Untuk itu Saudara dapat segera melakukan Pembayaran Awal Utang dimaksud paling lambat tanggal ..... (10) .... , dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk/Bea Keluar/Cukai : Rp (11) . Sanksi Administrasi : Rp (12) . Bunga : Rp (13) . Jumlah : Rp (14) . Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Kepala (1) . ............ (15) . *) caret yang tidak perlu -- 36 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nornor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat mengajukan permohonan. diisi nomor surat persetujuan Pembayaran Awal. diisi tanggal, bulan, dan tahun surat persetujuan Pembayaran Awal. diisi perihal surat persetujuan Pembayaran Awal. diisi nama dan alamat Pihak Yang Terutang. diisi nomor surat permohonan. diisi tanggal surat permohonan. diisi perihal dari surat permohonan. diisi batas waktu paling lambat untuk pelunasan Utang. diisi jumlah besaran bea masuk, bea keluar, atau cukai yang yang harus dibayar. diisi jumlah besaran sanksi administrasi yang harus dibayar. diisi jumlah bunga Penundaan atau Pengangsuran yang harus dibayar. diisi jumlah Utang yang harus dibayar. diisi nama pejabat yang menandatangani. -- 37 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id H. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PEMBAYARAN AWAL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................. (1) . .............................. (2) . Nomor Sifat Hal : (3) . : Segera : (5) . ........ (4) . Yth (6) . Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..... (7)..... tanggal ..... (8)..... hal ..... (9) ..... , bersama ini disampaikan bahwa permohonan Pembayaran Awal atas sebagian/seluruh*) Utang yang mendapatkan Penundaan/Pengangsuran*) yang Saudara ajukan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan: a. . (10) . b. . (10) . Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Kepala (1) . ................... (11) . *) coret yang tidak perlu -- 38 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) PETUNJUK PENGISIAN diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengajuan permohonan. diisi alamat Kantor Bea da.n Cukai tempat pengajuan permohonan. diisi nomor surat penolakan Pembayaran Awal. diisi tanggal, bulan, dan tahun surat penolakan Pembayaran Awal. diisi perihal surat penolakan Pembayaran Awal. diisi nama dan alamat Pihak Yang Terutang. diisi nomor surat permohonan Pembayaran Awal. diisi tanggal surat permohonan Pembayaran Awal. diisi perihal dari surat permohonan Pembayaran Awal. diisi alasan permohonan tidak dapat dikabulkan. diisi nama pejabat yang menandatangani. -- 39 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id I. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI PERUBAHAN SKEMA PENUNDAAN UTANG KEPABEANAN 1. ATAS PERMOHONAN AWAL KEMENTERJAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMOR (1) .. TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG KEPABEANAN KEPADA (3) . DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA a. bahwa terhadap ..... (3) ..... telah diberikan persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan atas surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor (4) melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (2) tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada (3) ; b. bahwa sesuai dengan surat persetujuan Pembayaran Awal Nomor ... (5) ... , (3) telah melakukan Pembayaran Awal sebesar Rp (6) ( ) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara Nomor (7) ; c. bahwa berdasarkan hasil penghitungan kembali skema Penundaan Utang Kepabeanan, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2)..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada (3) perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor (8) tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai; MEMUTUSKAN: KEPUTU�AN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DJREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMOR ..... (2)..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN UTANG KEPABEANAN KEPADA (3) . Ketentuan Diktum KESATU dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (2) tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU : Kepada (3) diberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp ..... (9)..... ( ..... (10) ..... ) termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan selama jangka waktu ..... (11)..... bulan dengan jatuh tempo pada tanggal .......... (12) . Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; b. Direktur (13) ; c. . (14) ; dan d. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diiridahkan. -- 40 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id *) caret yang tidak perlu Ditetapkan di (15) . pada tanggal (16) . a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPALA (17) , ................... (18) . -- 41 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan. diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal yang dilakukan perubahan. diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Penundaan. diisi nomor dan tanggal surat penetapan, Keputusan Direktur. .Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak*) yang diberikan Penundaan. diisi nomor dan tanggal surat persetujuan Pembayaran Awal. diisi jumlah Pembayaran Awal dalam mata uang Rupiah ( dalam angka dan huruf). diisi nomor dan tanggal nomor transaksi penerimaan negara. diisi nomor Peraturan Menteri tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai. diisi jumlah sisa Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan dalam angka. diisi jumlah Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan dalam huruf. diisi jangka waktu pemberian Penundaan Utang Kepabeanan. diisi tanggaljatuh tempo Penundaan Utang Kepabeanan. diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. diisi Kepala Kantor Wilayah atau direktur yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau direktur. diisi tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan ditetapkan. diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan. diisi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan persetujuan Penundaan. diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang memberikan persetujuan Penundaan. -- 42 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id 2. ATAS KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR (1) .. TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN UTANG KEPABEANAN KEPADA (3) . DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA a. bahwa terhadap ..... (3) ..... telah diberikan persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan atas surat penetapan/Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor (4) melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (2) tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada (3) ; b. bahwa ..... (3)..... telah memperoleh persetujuan pengembalian dengan memperhitungkan pengembalian untuk pembayaran Utang Kepabeanan dan Cukai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor (5) tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang Diberikan Kepada (3) ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2)..