No. 153 of 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for providing interest subsidies on loans aimed at supporting the government's food reserve program (Cadangan Pangan Pemerintah or CPP). It establishes the framework for how these subsidies are to be administered, ensuring that financial support is effectively allocated to designated entities involved in food logistics and supply.
The regulation primarily affects state-owned enterprises (BUMN) involved in the food sector, particularly Perum BULOG, which is responsible for food logistics. It also impacts financial institutions that serve as lenders (Penyalur) providing loans to these enterprises for the procurement of food reserves.
- **Pasal 2**: The regulation governs the procedures for granting interest subsidies for loans used in the procurement of food reserves. - **Pasal 4**: The government may provide interest subsidies to Perum BULOG and/or BUMN Pangan. - **Pasal 5**: Only state-owned banks that commit to lending to CPP organizers can act as lenders. - **Pasal 12**: The interest subsidy is provided for the duration of the loan, excluding any extensions. - **Pasal 13**: The subsidy amount is based on the loan ceiling established for each CPP organizer. - **Pasal 19**: CPP organizers must submit monthly activity reports to the relevant ministries, ensuring transparency and accountability in the use of subsidies. - **Pasal 21**: The KPA Penyaluran must report quarterly on the realization of interest subsidies to the Ministry of Finance and other relevant authorities.
- **Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)**: Government food reserves managed by state-owned enterprises. - **Penyelenggara CPP**: State-owned enterprises tasked with organizing the CPP. - **Penyalur**: Financial institutions that distribute loans to CPP organizers. - **Subsidi Bunga**: The portion of interest on loans covered by the government.
This regulation came into effect on November 2, 2022, and does not explicitly replace any previous regulations but establishes a new framework for interest subsidies related to food reserves.
The regulation references several laws and presidential regulations, including Presidential Regulation No. 125 of 2022 on the implementation of government food reserves and other financial regulations that govern budgeting and financial management within the Ministry of Finance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The regulation aims to provide a structured approach for the government to grant interest subsidies on loans taken by state-owned enterprises for the procurement of food reserves as outlined in Pasal 2.
Interest subsidies can be granted to Perum BULOG and BUMN Pangan as specified in Pasal 4, ensuring that these entities can access necessary funding for food logistics.
Only state-owned banks that meet specific criteria can act as lenders to CPP organizers, as detailed in Pasal 5, ensuring that the financial institutions involved are committed to the food security objectives.
CPP organizers are required to submit monthly reports on their activities to the Ministry of Finance and other relevant authorities, as stated in Pasal 19, promoting accountability in the use of subsidies.
The KPA Penyaluran must provide quarterly reports on the realization of interest subsidies to the Ministry of Finance, as per Pasal 21, ensuring oversight of the subsidy program.
Full text extracted from the official PDF (30K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MENTERIKEUANGAN REPUBUK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI J3UNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; Mengingat 1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 4. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerinta}:l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH. jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 20 -- Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri Keuangan. 2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pangan Nasional. 3. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut sebagai Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. 4. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. 5. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah .. 6. Penyelenggara CPP adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan CPP. 7. Pinjaman Penyelenggaraan CPP yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah Pinjaman yang diterima oleh Penyelenggara CPP untuk membiayai pengadaan CPP. 8. Penyalur adalah lembaga keuangan bank yang menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP. 9. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP. 10. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh Penyelenggara CPP kepada Penyalur. 11. Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga Pinjaman yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Pinjaman kepada Penyalur. 12. Pejabat Pembuat. Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 13. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 20 -- pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar. 14. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 16. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 17. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Pasal 2 Peraturan Menteri 1n1 mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP. Pasal 3 (1) Pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa pembelian jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi: a. beras; b. jagung; c. kedelai; d. bawang; e. cabai; f. daging unggas; g. telur unggas; h. daging ruminansia; 1. gula konslimsi; J. minyak goreng; dan k. ikan. (2) Tata cara pembelian, jenis, dan hal lain terkait dengan Pangan Pokok Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 20 -- Pasal 4 Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, ·pemerintah dapat memberikan Subsidi Bunga kepada: a. Perum BULOG; dan/ atau b. BUMN Pangan. Pasal 5 Penyalur yang dapat memberikan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berbentuk Badan Usaha Milik Negara; dan b. berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP. Pasal 6 (1) Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. (2) Dalam hal diperlukan, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait. (3) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat yang memuat informasi: a. besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP; b. besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman yang diberikan pemerin tah; dan c. plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing- masing Penyelenggara CPP. (4) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada: a. Badan Pangan Nasional; b. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. Penyalur; d. Penyelenggara CPP; dan e. pihak terkai(. (5) Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara berkoordinasi dengan Penyalur dan Penyelenggara CPP dalam pelaksanaan penentuan target penyaluran Pinjaman per Penyalur untuk masing-masing Penyelenggara CPP. Pasal 7 (1) Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan ·pada Kementerian Keuangan sebagai KPA Penyaluran atas Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) untuk program Subsidi jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 20 -- Bunga Pinjaman dalam rangka pelaksanaan penyaluran anggaran belanja Subsidi Bunga. (2) Dalam hal KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangah, Menteri menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran. (3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender. (4) Penetapan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif. (5) Perubahan pejabat KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan pelaksana tugas KPA Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 8 (1) KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. (2) KPA Penyaluran menyampaikan salinan keputusan penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala KPPN. Pasal 9 (1) Berdasarkan surat Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Kepala Badan mengajukan rencana kebutuhan Subsidi Bunga kepada KPA Penyaluran. (2) KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: a. kerangka acuan kerja; b. rincian anggaran biaya; c. hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah; d. rencana kebutuhan subsidi yang telah diusulkan oleh Kepala Badan; dan e. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasa·r penerbitan dan/atau revisi daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 20 -- (4) Penerbitan dan/ atau revisi daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai: a. tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN; dan b. tata cara revisi anggaran. Pasal 10 (1) Berdasarkan surat Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Penyalur menyampaikan surat komitmen usulan plafon penyaluran Pinjaman kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan surat komitmen usulan plafon penyaluran pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan plafon penyaluran Pinjaman dengan mempertimbangkan plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c. Pasal 11 Penyalur menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP secara business to business dengan ketentuan: a. sumber dana Pinjaman berasal dari Penyalur paling tinggi sebesar plafon penyaluran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); b. penyaluran Pinjaman kepada Penyelenggara CPP paling tinggi sebesar plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; c. risiko Pinjaman ditanggung oleh Penyalur; dan d. jangka waktu Pinjaman paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 12 Pemberian Subsidi Bunga oleh pemerintah dilakukan selama jangka waktu Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu. Pasal 13 (1) Subsidi Bunga diberikan kepada Penyalur sesuai dengan plafon Pinjaman yang dapat diterima oleh masing-masing Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c. (2) Dalam hal penyaluran Pinjaman melebihi plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga. jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 20 -- Pasal 14 (1) Besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP dan besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dievaluasi kembali paling cepat setiap 3 (tiga) bulan melalui rapat koordinasi antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (2) Evaluasi besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP dan besaran tingkat Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. usulan Badan Pangan Nasional; b. usulan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan c. ketersediaan alokasi anggaran. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta informasi dan data yang relevan lainnya kepada pihak lain yang terkait untuk melaksanakan evaluasi besaran tingkat bunga. (4) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, yang memuat paling sedikit: a. besaran tingkat bunga yang dibebankan kepada Penyelenggara CPP; b. besaran Subsidi Bunga Pinjaman; dan c. tanggal berlakunya besaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (5) Surat Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar perhitungan Subsidi Bunga Pinjaman. Pasal 15 (1) Formula Subsidi Bunga dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga 360 (2) Hari bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan Subsidi Bunga di mana Baki Debet Pinjaman tidak berubah. (3) Perhitungan Subsidi Bunga dilakukan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. Pasal 16 (1) Subsidi Bunga Pinjaman Penyelenggaraan CPP dapat ditagihkan Penyalur setiap bulan paling lam bat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Penagihan Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyampaian surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 20 -- yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penagihan Subsidi Bunga Pinjaman ditagihkan pada hari kerja berikutnya. (4) Tagihan Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyalur kepada KPA Penyaluran dengan melampirkan: a. rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga Pinjaman; dan b. rincian mutasi rekening Pinjaman masing-masing Penyelenggara CPP. (5) Kebenaran data dalam dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tanggung jawab Penyalur. (6) KPA Penyaluran melakukan verifikasi atas tagihan yang diajukan oleh Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan: a. berita acara verifikasi yang ditandatangani KPA Penyaluran dengan direksi Penyalur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. tanda terima pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman yang ditandatangani direksi Penyalur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan PPK sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal terdapat kelebihan atas pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman, Penyalur menyetorkan kelebihan pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman dimaksud ke rekening kas negara. (8) Dalam hal terdapat kekurangan atas pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman yang dinyatakan dalam audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah, Penyalur dapat mengajukan tagihan kekurangan tersebut selama masa pemberian Subsidi Bunga Pinjaman. (9) KPA Penyaluran menyusun tata cara verifikasi tagihan dan pengembalian kelebihan pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman. Pasal 17 Mekanisme pencairan tagihan Subsidi Bunga Pinjaman penyelenggaraan CPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran BUN pada KPPN. jdih.kemenkeu.go.id -- 8 of 20 -- Pasal 18 KPA Penyaluran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN. Pasal 19 (1) Penyelenggara CPP menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan CPP secara bulanan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/ atau Kepala Badan dapat meminta laporan, data, dan/ atau dokumen lain yang terkait dengan penyelenggaraan CPP kepada Penyelenggara CPP. Pasal 20 Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/ atau Kepala Badan dapat meminta laporan, data, dan/ atau dokumen yang terkait dengan penyelenggaraan CPP kepada Penyalur. Pasal 21 KPA Penyaluran menyampaikan Laporan Realisasi Subsidi Bunga Pinjaman kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara triwulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pasal 22 (1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran Pinjaman Penyelenggaraan CPP dilakukan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan dapat melaksanakan rapat evaluasi penyaluran pinjaman Penyelenggaraan CPP dengan mengikutsertakan direksi Penyelenggara CPP dan direksi Penyalur atau yang mewakili. (3) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara bersamaan dengan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ·ayat (1). jdih.kemenkeu.go.id -- 9 of 20 -- Pasal 23 Dalam hal diperlukan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/ atau Kepala Badan dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyelenggaraan CPP. Pasal 24 (1) Penyelenggara CPP melakukan pencatatan Pinjaman secara terpisah dengan penugasan dan aktivitas bisnis sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Dalam hal tagihan Subsidi Bunga Pinjaman belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran yang seharusnya menjadi beban tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan berdasarkan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun anggaran berikutnya. (3) Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dapat dilakukan sepanjang dialokasikan dalam APBN dan/ atau APBN Perubahan. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id -- 10 of 20 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2022 MENTER! KEUANGAN REPUeLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2022 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1112 Salinan sesuai dengan aslinya, iro Umum ..llt"/!!.~-Ld~M.~u ian Administrasi Kementerian ~ ,----~~~ Mpl~::i.uw-i ARTO 092219900110014"' jdih.kemenkeu.go.id -- 11 of 20 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH A. CONTOH SURAT KOMITMEN USULAN PLAFON PENYALURAN PINJAMAN KOP SURAT PENYALUR Nomor : ...................... (1) ................ (2) Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Komitmen Usulan Plafon Penyaluran Pinjaman Penyelenggaraan CPP ......... (3) Kepada Yth . .. . .. . ... ...... ... . (4) Sehubungan dengan pelaksanaan program Pinjaman Penyelenggaraan CPP oleh ................ (5), bersama ini kami menyatakan: 1. berkomitmen menyalurkan Pinjaman Penyelenggaraan CPP kepada BUMN yang ditunjuk sebagai Penyelenggara CPP; 2. bersedia menyediakan plafon penyaluran pinjaman sebesar Rp ............ . (6) dengan target penyaluran sebagai berikut: a. Perum Bulog : Rp .................... . b. BUMN Pangan : Rp .................... . 3. bersedia memenuhi kewajiban sebagai Penyalur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor ....... (7) ten tang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya kami u,capkan terima kasih. . ............_..... (8) Ttd ............................ 9) jdih.kemenkeu.go.id -- 12 of 20 -- PETUNJUK PENGISIAN SURAT KOMITMEN USULAN PLAFON PENYALURAN PINJAMAN No. URAIAN (1) Diisi dengan nomor surat komitmen (2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat komitmen (3) Diisi dengan hal surat (4) Diisi dengan jabatan dan tempat kedudukan tujuan (5) Diisi dengan nama Penyalur (6) Diisi dengan besaran plafon penyaluran pinjaman (7) Diisi dengan nomor Peraturan Menteri ini (8) Diisi dengan namajabatan penandatangan (9) Diisi dengan tanda tangan dan nama Pejabat penandatangan jdih.kemenkeu.go.id -- 13 of 20 -- B. CONTOH PERHITUNGAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN Formula Perhitungan Subsidi Bunga Pinjaman CPP: % Subsidi x Baki Debet Pinjaman CPP x Hari Bunga Subsidi Bung a CP P = 360 Besaran Subsidi Bunga Pinjaman yang disepakati: 4% p.a. Tanggal akad pinjaman: 1 Desember 2022 Periode Tagihan 1 Desember 2022 s.d. 31 Desember 2022 Plafon: Rpl.000.000.000,00 Jenis Tanggal Tanggal Akhir Baki Debet Nilai Baki Debet Bari Subsidi Bunga Transaksi Awai Periode Transaksi Bunga Sebelumnya 4%X150.000.000X8 Penarikan 5 Desember 12 Desember 0 150.000.000 150.000.000 8 = Pinjaman 2022 2022 360 Tahap I = 133.333 4%X650.000.000X13 Penarikan 13 Desember 25 Desember 150. 000. 000 500.000.000 650.000.000 13 = Pinjaman 2022 2022 360 Tahap II = 938.889 Cicilan 26 Desember 31 Desember 650.000.000 (350.000.000) 300.000.000 6 4%X300.000.000X6 = 360 Kredit 2022 2022 = 200.000 Rp 1.272 .222 ,00 Keterangan: hasil perhitungan dibulatkan ke rupiah terdekat jdih.kemenkeu.go.id -- 14 of 20 -- C. CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN KOPSURATPENYALUR Nomor : ........................ .. (1) ............ (2) Lampiran : 1 (satu)berkas Hal : Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan CPP ........ (3) Kepada Yth . ... .. . ... ...... ... ...... ... ... . (4) Sehubungan dengan pelaksanaan program Pinjaman Penyelenggaraan CPP oleh (diisi nama Penyalut), dengan ini kami mengajukan tagihan Su bsidi Bunga Pinjaman sebagai berikut: Periode : ........................... (5) Sebesar : ........................... (6) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: Nama Pemilik Rekening : ............................ (7) NPWP : ............................. (8) Bank : ............................. (9) Nomor Rekening : ........................... (10) Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya. Demikian kami sampaikan, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih. . ........................ (11) Ttd ........................... (12) jdih.kemenkeu.go.id -- 15 of 20 -- PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN No. URAIAN (1) Diisi dengan nomor surat komitmen (2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat komitmen (3) Diisi dengan hal surat (4) Diisi dengan jabatan KPA Penyalur dan tempat kedudukan KPA Penyaluran (5) Diisi dengan periode tagihan Subsidi Bunga Pinjaman (6) Diisi dengan nominal jumlah tagihan Subsidi Bunga Pinjaman dalam angka dan huruf (7) Diisi dengan rekening Penyalur (8) Diisi dengan NPWP Penyalur (9) Diisi dengan nama bank tempat rekening Penyalur (10) Diisi dengan nomor rekening Penyalur (11) Diisi dengan nama jabatan penanda tangan (12) Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat penanda tangan jdih.kemenkeu.go.id -- 16 of 20 -- D. CONTOH BERITA ACARA VERIFIKASI Kop Surat KPA Penyalur/PPK BERITA ACARA VERIFIKASI PERHITUNGAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH ..................................................... ( 1) Periode ........................................ (2) Nomor: ................................ (3) Pada hari ini ............ (4) tanggal .................. (5) bulan ............ (6) tahun .......... (7), telah dilakukan verifikasi perhitungan Subsidi Bunga Pinjaman atas tagihan ............................... (1) periode .................... (2) melalui surat nomor ................... (8) oleh Pejabat Pembuat Komitmen BA 999.07, dengan hasil sebagai berikut: I. Berdasarkan hasil verifikasi tagihan Subsidi Bunga Pinjaman ................ .. (1) Periode ..................... (2), diperoleh hasil sebesar Rp ............... (9), dengan rincian se bagai berikut: No Periode Tagihan (Rp) Hasil Verifikasi (Rp) Selisih (Rp) (10) (11) (12) (13) (14) Total (15) (9) (16) 2. Dalam hal terdapat selisih tagihan, dapat diajukan kembali oleh Penyalur setelah dilakukan perbaikan data dan akan diverifikasi kembali pada periode beriku tnya; .............................. (1) tetap bertanggungjawab penuh terhadap kebenaran tagihan yang diajukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di atas. Demikian berita acara ini dibuat, apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan. Menyetujui, ........................ (17) ........................ (18) Ttd Ttd jdih.kemenkeu.go.id -- 17 of 20 -- PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA VERIFIKASI PERHITUNGAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH No. URAIAN (1) Diisi dengan nama Penyalur (2) Diisi dengan periode tagihan Subsidi Bunga Pinjaman (3) Diisi dengan nomor berita acara (4) Diisi dengan hari dilakukan verifikasi perhitungan Subsidi Bunga Pinjaman (5) Diisi dengan tanggal dilakukan verifikasi perhitungan Subsidi Bunga Pinjaman (6) Diisi dengan bulan dilakukan verifikasi perhitungan Subsidi Bunga Pinjaman (7) Diisi dengan tahun dilakukan verifikasi perhitungan Subsidi Bunga Pinjaman (8) Diisi dengan nomor surat tagihan Subsidi Bunga Pinjaman (9) Diisi dengan total nilai tagihan Subsidi Bunga Pinjaman hasil verifikasi (10) Diisi dengan nomor urut ( 11) Diisi dengan periode tagihan Subsidi Bunga Pinjaman (12) Diisi dengan nilai tagihan Subsidi Bunga Pinjaman (13) Diisi dengan nilai tagihan Subsidi Bunga Pinjaman hasil verifikasi (14) Diisi dengan nilai selisih antara nilai tagihan Subsidi Bunga Pinjaman dengan nilai tagihan Subsidi Bunga Pinjaman hasil verifikasi (15) Diisi dengan total nilai tagihan Subsidi Bunga Pinjaman (16) Diisi dengan total nilai selisih an tara total nilai tagihan Subsidi Bunga Pinjaman dengan total nilai tagihan Subsidi Bunga Pinjaman hasil verifikasi (17) Diisi dengan nama direksi Penyalur atau pejabat yang ditunjuk serta tanda tangan (18) Diisi dengan tanda tangan dan nama Pejabat Pembuat Komitmen jdih.kemenkeu.go.id -- 18 of 20 -- E. TANDA TERIMA PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN Tanda Terima Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman TA : ... (1) Nomor Bukti : ... (2) Mata Anggaran : ... ·(3) Telah terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen Satker ............................. (4) Jumlah Uang : ...................................... . (5) Terbilang : ...................................... . (6) Untuk Pembayaran : ...................................... . (7) ....................... , ........................ .. (8) I I I I 1 MeteraiI I I L-------------1 Yang menerima (9) Nama lengkap a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Ttd Namajelas (10) jdih.kemenkeu.go.id -- 19 of 20 -- PETUNJUK PENGISIAN TANDA TERIMA PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN No. URAIAN (1) Diisi dengan tahun anggaran berkenaan (2) Diisi dengan nomor urut bukti pembukuan (3) Diisi dengan mata anggaran yang dibebani transaksi pembayaran (4) Diisi dengan nama satuan kerja yang bersangkutan (5) Diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan dalam angka (6) Diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan dalam huruf (7) Diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode (Subsidi Bunga Pinjaman bulan xxxx 202X) (8) Diisi dengan tempat dan tanggal pener.imaan uang (9) Diisi dengan nama dan tanda tangan direksi Penyalur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili serta dibubuhi cap resmi Penyalur bersangkutan dan dibubuhkan meterai sesuai ketentuan (10) Diisi dengan nama dan tanda tangan PPK satuan kerja yang bersangkutan MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, • ttd. . SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya, um dministrasi Kementerian jdih.kemenkeu.go.id -- 20 of 20 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
tentang SUBSIDI, PSO
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Other 153/PMK.05/2022/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The interest subsidy is applicable for the duration of the loan, excluding any extensions, as specified in Pasal 12, which helps manage the financial implications for the government.
The levels of interest charged to CPP organizers and the corresponding subsidies can be evaluated every three months, as outlined in Pasal 14, allowing for adjustments based on economic conditions.
The ceiling for loans that can be subsidized is determined through coordination meetings involving relevant ministries, as detailed in Pasal 6, ensuring that funding aligns with government priorities.