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada .......... (3) ; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (6)...... tentang Pengembalian Penerimaan Negara di Bidang Kepabeanan dan Cukai; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (7) tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ..... (2)..... TENTANG PERSETUJUAN PENUNDAAN UTANG KEPABEANAN KEPADA (3) . Ketentuan Diktum KESATU dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (2) tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU : Kepada (3) diberikan persetujuan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp ..... (8)..... ( ..... (9) ..... ) termasuk bunga 2% (dua persen) per bulan selama jangka waktu ..... (10)..... bulan dengan jatuh tempo pada tanggal .......... (11) . Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. b. Direktur (12) . c. . (13) . d. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. -- 43 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id *) caret yang tidak perlu Ditetapkan di (14) . pada tanggal ( 15) . a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI KEPALA (16) , ................... (17) . -- 44 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) PETUNJUK PENGISIAN diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal mengenai Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan. diisi nomor Keputusan Direktur Jenderal yang dilakukan perubahan. diisi nama Pihak Yang Terutang yang diberikan persetujuan Penundaan. diisi nomor dan tanggal surat penetapan, Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan, atau putusan badan peradilan pajak*) yang diberikan Penundaan. diisi nomor Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. diisi nomor Peraturan Menteri tentang Pengembalian Penerimaan Negara Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai. diisi nomor Peraturan Menteri tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeanan dan Cukai. diisi jumlah sisa Utang yang harus dibayar termasuk bunga. 2% (dua persen) perbulan dalam angka. diisi jumlah sisa Utang yang harus dibayar termasuk bunga 2% (dua persen) perbulan dalam huruf. diisi jangka waktu Penundaan pembayaran. diisi tanggal jatuh tempo Penundaan. diisi nama direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengelola penerimaan. diisi Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan surat penetapan dalam hal surat penetapan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Direktur. diisi nama tempat Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan pembayaran ditetapkan. diisi tanggal Keputusan Direkur Jenderal ditetapkan. diisi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan persetujuan Penundaan. diisi nama Kepala Kantor Bea dan Cukai yang memberikan persetujuan Penundaan. -- 45 of 55 -- www.jdih.kemenkeu.go.id J. CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MENGENAI PERUBAHAN SKEMA PENGANGSURAN UTANG 1. ATAS PERMOHONAN PIHAK YANG TERUTANG KEMEl'j"TERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR (1) . TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ..... (2) .... TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN/CUKAl *) KEPADA (3) . DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI Menimbang Mengingat Menetapkan KESATU KE DUA a. bahwa ..... (3)..... telah diberikan persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/Cukai*) atas surat penetapan/keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan/putusan badan peradilan pajak*) Nomor ...... (4)..... melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan/Cukai*) Kepada (3).; b. bahwa sesuai dengan surat persetujuan Pembayaran Awal Nomor ..... (5), (3).... telah melakukan Pembayaran Awal sebesar Rp ... (6) ( ) dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara Nomor . ..... (7) ; c. bahwa berdasarkan hasil penghitungan kembali skema Pengangsuran Utang Kepabeanan/Cukai*), Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada (3).......... perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2) ..... tentang Persetujuan Pengangsuran Utang Kepabeanan/ Cukai *) Kepada (3) ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... (8) .... tentang Penundaan atau Pengangsuran Utang di Bidang Kepabeanan dan Cukai. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR ..... (2) ..... TENTANG PERSETUJUAN PENGANGSURAN UTANG KEPABEANAN/CUKAI*) KEPADA (3) .. Lampiran dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..... (2)..... tentang Persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan Kepada (3) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan direktur Jenderal ini. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusa
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 Tahun 2023 tentang Penundaan Atau Pengangsuran Utang Di Bidang Kepabeaan Dan Cukai
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 154/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 18 outlines the conditions under which the approval for postponement or installment can be revoked, including failure to submit guarantees or pay debts as agreed.
Pasal 24 states that applications submitted before this regulation takes effect will be processed under the previous regulations, ensuring a smooth transition.
Pasal 26 indicates that this regulation will take effect 60 days after its promulgation, allowing businesses time to adapt to the new rules.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.